AI di Jalan Raya: Antara Inovasi Kendaraan dan Jerat Hukum - AFFA IPR

AI di Jalan Raya: Antara Inovasi Kendaraan dan Jerat Hukum

Kehadiran kecerdasan buatan (AI) tidak hanya mengubah cara kendaraan beroperasi, tetapi juga merevolusi lanskap Kekayaan Intelektual (KI) di dunia otomotif. Karena jika kita amati nilai dari sebuah perusahaan otomotif saat ini tidak lagi hanya terletak pada mesin dan desain fisik. Tapi dari kemampuannya dalam memanfaatkan kecerdasan buatan. Dan level kecerdasan buatan dari sebuah perusahaan otomotif itu dinilai dari algoritma, dataset pelatihan, sistem sensor seperti LiDAR, software update, dan nama fitur AI itu sendiri. Karena kini kendaraan telah berevolusi menjadi software-defined vehicles. Dan ketika software menjadi jantung produk, maka strategi KI harus ikut berevolusi.   Dari Mekanik ke Algoritma: Pergeseran Nilai Di masa lalu, perlindungan otomotif didominasi oleh: Paten dari Invensi Mekanik Desain Industri Perlindungan Merek Konvensional Kini, pusat perlindungan bergeser ke: Paten Algoritma dan Sistem AI Rahasia Dagang atas Data & Arsitektur Sistem Perlindungan Merek atas Fitur Digital Kepatuhan terhadap Regulasi Data Perubahan ini bukan kosmetik, tapi struktural yang tidak dapat dihindarkan.   Pelajaran dari Sengketa Global Hak Cipta Tidak Melindungi Fungsi Dari sengketa yang melibatkan SAS Institute v. World Programming Ltd., pengadilan menegaskan bahwa fungsi dan logika software tidak dilindungi Hak Cipta, yang dilindungi hanyalah source code dan ekspresinya. Artinya, jika perusahaan AI hanya mengandalkan perlindungan Hak Cipta, perlindungannya bisa sangat terbatas. Strategi Paten menjadi jauh lebih penting.  Drafting Paten yang Tidak Presisi Bisa Berakibat Fatal Dari sengketa Quanergy v. Velodyne, definisi teknis mengenai LiDAR (Light Detection and Ranging: teknologi penginderaan jauh aktif yang menggunakan pulsa cahaya laser untuk mengukur jarak, kecepatan, dan bentuk objek secara presisi) masih menjadi perdebatan. Detail teknis dalam klaim Paten yang akan menentukan arah putusannya. Dalam teknologi AI kendaraan otonom, satu frasa dalam klaim bisa bernilai miliaran dolar.  Rahasia Dagang Lebih Berbahaya dari Paten Dari kasus Waymo v. Uber menunjukkan bahwa kebocoran data dan desain internal bisa memicu sengketa besar. Di era AI, dataset dan arsitektur sistem sering kali lebih bernilai daripada Patennya sendiri. Manajemen akses internal dan perlindungan Rahasia Dagang kini menjadi strategi utama, bukan pelengkap.  Branding AI Bisa Berujung Liability Penggunaan istilah seperti “Autopilot” atau “Full Self Driving” kemudian memunculkan pertanyaan hukum: Apakah istilah tersebut menyesatkan publik?  Karena branding fitur AI bukan sekadar strategi marketing. Ia dapat memicu gugatan tanggung jawab produk dan kelalaian.   Tantangan KI di Era Kendaraan AI Pada akhirnya Industri ini menghadapi beberapa isu fundamental: Patentability AI Setiap negara memiliki pendekatan berbeda dalam mematenkan algoritma dan machine learning. Kepemilikan Invensi yang Dihasilkan AI Siapa inventor yang sah ketika AI menciptakan inovasi? Perlindungan Data Kendaraan otonom mengumpulkan data masif. Perlindungan data harus berjalan seiring dengan kepatuhan regulasi. Risiko Lintas Negara Regulasi KI dan standar keselamatan berbeda-beda di tiap yurisdiksi. Strategi KI tidak lagi bisa bersifat lokal. Ia harus dirancang secara global.   Ketika AI Masuk ke Ranah Tanggung Jawab Hukum Kasus kecelakaan yang melibatkan sistem otonom menunjukkan bahwa gugatan atas kelalaian (tort), tanggung jawab produk (product liability), dan klaim cacat sistem akan semakin sering terjadi. Karena KI kini bukan hanya alat perlindungan inovasi, ia telah menjadi bagian dari manajemen risiko hukum.   Perlindungan Merek pun Merambah AI AI juga telah mengubah cara perusahaan membangun Merek: Nama fitur AI sebagai identitas produk; Voice assistant sebagai diferensiasi brand; Software update sebagai service mark; dan Pengalaman digital sebagai aset komersial. Perlindungan Merek tidak lagi berhenti pada logo, tapi juga sudah diperluas ke pengalaman pengguna berbasis AI.   Lalu Siapa yang Akan Memimpin? Masa depan otomotif berbasis KI dituntut untuk meningkatkan pemahaman dan eksekusi pada tiga poin berikut ini: Kolaborasi erat antara engineer dengan profesional KI yang memahami inovasi dan teknologi sebagai aset utama; Kemampuannya dalam mempengaruhi sistem regulasi yang mampu mengikuti kecepatan evolusi teknologi AI dan kendaraan otonom tanpa menghambat inovasi.; dan Menerapkan keseimbangan antara inovasi dan keselamatan publik.   Pada akhirnya, perusahaan yang mampu mengelola AI-driven KI secara strategis akan memimpin generasi mobilitas berikutnya. Lantas, apakah strategi KI Anda sudah dirancang untuk era kendaraan otonom? Jika Anda membutuhkan bantuan terkait strategi perlindungan KI yang tidak hanya defensif, tapi juga komprehensif, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Merek & Karya Anda Dibajak di Marketplace & Website? Sekarang Anda Bisa Minta Takedown Listing & Website-nya! - AFFA IPR

Merek & Karya Anda Dibajak di Marketplace & Website? Sekarang Anda Bisa Minta Takedown Listing & Website-nya!

Pembajakan Merek dan Hak Cipta di marketplace, media sosial, dan website bukan masalah kecil. Walaupun peringatannya sudah sering disampaikan, tapi distribusi konten ilegal, penjualan produk tiruan, hingga distribusi tanpa izin, dapat dengan mudah ditemui. Sampai kita hanya bisa geleng-geleng kepala, karena proses penindakannya, tidak bisa secepat pertumbuhannya. Hilang satu, tumbuh seribu. Kabar baiknya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kini menyediakan mekanisme resmi untuk meminta takedown konten, listing, akun, hingga website yang melanggar Kekayaan Intelektual (KI). Mekanisme ini diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik. Artinya, pemilik Merek, pemegang Hak Cipta, atau Kekayaan Intelektual lainnya, kini tidak harus pasif menghadapi pelanggaran digital!   Apa Solusi Baru dari Regulasi Ini? Melalui regulasi ini, pemilik atau pemegang hak KI dapat mengajukan laporan resmi ke DJKI untuk dugaan pelanggaran KI yang terjadi di: Marketplace/ e-commerce Website Media digital berbasis sistem elektronik Termasuk konten live streaming Jika laporan dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran, DJKI dapat merekomendasikan pemutusan akses, yang meliputi: Penghapusan konten (takedown listing); Penutupan akun; atau Pemblokiran sebagian atau seluruh website. Ini adalah jalur administratif resmi yang diberikan oleh negara, bukan sekadar mekanisme internal platform, yang mungkin belum sepenuhnya tersedia, dan/atau tidak terlayani dengan baik.   Jenis Kekayaan Intelektual yang Dilindungi Regulasi ini berlaku luas dan mencakup seluruh KI yang dapat dilindungi di Indonesia: Merek Hak Cipta dan Hak Terkait Paten Desain Industri Rahasia Dagang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Indikasi Geografis KI Komunal Selama hak tersebut sudah terdaftar atau tercatat di DJKI, mekanisme ini dapat digunakan.   Siapa yang Berhak Mengajukan Laporan? Perlu dicatat, laporan hanya dapat diajukan oleh: Pemegang hak KI yang terdaftar/tercatat di DJKI; atau Pemegang lisensi KI yang perjanjian lisensinya telah dicatatkan di DJKI. Laporan dapat diajukan langsung atau melalui kuasa, misalnya Konsultan KI yang terpercaya dan dapat diandalkan.   Bagaimana Prosedur Mengajukan Takedown? Membuat Laporan dengan memuat informasi berikut: Identitas pelapor; Jenis pelanggaran KI; Alamat situs, nama platform, akun, atau tautan konten yang dilaporkan; Uraian singkat dugaan pelanggaran; Keterangan tambahan terkait barang/jasa yang melanggar.  Melampirkan dokumen wajib sebagai berikut: Bukti kepemilikan hak KI (sertifikat Merek, Hak Cipta, dll.); atau Bukti pencatatan lisensi KI di DJKI.Tanpa bukti ini, laporan tidak dapat diproses. Pemeriksaan Administratif oleh DJKI Setelah laporan diterima, DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif. Jika belum lengkap, pelapor diberi waktu maksimal 14 hari kerja untuk melengkapi. Jika tidak dilengkapi, laporan dianggap ditarik kembali. Verifikasi Substantif oleh Tim DJKI Jika lolos administratif, DJKI akan membentuk Tim Verifikasi lintas unsur (DJKI, kementerian terkait, asosiasi, dan/atau ahli). Kemudian tim akan memeriksa substansi pelanggaran dan dapat meminta keterangan dari: Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE); dan/atau Pihak terlapor. Batas waktu verifikasi: maksimal 3 hari kerja sejak laporan dicatat. Rekomendasi Pemutusan Akses Jika pelanggaran dinyatakan terbukti, DJKI akan: Mengeluarkan rekomendasi penutupan sebagian/seluruh situs atau pemutusan akses; dan Menyampaikannya kepada kementerian terkait bidang digital atau langsung ke PSE. Rekomendasi dikirim maksimal 1 x 24 jam sejak ditandatangani. Khusus Pelanggaran Live Streaming Untuk pelanggaran yang terjadi secara siaran langsung, proses verifikasi dan rekomendasi dipercepat menjadi maksimal 1 x 24 jam.   Apakah Akses yang Ditutup Bisa Dibuka Kembali? Bisa, dengan syarat tertentu, antara lain: Ada izin atau kerja sama dari pemilik/pemegang hak KI; atau Ada kesepakatan hasil mediasi dengan pelapor. Permohonan pembukaan kembali diajukan ke DJKI dan akan melalui proses pemeriksaan kembali.   Dengan adanya mekanisme yang diatur dalam regulasi baru ini, Anda sebagai Pemilik Merek, karya, atau Kekayaan Intelektual lainnya, dapat memiliki opsi baru dalam rangka perlindungan, selain pengadilan dan pengaduan internal marketplace. Selain itu, regulasi ini juga memiliki timeline yang jelas. Dengan demikian, posisi Anda sebagai Pemilik Hak dapat lebih diuntungkan karena memiliki lebih banyak jalur untuk menghentikan pelanggaran.   Namun perlu diingat, kelengkapan dokumen dan strategi pelaporan sangat menentukan hasilnya. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan dan penindakan Kekayaan Intelektual di ranah digital, termasuk marketplace dan website, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

paten-vs-paten-sederhana-apa-bedanya-affa

Paten VS Paten Sederhana – Apa Bedanya?

Dalam dunia bisnis berbasis inovasi, banyak pelaku usaha mengira semua invensi teknologi dapat dilindungi dengan cara yang sama, “dipatenkan saja!” Padahal, sistem hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia membedakan perlindungan invensi ke dalam dua rezim utama, yakni Paten dan Paten Sederhana. Memahami perbedaan keduanya bukan sekadar soal istilah, tetapi menyangkut strategi perlindungan teknologi, biaya, waktu proses, hingga kekuatan hukum yang diperoleh.   Bagi Anda khususnya pelaku usaha, inventor, bergerak di industri rintisan, dan/atau perusahaan manufaktur, pemilihan jenis perlindungan yang tepat dapat menentukan seberapa efektif inovasi Anda terlindungi dari kompetitor, atau pihak-pihak yang tidak diinginkan.   Perbedaan Utama: Langkah Inventif Faktor pembeda paling mendasar antara Paten dan Paten Sederhana, atau di beberapa negara disebut dengan “Utility Model,” adalah adanya langkah inventif. Yang dimaksud dengan langkah inventif, berarti invensi tersebut: Tidak bersifat jelas atau mudah diduga, Mengandung unsur teknis yang tidak terduga, bahkan bagi seseorang yang ahli di bidang teknis terkait. Secara khusus, Paten diberikan untuk invensi baru yang mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Artinya, teknologi tersebut benar-benar membawa lompatan teknis, bukan sekadar modifikasi kecil. Contoh umum Paten: Sistem mesin dengan mekanisme baru yang meningkatkan efisiensi secara signifikan Metode produksi dengan pendekatan teknis yang belum pernah ada sebelumnya Sedangkan Paten Sederhana, diberikan untuk invensi baru berupa pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada dan dapat diterapkan dalam industri. Di sini, fokusnya pada penyempurnaan atau perbaikan praktis, bukan terobosan teknis besar. Contoh umum Paten Sederhana: Perbaikan struktur alat agar lebih kuat atau ergonomis Modifikasi desain mekanik untuk mempermudah perakitan   Tabel Perbedaan Paten dengan Paten Sederhana Aspek Paten Paten Sederhana Tingkat Inovasi Harus ada langkah inventif Cukup pengembangan dari yang sudah ada Kompleksitas Teknologi Umumnya lebih tinggi Biasanya lebih sederhana Kekuatan Unsur Teknis Terobosan teknis Penyempurnaan teknis   Perbedaan dalam Proses Pendaftaran Berikut ini adalah gambaran proses dan estimasi waktu pendaftaran Paten dan Paten Sederhana di Indonesia: Tahap Paten Paten Sederhana 1. Permohonan (Pemeriksaan Formalitas) 0–6 bulan 0–28 hari 2. Masa Tunggu* 6–18 bulan 14 hari 3. Pengumuman 6 bulan 14 hari 4. Pemeriksaan Substantif Maks. 30 bulan Maks. 6 bulan 5. Penerbitan Sertifikat 3–6 bulan 3–6 bulan *) Apa itu Masa Tunggu? Masa tunggu adalah periode untuk melakukan perubahan atau perbaikan sebelum permohonan diumumkan ke publik. Permohonan bisa gagal di tahap formalitas jika terdapat kesalahan seperti: Judul invensi tidak konsisten antara deskripsi, abstrak, dan dokumen pengalihan. Format deskripsi tidak sesuai standar. Tidak semua inventor menandatangani dokumen kepemilikan. Biaya pemeriksaan substantif tidak dibayar tepat waktu. Jika tidak diperbaiki, permohonan dianggap ditarik kembali.   Perbedaan Jangka Waktu Perlindungan Satu lagi perbedaan krusial antara Paten dengan Paten Sederhana adalah pada masa berlaku perlindungannya. Paten akan terlindungi selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan, sedangkan Paten Sederhana hanya akan terlindungi 10 tahun saja.  Namun keduanya sama-sama memiliki “Biaya Pemeliharaan Paten” yang harus dibayar setiap tahun, dan juga sama-sama tidak bisa diperpanjang jika masa perlindungannya telah usai.   Mana yang Lebih Tepat untuk Bisnis Anda? Anda dapat memilih Pilih Paten jika: Teknologi Anda benar-benar baru dan kompleks Memiliki nilai strategis jangka panjang Ingin perlindungan maksimal Tapi di sisi lain, Paten Sederhana dapat menjadi pilihan jika: Invensi berupa penyempurnaan produk Ingin proses perlindungan yang lebih cepat Fokus pada perlindungan praktis di pasar   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perbedaan Paten dan perlindungannya di Indonesia dan manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Hype Trading Card Game (TCG): Ketika Kartu Menjadi Aset IP Bernilai Tinggi - AFFA IPR

Hype Trading Card Game (TCG): Ketika Kartu Menjadi Aset IP Bernilai Tinggi

Beberapa tahun terakhir, dunia menyaksikan fenomena yang menarik: kartu permainan berubah status dari sekadar hiburan menjadi komoditas bernilai tinggi. Di berbagai negara, kartu tertentu bukan hanya dikoleksi, tetapi diperlakukan layaknya barang investasi—bahkan ada yang nilainya setara kendaraan mewah!   Tren ini tampak jelas dari banyaknya konten viral yang menunjukkan kartu dari IP terkenal asal Jepang diperdagangkan di harga fantastis, hingga dijadikan “alat tukar” untuk barang bernilai tinggi.   Namun puncak sinyal betapa besarnya industri ini terlihat dari kejadian ekstrem: sebuah toko kartu koleksi di Manhattan dirampok, pelaku membawa kabur kartu-kartu langka dengan kerugian setara sekitar USD 100.000 atau kurang lebih Rp 1,7 miliar.   Pertanyaannya: kenapa kartu bisa semahal itu? Dan yang lebih penting untuk industri kreatif, “Apa pelajaran besar yang dapat diambil bagi para kreator dan pemilik IP di Indonesia?”   Apa itu TCG & Bedanya dari Kartu Permainan Biasa?   Banyak orang menganggap semua kartu permainan itu sama. Padahal, TCG punya DNA yang berbeda dari kartu permainan konvensional.   Secara sederhana, TCG adalah permainan kartu yang: kartu-kartunya memiliki nilai kolektibilitas tinggi  punya kelangkaan (rarity) diperdagangkan antar pemain/kolektor memiliki unsur meta permainan (strategi/kompetisi) biasanya dikeluarkan dalam bentuk pack/booster, sehingga isi kartu tidak selalu sama.   Karena isi yang tidak selalu sama itulah istilah “trade” ini muncul. Maka para kolektor jadi banyak berinteraksi untuk menukar atau memperdagangkan kartu-kartu yang sama, yang sudah mereka miliki, dengan kartu yang belum.   Selain itu, dalam TCG, “nilai kartu” bukan hanya karena fungsinya untuk bermain, tetapi juga karena: kelangkaan edisi kondisi fisik faktor nostalgia; dan kekuatan narasi IP di balik kartu tersebut.   Sedangkan kartu permainan biasa (playing cards/ board game cards), pada umumnya hanya bersifat standar, diproduksi masal tanpa level kelangkaan, nilainya tidak naik signifikan, dan tidak memiliki komunitas kolektor global.   Maka bisa disimpulkan, kalau kartu permainan biasa hanyalah “alat bermain”, maka TCG adalah gabungan dari game + koleksi + aset + komunitas + perdagangan.   Kenapa TCG Bisa Mahal? Ini 6 Faktor Utamanya   Hype TCG bukan fenomena tanpa sebab. Nilai kartu bisa naik berkali-kali lipat karena kombinasi beberapa faktor berikut: Kekuatan IP Karakter yang Ditampilkan   Kartu bukan hanya gambar. Ia membawa “brand story”: karakter, dunia cerita, fandom, sejarah, bahkan identitas budaya pop. Bila sebuah IP mencapai status ikonik, maka kartu-kartunya ikut menjadi simbol budaya pop global. Kelangkaan yang Terukur (rarity) Dalam TCG, sistem kelangkaan bukan gimmick, tapi memang dirancang untuk meningkatkan harga jual. Dengan beberapa faktor sebagai berikut: dicetak terbatas promo khusus event tertentu first edition discontinued series   Bahkan kartu yang salah cetak atau misprint bisa jadi barang langka yang diburu. Sehingga semakin langka, semakin tinggi pula nilainya. Kondisi Fisik dan Grading   Kartu koleksi umumnya dinilai (graded) oleh lembaga tertentu yang diakui secara internasional. Kartu dengan kondisi nyaris sempurna dapat melonjak nilainya secara ekstrem.   Dalam kasus perampokan toko kartu di Manhattan misalnya, kartu yang dicuri disebut disimpan dalam wadah proteksi khusus (“slab”) yang menandakan kartu tersebut memiliki nilai koleksi dan autentikasi. Komunitas Global dan Demand Lintas Negara   TCG tidak bergantung pada satu negara. Komunitasnya global, sehingga peminatnya bisa datang dari mana saja: Kolektor pemain kompetitif Investor content creator Saat demand global naik, harga ikut naik. Emosi: Nostalgia dan Status Sosial   Bagi banyak orang, TCG adalah nostalgia masa kecil. Namun bagi sebagian lainnya, TCG adalah “status symbol”—dimana memiliki koleksi kartu langka menjadi simbol prestise. Masih ingat fenomena kartu basket? Inilah alasan kenapa beberapa kartu bahkan dianggap setara barang mewah (luxury assets). Pasar Sekunder (secondary market) yang Hidup   Kartu menjadi mahal karena ada ekosistem jual-beli yang aktif: marketplace auction event komunitas toko kolektor bahkan transaksi privat bernilai tinggi   Ketika pasar sekunder matang, kartu otomatis berubah menjadi aset perdagangan.   Sampai Dirampok: Tanda Bahwa TCG Sudah Dianggap “Barang Bernilai Tinggi”   Tidak semua produk hobi dirampok dengan senjata api. Kasus perampokan toko kartu di Manhattan memperlihatkan fakta penting: Para pelaku kejahatan pun kini melihat kartu koleksi sebagai target bernilai tinggi.   Ini menegaskan bahwa TCG tidak lagi dianggap mainan murah, tapi: komoditas investasi barang kolektor premium aset yang punya nilai likuid   Dan ketika suatu barang sudah mencapai level itu, maka yang menjadi “sumber nilai” utamanya bukan lagi kartunya semata, melainkan hak atas IP yang melahirkan ekosistem tersebut.   Pelajaran Besar bagi Insan Kreatif: Nilai Masa Depan Ada di IP-nya   Fenomena TCG membuktikan satu hal: Jika IP Anda kuat, maka turunannya bisa menjadi aset ekonomi bernilai tinggi.   Hari ini kartu yang Anda miliki mungkin hanya terlihat sebagai koleksi, tetapi di balik itu ada pondasi yang menghadirkan karakter, nama brand, desain kartu, desain logo, cerita, Ilustrasi, format permainan, atau mekanisme kompetisi yang semuanya berakar pada Intellectual Property.   Di Indonesia sendiri, kita sedang melihat pertumbuhan kreator, entah itu ilustrator, komikus, pembuat karakter, studio animasi, game developer, atau pelaku event pop culture yang sudah punya banyak benih-benih IP yang kuat, tapi belum diamankan secara legal.   Padahal, nilai terbesar justru muncul saat IP itu berkembang dan hype—bukan saat awal diciptakan.   Kenapa Kreasi IP Harus Didafarkan Sejak Awal?   Karena di tahap hype, muncul 4 risiko besar: Ditiru dan didaftarkan pihak lain lebih dulu. Sengketa kepemilikan ketika mulai menghasilkan uang. Sulit licensing/ franchising tanpa kepemilikan legal yang jelas. Investor/partner ragu karena tidak ada perlindungan hukum.   Dan ini hal paling menyakitkan: Ketika IP Anda viral, Anda bukanlah pihak yang paling berhak memilikinya.   Langkah Strategis: Jadikan IP sebagai Aset   Bagi insan kreatif, strategi paling sehat adalah memperlakukan IP layaknya aset bisnis sejak hari pertama.   Beberapa perlindungan yang relevan adalah:   Merek Untuk melindungi nama IP, logo, nama karakter/series, nama produk turunannya.   Hak Cipta Untuk melindungi ilustrasi, desain karakter, artwork kartu, cerita, desain kemasan.   Desain Industri Untuk melindungi bentuk/visual produk fisik (misal kemasan eksklusif, atau collectible box).   Perjanjian Lisensi Untuk memastikan monetisasi aman ketika kerja sama dengan pihak lain.   Jangan Tunggu IP Anda “Meledak” Baru Dilindungi   Hype TCG hari ini memperlihatkan bahwa karya kreatif bisa berubah menjadi aset bernilai tinggi di masa depan. Saat sebuah kartu bisa bernilai ratusan juta hingga miliaran, nilai itu tidak muncul tiba-tiba—nilai itu…

Tahun Baru, Jangan Lupa Bayar Biaya Tahunan Paten Anda! - AFFA IPR

Tahun Baru, Jangan Lupa Bayar Biaya Tahunan Paten Anda!

Menjelang akhir tahun, perhatian pelaku usaha dan inventor biasanya tertuju pada penutupan buku, evaluasi kinerja, serta perencanaan strategi bisnis tahun berikutnya. Namun, bagi pemilik Paten, ada satu aspek krusial yang sering kali luput dari perhatian, yakni Patent Annuity atau: pemeliharaan Hak Paten melalui pembayaran biaya tahunan.   Padahal, sebaik apa pun suatu invensi dan sebesar apa pun potensi komersialnya, Hak Paten dapat gugur hanya karena kelalaian administratif!   Perlindungan Paten Tidak Berlaku Secara Otomatis Banyak pemilik Paten beranggapan bahwa setelah sertifikat Paten diterbitkan, hak eksklusif tersebut akan otomatis berlaku hingga masa perlindungannya berakhir. Kenyataannya, Paten di Indonesia bersifat kondisional. Artinya, keberlakuan Paten bergantung pada pemenuhan kewajiban hukum, salah satunya adalah dengan membayar biaya tahunan.   Kewajiban membayar biaya tahunan ini berlaku untuk Paten (jangka waktu perlindungan 20 tahun) dan Paten Sederhana (jangka waktu perlindungan 10 tahun), yang keduanya dihitung sejak tanggal penerimaan permohonan.   Apa yang Dimaksud dengan Biaya Tahunan Paten? Biaya Tahunan Paten atau biasa disebut juga dengan biaya pemeliharaan (Patent Annuity) adalah biaya yang WAJIB dibayarkan oleh Pemegang Paten sampai dengan tahun terakhir masa perlindungan. Biaya Tahunan ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Komponen Biaya-nya terdiri atas Biaya Dasar ditambah dengan Biaya per Klaim. Dan apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tidak dilakukan pembayaran, maka Paten dinyatakan dihapus!   Untuk mencegah penghapusan itu, undang-undang Paten di Indonesia telah memberikan aturan sebagai berikut: Pembayaran Pemeliharaan Paten Tahun Pertama Wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal sertifikat Paten diterbitkan, meliputi biaya tahunan yang dihitung sejak tanggal permohonan sampai dengan tahun diberi Paten, ditambah biaya tahunan satu tahun berikutnya. Pembayaran Pemeliharaan Paten Tahun Selanjutnya Dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pada periode masa perlindungan tahun berikutnya. Misalnya jika pengajuan Paten Anda dilakukan pada 9 November, maka Biaya Pemeliharaannya akan jatuh tempo setiap tanggal 9 Oktober. Opsi atas Keterlambatan Pembayaran Jika karena satu dan lain hal Anda tidak bisa membayar Biaya Pemeliharaan tepat waktu, maka biaya tahunan Paten tetap bisa dibayarkan ke  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Konsultan Paten terdaftar dan terpercaya. Namun, pembayaran yang telat akan dikenakan biaya denda tambahan sebesar 100% dari PNBP yang harus dibayarkan tidak lebih dari 6 bulan sejak tanggal jatuh tempo.   Konsekuensi dari Gagal Bayar Jika Anda gagal membayar Biaya Pemeliharaan, baik itu saat jatuh tempo atau sudah melewati perpanjangan waktu yang diajukan, maka DJKI akan membatalkan Paten yang Anda miliki. Yang berarti Anda akan kehilangan seluruh perlindungan resmi atas invensi Anda di Indonesia.   Mengapa Akhir Tahun Menjadi Waktu yang Tepat untuk Evaluasi? Pergantian tahun merupakan momentum strategis untuk: Menginventarisasi seluruh Paten yang dimiliki. Memastikan status pembayaran biaya tahunan. Menyelaraskan pengelolaan Paten dengan anggaran tahun berikutnya.   Bagi pemilik portofolio Paten, evaluasi ini juga membantu menentukan: Paten mana yang masih relevan secara bisnis. Paten mana yang layak dipertahankan atau dihentikan pemeliharaannya.   Checklist Sederhana untuk Pemilik Paten Sebagai panduan praktis, berikut beberapa hal yang sebaiknya diperiksa menjelang akhir tahun: Status aktif setiap Paten; Tanggal jatuh tempo biaya tahunan; Besaran biaya sesuai tahun perlindungan; Status penggunaan atau lisensi Paten; dan Kesesuaian data pemegang Paten (nama, alamat, badan hukum).   Langkah sederhana ini sering kali menjadi pembeda antara Paten yang tetap terlindungi dan Paten yang gugur tanpa disadari. Dengan mengikuti informasi dan mematuhi aturan, Anda dapat memastikan Paten Anda tetap berjalan dan sah terlindungi penuh dalam jangka waktu 20 tahun (atau 10 tahun untuk Paten Sederhana)  di Indonesia.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pembayaran biaya tahunan Paten di Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889

Panduan Permohonan Pengajuan Banding Paten di Indonesia - AFFA IPR

Panduan Permohonan Pengajuan Banding Paten di Indonesia

Dalam praktik pendaftaran Paten di Indonesia, tidak semua Permohonan berakhir dengan diterimanya pemberian Paten. Tidak jarang Pemohon menghadapi penolakan, koreksi atas deskripsi dan klaim, bahkan keberatan terhadap keputusan pemberian Paten. Untuk menjamin adanya kewajaran, akurasi, akuntabilitas, serta kepercayaan dalam sistem perlindungan Paten, Undang-Undang memberikan mekanisme hukum berupa Permohonan Pengajuan Banding Paten melalui Komisi Banding Paten.   Komisi Banding Paten hadir sebagai alternatif penyelesaian di luar litigasi, yang memungkinkan Pemohon atau pihak berkepentingan memperoleh penilaian ulang secara independen dan objektif terhadap hasil pemeriksaan sebelumnya. Mekanisme ini juga menjaga konsistensi dan spesialisasi penilaian teknis, karena diperiksa oleh majelis yang terdiri dari pemeriksa paten senior dan para ahli di bidangnya masing-masing.   Komisi Banding Paten sebagai Pilihan Penyelesaian Sengketa Komisi Banding Paten merupakan lembaga yang menyediakan mekanisme: Review mandiri (independent review) Alternatif litigasi sebelum sengketa dibawa ke pengadilan Penilaian dengan prinsip: Kewajaran dan akurasi Akuntabilitas dan kepercayaan Konsistensi dan spesialisasi Dengan demikian, Komisi Banding berperan sebagai penjaga kualitas keputusan Paten nasional.   Dasar Hukum Pengajuan Permohonan Banding Paten Berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024, Permohonan Banding diajukan secara tertulis kepada Komisi Banding Paten dan dikenakan biaya terhadap: Penolakan Permohonan Koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten Keputusan pemberian Paten Sedangkan pihak-pihak yang berhak mengajukannya adalah Pemohon atau Kuasanya, serta pihak lain yang berkepentingan atau Kuasanya   Jenis-Jenis Permohonan Banding Paten Banding terhadap Penolakan Permohonan Penolakan permohonan mencakup: Invensi tidak memenuhi ketentuan Pasal 3, 4, 5, 7, 8, 9, Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (3) dan (4), Pasal 26, Pasal 39 ayat (2), Pasal 40, dan Pasal 41 UU No. 13 Tahun 2016; atau Untuk Paten sederhana tidak memenuhi Pasal 121 dan Pasal 122 ayat (1). Banding terhadap Koreksi Koreksi setelah Paten diberikan hanya terbatas pada: Pembatasan lingkup Klaim Koreksi kesalahan terjemahan Deskripsi Klarifikasi atas isi Deskripsi yang ambigu atau tidak jelas Banding terhadap Keputusan Pemberian Paten Keputusan pemberian paten mencakup: Invensi dinilai telah memenuhi Pasal 54 dan Pasal 24 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2016; atau Untuk Paten sederhana telah memenuhi Pasal 121 dan Pasal 122 ayat (1).   Jangka Waktu Pengajuan Permohonan Banding (Diatur dalam Pasal 68–70 UU No. 65 Tahun 2024) Banding atas penolakan Permohonan: Paling lama 3 bulan sejak surat pemberitahuan penolakan dikirim. Banding atas koreksi setelah Paten diberikan Paling lama 3 bulan sejak tanggal surat pemberitahuan dapat diberi paten Banding atas pemberian Paten: 9 bulan sejak tanggal pemberitahuan Paten diberikan.   Formulir dan Lampiran Permohonan Banding Formulir dapat diunduh melalui situs resmi DJKI dengan melampirkan dokumen wajib berikut ini: Uraian tertulis alasan banding secara lengkap. Bukti dan argumentasi pendukung. Bukti pembayaran. Salinan Deskripsi, Klaim, dan Gambar yang disengketakan. Surat pemberitahuan penolakan atau pemberian Paten. Salinan Deskripsi, Klaim, dan Gambar saat pertama diajukan. Salinan surat-menyurat pemeriksaan substantif. Surat kuasa (jika melalui Kuasa).   Alasan yang Dapat Digunakan dalam Permohonan Banding Tidak boleh berisi invensi baru atau perluasan lingkup Harus dituangkan dalam: Matriks koreksi yang jelas Uraian keberatan terhadap keputusan pemberian Paten secara lengkap   Pemeriksaan oleh Komisi Banding Paten Setiap Permohonan Banding wajib melalui: Pemeriksaan administratif Pemeriksaan substantif   Untuk itu, Ketua Komisi Banding membentuk Majelis Banding beranggotakan ganjil, terdiri dari: Pemeriksa Paten Madya berpangkat Pembina Utama Muda Ahli di bidang Paten sesuai kebutuhan teknis   Kewenangan Komisi Banding Paten Komisi Banding berwenang untuk: Memanggil Pemohon, Pemegang Paten, Pemeriksa Memanggil saksi dan ahli Melakukan pemeriksaan lanjutan dan di tempat Meminta bukti tambahan Memutuskan Permohonan Banding   Putusan Komisi Banding Ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan substantif Diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum Dicatat dan diumumkan oleh Menteri Disampaikan kepada para pihak atau Kuasanya   Langkah Hukum Setelah Putusan Komisi Banding Paten Setelah Putusan Komisi Banding Paten diucapkan dan disampaikan kepada para pihak, maka terdapat dua konsekuensi hukum yang dapat terjadi:   Apabila Permohonan Banding dikabulkan, maka Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) wajib menindaklanjuti putusan tersebut sesuai amar putusan, baik dengan melanjutkan proses pemberian Paten, melakukan koreksi sebagaimana diperintahkan, atau mengesahkan Paten yang sebelumnya disengketakan. Dalam kondisi ini, sengketa Paten dinyatakan selesai pada tingkat administratif. Apabila Permohonan Banding ditolak, pihak yang berkepentingan masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan melalui gugatan ke Pengadilan Niaga. Jalur ini merupakan ranah litigasi, yang digunakan apabila pihak Pemohon menilai bahwa putusan Komisi Banding masih merugikan haknya secara hukum. Dengan demikian, Komisi Banding Paten berfungsi sebagai benteng terakhir penyelesaian sengketa di tingkat administratif, sebelum sengketa masuk ke proses peradilan.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait Permohonan Pengajuan Banding Paten di Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889

Strategi Mediasi: Langkah Jitu Menyelesaikan Sengketa Kekayaan Intelektual - AFFA IPR

Strategi Mediasi: Langkah Jitu Menyelesaikan Sengketa Kekayaan Intelektual

Indonesia semakin menempatkan Penyelesaian Sengketa Alternatif (Alternative Dispute Resolution/ADR)—khususnya Mediasi—sebagai strategi utama dalam menyelesaikan sengketa Kekayaan Intelektual (KI). Pendekatan ini mengutamakan proses yang lebih cepat, efisien, dan tidak konfrontatif, sejalan dengan filosofi restorative justice yang menekankan pemulihan hubungan bisnis serta perlindungan nilai komersial dari suatu Merek atau ciptaan.   Bagaimana kriteria dan prosedurnya? Ini dia rangkuman yang dapat Anda jadikan pertimbangan:   Dukungan Penuh DJKI   Lembaga pemerintah yang memfasilitasi Mediasi sengketa KI di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Di dalam Direktorat Penegakan Hukum, terdapat Subdirektorat Pencegahan dan Sengketa Alternatif yang menjadi unit yang menjalankan proses penyelesaian sengketa non-litigasi ini.   Lebih detail lagi, ada Tim Kerja Penyelesaian Sengketa Alternatif pada Subdirektorat ini yang bertugas menerima dan memproses permohonan Mediasi atau fasilitasi, mengatur jalannya proses Mediasi termasuk penjadwalan dan komunikasi, serta bertindak sebagai mediator netral. Berdasarkan data DJKI, terdapat 7 mediator di Subdirektorat Pencegahan dan Sengketa Alternatif serta 29 mediator Bidang KI di 29 Kantor Wilayah Kementerian Hukum, dan telah menangani beragam sengketa yang meliputi Hak Cipta, Merek, Paten, dan Desain Industri sejak 2021.   Dasar Hukum: Mediasi Wajib vs. Mediasi Opsional   Penyelesaian sengketa KI di Indonesia dapat ditempuh melalui Penyelesaian Sengketa Alternatif, arbitrase, atau Pengadilan Niaga. Namun beberapa undang-undang KI menentukan apakah Mediasi ini bersifat wajib atau opsional sebelum melanjutkan ke jalur hukum lainnya.   Mediasi yang Bersifat Wajib   Langkah Mediasi jadi bersifat wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk Kekayaan Intelektual berikut ini: Hak Cipta Kecuali untuk kasus pembajakan, apabila para pihak diketahui keberadaannya dan berada di wilayah Indonesia, sengketa wajib ditempuh melalui Mediasi terlebih dahulu sebelum pengajuan tuntutan pidana. Paten dan Paten Sederhana Untuk tuntutan pidana atas pelanggaran Paten atau Paten Sederhana, para pihak harus terlebih dahulu menempuh jalur Mediasi.   Mediasi yang Bersifat Opsional   Untuk jenis KI lainnya, Mediasi dapat dilakukan sebagai alternatif penyelesaian sengketa selain arbitrase: Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Merek dan Indikasi Geografis Desain Industri Rahasia Dagang   Proses Mediasi dan Persyaratannya   Proses ini dikelola oleh Tim Kerja Penyelesaian Sengketa Alternatif, dan dapat dilakukan secara Offline maupun Online. Untuk memulai proses, pemohon Mediasi wajib menyiapkan: Surat permohonan Mediasi Identitas Para Pihak dan/atau kuasanya Alamat Para Pihak Bukti kepemilikan KI (jika pemilik KI) Uraian singkat sengketa KI Dokumen pendukung lainnya   Perlu dicatat jika Pemohon adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran KI, tidak wajib melampirkan bukti kepemilikan KI.   Prinsip-Prinsip Dasar Mediasi Sengketa KI   Berikut prinsip yang wajib dijunjung dalam Mediasi KI menurut DJKI:   Prinsip Deskripsi Sukarela Para pihak harus bersepakat secara sukarela untuk menempuh Mediasi, tanpa paksaan untuk hadir, bernegosiasi, atau mencapai kesepakatan. Hasil Mediasi harus benar-benar mencerminkan kehendak Para Pihak. Kerahasiaan Seluruh informasi, dokumen, dan pernyataan yang disampaikan selama proses Mediasi bersifat rahasia. Informasi tersebut tidak boleh digunakan sebagai alat bukti di pengadilan tanpa persetujuan tegas dari Para Pihak, sehingga mendorong dialog yang jujur. Netralitas Mediator Mediator harus menjaga netralitas, tidak memihak, dan tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap hasil sengketa. Netralitas ini penting untuk menjaga kepercayaan kedua belah pihak. Kesetaraan Para Pihak Semua pihak memiliki kesetaraan, tanpa memandang siapa yang dianggap lebih kuat. Setiap pihak memiliki hak yang sama untuk didengar, dan Mediator wajib memastikan tidak ada pihak yang tertekan atau didominasi. Keterbukaan dan Itikad Baik Para pihak diharapkan terbuka dalam menyampaikan fakta serta menunjukkan itikad baik untuk mencari solusi. Itikad baik sangat penting untuk menghasilkan kesepakatan yang tulus dan berkelanjutan. Keadilan dan Manfaat (Win–Win Solution) Kesepakatan yang dicapai harus mencerminkan keadilan dan manfaat bagi kedua belah pihak. Tujuannya adalah solusi win–win, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak proporsional. Kemandirian Para Pihak Peran Mediator bersifat murni fasilitatif dan tidak memutus perkara. Keputusan untuk menyepakati, menolak, atau menunda penyelesaian sepenuhnya berada di tangan Para Pihak.   Keunggulan Memilih Mediasi   Mediasi sangat dianjurkan karena memberikan manfaat yang signifikan dibandingkan litigasi: Penyelesaian lebih cepat dan efisien Hemat biaya Menjaga hubungan baik antar pihak Memberikan ruang solusi yang fleksibel Menjaga reputasi dan citra publik Menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum Mengurangi beban aparat penegak hukum dan pengadilan   Tantangan dan Pendekatan Restoratif   Tantangan yang umum terjadi meliputi: Para pihak berada di lokasi yang berjauhan. Kesulitan menemukan waktu yang sama untuk pertemuan. Dalam Mediasi Online, belum adanya sarana teknologi yang memungkinkan penandatanganan dokumen bagi pihak yang berjauhan.   DJKI menegaskan bahwa banyak sengketa KI bukan disebabkan niat jahat, melainkan kurangnya pemahaman. Oleh karena itu, Mediasi dipandang sebagai jembatan untuk memulihkan, bukan menghukum, serta membangun kembali kepercayaan melalui pendekatan restorative justice.   Jika Anda membutuhkan informasi tambahan mengenai Penyelesaian Sengketa Alternatif untuk sengketa Kekayaan Intelektual di Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini untuk mendapatkan konsultasi GRATIS 15 menit:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Sumber: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)

Tips Mempercepat Permohonan Paten di Indonesia Melalui Skema Patent Prosecution Highway (PPH) DJKI–JPO

Dalam persaingan inovasi, kecepatan adalah segalanya. Berdasarkan data statistik yang dipublikasikan oleh Japan Patent Office (JPO), di antara Kantor Paten ASEAN6 (6 Negara ASEAN dengan peringkat Paten tertinggi), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia (DJKI) tercatat sebagai kantor dengan total pendency atau lama waktu dari pengajuan hingga pendaftaran yang paling singkat, sekitar 3,4 tahun saja. Sedangkan kantor-kantor Paten lain di ASEAN umumnya masih berada pada kisaran 4,5 s/d 7 tahun. Angka ini setidaknya sejalan dengan upaya percepatan pemeriksaan di Indonesia, termasuk melalui pemanfaatan skema Patent Prosecution Highway (PPH).   Menariknya lagi, sebagai satu-satunya kantor yang menerapkan PPH dengan seluruh Kantor Paten ASEAN6. JPO dapat berfungsi sebagai “gateway” strategis bagi Pemohon yang menargetkan perlindungan di kawasan ASEAN. JPO mencatat sejumlah statistik berikut ini:  Lama waktu pemberian Paten (grant) di Jepang melalui jalur cepat (fast track) dapat dicapai dalam waktu sekitar 4,9 bulan, dan Grant di kantor-kantor ASEAN melalui skema PPH dapat dicapai dalam waktu sekitar 1 tahun,  dengan grant rate di atas 90%.   Selain menggambarkan kinerja pemeriksaan, data JPO juga menunjukkan bahwa jalur PPH dengan DJKI sebagai Office of Later Examination (OLE) sudah dimanfaatkan secara nyata oleh Pemohon internasional. Sejak inisiasi program dimulai pada 2013, jumlah permohonan PPH yang menjadikan DJKI sebagai OLE secara konsisten berada pada kisaran ratusan permohonan per tahun, dan mencapai puncaknya di tahun 2019. Kemudian tetap bertahan di angka yang signifikan, menghilan, namun kembali di 2024. Artinya, skema PPH DJKI–JPO bukan sekadar opsi prosedural di atas kertas, tapi sudah menjadi jalur yang betul-betul digunakan pelaku usaha global ketika memasuki pasar Indonesia dan ASEAN.   Dengan latar belakang itu dan fakta bahwa DJKI mencatat total pendency tercepat di antara ASEAN6, Pemohon dapat merancang strategi dua langkah ini: Menjadikan Jepang sebagai pusat pemeriksaan utama, baik sebagai negara first filing maupun sebagai International Searching Authority (ISA/JP) dalam skema Perjanjian Kerja Sama Paten internasional/ Patent Cooperation Treaty (PCT). Memanfaatkan skema PPH untuk akses cepat ke ASEAN, dengan Indonesia sebagai salah satu tujuan utama karena waktu menuju grant yang relatif paling singkat. Kombinasi ini membentuk narasi yang sangat menarik bagi pelaku usaha dan pemilik teknologi. JPO menyediakan pemeriksaan yang cepat dan berkualitas di “hulu”, sedangkan DJKI menawarkan salah satu jalur menuju grant tercepat di kawasan “hilir”. Bagi perusahaan yang memandang ASEAN sebagai kawasan pertumbuhan, kombinasi ini dapat secara signifikan mengurangi risiko dan mempersingkat waktu dalam proses pengajuan Paten.  Jumlah permohonan PPH dengan DJKI sebagai Office of Later Examination (OLE) per tahun permohonan PPH. Sumber: Japan Patent Office (JPO), “PPH Statistics”.   Bagaimana Sebenarnya Cara Kerja PPH DJKI-JPO?    Sederhananya, PPH adalah skema kerja sama antar Kantor Paten yang memungkinkan satu Kantor Paten memanfaatkan hasil pemeriksaan (search & examination) yang telah dilakukan oleh Kantor Paten lain. Jadi secara garis besar, mekanisme pemeriksaan Paten PPH dapat dipercepat di DJKI dengan cara memanfaatkan hasil pemeriksaan “work products” dari JPO.    Secara kelembagaan, skema PPH antara DJKI dan JPO sendiri tidak muncul begitu saja. Program inisiasi uji coba PPH DJKI–JPO pertama kali diluncurkan pada tahun 2013 sebagai upaya untuk menguji pemanfaatan hasil pemeriksaan JPO guna mempercepat proses di Indonesia. Seiring meningkatnya penggunaan dan respons positif dari Pemohon, kerjasama ini berkali-kali diperpanjang, dan melalui kesepakatan terbaru, program PPH DJKI–JPO kembali dilanjutkan hingga tahun 2026. Perpanjangan berkala ini menunjukkan bahwa PPH dipandang berhasil oleh kedua kantor. Di satu sisi membantu mengurangi beban pemeriksaan, di sisi lain memberi jalur percepatan yang stabil bagi Pemohon.    Mengacu pada pedoman resmi DJKI, skema PPH DJKI-JPO dibagi menjadi dua:   PPH berbasis National Work Products JPO Di skema ini, permohonan PPH diajukan untuk permohonan Paten yang sudah masuk ke DJKI, dengan mengacu pada permohonan koresponden di JPO. Pada skeama ini terdapat ketentuan utama yang harus dipenuhi dalam pendaftaran PPH diantaranya : Permohonan di DJKI dan permohonan di JPO yang menjadi dasar PPH harus mempunyai tanggal paling awal (earliest date) yang sama dengan priority date atau filing date, baik melalui Paris Route maupun PCT Route. Permohonan paling awal (earliest application) di keluarga Paten tersebut minimal harus diajukan ke DJKI atau JPO sebagai kantor nasional. Minimal ada satu permohonan JPO yang klaimnya telah dinyatakan dapat dipatenkan atau “determined to be patentable/allowable” dalam Decision to Grant, Notification of Reasons for Refusal, Decision of Refusal, atau Appeal Decision. Semua klaim yang diperiksa dalam skema PPH di DJKI harus “sufficiently correspond” dengan klaim yang dinyatakan patentable/allowable di JPO, artinya, lingkup klaimnya sama atau serupa atau lebih sempit dengan ditambahkan fitur pembatas yang didukung spesifikasi.  PPH hanya bisa diminta kalau DJKI belum memulai pemeriksaan substantif atas permohonan tersebut.   PCT-PPH berbasis PCT International Work Products (WO/ISA, WO/IPEA, IPER) Dalam skema ini, selain “national work products,” pedoman juga mengatur PCT-PPH. Di sini, dasar percepatannya bukan lagi office action nasional JPO, tetapi “international work products” dari JPO sebagai :  WO/ISA (Written Opinion of the International Searching Authority) WO/IPEA (Written Opinion of the International Preliminary Examining Authority) IPER (International Preliminary Examination Report)   Dalam hal ini, dijelaskan beberapa syarat utama antara lain:  International Work Product terbaru harus menyatakan minimal satu klaim sebagai patentable/allowable dari aspek kebaruan (novelty), langkah inventif (inventive step), dan dapat diaplikasikan dalam industri (industrial applicability). Permohonan DJKI dan permohonan internasional PCT yang korespondensinya memiliki earliest date yang sama (baik sebagai national phase, basis priority, atau turunan/divisionalnya). semua klaim di DJKI harus “sufficiently correspond” dengan klaim yang dinyatakan patentable/allowable di International Work Product tersebut.   PPH MOTTAINAI Di luar dua pintu skema utama di atas, JPO juga memperkenalkan konsep PPH MOTTAINAI. Secara sederhana, “mottainai”s dalam bahasa Jepang menggambarkan rasa sayang ketika sesuatu yang berharga menjadi sia-sia.    Dalam konteks PPH, gagasan ini diterjemahkan menjadi prinsip “jangan sampai hasil pemeriksaan yang sudah ada menjadi mubazir.” Jika dalam skema PPH klasik yang bisa menjadi “Office of Earlier Examination” biasanya adalah kantor tempat pengajuan pertama (first filing), maka dalam PPH MOTTAINAI kantor mana pun yang lebih dulu mengeluarkan hasil pemeriksaan positif, dapat dijadikan dasar permohonan PPH di kantor lain.    Dengan cara ini, Pemohon tetap dapat memanfaatkan Work Products yang sudah ada, baik itu National Work Products maupun PCT International Work Products tanpa terpaku pada urutan pengajuan pertama. Meskipun implementasi teknisnya…

Gelombang Baru R&D TBC di Indonesia: Industri Harus Waspada, Paten Obat Akan Memanas! - AFFA IPR

Gelombang Baru R&D TBC di Indonesia: Industri Harus Waspada, Paten Obat Akan Memanas!

Di awal tahun 2025, nama Indonesia kembali mencuri perhatian dunia ketika terlibat dalam upaya global melawan penyakit menular kuno, tuberkulosis (TBC). Kerja sama pemerintah Indonesia dengan Bill & Melinda Gates Foundation menjadi sorotan setelah dikabarkan bahwa Indonesia dipilih sebagai salah satu lokasi uji klinis fase akhir vaksin TBC.   Sorotan ini menghadirkan paradoks menarik. Indonesia selama ini termasuk negara dengan beban kasus TBC tertinggi di dunia, namun kini justru beralih menjadi salah satu kandidat terdepan dalam inovasi medis. Bagaimana hal ini bisa tercapai?   Indonesia: Dari Pasar, Menjadi Pemain Inovasi Kolaborasi dengan Gates Foundation membuka peluang besar bagi lahirnya invensi baru terkait TBC—mulai dari zat aktif, formulasi obat atau vaksin, metode pembuatan, hingga solusi diagnostik. Paten berperan penting dalam: Memperkuat hak eksklusif, Mendukung pengembangan dan produksi, Memfasilitasi komersialisasi inovasi. Industri farmasi dan biotek Indonesia karenanya tak bisa hanya menyaksikan. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk terlibat aktif dalam riset dan pendaftaran Paten, baik melalui kolaborasi lokal maupun global.   Tahap Uji Klinis: Apa yang Sedang Berjalan di Indonesia? Pengembangan vaksin memiliki tahapan baku yang ketat: Pra-klinis : pengujian awal pada hewan Fase I : 3–80 relawan sehat, menentukan dosis aman Fase II : 20–200 relawan, menguji efikasi awal & respons imun Fase III : ratusan–ribuan peserta, memastikan efektivitas & keamanan Fase IV : pemantauan efek jangka panjang pascapemasaran Menurut rilis Kemenkes (Mei 2025), kandidat vaksin TBC M72/AS01_E kini memasuki fase III, melibatkan 2.095 partisipan Indonesia sebagai bagian dari studi global.   Gates Foundation sendiri tercatat telah menyalurkan lebih dari US$300 juta ke Indonesia sejak 2009 untuk mendukung program kesehatan, nutrisi, sanitasi, dan sistem vaksinasi—termasuk riset vaksin TBC. Dengan posisi ini, Indonesia bukan sekadar tempat penelitian, tetapi bagian dari ekosistem inovasi global.   Terbuka = Tidak Baru? Risiko “Disclosure” terhadap “Novelty” Partisipasi dalam uji klinis fase lanjut membawa konsekuensi ilmiah sekaligus hukum. Pada fase III dan IV, terdapat kewajiban transparansi, seperti: Registrasi uji klinis, dan Pengumuman rencana dan hasil penelitian. Namun, transparansi ini dapat menjadi pisau bermata dua. Barcombe et al. (2024) menyoroti bahwa di Eropa dan Amerika Serikat, keterbukaan berlebihan dapat mengancam novelty atau unsur kebaruan yang  menjadi syarat utama Paten. Mengapa? Karena berbagai bentuk publikasi, termasuk: Protokol uji, Lembar persetujuan peserta (ICF), Press release, Registrasi studi, dapat dianggap sebagai prior art bila memuat informasi teknis yang memungkinkan (enabling) pihak lain mempraktikkannya. Bila informasi seperti komposisi vaksin atau dosis terungkap terlalu dini, hal tersebut bahkan dapat dikategorikan sebagai public prior use, sehingga menggugurkan kebaruan.   Payung Regulasi Ada—Tapi Belum Cukup Pelaksanaan uji klinis di Indonesia diatur melalui: BPOM No. 8/2024 (Uji Klinis) BPOM No. 24/2025 (Obat dan Obat Pengembangan Baru)   Keduanya mengadopsi prinsip ICH–GCP (International Council for Harmonisation – Good Clinical Practice) dan CUKB (Cara Uji Klinik yang Baik), yang menekankan: Kerahasiaan data kedua belah pihak, Perlindungan informasi sponsor & subjek uji, Kontrol mutu dan keamanan distribusi. Mekanisme Persetujuan Setelah Penjelasan (PSP) pun tidak mewajibkan sponsor mengungkap formula atau komposisi obat secara rinci kepada peserta. Namun, perlindungan regulatori saja tidak otomatis menjamin kebaruan Paten. Kebocoran informasi bisa tetap muncul melalui: Publikasi ilmiah, Materi rekrutmen, Entri registri uji yang memuat identitas senyawa / regimen dosis, Subjek uji yang tidak terikat NDA, Pihak ketiga seperti CRO, laboratorium, vendor logistik, atau penyedia IT tanpa klausul kerahasiaan kuat. Bahkan hal sederhana semisal: Label kemasan dalam studi open-label, Certificate of Analysis (CoA), Catatan batch-to-subject berpotensi mengungkap informasi teknis sensitif. Dengan demikian, strategi non-regulatori untuk menjaga kerahasiaan dan kebaruan Paten menjadi sangat krusial.   Landskap Paten TBC di Indonesia: Dinamis & Berkembang Kerja sama internasional telah memicu “efek domino” berupa meningkatnya pendaftaran Paten terkait TBC di Indonesia. Data DJKI menunjukkan beberapa kategori utama invensi yang mulai bermunculan: Bahan Baku (Active Compound) Contoh: IDP000065523: senyawa quabodepistat dengan aktivitas antibakteri kuat untuk Mycobacterium tuberculosis IDP000028943: turunan kuinolin; perlindungan berakhir 2025 yang membuka peluang generik & formulasi baru Ini menunjukkan bahwa Indonesia bukan lagi sekadar pasar, melainkan tempat pengujian dan adaptasi molekul global. Formulasi & Komposisi Contoh: IDP000058680: formulasi vaksin berbasis Mycobacterium dilemahkan P00202402878: platform vaksin berbasis protein fusi & asam nukleat P00202314496: komposisi implan tulang untuk komplikasi post-TBC Inovasi bergerak tidak hanya pada penemuan molekul, tetapi juga pada optimalisasi bentuk dan platform terapinya. Metode & Proses Pembuatan Beberapa invensi melindungi teknik sintesis & produksi yang memberikan efisiensi dan stabilitas, memberikan perlindungan tambahan atas teknologi manufaktur. Diagnosis Contoh:  IDP000067942: KIT liposomal untuk mendeteksi Mycolic acid sebagai biomarker utama M. tuberculosis Riset diagnostik ini membuka jalan menuju terapi presisi.   Kapan Harus Daftar Paten? Karena disclosure dapat mengancam novelty, waktu terbaik untuk mengamankan Paten adalah sebelum informasi teknis terungkap ke publik. Juga perlu diingat bahwa:  Pendaftaran Paten tidak mensyaratkan izin edar BPOM. Data pra-klinis sering kali sudah cukup untuk mendukung permohonan. Dengan kata lain, fase pra-klinis adalah waktu emas untuk mengajukan Paten! Menunda hingga hasil penelitian dipublikasikan dapat memperbesar risiko gugurnya kebaruan.   Strategi yang Dibutuhkan Industri & Peneliti Dengan berkembangnya riset dan pendaftaran Paten terkait TBC, pelaku industri dan peneliti perlu menyeimbangkan: Inovasi ilmiah, Manajemen disclosure, Strategi perlindungan hukum. Tanpa strategi yang tepat, penemuan yang berharga dapat kehilangan nilai patennya.   Dari Eksperimen Menjadi Investasi Indonesia kini berada di persimpangan penting. Dari negara dengan beban TBC tertinggi, Indonesia berkembang menjadi pusat riset dan inovasi vaksin serta terapi TBC. Untuk memaksimalkan peluang ini, industri lokal harus aktif mengamankan hasil risetnya melalui strategi Paten yang cerdas dan terukur. AFFA siap menjadi mitra strategis untuk: Memetakan jalur Paten, Merancang analisis freedom-to-operate (FTO), Menjaga kebaruan invensi, Mencegah tumpang tindih hak Paten. “Inovasi tanpa strategi hanya eksperimen — tetapi inovasi dengan perlindungan, adalah investasi.”   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Paten di Indonesia, hubungi kami melalui kanal berikut ini:  ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Cantik yang Dipatenkan - Taktik Industri Kosmetik Mengunci Kepemilikan Kekayaan Intelektual - AFFA IPR

Cantik yang Dipatenkan – Taktik Industri Kosmetik Mengunci Kepemilikan Kekayaan Intelektual

Di era ketika definisi “cantik” tak lagi sekadar soal selera, melainkan hasil riset ilmiah dan strategi bisnis, Paten bekerja seperti pagar tak kasatmata yang melindungi kebun teknologi di balik setiap produk kosmetik.   Selama masa perlindungan, pemilik invensi menikmati monopoli waktu terbatas, sementara publik tetap memperoleh pengetahuan teknologinya melalui kewajiban pengungkapan (disclosure). Pertukaran ini — antara Hak Eksklusif dan transparansi ilmu — menjadikan Paten ibarat mata uang berharga, yang bisa dilisensikan, dinegosiasikan, bahkan dijadikan alat tawar dalam pendanaan.   Kini, kompetisi di industri kosmetik tak hanya terjadi di rak etalase, tapi juga di baris klaim spesifikasi Paten.   Estetika yang Dibangun oleh Sains Berbicara tentang kosmetik berarti membahas estetika yang dibangun oleh sains. Pasarnya tumbuh, formulanya berevolusi. Dulu, inovasi berhenti di krim, gel, atau lotion. Kini, lanskapnya meluas: nanoemulsi yang jernih, multi-lamellar emulsion yang meniru lapisan kulit (stratum corneum), hingga sediaan padat anhidrat untuk area super-kering.   Tren “skincare dari dalam” bahkan mempersempit jarak antara kosmetik dan farmasi melalui konsumsi oral. Batas kategori pun semakin kabur. Namun, dari setiap evolusi itu, Paten hadir sebagai pengunci nilai — mencakup bahan, pembawa (carrier), sistem desain, hingga parameter proses yang membuat produk menjadi “cosmetically elegant” tanpa kehilangan khasiatnya.   Nilai Baru dari Bahan Lama Nama-nama seperti hyaluronic acid, niacinamide, dan ceramide bisa jadi sudah akrab di telinga konsumen. Sebagai Patent Originator, masa perlindungan molekul-molekul ini memang telah berakhir. Tapi di tangan Formulator, perannya justru terus hidup melalui inovasi formulasi.   Gelombang baru Paten kini bukan lagi soal “apa bahan aktifnya,” melainkan “bagaimana bahan itu bekerja.” Mulai dari sistem penghantaran yang meningkatkan penetrasi dan kenyamanan, bentuk kristalin yang memperbaiki stabilitas, hingga formulasi yang menjaga kejernihan dan rasa ringan. Nilai komersial bergeser — dan yang “bagaimana” itulah yang kini dipagari klaim.   Empat Jalur Klaim Paten di Dunia Kosmetik Bagi tim formulasi, ada empat jalur klaim paling bernilai: Komposisi: Seperti rasio ceramide:cholesterol:free-fatty-acid dan sistem Hydrophilic-Lipophilic Balance (HLB). Proses: Seperti shear profile, jumlah pass dalam high-pressure homogenization, atau kurva pendinginan. Penggunaan: Contohnya pengurangan Transepidermal Water Loss (TEWL), yaitu jumlah air yang menguap secara alami dari kulit. Arsitektur Kristalin: Yang mencegah endapan dan menjaga sensory elegance, yakni kenyamanan dan keindahan yang dirasakan melalui pancaindra.   Selama variabel-variabel itu terukur dan dapat diulang, mereka dapat menjadi klaim baru yang sah.   Dari Laboratorium ke Rak Etalase Di balik klaim seperti foundation “oksidasi rendah,” pelembap “tidak lengket,” atau serum “mengunci kelembapan 12+ jam,” ada ilmuwan yang tekun mencari rentang komposisi dan proses yang tepat.   Terlalu sedikit — tidak efektif. Terlalu banyak — menimbulkan iritasi. Salah pH — merusak stabilitas. Salah urutan pencampuran — memicu presipitasi. Menemukan titik optimal itulah esensi invensi. Jika memenuhi syarat kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan industri, maka lahirlah invensi yang layak dipatenkan. Sering kali, yang dipatenkan bukan zatnya, melainkan orkestrasi presisi: rasio, ukuran droplet, suhu, tekanan homogenisasi, hingga kinetika kristalisasi.   Eksipien: Pemeran Pendukung yang Menentukan Dalam kosmetik modern, eksipien — bahan tambahan nonaktif yang menjaga stabilitas dan efektivitas, berperan sangat penting. Karena dosis bahan aktif dibatasi regulasi, formulator bertumpu pada arsitektur eksipien: Humektan untuk menarik air; Emolien untuk kelembutan kulit; Surfaktan untuk stabilitas; Polimer untuk reologi.   Teknik seperti homogenisasi tekanan tinggi, ultrasonikasi, dan kontrol pendinginan kini menjadi variabel ilmiah, bukan sekadar “cara membuat.” Ketika protokol ini menghasilkan manfaat terukur — hidrasi meningkat, TEWL menurun, skin barrier membaik — maka seluruh proses itu berubah menjadi aset Kekayaan Intelektual.   Kasus Ceramide: Antara Stabilitas dan Sensasi Ambil contoh ceramide atau lipid pengunci air pada stratum corneum, meraciknya agar stabil, nyaman, dan efektif bukan hal sederhana. Paten WO2023076537 milik L’Oréal berhasil menaikkan kadar ceramide tanpa rasa berat. Paten WO2024215106 mengunci bentuk kristalin untuk mencegah presipitasi. Paten WO2024167206 menghadirkan nanoemulsi transparan dengan sensori ringan. Paten WO2023048329 menciptakan sediaan padat untuk area kulit sangat kering.   Perbedaannya bukan pada apa yang digunakan, tapi bagaimana bahan itu dibawa dan dirangkai.   Menariknya, strategi tiap negara pun berbeda: Tiongkok cepat dan beragam, fokus pada kombinasi dan aplikasi luas. Jepang presisi pada bentuk kristalin dan kemurnian bahan. Korea unggul pada sensori dan lamellar architecture yang lembut di kulit sensitif. Tiga pendekatan, tapi tujuannya tetap sama. Yakni kestabilan yang efektif, memberikan kenyamanan pengguna, dan yang terpenting: dapat diklaim!   Peluang Indonesia: Paten Sederhana untuk Inovasi Kosmetika Dalam sistem hukum Indonesia, Paten Sederhana (Utility Model) hanya mensyaratkan kebaruan dan peningkatan fungsi, tanpa langkah inventif yang kompleks. Ini membuka peluang besar bagi inovasi kosmetik inkremental — seperti penyesuaian rasio komponen, bentuk kristalin, atau desain carrier/dispersi.   Dengan biaya yang lebih rendah, prosesnya lebih cepat, dan hasilnya bisa menjadi perlindungan efektif untuk formulasi lokal.   Namun, ini juga pedang bermata dua. Perusahaan yang cermat bisa membangun “patent thicket”, yakni kumpulan Paten untuk mengunci kombinasi unggul. Sebaliknya, yang abai bisa kehilangan hak, meski produknya serupa. Karena itu, strategi Kekayaan Intelektual sangat penting — menimbang kapan mendaftar, kapan melakukan defensive publication, dan bagaimana menjaga ruang inovasi tetap terbuka.   Dari Laboratorium ke Legal: Mengunci Keunggulan Dalam praktiknya, Paten Sederhana dapat memperluas perlindungan dengan data ilmiah yang kuat — seperti bukti penurunan TEWL, peningkatan hidrasi, atau stabilitas kimia. Data inilah yang mempersempit ruang kompetitor sekaligus memperkuat posisi Merek. Selain itu, mekanisme ini mendorong hilirisasi lokal: hasil R&D dalam negeri bisa cepat dilindungi dan dikomersialisasi.   Sinergi Regulasi dan Kekayaan Intelektual Perlu diingat, izin edar BPOM dan sertifikasi CPKB menjamin produk aman dan bermutu, tidak memberi Anda Hak Eksklusif. Karena lolos BPOM bukan berarti bebas sengketa. Oleh karena itu, strategi terbaik adalah mematuhi regulasi sambil memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektualnya.   Dengan cara ini, perusahaan tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga memiliki keunggulan yang dapat dikunci dan dipertahankan.   Pada akhirnya, Paten adalah alat bisnis, bukan sekadar sertifikat. Ia memberi waktu bagi inovator untuk memulihkan investasi, memperkuat Merek, dan berbagi pengetahuan melalui publikasi ilmiah. Persaingan pun beralih dari “siapa yang pertama memakai bahan populer” menjadi “siapa yang paling cerdas merancang sistem yang membuat bahan itu bekerja.”   Dalam dunia dimana “cantik” bisa diukur, direplikasi, dan diklaim, inovasi bukan lagi rahasia — tapi strategi.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut pendaftaran dan perlindungan Paten di Indonesia,…