Hati-Hati - Putar Musik di Restoran Anda Bisa Kena Denda Miliaran Rupiah - AFFA IPR

Hati-Hati – Putar Musik di Restoran Anda Bisa Kena Denda Miliaran Rupiah

Dalam lanskap bisnis yang semakin dinamis di Indonesia, keberadaan musik di restoran, kafe, atau diskotek mungkin tampak seperti hal sepele. Namun, jika tidak dikelola dengan benar, hal ini bisa menimbulkan risiko hukum yang serius. Pelaku usaha yang lalai membayar royalti musik, kini menghadapi konsekuensi berat yang terus meningkat, termasuk proses pidana dan denda yang bisa mencapai miliaran rupiah.   Karena Setiap Lagu Ada Harganya   Banyak pemilik usaha keliru beranggapan bahwa memutar musik melalui platform seperti YouTube atau Spotify untuk pelanggan yang datang di ruangan mereka, dapat membebaskan mereka dari kewajiban membayar royalti. Ini adalah kesalahpahaman yang berbahaya. Hukum di Indonesia secara tegas menyatakan bahwa setiap pemanfaatan lagu dan/atau musik untuk layanan komersial di ruang publik wajib membayar royalti.    Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta dan ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang melindungi musik dan lagu sebagai karya ber-Hak Cipta, dengan hak ekonomi yang berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah wafat.   Penegakan Hukum yang Semakin Tegas Setelah Gelombang Kasus   Penegakan hukum Hak Cipta kini memasuki babak baru. Setelah satu demi satu kasus bermunculan terkait sengketa Hak Cipta, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) kini bersikap lebih agresif dan proaktif. LMKN mendukung penuh langkah LMK dalam menempuh jalur pidana terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban membayar royalti. Ini menjadi preseden penting, karena menurut Ketua LMKN saat ini, Dharma Oratmangun, ini untuk pertama kalinya LMK berhasil melaporkan dugaan pelanggaran Hak Cipta ke ranah pidana.   Artinya, jika bisnis Anda beroperasi tanpa membayar royalti musik, Anda bisa menghadapi tuntutan pembayaran royalti yang dihitung mundur dan mencapai miliaran rupiah, dihitung sejak hari pertama musik diputar di tempat usaha Anda. Seorang Direktur dari jaringan restoran ternama bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali—peringatan keras bahwa tidak ada bisnis yang kebal dari penegakan hukum ini.   Biaya Ketidakpatuhan: Apa yang Anda Pertaruhkan dan Cara Pembayarannya   Jika Anda memiliki usaha Restoran, Kafe, Pub, Bar, Bistro, Klab Malam, dan Diskotek dan sudah memutar musik selama bertahun-tahun namun tidak pernah membayar royalti, sebaiknya Anda mulai melaporkannya ke LMKN atau LMK terdekat agar tidak terkena denda akumulatif, yang bisa jadi membuat usaha Anda gulung tikar.   Agar tidak menjadi target berikutnya, penting bagi Anda untuk memahami kewajiban berikut:   Kepada Siapa Bayar Royalti? Semua pembayaran royalti wajib disalurkan melalui LMKN. Berapa Besarnya? Untuk restoran, kafe, pub, bar, bistro, klub malam, dan diskotek, estimasi royalti tahunan dihitung berdasarkan kapasitas tempat duduk. Tarif saat ini adalah Rp120.000 per tahun per kursi. Angka Rp120.000 merupakan penjumlahan dari Rp60.000 Hak Pencipta ditambah Rp60.000 Hak Terkait (penyanyi, musisi, komposer, produser, dll.). Rumus Perhitungan: Jumlah kursi di satu outlet x Rp120.000 x 1 tahun x Total jumlah outlet Anda Pentingnya Akurasi Data: Anda wajib memberikan data jumlah outlet dan kapasitas kursi secara jujur dan akurat. Memberikan data palsu atau tidak konsisten hanya akan memperbesar potensi denda dan proses hukum. Karena bukan tidak mungkin LMK ini sudah melakukan survey secara diam-diam ke outlet Anda.   Tak Hanya Restoran: Operasi Penegakan Kian Meluas   Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar sektor restoran. LMKN telah menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha lain, termasuk tempat karaoke dan bioskop, yang selama ini juga dinilai lalai dalam membayar royalti musik. Upaya ini menunjukkan bahwa operasi penegakan ini berskala nasional dan lintas sektor, demi memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap kewajiban Hak Cipta, hingga pada akhirnya seluruh pencipta dan pemegang hak terkait mendapatkan keadilan dan penghasilan yang layak dengan mendapatkan haknya.   Dapatkan konsultasi gratis 15 menit melalui telepon jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait pembayaran royalti musik melalui LMKN dengan menghubungi kami melalui kanal berikut:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889   Sumber: Tempo.co PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik Lembaga Manajemen Kolektif Nasional

Berapa Royalti yang Didapat Mariah Carey dari Lagu All I Want for Christmas Is You? - AFFA IPR

Berapa Royalti yang Didapat Mariah Carey dari Lagu “All I Want For Christmas is You”?

Memasuki bulan Desember, menjelang libur Natal dan Tahun Baru, lagu ikonik Mariah Carey, “All I Want for Christmas Is You,” dengan mudah kita dengar di berbagai tempat. Mulai dari radio, cafe, hotel, perkantoran, hingga pusat perbelanjaan, seakan tidak lengkap atmosfer Nataru-nya tanpa menghadirkan lagu ini. Jika Anda seorang musisi, pencipta lagu, atau penyanyi, mungkin Anda penasaran seberapa besar royalti yang diterima Mariah Carey setiap tahunnya dari lagu ini? Namun, apakah angkanya sebesar yang kita bayangkan?   “All I Want for Christmas Is You” pertama kali dirilis pada tahun 1994 sebagai bagian dari album Natal Mariah Carey: Merry Christmas. Lagu ini ditulis Mariah bersama dengan Walter Afanasieff, musisi, penulis lagi, sekaligus produser kawakan yang juga sering berkolaborasi dengan artis-artis papan atas di masa itu, seperti Celine Dion, Boyz II Men, dan Natalie Cole. Namun demikian, lagu itu hanya mampu menduduki peringkat dua belas di Billboard US Hot 100 Airplay.   Perjalanan Menjadi Lagu dengan Royalti USD 100 Juta   Walaupun tidak terlalu cemerlang di Amerika, lagu ini ternyata melejit di Eropa, Jepang, Singapura, Australia, hingga New Zealand, dan menjadi lagu yang paling banyak di putar setiap tahunnya. Sampai kemudian Mariah membuat versi remix dan memuatnya di album Greatest Hits di tahun 2001. Sejak saat itulah permintaan atas lagu itu terus melejit, bahkan yang versi aslinya selalu yang jadi nomor satu di bulan Desember setiap tahun di tahun 2005 sampai 2008, 2019, hingga sekarang.   Associated Press memperkirakan sejak 1994, lagu ini telah mendatangkan royalti sebesar USD 100 juta. Semua itu berkat lonjakan pemutaran yang berasal dari platform streaming seperti Spotify dan YouTube, yang mempermudah akses pendengar dari seluruh dunia.   Pasif Income hingga USD 3 Juta per Tahun   Sebagai penulis lagu sekaligus penyanyinya, tidak mengherankan kalau Mariah menjadi salah satu penerima royalti terbesar. Namun ia bukanlah satu-satunya orang yang menerima royalti dari lagu ini. Di Amerika Serikat, lagu ini telah terjual lebih dari 3,6 juta kopi secara digital sejak peluncurannya. Di Eropa, khususnya Inggris, lagu ini menjadi lagu Natal paling populer dengan lebih dari 1,2 juta unduhan dan 100 juta kali streaming. Begitu juga dengan Asia, lagu ini menempati peringkat teratas di platform karaoke dan menjadi salah satu lagu barat paling sering dinyanyikan.   Selain itu, pemutaran lagu melalui radio dan penjualan rekaman fisik juga terus mendatangkan royalti bagi para musisi terkait dari lagu ini. Mereka adalah: Penulis Walter Afanasieff, co-writer lagu ini juga berhak atas bagian dari royalti penciptaan. Perusahaan Rekaman Lagu ini berada dibawah label Columbia Records yang merupakan bagian dari Sony Music Entertainment. Sebagai perusahaan yang memproduksi, memasarkan, dan melindungi rekaman master dari lagu, mereka berhak atas pengaturan distribusi dan lisensinya, sehingga berhak menerima royalti penerbitan. Produser Musik Selain Mariah Carey, Walter Afanasieff juga berperan sebagai produser lagu ini, sehingga ia mendapatkan royalti terkait rekaman master. Hak Terkait Musisi pendukung seperti Dan Shea dan para penyanyi latar (Kelly Price, Melonie Daniels, dan Shanrae Price) yang berkontribusi pada rekaman lagu, juga berhak mendapatkan royalti terkait dengan jumlah yang diatur dalam kontrak rekaman yang mereka buat. Dari lagu “All I Want for Christmas Is You” yang tahun ini merayakan ulang tahun yang ke-30, kita belajar bagaimana dari sebuah lagu saja dapat memberikan penghasilan jangka panjang yang luar biasa bagi para penyanyi, pencipta lagu, atau musisi terkait lainnya. Namun sumber penghasilan ini tidak akan terkelola dengan baik tanpa adanya pencatatan dan perjanjian lisensi yang dengan secara tegas mengatur seluruh pembagian royaltinya.   Maka dari itu, pastikan semua karya Anda telah tercatat dan memiliki manajemen lisensi yang baik, sehingga bisa memberikan manfaat maksimal, yang mungkin tidak terasa sekarang, namun hingga puluhan tahun kemudian. Untuk informasi lebih lanjut terkait pencatatan Hak Cipta dan perjanjian lisensi di dalam dan luar negeri, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected].