Hati-Hati: Penggunaan Aset Digital Tanpa Izin Bisa Didenda 500 Juta Rupiah
Di era digital, berbagai konten seperti foto, video, musik, atau karya seni banyak tersebar lewat internet. Tapi, meski sudah diedit atau diubah formatnya, menggunakan konten tersebut tanpa izin, terutama untuk penggunaan komersil adalah pelanggaran hukum Kekayaan Intelektual. Jika pemilik karya keberatan, Anda bisa menghadapi risiko serius berdasarkan Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC).…