Regulasi Pembatalan Merek Tidak Digunakan di Tiongkok Diperketat: Peluang atau Tantangan? Bagaimana Cara Memanfaatkannya? - AFFA IPR

Regulasi Pembatalan Merek Tidak Digunakan di Tiongkok Diperketat: Peluang atau Tantangan? Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Bagi Anda pelaku usaha Indonesia yang telah atau berencana memasuki pasar Tiongkok, memahami dinamika perlindungan Merek di sana adalah hal yang sangat krusial. Sama seperti di Indonesia, Tiongkok menganut prinsip first-to-file, sehingga ada kecenderungan sejumlah pihak mendaftarkan Merek tanpa benar-benar menggunakannya. Dalam praktiknya, kondisi ini menjadi hambatan bagi pihak lain yang ingin menggunakan atau mendaftarkan Merek serupa. Kabar pentingnya: sistem hukum Tiongkok menyediakan mekanisme untuk membatalkan Merek yang tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah. Bagaimana prosedurnya?   Dasar Hukum Pembatalan Merek 3 Tahun Tidak Digunakan (Non-Use) Ketentuan pembatalan tetap merujuk pada: Article 49 Trademark Law of the People’s Republic of China Article 66 Implementing Regulations of the Trademark Law Yang menyatakan bahwa Merek terdaftar yang tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut, tanpa alasan yang dapat dibenarkan, dapat dibatalkan atas permohonan pihak mana pun. Sejak tahun lalu, CNIPA atau kantor Merek Tiongkok mewajibkan pemohon untuk menyertakan penjelasan yang lebih terstruktur dan bukti awal investigasi yang lebih komprehensif. Dengan kata lain, jika sebelumnya banyak permohonan diajukan secara minimalis, kini pendekatannya menjadi jauh lebih substantif.   Wajib Hadirkan Bukti Awal yang Lebih Ketat Jika Anda ingin mengajukan permohonan pembatalan, maka Anda harus menyertakan: Penjelasan Keadaan Non-Use Pemohon wajib menjelaskan: Mengapa diduga Merek tidak digunakan Lingkup usaha pemilik Merek Status operasionalnya Bukti Investigasi Awal (Preliminary Evidence) CNIPA secara eksplisit menyebutkan bahwa bukti dapat berasal dari: Informasi ruang lingkup usaha atau status operasional pemilik Merek; Pencarian di website resmi; Akun WeChat resmi; Platform e-commerce; Laporan survei pasar; Investigasi lokasi usaha secara langsung; dan/atau Platform pencarian profesional. Artinya, pemohon tidak lagi cukup hanya menyatakan dugaan non-use, tapi juga harus ada due diligence yang menunjukkan upaya investigasi yang layak.   Apa Dampak dari Pengetatan Ini? Mengurangi Permohonan Spekulatif Perubahan ini bertujuan mencegah: Permohonan pembatalan massal tanpa dasar yang kuat. Tekanan negosiasi yang tidak sehat terhadap pemilik Merek. Meningkatkan Standar Profesionalisme Kini, permohonan pembatalan non-use di Tiongkok menjadi: Lebih strategis Lebih berbasis bukti Memerlukan investigasi yang sistematis   Bagaimana Prosedurnya Pengajuannya? Tahapannya tetap secara garis besar sebagai berikut: Pengajuan & Penerimaan Permohonan diajukan CNIPA menerbitkan notice of acceptance Pemilik Merek diberi waktu untuk menyerahkan bukti penggunaan Pemeriksaan CNIPA menilai apakah bukti penggunaan memadai Jika tidak memadai → Merek dibatalkan Jika cukup → permohonan ditolak Namun dengan standar baru, kemungkinan permohonan ditolak di tahap awal karena bukti awal tidak memadai menjadi lebih tinggi.   Strategi bagi Pemilik Merek Indonesia Bagi Anda pebisnis Indonesia yang ingin masuk ke pasar Tiongkok namun terhalang oleh Merek yang kemungkinan besar sudah tidak aktif, atau menghadapi potensi trademark squatting, strategi pembatalan non-use menjadi sangat relevan. Namun kali ini harus dilakukan dengan pendekatan investigatif yang lebih matang. Sebaliknya, bagi Anda yang sudah memiliki Merek terdaftar di Tiongkok, pastikan dokumentasi penggunaan Merek Anda tersimpan dengan baik, karena sewaktu-waktu dapat diminta oleh CNIPA.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan dan penindakan Kekayaan Intelektual di ranah digital, termasuk marketplace dan website, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.   Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Indonesia and China Forge Strategic Copyright Alliance to Strengthen Global IP Protection - AFFA IPR

Indonesia and China Forge Strategic Copyright Alliance to Strengthen Global IP Protection

In a major step toward deeper international IP collaboration, the Government of Indonesia and the People’s Republic of China have signed a Memorandum of Understanding (MoU) to enhance cooperation in the field of Copyright and related rights. The agreement was formalized during the sidelines of the World Intellectual Property Organization (WIPO) General Assembly in Geneva, Switzerland, on July 8, 2025.   This landmark MoU, signed between Indonesia’s Ministry of Law and Human Rights and China’s National Copyright Administration, marks a pivotal moment in the bilateral IP relationship between two of Asia’s largest creative economies.   Responding to the Challenges of a Digital World   “This MoU represents a new chapter in our countries’ commitment to protect creativity in an increasingly borderless digital era,” said Minister of Law Supratman Andi Agtas. “It is more than an agreement—it’s a framework for resilience, cooperation, and innovation.”   At its core, the agreement focuses on strengthening Copyright enforcement, building institutional capacity, and fostering mutual promotion of the creative and cultural industries. Both countries have recognized the need for joint responses to transnational Copyright infringement, especially amid the rise of digital piracy and the development of generative AI.   Key Areas of Cooperation   Under the MoU, Indonesia and China will collaborate in the following areas: Exchange of legal and technical information on Copyright and related rights. Joint training programs for staff and professionals. Promotion of cross-border creative and cultural exchange. Facilitation of relations between Collective Management Organizations (CMOs). Public awareness campaigns to elevate IP education   Crucially, both parties agreed to develop annual work plans, appoint official contact points, and organize practical engagements—ranging from seminars and workshops to policy dialogues on emerging Copyright issues.   A Strategic – Soft Power Approach   While the MoU is non-binding, its strategic impact is significant. It reinforces Indonesia’s broader vision of positioning Intellectual Property as a tool of cultural diplomacy, especially within the fast-evolving global IP landscape.   The MoU will remain in effect for five years, with an option to renew for another term. Both countries may revise the agreement through mutual written consent, ensuring flexibility in addressing future challenges and opportunities.   As global stakeholders watch with growing interest, this Indonesia-China partnership sends a clear message: International Copyright cooperation is no longer optional—it is essential!   At AFFA Intellectual Property Rights, we support stronger international IP cooperation like the Indonesia–China partnership. Whether you’re expanding into Indonesia or managing IP across Asia, our consultants are ready to guide you.   Need help protecting your Copyright in Indonesia? Book a free 15-minute call with our professional consultant:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889   Source: Directorate General of Intellectual Property

3 Langkah Hukum yang Dapat Diambil Jika Merek Anda Dilanggar di Tiongkok - AFFA IPR

3 Langkah Hukum yang Dapat Diambil Jika Merek Anda Dilanggar di Tiongkok

Meski Tiongkok merupakan salah satu mitra dagang terbesar Indonesia, sistem hukum Kekayaan Intelektual di sana sangat berbeda dengan Indonesia. Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi pelaku usaha Indonesia adalah pelanggaran Merek, terutama ketika ada pihak lain yang terlebih dahulu mendaftarkan Merek tersebut di Tiongkok.    Jika Anda pernah atau sedang mengalami kasus yang sama, artikel ini membahas langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh, baik melalui pendaftaran dengan iktikad tidak baik maupun pemalsuan.   Merek Anda Sudah Didaftarkan oleh Pihak Lain? Jika Merek Anda telah lebih dahulu didaftarkan oleh pihak lain di Tiongkok, ada dua jalur hukum utama yang dapat Anda tempuh: Pembatalan Karena Tidak Digunakan (Non-use Cancellation) Jika Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak pendaftarannya, Anda dapat mengajukan permohonan pembatalan ke China National Intellectual Property Administration (CNIPA). Pemegang Merek akan diberi waktu 2 bulan untuk menunjukkan bukti penggunaan. Jika tidak ada bukti cukup, Merek dapat dibatalkan. Pembatalan karena Iktikad Tidak Baik Jika Anda dapat membuktikan bahwa pendaftaran dilakukan dengan niat tidak baik atau melanggar hak Anda sebagai pemilik asli, Anda dapat mengajukan pembatalan melalui “Dewan Banding Merek” di Tiongkok. Proses ini memerlukan bukti kuat dan Anda harus menunjuk Konsultan Merek untuk dapat melakukannya.  Menolak Pengajuan Merek dari Pihak Lain Jika ada pihak lain yang baru mengajukan permohonan Merek yang mirip atau identik dengan Merek Anda, Anda dapat mengajukan penolakan ke CNIPA dalam waktu 3 bulan sejak publikasi di “Lembaran Merek” Tiongkok. Jika Anda menang, Merek tersebut tidak akan terdaftar. Jika kalah, Anda dapat lanjut dengan proses pembatalan. Menindak Pelanggaran: Jalur Hukum yang Dapat Ditempuh Administratif: Aduan ke Administration for Market Regulation (AMR) Anda dapat mengajukan aduan ke AMR di lokasi terjadinya pelanggaran. Jika aduan diterima, AMR dapat menyita barang yang melanggar dan mengenakan denda. Proses ini relatif cepat dan hemat biaya, namun tidak memberikan ganti rugi secara langsung. Perdata: Gugatan ke Pengadilan Rakyat Jika Anda ingin menuntut ganti rugi, Anda harus mengajukan gugatan ke pengadilan. Proses ini mencakup sidang praperadilan, pemeriksaan bukti, dan putusan akhir. Pengadilan dapat memerintahkan penghentian pelanggaran, penyitaan barang, dan pembayaran kompensasi. Pidana: Laporkan ke Kejaksaan Untuk pelanggaran serius (nilai barang palsu > RMB 50.000), Anda dapat melapor ke kejaksaan. Jika diterima, pelaku dapat dituntut pidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.   Sebelum Anda mengambil tindakan hukum di atas, penting untuk mengumpulkan dan melegalisasi keseluruhan buktinya. Karena hanya bukti yang telah dilegalisir oleh notaris Tiongkok yang dapat diakui secara hukum. Oleh karena itu, jika Anda menemukan pelanggaran, pastikan Anda memiliki dokumentasi lengkap dan sah. Anda bisa menggunakan jasa Konsultan Merek profesional untuk membantu proses ini. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait tindakan hukum yang dapat diambil untuk melindungi Merek Anda di Tiongkok, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected]

Panduan Daftar Merek di RRT untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Daftar Merek di Republik Rakyat Tiongkok Untuk Pebisnis Indonesia

China atau ​Republik Rakyat Tiongkok (RRT) telah lama menjadi mitra dagang utama bagi Indonesia. Pada tahun 2024, nilai ekspor nonmigas Indonesia ke RRT mencapai USD 60,22 miliar, dengan industri pertanian, tambang, dan manfaktur yang paling banyak diminati.   Lebih spesifik lagi, produk-produk asal Indonesia yang diminati di RRT adalah kelapa sawit, karet, kopi, batu-bara, bijih logam, tekstil, alas kaki, dan produk-produk  elektronik.​ Apakah bisnis Anda jadi salah satunya?   RRT jadi Negara Nomor 1 Pendaftaran Merek dari Indonesia   China merupakan negara dengan jumlah pendaftaran Merek terbanyak di dunia. Negara ini berkembang sangat pesat sebagai pusat teknologi dan industri. Namun dengan populasi penduduknya yang banyak, banyaknya pendaftaran di sana juga merupakan bentuk pencegahan agar Merek Anda tidak dibajak atau dilanggar. Pendaftaran Merek di China dapat mencegah praktik pabrik-pabrik di sana dalam mendaftarkan Merek terkenal sebelum pemilik aslinya mengajukan permohonan. Oleh karena itu, pendaftaran Merek di China harus menjadi prioritas utama bagi pebisnis yang ingin melindungi produknya dari praktik ini.   Pengertian Merek di RRT Di RRT, Merek mencakup tanda yang dapat membedakan barang atau jasa, seperti kata, gambar, huruf, angka, kombinasi warna, dan suara. Namun, Merek yang menyesatkan, bertentangan dengan moralitas publik, atau menyerupai lambang negara tidak dapat didaftarkan.​ China National Intellectual Property Administration (CNIPA) yang bertindak sebagai badan yang bertanggung jawab atas pendaftaran dan regulasi merek di RRT.​   Syarat Pendaftaran Merek Untuk mendaftarkan merek di RRT, diperlukan sejumlah dokumen berikut:​ Formulir aplikasi yang telah diisi lengkap.​ Contoh merek yang jelas.​ Daftar barang atau jasa yang terkait.​ Informasi identitas pemohon.​ Surat Kuasa yang diberikan kepada Konsultan Merek   Dengan memberikan kuasa ke Konsultan Merek yang sudah berpengalaman  menangani pendaftaran dan perlindungan Merek di RRT, Anda tidak perlu lagi mengkhawatirkan kelengkapan informasi atau kepatuhan regulasi lainnya yang dapat menyebabkan Merek Anda tidak lolos pemeriksaan adminsitratif, misalnya penggunaan dokumen berbahasa Mandarin. Selain itu, Konsultan Merek juga dapat diandalkan dalam menyampaikan informasi pengajuan pendaftaran Merek Anda dalam setiap prosesnya, termasuk tindakan yang dapat dilakukan untuk memperlancar prosesnya.   Tahapan Pendaftaran Merek Penelusuran Merek Proses yang tujuannya untuk memastikan tidak ada Merek yang sama atau serupa dengan milik Anda ini sebetulnya tidak wajib, namun sangat disarankan agar biaya pendaftaran yang akan Anda keluarkan tidak terbuang sia-sia. Dengan memanfaatkan jasa Konsultan Merek untuk melakukan proses penelusuruan ini, Anda juga akan mendapatkan gambaran akan seberapa besar Merek Anda dapat didaftarkan di RRT, Pengajuan Permohonan Aplikasi diajukan ke CNIPA melalui Konsultan dengan dokumen lengkap.​ Pemeriksaan Formalitas Selanjutnya CNIPA akan memeriksa kelengkapan dokumen dalam 7 (tujuh) hari kalender.​ Pemeriksaan Substantif Jika dokumen sudah lengkap, CNIPA akan menilai kesesuaian Merek dengan regulasi yang berlaku, termasuk apakah sudah ada pihak lain yang mengajukan pendaftarannya. Proses ini memakan waktu 1 (satu) bulan saja.​ Publikasi untuk Oposisi Kemudian Merek akan diumumkan di “Lembar Merek China” untuk memberikan kesempatan selama 3 (tiga) bulan kepada pihal lain untuk mengajukan keberatan jika ada. Penerbitan Sertifikat Jika tidak ada oposisi, sertifikat dapat diterbitkan.​ Namun jika Anda ingin mendapatkan sertifikat berbahasa mandarin, yang dalam hal memberikan lebih banyak keuntungan jika terjadi sengketa hukum di sana,  Anda harus mengajukannya secara terpisah, dengan biaya tambahan ke CNIPA. Setelah diajukan, sertifikat ini bisa Anda terima paling cepat 3 (tiga) bulan.   Sejak tahun 2019, CNIPA menargetkan keseluruhan proses di atas dapat selesai dalam waktu 6 (enam) hingga 8 (delapan) bulan saja. Namun sejak saat itu terjadi lonjakan sangat besar dalam pengajuan pendaftaran Merek di RRT, sehingga durasi sekitar 12 bulan atau satu tahun saat ini masih dianggap wajar.   Pasca Pendaftaran Merek Setelah Merek Anda terdaftar, Anda tetap harus memantau kehadiran Merek Anda di pasar RRT, terutama jika ada pihak lain yang menggunakan Merek serupa dengan iktikad tidak baik. Namun jika sebelumnya Anda telah menunjuk Konsultan Merek yang dapat diandalkan, Anda tidak perlu mengkhawatirkan permasalahan ini.    Berikut adalah 3 faktor lain yang juga harus Anda ingat setelah Merek Anda terdaftar: Gunakan dalam waktu 3 tahun Setelah Merek terdaftar, Anda wajib menggunakannya paling lama 3 (tiga) tahun kemudian atau pihak lain dapat mengajukan gugatan penghapusan atas Merek Anda. Ajukan perpanjangan 1 tahun sebelum berakhir Perpanjangan: Diajukan 12 bulan sebelum masa berlaku 10 tahun berakhir.​ Manfaatkan masa tenggang 6 bulan atau dibatalkan Masa Tenggang: Terdapat masa tenggang 6 bulan setelah masa berlaku habis untuk perpanjangan.​   Pendaftaran Merek dalam Aksara Mandarin Walaupun kondisi penegakan hukum Kekayaan Intelektual khususnya Merek di RRT sudah jauh lebih baik, bukan berarti tidak ada pihak lain yang coba-coba melakukan tindakan kriminal dengan meniru Merek Anda, namun dengan bahasa lokal (Mandarin). Untuk itu, kami sarankan Anda juga mendaftarkan Merek Anda dalam aksara Mandarin untuk melindungi transliterasi atau terjemahan Merek Anda. Selain itu, dengan mendaftarkan juga Merek Anda dalam aksara Mandarin, kedekatan Merek Anda dengan konsumen lokal dapat lebih meningkat.   Baca juga: Prosedur Penghapusan Merek di China Bagi Pebisnis Indonesia – Apa Saja yang Dapat Dilakukan? Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di RRT atau negara lainnya, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

Menjadi Anggota BRICS - Peluang Emas Merek Indonesia Berjaya? - AFFA IPR

Menjadi Anggota BRICS – Peluang Emas Merek Indonesia Berjaya?

Per Januari 2025 ini Indonesia resmi bergabung menjadi anggota penuh BRICS. Dengan harapan, dapat meningkatkan perdagangan dan investasi diantara negara-negara anggotanya.   BRICS yang diinisiasi oleh Rusia dan kini beranggotakan Brasil, India, China, Afrika Selatan, Mesir, Ethiopia, Iran, dan Uni Emirat Arab menguasai 25% Pendapatan Domestik Bruto (PDB) global dan lebih dari 40% populasi dunia. Selain memperkuat perekonomian negara-negara anggotanya, BRICS dengan kekuatannya juga terus memperkuat pengaruhnya di skala global, dan memberikan penyeimbangan terhadap institusi ekonomi yang sudah ada, yang didominasi oleh negara-negara Barat.   Bergabungnya Indonesia ke BRICS tentunya tidak dengan tangan kosong. Indonesia sudah punya bekal transaksi perdagangan tinggi dengan negara-negara anggotanya. Jika bisnis yang Anda jalankan menjadi salah satu dari Industri yang paling diminati oleh negara-negara BRICS, ini adalah tahun yang tepat!   Potensi Ekonomi Indonesia di Negara-Negara BRICS Rusia:  Produk yang Paling Diminati: Minyak sawit, produk olahan kelapa, & produk-produk halal. Jumlah Pengajuan Merek di 2023 dari Indonesia: 16 Jumlah Merek Terdaftar dari Rusia ke Indonesia: 45 Kelas (Kategori) Merek Terbanyak: 25 – Pakaian, alas kaki, tutup kepala. (8) 34 – Tembakau; barang-barang keperluan perokok; geretan. (8) 1 – Bahan kimia yang digunakan dalam industri, ilmu pengetahuan dan fotografi, maupun dalam pertanian hortikultura dan kehutanan: damar buatan yang belum diproses, plastik yang belum diproses; pupuk, komposisi pemadam kebakaran: sediaan- sediaan mengeraskan dan memateri: zat kimia untuk mengawetkan bahan makanan: zat penyamakan; bahan perekat yang digunakan dalam industri. (6) 35 – Periklanan; manajemen usaha; administrasi usaha; fungsi kantor. (6) Brasil Produk yang Paling Diminati: Karet alam, benang tekstil polyester, kakao, minyak kelapa sawit, & suku cadang kendaraan bermotor. Jumlah Pengajuan Merek di 2023 dari Indonesia: 19 Jumlah Merek Terdaftar dari Brasil ke Indonesia: 186 Kelas (Kategori) Merek Terbanyak: 34 – Tembakau; barang-barang keperluan perokok; geretan. (78) 30 – Kopi, teh, kakao, gula, beras, tapioka, sagu, bahan pengganti kopi; tepung dan sediaan terbuat dari gandum, roti, kueh dan kembang gula, es konsumsi; madu, sirup; ragi, bubuk untuk membuat roti; garam, mostar, cuka, saos; rempah-rempah; es. (25) 5 – Sediaan farmasi dan kedokteran hewan, ilmu kebersihan untuk keperluan medis; zat makanan pantangan untuk diadaptasi untuk penggunaan medis dan kedokteran hewan, makanan bayi; suplemen pantangan untuk manusia dan hewan; plester, bahan pembalut; bahan untuk menambal gigi; pembuat gigi buatan; pembasi kuman; sediaan untuk membasmi binatang perusak; bahan pembasmi jamur; bahan pembasmi rumput liar. (21) India Produk yang Paling Diminati: Batu bara, minyak sawit & turunannya, besi paduan, asam lemak monokarboksilat industri, serta bijih tembaga & konsentratnya. Jumlah Pengajuan Merek di 2023 dari Indonesia: 54 Jumlah Merek Terdaftar: 638 Kelas (Kategori) Merek Terbanyak: 30 – Kopi, teh, kakao, gula, beras, tapioka, sagu, bahan pengganti kopi; tepung dan sediaan terbuat dari gandum, roti, kueh dan kembang gula, es konsumsi; madu, sirup; ragi, bubuk untuk membuat roti; garam, mostar, cuka, saos; rempah-rempah; es. (120) 3 – Sediaan-sediaan untuk memutihkan dan mencuci; sediaan-sediaan untuk membersihkan, mengkilatkan, membuang lemak; sabun, wangi-wangian, minyak sari, kosmetik, minyak rambut; bahan-bahan pemeliharaan gigi. (89) 29 – Sediaan-sediaan untuk memutihkan dan mencuci; sediaan-sediaan untuk membersihkan, mengkilatkan, membuang lemak; sabun, wangi-wangian, minyak sari, kosmetik, minyak rambut; bahan-bahan pemeliharaan gigi. (74) China Produk yang Paling Diminati: Makanan, minuman, bahan baku baja, kertas, alumunium, karet, timah, & plastik. Jumlah Merek Terdaftar: 196 Kelas (Kategori) Merek Terbanyak: 3 – Sediaan-sediaan untuk memutihkan dan mencuci; sediaan-sediaan untuk membersihkan, mengkilatkan, membuang lemak; sabun, wangi-wangian, minyak sari, kosmetik, minyak rambut; bahan-bahan pemeliharaan gigi. (31) 25 – Pakaian, alas kaki, tutup kepala. (24)  9 – Pesawat dan perkakas ilmu pengetahuan, pelayaran, penelitian, listrik, potret, kinematografi, timbang, ukur, sinyal, pengawasan (pemeriksaan), pertolongan dan pendidikan, pesawat dan perkakas untuk melaksanakan, menukar, menjelmakan, mengumpulkan, mengatur atau mengontrol listrik; perkakas untuk merekan transmisi atau reproduksi suara tau gambar; pembawa data magnetic, cakram perekam; CD, DVD dan media merekam digital. (23) Afrika Selatan Produk yang Paling Diminati: Mi instan pedas, kopi roast & ground, siput & rajungan dalam kemasan kaleng, permen dan makanan ringan.  Jumlah Merek Terdaftar: N/A Kelas (Kategori) Merek Terbanyak: N/A Mesir Produk yang Paling Diminati: Minyak sawit & turunannya, biji kopi, rempah-rempah, kelapa, bubuk kakao, produk perikanan dan hasil laut, benang tekstil, produk kayu, ban kendaraan, dan kendaraan penumpang. Jumlah Merek Terdaftar: 194 Kelas (Kategori) Merek Terbanyak: 5 – Sediaan farmasi dan kedokteran hewan, ilmu kebersihan untuk keperluan medis; zat makanan pantangan untuk diadaptasi untuk penggunaan medis dan kedokteran hewan, makanan bayi; suplemen pantangan untuk manusia dan hewan; plester, bahan pembalut; bahan untuk menambal gigi; pembuat gigi buatan; pembasi kuman; sediaan untuk membasmi binatang perusak; bahan pembasmi jamur; bahan pembasmi rumput liar. (32)  30 – Kopi, teh, kakao, gula, beras, tapioka, sagu, bahan pengganti kopi; tepung dan sediaan terbuat dari gandum, roti, kueh dan kembang gula, es konsumsi; madu, sirup; ragi, bubuk untuk membuat roti; garam, mostar, cuka, saos; rempah-rempah; es. (24). 34 – Tembakau; barang-barang keperluan perokok; geretan. (21) Ethiopia Produk yang Paling Diminati: Alat-alat pertanian, minyak kelapa sawit, kertas, alat listrik, pakaian, dan kendaraan penumpang. Jumlah Merek Terdaftar: 20 Kelas (Kategori) Merek Terbanyak: 30 – Kopi, teh, kakao, gula, beras, tapioka, sagu, bahan pengganti kopi; tepung dan sediaan terbuat dari gandum, roti, kueh dan kembang gula, es konsumsi; madu, sirup; ragi, bubuk untuk membuat roti; garam, mostar, cuka, saos; rempah-rempah; es. (8). Iran Produk yang Paling Diminati: Kacang-kacangan, sepeda motor & aksesoris kendaraan, asam lemak monokarbosiklat industri, papan fiber dari kayu. Jumlah Pengajuan Merek di 2023 dari Indonesia: 9 Jumlah Merek Terdaftar: 22 Kelas (Kategori) Merek Terbanyak: 35 – Periklanan; manajemen usaha; administrasi usaha; fungsi kantor. (5) 5 – Sediaan farmasi dan kedokteran hewan, ilmu kebersihan untuk keperluan medis; zat makanan pantangan untuk diadaptasi untuk penggunaan medis dan kedokteran hewan, makanan bayi; suplemen pantangan untuk manusia dan hewan; plester, bahan pembalut; bahan untuk menambal gigi; pembuat gigi buatan; pembasi kuman; sediaan untuk membasmi binatang perusak; bahan pembasmi jamur; bahan pembasmi rumput liar. (4) 34 – Tembakau; barang-barang keperluan perokok; geretan. (4) Uni Emirat Arab  Produk yang Paling Diminati: Suku cadang kendaraan bermotor, makanan & minuman, kosmetik & obat-obatan, busana muslim, dan pariwisata. Jumlah Merek Terdaftar: 552 Kelas (Kategori) Merek Terbanyak: 30 – Kopi, teh, kakao, gula, beras,…

Republik Rakyat Tiongkok Perkuat Komitmen Perlindungan Kekayaan Intelektual dari Negara Luar - AFFA IPR

Republik Rakyat Tiongkok Perkuat Komitmen Perlindungan Kekayaan Intelektual dari Negara Luar

Akhir bulan Juli kemarin, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) telah menegaskan kembali komitmennya dalam menciptakan ekosistem bisnis yang adil bagi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk bisnis asing, terutama bagi invensi manca negara di negaranya. Komitmen ini disampaikan oleh Hu Wenhui, Wakil Komisaris Administrasi Hak Kekayaan Intelektual Nasional Tiongkok (CNIPA), dalam konferensi pers yang menyoroti inisiatif RRT dalam menjadikan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai motor dari pertumbuhan ekonomi berkualitas.   Untuk mendukung para inovator asing, RRT telah memprioritaskan penguatan undang-undang, penerapan mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien, dan pembentukan saluran komunikasi terbuka. Hu menekankan penerbitan pedoman dan peraturan komprehensif oleh pemerintah yang memastikan perlindungan KI yang setara bagi warga lokal dan asing. Amandemen terkini terhadap undang-undang KI juga telah menerapkan sanksi ketat, seperti yang sudah diterapkan di banyak negara di seluruh dunia.   Komitmen RRT pada perlindungan KI bisa dilihat dari didirikannya 115 Pusat Perlindungan KI di seluruh negeri, yang melayani lebih dari 5.000 perusahaan asing dan perusahaan lokal yang melibatkan pemodal asing. Pusat-pusat Perlindungan ini menyediakan layanan perlindungan yang sama, seperti yang diberikan pada pebisnis lokal. Hu memberi contoh suksesnya penyelesaian berbagai sengketa KI yang melibatkan perusahaan dari Amerika Serikat, Jerman, Prancis, Italia, Thailand, dan Denmark, yang mendapat apresiasi dari komunitas bisnis internasional.   Komitmen ini mendorong CNIPA untuk terus meningkatkan lingkungan kolaboratif, melibatkan perusahaan asing secara aktif, menangani masalah IP mereka, dengan mendengarkan banyak masukan dari mereka. Pendekatan proaktif ini telah berkontribusi pada lonjakan pengajuan Paten dari luar RRT. Pada semester pertama tahun 2024, pengajuan permohonan Paten dari luar telah mencapai 78.000, yang berarti meningkat 13,1% dari periode yang sama di tahun 2023. Jepang, Amerika Serikat, dan Republik Korea memimpin peningkatan tersebut.   Selain itu, RRT juga telah mengalami pertumbuhan perlindungan Paten dan Merek terdaftar dari luar negeri, masing-masing sebesar 3,9% dan 3,8% dibanding tahun 2023 untuk semester pertama di tahun 2024. Peningkatan ini merupakan bukti dari meningkatnya kepercayaan bisnis manca negara pada perlindungan Kekayaan Intelektual di RRT.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang perlindungan Paten, Merek, atau Kekayaan Intelektual lainnya di RRT, langsung hubungi kami melalui email: [email protected].     Sumber: The State Council The People’s Republic of China