Pelanggaran atas Hak Paten adalah pelanggaran serius yang dapat mengakibatkan konsekuensi hukum bagi yang melanggarnya. Berbagai jenis tindakan, yang dilakukan secara sengaja dan tanpa hak, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Paten. Ada pun esensi dari pelanggaran-pelanggaran ini adalah adanya penyalahgunaan Hak Paten milik orang lain untuk kepentingan atau tujuan komersil.
Tindakan-tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran Paten diatur dalam Pasal 160 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten). Ada pun tindakan-tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran Paten kami rangkum sebagai berikut:
- Membuat produk/proses tanpa izin pemegang Paten;
- Menggunakan produk/proses tanpa izin tanpa izin pemegang Paten;
- Menjual produk/proses tanpa izin pemegang Paten;
- Mengimpor produk tanpa izin pemegang Paten;
- Menyewakan produk/proses tanpa izin pemegang Paten;
- Menyerahkan produk/proses tanpa izin pemegang Paten;
- Menyediakan produk/proses untuk dijual tanpa izin pemegang Paten;
- Menyediakan produk/proses untuk disewakan tanpa izin pemegang Paten; dan
- Menyediakan produk/proses untuk diserahkan tanpa izin pemegang Paten.
Dengan memahami berbagai jenis pelanggaran Paten, Anda setidaknya dapat terhindar dari konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat pelanggaran Paten. Ada pun konsekuensi hukumnya sangat berat. Misalnya, Pasal 161 UU Paten menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Sementara itu, sanksi pidana seperti yang diatur dalam Pasal 162 UU Paten untuk pelanggaran Paten Sederhana adalah pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut tentang perlindungan Paten dan pendaftaran Paten diIndonesia atau di luar negeri, silakan hubungi kami melalui [email protected].
Sumber:
1 Comment