
-December 2, 2024
Menyesuaikan perubahan terbaru pada Undang-Undang Paten Indonesia, seluruh pemohon asing yang ingin mengajukan permohonan Paten di Indonesia harus menyertakan dokumen berikut kepada Kantor Kekayaan Intelektual Indonesia (DJKI): Jika deskripsi ditulis dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, deskripsi tersebut harus dilengkapi dengan terjemahan dalam bahasa Inggris dan...



