アジアの商標法の比較:インドネシア

アジアの商標法の比較:インドネシア

インドネシアでは、商標および地理的表示に関するインドネシア共和国法律2016年第20号(通称商標法)が、商標に関する基本法であるが、個別事項を規制する以下を含む規則がいくつか存在する。 法務・人権省で適用される非税国家収入の種類と率に関する政府規則2019年28号(法務・人権省知的財産総局(DGIP)に提起できる各種訴訟の正式な手数料が定められている) マドリッド協定議定書に基づく商標の国際登録に関する政府規則2018年22号(インドネシアにおける、または同国から行う国際登録のあらゆる事項を扱う) 1995年8月29日に設立された商標審判委員会の審理請求、審理および解決の手続きに関する政府規則2019年90号 商標分野の知的財産総局商標登録令に関する法務・人権省規則2016年67号(登録の条件、物品とサービスの分類、登録された商標証と記録の補正について定める)   商標の範囲 商標法の第1条によると、商標とは、個人または法人によって生産された商品/サービスを取引において識別させるためのマークで、グラフィックイメージ、ロゴタイプ、名称、単語、文字、数字、色の組合せといった平面や立体、音声、ホログラム、またはそれらの要素が二つ以上組合さった形で表示されるものである。 この定義に基づき、同法は伝統的商標と非伝統的商標という2種類の商標を認めている。   登録出願 商標法は基本的に先願主義を採用しているため、いかなる個人、団体または法人も商標登録の出願を行うことができる。だが同法は、悪意をもって提出された商標出願を規制しており、商標法第21条は、出願人が悪意をもって提出した商標出願は拒絶されると規定している。 すでに定着した周知商標と類似した出願に対しては、実体審査でこの条項を適用できるが、現実的には出願に悪意があるかどうかの判断は極めて困難である。 悪意ある出願がのちに登録された場合も、商標法第77条に基づき商事裁判所がいつでも登録を取り消すことができる。同条は「悪意ある要素が感じられる商標、国家のイデオロギー、法律の規定、モラル、宗教、公序良俗に反する商標についての取消訴訟の提訴期間は無期限である」と定めている。   出願書 インドネシアで商標登録を出願する場合、商標検索を強くお勧めする。検索レポートにより、円滑な登録手続きを阻む潜在的なリスクや障害を明らかにできる。 検索レポートで出願手続きを阻む障害がないと判明した場合、出願人は次の情報を提出しなければならない。 出願人の氏名 住所 商品とサービスのリスト 出願する商標の見本(文字標章、ロゴ、非伝統的商標の形をとることができる) 必要な情報が提出されたら、特許弁護士が委任状と所有宣言書を作成し、出願人がこれに署名する。 2019年以降、インドネシアでは電子出願のみが出願方法として認められている。   期間 出願に対し異議申し立てが提起されず暫定的拒絶もされない場合、出願後10~13カ月で登録番号を取得できる。以前と比べ大幅に迅速化されており、過去には単純な登録でさえ2~3年かかっていた。   異議申し立てと取消 登録出願は2カ月間のみ公告される。この公告期間中に、あらゆる利害関係者が異議を申し立てることができ、申立ては実体審査の中で検討される。 公告期間満了後、延長の要求を含め異議申し立ての手段は他に存在しない。. 異議申立の手続きを首尾よく進めるためには、申立人が正当な法的地位を有すること、すなわち過去にインドネシア国内で商標出願または登録を行っていることが望ましい。そうでない場合、審査官が先願主義に基づき申立を却下する可能性が高い。 第三者が商標登録の取消または抹消を求める場合、商事裁判所に提訴する必要があり、対象となる商標がいったん登録されて初めて、取消または抹消を求めることができる。   外国の周知商標 有名かどうかに関わらず、インドネシアで登録された商標に限って保護を受けることができる。だが商標法は、外国の周知商標を第三者による悪意ある登録から一定程度保護する仕組みを設けている。. 第三者が、外国の周知商標と同一または類似した商標を悪意をもって登録出願しようとした場合、商標法第21条に基づき拒絶される。同条は、次のように定めている。 「同類の商品/サービスに関して、他者の所有する周知商標、または 特定の条件を満たす、同じ種類ではない商品/サービスに関して他者の所有する周知商標と実質的に類似する場合、出願は拒絶される」 次に、何が周知商標に当たるかという問題に目を向ける。商標分野の知的財産総局商標登録令に関する法務・人権省規則2016年67号の第18条は、周知商標の基準を以下のように定めている。 周知商標としての、当該の事業分野におけるその商標に対する市民の知識あるいは認識 所有者がその商標を用いることによって得る物品および/またいはサービスの売上と利益の量 社会における物品および/またはサービスの流通に関連して、その商標が占める市場シェア 商標の使用地域 商標の使用期間 宣伝に使用された投資額を含む、商標の宣伝規模 他国での商標登録および商標出願の件数 特に、権限を持つ機関によるその商標の周知商標としての認識に関する、法令遵守の達成度合 その商標により保護された物品および/またはサービスの評判および品質保証により得られる、商標に付随する価値 とはいえ、外国で有名な商標がインドネシアでも同程度に有名とは限らない。これが、商標の保有者は第三者を提訴するに先立ち、インドネシアにおける周知性を立証する必要があるかという課題を生みだしている。   使用の要件 インドネシアは先願主義を採用しているため、登録前に先使用権を主張する必要はなく、使用の証拠を提出する必要もない。 出願人が他の国で先に出願している場合、最初の出願日から起算して6カ月間はインドネシアで優先権を主張できる。 不使用に関しては、法律に基づき、登録商標が登録日または最新の使用日から起算して継続して3年間使用されていない場合、商事裁判所はその商標を抹消することができる。だが最低限の使用期間に関しては、法に定めがないため、不使用を事由とする登録抹消は基本的に非常に困難である。   ライセンス供与 インドネシアでは、登録された商標のライセンスを他者に供与することができる。ライセンス契約が法的拘束力を持つためには、知的財産総局に登録する義務がある。 ライセンス契約には基本的に、実施許諾者と実施権者の詳細、ライセンス契約の性格(独占的か非独占的か)、サブライセンスの可否、契約期間、両当事者の権利と責任、ライセンス供与の対象物または商標を記載しなければならない。 ライセンス契約は、インドネシア経済に直接または間接に損害を与える規定、またはインドネシアによる技術を習得し開発する能力を妨げる制限を含んではならない。   AFFA Intellectual Property Rights 15/F Graha Pratama Building Jl. MT. Haryono Kav. 15 Jakarta – 12810, Indonesia 電話: +62 21 8379 3812 Eメール:[email protected] www.affa.co.id

Dasar-Hukum-Perlindungan-Merek-di-Indonesia-affa

Dasar Hukum Perlindungan Merek di Indonesia

Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang dikenal sebagai “Undang-Undang Merek,” menjadi dasar hukum utama tentang Merek. Namun demikian, terdapat beberapa peraturan lain yang mengatur hal-hal terkait dengan lebih spesifik, antara lain: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang mengatur tentang biaya resmi untuk berbagai tindakan yang dapat diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional, yang mencakup semua aspek pendaftaran internasional yang diajukan di atau dari Indonesia; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2019 terkait Komisi Banding Merek yang berlaku sejak 29 Agustus 1995, tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek; dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Bidang Merek. Peraturan Menteri tersebut antara lain mengatur tentang persyaratan pendaftaran, golongan barang dan jasa, serta perbaikan sertifikat dan pencatatan yang diterbitkan.   Cakupan Merek Menurut Pasal 1 UU Merek, Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan wama, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan data kegiatan perdagangan barang atau jasa. Berdasarkan penjabaran itu, hukum di Indonesia mengakui dua macam perbedaan merek, yakni Merek Tradisional dan Merek Non-Tradisional.   Pengajuan Pendaftaran Karena UU Merek mengadopsi prinsip ‘first-to-file’, maka secara umum setiap individu, organisasi atau perusahaan dapat mengajukan pendaftaran merek. Namun, undang-undang juga mengatur pendaftaran merek yang diajukan dengan itikad tidak baik. Pasal 21 UU Merek mengatur bahwa Permohonan ditolak apabila diajukan oleh Pemohon dengan itikad tidak baik. Walaupun pasal ini menjadi dasar pemeriksaan substantif dalam proses pengajuan yang memiliki kesamaan dengan merek yang sudah mapan dan terkenal, namun dalam praktiknya cukup sulit untuk menentukan apakah suatu pengajuan diajukan dengan itikad buruk atau tidak. Permohonan itikad buruk yang kemudian jatuh tempo untuk didaftarkan selalu dapat dibatalkan di Pengadilan Niaga, seperti yang dinyatakan pada Pasal 77 UU Merek, “Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik dan/atau Merek yang bersangkutan bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.”   Permohonan Pendaftaran & Dokumen yang Dibutuhkan Penelusuran Merek sangat disarankan bagi siapa saja yang ingin mengajukan pendaftaran Merek. Hasil penelusuran ini dapat mengidentifikasi potensi bahaya dan batu sandungan untuk proses pendaftaran yang berhasil. Dengan asumsi hasil penelusuran telah memberikan informasi bahwa Merek dapat dilanjutkan ke proses pengajuan pendaftaran, maka dibutuhkan dokumen-dokumen sebagai berikut: Nama Pemohon Alamat Daftar Barang dan Jasa Lampiran Merek yang ingin didaftarkan, yang dapat berupa kata, logo, atau merek non-tradisional. Setelah informasi yang diperlukan telah diberikan, Konsultan Kekayaan Intelektual akan menyiapkan dua dokumen untuk ditandatangani oleh klien, yakni Surat Kuasa dan Pernyataan Kepemilikan Merek. Sejak 2019, e-filing adalah satu-satunya metode pengajuan pendaftaran yang dapat diterima di Indonesia.   Jangka Waktu Dengan asumsi permohonan tidak mendapat tentangan dan penolakan sementara, maka hanya butuh waktu 10-13 bulan dari pengajuan hingga memperoleh nomor pendaftaran. Waktu perkiraan ini jauh lebih cepat dari sebelumnya yang memakan waktu dua hingga tiga tahun.   Penolakan dan Pembatalan Pengajuan pendaftaran kemudian dipublikasikan selama dua bulan. Selama masa publikasi, setiap pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan, dan jadi pertimbangan dalam tahap pemeriksaan substantif. Setelah periode publikasi berakhir, tidak ada cara formal lain untuk mengajukan keberatan, termasuk permintaan perpanjangan. Agar proses keberatan berhasil, sangat disarankan agar pihak yang berkeberatan memiliki kedudukan hukum yang sah, yakni memiliki permohonan atau pendaftaran Merek sebelumnya di Indonesia. Jika tidak, kemungkinan Pemeriksa akan menolak sanggahan dengan mengutip prinsip “first-to-file.” Penghapusan dan pembatalan yang diprakarsai oleh pihak ketiga mana pun, yang harus diajukan ke Pengadilan Niaga, hanya dapat dilakukan setelah Merek yang dihapuskan atau dibatalkan telah didaftarkan.   Merek Asing Terkenal Merek hanya dapat dilindungi jika sudah terdaftar di Indonesia, terlepas dari ketenarannya. Namun, UU Merek memiliki mekanisme untuk melindungi merek asing terkenal dari pendaftaran dengan itikad buruk oleh pihak lain. Apabila ada pihak lain yang dengan niat jahat mencoba mengajukan permohonan merek yang identik atau mirip dengan merek asing terkenal, permohonan tersebut akan ditolak berdasarkan Pasal 21 UU Merek, yang mengatur sebagai berikut: “Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek Terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; atau Merek Terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.” Masalah tadi kemudian bergeser ke pengertian dari Merek Terkenal. Pasal 18 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Bidang Merek telah menetapkan kriteria-kriteria yang membuat suatu Merek disebut Merek Terkenal: Tingkat pengetahuan atau pengakuan masyarakat terhadap   Merek tersebut di bidang usaha   yang bersangkutan sebagai Merek terkenal; Volume penjualan barang dan/atau jasa dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan merek tersebut oleh pemiliknya; Pangsa pasar yang dikuasai oleh Merek tersebut dalam   hubungannya dengan peredaran barang dan/atau jasa di masyarakat; Jangkauan daerah penggunaan Merek Jangka waktu penggunaan Merek Intensitas dan promosi Merek, termasuk nilai investasi yang    dipergunakan untuk promosi tersebut; Jumlah pendaftaran Merek atau permohonan pendaftaran Merek di negara lain; Tingkat keberhasilan penegakan hukum di bidang Merek,   khususnya mengenai pengakuan Merek tersebut sebagai Merek  Terkenal oleh lembaga yang berwenang; atau Nilai yang melekat pada Merek yang diperoleh karena reputasi dan jaminan kualitas barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh Merek tersebut. Namun, Merek yang terkenal di luar negeri belum tentu memiliki tingkat ketenaran yang sama di Indonesia. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah pemilik Merek juga harus membangun ketenarannya di Indonesia sebelum mengambil tindakan (mengajukan keberatan) terhadap pihak lain.   Persyaratan Penggunaan Karena Indonesia menganut prinsip first-to-file, penggunaan sebelumnya tidak perlu diklaim sebelum pendaftaran. Bukti penggunaan juga tidak harus diserahkan. Jika pemohon telah mengajukan permohonan lain lebih awal di negara lain, pemohon memiliki waktu enam bulan sejak tanggal prioritas untuk mengklaim prioritasnya di Indonesia. Mengenai Merek yang tidak digunakan, menurut undang-undang, Merek dapat dibatalkan di Pengadilan Niaga jika Merek yang sudah…

TETRIS-Kisah-Perebutan-Lisensi-yang-Mengguncang-Uni-Soviet

TETRIS: Kisah Perebutan Lisensi yang Mengguncang Uni Soviet

Film Tetris pertama kali tayang di Apple TV Plus pada 31 Maret 2023 dan sejak saat itu telah memberikan gambaran yang menarik tentang pertarungan hukum Kekayaan Intelektual dari salah satu video game paling populer sepanjang masa. Film ini mengangkat kisah Henk Rogers, seorang desainer video game berdarah Belanda-Indonesia yang membantu menghadirkan Tetris ke Barat dari Uni Soviet. Rogers menghadapi banyak tantangan dalam mengamankan hak atas game tersebut, termasuk jaringan kompleks kepemilikan Kekayaan Intelektual di Uni Soviet. Film ini memberikan pandangan berharga tentang tantangan melindungi Kekayaan Intelektual di pasar global. Bagi para praktisi Kekayaan Intelektual, film Tetris menyajikan sejumlah wawasan. Pertama, film ini menunjukkan pentingnya mengamankan semua hak yang diperlukan atas suatu produk atau jasa sebelum membawanya ke pasar. Rogers berhasil mendapatkan hak Tetris di Jepang, tetapi ia menghadapi tantangan dalam mengamankan hak di negara lain. Ini adalah masalah umum untuk bisnis yang beroperasi di berbagai yurisdiksi. Kedua, film ini menunjukkan pentingnya memahami berbagai jenis perlindungan Kekayaan Intelektual yang tersedia. Rogers harus menavigasi jaringan rumit antara Hak Cipta, Merek Dagang, dan hukum Paten yang terkandung di dalam Tetris untuk mengamankan haknya. Praktisi Kekayaan Intelektual harus memahami semua jenis perlindungan Kekayaan Intelektual yang berbeda agar dapat memberi saran kepada klien mereka dengan efektif. Ketiga, film ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum atas Kekayaan Intelektual. Rogers dapat mengamankan hak atas Tetris, tetapi ia menghadapi tantangan dalam menegakkan hak tersebut terhadap pelanggar. Praktisi Kekayaan Intelektual perlu bersiap untuk mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak-hak klien mereka. Selain ketiga hal tadi, film yang disutradarai oleh Jon S. Baird juga menunjukkan pentingnya bekerja sama dengan pengacara lokal di yurisdiksi asing, pentingnya menyadari perbedaan norma budaya yang dapat memengaruhi perlindungan Kekayaan Intelektual, dan pentingnya siap berkompromi untuk menyelesaikan masalah. Secara keseluruhan, film Tetris adalah materi yang berharga bagi para praktisi Kekayaan Intelektual, yang bisa menginspirasi para praktisi untuk melindungi hak Kekayaan Intelektual klien dengan lebih baik.   Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut tentang cara melindungi IP Anda di Indonesia dan negara lain, jangan ragu untuk menghubungi kami di [email protected].

9-Tips-Daftar-Merek-di-Malaysia-affa

9 Tips Daftar Merek di Malaysia – Pebisnis Indonesia Wajib Baca

Menyasar pasar ekspor ke negara tetangga, sebetulnya bukan perkara sulit selama kita memahami seluk-beluknya. Karena selera regional yang kurang lebih sama, jika market lokal sudah dikuasai, peluang meningkatkan cuan ke sana menjadi sangat dimungkinkan. Apalagi mengingat merek-merek asal Indonesia sudah sangat banyak yang sukses diterima market Singapore dan Malaysia, seperti ABC, Aqua, Bango, Gery, Indomie, Kapal Api, Le Minerale, Mustika Ratu, Teh Botol Sosro, Tolak Angin, Sariwangi, Wardah, dan yang terbaru Kopi Kenangan. Namun ada satu aspek krusial yang tidak boleh dilupakan adalah pendaftaran Merek di Malaysia. Merek berperan penting dalam membangun identitas/branding, melindungi Kekayaan Intelektual, dan memastikan keunggulan kompetitif di pasar. Maka dari itu, memahami persyaratan dan prosedur pengajuan merek di Malaysia menjadi sangat penting bagi pebisnis Indonesia yang ingin sukses di negara tetangga ini.   Berikut ini adalah 9 faktor yang wajib diperhatikan dalam mendaftarkan Merek di Malaysia: 1. Merek yang Dapat Didaftarkan Mendaftarkan Merek di Malaysia, pilihannya cukup fleksibel. Karena Merek bisa berupa perangkat khusus, brand, judul, label, tiket, nama, tanda tangan, kata, huruf, angka, atau kombinasinya. Fleksibilitas ini memungkinkan pebisnis Indonesia untuk mengeluarkan kreativitas mereka dalam memilih merek dagang yang unik dan mudah diingat, yang akan beresonansi dengan konsumen Malaysia. Selain itu, Perbadanan Harta Intelek Malaysia (the Malaysian Intelelctual Property Office) juga menawarkan opsi untuk mendaftarkan merek seri dan beberapa kelas sekaligus, yang memungkinkan perlindungan komprehensif di berbagai barang dan jasa, serta mengakomodir pengajuan pendaftaran merek secara internasional melalui Protokol Madrid.    2. Rincian Informasi Pengajuan Untuk mengajukan pendaftaran merek di Malaysia, beberapa informasi berikut ini wajib disertakan. Informasi itu adalah nama merek/logo/ perangkat, nama dan alamat dari pihak yang mengajukan pendaftaran, serta menyertakan spesifikasi kelas dari barang dan jasa berdasarkan Klasifikasi NICE terbaru. Dalam hal ini, merek yang diajukan tidak dibatasi pengajuan jumlah kelasnya. 3. Dokumen Pernyataan Notaris Untuk mempersingkat proses pendaftaran, Malaysia telah menerapkan peraturan baru, dimana salah satunya adalah penghapusan persyaratan Pernyataan Notaris (Notarized Statutory Declaration) yang sebelumnya bersifat wajib. Perubahan ini menghemat waktu dan sumber daya bagi pebisnis Indonesia, menjadikan proses aplikasi lebih efisien dan hemat biaya.   4. Periode Publikasi Setelah aplikasi diajukan, periode publikasi adalah dua bulan berikutnya. Selama periode ini, jika ada pihak lain yang berkepentingan memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan atau penolakan terhadap pendaftaran merek yang diajukan. Periode ini menjadi sarana untuk memastikan proses pemeriksaan yang transparan dan adil, sekaligus periode untuk menyelesaikan potensi konflik.   5. Perpanjangan Waktu dalam Menanggapi Keberatan dari Kantor Merek Dalam menanggapi keberatan dari Kantor Merek, dimana klarifikasi atau tindakan lebih lanjut diperlukan dari pemohon, perpanjangan waktu untuk menanggapinya diperbolehkan. Namun, penting untuk dicatat bahwa perpanjangan ini membutuhkan biaya. Pebisnis Indonesia harus mempertimbangkan opsi ini jika mereka membutuhkan waktu tambahan untuk menanggapi secara efektif setiap tanggapan yang diberikan dari pendaftaran merek.   6. Masa Perlindungan Pendaftaran Setelah pendaftaran berhasil, merek di Malaysia diberikan masa perlindungan sepuluh tahun sejak tanggal permohonan. Perlindungan ini memastikan eksklusivitas dan mencegah orang lain menggunakan atau meniru merek dagang Anda tanpa izin. Ada pun masa berlaku pendaftaran Merek di Malaysia adalah 10 tahun.   7. Perpanjangan Merek Agar perlindungan merek dapat dilanjutkan, pengajuan perpanjangan masa perlindungannya dapat diajukan dalam waktu enam bulan sebelum tanggal kedaluwarsa. Namun, jika batas waktu perpanjangan terlewati, perpanjangan yang terlambat diperbolehkan, maksimal dua belas bulan sejak tanggal kedaluwarsa. Memastikan perpanjangan tepat waktu sangat penting untuk menghindari gangguan dalam perlindungan merek Anda.   8. Jangka Waktu Pengajuan Pendaftaran Jangka waktu dari pengajuan Merek hingga resmi terdaftar di Malaysia biasanya memakan waktu sekitar dua belas bulan, mengingat prosedur administrasi yang diperlukan.   9. Sertifikat Dokumen Prioritas Untuk pebisnis Indonesia yang mengklaim prioritas berdasarkan pengajuan yang sebelumnya sudah diajukan di negara lain, diperlukan salinan Dokumen Prioritas yang sah. Jika dokumen tidak dalam bahasa Inggris, terjemahan harus disediakan untuk memudahkan proses pemeriksaan.   Kesimpulannya, mendaftarkan Merek di Malaysia sangat penting bagi pebisnis Indonesia yang ingin hadir di pasar Malaysia. Merek dagang bukan hanya aset berharga yang membedakan produk atau layanan Anda dari pesaing, tetapi juga memberikan perlindungan hukum dan hak eksklusif. Dengan mematuhi persyaratan dan prosedur pengajuan yang digariskan oleh otoritas Malaysia, pebisnis Indonesia dapat mengamankan reputasi Merek yang dimiliki, melindungi Kekayaan intelektual, dan berkembang di pasar Malaysia yang dinamis.   Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek di Malaysia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].

Indonesian-National-Research-and-Innovation-Agency-Targets-800-New-Patents-in-2023-affa

BRIN Targetkan Pertumbuhan 800 Paten Sampai Akhir Tahun 2023

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi. Lembaga ini pertama kali dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 yang melekat kepada Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) sehingga Menteri Riset dan Teknologi juga bertindak sebagai Kepala BRIN.  Pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo di tahun 2021, Kementerian Riset dan Teknologi dilebur ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, namun Kepala BRIN tidak dijabat oleh Menteri Pendidikan. Untuk itu Presiden menunjuk Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Dr. Laksana Tri Handoko, yang juga memiliki beberapa paten di bidang fisika. Sejak saat itu, LIPI bersama dengan 3 (tiga) LPNK lainnya, yakni Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dilebur masuk ke dalam BRIN. Dengan peleburan ini, BRIN memiliki 12 Organisasi Riset (OR) berdasarkan bidang keilmuan, yaitu: Organisasi Riset Tenaga Nuklir Organisasi Riset Kebumian dan Maritim Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa Organisasi Riset Arkeologi, Bahasa, dan Sastra Organisasi Riset Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat Organisasi Riset Pertanian dan Pangan Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan Organisasi Riset Kesehatan Organisasi Riset Energi dan Manufaktur Organisasi Riset Elektronika dan Informatika Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material   Dengan banyaknya OR ini, BRIN menargetkan secara akumulasi, semua OR di atas menghasilkan pengajuan pendaftaran 800 paten di tahun 2023. Namun menurut Deputi Bidang Fasilitas Riset dan Inovasi BRIN Agus Haryono, hingga kuartal kedua tahun 2023, paten yang diajukan baru 16 saja. Tentunya hal itu bisa dibilang masih sangat jauh dari target. Namun jika dilihat performa BRIN sebelumnya, sudah ada lebih dari 2.500 Kekayaan Intelektual yang dikelola, dimana sebagian besar berasal dari Paten dengan 2.371, Hak Cipta berjumlah 352, 122 Desain Industri, 46 Merek, serta 17 Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).   Sumber: Bisnis.com BRIN

Super-Mario-Bros-Sukses-Besar-KI-affa

Super Mario Bros, Sukses Besar KI Video Game di Layar Lebar

Film Super Mario Bros. yang rilis di awal April 2023, adalah sebuah film animasi yang diproduksi oleh Illumination Entertainment dan dibuat berdasarkan video game dengan nama yang sama, yang pertama kali dirilis pada tahun 1985. Film ini disutradarai oleh Aaron Horvath dan Michael Jelenic, dibintangi oleh Chris Pratt sebagai Mario, Charlie Day sebagai Luigi, Anya Taylor-Joy sebagai Princess Peach, dan Jack Black sebagai Bowser. Sama seperti cerita dalam game-nya, Mario dan saudaranya Luigi bekerja sama untuk menyelamatkan Putri Peach dari Bowser. Walaupun mendapat ulasan beragam dari para kritikus, film ini mencatat sukses besar box office, meraup lebih dari $1,21 miliar di seluruh dunia, hanya dengan biaya produksi sebesar $100 juta. Dengan perolehan itu, Super Mario Bros. menjadi film berpenghasilan tertinggi di tahun 2023, film berpenghasilan tertinggi yang diangkat dari video game, dan film animasi berpenghasilan tertinggi sepanjang masa di bawah Frozen 1-2 yang diproduksi oleh Walt Disney. Dengan rekor tersebut, berarti film ini telah mengalahkan “John Wick: Chapter 4,” “Ant-Man and the Wasp: Quantumania,” “Guardians of the Galaxy Vol. 3,” dan semua film “Toy Story” milik Disney-Pixar. Sejak pertama kali rilis, Super Mario Bros yang didesain oleh Shigeru Miyamoto dan Takashi Tezuka telah menjadi ikon budaya yang sukses dimainkan di banyak rumah tangga di seluruh dunia. Mario si tukang ledeng dari Italia telah menghibur para gamer selama lebih dari tiga dekade, muncul di lebih dari 200 judul permainan, dan menghasilkan pendapatan miliaran dolar, dengan lebih dari 58 juta kopi terjual di seluruh dunia. Keputusan untuk menghadirkan Super Mario Bros ke layar lebar sekali lagi merupakan langkah cerdas Nintendo, perusahaan pemilik Kekayaan Intelektual ini. Dalam beberapa tahun terakhir, Nintendo telah melakukan upaya bersama untuk memperluas jangkauan KI-nya di luar video game, dengan usaha yang sukses ke dalam game mobile, merchandise, dan taman hiburan. Taman hiburan yang terbaru akan hadir di Universal Studios Singapore, dan dijadwalkan buka pada tahun 2025. Dengan popularitas KI yang tidak menunjukkan tanda-tanda memudar, tampaknya Mario dan teman-temannya akan terus menjadi bagian dari budaya populer yang dicintai untuk waktu yang lama. Kesuksesan Super Mario Bros adalah contoh nyata dari memiliki KI yang mapan dapat memberikan masa depan yang menjanjikan bagi setiap individu atau perusahaan di industri hiburan. Karena Kekayaan Intelektual dapat menawarkan Merek dan Hak Cipta yang diakui, dan basis penggemar setia yang dapat meningkatkan pendapatan melalui penjualan merchandise, lisensi, dan adaptasi media. Dengan munculnya teknologi dan platform baru, potensi pertumbuhan dan kesuksesan bisa semakin luas. Namun, jangan lupa untuk melindungi dan mengelola KI untuk menjaga nilai dan integritasnya. Dengan manajemen yang tepat dan perencanaan strategis, KI yang mapan dapat terus berkembang, dan menghadirkan kesenangan bagi penggemarnya di tahun-tahun mendatang.   Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut tentang cara melindungi Kekayaan Intelektual di Indonesia atau negara lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami di [email protected]. Sumber: Boxofficemojo.com