Kenapa 24% Pendaftaran Merek di Indonesia Ditolak?
Berdasarkan informasi yang dilansir oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, setidaknya ada 34 ribu permohonan Merek dari 139 ribu lebih permohonan Merek yang ditolak. Adapun alasan-alasan dari penoloakan tersebutyang paling umum adalah sebagai berikut: 1. Memiliki Persamaan Pada Pokoknya/Secara Keseluruhan Dengan Merek Terdahulu Dasar penolakan yang paling umum menurut…