Apakah Meme Bisa Dipatenkan? Bagaimana Caranya?
Meme atau gambar lucu yang sering beredar di internet memang jadi fenomena global. Tapi pertanyaannya, “Apakah meme bisa dipatenkan?” Jawabannya: Tidak! Kenapa? Karena Paten hanya diberikan untuk invensi di bidang teknologi yang memenuhi kriteria kebaruan, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sedangkan meme adalah karya kreatif berupa gambar, teks, atau kombinasi keduanya—bukanlah sebuah invensi teknologi. Tapi jangan salah, meme bisa dilindungi melalui pendaftarannya sebagai Merek. Terutama jika meme tersebut digunakan sebagai logo, simbol usaha, atau identitas komersial. 5 Meme Terkenal yang Sudah Terdaftar Sebagai Merek Nyan Cat Pemilik: Chris Torres Didaftarkan sejak 2011 (USPTO) Grumpy Cat Pemilik: Grenade, LLC Didaftarkan sejak 2013 (USPTO) Doge Pemilik: Atsuko Sato Didaftarkan sejak 2014 (EUIPO & JPO) Trollface Pemilik: Carlos Ramirez Didaftarkan sejak 2015 (USPTO) Pepe the Frog Pemilik: Matt Furie Didaftarkan sejak 2016 (EUIPO) Dengan didaftarkannya meme-meme di atas sebagai Merek, menunjukkan bahwa meme populer bisa “naik kelas” jadi aset bernilai tinggi, entah bagi itu bagi individu, maupun perusahaan. Tapi apa manfaatnya dari pendaftaran meme ini? Manfaat Mendaftarkan Meme Sebagai Merek Setidaknya ada 4 (empat) manfaat dari pendaftaran meme sebagai Merek: Perlindungan Hukum Mencegah pihak lain menggunakan meme yang sama untuk tujuan komersial. Monetisasi Bisa dipakai pada merchandise resmi, atau produk turunan lainnya melalui lisensi, hingga kolaborasi antar brand. Branding Memperkuat identitas visual bisnis dengan sesuatu yang mudah dikenali. Aset bisnis Nilai Merek dapat bertambah seiring popularitas meme. Syarat Meme Bisa Didaftarkan Sebagai Merek Namun perlu diingat bahwa tidak semua meme otomatis bisa langsung didaftarkan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi: Memiliki daya pembeda Tidak menyinggung moral atau ketertiban umum Tidak sama atau mirip dengan Merek terdaftar sebelumnya Jadi, jika Anda memiliki meme orisinal yang viral dan ingin menjadikannya bagian dari identitas bisnis, pendaftaran Merek adalah langkah strategis untuk melindungi hak dan potensi komersialnya. Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran meme sebagai Merek di Indonesia atau manca negara, Anda dapat menghubungi kami melalui kanal berikut ini: ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

