Dengan semakin maraknya pemasaran produk-produk yang berasal dari Indonesia di luar negeri, maka kebutuhan untuk mendapatkan hak atas Merek dari produk-produk tersebut merupakan salah satu komponen keputusan bisnis yang tidak dapat dikesampingkan. Saat ini, negara-negara Eropa seperti Belanda, Jerman, Swiss, Perancis, dan Italia merupakan tujuan ekspor bagi perusahaan-perusahaan Indonesia. Berdasarkan pengalaman kami, maka produsen makanan dan minuman asal Indonesia memiliki minat yang sangat tinggi untuk melindungi Mereknya di Eropa.
Ada 2 cara untuk melindungi Merek anda di Eropa, di antaranya:
1. Permohonan Langsung ke Negara Tujuan
Anda dapat melakukan permohonan pendaftaran Merek di negara tertentu yang merupakan pasar bagi produk anda. Kelebihan dari menggunakan cara ini adalah biaya yang relatif tidak terlalu mahal apabila anda hanya ingin mendapatkan hak atas Merek di negara-negara tertentu saja. Dengan cara ini, kami dapat menggunakan associate kami di negara-negara tertentu untuk melakukan permohonan pendaftaran Merek di negara-negara tertentu. Biaya yang dibutuhkan bervariasi karena bergantung pada biaya resmi yang ditetapkan oleh Kantor Merek masing-masing negara.
Jangka waktu yang dibutuhkan mulai dari pengajuan permohonan sampai pencetakan sertifikat pendaftaran Merek berbeda di tiap negara. Menurut pengalaman kami, anda membutuhkan setidaknya 18 bulan di Italia sementara di Jerman dan Perancis hanya membutuhkan 4-7 bulan saja. Hal ini dipengaruhi oleh sistem birokrasi setiap negara.
Kami sangat menyarankan untuk menggunakan metode ini apabila anda hanya tertarik untuk mendapatkan hak atas Merek anda di negara tertentu saja, mengingat biaya yang diperlukan akan semakin tinggi seiring bertambahnya jumlah negara yang diinginkan.
2. Permohonan Merek Uni Eropa
Cara yang kedua adalah dengan mengajukan 1 permohonan pendaftaran Merek untuk 28 Negara Anggota Uni Eropa. Cara ini memang lebih murah apabila perusahaan memiliki pasar yang sangat luas di Eropa karena hanya membutuhkan 1 pendaftaran yang dapat melindungi hak atas Merek perusahaan anda di 28 Negara Anggota. Permohonan dapat diajukan di European Union Intellectual Property Office (EUIPO) atau di Kantor Merek Negara Anggota. Manajemen portfolio akan menjadi sangat mudah bagi anda karena anda hanya akan mendapatkan 1 sertifikat pendaftaran Merek, dibandingkan 28 sertifikat berbeda untuk 28 Negara Anggota.
Namun, apabila permohonan Merek ini ditolak oleh salah satu Negara Anggota, maka permohonan Merek ini akan gugur untuk 27 Negara Anggota Lainnya. Anda juga tidak dapat memilih Negara Anggota tertentu saja apabila ingin menggunakan metode ini. Dengan demikian, maka sangat disarankan untuk melakukan pengecekan Merek secara menyeluruh di semua Negara Anggota Uni Eropa sebelum memutuskan untuk melakukan permohonan pendaftaran Merek.
Waktu yang dibutuhkan mulai dari permohonan pendaftaran hingga pencetakan sertifikat pada umumnya adalah 6-12 bulan. Apabila ada oposisi dari pihak lain terhadap Merek anda, maka waktu yang dibutuhkan adalah sekitar 12-18 bulan sampai adanya keputusan dari EUIPO.
Setelah permohonan pendaftaran dikabulkan oleh EUIPO, maka Merek anda akan berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya.
Jika anda membutuhkan saran yang lebih detil dan spesifik mengenai pendaftaran dan perpanjangan Merek di Eropa, silahkan hubungi kami di [email protected].