Top 3 Mistakes Foreigners Make When Filing Industrial Designs in Indonesia - AFFA IPR

Top 3 Mistakes Foreigners Make When Filing Industrial Designs in Indonesia

Filing an Industrial Design in Indonesia may look simple, but even small missteps can lead to rejection—or worse, invalidate your rights after registration. For foreign applicants entering the Indonesian market, understanding what not to do is just as important as knowing the process.   Here are the top three mistakes we see most often—and how to avoid them:   Submitting Low-Quality or Blurry Images In Indonesia, clear and precise visual representation is the foundation of your Industrial Design protection. The Directorate General of Intellectual Property (DGIP) requires at least seven views of your design—front, back, left, right, top, bottom, and perspective. If the images are pixelated, low-resolution, or fail to reflect the design’s features accurately, your application will likely be rejected. Tip: Use high-resolution, black-and-white line drawings with no background noise. Avoid shadows, gradients, or photographic textures. Your images must clearly define the form, not confuse it. Including Functional Features in the Design Indonesia protects the appearance, not the function, of a product. If your design focuses on aspects driven purely by function (e.g., grooves, openings, or mechanisms necessary for the item to work), it may fall outside the scope of Industrial Design protection. The DGIP strictly excludes any design elements that are dictated solely by function. Including such elements can lead to rejection or later invalidation if challenged. Tip: Before filing, ask yourself: “Could this shape be different and still work the same?” If the answer is no, that feature likely won’t qualify. Filing After Public Disclosure—Without Knowing the Grace Period Rules Many foreign applicants mistakenly believe that any public disclosure automatically voids their ability to protect a design in Indonesia. While Indonesia does have strict novelty requirements, the law also provides a 6-month grace period for certain types of disclosures. Under Indonesian law, a design is considered novel only if it has not been made available to the public anywhere in the world before the filing or priority date. However, there are two exceptions: If the design was displayed at a nationally or internationally recognized exhibition, or If the design was disclosed by the designer themselves for education, research, or development purposes. In these cases, you still have up to 6 months to file your application without losing novelty. Tip: If you’ve already shown your design to the public, act fast. Check whether your situation qualifies for the grace period and file within six months—or risk permanent loss of rights.   Clean Up Your Designs Before You File   With rising interest in Indonesian design protection from global brands, getting it right the first time matters more than ever. A rejected or invalidated design not only costs time and money—it can expose your product to copycats in Southeast Asia’s biggest market.   Need help filing your design in Indonesia? Book a free 15-minute call with a registered Industrial Design consultant and ensure your design meets all local requirements:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Syarat Penyertaan Terjemahan Dokumen dalam Pengajuan Paten di Indonesia - AFFA IPR

Syarat Penyertaan Terjemahan Dokumen dalam Pengajuan Paten di Indonesia

Menyesuaikan perubahan terbaru pada Undang-Undang Paten Indonesia, seluruh pemohon asing yang ingin mengajukan permohonan Paten di Indonesia harus menyertakan dokumen berikut kepada Kantor Kekayaan Intelektual Indonesia (DJKI):   Jika deskripsi ditulis dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, deskripsi tersebut harus dilengkapi dengan terjemahan dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia; atau Jika deskripsi ditulis dalam bahasa Inggris, deskripsi tersebut harus dilengkapi dengan terjemahan dalam bahasa Indonesia.   Kebijakan baru ini bertujuan untuk memungkinkan para Pemeriksa memeriksa permohonan dengan lebih menyeluruh dan akurat. Sebelumnya, dalam banyak kasus Pemohon dari negara yang tidak berbahasa Inggris hanya memberikan deskripsi, klaim, dan gambar dalam bahasa mereka sendiri, kemudian diterjemahkan ke bahasa Indonesia.   Selain itu, perlu diperhatikan juga tenggat waktu untuk menyertakan dokumen terjemahan di atas adalah paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pengajuan permohonan. Jika Anda membutuhkan bantuan terkait terjemahan dokumen Paten di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Merek Pahlawan Super Berhasil Direbut dari Marvel dan DC - AFFA IPR

Merek “Pahlawan Super” Berhasil Direbut dari Marvel & DC

Selama puluhan tahun, kita dan mungkin sebagian warga dunia lainnya tidak mengetahui kalau istilah “Super Hero” atau dalam bentuk jamaknya “Super Heroes” merupakan Merek terdaftar yang resmi dimiliki bersama sejak 1979 oleh dua studio komik terbesar Amerika Serikat: Marvel dan DC Comics. Sebagai Merek terdaftar, mereka mendapatkan Hak Eksklusif untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari setiap komersialisi nama tersebut, termasuk menggugat pihak lain yang menggunakan dan mengambil keuntungan tanpa izin.   Jika kita melihat jauh ke belakang, Marvel dan DC Comics memang sangat beralasan mendaftarkan “Super Hero” sebagai Merek yang secara eksklusif hanya boleh digunakan oleh mereka sendiri. Karena mereka secara aktif memproduksi banyak komik pahlawan super dengan banyak karakter, dan terkadang beramai-ramai “team-up” untuk melawan sekumpulan penjahat, bahkan bertarung bersama pula dengan karakter-karakter pahlawan super lintas penerbit. Maka tidak mengherankan kalau mereka mem-branding karakter-karakter yang mereka miliki sebagai Super Hero untuk membedakannya dengan karakter-karakter jagoan yang diproduksi oleh penerbit komik lainnya.   Istilah yang Dianggap Umum Dapat Dibatalkan   Namun berpuluh-puluh tahun kemudian, istilah “Super Hero” ini sudah dianggap terlalu umum yang tidak pantas untuk dikuasai oleh segelintir pihak saja. Misalnya di Jepang ada istilah “Super Hero Time” yang digunakan oleh TV Asahi untuk mem-branding belt tayangan serial pahlawan super di hari Minggu pagi, begitu juga di Indonesia yang memiliki media online bernama “Super Hero Max.”   Ditelusuri dari data Kantor Paten dan Merek Amerika Serikat (USPTO), setidaknya ada 10 kelas Merek yang didaftarkan oleh Marvel dan DC Comics untuk Super Hero(es). Mulai dari Kelas 3 (sabun mandi), 9 (rekaman musik), 16 (buku), 18 (tas, dompet, payung, dll.), 21 (wadah makanan dan minuman), 24 (kain), 25 (pakaian), 28 (mainan), 30 (es krim), hingga kelas 41 (hiburan). Pemagaran yang dianggap berlebihan ini kemudian digugat oleh Scott Richold dari Superbabies Ltd., yang mengatakan istilah Super Hero sudah sangat umum yang tidak boleh dimonopoli oleh pihak tertentu.   Karena dalam Undang-Undang Merek Amerika Serikat tentang Pembatalan Merek Terdaftar (15 U.S.C. § 1064(3)), disebutkan bahwa: “A registered mark may be canceled at any time if it becomes the generic name for the goods or services.”   Ia pun melayangkan gugatan ke Trademark Trial and Appeal Board (TTAB), lembaga administratif dari USPTO yang khusus menangani sengketa Merek di bulan Mei 2024. Dan setelah melalui beberapa proses persidangan, DC & Marvel “mengalah,” mundur dari persidangan hingga akhirnya TTAB memutuskan istilah Super Hero(es) sah menjadi nama umum yang tidak bisa didaftarkan atau dimiliki eksklusif oleh siapa pun. USPTO pun sudah membatalkan kepemilikan seluruh Merek Super Hero(es) milik Marvel dan DC Comics di semua kelas per 26 September 2024.   Kasus Serupa Pernah Terjadi di Indonesia   Gugatan atas Merek yang dianggap mengandung kata yang bersifat umum juga pernah terjadi di Indonesia. Misalnya pembatalan sejumlah pengajuan permohonan Merek “Fashion Week” yang sempat ramai dari viralnya “Citayam Fashion Week” di tahun 2022. Begitu juga dengan gugatan pembatalan Merek “Open Mic Indonesia” di tahun yang sama. Padahal Merek tersebut telah terdaftar sejak 2013.   Dengan adanya pendaftaran ini, para standup comedian Indonesia tidak bisa menggunakan nama tersebut untuk menjual aksinya di atas panggung. Beberapa cafe penyelenggara juga digugat dari ratusan juta hingga 1 milyar, karena mengadakan hiburan “open mic” yang merupakan istilah umum yang digunakan untuk menggambarkan aksi para pelawak tersebut di atas panggung.   Gugatan itu akhirnya dikabulkan di bulan April 2023, setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pembatalan Merek “Open Mic Indonesia” dan memutuskan “open mic” merupakan kata umum yang tidak dapat didaftarkan sesuai Pasal 20 huruf f dari Undang-Undang Merek yang menyatakan bahwa Merek tidak dapat didaftar jika merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.   Maka dari itu, jika Anda tertarik mendaftarkan istilah umum sebagai Merek, perlu dipertimbangkan beribu kali. Karena selain bertentangan dengan Pasal 20 huruf f di atas, juga berpotensi melanggar Pasal 21 ayat (3) yang menyatakan Permohonan Merek ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik. Dengan demikian, Merek yang Anda miliki beresiko digugat di kemudian hari dan dapat mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit dalam bisnis Anda.   Baca juga: Studi Kasus Pembatalan Merek – Guangzhou Sanwich Biology Technology, Co., Ltd. Berhasil Membatalkan Merek “SEVICH” di Indonesia! Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran, perlindungan, hingga pembatalan Merek di Indonesia atau manca negara, Anda dapat menghubungi kami melalui email: [email protected].

Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Pendaftaran dan Penggunaan Merek di Indonesia - AFFA IPR

Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Pendaftaran dan Penggunaan Merek di Indonesia

Kepemilikan Merek Q: Siapa yang dapat mengajukan pendaftaran?   A: Karena Undang-Undang Merek Indonesia menganut azas first-to-file, secara umum setiap orang, organisasi, atau perusahaan dapat mengajukan Pendaftaran Merek. Namun UU Merek juga mengatur Pendaftaran Merek yang diajukan atas dasar itikad tidak baik. Pasal 21 ayat (3) UU Merek mengatur bahwa suatu permohonan ditolak apabila diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. Meskipun penerapan pasal ini dalam Pemeriksaan Substantif dapat diterapkan pada permohonan yang memiliki kesamaan dengan Merek yang sudah ada dan terkenal, namun dalam praktiknya cukup sulit untuk menentukan apakah suatu permohonan diajukan dengan itikad tidak baik atau tidak. Permohonan dengan itikad tidak baik yang kemudian terdaftar, selalu dapat dibatalkan di Pengadilan Niaga sebagaimana diatur dalam pasal 77 ayat (2) UU Merek sebagai berikut:   “Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik dan/atau Merek yang bersangkutan bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.”   Ruang Lingkup Merek Q: Apa yang dapat dan tidak dapat dilindungi atau didaftarkan sebagai Merek?   A: Seperti yang didefinisikan pada Pasal 1 UU Merek, yang dimaksud dengan Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.   Berdasarkan definisi di atas, secara hukum diakui dua macam Merek, yakni Merek Tradisonal dan Non-Tradisional.   Merek yang Tidak Didaftarkan Q: Apakah perlindungan/hak atas Merek bisa didapatkan tanpa proses pendaftaran?   A: Karena Indonesia menganut azas first-to-file, penggunaan sebelumnya saja tidak cukup untuk mendapatkan perlindungan di Indonesia.   Merek Terkenal dari Luar Negeri Q: Apakah Merek yang sudah terkenal dari luar negeri bisa mendapatkan perlindungan walaupun tidak digunakan di Indonesia? Jika iya, apakah statusnya juga sudah harus terkenal di Indonesia? Bukti-bukti apa saja yang dibutuhkan? Perlindungan apa saja yang didapatkan?   A: Perlindungan Merek di Indonesia hanya bisa didapatkan setelah Merek tersebut terdaftar, tanpa mempertimbangkan statusnya terkenal atau tidak. Namun, UU Merek Indonesia memiliki mekanisme untuk melindungi Merek Terkenal dari Luar Negeri dari pendaftaran dengan itikad tidak baik oleh pihak lain. Apabila ada pihak lain yang mencoba mengajukan permohonan Merek yang identik atau mirip dengan Merek Terkenal dari Luar Negeri, maka permohonan tersebut ditolak berdasarkan pasal 21 ayat (1) b dan c, yang berbunyi sebagai berikut:   “Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis ATAU Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.”   Lebih lanjut tentang Merek Terkenal ini diatur dalam Pasal 18 Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, dengan menyebutkan kriteria sebagai berikut: tingkat pengetahuan atau pengakuan masyarakat terhadap Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan sebagai Merek terkenal; volume penjualan barang dan/atau jasa dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan merek tersebut oleh pemiliknya; pangsa pasar yang dikuasai oleh Merek tersebut dalam hubungannya dengan peredaran barang dan/atau jasa di masyarakat; jangkauan daerah penggunaan Merek; jangka waktu penggunaan Merek; intensitas dan promosi Merek, termasuk nilai investasi yang dipergunakan untuk promosi tersebut; pendaftaran Merek atau permohonan pendaftaran Merek di negara lain; tingkat keberhasilan penegakan hukum di bidang Merek, khususnya mengenai pengakuan Merek tersebut sebagai Merek terkenal oleh lembaga yang berwenang; atau nilai yang melekat pada Merek yang diperoleh karena reputasi dan jaminan kualitas barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh Merek tersebut.   Namun, karena suatu Merek Terkenal dari Luar Negeri belum tentu juga terkenal di Indonesia, maka perlu dipertimbangkan untuk membuatnya terkenal juga di Indonesia sebelum mengambil tindakan hukum terhadap pihak lain.   Manfaat dari Pendaftaran Q: Apa saja manfaat dari pendaftaran Merek?   A: Berdasarkan UU Merek, Hak atas Merek adalah Hak Eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Dengan demikian, dengan mendaftarkan suatu Merek di Indonesia, Pemilik dapat mendapatkan hak hukumnya apabila terjadi pelanggaran oleh pihak lain. Hal ini termasuk, namun tidak terbatas pada, meminta kepada e-commerce untuk menurunkan produk yang dianggap melanggar, mengirimkan surat teguran atau somasi, mengajukan laporan polisi atas aspek pidana dari pelanggaran tersebut, meminta ganti rugi ke Pengadilan Niaga, memberikan lisensi, serta mengajukan rekam Merek ke Bea Cukai untuk pencegahan di perbatasan.   Prosedur Pengajuan Pendaftaran dan Dokumen Pendukung Q: Dokumen apa yang diperlukan untuk mengajukan Permohonan Merek? Bagaimana aturan pelampiran Mereknya? Apakah dapat diajukan secara online? Apakah tersedia proses penelurusan Merek dan dibutuhkan sebelum pengajuan? Jika iya, bagaimana prosedur dan biayanya?   A: Proses penelusuran Merek sangat disarankan bagi siapa saja yang ingin mengajukan Permohonan Merek di Indonesia. Hasil dari penelusuran ini yang akan memberikan gambaran tingkat keberhasilan dari proses pendaftaran. Jika proses pengajuan pendaftaran dapat dilanjutkan, maka Pemohon harus mempersiapkan dokumen sebagai berikut: Nama Pemohon; Alamat; Daftar Barang dan Jasa; dan Merek yang ingin didaftarkan, yang dapat berupa kata, logo, atau Merek Non-Tradisional.   Setelah semua dokumen diatas diberikan, kami akan membuat dokumen-dokumen lanjutan sebagai berikut, yang harus ditandatangani oleh klien: Surat Kuasa; dan Pernyataan Kepemilikan Merek Perlu dicatat bahwa sejak tahun 2015, seluruh pengajuan hanya bisa dilakukan secara online (e-filing).   Jangka Waktu dan Biaya Pendaftaran Q: Berapa lama proses pendaftaran Merek dan berapa biayanya? Kapan mulai berlaku perlindungannya? Apakah ada kondisi tertentu yang membuat prosesnya jadi lebih lama dan mahal?   A: Dengan asumsi permohonan tidak mendapatkan keberatan dari pihak lain atau menerima penolakan sementara, maka waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan nomor pendaftaran hanya sekitar 14 hingga 16 bulan dari pengajuan. Perkiraan waktu ini jauh lebih cepat dibandingkan dengan kondisi lima tahun yang lalu dimana prosesnya memakan waktu dua hingga tiga tahun.   Sistem Klasifikasi Q: Sistem klasifikasi apa yang dianut di Indonesia, dan apakan ada perbedaan dengan Sistem Klasifikasi Internasional? Apakah pengajuan beberapa kelas sekaligus dimungkinkan? Jika iya, seberapa besar penghematan biayanya?   A: Indonesia mengadopsi sistem klasifikasi NICE dengan beberapa perubahan untuk mengakomodir jenis barang atau jasa lokal…

Tips Menghindari Kesalahan Mengunggah Dokumen Desain Industri - AFFA IPR

Tips Menghindari Kesalahan Mengunggah Dokumen Desain Industri

Kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya perlindungan Desain Industri terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Hal ini bisa dilihat dari pengajuan Permohonan Desain Industri yang terus meningkat signifikan. Dari 2.319 permohonan di tahun 2017, meningkat jadi 2.835 di tahun 2019, melonjak lagi menjadi 2.957 di 2021, dan puncaknya di tahun 2022 dengan 3.533 permohonan.   Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selaku Kantor Desain Industri di Indonesia juga telah mengajukan usulah perubahan terhadap Undang-Undang Desain Industri agar tetap relevan pada kreasi dan inovasi terkini. Namun dalam pengajuan permohonan Desain Industri, setidaknya ada 8 (delapan) ketentuan yang tidak berubah dan wajib Anda ikuti. Ketentuan itu adalah:   Jangan gabungkan fitur atau warna berbeda dalam unggahan yang sama. Desain harus ditampilkan dengan latar belakang netral. Jangan menyertakan elemen tambahan yang bukan merupakan bagian dari desain. Setiap gambar hanya boleh memiliki satu tampilan desain. Tampilan yang diperbesar harus diunggah dalam gambar terpisah. Untuk mengecualikan bagian yang tidak didaftarkan, bagian tersebut harus ditampilkan dengan garis putus di semua gambar. Tampilan dari produk yang terdiri dari bagian-bagian yang dapat dirakit, harus menampilkan juga hasil akhir dari rakitannya. Untuk melindungi ornamen/pola 2D, kirimkan ornamen/polanya saja, bukan tampilan pada produknya.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai pendaftaran Desain Industri di Indonesia atau manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Panduan Daftar Merek di Papua Nugini bagi Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Daftar Merek di Papua Nugini bagi Pebisnis Indonesia

Papua Nugini (PNG) dengan Indonesia bisa dibilang tetangga dekat, tapi jauh. Hanya perlu perjalanan darat untuk menjangkaunya, tapi setelah melalui lima jam lebih terbang dari Jakarta ke Jayapura, Papua. Namun sama seperti provinsi Papua yang berbatasan dengannya, PNG merupakan negara dengan wilayah pedalaman yang lebih banyak daripada wilayah perkotaannya. Dari sekitar 9 juta penduduknya, kurang dari 2 juta jiwa saja yang tinggal di perkotaan. Selebihnya berada di pelosok, yang didominasi perkebunan kopi, cokelat, dan sawit.   Namun demikian, di tahun 2022, tercatat transaksi perdagangan Indonesia dengan PNG termasuk yang tertinggi dalam sejarah, mencapai USD 307 juta atau setara IDR 4,6 triliun. Dimana Indonesia banyak berkontribusi dalam pembangunan jalan dan pertukaran pelajaran di sana. Karena PNG menyimpan banyak potensi, mulai dari keindahan alamnya yang menjadi sumbar banyak destinasi wisata petualangan dan eco-tourism, hingga beragam proyek energi terbarukan, mulai dari pembangkit listrik tenaga air, tenaga matahari, hingga panas bumi, yang tentunya membutuhkan banyak bahan baku pendukung dari cakupan industri yang sangat luas.   Jika Anda melihat potensi bisnis besar dari PNG yang sedang berkembang, Anda dalam langsung memasarkan produk dan/atau jasa Anda ke sana. Namun tentunya jangan lupa untuk mendaftarkan Merek Anda, agar mendapatkan perlindungan Merek di sana.   Dasar Hukum Perlindungan Merek di PNG   Di PNG, perlindungan hukum Merek diatur dalam “Trade Marks Act, 1980 (Ch.385)” dimana administrasi pendaftaran dan perundang-undangannya dikelola oleh Kantor Kekayaan Intelektual Papua Nugini (IPOPNG), yang berada di bawah naungan Otoritas Investasi dan Promosi Papua Nugini (IPA). Namun demikian, IPOPNG telah menjadi bagian dari Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) sejak 1996, Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan Konvensi Paris sejak 1999, jadi Anda tidak perlu khawatir akan standar hukum yang digunakan.    Dengan mendaftarkan Merek Anda di PNG, Merek Anda akan mendapatkan perlindungan, khususnya jika terjadi konflik dengan Merek yang identik sama atau serupa. Status terdaftar juga memberikan Anda hak eksklusif dari barang dan atau jasa yang Anda miliki, sehingga Merek Anda terlindungi dari pihak lain yang menggunakannya tanpa izin, serta melakukan penuntutan jika terjadi pelanggaran.   Merek yang Dapat Didaftarkan di PNG Pengertian Merek di PNG adalah suatu tanda yang digunakan atau diusulkan untuk digunakan dalam suatu barang/jasa, untuk membedakan barang/jasa milik perorangan atau badan usaha dengan barang/jasa lainnya yang digunakan dalam perdagangan.   Dalam prakteknya, tanda pembeda yang dapat didaftarkan dapat berupa huruf, kata, slogan, angka, gambar, foto, bentuk, warna, logo, label, atau kombinasinya. Sedangkan tanda yang tidak dapat didaftarkan adalah tanda yang bertentangan dengan standar moral atau ketertiban umum di PNG, istilah yang terlalu umum atau tidak memiliki ciri khas, nama keluarga, nama lokasi geografis, tanda yang bertentangan dengan undang-undang, serta yang dianggap dapat menipu atau menimbulkan kebingungan di masyarakat.   Proses Permohonan Pendaftaran Merek di PNG   Jika tidak ada penolakan atau oposisi dari pihak lain dari Merek yang Anda ajukan, keseluruhan prosesnya hanya memakan waktu 10 bulan. Namun karena PNG belum tergabung dalam Perjanjian Madrid, Anda tidak bisa menjadikan PNG sebagai negara tujuan dalam pendaftaran Merek Internasional melalui Protokol Madrid. Maka dari itu, jika Anda ingin mengajukan permohonan di sana, Anda harus menunjuk Konsultan Merek berpengalaman yang dapat dipercaya untuk mengajukan permohonannya ke IPOPNG.   Namun sama seperti pendaftaran Merek di negara mana pun, tahapan pertama yang sangat dianjurkan adalah melakukan proses penelusuran. Proses ini penting untuk memeriksa apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah terdaftar atau sedang diajukan oleh pihak lain. Untuk itu, Anda dapat mengunjungi situs WIPO yang sudah disortir ke database IPOPNG atau laman pencarian IPOPNG untuk proses penelurusan ini.   Setelah melalui proses penelusuran dan mendapatkan gambaran seberapa besar tingkat kesuksesan pendaftaran atas Merek Anda, Anda dapat melanjutkannya dengan melakukan pembayaran biaya pengajuan permohonan ke IPOPNG melalui Konsultan Merek yang sudah Anda tunjuk. Proses pendaftaran Merek di PNG selanjutnya, bisa dilihat melalui tabel berikut ini: Masa Berlaku Perlindungan Merek di PNG   Setelah Merek Anda terdaftar di PNG, masa perlindungannya adalah 10 tahun sejak tanggal permohonan dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya, tentunya dengan membayar biaya perpanjangan. Jika Anda ingin memperpanjang Merek Anda, Anda dapat mengajukan permohonannya 1 (satu) tahun sebelum masa perlindungannya berakhir. Namun jika karena satu dan lain hal Anda terlambat melakukan perpanjangan, Anda masih memiliki waktu maksimal 1 (satu) tahun setelah masa perlindungan berakhir untuk membayar biaya perpanjangan, ditambah denda keterlambatan.   Perlu Anda perhatikan bahwa untuk setiap Merek yang sudah terdaftar di PNG wajib digunakan, karena jika tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, pihak lain dapat mengajukan pembatalan Merek Anda. Namun jika Anda memang tidak ingin melanjutkan penggunaannya, Anda dapat mengajukan pembatalan, atau mengalihkan kepemilikannya ke pihak lain.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek di Papua Nugini atau negara-negara lainnya di dunia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected]. Sumber: – Intellectual Property Office of Papua New Guinea