Panduan-Lengkap-Daftar-Merek-di-Republik-Rakyat-Tiongkok-affa

Panduan Lengkap Daftar Merek di Republik Rakyat Tiongkok

Panduan Lengkap Daftar Merek di Republik Rakyat Tiongkok Faktanya, produk-produk makanan dan minuman asal Indonesia sangat digemari di Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Bukan karena di sana terdapat 750 ribu lebih Tenaga Kerja Indonesia, tapi produk-produk lokal kita, termasuk kerupuk udang, memang terus bertambah peminatnya di negara dengan jumlah penduduk lebih dari 1,4 milyar jiwa.    Merek-merek seperti Indomie, Silver Queen, Kara, Gemez, Gery, Richeese, Tango telah sukses menemukan pasarnya di sana. Bersama dengan produk bahan baku baja, kertas, alumunium, karet, timah, hingga plastik, terus mencatatkan pertumbuhan positif dari tahun ke tahun.   Eksis berdagang di pasar dengan jumlah penduduk kedua terbesar di dunia, tentunya tidak mungkin dilakukan tanpa mendaftarkan Mereknya di sana. Karena perlindungan Merek bersifat teritorial, kita wajib mendaftarkan Merek kita di RRT jika ingin berbisnis di RRT. Karena hanya dengan memiliki Merek yang sudah terdaftar, Anda memiliki Hak Eksklusif yang dapat melindungi bisnis dari penggunaan Merek yang sama atau memiliki kemiripan oleh pihak lain. Sehingga Merek Anda memiliki keunikan dan daya saing tinggi, yang mudah diidentifikasi oleh publik yang menjadi target market Anda.   Pengertian Merek Merek menurut Undang-Undang Merek di RRT dengan di Indonesia kurang lebih sama, yakni tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.   Namun di RRT, ada penjabaran yang lebih spesifik untuk Merek Suara. Yakni suaranya harus dapat diuraikan dengan tangga nada atau melalui notasi musik yang diberi nomor, disertai keterangan tekstual. Jika suara tidak dapat dijelaskan dengan tangga nada atau melalui notasi nomor, pemohon harus mendeskripsikannya dengan kata-kata.   Merek Yang Dapat Didaftarkan Agar dapat didaftarkan di RRT, Merek Anda harus memenuhi 4 (empat) syarat berikut ini: 1. Tidak Melanggar Hukum Yang dimaksud dengan tidak melanggar hukum di sini adalah tidak boleh sama atau mirip dengan nama atau bendera negara, nama dan logo lembaga Pemerintah Pusat RRT, logo dan lagu tema Angkatan Darat RRT, serta lokasi spesifik atau bangunan landmark tempat mereka berada, termasuk organisasi “Palang Merah” atau organisasi lintas negara/ internasional lainnya, mengandung muatan diskriminatif terhadap suatu kebangsaan, atau memuat iklan yang berlebihan, menyesatkan, dan lain sebaginya;   2. Memiliki Daya Pembeda Merek harus unik dan dapat dibedakan dengan barang/jasa milik pihak lain;   3. Tidak Mengandung Bentuk Fungsional Persyaratan ini khusus ditujukan pada bentuk tiga dimensi yang tidak dapat didaftarkan sebagai Merek, jika: Berasal hanya dari sifat barang/jasa, yakni jika Merek yang dihadirkan sekedar model dari produk itu sendiri. Misalnya bentuk logo apel saja tidak dapat digunakan sebagai Merek bagi perusahaan yang menjual apel, karena nama generik apel harus bebas digunakan oleh semua orang. Kehadirannya dibuat untuk mencapai efek teknis tertentu, yang dapat mencegah pesaing memproduksi produk dengan efek teknis yang sama. Misalnya, bentuk pot yoghurt Müller yang berisi dua kompartemen terpisah tidak dapat didaftarkan sebagai Merek karena desainnya memiliki fungsi praktis. Bentuk Mereknya membuat barang dan/atau jasanya memperoleh nilai substantifnya. Misalnya Mereknya mengandung desain produk yang sangat bagus, lebih bagus dari produk aslinya.   4. Belum Pernah Terdaftar Sebelumnya Sebelum Anda mengajukan permohonan pendaftaran, proses penelusuran penting dilakukan untuk mengetahui apakah Merek yang ingin Anda ajukan sudah terdaftar sebelumnya atau tidak di kantor Merek RRT. Untuk itu, Anda dapat mengakses secara daring pangkalan data China National Intellectual Property Administration (CNIPA), dan mendapatkan informasi spesifik tentang Merek tertentu apakah statusnya sudah disetujui, sedang direvisi, diperpanjang, atau yang lainnya. Situs ini tersedia dalam bahasa Mandarin dan Inggris. Anda dapat menghubungi kami jika mengalami kesulitan dalam penggunaannya.   “First-To-File”, Lama Pendaftaran, & Tanggal Prioritas RRT menggunakan sistem ‘first-to-file’, yang berarti bahwa pihak pertama yang mengajukan permohonan pendaftaran Merek, yang akan mendapatkan Hak atas Merek tersebut. Yang berarti Anda akan kehilangan perlindungan hukum di RRT jika sudah ada Merek serupa yang telah didaftarkan di RRT.    Oleh karena itu penting bagi Anda untuk mendaftarkan Merek dagang Anda di RRT sesegera mungkin, sebelum memasuki dan/atau paling lambat saat sudah hadir di pasar, sehingga dapat mengurangi resiko Merek-nya didaftarkan lebih dulu oleh pihak lain, atau dengan kata lain “dibajak.”    Mendaftar lebih awal juga penting, karena proses pendaftaran ini memakan waktu hingga 12 bulan untuk permohonan domestik (9 bulan untuk pemeriksaan dan 3 bulan untuk membuka kemungkinan penolakan setelah dipublikasikan di Lembaran Merek/ Chinese Trademark Gazette) dan dapat lebih lama untuk Pendaftaran Internasional. Penting untuk dicatat bahwa sebuah Merek, kecuali Merek yang “terkenal” (dikenal luas oleh masyarakat umum di RRT dan memiliki reputasi yang sangat baik) hanya dapat dilindungi di RRT setelah Merek pendaftaran Merek tersebut disetujui.    RRT juga termasuk anggota Konvensi Paris dan World Trade Organization (WTO), yang turut mendukung perusahaan-perusahaan Uni Eropa dan negara-negara dunia lainnya untuk mengajukan permohonan di RRT dalam waktu 6 (enam) bulan setelah mengajukan Merek yang sama secara internasional, agar dapat mempertahankan tanggal permohonan asli atau “tanggal prioritas.”   2 Pilihan Sistem Pendaftaran Untuk mendaftarkan Merek di RRT, tersedia jalur nasional dan internasional. Dengan proses sudah yang terpusat, proses pemeriksaan dan pendaftarannya sebagai berikut:   1. Pendaftaran Nasional Jika pemohon berasal dari luar RRT atau tidak memiliki izin tinggal, maka pemohon asing yang ingin mengajukan permohonan Merek di RRT harus menunjuk agen atau Konsultan Merek yang berbadan hukum untuk mewakili. Daftar Konsultan Merek yang telah memenuhi syarat dapat ditemukan di situs resmi CNIPA.   RRT juga telah menggunakan Klasifikasi Barang dan Jasa Internasional berdasarkan Perjanjian Nice. Permohonan Merek dengan sejumlah kelas yang berbeda, harus diajukan juga untuk setiap kelas berbeda yang ingin didapatkan perlindungannya.    Biaya pendaftaran (tidak termasuk biaya Konsultan) adalah RMB 300 untuk satu kelas dan mencakup 10 item barang/jasa. Tambahan RMB 30 akan dikenakan jika ada item tambahan. Sistem Nasional ini juga mengakomodir pengajuan pendaftaran di banyak kelas sekaligus.   2. Pendaftaran Internasional Jika suatu Merek sudah terdaftar di Uni Eropa atau negara-negara lainnya, tidak akan mendapat perlindungan di RRT jika tidak melakukan pendaftaran di RRT. Untuk mendaftarkannya, tersedia Protokol Madrid yang dapat diakses melalui Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia…