Streaming Anime di Discord Secara Ilegal Terancam Sanksi Pidana Maksimal 1 Miliar!
“Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pendistribusian Ciptaan atau salinannya untuk penggunaan secara komersial, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000!” Sebagai penikmat industri hiburan, entah itu berupa musik, film layar lebar, atau serial animasi, kita pasti paham…