Qatar Resmi Adopsi Kelas Nice Edisi Ke-11 - Apa Manfaatnya Bagi Pemilik Merek Indonesia? - AFFA IPR

Qatar Resmi Adopsi Kelas Nice Edisi Ke-11 – Apa Manfaatnya Bagi Pemilik Merek Indonesia?

Mulai 15 September 2025, Kantor Merek Qatar resmi mewajibkan semua pengajuan Merek mengikuti Klasifikasi Nice edisi ke-11, seperti yang diamanatkan dalam ketentuan GCC Law No. 7/2014.   Apa yang berubah dari ketentuan sebelumnya?   Tidak boleh lagi menggunakan class heading atau frasa umum seperti “all goods or services within class…”. Daftar barang/jasa harus ditulis secara rinci dan spesifik sesuai istilah dalam edisi ke-11 Klasifikasi Nice. Meski begitu, Pemohon masih dapat memilih semua item secara manual seperti yang tertera pada daftar resmi.   Perlindungan Hukum Tetap Luas   Meskipun Merek hanya didaftarkan untuk beberapa item dalam satu kelas, perlindungan hukum tetap berlaku untuk seluruh barang/jasa dalam kelas tersebut. Artinya, pihak lain tidak bisa mendaftarkan Merek yang sama atau mirip untuk barang/jasa lain dalam kelas yang sama.   Sejalan dengan Indonesia   Perlu diketahui, Indonesia juga telah mengadopsi Klasifikasi Nice edisi ke-11 dalam proses pendaftaran Merek. Hal ini menunjukkan adanya keselarasan dengan praktik internasional, sehingga semakin memudahkan Anda, sebagai pemilik Merek asal Indonesia untuk memperluas bisnis ke Qatar.   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Qatar, termasuk resiko penolakannya, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini, dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Manufacturing Without Trademark Ownership - Is It Safe? - AFFA IPR

Amankah Memproduksi Produk di Indonesia Tanpa Mendaftarkan Mereknya?

Pertanyaan ini sering muncul di tengah iklim investasi terhadap industri manufaktur yang terus tumbuh di Indonesia. Tapi bagaimana kalau jawabannya adalah “tidak sepenuhnya aman”? Apa yang harus Anda lakukan untuk menghadapi semua resikonya?   Risiko Pelanggaran   Meskipun Anda yang memproduksi, bisa saja Merek yang digunakan ternyata sudah didaftarkan oleh pihak lain lebih dulu. Hal ini dapat menimbulkan klaim Pelanggaran Merek atau “Trademark Infringement” dan berujung pada tuntutan hukum dan/atau gugatan pada aktivitas Anda yang dianggap melanggar.   Produksi = Kegiatan Komersial   Perlu diingat, kegiatan produksi atau manufacturing dianggap sebagai aktivitas komersial, meskipun produk tersebut tidak Anda jual di pasar Indonesia. Artinya, potensi sengketa tetap ada walaupun distribusinya hanya ditujukan untuk ekspor.   Risiko Penegahan di Bea Cukai oleh Pihak Lain   Apabila pemilik Merek telah mencatatkan Merek-nya di Bea Cukai, produk Anda berisiko dicekal atau ditegah saat impor atau ekspor. Akibatnya, barang tidak sampai ke pembeli dan tentunya menimbulkan kerugian besar.   Bagaimana Solusinya?   Pastikan produk yang Anda produksi sudah memilki Merek yang terdaftar di Indonesia. Jika Anda bukan pemilik dari Merek tersebut, pastikan Anda sudah mendapatkan lisensi resmi dari pemilik Merek yang sah, dan sudah tercatat di Kantor Merek Indonesia (DJKI), untuk dapat melakukan proses produksi tersebut. Karena tanpa pendaftaran Merek, bisnis Anda selalu berada dalam posisi rentan.    Dengan kepemilikan Merek terdaftar, proses produksi, distribusi, dan ekspor akan terlindungi dan dapat menghindarkan Anda dari sengketa maupun hambatan hukum di kemudian hari.   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini, dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

AFFA Wins Two Categories at the Indonesia Law Firm Awards 2025 - AFFA IPR

AFFA Wins Two Categories at the Indonesia Law Firm Awards 2025

Jakarta, 18 September 2025 – We are pleased to share that AFFA has been recognized with two awards at the Indonesia Law Firm Awards 2025, organised by Asia Business Law Journal.   We received recognition as: Best Boutique Law Firm in Indonesia IP Enforcement Firm   About the Awards   The Indonesia Law Firm Awards 2025 highlight outstanding law firms across various practice areas. The winners were selected based on votes and feedback from in-house counsel and industry professionals, combined with editorial research by Asia Business Law Journal.   Our Recognition   Being named Best Boutique Law Firm reflects our focus and dedication as a specialized firm in Intellectual Property law. From Trademarks and Patents to Industrial Designs, Copyrights, and Geographical Indications, we have consistently worked to support both Indonesian and international clients in securing and managing their IP rights.   Our recognition in IP Enforcement further underlines our role in protecting clients’ rights in practice — ensuring that Intellectual Property is not only registered but also effectively defended.    Moving Forward   These acknowledgments encourage us to continue strengthening our services and staying committed to delivering clear, practical, and reliable IP solutions. While we are grateful for this recognition, our focus remains on supporting businesses, innovators, and creators in protecting and growing your Intellectual assets in Indonesia, globally, and beyond.   Need help protecting your IP in Indonesia? Book a free 15-minute call with a registered IP consultant and ensure your IP meets all local requirements:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Kantor Merek Uni Emirat Arab Resmikan Aturan Baru: Wajib Gunakan Surat Kuasa! - AFFA IPR

Kantor Merek Uni Emirat Arab Resmikan Aturan Baru: Wajib Gunakan Surat Kuasa!

Kantor Administrasi Merek Uni Emirat Arab (UEA) resmi memberlakukan persyaratan baru terkait Power of Attorney (POA) atau Surat Kuasa untuk semua pendaftaran Merek yang diajukan setelah 15 Juli 2025.   Perubahan ini penting diperhatikan oleh pemohon Merek, termasuk pelaku usaha dari Indonesia yang ingin melindungi brand mereka di UEA.   Bagaimana Ketentuannya? Surat Kuasa dapat diajukan dalam waktu 90 hari setelah pengajuan permohonan Merek. Surat Kuasa wajib dilegalisasi hingga ke Konsulat UEA di negara pemohon. Legalisasi akhir tetap harus dilakukan di Kementerian Luar Negeri (Ministry of Foreign Affairs) UEA.   Apa dampaknya bagi pemohon dari Indonesia?   Dengan adanya aturan baru ini, proses pendaftaran Merek di UEA menjadi lebih ketat dari sisi dokumen legalisasi. Pengusaha Indonesia perlu menyiapkan waktu dan biaya tambahan untuk memenuhi persyaratan ini, agar proses pendaftaran Merek berjalan lancar dan tidak tertunda.   Namun Anda tidak perlu khawatir jika sejak awal pengajuan sudah menggunakan Konsultan Merek terpercaya yang dapat diandalkan.   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Uni Emirat Arab, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini, dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

AFFA Dampingi Klien Menangkan Pembatalan Merek “Deli Waffle” - AFFA IPR

AFFA Dampingi Klien Menangkan Pembatalan Merek “Deli Waffle”

Dalam tugasnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia, AFFA Intellectual Property Rights pada 11 September 2025 resmi mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mencatatkan pembatalan Merek “Deli Waffle + Logo” (No. IDM001120480) milik ICEN LESTARI. Permohonan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tertanggal 10 Juli 2025 yang mengabulkan gugatan PRIMA LIMITED dari Singapura, yang diwakili oleh AFFA, untuk membatalkan Merek tersebut.   Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap pada 8 September 2025. Selain menjadi kemenangan penting bagi PRIMA LIMITED, keputusan tersebut juga menegaskan kembali prinsip pendaftaran Merek wajib dilakukan dengan iktikad baik, serta komitmen Indonesia untuk melindungi merek internasional dari praktik peniruan.   Latar Belakang Sengketa   PRIMA LIMITED adalah perusahaan Singapura yang telah memasarkan produk “Deli Waffle” secara global dan mendaftarkan Mereknya di berbagai negara, termasuk Singapura (2020), Australia (2022), dan Tiongkok (2023). Di Indonesia, PRIMA LIMITED juga telah mengajukan permohonan pendaftaran “Deli Waffle + Logo” pada 2022 dan 2025.   Namun, sengketa muncul ketika diketahui bahwa ICEN LESTARI telah lebih dulu mendaftarkan Merek dengan nama dan logo yang sangat mirip pada November 2022. Temuan ini mendorong PRIMA LIMITED untuk mengajukan gugatan pembatalan Merek pada 5 Maret 2025.   Argumen dan Pertimbangan Pengadilan   PRIMA LIMITED menegaskan bahwa Merek milik ICEN LESTARI memiliki persamaan pokok maupun keseluruhan dengan Merek mereka, baik dari segi penulisan, tampilan visual, maupun jenis barang/jasa yang dilindungi. Lebih jauh, PRIMA LIMITED menuduh adanya iktikad tidak baik, yakni upaya meniru Merek yang sudah dikenal luas.   Pengadilan menilai bukti-bukti yang diajukan, termasuk promosi dan penggunaan Merek “Deli Waffle” secara luas, cukup kuat untuk menunjukkan reputasi PRIMA LIMITED. Hakim kemudian merujuk pada UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan menyimpulkan bahwa Merek ICEN LESTARI memang menimbulkan kebingungan serta melanggar prinsip persaingan usaha sehat.   Yang terpenting, Pengadilan menemukan bukti jelas adanya iktikad tidak baik. Tindakan ICEN LESTARI dinyatakan bertujuan mengeksploitasi reputasi yang sudah dibangun oleh PRIMA LIMITED.   Amar Putusan   Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan: Gugatan PRIMA LIMITED dikabulkan sepenuhnya. PRIMA LIMITED adalah pemilik sah Merek “Deli Waffle + Logo”. Merek ICEN LESTARI (No. IDM001120480) memiliki persamaan pokok dengan Merek PRIMA LIMITED. Pendaftaran Merek tersebut dilakukan dengan iktikad tidak baik. Merek ICEN LESTARI dibatalkan dari Daftar Merek beserta segala akibat hukumnya. DJKI diperintahkan untuk mencatat dan mengumumkan pembatalan ini dalam Berita Resmi Merek. ICEN LESTARI diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1.120.000.   Pentingnya Putusan Ini bagi Perlindungan Merek di Indonesia   Putusan ini menegaskan bahwa praktik Trademark Squatting atau pendaftaran Merek dengan iktikad tidak baik tidak akan ditoleransi di Indonesia. Hal ini juga memberikan kepastian hukum bagi perusahaan internasional bahwa Merek mereka akan tetap terlindungi, sekalipun ada pihak lain yang mencoba mengambil keuntungan dari reputasi yang telah dibangun.   AFFA Intellectual Property Rights merasa terhormat dapat mewakili PRIMA LIMITED dalam perkara ini. Kemenangan ini menjadi bukti nyata komitmen AFFA untuk mendampingi klien dalam melindungi merek dan inovasi mereka di tengah tantangan hukum Kekayaan Intelektual yang semakin kompleks.   Untuk informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek di Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan 15-menit konsultasi GRATIS:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Panduan Permohonan Percepatan Publikasi Paten di Indonesia - AFFA IPR

Panduan Permohonan Percepatan Publikasi Paten di Indonesia

Dalam kondisi normal, publikasi (pengumuman) permohonan Paten dilakukan paling lambat 18 bulan setelah tanggal penerimaan permohonan. Namun, Pemohon dapat mengajukan percepatan publikasi agar diumumkan lebih cepat, yakni 6 bulan sejak tanggal penerimaan. Bagaimana caranya?    Syarat Mengajukan Percepatan Publikasi   Untuk dapat menggunakan prosedur percepatan publikasi, Pemohon harus melaksanakan berbagai tahapan berikut ini. Namun perlu dicatat, prosedur ini tidak bisa diterapkan untuk permohonan Paten Sederhana:   Menyampaikan Surat Permohonan Percepatan Publikasi kepada DJKI. Menyertakan alasan kenapa publikasi perlu dipercepat. Membayar biaya percepatan sesuai tarif resmi.   Biaya Resmi (Tarif Terbaru)   Berdasarkan tarif PNBP terbaru dari DJKI, biaya permohonan percepatan publikasi adalah: Rp 500.000 per permohonan   Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya jasa konsultan yang mengurus permohonan pendaftaran Paten.   Prosedur:   Ajukan permohonan Paten seperti biasa dan pastikan sudah mendapatkan tanggal penerimaan. Siapkan Surat Permohonan Percepatan Publikasi yang berisi identitas permohonan, alasan percepatan, dan tanda tangan Pemohon/Kuasa. Lakukan pembayaran biaya percepatan sebesar Rp 500.000. Unggah dokumen permohonan dan bukti pembayaran melalui sistem DJKI (Pasca Permohonan Paten). DJKI akan memproses dan melakukan publikasi setelah 6 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan.   Untuk informasi lebih lanjut terkaitPermohonan Percepatan Publikasi Paten di Indonesia, Anda dapat menghubungi kami melalui kanal berikut ini:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Barang Palsu Bisa Membunuh: 5 Kasus Nyata yang Harus Jadi Pelajaran - AFFA IPR

Barang Palsu Bisa Membunuh: 5 Kasus Nyata yang Harus Jadi Pelajaran

Banyak orang mengira barang palsu hanya soal “murah vs mahal.” Kenyataannya, pemalsuan Merek bisa berujung pada tragedi yang merenggut nyawa. Dari obat batuk palsu yang menewaskan anak-anak, susu formula tercemar, hingga airbag tiruan yang gagal melindungi pengendara—semua menunjukkan bahwa pelanggaran Merek bukan sekadar masalah bisnis, melainkan juga isu keselamatan publik.    Artikel ini membahas lima contoh nyata dimana barang palsu menyebabkan kematian, sekaligus mengapa pendaftaran dan perlindungan Merek resmi menjadi benteng penting untuk mencegah tragedi serupa.   Obat Batuk di Nigeria Tahun 2008, lebih dari 80 anak meninggal karena obat batuk sirup palsu yang mengandung dietilen glikol (bahan kimia beracun yang biasanya dipakai untuk cairan rem radiator). Alasannya “sederhana,” hanya karena produsen nakal ingin meniru warna dan kekenyalan obat asli, tapi mengganti bahannya demi margin keuntungan yang lebih tinggi.  Susu Formula di Tiongkok Masih di tahun 2008, ribuan bayi menderita sakit ginjal, dimana enam di antaranya meninggal. Penyebabnya adalah ulah produsen susu palsu yang mencampur melamin ke susu bubuk agar kadar proteinnya terlihat tinggi. Sayangnya praktek susu bubuk oplosan yang dicampur dengan terigu juga terjadi di Indonesia. Memeriksa keaslian kemasan dan segel, tidak boleh diabaikan oleh konsumen. Airbag Palsu di Seluruh Dunia Beberapa tahun lalu, otoritas otomotif menemukan airbag palsu yang dipasarkan dengan merek terkenal. Saat kecelakaan, airbag tidak mengembang sempurna, bahkan mengandung pecahan logam yang membunuh pengendara. Kehadiran airbag palsu ini harus Anda waspadai saat membel mobil bekas. Selain itu, jika Anda pengendara aktif yang peduli dengan keselamatan, pastikan setiap Anda mengganti sparepart, Anda harus merusak kemasan atau botol aslinya agar tidak digunakan ulang untuk mengemas barang palsu. Alkohol Palsu di Indonesia & Asia Tenggara Minuman keras oplosan, dengan atau tampa label Merek sering mengandung metanol (racun pengencer cairan agar tidak mudah beku). Ratusan orang di Indonesia, Malaysia, dan India tercatat meninggal setiap tahun karena meminum alkohol palsu ini. Memang terdengar bodoh, tapi banyak remaja dan warga yang ingin merasakan sensasi mabuk dengan cara mencampur obat-obatan dengan kimia yang berbahaya, tanpa memikirkan efek sampingya, seperti kebutaan atau kerusakan organ dalam. Kosmetik Palsu di Eropa & Asia Kosmetik tiruan yang memakai logo brand terkenal (lipstik, foundation, eyeliner) terbukti mengandung arsenik, merkuri, hingga kotoran tikus. Ada kasus kematian akibat keracunan dan komplikasi kulit parah. Promosi kosmetik dengan dampak instant dengan harga miring jelas harus Anda waspadai. Sayangnya, kosmetik termasuk industri dengan pertumbuhan tinggi, dengan banyak Merek baru yang muncul setiap tahunnya. Jika Merek tersebut tidak terdaftar dan mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, jangan pernah digunakan.   Kasus-kasus nyata dari obat palsu, susu formula tercemar, airbag tiruan, minuman oplosan bermetanol, hingga kosmetik berbahaya menunjukkan bahwa pemalsuan Merek bukan hanya merugikan bisnis, tetapi juga mengancam keselamatan publik. Perlindungan Merek yang kuat, pengawasan ketat dari otoritas seperti BPOM, serta kesadaran konsumen dalam memilih dan membeli produk asli adalah kunci untuk mencegah tragedi serupa.    Sebagai konsultan kekayaan intelektual, AFFA IPR siap membantu bisnis memastikan mereknya terlindungi secara hukum, sehingga konsumen dapat merasa aman dan kepercayaan pasar tetap terjaga.   Untuk informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek, agar Merek Anda terhindar dari upaya peniruan yang dapat menyebabkan kematian, layanan kami mencakup investigasi, dan Anda dapat menghubungi kami melalui kanal berikut ini:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Apakah Meme Bisa Dipatenkan? Bagaimana Caranya? - AFFA IPR

Apakah Meme Bisa Dipatenkan? Bagaimana Caranya?

Meme atau gambar lucu yang sering beredar di internet memang jadi fenomena global. Tapi pertanyaannya, “Apakah meme bisa dipatenkan?” Jawabannya: Tidak!   Kenapa? Karena Paten hanya diberikan untuk invensi di bidang teknologi yang memenuhi kriteria kebaruan, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sedangkan meme adalah karya kreatif berupa gambar, teks, atau kombinasi keduanya—bukanlah sebuah invensi teknologi.   Tapi jangan salah, meme bisa dilindungi melalui pendaftarannya sebagai Merek. Terutama jika meme tersebut digunakan sebagai logo, simbol usaha, atau identitas komersial.   5 Meme Terkenal yang Sudah Terdaftar Sebagai Merek   Nyan Cat Pemilik: Chris Torres Didaftarkan sejak 2011 (USPTO) Grumpy Cat Pemilik: Grenade, LLC Didaftarkan sejak 2013 (USPTO) Doge Pemilik: Atsuko Sato Didaftarkan sejak 2014 (EUIPO & JPO) Trollface Pemilik: Carlos Ramirez Didaftarkan sejak 2015 (USPTO) Pepe the Frog Pemilik: Matt Furie Didaftarkan sejak 2016 (EUIPO)   Dengan didaftarkannya meme-meme di atas sebagai Merek, menunjukkan bahwa meme populer bisa “naik kelas” jadi aset bernilai tinggi, entah bagi itu bagi individu, maupun perusahaan. Tapi apa manfaatnya dari pendaftaran meme ini?   Manfaat Mendaftarkan Meme Sebagai Merek   Setidaknya ada 4 (empat) manfaat dari pendaftaran meme sebagai Merek: Perlindungan Hukum Mencegah pihak lain menggunakan meme yang sama untuk tujuan komersial. Monetisasi Bisa dipakai pada merchandise resmi, atau produk turunan lainnya melalui lisensi, hingga kolaborasi antar brand. Branding Memperkuat identitas visual bisnis dengan sesuatu yang mudah dikenali. Aset bisnis Nilai Merek dapat bertambah seiring popularitas meme.   Syarat Meme Bisa Didaftarkan Sebagai Merek   Namun perlu diingat bahwa tidak semua meme otomatis bisa langsung didaftarkan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi: Memiliki daya pembeda Tidak menyinggung moral atau ketertiban umum Tidak sama atau mirip dengan Merek terdaftar sebelumnya   Jadi, jika Anda memiliki meme orisinal yang viral dan ingin menjadikannya bagian dari identitas bisnis, pendaftaran Merek adalah langkah strategis untuk melindungi hak dan potensi komersialnya.   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran meme sebagai Merek di Indonesia atau manca negara, Anda dapat menghubungi kami melalui kanal berikut ini:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Hati-Hati: Penggunaan Aset Digital Tanpa Izin Bisa Didenda 500 Juta Rupiah - AFFA IPR

Hati-Hati: Penggunaan Aset Digital Tanpa Izin Bisa Didenda 500 Juta Rupiah

Di era digital, berbagai konten seperti foto, video, musik, atau karya seni banyak tersebar lewat internet. Tapi, meski sudah diedit atau diubah formatnya, menggunakan konten tersebut tanpa izin, terutama untuk penggunaan komersil adalah pelanggaran hukum Kekayaan Intelektual. Jika pemilik karya keberatan, Anda bisa menghadapi risiko serius berdasarkan Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC).   Ancaman Hukum Penggunaan dan Transformasi Tanpa Izin   Berdasar Pasal 113 ayat (2) UUHC, “Setiap orang yang tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi … untuk penggunaan secara komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”   Selain itu, UUHC juga mengatur berbagai bentuk pelanggaran lain, seperti penayangan gambar tanpa izin atau pembajakan. Contohnya: Pasal 112: penggunaan ciptaan tanpa hak → penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 300 juta. Pasal 113 ayat (4): pembajakan berat → penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar. Pasal 115: penggunaan potret tanpa izin → denda maksimal Rp 500 juta.   Kenapa Butuh Sanksi Berat untuk Pelanggarannya?   Pemerintah melalui UUHC memiliki alasan sebagai berikut: Hak Ekonomi dan Moral: Pencipta memiliki hak penuh atas penggunaan dan manfaat ekonomi dari karyanya. Pentingnya Lisensi: Setiap bentuk penggandaan, publikasi, atau modifikasi wajib dengan izin resmi—bahkan untuk karya turunan (derivative works). Penegakan Hukum & Perlindungan: Hukum di Indonesia memang melindungi Hak Cipta secara ketat, namun banyak pelanggaran terjadi karena masyarakat kurang paham.   Langkah Bijak dalam Menggunakan Aset Digital   Lalu langkah apa yang harus dilakukan jika ingin memanfaatkan aset digital dari internet untuk penggunaan komersi? Jangan gunakan versi bajakan, selalu cari lisensi resmi sebelum menggunakan karya orang lain. Izin eksplisit (written permission) lebih aman daripada asumsi “fair use”. Untuk materi yang ingin diolah kembali atau diedit, gunakan aset yang sudah menjadi domain publik atau yang memiliki lisensi Creative Commons.   Bagaimana Jika Karya Anda yang Dilanggar?   Anda menemukan aset digital Anda dibajak atau dimanfaatkan tanpa izin? Anda dapat memberikan teguran informal terlebih dahulu, yang dilanjutkan dengan memberikan surat teguran atau somasi, jika tidak juga mendapatkan tanggapan.   Jika teguran Anda tidak digubris juga, Anda perlu menggandeng Konsultan Kekayaan Intelektual berpengalaman yang dapat memberikan saran lebih lanjut agar kegiatan pembajakan atau pemanfaatan tanpa izin dari pihak lain ini dapat segera dihentikan, atau perlu dilanjutkan ke tuntutan pidana ke Pengadilan Niaga.   Secara umum, Anda perlu menyiapkan 3 (tiga) hal berikut ini jika laporan Anda ingin ditindaklanjuti: Bukti kepemilikan Ciptaan dalam bentuk Surat Pencatatan Ciptaan yang diterbitkan oleh Kemenkumham, surat pernyataan kepemilikan ciptaan yang Anda tandatangani, atau dokumen sejenisnya; Bukti identitas Anda (KTP, SIM, paspor, atau sejenisnya); dan  Surat kuasa dari Pemilik Ciptaan sesuai dengan dokumen bukti kepemilikan Ciptaan yang Anda lampirkan (apabila Anda bukan pemilik Hak Cipta tetapi sebagai penerima kuasa dari pemilik Hak Cipta untuk melakukan laporan).   Pada akhirnya, penggunaan aset digital tanpa izin bukan hanya soal etika—ini juga masalah keamanan hukum. Dengan hukuman berat seperti penjara hingga 3 tahun dan denda setengah miliar rupiah, penting bagi Anda dan kita semua untuk selalu menghargai karya digital milik orang lain.   Untuk informasi lebih lanjut terkait perlindungan Hak Cipta di Indonesia, Anda dapat menghubungi kami melalui kanal berikut ini:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889