Kabar penting bagi Anda pelaku usaha yang memiliki atau berencana melindungi aset Kekayaan Intelektual di Sri Lanka, karena sejak 5 Februari tahun ini, National Intellectual Property Office of Sri Lanka (NIPO) telah meluncurkan platform pencarian daring, yang dapat diakses publik secara gratis.
Dengan mengakses nipo.lk.wipo.net, kini Anda dapat mengetahui Merek, Paten, dan Desain Industri yang sudah terdaftar di Sri Lanka.
Langkah ini merupakan bagian dari modernisasi dan digitalisasi sistem KI Sri Lanka, yang diimplementasikan dengan dukungan dari World Intellectual Property Organization (WIPO).
Transparansi untuk Meningkatkan Pendaftaran
Peluncuran database publik ini bukan sekadar pembaruan teknis, tapi juga perubahan struktural yang berdampak langsung pada strategi perlindungan Merek di Sri Lanka, dengan 3 manfaat sebagai berikut
- Transparansi yang Lebih Tinggi
Pemilik brand kini dapat melakukan penelusuran awal secara mandiri sebelum mengajukan permohonan. Manfaatnya:- Identifikasi potensi konflik lebih dini.
- Analisis risiko penolakan.
- Perencanaan strategi pendaftaran yang lebih presisi. Bagi Anda pelaku usaha Indonesia yang ingin masuk ke pasar Sri Lanka, langkah ini memungkinkan due diligence dilakukan dari jarak jauh dengan lebih efisien.
- Monitoring yang Lebih Mudah
Pemegang hak kini dapat:- Memantau Merek yang berpotensi serupa atau membingungkan.
- Mengambil tindakan keberatan atau penegakan hak secara lebih cepat.
- Transparansi atas data pendaftaran ini dapat meningkatkan kemampuan defensif dari pemilik Merek.
- Potensi Peningkatan Jumlah Permohonan
Secara historis, akses publik terhadap database biasanya diikuti oleh:- Meningkatnya kesadaran pelaku usaha
- Bertambahnya jumlah pengajuan
- Konsekuensinya: siapa cepat, dia daftar, dia aman.
Karena Sri Lanka juga menganut prinsip first-to-file, akses database ini berarti persaingan untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual di sana jadi semakin terbuka. Tanpa strategi pendaftaran yang matang, Merek, Paten, atau Desain Industri yang Anda miliki masih tetap berisiko gagal didaftarkan di sana.
Lebih lanjut, NIPO juga mengumumkan bahwa sistem pengajuan permohonan secara online akan segera menyusul, yang akan semakin menyederhanakan proses pendaftaran di Sri Lanka.
Jika Anda membutuhkan bantuan terkait strategi penelusuran dan perlindungan KI di Sri Lanka, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:
📩 E-Mail : [email protected]
📞 Book a Call : +62 21 83793812
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889
Tentang AFFA:
Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.
AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.
Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.







