Mengenal Metode Anti Pemalsuan: Mana yang Paling Tepat Digunakan untuk Kekayaan Intelektual Anda? - AFFA IPR

Mengenal Metode Anti Pemalsuan: Mana yang Paling Tepat Digunakan untuk Kekayaan Intelektual Anda?

Pemalsuan masih menjadi masalah penting dalam penegakan Hukum Kekayaan Intelektual. Kegiatan memproduksi barang yang tidak sah yang meniru produk asli, dapat menyebabkan kerugian finansial, kerusakan reputasi, membahayakan konsumen, dan potensi pertanggung jawaban hukum yang pastinya ingin Anda hindari.   Kehadirannya yang telah merambah berbagai sektor industri, telah mengakibatkan kerugian hingga ratusan trilyun Rupiah dan mengancam…

Panduan Penggunaan Kecerdasan Buatan Generatif dari Sudut Pandang Kekayaan Intelektual - AFFA IPR

Panduan Penggunaan Kecerdasan Buatan Generatif dari Sudut Pandang Kekayaan Intelektual

Kecerdasan Buatan Generatif atau populer disebut dengan Generative Artificial Intelligence (Gen-AI) adalah tipe kecerdasan buatan yang berfungsi sebagai pembuat konten. Karena output yang dihasilkan cukup menakjubkan, penggunaannya semakin marak di era digital dalam menghasilkan Ciptaan berupa karya tulis, gambar, musik, video, bahkan bahasa pemrograman (coding).   Nama-nama seperti ChatGPT, Gemini dari Google, Midjourney, Copilot, hingga…

Kenapa Lambang Negara Tidak Dapat Didaftarkan Sebagai Merek? - AFFA IPR

Kenapa Lambang Negara Tidak Dapat Didaftarkan Sebagai Merek?

Burung Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara Republik Indonesia memang sangat ikonik. Sosok burung raksasa yang konon dapat menutupi cahaya matahari ini sudah dikenal sejak abad ke-5 dan menjadi simbol dari banyak kerajaan-kerajaan Hindu di Nusantara. Maka sejak ditetapkan dan digunakan dalam berbagai kegiatan nasional, kehadirannya selalu menginspirasi masyarakat dari tiap generasi untuk menampilkannya dalam bentuk…

Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Penegakan Hukum atas Perlindungan Merek di Indonesia - AFFA IPR

Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Penegakan Hukum atas Perlindungan Merek di Indonesia

Proses Penegakan Hukum atas Perlindungan Merek T (Tanya): Proses hukum atau atau langkah administratif apa yang dapat diambil oleh Pemilik Merek untuk melindungi Merek-nya dari pelanggaran, selain melalui oposisi atau penghapusan? Apakah ada pengadilan khusus atau persidangan lainnya? Apakah ada ketentuan dalam hukum pidana mengenai pelanggaran Merek atau yang setara?   Jawab (J): Ada beberapa…

Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Lisensi dan Pengalihan Merek di Indonesia - AFFA IPR

Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Lisensi dan Pengalihan Merek di Indonesia

Lisensi Tanya (T): Apakah saya dapat mendaftarkan lisensi atas Merek di Indonesia? Jika iya, bagaimana caranya? Apakah ada manfaatnya atau tidak jika tidak didaftarkan lisensinya? Ketentuan apa saja yang biasanya disertakan dalam perjanjian lisensi?   Jawab (J): Merek yang telah terdaftar dapat dilisensikan kepada pihak lain di Indonesia. Agar perjanjian tersebut mempunyai kekuatan hukum yang…

Panduan Daftar Merek di Rusia untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Rusia untuk Pebisnis Indonesia

Indonesia dan Rusia dalam beberapa tahun terakhir telah membentuk Forum Kerjasama Indonesia – Rusia yang menargetkan transaksi ekspor-impor sebesar 5 (lima) miliar Dolar Amerika Serikat di akhir tahun 2024. Dari nominal tersebut, ternyata potensi besar impor Indonesia berasal dari minyak sawit dan produk olahan kelapa, serta produk-produk halal.    25 juta umat Muslim yang tersebar…

Republik Rakyat Tiongkok Perkuat Komitmen Perlindungan Kekayaan Intelektual dari Negara Luar - AFFA IPR

Republik Rakyat Tiongkok Perkuat Komitmen Perlindungan Kekayaan Intelektual dari Negara Luar

Akhir bulan Juli kemarin, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) telah menegaskan kembali komitmennya dalam menciptakan ekosistem bisnis yang adil bagi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk bisnis asing, terutama bagi invensi manca negara di negaranya. Komitmen ini disampaikan oleh Hu Wenhui, Wakil Komisaris Administrasi Hak Kekayaan Intelektual Nasional Tiongkok (CNIPA), dalam konferensi pers yang menyoroti inisiatif RRT…

Force Majeure: Alasan Mahkamah Konstitusi Perpanjang Batas Waktu Penggunaan Merek Non-Use dari Tiga Menjadi Lima Tahun - AFFA IPR

Force Majeure: Alasan Mahkamah Konstitusi Perpanjang Batas Waktu Penggunaan Merek Non-Use dari Tiga Menjadi Lima Tahun

Pada 31 Maret 2020, Indonesia secara resmi memasuki masa pandemi COVID-19 dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-I9). Setelah menghadapi berbagai tantangan, baik bagi masyarakat, dunia usaha, maupun pemerintah, status pandemi di Indonesia resmi dicabut pada 21 Juni 2023 dan…

Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Pendaftaran dan Penggunaan Merek di Indonesia - AFFA IPR

Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Pendaftaran dan Penggunaan Merek di Indonesia

Kepemilikan Merek Q: Siapa yang dapat mengajukan pendaftaran?   A: Karena Undang-Undang Merek Indonesia menganut azas first-to-file, secara umum setiap orang, organisasi, atau perusahaan dapat mengajukan Pendaftaran Merek. Namun UU Merek juga mengatur Pendaftaran Merek yang diajukan atas dasar itikad tidak baik. Pasal 21 ayat (3) UU Merek mengatur bahwa suatu permohonan ditolak apabila diajukan…