Panduan Lengkap Daftar Merek di Korea Selatan Bagi Pengusaha Indonesia
Panduan Lengkap Daftar Merek di Korea Selatan Bagi Pengusaha Indonesia Agustus lalu, melalui gelaran Business Forum on 50 Years of Indonesia – Korea Relations: Developing Closer Friendship and Stronger Partnership through Enhanced Trade & Industry Cooperation, Indonesia dengan Korea Selatan telah berkomitmen untuk memperkuat kerjasama industri dan perdagangan, termasuk di dalamnya upaya meningkatkan akses pasar, ekspor-impor bahan baku dari berbagai industri, pengembangan ekosistem industri hulu dan hilir serta berbagai kegiatan penting lainnya guna mendukung pembangunan ekonomi nasional. Total perputaran perdagangan kedua negara mencapai 24,5 miliar USD pada tahun 2022, meningkat signifikan sebesar 33,2% dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, Korea Selatan menduduki peringkat ke-7 sebagai investor terbesar di Indonesia pada tahun 2022, dengan total investasi sebesar 2,29 miliar USD, naik 40,06% dibandingkan tahun sebelumnya. Lima sektor menjadi daya tarik investor Korea Selatan untuk berinvestasi di Indonesia, yaitu listrik, air dan gas, kendaraan, alas kaki dan kulit, tekstil, serta pertambangan. Data tersebut tentunya cukup menjanjikan bagi Anda yang ingin memperluas pasar barang dan jasa ke Korea Selatan. Dengan dibekali perlindungan Merek di sana, Anda bisa menjadi bagian dari penyumbang devisa untuk Republik Indonesia. Namun sebelumnya, kita pelajari dulu regulasi dan tahapan Pendaftaran Merek di Republik Korea. Merek Menurut Undang-Undang Merek di Korea Selatan Yang dimaksud Merek menurut UU Merek di Korea Selatan adalah semua metode ekspresi yang masuk akal, yang digunakan untuk membedakan barang/ jasa seseorang dari barang/ jasa lainnya. Namun, karena sulit untuk melindungi semua metode tersebut secara hukum, Undang-Undang Merek mereka membatasi unsur-unsur merek yang dapat dilindungi. Sebelumnya, unsur-unsur tersebut hanya terbatas pada simbol, karakter, diagram, bentuk tiga dimensi, atau kombinasi keduanya, dan kombinasi warna pada tanda. Namun sejak 1 Juli 2007, perlindungannya diperluas hingga mencakup merek yang dibentuk oleh satu warna atau kombinasi warna, hologram, gerakan, dan semua jenis merek yang dapat dikenali secara visual. Untuk menindaklanjuti Perjanjian Perdagangan Bebas Korea Selatan dengan Uni Eropa (UE), Undang-Undang Merek diubah untuk mengakomodir peraturan untuk menolak permohonan Merek yang identik atau mirip dengan Indikasi Geografis yang telah dilindungi oleh kedua belah pihak. Amandemen tambahan juga dilakukan untuk mengakomodir Perjanjian Perdagangan Bebas dengan Amerika Serikat, dimana Merek non-visual seperti suara dan bau juga memenuhi syarat untuk dijadikan Merek. Selain itu, sejak 15 Maret 2012 diperkenalkan Certification Mark atau Tanda Sertifikasi untuk menjamin kualitas dan karakteristik barang. Selain itu, Merek yang tidak membedakan suatu barang/ jasa dengan barang/ jasa lainnya tidak dianggap sebagai Merek. Jika suatu desain hanya digunakan untuk menginspirasi pengguna dengan sifat estetisnya atau sebagai tanda harga yang tidak relevan dengan identifikasi pemiliknya, maka desain tersebut tidak akan dianggap sebagai Merek. Namun, Merek Kolektif dan Lambang Bisnis dapat didaftarkan sebagai Merek. Tanda Sertifikasi Tanda Sertifikasi mengacu pada Merek yang digunakan oleh seseorang yang secara komersial mengesahkan dan mengelola kualitas, tempat asal, metode produksi, atau karakteristik barang lainnya untuk menyatakan bahwa barang milik orang lain memenuhi kriteria kualitas, tempat asal, metode. produksi, atau ciri-ciri lainnya. Lambang Bisnis A “business emblem” refers to a mark used by a person engaged in a nonprofit business like the YMCA or Boy Scouts to indicate that person’s business (e.g. Republic of Korea National Red Cross, Junior Chamber, Rotary Club, Korea Consumer Agency, etc.) Lambang Bisnis mengacu pada tanda yang digunakan oleh seseorang yang terlibat dalam bisnis nirlaba seperti YMCA atau Pramuka untuk menunjukkan bisnis orang tersebut. Contoh lain yang juga termasuk ke dalam bisnis ini adalah Palang Merah Nasional Republik Korea, Junior Chamber, Rotary Club, Badan Konsumen Korea, dll. Fungsi Merek 1. Membedakan Barang Satu dengan yang Lain; Merek memungkinkan konsumen membedakan barang satu dengan barang lainnya dari penampakan Merek yang tertera pada kemasannya. 2. Menunjukkan Asal-Usulnya; Menginformasikan kepada konsumen bahwa produk dengan Merek yang sama, berasal dari sumber yang sama 3. Menjamin Kualitas Menjamin konsumen bahwa semua produk dengan Merek yang sama memilikii kualitas yang sama. 4. Periklanan Merek dapat digunakan dalam berbagai kegiatan promosi yang bermanfaat sebagai pengingat kepada konsumen atas barang atau jasa terkait. Persyaratan Daftar Merek di Korea Selatan Setiap warga negara asing, termasuk Indonesia, dapat mendaftarkan Merek di Korea Selatan secara langsung atau melalui Konsultan Merek yang ada di sana ke Kantor Kekayaan Intelektual Korea Selatan/ Korean Intellectual Property Office (KIPO).Namun perlu diperhatikan bahwa semua pengajuan permohonan harus dibuat dalam bahasa Korea. Persyaratan Substantif Persyaratan pendaftaran Merek dibagi menjadi dua bagian, yakni Persyaratan Prosedural yang memilah jenis permohonan dan Persyaratan Substantif yang memastikan bahwa Merek yang didaftarkan memiliki kekhasan yang cukup untuk membedakannya dari Merek lainnya. Persyaratan Substantif ini dibagi menjadi 2 (dua) bagian: I. Persyaratan Positif Fungsi Merek yang paling penting adalah untuk membedakan suatu barang dengan barang lain. Untuk pendaftaran, suatu Merek harus mempunyai ciri khas yang memungkinkan pedagang dan konsumen membedakan barang tersebut dengan barang lain. Pasal 33 Ayat 1 Undang-Undang Merek di Korea Selatan akan menolak pendaftaran Merek untuk kriteria sebagai berikut: 1. Nama yang Bersifat Umum Merek-nya hanya menunjukkan nama barang atau mengenai barang tertentu. Misal: “Keripik Jagung” untuk makanan ringan, “Kue Kenari” untuk permen, atau “Mobil” untuk kendaraan. 2. Nama yang Sudah Biasa Digunakan Kata-kata yang sudah biasa digunakan di kalangan industri, seperti “Tex” untuk produk tekstil, “Anggur Merah” untuk minuman beralkohol, tidak dapat didaftarkan. 3. Merek yang Menjelaskan Ciri Barang Merek Asal: Yang menunjukkan asal barang. Seperti “Apel Malang,” “Soto Betawi,” dan “Sate Padang.” Merek Kualitas: Menunjukkan kualitas dan keunggulan barang. Misalnya penggunaan kata rendah, menengah, tinggi, istimewa, atau super. Merek Bahan Mentah: Menunjukkan nama bahan mentah yang digunakan dalam barang. Misalnya Jas Wol untuk jas atau Dasi Sutra untuk dasi. Merek Kinerja: Menunjukkan efek atau kinerja barang. Misalnya “Hi-Tech” untuk produk elektronik atau “Kopi Ngebut” untuk mesin fotokopi. Merek Penggunaan: Merek yang menunjukkan penggunaan barang, misalnya “Tas Pelajar” atau “Pakaian Wanita.” Merek Jumlah: Misalnya “Sepasang,” “100 meter”, atau “30 Derajat.” Merek Bentuk: Menunjukkan bentuk dan ukuran barang pada umumnya. Misalnya kecil, besar, kapsul, atau ramping. Merek Proses/ Metode Produksi/ Bisnis: Merek yang menunjukkan bagaimana barang diproduksi, diproses,…










