Non-Fungible Token atau NFT merupakan sebuah aset digital yang mewakili objek di dunia nyata seperti seni, musik, item dalam game, dan video. NFT dijumpai dalam blockchain, yang merupakan buku kas publik terditribusi yang mencatat transaksi dan menyediakan informasi tentang apa yang dijual, oleh siapa dan berapa harga yang dibayarkan.
Berbeda dengan Cryptocurrencies, yang merupakan fungible tokens (token yang dapat dipertukarkan), artinya setiap cryptocurrency sama dengan yang lainnya, setiap unit NFT unik dan dapat diidentifikasi dengan jelas. NFT merupakan versi digital dari sertifikat kepemilikan atau keaslian yang secara aman tercatat dalam buku kas blockchain.
Pada awalnya NFT hanyalah rekreasi digital dari karya yang ada, sekarang tidak lagi. Saat ini, NFT dibuat dari bentuk yang telah ada seperti seni digital atau bahkan meme.
Perlindungan Hak Cipta ada dalam karya asli dari pencipta yang terwujud dalam media ekspresi apapun yang nyata, yang sekarang dikenal, atau kemudian dikembangkan, dimana karya tersebut bisa dirasakan, direproduksi, atau dikomunikasian, baik secara langsung atau dengan bantuan sebuah perangkat.
Dengan demikian, karya asli yang diwakili oleh NFT dapat dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta di sebagian besar yurisdiksi, termasuk di Indonesia. Di Indonesia sendiri Undang-Undang yang mengatur tentang perlindungan Hak Cipta adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kepemilikan dari NFT belum tentu berarti kepemilikan atas karya yang diwakili oleh NFT. Seperti lukisan, ketika sudah terjual, hanya ada satu pemilik dari lukisan asli, tetapi, pencipta lukisan tersebut memiliki hak kekayaan intelektual yang mengizinkan mereka untuk membuat salinan, cetakan, atau karya turunan dari lukisan tersebut.
Hak cipta dipertahankan oleh pencipta asli dari lukisan tersebut. Kecuali jika ada perjanjian pengalihan hak antara pencipta dan pembeli, berkas dan dokumen hak cipta untuk NFT masih menjadi milik pencipta aslinya. “Pembeli NFT tidak memiliki apapun kecuali hash unik di blockchain dengan catatan transaksional dan hyperlink ke file karya seni”.
Pencetakan dan penjualan NFT rentan terhadap penipuan hak cipta dan pelanggaran atas karya yang mendasarinya. Hal tersebut terjadi ketika seseorang mencetak NFT dari sebuah karya, dan secara keliru mengklaim dirinya memiliki hak cipta atas karya tersebut.
Singkat cerita, karya yang diwakili oleh NFT dapat dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta, tetapi NFT itu sendiri tidak bisa.
Untuk informasi lebih lanjut tentang perlindungan Hak Cipta NFT, silakan hubungi [email protected].