Dalam lanskap inovasi industri yang terus berkembang, melindungi Hak Kekayaan Intelektual menjadi sangat penting dalam menumbuhkan kreativitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Diantara berbagai rezim Kekayaan Intelektual, Desain Industri yang memegang peranan penting dalam menjaga karya Anda dari aspek estetika dan visual produk. Di Indonesia, seperti halnya di banyak negara, persyaratan “kebaruan” menjadi landasan yang wajib dipenuhi untuk memberikan perlindungan hukum kepada para desainer dan inovator.
Artikel ini akan membantu Anda memahami pentingnya syarat kebaruan untuk Desain Industri di Indonesia, berikut implikasinya bagi para desainer dan pelaku bisnis.
Pengertian Desain Industri di Indonesia
Desain Industri menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Secara umum hadirnya Undang-Undang tentang Desain Industri ini memberikan kerangka hukum untuk melindungi desain dari penggunaan atau reproduksi yang tidak sah.
Syarat Kebaruan: Dasar Perlindungan Desain Industri
Inti dari perlindungan Desain Industri adalah syarat kebaruannya. Di Indonesia, untuk memenuhi syarat perlindungan, suatu desain harus memenuhi kriteria kebaruan. Kebaruan, dalam konteks ini, berarti bahwa desain tersebut belum diungkap kepada publik di mana pun di seluruh dunia, sebelum tanggal pengajuan atau tanggal prioritas permohonan. Persyaratan ini menekankan orisinalitas desain, memastikan desain yang diajukan perlindungannya hadir dengan kesan visual baru dan berbeda bagi konsumen.
Syarat Penting
- Suatu Desain Industri dapat dikatakan baru meskipun mirip dengan desain lain, asalkan perbedaannya cukup signifikan untuk memberikan karakter tersendiri pada desain baru tersebut.
- Kebaruan Desain Industri dinilai secara global. Artinya, suatu desain yang baru di Indonesia belum tentu baru jika sudah tersedia untuk umum atau publik di negara lain.
- Kebaruan suatu Desain Industri dapat hilang apabila diungkapkan kepada publik di dalam dan luar negeri. Hal ini dapat terjadi melalui pameran resmi secara nasional maupun internasional.
- Kebaruan suatu Desain Industri juga dapat hilang apabila diungkapkan kepada publik oleh pemiliknya, dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Namun, untuk poin 3 dan 4 di atas, ada masa tenggang enam (6) bulan di mana suatu Desain Industri dapat tersedia untuk umum tanpa kehilangan kebaruannya. Masa tenggang ini dimaksudkan untuk memungkinkan para desainer mendapatkan masukan dari target market atas desain mereka, sebelum mengajukan permohonan perlindungan.
Jika Anda memiliki pertanyaan lain tentang kebaruan Desain Industri di Indonesia atau pun di luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].
Sumber:
- Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
2 Comments