Di era digital, berbagai konten seperti foto, video, musik, atau karya seni banyak tersebar lewat internet. Tapi, meski sudah diedit atau diubah formatnya, menggunakan konten tersebut tanpa izin, terutama untuk penggunaan komersil adalah pelanggaran hukum Kekayaan Intelektual. Jika pemilik karya keberatan, Anda bisa menghadapi risiko serius berdasarkan Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC).
Ancaman Hukum Penggunaan dan Transformasi Tanpa Izin
Berdasar Pasal 113 ayat (2) UUHC, “Setiap orang yang tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi … untuk penggunaan secara komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Selain itu, UUHC juga mengatur berbagai bentuk pelanggaran lain, seperti penayangan gambar tanpa izin atau pembajakan. Contohnya:
- Pasal 112: penggunaan ciptaan tanpa hak → penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 300 juta.
- Pasal 113 ayat (4): pembajakan berat → penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.
- Pasal 115: penggunaan potret tanpa izin → denda maksimal Rp 500 juta.
Kenapa Butuh Sanksi Berat untuk Pelanggarannya?
Pemerintah melalui UUHC memiliki alasan sebagai berikut:
- Hak Ekonomi dan Moral: Pencipta memiliki hak penuh atas penggunaan dan manfaat ekonomi dari karyanya.
- Pentingnya Lisensi: Setiap bentuk penggandaan, publikasi, atau modifikasi wajib dengan izin resmi—bahkan untuk karya turunan (derivative works).
- Penegakan Hukum & Perlindungan: Hukum di Indonesia memang melindungi Hak Cipta secara ketat, namun banyak pelanggaran terjadi karena masyarakat kurang paham.
Langkah Bijak dalam Menggunakan Aset Digital
Lalu langkah apa yang harus dilakukan jika ingin memanfaatkan aset digital dari internet untuk penggunaan komersi?
- Jangan gunakan versi bajakan, selalu cari lisensi resmi sebelum menggunakan karya orang lain.
- Izin eksplisit (written permission) lebih aman daripada asumsi “fair use”.
- Untuk materi yang ingin diolah kembali atau diedit, gunakan aset yang sudah menjadi domain publik atau yang memiliki lisensi Creative Commons.
Bagaimana Jika Karya Anda yang Dilanggar?
Anda menemukan aset digital Anda dibajak atau dimanfaatkan tanpa izin? Anda dapat memberikan teguran informal terlebih dahulu, yang dilanjutkan dengan memberikan surat teguran atau somasi, jika tidak juga mendapatkan tanggapan.
Jika teguran Anda tidak digubris juga, Anda perlu menggandeng Konsultan Kekayaan Intelektual berpengalaman yang dapat memberikan saran lebih lanjut agar kegiatan pembajakan atau pemanfaatan tanpa izin dari pihak lain ini dapat segera dihentikan, atau perlu dilanjutkan ke tuntutan pidana ke Pengadilan Niaga.
Secara umum, Anda perlu menyiapkan 3 (tiga) hal berikut ini jika laporan Anda ingin ditindaklanjuti:
- Bukti kepemilikan Ciptaan dalam bentuk Surat Pencatatan Ciptaan yang diterbitkan oleh Kemenkumham, surat pernyataan kepemilikan ciptaan yang Anda tandatangani, atau dokumen sejenisnya;
- Bukti identitas Anda (KTP, SIM, paspor, atau sejenisnya); dan
- Surat kuasa dari Pemilik Ciptaan sesuai dengan dokumen bukti kepemilikan Ciptaan yang Anda lampirkan (apabila Anda bukan pemilik Hak Cipta tetapi sebagai penerima kuasa dari pemilik Hak Cipta untuk melakukan laporan).
Pada akhirnya, penggunaan aset digital tanpa izin bukan hanya soal etika—ini juga masalah keamanan hukum. Dengan hukuman berat seperti penjara hingga 3 tahun dan denda setengah miliar rupiah, penting bagi Anda dan kita semua untuk selalu menghargai karya digital milik orang lain.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perlindungan Hak Cipta di Indonesia, Anda dapat menghubungi kami melalui kanal berikut ini:
📩 E-Mail : [email protected]
📞 Book a Call : +62 21 83793812
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889