AFFA Dampingi Klien Menangkan Pembatalan Merek “Deli Waffle” - AFFA IPR

AFFA Dampingi Klien Menangkan Pembatalan Merek “Deli Waffle”

Dalam tugasnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia, AFFA Intellectual Property Rights pada 11 September 2025 resmi mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mencatatkan pembatalan Merek “Deli Waffle + Logo” (No. IDM001120480) milik ICEN LESTARI. Permohonan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tertanggal 10 Juli 2025 yang mengabulkan gugatan PRIMA LIMITED dari Singapura, yang diwakili oleh AFFA, untuk membatalkan Merek tersebut.   Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap pada 8 September 2025. Selain menjadi kemenangan penting bagi PRIMA LIMITED, keputusan tersebut juga menegaskan kembali prinsip pendaftaran Merek wajib dilakukan dengan iktikad baik, serta komitmen Indonesia untuk melindungi merek internasional dari praktik peniruan.   Latar Belakang Sengketa   PRIMA LIMITED adalah perusahaan Singapura yang telah memasarkan produk “Deli Waffle” secara global dan mendaftarkan Mereknya di berbagai negara, termasuk Singapura (2020), Australia (2022), dan Tiongkok (2023). Di Indonesia, PRIMA LIMITED juga telah mengajukan permohonan pendaftaran “Deli Waffle + Logo” pada 2022 dan 2025.   Namun, sengketa muncul ketika diketahui bahwa ICEN LESTARI telah lebih dulu mendaftarkan Merek dengan nama dan logo yang sangat mirip pada November 2022. Temuan ini mendorong PRIMA LIMITED untuk mengajukan gugatan pembatalan Merek pada 5 Maret 2025.   Argumen dan Pertimbangan Pengadilan   PRIMA LIMITED menegaskan bahwa Merek milik ICEN LESTARI memiliki persamaan pokok maupun keseluruhan dengan Merek mereka, baik dari segi penulisan, tampilan visual, maupun jenis barang/jasa yang dilindungi. Lebih jauh, PRIMA LIMITED menuduh adanya iktikad tidak baik, yakni upaya meniru Merek yang sudah dikenal luas.   Pengadilan menilai bukti-bukti yang diajukan, termasuk promosi dan penggunaan Merek “Deli Waffle” secara luas, cukup kuat untuk menunjukkan reputasi PRIMA LIMITED. Hakim kemudian merujuk pada UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan menyimpulkan bahwa Merek ICEN LESTARI memang menimbulkan kebingungan serta melanggar prinsip persaingan usaha sehat.   Yang terpenting, Pengadilan menemukan bukti jelas adanya iktikad tidak baik. Tindakan ICEN LESTARI dinyatakan bertujuan mengeksploitasi reputasi yang sudah dibangun oleh PRIMA LIMITED.   Amar Putusan   Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan: Gugatan PRIMA LIMITED dikabulkan sepenuhnya. PRIMA LIMITED adalah pemilik sah Merek “Deli Waffle + Logo”. Merek ICEN LESTARI (No. IDM001120480) memiliki persamaan pokok dengan Merek PRIMA LIMITED. Pendaftaran Merek tersebut dilakukan dengan iktikad tidak baik. Merek ICEN LESTARI dibatalkan dari Daftar Merek beserta segala akibat hukumnya. DJKI diperintahkan untuk mencatat dan mengumumkan pembatalan ini dalam Berita Resmi Merek. ICEN LESTARI diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1.120.000.   Pentingnya Putusan Ini bagi Perlindungan Merek di Indonesia   Putusan ini menegaskan bahwa praktik Trademark Squatting atau pendaftaran Merek dengan iktikad tidak baik tidak akan ditoleransi di Indonesia. Hal ini juga memberikan kepastian hukum bagi perusahaan internasional bahwa Merek mereka akan tetap terlindungi, sekalipun ada pihak lain yang mencoba mengambil keuntungan dari reputasi yang telah dibangun.   AFFA Intellectual Property Rights merasa terhormat dapat mewakili PRIMA LIMITED dalam perkara ini. Kemenangan ini menjadi bukti nyata komitmen AFFA untuk mendampingi klien dalam melindungi merek dan inovasi mereka di tengah tantangan hukum Kekayaan Intelektual yang semakin kompleks.   Untuk informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek di Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan 15-menit konsultasi GRATIS:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Panduan Permohonan Percepatan Publikasi Paten di Indonesia - AFFA IPR

Panduan Permohonan Percepatan Publikasi Paten di Indonesia

Dalam kondisi normal, publikasi (pengumuman) permohonan Paten dilakukan paling lambat 18 bulan setelah tanggal penerimaan permohonan. Namun, Pemohon dapat mengajukan percepatan publikasi agar diumumkan lebih cepat, yakni 6 bulan sejak tanggal penerimaan. Bagaimana caranya?    Syarat Mengajukan Percepatan Publikasi   Untuk dapat menggunakan prosedur percepatan publikasi, Pemohon harus melaksanakan berbagai tahapan berikut ini. Namun perlu dicatat, prosedur ini tidak bisa diterapkan untuk permohonan Paten Sederhana:   Menyampaikan Surat Permohonan Percepatan Publikasi kepada DJKI. Menyertakan alasan kenapa publikasi perlu dipercepat. Membayar biaya percepatan sesuai tarif resmi.   Biaya Resmi (Tarif Terbaru)   Berdasarkan tarif PNBP terbaru dari DJKI, biaya permohonan percepatan publikasi adalah: Rp 500.000 per permohonan   Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya jasa konsultan yang mengurus permohonan pendaftaran Paten.   Prosedur:   Ajukan permohonan Paten seperti biasa dan pastikan sudah mendapatkan tanggal penerimaan. Siapkan Surat Permohonan Percepatan Publikasi yang berisi identitas permohonan, alasan percepatan, dan tanda tangan Pemohon/Kuasa. Lakukan pembayaran biaya percepatan sebesar Rp 500.000. Unggah dokumen permohonan dan bukti pembayaran melalui sistem DJKI (Pasca Permohonan Paten). DJKI akan memproses dan melakukan publikasi setelah 6 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan.   Untuk informasi lebih lanjut terkaitPermohonan Percepatan Publikasi Paten di Indonesia, Anda dapat menghubungi kami melalui kanal berikut ini:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Barang Palsu Bisa Membunuh: 5 Kasus Nyata yang Harus Jadi Pelajaran - AFFA IPR

Barang Palsu Bisa Membunuh: 5 Kasus Nyata yang Harus Jadi Pelajaran

Banyak orang mengira barang palsu hanya soal “murah vs mahal.” Kenyataannya, pemalsuan Merek bisa berujung pada tragedi yang merenggut nyawa. Dari obat batuk palsu yang menewaskan anak-anak, susu formula tercemar, hingga airbag tiruan yang gagal melindungi pengendara—semua menunjukkan bahwa pelanggaran Merek bukan sekadar masalah bisnis, melainkan juga isu keselamatan publik.    Artikel ini membahas lima contoh nyata dimana barang palsu menyebabkan kematian, sekaligus mengapa pendaftaran dan perlindungan Merek resmi menjadi benteng penting untuk mencegah tragedi serupa.   Obat Batuk di Nigeria Tahun 2008, lebih dari 80 anak meninggal karena obat batuk sirup palsu yang mengandung dietilen glikol (bahan kimia beracun yang biasanya dipakai untuk cairan rem radiator). Alasannya “sederhana,” hanya karena produsen nakal ingin meniru warna dan kekenyalan obat asli, tapi mengganti bahannya demi margin keuntungan yang lebih tinggi.  Susu Formula di Tiongkok Masih di tahun 2008, ribuan bayi menderita sakit ginjal, dimana enam di antaranya meninggal. Penyebabnya adalah ulah produsen susu palsu yang mencampur melamin ke susu bubuk agar kadar proteinnya terlihat tinggi. Sayangnya praktek susu bubuk oplosan yang dicampur dengan terigu juga terjadi di Indonesia. Memeriksa keaslian kemasan dan segel, tidak boleh diabaikan oleh konsumen. Airbag Palsu di Seluruh Dunia Beberapa tahun lalu, otoritas otomotif menemukan airbag palsu yang dipasarkan dengan merek terkenal. Saat kecelakaan, airbag tidak mengembang sempurna, bahkan mengandung pecahan logam yang membunuh pengendara. Kehadiran airbag palsu ini harus Anda waspadai saat membel mobil bekas. Selain itu, jika Anda pengendara aktif yang peduli dengan keselamatan, pastikan setiap Anda mengganti sparepart, Anda harus merusak kemasan atau botol aslinya agar tidak digunakan ulang untuk mengemas barang palsu. Alkohol Palsu di Indonesia & Asia Tenggara Minuman keras oplosan, dengan atau tampa label Merek sering mengandung metanol (racun pengencer cairan agar tidak mudah beku). Ratusan orang di Indonesia, Malaysia, dan India tercatat meninggal setiap tahun karena meminum alkohol palsu ini. Memang terdengar bodoh, tapi banyak remaja dan warga yang ingin merasakan sensasi mabuk dengan cara mencampur obat-obatan dengan kimia yang berbahaya, tanpa memikirkan efek sampingya, seperti kebutaan atau kerusakan organ dalam. Kosmetik Palsu di Eropa & Asia Kosmetik tiruan yang memakai logo brand terkenal (lipstik, foundation, eyeliner) terbukti mengandung arsenik, merkuri, hingga kotoran tikus. Ada kasus kematian akibat keracunan dan komplikasi kulit parah. Promosi kosmetik dengan dampak instant dengan harga miring jelas harus Anda waspadai. Sayangnya, kosmetik termasuk industri dengan pertumbuhan tinggi, dengan banyak Merek baru yang muncul setiap tahunnya. Jika Merek tersebut tidak terdaftar dan mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, jangan pernah digunakan.   Kasus-kasus nyata dari obat palsu, susu formula tercemar, airbag tiruan, minuman oplosan bermetanol, hingga kosmetik berbahaya menunjukkan bahwa pemalsuan Merek bukan hanya merugikan bisnis, tetapi juga mengancam keselamatan publik. Perlindungan Merek yang kuat, pengawasan ketat dari otoritas seperti BPOM, serta kesadaran konsumen dalam memilih dan membeli produk asli adalah kunci untuk mencegah tragedi serupa.    Sebagai konsultan kekayaan intelektual, AFFA IPR siap membantu bisnis memastikan mereknya terlindungi secara hukum, sehingga konsumen dapat merasa aman dan kepercayaan pasar tetap terjaga.   Untuk informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek, agar Merek Anda terhindar dari upaya peniruan yang dapat menyebabkan kematian, layanan kami mencakup investigasi, dan Anda dapat menghubungi kami melalui kanal berikut ini:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Apakah Meme Bisa Dipatenkan? Bagaimana Caranya? - AFFA IPR

Apakah Meme Bisa Dipatenkan? Bagaimana Caranya?

Meme atau gambar lucu yang sering beredar di internet memang jadi fenomena global. Tapi pertanyaannya, “Apakah meme bisa dipatenkan?” Jawabannya: Tidak!   Kenapa? Karena Paten hanya diberikan untuk invensi di bidang teknologi yang memenuhi kriteria kebaruan, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sedangkan meme adalah karya kreatif berupa gambar, teks, atau kombinasi keduanya—bukanlah sebuah invensi teknologi.   Tapi jangan salah, meme bisa dilindungi melalui pendaftarannya sebagai Merek. Terutama jika meme tersebut digunakan sebagai logo, simbol usaha, atau identitas komersial.   5 Meme Terkenal yang Sudah Terdaftar Sebagai Merek   Nyan Cat Pemilik: Chris Torres Didaftarkan sejak 2011 (USPTO) Grumpy Cat Pemilik: Grenade, LLC Didaftarkan sejak 2013 (USPTO) Doge Pemilik: Atsuko Sato Didaftarkan sejak 2014 (EUIPO & JPO) Trollface Pemilik: Carlos Ramirez Didaftarkan sejak 2015 (USPTO) Pepe the Frog Pemilik: Matt Furie Didaftarkan sejak 2016 (EUIPO)   Dengan didaftarkannya meme-meme di atas sebagai Merek, menunjukkan bahwa meme populer bisa “naik kelas” jadi aset bernilai tinggi, entah bagi itu bagi individu, maupun perusahaan. Tapi apa manfaatnya dari pendaftaran meme ini?   Manfaat Mendaftarkan Meme Sebagai Merek   Setidaknya ada 4 (empat) manfaat dari pendaftaran meme sebagai Merek: Perlindungan Hukum Mencegah pihak lain menggunakan meme yang sama untuk tujuan komersial. Monetisasi Bisa dipakai pada merchandise resmi, atau produk turunan lainnya melalui lisensi, hingga kolaborasi antar brand. Branding Memperkuat identitas visual bisnis dengan sesuatu yang mudah dikenali. Aset bisnis Nilai Merek dapat bertambah seiring popularitas meme.   Syarat Meme Bisa Didaftarkan Sebagai Merek   Namun perlu diingat bahwa tidak semua meme otomatis bisa langsung didaftarkan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi: Memiliki daya pembeda Tidak menyinggung moral atau ketertiban umum Tidak sama atau mirip dengan Merek terdaftar sebelumnya   Jadi, jika Anda memiliki meme orisinal yang viral dan ingin menjadikannya bagian dari identitas bisnis, pendaftaran Merek adalah langkah strategis untuk melindungi hak dan potensi komersialnya.   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran meme sebagai Merek di Indonesia atau manca negara, Anda dapat menghubungi kami melalui kanal berikut ini:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889