
Kantor Administrasi Merek Uni Emirat Arab (UEA) resmi memberlakukan persyaratan baru terkait Power of Attorney (POA) atau Surat Kuasa untuk semua pendaftaran Merek yang diajukan setelah 15 Juli 2025. Perubahan ini penting diperhatikan oleh pemohon Merek, termasuk pelaku usaha dari Indonesia yang ingin melindungi brand mereka...












![[UPDATE] Dokumen dan Syarat Permohonan Merek Terbaru - AFFA IPR](https://affa.co.id/bhs/wp-content/uploads/sites/11/2026/04/landscape-terbaru-2025-1920x960-1.jpg)