Istilah “upcycle” belakangan semakin marak, karena tidak hanya mengurangi limbah, tapi dapat memanfaatkan produk bekas, dan menjadikannya lebih bernilai. Bahkan bisa jadi memiliki nilai jual yang lebih mahal dari produk aslinya. Uniknya, trend yang semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir ini dimotori oleh perusahaan-perusahaan dengan brand mewah. Pendapatan mereka pun diperkirakan meningkat hingga 20% di tahun 2030 dari memproduksi produk-produk upcycle.
Dilansir dari Majalah Vogue, produk-produk upcycle menjadi fokus utama di industri fashion sepanjang musim semi dan musim panas 2021. Trend ini masih berlanjut hingga kini, ditandai dengan 6,2 juta postingan bertagar #upcycle di Instagram sepanjang Juni 2023.
Tapi bagi pemilik Merek, produk-produk upcycle dapat menimbulkan masalah hukum. Karena banyak kejadian produk-produk upcyle seperti tas dan sepatu produksi UMKM, justru menjadi terkenal karena menampilkan Merek terdaftar dari produk terkenal lainnya. Contohnya, tas dari potongan-potongan kemasan Indomie atau Kopi Kapal Api. Jika menampilkan merek-merek tersebut secara gamblang tanpa izin dari pemiliknya, dapat dikategorikan sebagai Pelanggaran Merek!
Di Amerika Serikat, ada pengecualian untuk pemanfaatan limbah untuk produk upcycle ini. Misalnya pemilik Merek tidak dapat mengajukan keberatan jika penggunaan produk mereka di produk upcycle dikategorikan sebagai “non-commercial and non-confusing.” Dengan kata lain, untuk terhindar dari masalah hukum, produsen produk-produk upcycle tidak boleh menggunakan Merek dari produk-produk asalnya sebagai daya tarik utama atau seakan-akan produk tersebut didukung oleh Pemilik Merek, padahal dilakukan tanpa izin.
Namun Pemilik Merek tetap dapat mengajukan keberatan jika penggunaan limbah produk mereka itu dianggap dapat merusak citra atau melemahkan kekhasan dari produk yang mereka miliki. Pemahaman tentang hal inilah yang masih menjadi tantangan dalam penegakan hukumnya di Indonesia.
Secara keseluruhan, implikasi hukum dari produk daur ulang bagi Pemilik Merek dan produsen masih sangat kompleks. Namun, dengan memahami undang-undang, Pemilik Merek dapat melindungi brand dan Mereknya, sambil tetap mendukung gerakan upcycle.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang Pelanggaran Merek di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].
Source