Argentina Permudah Pencatatan Pengalihan Hak dan Perubahan Nama Pemilik Kekayaan Intelektual – Apa Kelebihannya?

Argentina kembali memperbarui regulasi Kekayaan Intelektual (KI)-nya melalui Resolusi No. 162/2026, Institut Nasional Kekayaan Industri Argentina (INPI) terkait pencatatan pengalihan kepemilikan, serta perubahan nama atau nama perusahaan untuk berbagai jenis KI, termasuk Merek, Paten, Paten Sederhana, dan desain industri. Regulasi baru ini dibuat untuk menyederhanakan prosedur administratif, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pemegang hak KI, baik dari dalam maupun luar negeri. Tidak Lagi Memerlukan Apostille dan Legalisasi Konsuler Salah satu perubahan paling signifikan dalam regulasi baru ini adalah dihapuskannya kewajiban apostille (legalisir dokumen) maupun legalisasi konsuler terhadap dokumen asing yang diajukan untuk pencatatan pengalihan hak atau perubahan nama pemilik. Sebelumnya, perusahaan yang melakukan restrukturisasi bisnis, merger, akuisisi, maupun perubahan identitas perusahaan sering kali harus menyiapkan berbagai dokumen yang telah melalui proses legalisasi internasional sebelum dapat dicatatkan di Argentina. Proses tersebut tidak hanya memakan waktu, tetapi juga menimbulkan biaya tambahan yang cukup besar. Dengan berlakunya Resolusi No. 162/2026, proses administrasi tersebut menjadi jauh lebih sederhana dan efisien. Pencatatan Bersifat Deklaratif Regulasi baru ini juga memperjelas bahwa pencatatan pengalihan hak maupun perubahan nama di hadapan INPI bersifat deklaratif. Artinya, pencatatan tersebut tidak menciptakan hak baru, melainkan hanya mencerminkan perubahan yang telah terjadi secara hukum antara para pihak. Selain itu, pencatatan tersebut akan berlaku surut sejak tanggal permohonan diajukan kepada INPI. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum yang lebih besar, terutama dalam transaksi bisnis yang melibatkan aset KI bernilai tinggi. Manfaat bagi Pemilik Portofolio KI Internasional Bagi perusahaan multinasional maupun pemilik portofolio KI internasional, perubahan regulasi ini membawa sejumlah keuntungan, antara lain: Mengurangi beban administratif dalam proses pencatatan perubahan kepemilikan. Menekan biaya yang sebelumnya diperlukan untuk apostille dan legalisasi dokumen. Mempercepat proses pembaruan data kepemilikan hak KI. Memberikan kepastian hukum yang lebih baik dalam transaksi merger, akuisisi, maupun restrukturisasi perusahaan. Mempermudah pengelolaan portofolio KI lintas negara. Perubahan ini juga menjadi kabar baik bagi pebisnis Indonesia yang telah memiliki atau berencana mendaftarkan Merek, Paten, maupun Desain Industri di Argentina sebagai bagian dari strategi ekspansi bisnis internasional. Argentina Terus Memodernisasi Sistem Kekayaan Intelektual Penerbitan Resolusi No. 162/2026 menunjukkan komitmen Argentina untuk terus meningkatkan efisiensi administrasi dan menciptakan lingkungan yang lebih ramah bagi pemegang hak KI global. Dengan prosedur yang lebih sederhana dan kepastian hukum yang lebih kuat, pengelolaan aset KI di Argentina kini menjadi lebih mudah bagi perusahaan yang beroperasi secara internasional. Bagi Anda, pebisnis Indonesia yang sedang melakukan ekspansi ke pasar Amerika Latin, perubahan ini menjadi perkembangan positif yang perlu diperhatikan, dan AFFA siap membantu mulai dari penelusuran, pengajuan pendaftaran, perlindungan, hingga pengelolaan lebih lanjut untuk seluruh portofolio KI Internasional Anda. Termasuk jika Anda ingin melakukan perubahan nama perusahaan, merger, akuisisi, maupun pengalihan hak atas Merek dan Paten yang membutuhkan prosedur legal yang benar, agar data kepemilikan tetap akurat dan perlindungan hukum internasionalnya tetap terjaga. Untuk informasi lebih lanjut terkait pengelolaan portofolio Kekayaan Intelektual di Argentina atau negara-negara lainnya di dunia, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS: 📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889 Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.
Pemerintah Indonesia Gencarkan Program Family Office di Bali – Pemilik Brand Harus Perhatikan 5 Poin Ini

Pemerintah Indonesia tengah mempercepat pembentukan ekosistem Family Office di Bali sebagai bagian dari strategi untuk menarik pemilik kekayaan besar (high-net-worth individuals dan ultra-high-net-worth individuals) dari berbagai negara agar menempatkan aset dan investasinya di Indonesia. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pembentukan Family Office di kawasan International Financial Center (IFC) Bali, dengan regulasi yang sedang dipersiapkan pemerintah dan DPR. Secara sederhana, Family Office adalah suatu entitas yang mengelola kekayaan, investasi, perencanaan pajak, warisan, dan berbagai kepentingan bisnis milik individu atau keluarga dengan aset besar. Konsep ini telah lama berkembang di negara-negara seperti Singapura, Hong Kong, Abu Dhabi, dan Swiss. Pemerintah berharap Bali dapat menjadi alternatif baru di kawasan Asia untuk menarik dana global tersebut. Apabila program ini berjalan sesuai rencana, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh investor asing. Pebisnis Indonesia juga berpotensi memperoleh manfaat berupa: Masuknya modal baru ke berbagai sektor usaha. Bertambahnya permintaan terhadap layanan profesional, termasuk hukum, pajak, investasi, dan Kekayaan Intelektual. Meningkatnya jumlah bisnis premium yang menyasar pasar ekspatriat dan investor global. Bertambahnya peluang kolaborasi dengan perusahaan dan keluarga bisnis internasional. Apa Hubungannya dengan Pendaftaran Merek? Peningkatan investasi, pariwisata premium, dan masuknya pelaku usaha asing sering kali diikuti oleh meningkatnya aktivitas pendaftaran Merek, khususnya pada kelas-kelas yang berkaitan dengan: Jasa perhotelan dan akomodasi (Kelas 43) Jasa investasi dan keuangan (Kelas 36) Jasa konsultasi bisnis (Kelas 35) Jasa teknologi dan platform digital (Kelas 42) Jasa pendidikan, pelatihan, dan event premium (Kelas 41) Fenomena yang sama pernah terjadi di berbagai pusat Family Office dunia seperti Singapura dan Dubai. Ketika modal global masuk, berbagai bisnis pendukung ikut bermunculan, dan persaingan merek menjadi semakin ketat. Bagi pemilik brand yang sudah beroperasi di Bali maupun yang baru berencana membangun bisnis di sana, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan sejak sekarang: Daftarkan Merek Sebelum Pasar Menjadi Lebih Kompetitif Masuknya investor dan pelaku usaha baru akan meningkatkan kemungkinan terjadinya konflik merek. Banyak pemilik bisnis menganggap nama usahanya aman karena telah digunakan bertahun-tahun. Padahal dalam sistem hukum Indonesia, hak eksklusif atas Merek pada umumnya diperoleh melalui pendaftaran. Semakin cepat sebuah wilayah berkembang secara ekonomi, semakin tinggi pula risiko: Pendaftaran Merek oleh pihak lain. Sengketa kepemilikan nama usaha. Kesulitan melakukan ekspansi karena nama sudah didaftarkan lebih dahulu. Karena itu, pelaku usaha yang memiliki target pasar internasional sebaiknya segera melakukan penelusuran dan pendaftaran Merek sebelum kompetisi semakin padat. Jangan Hanya Melindungi Nama Hotel, Restoran, atau Vila Banyak bisnis di Bali hanya mendaftarkan nama usaha utamanya. Padahal seiring berkembangnya bisnis, aset merek dapat meluas menjadi: Nama restoran. Nama beach club. Nama produk makanan dan minuman. Nama event. Nama komunitas pelanggan. Nama program membership. dsb. Jika Family Office berhasil menarik lebih banyak individu kaya ke Bali, maka sektor gaya hidup premium akan berkembang lebih cepat. Nama-nama komersial yang saat ini dianggap biasa dapat berubah menjadi aset bernilai tinggi di masa depan. Perhatikan Strategi Pendaftaran Merek Internasional Banyak pelaku usaha Bali memiliki target pelanggan dari Australia, Singapura, Eropa, Timur Tengah, Jepang, dan Amerika Serikat. Apabila suatu brand berpotensi berkembang secara global, perlindungan di Indonesia saja mungkin tidak cukup. Maka dari itu, sangatlah penting untuk mempertimbangkan juga pendaftaran Merek di: Negara asal pelanggan utama. Negara tujuan ekspansi. Negara tempat produksi atau distribusi. Pendaftaran internasional sejak dini terbukti jauh lebih murah dibandingkan dengan biaya sengketa yang harus dibayarkan setelah bisnis berkembang. Pastikan Hak Kekayaan Intelektual Lainnya Juga Terlindungi Masuknya modal global biasanya meningkatkan nilai suatu bisnis. Investor profesional tidak hanya melihat omzet, tetapi juga menilai apakah aset tidak berwujud (intangible assets) telah terlindungi dengan baik. Selain Merek, pemilik bisnis perlu memperhatikan: Hak Cipta untuk konten promosi. Desain Industri untuk desain produk dan kemasan. Rahasia Dagang untuk metode operasional. Paten apabila memiliki inovasi teknologi tertentu. Portofolio KI yang kuat sering menjadi faktor penting dalam proses investasi maupun valuasi perusahaan. Siapkan Struktur Lisensi dan Kemitraan Sejak Awal Banyak bisnis sukses di Bali berkembang melalui: franchise; licensing; joint venture; atau kerja sama investor. Tanpa kepemilikan Merek yang jelas, proses ekspansi semacam ini akan jauh lebih sulit dilakukan. Investor biasanya ingin memastikan bahwa: Brand benar-benar dimiliki oleh perusahaan. Tidak terdapat sengketa kepemilikan. Lisensi dapat diberikan secara sah. Hak penggunaan Merek dapat dialihkan atau diwariskan dengan jelas. Hal-hal tersebut menjadi semakin penting ketika bisnis mulai berinteraksi dengan investor internasional atau keluarga bisnis global yang menjadi target utama program Family Office. Program Family Office yang sedang dipersiapkan pemerintah berpotensi mengubah Bali dari sekadar destinasi wisata internasional menjadi salah satu pusat pengelolaan kekayaan dan investasi global di Asia. Jika berhasil, peluang bisnis baru akan bermunculan dan persaingan brand akan semakin intensif. Bagi pemilik usaha, momentum ini seharusnya tidak hanya dilihat sebagai peluang investasi, tetapi juga sebagai waktu yang tepat untuk memastikan seluruh aset Kekayaan Intelektual telah terlindungi dengan baik. Karena pada akhirnya, ketika modal global masuk ke suatu wilayah, salah satu aset pertama yang akan dinilai dan diperebutkan adalah brand. Untuk informasi lebih lanjut terkait penelusuran, pendaftaran, perlindungan, lisensi, dan pengelolaan portofolio Merek di Indonesia dan manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS: 📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889 Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.
Mengenal Beragam Kekayaan Intelektual dari Olahraga Sepak Bola

Warga dunia kembali larut dalam euforia sepak bola dengan dimulainya turnamen sepakbola antar negara yang diselanggarakan setiap 4 tahun yang diselenggarakan di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. Sebagai ajang olahraga sepak bola paling bergengsi di dunia, “Piala Dunia” tidak hanya menjadi panggung bagi tim nasional terbaik dari berbagai negara, tetapi juga menjadi salah satu peristiwa ekonomi terbesar yang melibatkan sponsor global, hak siar bernilai miliaran dolar, serta penjualan berbagai produk resmi kepada miliaran penggemar di seluruh dunia. Namun dibalik kemeriahan pertandingan di lapangan, terdapat berbagai bentuk Kekayaan Intelektual yang berperan penting dalam menjaga dan meningkatkan nilai komersil industri sepak bola. Mulai dari Merek, Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Nama Domain, hingga berbagai Perjanjian Lisensi yang memungkinkan penyelenggara, sponsor, klub, dan pelaku usaha memperoleh manfaat ekonomi yang sangat besar. Sebagai olahraga yang paling populer di dunia, sepak bola bukan hanya soal gol dan trofi. Karena dibalik setiap logo tim, maskot resmi, siaran pertandingan, jersey, hingga teknologi yang digunakan dalam pertandingan, terdapat perlindungan Kekayaan Intelektual yang mendukung keberlangsungan industri olahraga global. Berikut ini kami jabarkan beberapa bentuk Kekayaan Intelektual yang paling sering kita temui dalam dunia sepak bola. Merek Setiap kompetisi dan turnamen tentu memiliki nama. Selain Piala Dunia, ada juga UEFA Champions League, English Premier League (EPL), juga Asian Football Confederation (AFC). Nama-nama ini identik dengan kompetisi yang sengit, berkualitas, bahkan menghibur. Tapi yang terpenting, mereka semua adalah Merek terdaftar yang tidak bisa sembarang dipergunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Anda tidak bisa sembarang memproduksi dan menjual kaos berlogo UEFA Champions League tanpa izin dari Union des Associations Européennes de Football. Selain itu, Merek dalam olahraga sepak bola tidak hanya berkaitan dengan kompetisi, tetapi juga beberapa nama dari pemain-pemain papan atas sudah terdaftar sebagai Merek. Misalnya “CR7” milik Cristiano Ronaldo atau “Leo Messi,” bahkan pose selebrasi Mbappe. Paten Jika terkait inovasi, yang tidak bisa lepas dari sepak bola modern tentu saja Video Assistant Referee (VAR). Dengan teknologi ini, keputusan wasit di lapangan bisa lebih akurat dan tidak mengundang kontroversi. VAR yang Paten-nya dimiliki oleh Hawk-Eye Innovations (bagian dari Sony) ini pertama kali digunakan pada FIFA World Cup 2018 di Rusia. Dengan VAR, wasit dapat memeriksa dengan cepat apakah suatu gol itu sah, pemain terjebak offside, atau pelanggaran lainnya yang di-cover oleh kamera dari banyak sisi. Sebagai Paten, FIFA membayar royalti kepada Hawk-Eye Innovations untuk penggunaannya. Hawk-Eye pun memaksimalkan pendapatannya dengan memasarkan teknologi ini ke 90 negara di dunia. Tapi dengan biaya per musim sekitar USD 6,2 juta, tidak semua liga di dunia mampu menggunakannya. Paten lain yang ada di dalam lingkup dunia sepak bola adalah bola-nya itu sendiri, yang hampir di setiap penyelenggaraan World Cup menghadirkan bola dengan teknologi yang lebih canggih dari sebelumnya, yang diharapkan dapat meningkatkan akurasi tembakan para pemain. Desain Industri Sama seperti bola pada sepak bola, sepatu yang digunakan para pemain bisa jadi mengandung inovasi yang dilindungi Paten. Tapi jika tidak, sepatu dan seluruh pakaian yang kita lihat, bisa dipastikan terdaftar sebagai Desain Industri. Jersey atau kostum sepak bola bisa dibilang salah satu sumber pendapatan terbesar bagi sebuah club atau tim sepak bola. Bagi fans fanatik, menggunakan jersey ini saat menonton pertandingan, atau bahkan digunakan saat jalan-jalan ke mal, jadi kebanggaan tersendiri, dan bukti dari dukungan yang diberikan kepada tim favoritnya. Tapi di sisi lain, jersey juga jadi salah satu objek Kekayaan Intelektual yang paling banyak dibajak. Sebagai fans sejati tentunya kita bisa memilih hanya membeli yang asli. Karena hanya dengan demikian, uang yang kita belanjakan sebanding dengan kualitas yang kita dapat, dan yang terpenting, pendapatannya akan masuk ke klub yang kita dukung. Hak Cipta Materi liga dan pertandingan, gambar, promosi, atau konten lain terkait penayangan sepak bola masuk dalam kategori Hak Cipta. Masing-masing pertandingan ini dimiliki oleh pemilik yang berbeda-beda dan mereka juga menjual Hak Siarnya ke stasiun TV yang berbeda-beda di setiap regionnya. Para pemegang Hak Cipta ini bahkan membuka skema lelang, untuk memberikan kesempatan kepada pembeli tertinggi untuk mendapatkan Hak Siarnya. Karena sudah mengeluarkan biaya yang besar untuk bisa menayangkannya, bisa dimengerti kalau para pemegang Hak Siar ini sangat protektif dalam melindungi materi yang mereka miliki. Jangan sampai ada pihak lain yang bisa menayangkannya di region yang sudah mereka cover, atau akan dilakukan penuntutan. Rahasia Dagang Strategi bermain, termasuk detail teknis formasi dan informasi rahasia lainnya, dapat dikategorikan sebagai Rahasia Dagang. Rahasia-rahasia ini membuat setiap tim memiliki keunggulan kompetitif, dengan tidak mengungkapkan informasi penting tertentu kepada publik atau para tim rival. Dan kepada seluruh anggota tim yang terlibat, termasuk tim teknis dan kesehatan, diikat dengan Perjanjian Kerahasiaan atau Non Disclosure Agreement (NDA). Nama Domain Nama domain yang terkait dengan setiap liga dan kompetisi sangat penting untuk menjaga kehadiran dan pemasarannya secara online. Fifa.com, uefa.com, hingga the-afc.com telah didaftarkan untuk mencegah cybersquatting dan penyalahgunaan Merek. Domain fifa.com misalnya, tersedia dalam berbagai bahasa untuk memudahkan akses dan pencarian informasi terkini, juga penyebarluasan informasi resmi kepada seluruh media, serta penggemar sepak bola di seluruh dunia. Perjanjian Lisensi Perjanjian Lisensi dapat mencakup Lisensi beragam Kekayaan Intelektual untuk memproduksi dan menjual merchandise, aplikasi telepon genggam, video gim, dan masih banyak lagi. Bagi para pengembang gim yang ingin menghadirkan tim dengan nama club yang sesuai atau tampilan para pemain yang akurat, mereka harus membayar sejumlah royalti yang tidak murah ke FIFA. Akhirnya dalam penyelengaraan olah raga sepak bola, kita tidak bisa lepas dari beragam bisnis Kekayaan Intelektual (KI) yang menyertai. Karena sesungguhnya, Kekayaan Intelektual ini yang menjadi motor keuangan dalam setiap penyelenggaraannya. Maka dari itu, jangan lupa libatkan dan hormati KI dalam setiap event yang Anda jalankan dan dapatkan keuntungan dari sana. Untuk informasi lebih lanjut terkait beragam Kekayaan Intelektual dari olahraga sepak bola, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS: 📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889 Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI)
Panduan Lengkap Pendaftaran Merek di Negara-Negara Komunitas Andes: Kolombia, Peru, Ekuador, dan Bolivia

Tidak ada waktu yang lebih tepat untuk memperluas pasar global Anda selain sekarang. Dengan nilai tukar mata uang yang semakin kompetitif, pasar Amerika Latin yang sebagian juga beriklim tropis, memiliki banyak persamaan selera pasar yang sayang untuk dilewatkan. Negara-negara Komunitas Andes (Andean Community) yang terdiri dari Kolombia, Peru, Ekuador, dan Bolivia, mungkin belum menjadi tujuan ekspor utama bagi banyak pelaku usaha Indonesia. Namun dengan populasi gabungan lebih dari 115 juta penduduk, pertumbuhan perdagangan yang terus meningkat, serta adanya kesamaan kebutuhan pasar di wilayah tropis dan subtropis, negara-negara Komunitas Andes layak dipertimbangkan sebagai target ekspor Anda selanjutnya. Produk-produk asal Indonesia seperti kelapa sawit dan turunannya, makanan dan minuman olahan, alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, produk otomotif dan suku cadang, peralatan rumah tangga, kertas, karet, hingga kosmetik dan produk perawatan pribadi berbahan alami sudah lama dikenal dan digemari di sana. Tapi tentunya jangan lupa, pendaftaran Merek sebagai syarat perlindungan utama tidak boleh dilewatkan sebelum melakukan ekspansi ke sana, dan artikel ini dapat menjadi panduan untuk Anda. Dasar Hukum Perlindungan Merek di Komunitas Andes Sejak tahun 2000, Kolombia, Peru, Ekuador, dan Bolivia menggunakan kerangka hukum bersama di bidang Kekayaan Intelektual melalui Decision No. 486 of the Andean Community Commission. Regulasi ini mengatur berbagai aspek perlindungan Merek dan masih menjadi dasar sistem Merek di negara-negara anggota hingga saat ini. Namun, penting untuk dipahami bahwa pendaftaran Merek tetap dilakukan di masing-masing negara. Dengan kata lain, pendaftaran Merek di Peru tidak otomatis memberikan perlindungan di Kolombia, Ekuador, atau Bolivia. Bagi Anda pebisnis Indonesia yang ingin menjual produk atau mengembangkan jasa di kawasan ini, pendaftaran Merek merupakan langkah penting untuk melindungi identitas bisnis dari penggunaan tanpa izin oleh pihak lain. Tanpa perlindungan Merek yang memadai, terdapat risiko bahwa pihak lain lebih dahulu mendaftarkan Merek yang sama atau serupa di negara sana. Kondisi itu tentunya dapat menghambat ekspansi bisnis, bahkan menimbulkan sengketa hukum yang memerlukan biaya dan waktu yang tidak sedikit. Dengan memiliki Merek terdaftar, Anda memperoleh hak eksklusif untuk: Menggunakan Merek untuk barang atau jasa yang didaftarkan. Melarang pihak lain menggunakan Merek yang sama atau memiliki persamaan yang membingungkan pasar. Memberikan lisensi kepada pihak lain. Mengalihkan atau menjual hak atas Merek. Mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran dan pemalsuan. Karena pengajuan pendaftarannya tetap diberlakukan per negara, bagi Anda yang ingin mendapatkan perlindungan Merek di negara-negara Komunitas Andes, harus mengajukannya terpisah ke Superintendencia de Industria y Comercio (SIC) untuk Kolombia, National Institute for the Defense of Competition and Intellectual Property (INDECOPI) untuk Peru, Ecuadorian National Service of Intellectual Rights (SENADI) untuk Ekuador, atau National Intellectual Property Service (SENAPI) untuk Bolivia, atau menunjuk Konsultan Merek terpercaya dengan jaringan luas untuk memudahkan Anda melalui keseluruhan prosesnya. Jenis Merek yang Dapat Didaftarkan Selain Merek konvensional berupa nama, kata, logo, slogan, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut, negara-negara Komunitas Andes juga membuka kemungkinan perlindungan terhadap beberapa jenis Merek non-tradisional. Tergantung pada ketentuan dan kemampuan pembuktian yang diperlukan, perlindungan dapat diberikan terhadap tanda tertentu yang berupa: Warna; Suara; dan Aroma Tentunya dengan catatan, selama tanda tersebut mampu membedakan barang atau jasa dari pelaku usaha lainnya. Sistem Pendaftaran yang Berlaku Sama seperti di Indonesia dan sebagian besar negara-negara di dunia, Komunitas Andes menerapkan prinsip first-to-file, yaitu hak atas Merek umumnya diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran. Karena itu, Anda sebaiknya tidak menunda pendaftaran Merek apabila telah memiliki rencana ekspansi ke kawasan ini. Selain itu, negara-negara Andes juga: Menggunakan Klasifikasi Nice untuk barang dan jasa; Merupakan anggota Paris Convention; Mengizinkan pengajuan multi-class; Memberlakukan perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan; dan Memberikan kesempatan perpanjangan tanpa batas setiap 10 tahun. Penelusuran Sangat Disarankan Sebelum Mengajukan Permohonan Karena menerapkan first-to-file, adalah tindakan yang sangat berisiko jika Anda mengajukan permohonan pendaftaran tanpa melakukan proses penelusuran Merek terlebih dahulu. Karena dengan penelusuran, Anda dapat mengetahui apakah terdapat Merek yang identik atau memiliki persamaan dengan Merek yang ingin Anda didaftarkan. Dengan demikian, Anda dapat: Mengurangi risiko penolakan. Menghindari keberatan dari pemilik Merek lain. Menghemat biaya dan waktu selama proses pendaftaran. Jenis Permohonan yang Tersedia Secara umum terdapat dua jenis permohonan yang dapat diajukan: Permohonan Biasa: Permohonan yang diajukan tanpa mengklaim hak prioritas dari negara lain. Permohonan Prioritas: Permohonan yang mengklaim hak prioritas berdasarkan pengajuan sebelumnya di negara anggota Paris Convention. Hak prioritas memungkinkan pemohon menggunakan tanggal pengajuan pertama sebagai dasar perlindungan ketika mengajukan permohonan di negara lain. Namun, pengajuan tersebut harus dilakukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal pengajuan pertama. Fasilitas ini sering dimanfaatkan oleh perusahaan yang sedang melakukan ekspansi internasional secara bertahap ke berbagai negara. Proses Pendaftaran Secara umum, tahapan pendaftaran Merek di negara-negara Komunitas Andes meliputi: Pengajuan Permohonan Pemohon mengajukan permohonan beserta dokumen yang diperlukan. Pemeriksaan Formalitas Kantor Merek akan memeriksa kelengkapan administrasi dan persyaratan pengajuan. Pemeriksaan Substantif Pemeriksa dari Kantor Merek akan menilai apakah Merek memenuhi persyaratan hukum dan memiliki daya pembeda yang memadai. Pada tahap ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya konflik dengan Merek yang telah terdaftar atau diajukan sebelumnya. Publikasi Permohonan yang memenuhi persyaratan akan dipublikasikan untuk memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk mengajukan keberatan. Terdaftar Apabila tidak terdapat hambatan, Merek akan didaftarkan dan sertifikat diterbitkan. Masa Berlaku dan Perpanjangan Merek yang berhasil didaftarkan akan mendapatkan perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan permohonan. Setelah itu, masa perlindungannya dapat diperpanjang setiap 10 tahun, selama Anda masih menginginkannya. Untuk menghindari kehilangan hak, perpanjangan sebaiknya dipersiapkan enam bulan sebelum masa perlindungan berakhir. Sudah siap memperluas pasar ke Amerika Latin? Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di negara-negara Komunitas Andes, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS: 📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889 Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan
USTR Special 301 Report 2026 Akui Komitmen Kuat Indonesia untuk Perbaikan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR) baru-baru ini menerbitkan Special 301 Report 2026, sebuah laporan tahunan yang mengevaluasi kondisi perlindungan dan penegakan Kekayaan Intelektual (KI) di negara-negara mitra dagang Amerika Serikat di seluruh dunia. Laporan yang diterbitkan pada April 2026 ini utamanya menyorot perkembangan kondisi iklim KI di seluruh dunia yang terjadi sepanjang tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Laporan tersebut diakui secara luas sebagai salah satu referensi internasional paling berpengaruh bagi pelaku usaha, investor, inovator, dan pemilik hak KI untuk memahami kondisi perlindungan KI di berbagai pasar utama dunia. Meskipun Indonesia masih berada dalam kategori Priority Watch List pada laporan tahun ini, USTR juga mengakui sejumlah perkembangan positif dan komitmen untuk perubahan yang penting, yang menunjukkan semakin besarnya perhatian Indonesia terhadap pentingnya perlindungan dan penegakan hukum KI. Bagi pelaku usaha yang ingin berekspansi ke ekonomi terbesar di Asia Tenggara, laporan ini memberikan gambaran berharga mengenai tantangan maupun peluang yang ada dalam ekosistem KI Indonesia yang terus berkembang. Dimana Posisi Indonesia dalam Laporan USTR-301 2026? USTR Special 301 Report mengelompokkan negara-negara ke dalam beberapa kategori berdasarkan penilaian USTR terhadap sistem perlindungan dan penegakan KI yang berlaku di masing-masing negara. Indonesia masih berada dalam kategori Priority Watch List pada tahun 2026, bersama negara-negara seperti Tiongkok, India, Rusia, Chili, dan Venezuela. Menurut laporan tersebut, para pemegang hak dari Amerika Serikat masih menghadapi berbagai kekhawatiran terkait pembajakan, pemalsuan, efektivitas penegakan hukum, serta sejumlah isu regulasi. Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa keberadaan Indonesia dalam Priority Watch List tidak selalu berarti bawah kondisi perlindungan KI mengalami kemunduran. Justru sebaliknya, laporan tersebut secara khusus mengakui berbagai perbaikan yang telah dilakukan Indonesia selama periode peninjauan dan menyoroti sejumlah komitmen yang berpotensi menghasilkan peningkatan signifikan di masa mendatang. Tantangan Utama yang Disorot USTR Laporan tersebut mencatat bahwa pembajakan dan pemalsuan masih menjadi salah satu perhatian utama di Indonesia. Menurut USTR, para pemangku kepentingan masih melaporkan adanya: Pembajakan dan pemalsuan secara daring yang masih meluas; Terbatasnya tindakan penegakan hukum terhadap penjual barang bajakan; Penggunaan perangkat dan aplikasi pembajakan yang masih berlanjut; Kekhawatiran terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta Indonesia; Aktivitas perekaman film secara ilegal (unauthorized camcording); Penggunaan perangkat lunak tanpa lisensi; serta Keterlambatan proses peradilan dan terbatasnya keahlian KI pada sebagian hakim. Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa seiring dengan meningkatnya aktivitas manufaktur di Indonesia, produksi barang palsu di dalam negeri dilaporkan turut meningkat pada beberapa sektor tertentu. Pada saat yang sama, penjualan barang palsu semakin beralih dari pasar fisik ke platform daring, sehingga menciptakan tantangan tambahan dalam penegakan hukum. Menariknya, laporan tersebut mengaitkan tren ini dengan pergeseran aktivitas manufaktur dari Tiongkok ke negara-negara seperti Indonesia. Meskipun perkembangan ini menimbulkan tantangan baru dalam penegakan hukum, kondisi tersebut juga mencerminkan semakin pentingnya peran Indonesia dalam rantai pasok global dan investasi manufaktur. Semakin banyak perusahaan yang membangun fasilitas produksi dan menjalankan kegiatan komersial di Indonesia, semakin penting pula perlindungan hak Kekayaan Intelektual dilakukan sejak awal. Area lain yang turut menjadi perhatian USTR adalah penegakan hukum di perbatasan. Meskipun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki kewenangan ex officio untuk mengambil tindakan terhadap barang yang melanggar hak KI, berbagai kendala praktis masih dilaporkan karena membatasi pemanfaatan sistem pencatatan kepabeanan (customs recordation system) oleh pemegang hak asing. Selain itu, laporan tersebut juga menyoroti isu terkait Indikasi Geografis, perlindungan data uji farmasi, kewajiban pelaksanaan Paten, serta sejumlah kebijakan akses pasar yang mempengaruhi distribusi film asing. Laporan tersebut juga mendorong Indonesia untuk terus menjaga transparansi dan prinsip due process dalam perlindungan Indikasi Geografis, khususnya di tengah berlanjutnya negosiasi EU-Indonesia Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA). Kemajuan Positif yang Diakui oleh USTR Terlepas dari berbagai tantangan tersebut, laporan tahun 2026 ini mengakui bahwa Indonesia telah menunjukkan kemajuan dalam penegakan KI selama tahun 2025. Menurut USTR, sudah terlihat adanya peningkatan dalam menangani pembajakan daring, termasuk melalui peningkatan kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kementerian Komunikasi dan Digital. Laporan tersebut juga menyoroti keberlanjutan aktivitas Satuan Tugas Penegakan KI Indonesia, yang telah berupaya meningkatkan kesadaran mengenai isu-isu KI di berbagai instansi pemerintah serta mendorong lebih banyak investigasi terhadap kasus pelanggaran KI. Selain itu, Pemerintah Indonesia juga dilaporkan sedang mempertimbangkan pembentukan satuan tugas nasional yang lebih besar dan secara khusus berfokus pada pengawasan perdagangan dan penegakan KI. Meskipun berbagai upaya tersebut patut diapresiasi, laporan tersebut mencatat bahwa penegakan hukum pidana masih relatif kecil dibandingkan dengan besarnya pasar Indonesia. Menurut USTR, hanya terdapat satu putusan pidana terkait pembajakan Hak Cipta dalam lima tahun terakhir. Hal ini menunjukkan mengapa penegakan hukum masih menjadi area penting yang perlu terus ditingkatkan ke depan. Perkembangan Penting: Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Amerika Serikat–Indonesia Salah satu perkembangan paling signifikan yang disebutkan dalam laporan tersebut adalah penandatanganan U.S.-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade pada tanggal 19 Februari 2026. Menurut USTR, melalui perjanjian tersebut Indonesia berkomitmen untuk mengambil berbagai langkah guna mengatasi sejumlah isu KI yang telah lama menjadi perhatian. Komitmen tersebut meliputi: Meningkatkan secara signifikan tindakan penegakan hukum KI; Menghapus persyaratan domisili lokal dalam sistem pencatatan kepabeanan; Mengkriminalisasi perdagangan perangkat yang digunakan untuk menghindari teknologi perlindungan Hak Cipta (technological protection measures); Mengkriminalisasi aktivitas perekaman film secara ilegal; Memperpanjang jangka waktu perlindungan Hak Cipta untuk kategori ciptaan tertentu menjadi 70 tahun sejak pertama kali dipublikasikan; dan Memberikan perlindungan terhadap penggunaan komersial yang tidak adil, serta pengungkapan tanpa izin atas data uji farmasi dan pertanian. Salah satu komitmen yang sangat menarik adalah rencana penghapusan persyaratan domisili lokal dalam sistem pencatatan kepabeanan Indonesia. Sebelumnya, USTR mengidentifikasi persyaratan ini sebagai salah satu faktor yang membatasi kemampuan pemegang hak asing untuk memanfaatkan mekanisme penegakan hukum di perbatasan. Jika diterapkan, perubahan tersebut berpotensi membuat sistem penegakan melalui kepabeanan menjadi lebih mudah diakses dan lebih efektif bagi pemilik Merek serta pemegang hak internasional. Perjanjian tersebut juga mencakup komitmen terkait perlindungan data uji yang diajukan untuk memperoleh izin pemasaran produk farmasi dan bahan kimia pertanian. Isu ini telah lama menjadi perhatian industri berbasis riset, dan penguatan perlindungan tersebut berpotensi meningkatkan kepercayaan perusahaan
AFFA Sukses Dampingi Guangzhou Xiaopeng Motors Technology Co., Ltd Buktikan XPENG Sebagai Merek Terkenal di Mahkamah Agung Indonesia

Perlindungan terhadap “Merek Terkenal” kembali mendapat penegasan penting di Indonesia. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 K/Pdt.Sus-HKI/2026, Guangzhou Xiaopeng Motors Technology Co., Ltd. yang diwakili oleh AFFA Intellectual Property Rights berhasil memenangkan perkara kasasi dan memperoleh putusan yang menyatakan bahwa merek XPENG merupakan Merek terkenal yang berhak mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia. Putusan tersebut menjadi salah satu contoh penting mengenai bagaimana bukti reputasi internasional, penggunaan Merek secara luas, dan strategi pembuktian yang tepat dapat meyakinkan Mahkamah Agung untuk memberikan perlindungan kepada pemilik Merek terkenal. Awal Mula Sengketa Perkara ini bermula ketika Guangzhou Xiaopeng Motors Technology Co., Ltd., perusahaan kendaraan listrik asal Tiongkok yang dikenal dengan merek XPENG, mengajukan gugatan pembatalan terhadap dua pendaftaran Merek di Indonesia yang terdaftar atas nama pihak lain, yaitu Nomor IDM000955526 dan IDM000948231. Menurut Penggugat, kedua Merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek XPENG yang telah digunakan dan didaftarkan lebih dahulu di berbagai negara. Pada tingkat pertama, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut. Namun, melalui proses kasasi yang didampingi oleh tim AFFA, perkara ini kemudian dibawa ke Mahkamah Agung untuk memperoleh pemeriksaan lebih lanjut terhadap penerapan hukum yang digunakan oleh judex facti. Mahkamah Agung Mengakui XPENG Sebagai Merek Terkenal Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Guangzhou Xiaopeng Motors Technology Co., Ltd. berhasil membuktikan bahwa XPENG merupakan Merek terkenal. Majelis Hakim mempertimbangkan fakta bahwa Merek XPENG telah didaftarkan di berbagai negara, termasuk Tiongkok, Amerika Serikat, Inggris, Australia, Singapura, Malaysia, Hong Kong, Uni Eropa, Afrika Selatan, Selandia Baru, dan sejumlah negara lainnya. Selain itu, Mahkamah Agung juga mempertimbangkan berbagai bukti promosi internasional, penghargaan yang diterima perusahaan, serta keberhasilan XPENG dalam mempertahankan hak atas Mereknya dalam berbagai sengketa di luar negeri. Pertimbangan ini menunjukkan bahwa pembuktian status Merek terkenal memerlukan pendekatan yang komprehensif, tidak hanya mengandalkan sertifikat pendaftaran, tetapi juga bukti reputasi dan pengakuan yang diperoleh secara internasional. Persamaan Pada Pokoknya Menjadi Faktor Penentu Mahkamah Agung juga menilai bahwa Merek yang didaftarkan oleh pihak Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek XPENG. Menurut putusan tersebut, unsur dominan yang menonjol pada kedua Merek adalah penggunaan kata “X PENG”, yang memiliki susunan huruf dan bunyi pengucapan yang sama. Oleh karena itu, Mahkamah Agung berpendapat bahwa kedua Merek tersebut berpotensi menimbulkan kesan yang sama di mata masyarakat. Penilaian ini sejalan dengan prinsip yang selama ini diterapkan dalam hukum Merek Indonesia, yaitu bahwa persamaan pada pokoknya dapat ditemukan apabila terdapat unsur dominan yang sama dan berpotensi menimbulkan hubungan atau asosiasi tertentu di kalangan konsumen. Pendaftaran Dengan Iktikad Tidak Baik Selain adanya persamaan pada pokoknya, Mahkamah Agung juga menyimpulkan bahwa pendaftaran Merek oleh Tergugat dilakukan dengan iktikad tidak baik. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa pendaftaran tersebut merupakan tindakan yang meniru atau membonceng reputasi Merek XPENG yang telah lebih dahulu dikenal dan didaftarkan di berbagai negara. Oleh karena itu, meskipun pendaftaran tersebut sebelumnya telah memperoleh perlindungan administratif, keberadaannya tetap dapat dibatalkan melalui mekanisme gugatan pembatalan Merek. Mahkamah Agung Mengabulkan Gugatan XPENG Berdasarkan seluruh bukti yang diajukan, Mahkamah Agung akhirnya: Mengabulkan permohonan kasasi Guangzhou Xiaopeng Motors Technology Co., Ltd.; Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat; Menyatakan bahwa Merek milik Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek XPENG; Menyatakan Tergugat sebagai pendaftar yang beriktikad tidak baik; Membatalkan pendaftaran Merek Nomor IDM000955526 dan IDM000948231; Memerintahkan pencoretan kedua Merek tersebut dari Daftar Umum Merek. Pentingnya Pembuktian Dalam Sengketa Merek Terkenal Perkara ini menunjukkan bahwa status Merek terkenal tidak diberikan secara otomatis. Pemilik Merek tetap harus mampu membuktikan reputasi, penggunaan, promosi, serta keberadaan hak atas Mereknya di berbagai yurisdiksi. Kurang dari satu tahun setelah Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dibacakan pada 8 Mei 2025, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 41 K/Pdt.Sus-HKI/2026 tanggal 8 April 2026 membatalkan putusan tersebut dan mengabulkan seluruh gugatan Guangzhou Xiaopeng Motors Technology Co., Ltd. Dalam perkara ini, keberhasilan Guangzhou Xiaopeng Motors Technology Co., Ltd. membuktikan status Merek terkenal XPENG tidak terlepas dari penyusunan strategi pembuktian yang komprehensif dan penyajian bukti yang mampu menunjukkan reputasi global merek tersebut di hadapan pengadilan. Bagi praktisi dan pelaku usaha, putusan ini menjadi referensi penting mengenai bagaimana pengadilan Indonesia menilai unsur Merek terkenal, persamaan pada pokoknya, dan iktikad tidak baik dalam sengketa pembatalan Merek. Untuk informasi lebih lanjut terkait kebutuhan pendampingan hukum dalam sengketa Merek atau Kekayaan Intelektual lainnya di Indonesia atau manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal berikut dan dapatkan 15 menit konsultasi gratis: 📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889 Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.
Ganti Logo Harus Daftar Merek Baru?

Dalam beberapa hari terakhir, Anda mungkin sudah menyadari kalau Google telah melakukan perubahan visual pada logo dan identitas desain mereka. Tidak hanya logo “G” yang kini tampil dengan efek gradient baru, tapi juga berbagai icon layanan seperti Gmail, Drive, hingga Workspace mulai mengalami penyesuaian desain agar terlihat lebih modern dan selaras dengan era AI. Perubahan mengikuti perkembangan zaman memang sangat relevan, apalagi bagi perusahaan teknologi terbesar di dunia, melakukan rebranding visual merupakan suatu hal yang tidak bisa dihindari. Namun dari sudut pandang Kekayaan Intelektual (KI), perubahan logo bukan hanya soal desain atau marketing. Karena akan ada pertanyaan hukum yang sering terlupakan, “Jika logo berubah, apakah perlindungan Merek lama masih tetap berlaku?” Logo yang Berubah Belum Tentu Tetap Terlindungi Dalam praktik bisnis di Indonesia, banyak pelaku usaha awalnya hanya mendaftarkan logo atau kombinasi nama dan logo tertentu. Namun ketika bisnis berkembang, tren desain berubah, atau perusahaan melakukan repositioning brand, logo lama mulai diperbarui. Masalahnya, perlindungan Merek hanya berlaku untuk bentuk Merek yang didaftarkan. Artinya, apabila logo mengalami perubahan signifikan, seperti: bentuk visual; komposisi; warna; typography; atau elemen desain lainnya, maka perlindungan atas logo lama tidak otomatis berpindah ke versi baru. Walaupun sertifikat lama masih aktif dan masa perlindungannya belum habis 10 tahun, Hak Eksklusif tersebut tetap melekat pada desain lama yang terdaftar. Kenapa Ini Menjadi Isu Penting di Era Rebranding yang Serba Cepat? Di era digital saat ini, siklus perubahan visual dari suatu brand dapat terjadi jauh lebih cepat dibanding sebelumnya. Perusahaan kini semakin rutin melakukan refresh logo, redesign icon, simplifikasi visual, hingga perubahan identitas agar lebih cocok untuk beradaptasi pada: aplikasi mobile; ekosistem AI; media sosial; dan tampilan digital modern. Yang dilakukan Google baru-baru ini menjadi contoh nyata bahwa logo bukan lagi identitas statis. Dan karena perubahan visual semakin sering terjadi, risiko hukum juga ikut meningkat apabila pembaruan tersebut tidak diikuti dengan strategi perlindungan Merek yang tepat. Lalu, Haruskah Daftar Merek Baru? Secara umum, jika perubahan logo cukup signifikan, maka disarankan untuk mengajukan pendaftaran Merek baru. Karena logo baru tetap akan: diperiksa ulang; dibandingkan dengan logo Merek lain; dan dinilai sebagai identitas visual yang berbeda. Itulah sebabnya proses “penelusuran Merek” tetap penting dilakukan sebelum logo baru digunakan secara luas. Alias jangan terburu-buru menggunakan logo baru, sebelum melihat peluangnya cukup besar untuk dapat didaftarkan. Solusi Jika Budget Menjadi Kendala Idealnya, sebuah Merek melindungi: nama usaha; Logo; Slogan; bentuk tiga dimensi; bahkan elemen audio atau visual lainnya. Namun apabila anggaran masih terbatas, strategi paling aman adalah daftarkan nama brand terlebih dahulu (terpisah dari logo) sebagai fondasi utama perlindungan. Dengan demikian, ketika logo berubah di masa depan, identitas utama bisnis Anda masih tetap terlindungi secara hukum sambil mempersiapkan pendaftaran untuk logo versi terbaru. Karena pada akhirnya rebranding boleh berubah, tetapi perlindungan hukumnya tetap harus mengikuti perkembangan brand tersebut. Sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar di Indonesia, AFFA membantu pelaku usaha dalam perlindungan Merek, termasuk strategi pendaftaran logo, rebranding, penelusuran Merek, dan perlindungan identitas brand di era digital. Untuk informasi lebih lanjut, langsung hubungi kami melalui kanal berikut dan dapatkan 15 menit konsultasi gratis: 📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889 Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.
5 Alasan Kenapa “Nanti Aja Daftar Mereknya” adalah Keputusan yang Salah (dan Mahal) bagi Perusahaan dalam Berbisnis di Indonesia

Bagi banyak perusahaan rintisan atau yang sedang berkembang, pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti Merek atau Paten sering kali masih dianggap sebagai urusan administratif yang dapat ditunda hingga “nanti”. Mereka masih mengutamakan bagaimana mencari investor yang banyak, membuat peluncuran produk yang wah, kampanye pemasaran yang viral, hingga distribusi yang paling menjangkau wilayah pedalaman. Tapi untuk pendaftaran Merek? “Nanti aja lah.” Sayangnya, di Indonesia, kalimat sederhana itu telah menjadi kesalahan paling mahal yang dapat dilakukan oleh sebuah perusahaan. Kenapa? Ini dia alasannya kenapa kalimat ini bisa berdampak negatif pada keuangan perusahaan Anda: Indonesia Menerapkan Prinsip First-to-File Di Indonesia, hak atas Merek pada umumnya diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran, bukan kepada pihak yang pertama kali menggunakan Merek tersebut. Sistem ini menimbulkan risiko yang serius bagi perusahaan yang menjalankan bisnis di Indonesia, atau memasuki pasar Indonesia, tanpa terlebih dahulu mengamankan pendaftaran Mereknya. Mitra Bisnis = Calon Lawan Anda Dalam praktiknya, perselisihan atau sengketa Merek justru sering terjadi ketika melibatkan: distributor; mitra lokal; reseller; atau vendor produksi yang mendaftarkan Merek milik kita atas nama mereka sendiri, sebelum kita mengajukan pendaftaran.Dan ketika Merek tersebut telah terdaftar, kita sebagai pemilik asli akan menghadapi berbagai masalah, seperti: sengketa hukum; terhambatnya akses masuk ke pasar yang kita tuju;t erganggunya hak untuk memberikan lisensi; atau negosiasi yang mahal hanya untuk mendapatkan kembali hak atas Mereknya sendiri. Sesungguhnya Biaya Pendaftaran itu Tidak Seberapa Pemikiran menunda pendaftaran Merek demi menghemat biaya bisa jadi benar, tapi dalam praktiknya, terlambat mendaftar dapat mengakibatkan: rebranding; desain ulang kemasan produk; biaya litigasi; penghapusan produk dari marketplace; membuat investor cemas; serta hilangnya peluang bisnis. Karena dalam praktiknya, kami telah melihat banyak perusahaan mengeluarkan biaya yang jauh lebih besar untuk menyelesaikan sengketa Merek dibandingkan dengan biaya yang seharusnya dikeluarkan apabila Merek tersebut didaftarkan dengan benar sejak awal. Iktikad Tidak Baik Bisa Dilawan Hukum Merek di Indonesia memungkinkan pengajuan keberatan (oposisi) maupun gugatan pembatalan terhadap pendaftaran Merek yang dilakukan dengan iktikad tidak baik. Namun demikian, proses tersebut dapat memakan biaya yang besar, waktu yang panjang, dan hasilnya tidak selalu dapat dipastikan.Untuk bisa berhasil menghadapi pelaku “trademark squatting” atau pendaftaran Merek milik orang lain dengan iktikad tidak baik ini, Anda harus menyiapkan bukti-bukti sebagai berikut: bukti penggunaan Merek; pendaftaran Merek di negara lain; materi promosi dan pemasaran; data penjualan; serta bukti yang menunjukkan adanya hubungan sebelumnya dengan pihak yang mendaftarkan Merek tersebut. Bahkan dengan bukti yang kuat sekalipun, biaya litigasi tetap jauh lebih tinggi dibandingkan dengan melakukan pendaftaran Merek sejak awal. Investor Mulai Melek KI Saat ini, investor dan perusahaan modal ventura (Venture Capital) semakin memperhatikan kepemilikan Kekayaan Intelektual, seperti Merek dan Paten, beserta seluruh portofolionya, serta risiko hukum sebelum melakukan investasi.Karena Merek yang belum terlindungi di Indonesia dapat: menunda proses investasi; menurunkan valuasi perusahaan; dan menimbulkan ketidakpastian bisnis yang signifikan. Karena Strategi Terbaik adalah yang Strategi paling Sederhana Karena biaya sengketa Merek yang termurah adalah jika sengketa itu tidak pernah terjadi. Bagi Anda yang ingin menguasai pasar Indonesia atau manca negara, strategi yang paling aman tetaplah: mendaftarkan Merek sedini mungkin; mengamankan hak atas Merek terlebih dahulu; dan melindungi bisnis sebelum ekspansi dimulai. Sebagai firma hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, AFFA telah membantu ribuan perusahaan dan pemilik Merek dari Indonesia dan internasional dalam melindungi dan menegakkan hak atas Merek mereka, termasuk strategi menghadapi pendaftaran Merek atas iktikad tidak baik, pengajuan oposisi, gugatan pembatalan, serta perlindungan HKI lintas negara. Untuk informasi lebih lanjut, langsung hubungi kami melalui kanal berikut dan dapatkan 15 menit konsultasi gratis: 📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889 Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.
Tips & Trik Mengatasi Penolakan Pendaftaran Merek di China

China telah menjadi salah satu negara tujuan utama bagi banyak pelaku usaha Indonesia untuk memperluas bisnis. Dengan demikian, pendaftaran Merek sebagai syarat perlindungan Merek di sana tidak bisa dihindari. Namun di sisi lain, China juga dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat persaingan pendaftaran Merek yang sangat tinggi. Tidak sedikit permohonan Merek di China yang akhirnya mengalami penolakan karena dianggap memiliki persamaan dengan Merek yang telah terdaftar sebelumnya. Lalu, apa yang sebenarnya harus dilakukan jika Merek Anda ditolak di China? Pentingnya Penelusuran Merek Sebelum mengajukan pendaftaran Merek di China, sangat disarankan untuk melakukan penelusuran Merek terlebih dahulu. Tujuannya tidak lain adalah untuk: memeriksa ketersediaan Merek; mengetahui peluang keberhasilan pendaftaran; serta meminimalisir risiko penolakan. Dalam praktiknya, pemeriksaan di China cukup ketat, terutama terkait: persamaan visual; persamaan fonetik; dan persamaan konseptual dengan Merek yang sudah ada sebelumnya untuk barang dan/atau jasa sejenis. Namun perlu dipahami bahwa hasil penelusuran tidak bersifat mutlak karena keputusan akhir tetap berada di tangan pemeriksa di kantor Merek China, yaitu CNIPA (China National Intellectual Property Administration). Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek di China? Secara umum, proses pendaftaran Merek di China memerlukan waktu sekitar 12 (dua belas) sampai dengan 14 (empat belas) bulan, apabila tidak terdapat penolakan maupun oposisi. Merek dapat diajukan menggunakan aksara latin biasa, sehingga Anda tidak perlu memusingkan penggunaan karakter Mandarinnya. Namun, jika Anda ingin memperkuat perlindungan dan mendekatkan produk Anda ke market China, pendaftaran dengan aksara Mandarin juga dapat dilakukan. Perlu diingat, Anda tidak bisa mengajukan permohonan dalam bahasa Indonesia, setidaknya harus dalam bahasa Inggris untuk bisa diproses lebih lanjut. Karena Kantor Merek China juga akan berkomunikasi dan menerbitkan dokumennya dalam bahasa China. Namun, jika Anda mengajukan permohonan Merek melalui Konsultan Merek terdaftar, Anda tidak perlu memusingkan kendala bahasa, karena semua dokumen dan komunikasinya akan diwakilkan untuk kemudahan Anda. Jenis Penolakan Merek di China Secara umum, terdapat dua jenis penolakan Merek di China: Penolakan untuk Seluruh Jenis Barang/Jasa Artinya seluruh permohonan dalam kelas tersebut ditolak. Penolakan untuk Sebagian Jenis Barang/Jasa Artinya hanya sebagian item barang/jasa yang dianggap bermasalah, sementara item lainnya masih dapat dilanjutkan. Apa yang Bisa Dilakukan Jika Merek Ditolak? Jika Ditolak Sebagian Apabila penolakan hanya terjadi pada sebagian jenis barang/jasa dan pemohon menerima kondisi tersebut, maka: tidak perlu mengajukan tanggapan; dan item barang/jasa lainnya yang tidak terdampak tetap dapat melanjutkan proses pendaftaran hingga sertifikat diterbitkan. Strategi ini sering dipilih apabila item yang ditolak bukan merupakan produk utama bisnis. Jika Ditolak Seluruhnya Apabila permohonan ditolak untuk seluruh jenis barang/jasa, pemohon masih dapat mengajukan tanggapan atau argumentasi kepada CNIPA. Biasanya tanggapan berisi penjelasan mengenai: perbedaan antara Merek pemohon dengan Merek pembanding; perbedaan visual; Pengucapan; maupun konsep keseluruhan Merek. Namun peluang keberhasilannya akan sangat bergantung pada: jumlah Merek pembanding; tingkat kemiripan; dan penilaian pemeriksa. Untuk memperkuat argumentasi, pemohon juga dapat melampirkan dokumen pendukung seperti: bukti pendaftaran Merek di berbagai negara; bukti penggunaan Merek; materi promosi; profil perusahaan; bukti penjualan; serta dokumen lain yang menunjukkan penggunaan dan reputasi Merek tersebut. Apa yang Terjadi Setelah Tanggapan Diajukan? Apabila tanggapan diterima oleh CNIPA, maka Merek akan masuk ke tahap publikasi selama 3 (tiga) bulan. Jika tidak ada oposisi atau keberatan dari pihak lain selama masa publikasi, maka Merek akan resmi terdaftar dan sertifikat akan diterbitkan. Namun apabila tanggapan ditolak, CNIPA akan menerbitkan pemberitahuan penolakan tetap. Karena sistem Merek di China sangat kompetitif, strategi sebelum pengajuan menjadi sangat penting untuk mengurangi risiko penolakan maupun sengketa di kemudian hari. Mulai dari penelusuran awal, pemilihan kelas, penyusunan item barang/jasa, hingga strategi menghadapi penolakan, semuanya dapat memengaruhi peluang keberhasilan pendaftaran. Sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar dengan jaringan internasional, AFFA dapat membantu Anda dalam proses pendaftaran Merek di China dan berbagai negara lainnya, termasuk penelusuran, pengajuan, penanganan penolakan, serta strategi perlindungan brand secara internasional. Untuk informasi lebih lanjut, langsung hubungi kami melalui kanal berikut dan dapatkan 15 menit konsultasi gratis: 📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889 Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.
DPR Siapkan Aturan Baru Desain Industri: Lebih Ramah untuk Desain Produk Lokal?

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri DPR RI resmi mulai membahas revisi regulasi Desain Industri bersama pemerintah. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual nasional di tengah perkembangan ekonomi digital dan industri kreatif yang terus berubah. Wakil Ketua Pansus RUU Desain Industri DPR RI, Franciscus Sibarani, menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan dinamika industri saat ini. Menurutnya, selama lebih dari dua dekade terakhir, telah terjadi berbagai perubahan dalam pola bisnis, pemasaran, dan pengembangan produk yang membutuhkan sistem perlindungan hukum yang lebih modern dan adaptif. Media Sosial dan Tantangan Unsur Kebaruan Salah satu isu penting yang turut disoroti dalam pembahasan RUU adalah tantangan perlindungan Desain Industri di era digital, khususnya terkait publikasi desain melalui media sosial. Saat ini, banyak pelaku usaha dan desainer mempromosikan produknya terlebih dahulu melalui Instagram, TikTok, marketplace, maupun platform digital lainnya. Namun, publikasi tersebut berpotensi mempengaruhi unsur kebaruan (novelty) yang menjadi syarat penting dalam perlindungan Desain Industri. Karena itu, regulasi baru diharapkan mampu mengikuti perkembangan pola promosi modern tanpa mengurangi prinsip dasar perlindungan Kekayaan Intelektual. Produk dengan Siklus Cepat Perlu Perlindungan Lebih Adaptif Selain itu, DPR juga menilai perlunya sistem perlindungan yang lebih cepat dan adaptif untuk industri dengan siklus komersial pendek, seperti: Fesyen; Kriya; tekstil; dan produk kreatif lainnya. Hal ini menjadi penting karena tren pasar saat ini bergerak sangat cepat, sementara proses pendaftaran untuk bisa mendapatkan perlindungan hukum, sering kali membutuhkan waktu yang tidak singkat. Dengan adanya sistem yang lebih responsif, pelaku industri kreatif nasional diharapkan dapat lebih kompetitif sekaligus memperoleh perlindungan hukum yang memadai atas karya mereka. Menuju Regulasi Desain Industri yang Lebih Modern RUU Desain Industri ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang: Modern; Berkeadilan; adaptif terhadap perkembangan teknologi; serta mampu memperkuat ekosistem industri kreatif nasional. Selain memberikan kepastian hukum, regulasi baru ini juga diharapkan dapat mendorong inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi berbasis Kekayaan Intelektual di Indonesia. Sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar di Indonesia, AFFA siap membantu pelaku usaha, desainer, dan pemilik brand dalam melindungi Desain Industri yang dimilki, termasuk proses pendaftaran, strategi perlindungan, dan pengelolaan portofolio Kekayaan Intelektual di Indonesia maupun manca negara. Untuk informasi lebih lanjut, langsung hubungi kami melalui kanal berikut dan dapatkan 15 menit konsultasi gratis: 📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889 Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id. Sumber: Kompas: RUU Desain Industri, DPR Mulai Bahas Bersama Pemerintah