Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah menetapkan berbagai prosedur yang dapat mempercepat pemeriksaan permohonan Paten dari manca negara. Berdasarkan prosedur ini, DJKI akan mengajukan permohonan untuk pemeriksaan yang lebih cepat jika pemohon mengajukan permintaan melalui program ASPEC, program PPH Indonesia-Jepang, atau hanya dengan menyerahkan klaim terkait yang dikabulkan dari Kantor Paten lain kepada pemeriksa yang bertanggung jawab, seperti USPTO, JPO, EPO, dan lainnya.
Berikut ini kami rangkumkan semua opsinya sesuai dengan kebutuhan Anda, yang dapat dipilih sesuai dengan yurisdikasi asal Anda dalam mengajukan permohonan Paten:
1. ASEAN Patent Examination Co-operation (ASPEC)
Program ASPEC diluncurkan pada tanggal 15 Juni 2009. Program pembagian invensi Paten regional pertama melibatkan sembilan Kantor Kekayaan Intelektual Negara-Negara Anggota ASEAN (AMS), yakni Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Program ini bertujuan untuk mempercepat proses pemeriksaan Paten dengan mendorong setiap Kantor Paten yang berpartisipasi untuk berbagi hasil pencarian dan pemeriksaan, agar pemohon di negara peserta dapat memperoleh Paten yang sesuai dengan lebih cepat dan efisien.
Karena ASPEC bertujuan untuk mengurangi duplikasi dalam pekerjaan pencarian dan pemeriksaan yang dilakukan, diharapkan pekerjaan pencarian dan pemeriksaan yang dilakukan pada pengajuan dapat digunakan sebagai referensi yang bermanfaat, dalam menghasilkan laporan pemeriksaan yang berkualitas tinggi.
Dengan demikian, apabila hasil pemeriksaan dapat diperoleh dari negara lain di luar Kantor Paten peserta, hasil pemeriksaan atau laporan tersebut dapat dijadikan dasar percepatan pemeriksaan, sepanjang klaim yang bersangkutan sama.
Jika ingin memanfaatkan program ASPEC, pemohon Paten harus menyerahkan Formulir Permohonan ASPEC ke Kantor Paten kedua. Dokumen-dokumen berikut harus menyertakan Formulir Permohonan ASPEC sebagai berikut:
-
-
-
- Salinan laporan Pencarian dan Pemeriksaan (Search and Examination Document) atau Laporan Pemeriksaan (“dokumen minimum”) dari aplikasi terkait dari Kantor IP pertama; dan
- Salinan klaim sebagaimana dimaksud dalam dokumen minimum yang diserahkan, dengan sekurang-kurangnya satu klaim yang ditetapkan oleh Kantor Paten pertama kalau pengajuannya dapat dipatenkan.
-
-
Untuk permintaan ASPEC Patent Cooperation Treaty (PCT), pemohon Paten harus menunjukkan bahwa permintaannya adalah untuk PCT ASPEC dalam formulir ASPEC. Formulir permintaan ASPEC yang telah diisi harus diserahkan bersama dengan dokumen-dokumen berikut:
-
-
-
- Salinan opini tertulis/laporan pemeriksaan pendahuluan internasional (“WO/ISA, WO/IPEA atau IPER”) yang ditetapkan oleh Otoritas Penelusuran Internasional ASEAN/Otoritas Pemeriksa Pendahuluan Internasional (ASEAN ISA/IPEA) (“dokumen minimum”) yang berkaitan dengan aplikasi yang sesuai dari Kantor Paten pertama; dan
- Salinan klaim sebagaimana dimaksud dalam dokumen minimum yang diserahkan, dengan sekurang-kurangnya satu klaim yang ditetapkan oleh Kantor Paten pertama kalau pengajuannya dapat dipatenkan.
-
-
Perlu dicatat bahwa permintaan untuk menggunakan ASPEC hanya dapat dilakukan setelah pengajuan sudah menyelesaikan tahap publikasi. Berdasarkan pengalaman kami, waktu yang diperlukan dari pengajuan permintaan ASPEC hingga dikeluarkannya keputusan untuk diberikan Paten, tidak akan lebih dari 12 bulan. Proses ini cukup signifikan dalam mengurangi waktu tunggu atau penundaan dibandingkan dengan waktu pemrosesan untuk pengajuan permohonan Paten tanpa menggunakan program ASPEC di Indonesia.
2. Indonesia-Japan Patent Prosecution Highway (Indonesia-Japan PPH)
Kantor Paten Jepang atau JPO dan DJKI telah menginisiasi program Patent Prosecution Highway (PPH) pada 1 Juni 2013. Sejak saat itu, PPH telah dipilih oleh banyak pemohon yang sebelumnya telah mengajukan permohonan dasar mereka di Jepang untuk mempercepat permohonan Paten di Indonesia. Permohonan PPH dapat diajukan sewaktu-waktu, sepanjang batas waktu permintaan tahapan pemeriksaan substantif belum berakhir. Perlu diketahui bahwa akan dikenakan biaya resmi sebesar Rp 5.000.000,00 untuk permohonan program percepatan PPH.
Untuk persyaratannya, DJKI akan meminta pemohon untuk menyediakan dokumen-dokumen berikut agari proses pengujiannya dapat:
-
-
-
- Semua dokumen formalitas yang diperlukan untuk mengajukan permohonan telah diserahkan dan DJKI akan menerbitkan surat pemberitahuan penyelesaian dokumen formalitas, yang juga harus disediakan oleh pemohon;
- Bukti pembayaran untuk mengajukan permintaan pemeriksaan substantif;
- Permohonan harus sudah melewati Masa Publikasi 6 bulan;
- Formulir PPH yang telah diisi;
- Tuntutan yang sesuai, yang harus setara atau kurang dari tuntutan yang diberikan oleh JPO;
- Hasil pemeriksaan OEE dan OLE; dan
- OEE/OLE dalam Bahasa Inggris dan/atau Bahasa Indonesia.
-
-
Berdasarkan pengalaman kami, waktu yang dibutuhkan dari pengajuan permintaan PPH sampai dikeluarkannya keputusan untuk memberikan tidak akan lebih dari 7 sampai 12 bulan – peningkatan yang signifikan dari segi waktu dibandingkan dengan waktu pemrosesan untuk pengajuan permohonan Paten tanpa menggunakan program PPH di Indonesia.
3. Memberikan Pemeriksa Paten dengan Klaim Terdaftar (Corresponding Granted Claims) dari Kantor Paten di Luar Negeri
Jika dua opsi sebelumnya tidak tepat untuk Anda, Anda dapat memberikan kepada penguji di DJKI klaim yang sudah diberikan dari Kantor Paten manca negara yang dapat diandalkan, seperti USPTO, UKIP, EP, AUIPO, SIPO, dan JPO. Pemberian klaim yang dikabulkan, yang sesuai dari Kantor Paten tersebut tadi akan memudahkan pemeriksa di DJKI untuk mempercepat pemeriksaan.
Perlu diperhatikan kalau dokumen klaim tersebut harus dilengkapi dengan terjemahan bahasa Inggris yang sesuai.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang pengajuan Paten di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].