Berdasarkan informasi yang dilansir oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, setidaknya ada 34 ribu permohonan Merek dari 139 ribu lebih permohonan Merek yang ditolak. Adapun alasan-alasan dari penoloakan tersebutyang paling umum adalah sebagai berikut:
1. Memiliki Persamaan Pada Pokoknya/Secara Keseluruhan Dengan Merek Terdahulu
Dasar penolakan yang paling umum menurut pengalaman kami adalah permohonan Merek yang diajukan memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan Merek yang sudah diajukan terlebih dahulu. Resiko penolakan ini dapat diminimalisir dengan berbagai cara, di antaranya adalah dengan melakukan penelusuran Merek sebelum pengajuan Merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia.
2. Merek Terlalu Desktriptif
Suatu Merek akan ditolak apabila terlalu deskriptif. Cotohnya, Anda mengajukan Merek “KOPI” untuk jenis barang di Kelas 30 yang mencakup “biji kopi” maupun jenis jasa di Kelas 43 yang mencakup “kedai kopi”. Suatu Merek harus memiliki nilai kekhususan agar dapat diterima permohonan pendaftarannya.
3. Memuat Info Menyesatkan
Menurut pengalaman kami, ada beberapa permohonan Merek yang menggunakan kata-kata superlative seperti “SUPER”, “POWERFUL”, “THE BEST” yang ditolak oleh Direktorat Jendetal kekayaan Intelektual. Menurut pemeriksa, kata-kata tersebut dapat saja menyesatkan konsumen!
Yuk, kita hindari kesalahan-kesalahan di atas sebelum mengajukan permohonan Merek di Indonesia dan di luar negeri. Jika Anda butuh bantuan untuk daftar Merek di Indonesia dan di seluruh dunia, silahkan hubungi kami di [email protected].