Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Pendaftaran dan Penggunaan Merek di Indonesia
Kepemilikan Merek Q: Siapa yang dapat mengajukan pendaftaran? A: Karena Undang-Undang Merek Indonesia menganut azas first-to-file, secara umum setiap orang, organisasi, atau perusahaan dapat mengajukan Pendaftaran Merek. Namun UU Merek juga mengatur Pendaftaran Merek yang diajukan atas dasar itikad tidak baik. Pasal 21 ayat (3) UU Merek mengatur bahwa suatu permohonan ditolak apabila diajukan…