Global Innovation Index 2024: Indonesia Naik 7 Peringkat - Apa Faktor Pendorongnya? - AFFA IPR

Global Innovation Index 2024: Indonesia Naik 7 Peringkat – Apa Faktor Pendorongnya?

Global Innovation Index (GII) adalah laporan tahunan yang diterbitkan oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), bekerja sama dengan Cornell University – Amerika Serikat dan Institut Européen d’Administration des Affaires (INSEAD) – Perancis. Indeks ini memberikan peringkat kepada negara-negara berdasarkan kapasitas dan kinerja inovasinya melalui lebih dari 80 indikator yang mencakup input inovasi (seperti institusi, sumber daya manusia, dan infrastruktur) serta output inovasi (seperti hasil penelitian, teknologi, dan produk kreatif). Indeks ini menjadi tolak ukur penting, karena inovasi adalah penggerak utama dalam perkembangan ekonomi, khususnya yang berbasis pengetahuan, dan Kekayaan Intelektual (KI) adalah komponen utama dalam ekosistem inovasi ini.   Karena hanya dengan KI yang terlindungi dan dikelola efektif saja dalam suatu negara, yang dapat mendorong negara-negara tersebut menciptakan teknologi baru, meningkatkan daya saing di pasar global, dan memberikan insentif bagi penemu dan kreator untuk terus berkarya. KI melindungi hasil inovasi agar tidak mudah ditiru atau disalahgunakan, dan juga memberikan keuntungan ekonomi bagi inovator melalui Hak Cipta, Paten, Merek, dan Desain Industri.   Naik dari Peringkat 61 ke 54 Tahun ini (2024), Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan, dari yang sebelumnya berada di peringkat 61 pada tahun 2023, naik ke peringkat 54, menempel ketat Filipina yang ada di peringkat 53. Kenaikan Indonesia ini didorong oleh beberapa faktor utama: Kebijakan yang Stabil untuk Bisnis Mengukur sejauh mana pemerintah menjamin lingkungan kebijakan yang stabil untuk kegiatan bisnis. Indikator ini didasarkan pada persepsi tentang stabilitas kebijakan yang diukur melalui survei. Kebijakan dan Budaya Kewirausahaan Menilai keberadaan kebijakan yang mendukung wirausaha dan budaya yang mendorong kegiatan wirausaha dalam negeri. Indikator ini mencerminkan dukungan untuk pendirian dan pertumbuhan usaha baru. Pendanaan untuk Usaha Rintisan (Startup) dan Pengembangan Usaha Mengukur ketersediaan modal finansial untuk startup dan pengembangan usaha, termasuk akses ke modal ventura dan instrumen keuangan lain yang mendukung usaha rintisan dan ekspansi bisnis. Skala Pasar Domestik Mengukur ukuran pasar domestik berdasarkan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) dan Pendapatan Nasional. Indikator ini menunjukkan potensi pasar dalam negeri untuk produk dan layanan inovatif. Kolaborasi Penelitian dan Pengembangan Universitas-Industri Menilai tingkat kolaborasi dalam penelitian dan pengembangan antara universitas dan industri, menunjukkan integrasi antar sektor akademis dan industri dalam menghasilkan inovasi. Kondisi Pengembangan Cluster Mengukur tingkat pengembangan kluster industri dan teknologi, termasuk koordinasi antar perusahaan dan institusi dalam kluster untuk meningkatkan inovasi dan pertumbuhan. Belanja Perangkat Lunak Mengukur total belanja untuk perangkat lunak oleh perusahaan, menunjukkan investasi dalam solusi TI untuk mendukung operasi dan inovasi.   Namun Indonesia masih lemah dalam beberapa indikator berikut ini: Belanja untuk Pendidikan Menunjukkan jumlah belanja pemerintah untuk pendidikan per siswa, yang mencerminkan prioritas pendidikan dalam alokasi anggaran negara. Pendanaan Pemerintah per Siswa Mengukur dana yang diberikan pemerintah per siswa, yang menunjukkan tingkat investasi negara dalam pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan. Mobilitas Masuk ke Pendidikan Tinggi Mengukur jumlah mahasiswa internasional yang masuk ke institusi pendidikan tinggi, menunjukkan daya tarik internasional terhadap universitas di dalam negeri. Perusahaan yang Menawarkan Pelatihan Formal Menunjukkan persentase perusahaan yang menyediakan pelatihan formal untuk karyawan, yang mencerminkan investasi perusahaan dalam pengembangan keterampilan karyawan. Artikel Ilmiah dan Teknis Mengukur jumlah publikasi artikel ilmiah dan teknis, yang menunjukkan output penelitian dan kapasitas inovatif dari suatu negara. Inilah yang membuat Indonesia masih berada di bawah, jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya, seperti Singapura (peringkat 4), Malaysia (33), Thailand (41), Vietnam (44), dan Filipina (53).    Perbedaan signifikan antara Indonesia dengan Filipina adalah kekuatan output inovasi yang mereka hasilkan. Karena Filipina unggul dalam Pabrikan Berteknologi Tinggi, Kompleksitas Produksi dan Ekspor, Ekspor Berteknologi Tinggi, Ekspor Jasa Teknologi Komunikasi dan Informasi, hingga Ekspor Barang Kreatif. Kemudian jika membandingkan Indonesia dengan Malaysia, mereka unggul dalam jumlah Lulusan di Bidang Teknik dan Ilmu Pengetahuan, Peringat Universitas, dan Graduates in Science and Engineering, University Ranking, dan Kredit Domestik ke Sektor Swasta.   Memang masih berat perjuangan Indonesia untuk bisa bersaing dengan mereka, jika yang menjadi kelemahan kita adalah kategori yang masih sangat dasar, yakni belanja dan anggaran pemerintah untuk pendidikan, khususnya pendidikan dasar. Namun setidaknya, Indonesia telah memiliki iklim investasi yang lebih baik, yang ditandai dengan tumbuhnya usaha rintisan dan indikator yang baik untuk kebijakan pemerintah yang stabil dalam upayanya mendukung iklim usaha yang lebih baik. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait inovasi dan pertumbuhan, serta perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected].

Panduan Lengkap Daftar Merek di Benelux untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di BENELUX untuk Pebisnis Indonesia

Benelux, yang terdiri dari Belgia, Belanda, dan Luksemburg, adalah kawasan penting bagi perdagangan internasional, termasuk Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan RI, transaksi ekspor Indonesia ke negara-negara Benelux menunjukkan tren positif, terutama pada produk-produk pertanian, tekstil, alas kaki, hingga furniture.   Selain itu, ada juga beberapa produk asal Indonesia yang paling banyak diminati di wilayah ini, seperti kopi, kelapa sawit, karet, dan hasil tekstil. Karena lokasinya yang strategis di jantung Eropa, Benelux menjadi gerbang utama bagi produk-produk Indonesia untuk masuk ke pasar Eropa. Luksemburg, meskipun negara kecil, memiliki potensi besar sebagai pusat keuangan dan logistik, sehingga menjadi target menarik bagi ekspansi bisnis Indonesia.   Mendaftarkan Merek di Benelux adalah langkah penting untuk melindungi identitas bisnis Anda di kawasan ini, dimana perlindungan Kekayaan Intelektual memberikan jaminan hukum yang diperlukan untuk menghindari masalah pelanggaran Merek.   Sudah siap melakukan ekspansi ke Benelux? Ini dia panduan pendaftarannya Merek-nya.   Kriteria Merek yang Dapat Didaftarkan   Di Benelux, Merek dapat didaftarkan untuk berbagai jenis tanda barang dan/atau jasa, mulai dari nama, slogan, logo, huruf, angka, bentuk produk, susunan warna, suara, atau kombinasi dari beberapa unsur tadi.   Agar dapat didaftarkan, Merek tersebut harus: Memiliki daya pembeda Tidak menggambarkan barang dan/atau jasa yang dijual secara harfiah (misalnya, Anda tidak dapat mendaftarkan kata “kopi” sebagai Merek untuk produk kopi) Tidak melanggar Merek yang sudah terdaftar sebelumnya   Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan   Namun Anda tidak dapat mendaftarkan Merek yang berpotensi menimbulkan masalah, seperti tanda-tanda yang bertentangan dengan norma moral dan/atau yang mengancam ketertiban umum. Begitu juga dengan Merek yang mengandung bendera dan lambang organisasi internasional, bangsa dan negara, serta istilah dan Merek umum yang menyerupai peta geografis suatu lokasi, terutama yang berada dalam kawasan Belgia, Belanda, dan Luksemburg.   Integrasi Benelux Office for Intellectual Property (BOIP)   Jika Anda ingin mengajukan permohonan pendaftaran Merek di Benelux, entah itu di Belanda saja atau Belgia saja, hanya ada satu lembaga yang dapat dituju, yakni Benelux Office for Intellectual Property (BOIP). BOIP yang bermarkas di  Bordewijklaan – The Hague, Belanda ini tidak memiliki cabang di Belgia maupun Luksemburg, namun semua pengajuan dapat dilakukan secara online dari seluruh dunia dengan menunjuk Konsultan Merek berpengalaman yang dapat mewakili Anda mengawal seluruh prosesnya dan menghindari kesalahan prosedur yang tidak perlu.   Sistem integrasi BOIP yang diterapkan untuk tiga negara ini memiliki beberapa kelebihan, yaitu:   Proses yang lebih efisien dengan satu kali pendaftaran; Satu biaya administrasi yang berlaku untuk tiga negara; dan Memudahkan perlindungan di wilayah Benelux tanpa perlu prosedur terpisah.   Namun sistem ini juga memiliki kekurangan, yakni jika pendaftaran Anda ditolak, tidak ada opsi untuk mendaftarkannya kembali di satu negara saja, karena pengajuan pendaftarannya berlaku serentak untuk tiga negara Benelux.   Prosedur Pengajuan Permohonan Pendaftaran   Penelusuran Merek BOIP menyediakan situs resmi untuk melakukan proses penelusuran, guna memastikan Merek yang ingin didaftarkan belum dimiliki pihak lain. Penelusuran ini dapat dilakukan secara online melaui situs boip.int.   Pengajuan Permohonan (kurang dari 1 minggu) Proses pendaftaran Merek di Benelux dimulai dengan pengajuan permohonan melalui BOIP. Dengan melengkapi formulir pendaftaran yang berisi informasi nama dan alamat pemohon, keterangan Merek yang ingin didaftarkan, termasuk klasifikasi barang dan/atau jasanya, beserta surat kuasa yang menunjuk Konsultan Merek sebagai perwakilan Anda dalam berkomunikasi dengan BOIP, serta bukti pembayaran biaya pendaftaran. Durasi yang dibutuhkan untuk proses ini hanya beberapa hari tergantung pada kelengkapan dokumen.  Pemeriksaan Formalitas (1 s/d 2 minggu) Setelah dokumen permohonan diterima, BOIP akan melakukan pemeriksaan formalitas. Pada tahap ini, BOIP memastikan bahwa semua dokumen dan informasi yang diberikan sudah lengkap dan memenuhi syarat administratif.   Pemeriksaan Substantif (4 s/d 6 minggu) Setelah formalitas terpenuhi, BOIP akan melakukan Pemeriksaan Substantif. Pada tahap ini, BOIP akan menilai apakah Merek yang diajukan memenuhi kriteria kelayakan, seperti memiliki daya pembeda dan tidak menyesatkan. BOIP juga akan memeriksa apakah Merek tersebut melanggar Merek yang sudah terdaftar sebelumnya.  Periode Publikasi (2 bulan) Setelah lulus pemeriksaan formalitas dan substantif, Merek yang diajukan akan dipublikasikan oleh BOIP dalam Benelux Trademarks Register. Publikasi ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh pendaftaran tersebut untuk mengajukan oposisi.  Pendaftaran Jika tidak ada oposisi yang diajukan, Merek akan didaftarkan dan Anda akan menerima sertifikat pendaftaran dari BOIP tanpa ada biaya tambahan.    Keseluruhan proses dari awal pengajuan hingga mendapatkan sertifikat Merek, jika tidak mendapatkan oposisi akan tuntas dalam waktu 4 (empat) hingga 6 (enam) bulan saja. Namun jika pengajuan permohonan Anda mendapatkan oposisi, Anda dapat mengambil beberapa langkah berikut:   Analisis Oposisi: Langkah pertama adalah memahami dasar oposisi yang diajukan oleh pihak ketiga. Oposisi biasanya diajukan karena klaim bahwa Merek Anda terlalu mirip atau identik dengan Merek yang sudah terdaftar sebelumnya, atau bahwa Merek Anda melanggar hak-hak eksklusif dari Merek tersebut.   Negosiasi dengan Pihak Pengaju Oposisi: Sebelum memasuki proses formal, Anda bisa mencoba bernegosiasi langsung dengan pihak yang mengajukan oposisi. Terkadang, kompromi seperti mengubah elemen tertentu dari Merek atau menyesuaikan kelas barang/jasa dapat mengatasi keberatan yang diajukan.   Menyampaikan Tanggapan Resmi: Anda memiliki hak untuk memberikan tanggapan resmi atas oposisi tersebut dalam waktu 2 (dua) bulan. Tanggapan ini bisa berupa argumen mengapa Merek Anda berbeda secara signifikan atau mengapa oposisi tidak valid.   Proses Mediasi: BOIP juga menyediakan opsi mediasi untuk menyelesaikan perselisihan sebelum masuk ke keputusan formal. Mediasi dapat membantu menemukan solusi yang saling menguntungkan antara kedua pihak tanpa memerlukan proses hukum yang panjang.   Keputusan BOIP: Jika negosiasi atau mediasi tidak berhasil, BOIP akan membuat keputusan final berdasarkan argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak. Jika BOIP mendukung oposisi, Merek Anda mungkin ditolak atau diminta untuk diubah. Namun jika oposisi ditolak, pendaftaran Merek Anda akan dilanjutkan.   Mengajukan Banding: Jika Anda tidak puas dengan keputusan BOIP, Anda masih dapat mengajukan banding ke pengadilan yang berwenang di Benelux untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum.  Menghadapi oposisi tidak berarti akhir dari pendaftaran Merek Anda, namun ada sejumlah strategi yang harus dipersiapkan agar Anda tetap dapat mempertahankan hak atas Merek Anda di Benelux. Jika Anda telah menunjuk Konsultan Merek sejak awal pengajuan, maka Anda tidak perlu memikirkan kerumitan akan hal teknis, termasuk aspek hukum dan interpretasi Merek yang mungkin timbul dari…

Nebeng Merek Praktek Iktikad Tidak Baik - AFFA IPR

“Nebeng” Merek: Praktek Iktikad Tidak Baik?

Nebeng menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah adalah ikut serta (makan, naik kendaraan, dan sebagainya) dengan tidak usah membayar. Kata ini digunakan dalam bahasa cakapan dan sering terkait dengan situasi di mana seseorang memanfaatkan kesempatan tanpa kontribusi atau biaya.    Praktek Nebeng Merek pun sering dilakukan untuk memanfaatkan popularitas dari suatu Merek yang sudah ada, atau bahkan Merek Terkenal untuk meningkatkan eksposure dan mempermudah jualan. Misalnya membuka warung ramen dengan logo yang menyerupai dan menampilkan karakter Ultraman, membuka taman hiburan bernama Squid Game, atau membuka usaha rental mobil dan menamainya dengan Gulfstream.   Apakah praktek ini dibenarkan? Apa konsekuensi hukumnya bagi penebeng dan pemilik Merek yang sebenarnya?    Merek adalah Hak Eksklusif dari Pemegang Merek   Hak Eksklusif Merek adalah hak yang diberikan kepada Pemegang Merek yang telah didaftarkan secara resmi untuk menggunakan Merek tersebut dalam perdagangan barang atau jasa. Hak Eksklusif ini memberikan pemegangnya hak untuk melarang pihak lain menggunakan Merek yang sama atau mirip, untuk barang atau jasa di kelas yang sama tanpa izin.   Di Indonesia, Merek sebagai Hak Eksklusif diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), dimana Pemegang Merek terdaftar memiliki Hak Eksklusif untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Dengan demikian Pemegang Merek dapat melarang pihak lain yang tanpa izin menggunakan Merek yang sama pada barang dan/atau jasa yang sama, Merek yang pada dasarnya sama dengan Merek terdaftarnya pada barang dan/atau jasa yang sama, atau Merek yang sama atau pada dasarnya sama dengan merek terdaftarnya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.   Dengan demikian, jika ada pihak lain yang tanpa izin memanfaatkan eksistensi suatu Merek yang telah terdaftar, dapat dianggap sebagai pelanggaran Merek.   Sanksi Bagi Pelanggar Merek   Terhadap penggunaan Merek tanpa izin, Pasal 100 UU Merek telah mengatur sanksi pidana penjara dan/atau denda sebagai berikut: Menggunakan Merek yang sama persis: Pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Menggunakan Merek yang serupa: Pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.   Cara Legal untuk me-Numpang Merek Terdaftar Untuk turut menggunakan suatu Merek terdaftar di Indonesia secara legal, ada beberapa langkah yang dapat diambil. Langkah tersebut adalah sebagai berikut:   Lisensi Merek: Langkah paling umum adalah memperoleh lisensi dari pemilik Merek terdaftar. Lisensi ini adalah perjanjian antara Pemilik Merek (Pemberi Lisensi/ Licensor) dngean Pihak Lain (Penerima Lisensi/ Licensee) yang memberikan hak kepada Licensee untuk menggunakan Merek tersebut sesuai dengan syarat yang disepakati. Untuk mendapatkannya, Anda harus menghubungi pemilik Merek, bernegosiasi dan menandatangani Perjanjian Lisensi yang menentukan ruang lingkup penggunaan, jangka waktu, cakupan wilayah, hingga eksklusifitasnya. Perjanjian Waralaba: Jika Merek terdaftar adalah bagian dari waralaba (franchise), Anda dapat bergabung ke dalamnya melalui perjanjian waralaba yang tersedia. Melalui perjanjian ini, pemilik waralaba (franchisor) akan memberikan hak kepada Anda (franchisee) untuk menggunakan Merek dan sistem bisnisnya. Karena biasanya waralaba juga melibatkan transfer pengetahuan bisnis, pelatihan, dan dukungan operasional.Baca juga: Serupa Tapi Tak Sama – Perbedaan Waralaba dan Lisensi di Indonesia Penggunaan Bersama Merek:Dalam beberapa kasus, dua pihak atau lebih dapat sepakat untuk menggunakan Merek bersama. Hal ini memerlukan perjanjian khusus yang mendetail dan memastikan bahwa semua pihak memahami hak dan kewajiban Mereka, termasuk bagaimana manajemen Merek akan dilakukan. Jika penggunakan bersama ini mengakibatkan berubahnya kepemilikan, maka Anda wajib mengajukan perubahannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau melalui Konsultan Merek yang dapat diandalkan. Pengalihan Merek: Alternatif lain adalah membeli hak atas Merek dari pemilik saat ini, yang ketentuannya diatur dalam Pengalihan Merek. Uniknya, Merek sudah dapat dialihkan saat masih dalam status proses permohonan, dengan ketentuan bahwa akta pengalihan yang sudah dilegalisir oleh notaris tersebut dicatat di DJKI agar mengikat sepenuhnya. Pengalihan tersebut harus mencakup semua kelas barang dan/atau jasa dari Merek yang dialihkan. Ajukan Gugatan Penghapusan Merek Jika Anda yakin Merek yang akan ada gunakan sudah tidak digunakan lagi oleh pemilik sebelumnya selama 5 (lima) tahun berturut-turut, maka Anda dapat menunjuk Konsultan Merek berpengalaman untuk mengajukan Gugatan Penghapusan Merek ke Pengadilan Niaga. Untuk selanjutnya Majelis Hakim akan memerintahkan DJKI untuk melaksanakan penghapusan Merek yang ingin Anda gunakan. Namun di waktu yang sama, Anda juga sudah mengajukan permohonan pendaftaran dari Merek yang ingin Anda gunakan.   Baca juga: AFFA Dampingi Trek Bicycle Menangkan Gugatan Penghapusan Merek Marlin di Indonesia Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan dan pendaftaran Merek di Indonesia atau manca negara, Anda dapat menghubungi kami melalui email: [email protected].

Konsekuensi Komersialisasi Kaos Bergambar Karakter Populer - AFFA IPR

Konsekuensi Komersialisasi Kaos Bergambar Karakter Populer

Di Indonesia kita masih dengan sangat mudah menemukan kaos-kaos bergambar karakter populer yang dijual mulai dari toko rumahan, pusat perbelanjaan, pameran, hingga e-commerce. Bagi Anda penggemar budaya populer dari dalam dan luar negeri, hadirnya kaos dengan desain karakter yang Anda suka, terkadang dengan desain yang menarik, juga dengan harga miring, sangat menggoda untuk membelinya.    Tapi bagaimana kalau kaos-kaos ini tidak berlisensi atau menggunakan gambar-gambar tersebut tanpa izin? Apakah ada konsekuensi hukum bagi pembelinya? Ini dia pembahasannya dari sisi hukum Kekayaan Intelektual yang berlaku di Indonesia.   Landasan Hukum   Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 (UU Hak Cipta) telah mengakui bahwa karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase, karya fotografi, hingga karya sinematografi yang banyak berkaitan erat dengan budaya populer, merupakan Ciptaan yang dilindungi. Maka dari itu, negara menjamin Hak Eksklusif yang terdiri atas Hak Moral dan Hak Ekonomi diberikan hanya kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta,  dan/atau Pemilik Hak Terkait dari karya tersebut.   UU Hak Cipta ini juga mencakup semua karya atau Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dan pengguna Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dari Warga Negara Indonesia (WNI) dan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, atau yang bukan badan hukum Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut: Negaranya mempunyai perjanjian bilateral dengan negara Republik Indonesia mengenai pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait; atau Negaranya dan negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait.   Yang intinya bisa dipastikan bahwa seluruh karya yang lahir dari budaya populer yang berasal dari manca negara, diakui Hak Cipta-nya di Indonesia. Maka seluruh kegiatan pemanfaatan, penggandaan, pendistribusian, juga komersialisasi harus atas seizin dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta,  dan/atau Pemilik Hak Terkait. Jika tidak, akan masuk kategori pembajakan!   Pembajakan ini secara khusus diatur dalam Pasal 1 UU Hak Cipta, dimana jelas yang dimaksud dengan Pembajakan adalah penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.   Sanksi untuk Pembajakan   Pasal 113 Ayat (4) UU Hak Cipta secara spesifik menyebutkan bahwa “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”   Sanksi yang mengerikan bukan? Sayangnya ancaman pidana ini belum tersosialisasikan dengan baik, karena masyarakat masih banyak yang belum paham tentang kegiatan pembajakan itu sendiri. Bahkan ada semacam glorifikasi bagi UMKM yang sukses berbisnis dengan mengkomersialisasi penggunaan karakter yang dilindungi Hak Cipta tanpa izin. Akhirnya, kegiatan Pembajakan ini masih terus marak tanpa memahami dampak negatifnya. Padahal, Hak Cipta itu penting untuk dilindungi.   Baca juga: 5 Dosa Besar Media Menyikapi Isu Kekayaan Intelektual   5 Alasan Hak Cipta Penting untuk Dilindungi Perlindungan Hak Cipta adalah bagian penting dari sistem hukum yang mendukung keadilan dan inovasi ekonomi, dengan rincian sebagai berikut:   Menghargai Pencipta: Melindungi hak cipta memastikan bahwa Pencipta karya mendapatkan pengakuan dan kompensasi yang layak atas karya mereka. Ini memberi insentif untuk terus berinovasi dan berkarya. Mendorong Kreativitas: Dengan perlindungan hak cipta, individu dan perusahaan lebih cenderung menginvestasikan waktu dan sumber daya dalam menciptakan karya baru karena mereka dapat mengharapkan pengembalian atas investasi mereka. Pengaturan Penggunaan Karya: Hak cipta memberikan kontrol kepada pemilik atas bagaimana karya mereka digunakan, dibagi, atau diubah, sehingga membantu mencegah penyalahgunaan atau penggunaan tanpa izin. Pertumbuhan Ekonomi: Hak cipta mendukung industri kreatif yang signifikan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja dan pendapatan pajak. Perlindungan Konsumen: Membantu memastikan bahwa konsumen mendapatkan produk asli dan berkualitas tinggi, bukan imitasi atau barang bajakan.   Maka dari itu, jika terjadi pembajakan, seluruh poin di atas akan terganggu. Mulai dari penghargaan yang rendah terhadap para kreator, kreativitas yang stagnan, lemahnya pengawasan distribusi, rendahnya kualitas produk, hingga memperburuk peringkat Indonesia di Indeks Kekayaan Intelektual Internasional.   Kontribusi Anda Dibutuhkan   Jika Anda sudah terlanjur membeli kaos bajakan, Anda tidak perlu khawatir akan sanksi hukumnya. Karena di Indonesia, sanksi pidana terutama ditujukan kepada mereka yang memproduksi, mendistribusikan, atau menjual barang bajakan, bukan kepada pembeli. UU Hak Cipta Indonesia berfokus pada pihak-pihak yang secara aktif melanggar Hak Cipta dengan cara memperbanyak, memproduksi, atau mendistribusikan karya tanpa izin Pemegang Hak Cipta.   Namun, meskipun pembeli barang bajakan umumnya tidak dihadapkan pada sanksi pidana, membeli barang bajakan adalah praktik yang tidak etis, karena mendukung industri ilegal yang merugikan Pencipta asli dan industri kreatif. Pembelian barang bajakan juga dapat membahayakan konsumen karena barang tersebut sering kali tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan.   Penting bagi Anda untuk menyadari bahwa memilih produk yang sah dan berlisensi adalah cara terbaik untuk mendukung Pencipta dan memastikan bahwa produk yang diterima merupakan produk yang aman dan berkualitas. Selain itu, dengan membeli produk asli, Anda turut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan inovasi yang sehat bagi masyarakat.   Baca juga: Standar Ganda Netizen dalam Menyikapi Pelanggaran Kekayaan Intelektual Untuk informasi lebih lanjut perihal perlindungan Hak Cipta di Indonesia, Anda dapat menghubungi kami melalui email: [email protected].

Kenali Ciri Khas Kemasan - Langkah Penting Terhindar dari Obat Palsu: Studi Kasus Obat Penurun Berat Badan Ozempic - AFFA IPR

Kenali Ciri Khas Kemasan – Langkah Penting Terhindar dari Obat Palsu: Studi Kasus Obat Penurun Berat Badan Ozempic

Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), lebih dari 890 juta orang di dunia menderita obesitas, yang mendorong tingginya permintaan akan obat penurun berat badan. Salah satu obat yang paling populer adalah Ozempic, yang diproduksi oleh Novo Nordisk (NOVOb.CO), dan tahun lalu membukukan penjualan sekitar USD 19 miliar. Bahan aktif yang digunakan oleh Ozempic adalah semaglutide, yang dapat menyebabkan penurunan berat badan rata-rata 15%, dengan mengurangi keinginan makan, dan memperlambat pengosongan lambung. Namun untuk mewujudkannya, Anda harus mengeluarkan uang sekitar USD 1.000 per bulan.   Peminat Tinggi Picu Hadirnya Ozempic Palsu   Meskipun efektif, tingginya harga Ozempic membuka peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab dan menghadirkan versi palsu dengan harya yang lebih rendah. Nomor batch palsu Ozempic MP5B060 telah muncul di setidaknya 10 negara, mulai dari Azerbaijan hingga Makedonia Utara. WHO mengeluarkan peringatan pada Juli 2023 tentang produk dengan nomor batch tersebut. Menurut Interpol, batch yang didistribusikan ilegal tersebut dipasangkan pada produk insulin dalam bentuk pena, yang labelnya diganti, hingga terlihat seperti Ozempic.   Meskipun beberapa negara telah melarang Ozempic dengan nomor batch tadi, negara-negara lain tidak melakukannya, dengan alasan resiko penarikannya lebih berbahaya. Padahal di empat negara, Ozempic palsu telah menyebabkan sejumlah orang dilarikan ke rumah sakit. Misalnya, di Irak, seorang pria mengalami koma setelah menggunakan Ozempic palsu yang menyebabkan kadar gula darahnya turun ke tingkat yang sangat rendah.   Dampak Global dari Obat Palsu   Sejak awal tahun lalu, setidaknya 18 nomor batch berbeda telah ditemukan pada Ozempic palsu di 14 negara. Walaupun telah diperingatkan, masalah ini masih terus berlanjut karena solusinya ternyata tidak mudah. Setiap batch resmi Ozempic berisi 280.000 pena. Maka jika belum terbukti pena-pena tersebut palsu, menarik seluruh batch dapat mengakibatkan kelangkaan obat, dan Ozempic adalah obat yang banyak dicari, alias distributor tidak mau potensi pendapatannya berkurang.   Sementara itu, Novo Nordisk lebih menyalahkan sindikat obat palsu internasional, dengan mengatakan bahwa mereka dapat membeli produk asli dan memasang kodenya di pena insulin yang dibeli untuk membuat Ozemic palsu. Alih-alih membuat kemasan baru dari awal, sindikat ini membeli obat yang lebih murah dengan kemasan yang mirip, dan memberi label ulang sebagai Ozempic, sehingga sulit bagi konsumen untuk mengidentifikasinya. Resikonya tentu saja penurunani kesehatan yang parah, karena pembeli yang tidak curiga akhirnya mendapatkan insulin, bukan semaglutide, dan itulah yang menyebabkan hipoglikemia berat (gula darah sangat rendah).   Tidak Ada Perubahan Kemasan: Resiko Terus Berlanjut   Sayangnya, setelah sejumlah kasus berjalan, Novo Nordisk tidak memiliki rencana jangka pendek untuk mengubah kemasan Ozempic atau mendaftarkannya sebagai Desain Industri baru. Alasannya adalah bahwa, “Pembajak pasti akan menemukan cara baru untuk meniru desainnya.” Akhirnya, semua dikembalikan kepada konsumen untuk melindungi dirinya sendiri dari obat palsu.   Untuk mecegah Anda terhindar dari konsumsi obat-obatan palsu, beberapa langkah berikut ini dapat dicoba:   Hanya beli dari distributor resmi atau toko yang dapat menjamin keasliannya; Selalu periksa kode batch-nya untuk memastikan Anda mendapatkan produk yang sah; dan Jangan tergoda oleh harga murah, terutama untuk obat impor.   Jika Ini Terjadi di Indonesia, Apakah Sanksi Hukumnya?   Situasi ini sebetulnya dapat diatasi dengan tindakan yang lebih kuat dari otoritas pengawas. Di Indonesia misalnya, ada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang proaktif dalam melakukan razia dan memantau pembaruan terkait produk obat palsu dari luar negeri, obat-obatan ini dapat ditarik dari peredaran sebelum merugikan konsumen dan merusak reputasi produk yang asli.   BPOM juga telah dibekali Peraturan BPOM Nomor 16 tahun 2023 tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan yang memberikan kuasa pada mereka untuk memberikan sanksi administratif berupa pembatalan/pencabutan terhadap nomor izin edar, rekomendasi Importir; dan/atau rekomendasi badan usaha di bidang pemasaran jika usaha tersebut terbukti menerima, penyimpanan, dan/atau menyalurkan obat ilegal termasuk palsu (Pasal 23b).   Sementara itu jika dilihat dari sudut pandang Merek sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, setiap orangg yang melanggar Merek terdaftar mirik orang lain, yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).    Dilihat dari sudut pandang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diatur dalam Pasal 8, di mana pasal ini secara tegas melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau melanggar standar yang dipersyaratkan, termasuk penjualan obat palsu. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Pasal 19 juga menyatakan bahwa penjual bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami konsumen akibat penggunaan produk palsu. Konsumen berhak menuntut ganti rugi yang dapat diajukan melalui gugatan perdata.   Tak kalah penting, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).   Baca juga: Mengenal Metode Anti Pemalsuan: Mana yang Paling Tepat Digunakan untuk Kekayaan Intelektual Anda?   Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut tentang perlindungan Kekayaan Intelektual baik di dalam maupun luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected]. Sumber: Reuters  

Panduan Lengkap Daftar Merek di Taiwan untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Taiwan untuk Pebisnis Indonesia

Taiwan, dengan populasi sekitar 23,5 juta jiwa, merupakan salah satu mitra dagang penting bagi Indonesia dan menawarkan potensi pasar yang signifikan. Pemerintah Indonesia pun telah menargetkan peningkatan ekspor ke Taiwan hingga mencapai USD 10 miliar dalam beberapa tahun ke depan, terutama di sektor pertanian, perikanan, dan manufaktur. Dengan potensi besar ini, penting bagi pebisnis Indonesia yang ingin memperluas pasarnya di sana untuk juga melindungi Merek-nya di Taiwan melalui pendaftaran resmi, yang tidak hanya mencegah pemalsuan tetapi juga memperkuat posisi brand di pasar internasional.   Setidaknya ada 4 (empat) manfaat utama mendaftarkan Merek di Taiwan. Manfaat itu adalah: Perlindungan Hukum Eksklusif Melindungi Merek dari penggunaan tidak sah atau pemalsuan oleh pihak lain. Meningkatkan Reputasi Membangun kepercayaan konsumen Taiwan terhadap keaslian dan kualitas produk. Penegakan Hak Memudahkan proses hukum dalam kasus pelanggaran Merek. Ekspansi Bisnis Memberikan dasar yang kuat untuk memperluas bisnis ke negara lain di Asia Timur.   Merek yang Dapat Didaftarkan Taiwan melalui Kantor Merek-nya/ Taiwan Intellectual Property Office (TIPO) telah mengakui Merek Tradisional maupun Non-Tradisional untuk dapat didaftarkan. Merek Tradisional mencakup kata, gambar, dan kombinasi keduanya, sedangkan Merek Non-Tradisional meliputi Merek Suara, 3D, Warna, Hologram, dan Gerak. Pengakuan atas Merek-Merek ini dimungkinkan karena Taiwan telah menyesuaikan undang-undang Kekayaan Intelektual (KI)-nya dengan standar praktek global, walaupun bukan anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), karena memiliki status yang unik dengan Republik Rakyat Tiongkok (RRT).   Kriteria umum dari TIPO terkait Merek yang dapat didaftarkan di Taiwan adalah sebagai berikut: Memiliki Daya Pembeda Merek Anda harus memiliki kemampuan untuk dibedakan dari barang dan/atau jasanya yang sudah ada sebelumnya. Merek yang terlalu umum atau deskriptif mungkin ditolak. Tidak Bertentangan dengan Merek yang Sudah Ada Merek yang Anda ajukan tidak boleh mirip atau identik dengan Merek yang sudah terdaftar untuk barang dan/atau jasa yang serupa, karena dapat menyebabkan kebingungan di antara konsumen. Bukan Merek yang Dilarang Beberapa jenis Merek dilarang secara hukum untuk didaftarkan di Taiwan, seperti Merek yang menyinggung moral publik, melanggar ketertiban umum, atau mengandung unsur yang dapat menyesatkan konsumen. Bukan Nama Geografis Umum Merek yang hanya terdiri dari nama geografis umum yang digunakan untuk menunjukkan asal barang dan/atau jasa kemungkinan besar akan ditolak. Tidak Melanggar Hak Orang Lain Merek tidak boleh melanggar Hak Cipta, Paten, atau hak-hak lainnya yang dimiliki oleh Pihak Ketiga.   Sedangkan Merek yang tidak dapat didaftarkan adalah: Tidak Memiliki Daya Pembeda: Merek yang terlalu umum atau deskriptif dan tidak dapat membedakan barang atau jasa dari satu entitas dengan entitas lainnya, kemungkinan besar akan ditolak. Merek yang Menyesatkan atau Berpotensi Menipu: Merek yang dapat menyesatkan konsumen terkait sifat, kualitas, atau asal barang/jasa. Merek yang Melanggar Ketertiban Umum atau Moralitas: Merek yang dianggap melanggar norma masyarakat atau nilai-nilai moral. Merek yang Menggunakan Nama, Bendera, atau Lambang Negara: Penggunaan simbol-simbol nasional atau internasional tanpa izin yang sah. Merek yang Identik atau Mirip dengan Merek yang Sudah Terdaftar: Merek yang menimbulkan kebingungan di antara konsumen karena kesamaan dengan Merek yang telah terdaftar sebelumnya.   Prosedur Pendaftaran Meskipun sistem pendaftaran Merek di Taiwan dan Indonesia sama-sama mengadopsi prinsip first-to-file, terdapat perbedaan penting lainnya yang harus dipahami oleh pebisnis Indonesia. Beberapa diantaranya adalah perbedaan dalam klasifikasi barang dan jasa, serta persyaratan dokumen tambahan yang dapat mempengaruhi proses dan hasil pendaftaran Merek di Taiwan. Untuk itu, Anda dapat menggunakan jasa Konsultan Merek berpengalaman, sebagai langkah awal bagi Anda untuk mendapatkan informasi, sekaligus kenyamanan dalam mempersiapkan dokumen pendaftarannya.   Pendaftaran Merek dengan Aksara Tionghoa Mendaftarkan Merek di Taiwan dengan aksara lokal (karakter Tionghoa) bisa sangat penting, terutama jika Anda menargetkan konsumen lokal yang lebih familiar dengan bahasa tersebut. Aksara lokal dapat membantu dalam membangun pengenalan Merek yang lebih kuat di pasar Taiwan. Selain itu, pendaftaran Merek dengan aksara lokal juga melindungi Merek Anda dari pihak lain yang mungkin mencoba mendaftarkan versi lokalnya, sehingga memperkuat perlindungan hukum dan eksklusivitas merek di pasar Taiwan.   Jika Anda ingin mengajukan permohonan Pendaftaran Merek di Taiwan, maka prosedurnya adalah sebagai berikut: Penelusuran Merek Proses ini bertujuan untuk emastikan Merek yang akan didaftarkan belum terdaftar sebelumnya. Kantor Merek Taiwan (TIPO) juga sudah menyediakan halaman khusus yang berisi database online bagi Anda yang ingin melakukan penelusuran mandiri. Namun jika Anda membutuhkan gambaran akan persentase keberhasilan dari Merek yang ingin Anda daftarkan, Konsultan Merek terpercaya yang memiliki jaringan luas ke Taiwan dapat menjadi pilihan. Pengajuan Permohonan Pendaftaran Merek Dokumen yang dibutuhkan adalah informasi pemilik, deskripsi Merek, dan klasifikasi barang/jasa yang ingin diajukan pendaftarannya. Perlu dicatat bahwa Surat Kuasa yang diberikan kepada Konsultan Merek, merupakan dokumen wajib bagi warga negara asing yang ingin mendaftarkan Merek-nya di Taiwan.  Selain itu, seluruh dokumen wajib dibuat dalam bahasa Tionghoa. Pemeriksaan Formal Setelah dokumen diajukan, TIPO akan melakukan verifikasi untuk memastikan semua dokumen lengkap dan sesuai persyaratan. Proses ini biasanya memakan waktu 1-2 bulan. Pemeriksaan Substantif Setelah pemeriksaan formal selesai, TIPO akan melanjutkan ke Pemeriksaan Substantif untuk menilai apakah Merek memenuhi kriteria hukum dan tidak bertentangan dengan Merek yang sudah ada. Proses ini berlangsung selama 6-12 bulan. TIPO akan memberikan pemberitahuan resmi kepada Anda melalui Konsultan Merek. Status permohonan juga dapat diperiksa melalui sistem online TIPO dengan memasukkan nomor permohonannya. Publikasi dan Opposisi Merek yang lolos Pemeriksaan Substantif akan dipublikasikan di TIPO Gazette, yakni buletin resmi yang diterbitkan oleh TIPO. Masa publikasi ini berlangsung selama 3 (tiga) bulan dan bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Pihak Ketiga untuk mengajukan oposisi terhadap pendaftaran Merek Anda, jika Ada. TIPO Gazette ini juga dapat diakses online, sehingga memungkinkan publik dan pemangku kepentingan untuk memeriksa status publikasi Merek secara terbuka. Pendaftaran dan Sertifikasi Jika tidak ada oposisi atau ada, tapi oposisinya ditolak, Merek Anda akan dinyatakan dapat didaftarkan dan sertifikat pendaftaran akan dikeluarkan. Proses ini memakan waktu sekitar 1-2 bulan setelah masa oposisi berakhir. Secara umum, proses pendaftaran yang dimulai dari pengajuan permohonan ini akan memakan waktu antara 12 hingga 18 bulan.   Yang Harus Diperhatikan Setelah Merek Terdaftar Setelah Merek Anda terdaftar di Taiwan, ada beberapa prosedur dan kegiatan yang wajib dilakukan untuk memastikan Anda mendapatkan perlindungan yang berkelanjutan: Penggunaan Merek: Pastikan Merek digunakan secara aktif di pasar. Taiwan memberlakukan ketentuan non-penggunaan selama tiga tahun, di mana Merek dapat dibatalkan…