Mengenal Beragam Kekayaan Intelektual dari Satu Bingkisan Hampers - AFFA IPR

Mengenal Beragam Kekayaan Intelektual dari Satu Bingkisan Hampers

Menjelang Hari Raya, pasar dan pusat perbelanjaan dipenuhi dengan berbagai pilihan hampers yang menarik. Bingkisan ini biasanya berisi kombinasi produk makanan, minuman, hingga barang kerajinan yang dikemas secara eksklusif untuk diberikan kepada keluarga, rekan bisnis, maupun relasi.   Namun, di dalam satu bingkisan hampers tersebut, terdapat berbagai jenis Kekayaan Intelektual (KI) yang melekat pada setiap elemen di dalamnya. Memahami hal ini penting, terutama bagi pelaku usaha yang ingin meningkatkan nilai bisnis sekaligus melindungi produknya secara hukum.   Merek Bisa jadi ini kategori KI yang paling Anda kenal. Karena sebagai penanda suatu produk, Merek memberikan identitas unik dalam bentuk nama atau logo yang mudah dikenali. Dari nama atau logonya, kita bisa mendapatkan kesan bagaimana rasanya, kualitasnya, bahkan gambaran berapa harganya. Karena Merek memang berkaitan erat dengan branding dari suatu produk. Jika produk Anda sudah didaftarkan Mereknya, masa perlindungannya berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan, dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun kemudian. Desain Industri Dari nama unik, perhatian kita tertuju pada kemasan unik yang membungkus berbagai macam produk menarik itu. Dari desain pita, kantong kemasan, bahkan dus dengan lipatan-lipatan uniknya bisa dilindungi Kekayaan Intelektualnya sebagai Desain Industri. Syarat utama dari produk-produk itu untuk dapat didaftarkan sebagai Desain Industri adalah memiliki unsur kebaruan (novelty). Dalam banyak kasus, desain kemasan yang unik justru menjadi pembeda utama di pasar, bahkan lebih kuat daripada produknya sendiri. Jika sudah terdaftar sebagai Desain Industri, produk Anda akan terlindungi selama 10 tahun, tapi tidak dapat diperpanjang. Hak Cipta Dari kemasan produk, kita kadang bisa melihat juga karakter-karakter populer, foto, atau ilustrasi unik yang dilindungi Hak Cipta. Sebagai Hak Cipta, semua karya tersebut secara otomatis terlindungi sejak pertama kali diwujudkan dan tidak perlu melakukan pendaftaran. Namun, pencatatannya tetap disarankan untuk memperkuat bukti kepemilikan dan mempermudah pembuktian jika terjadi sengketa. Sebagai Hak Cipta, masa perlindungannya secara umum berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun. Rahasia Dagang Di dalam hampers Anda ada cokelat nikmat yang tahan lama, kue kering yang benar-benar enak rasanya, atau makanan dan minuman lainnya yang secara rasa tidak ada duanya? Bisa jadi mereka memiliki resep yang hanya diketahui oleh orang-orang tertentu saja dan terlindungi sebagai Rahasia Dagang. Sebagai Rahasia Dagang, untuk mendapatkan perlindungan hukum, tidak perlu didaftarkan ke pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Namun cukup dibuat perjanjian rahasia antar pihak terkait untuk mendapatkan perlindungan. Lebih lanjut, perjanjian tersebut juga mengatur sanksi jika ada pihak yang membocorkannya. Indikasi Geografis Jika di dalam hampers Anda ada Kopi Gayo, Salak Pondoh, Kayu Manis Kerinci, atau Tenun Ikat Sikka, mereka pun termasuk Kekayaan Intelektual yang terlindungi. Sebagai Indikasi Geografis, produk-produk tadi mewakili kualitas dan reputasi yang terikat dengan asal daerahnya. Kepemilikan Indikasi Geografis ini tidak diberikan kepada perorangan, tapi kepada lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan tersebut, juga kepada Pemerintah Daerah/Provinsi atau Kabupaten/Kota. Dengan memiliki Indikasi Geografis, produk-produk ini memiliki nilai jual yang lebih baik, branding regional yang lebih kuat, dan membuka peluang ekspor yang lebih luas. Uniknya, beragam KI ini tidak perlu terpencar dalam produk-produk yang berbeda. Karena terkadang dari satu produk saja juga sudah terkandung Merek, Desain Industri, dan Rahasia Dagang sekaligus. Jadi, tinggal bagaimana kita menganalisis dan menjadikan informasi ini sebagai sumber inspirasi bisnis di masa depan. Karena dengan memiliki Kekayaan Intelektual, kita memiliki intangible asset yang meningkatkan nilai bisnis, yang secara hukum terlindungi, sekaligus dapat dimonetisasi dan memperkuat daya saing di pasar.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia atau manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Dasar Penolakan Merek Absolut: Moralitas, Ketertiban Umum, Deskriptif - AFFA IPR

Dasar Penolakan Merek Absolut: Moralitas, Ketertiban Umum & Deskriptif

Banyak pelaku usaha beranggapan bahwa selama sebuah nama atau logo belum digunakan oleh pihak lain, maka dapat didaftarkan sebagai Merek tanpa masalah. Padahal dalam praktik pemeriksaan di kantor Merek (DJKI), terdapat sejumlah alasan yang dapat menyebabkan suatu Pengajuan Permohonan Merek langsung ditolak, bahkan tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya Merek yang sama milik pihak lain!   Alasan-alasan ini dikenal sebagai “absolute grounds for refusal” atau dasar penolakan absolut, yang tercantum dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.   Ditolak Tanpa Mempertimbangkan Merek Lain   Dasar penolakan absolut berkaitan dengan substansi dari Merek itu sendiri, bukan karena konflik dengan Merek pihak lain. Beberapa alasan yang paling sering muncul dalam praktik adalah:   Bertentangan dengan moralitas. Bertentangan dengan ketertiban umum. Bersifat deskriptif terhadap barang atau jasa   Memahami ketiga aspek ini penting agar pelaku usaha dapat menghindari penolakan sejak awal.   Merek yang Bertentangan dengan Moralitas   Salah satu alasan paling mendasar untuk menolak suatu Merek adalah apabila tanda tersebut dianggap melanggar norma kesusilaan atau moralitas masyarakat.   Hal ini mencakup penggunaan kata, gambar, atau simbol yang: Mengandung unsur pornografi; Menghina kelompok tertentu; Mengandung kata-kata kasar atau tidak pantas; atau  Berpotensi menyinggung nilai-nilai budaya atau agama.   Tujuan dari aturan ini adalah menjaga agar sistem pendaftaran Merek tidak memberikan perlindungan hukum terhadap tanda yang dapat merusak nilai sosial di masyarakat.   Contohnya: Nama yang menggunakan kata-kata vulgar. Logo yang menggambarkan simbol yang dianggap menghina kepercayaan tertentu   Walaupun suatu tanda mungkin dianggap kreatif dari sisi pemasaran, apabila dinilai melanggar standar moral masyarakat, Pengajuan Permohonan Merek tersebut kemungkinan besar akan ditolak.     Merek yang Bertentangan dengan Ketertiban Umum   Selain alasan moralitas, DJKI juga akan menolak tanda yang dianggap bertentangan dengan ketertiban umum.   Ketertiban umum berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas dan stabilitas sosial. Oleh karena itu, Merek yang mengandung unsur-unsur berikut ini berpotensi untuk ditolak:   Mengandung simbol negara tanpa izin; Menggunakan lambang organisasi internasional secara tidak sah; Mengandung unsur yang dapat memicu konflik sosial atau politik; atau Mengandung unsur yang menyesatkan masyarakat mengenai otoritas atau status resmi.   Sebagai contoh, penggunaan lambang negara, bendera nasional, atau simbol resmi lembaga pemerintahan dalam Merek sering kali tidak diperbolehkan tanpa persetujuan khusus.   Alasannya sederhana: Masyarakat dapat mengira bahwa produk tersebut memiliki hubungan resmi dengan pemerintah atau lembaga tertentu, padahal sebenarnya tidak.     Merek yang Bersifat Deskriptif   Alasan lain yang sangat umum dalam penolakan Merek adalah karena tanda tersebut bersifat deskriptif.   Merek dianggap deskriptif apabila secara langsung menjelaskan: jenis barang atau jasa; kualitas produk; fungsi produk; karakteristik produk; atau asal geografis produk.   Misalnya: Kata “KOPI ENAK” untuk produk kopi. Kata “SEGAR” untuk minuman. Kata “SUPER FAST DELIVERY” untuk jasa pengiriman   Masalah dari Merek deskriptif adalah bahwa istilah tersebut harus tetap dapat digunakan secara bebas oleh pelaku usaha lain, dalam menjelaskan produk mereka.   Jika kata-kata yang terlalu umum ini diberikan Hak Eksklusif kepada satu pihak, maka pelaku usaha lain akan kesulitan menggambarkan produk mereka secara wajar di pasar.   Oleh karena itu, Undang-Undang Merek di Indonesia mensyaratkan bahwa suatu Merek harus memiliki daya pembeda (distinctiveness) agar dapat didaftarkan.   Mengapa Memahami Dasar Penolakan Absolut Penting?   Dengan menerapkan analisa atas tiga poin dasar penolakan di atas, Anda tidak hanya dapat meminimalisir risiko penolakan, tapi juga mendapatkan tiga keuntungan berikut ini: Proses pengajuan pendaftaran dapat lebih cepat. Meminimalisir hangusnya biaya pendaftaran. Fokus melanjutkan strategi branding sesuai rencana.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait risiko penolakan absolut dari pendaftaran Merek di Indonesia atau manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Pusat "Piracy-as-a-Service" Global ada di ASEAN: Jasa Apa Saja yang Ditawarkan? - AFFA IPR

Pusat “Piracy-as-a-Service” Global ada di ASEAN: Jasa Apa Saja yang Ditawarkan?

Asia Tenggara kini sudah dikenal sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru dunia, tapi dibalik pesatnya kecanggihan teknologi digital dan gemerlap inovasinya, ada sisi gelap yang menempatkan kawasan ini sebagai pusat pembajakan dunia!   Dari laporan “Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy”  terbaru yang dirilis oleh Office of the United States Trade Representative (USTR) di awal bulan Maret 2026, disebutkan bahwa Vietnam telah menjadi pusat penyedia skema pembajakan berskala global. Apakah dengan demikian berbisnis di Vietnam menjadi tidak aman? Atau justru ada peluang yang dapat kita manfaatkan?   Mengapa Vietnam Dijuluki Pusat Piracy Global?   Vietnam yang kuat dalam industri manufakturnya, memang dapat memproduksi banyak hal, termasuk barang-barang palsu. Tapi yang banyak publik tidak tahu, Laporan USTR di atas juga mengungkap bahwa negara ini telah berevolusi menjadi “otak” dibalik ratusan situs bajakan dunia.   Hal ini didorong oleh keberadaan jaringan infrastruktur digital yang sangat masif dan terorganisir. Salah satu pemain utamanya adalah MegaCloud (juga dikenal sebagai VidCloud atau RapidCloud) yang dilaporkan beroperasi di sana. Secara umum, perusahaan ini menawarkan model bisnis “layanan” atau Piracy as a Service (PaaS) yang memudahkan pelaku kriminal lain untuk menjalankan situs bajakan, tanpa harus memiliki konten sendiri. Situs yang bisa membajak otomatis sesuai kebutuhan market?   Jasa “Unik” yang Ditawarkan   Kecanggihan layanan PaaS dari Vietnam ini mencakup infrastruktur yang sangat terintegrasi: Sistem Manajemen Konten (CMS) Bajakan: Mereka menyediakan backend atau sistem manajemen yang mampu melakukan crawling dan scraping konten secara otomatis dari berbagai situs resmi dan mesin pencari. Hosting dan Distribusi Video: Jaringan ini bertindak sebagai sistem hosting yang menyimpan dan mengirimkan file video langsung ke lebih dari 260 situs streaming bajakan di seluruh dunia. Perpustakaan Konten Raksasa: Layanan ini memberikan akses ke lebih dari 46.000 film dan 16.000 serial TV secara ilegal. Skala Audiens Masif: Sebagai gambaran betapa kuatnya pengaruh mereka, situs-situs yang menggunakan jaringan MegaCloud ini dilaporkan menerima lebih dari 600 juta pengunjung di bulan Juli 2025 saja. Juga Menyasar Pemilik Merek Kemampuan crawling dan intelijensi yang kuat dari PaaS juga dapat mendata brand-brand apa saja yang paling diminati di setiap wilayah. Dari sana Anda perlu khawatir karena bisa jadi produk Anda yang sedang ditarget untuk dibuat tiruannya.   Indonesia Perlu Bangun Benteng Perlindungan KI   Karena ranah digital tidak memiliki batasan, data dan konten dari Indonesia yang sudah diunggah dan di-set untuk publik pun dapat ditarik ke PaaS. Maka dari itu, kita perlu melihatnya sebagai ancaman terorganisir di tingkat regional.    Jika keamanan aset digital menjadi ancaman, berikut ini adalah beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan:   Gunakan Teknologi Perlindungan (TPM): Anda sudah harus menerapkan Technological Protection Measures (TPM) seperti enkripsi dan kontrol akses digital untuk mencegah penyalinan dan pembagian konten secara ilegal. Edukasi Konsumen: Riset membuktikan bahwa hampir 50% konsumen bersedia berhenti menggunakan konten ilegal setelah mereka mengetahui dampak nyata kerusakan yang ditimbulkan bagi industri. Maka dari itu, edukasi merupakan investasi jangka panjang. Monitoring Aktif: Jangan menunggu laporan. Pastikan semua aset Kekayaan Intelektual Anda sudah dicatatkan dan didaftarkan, serta gunakan alat deteksi otomatis atau manfaatkan jasa dari Konsultan Kekayaan Intelektual untuk memantau penggunaan Merek atau konten Anda di platform digital secara real-time.   Baca juga: Rekam Hak Cipta dan Merek Anda ke Bea Cukai untuk Pencegahan di Perbatasan Keberadaan pusat PaaS di ASEAN adalah pengingat bahwa aset Kekayaan Intelektual adalah komoditas yang sangat berharga di era digital. Dengan memahami cara kerja mereka, kita bisa melangkah lebih maju untuk melindungi kreativitas dan inovasi agar eksklusivitas dan Hak Komersilnya selalu menjadi milik kita.   Jika Anda memiliki pertanyaan terkait strategi perlindungan Kekayaan Intelektual di dalam dan luar negeri, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Tambah Kelas atau Tambah Merek? Strategi Apa yang Tepat untuk Bisnis Anda? - AFFA IPR

Tambah Kelas atau Tambah Merek? Strategi Apa yang Tepat untuk Bisnis Anda?

Dalam dunia bisnis yang terus berkembang, tidak jarang sebuah perusahaan memperluas lini produk atau memasuki sektor usaha baru. Pada tahap ini sering muncul pertanyaan penting, “Apakah perlindungan Merek cukup diperluas dengan menambah kelas, atau justru perlu mendaftarkan Merek baru?” Memahami perbedaan strategi ini sangat penting karena keputusan yang diambil akan berdampak pada ruang lingkup perlindungan hukum, strategi branding, serta biaya pendaftaran di masa depan.   Memahami Sistem Kelas dalam Pendaftaran Merek Dalam sistem pendaftaran Merek, setiap permohonan diajukan untuk barang atau jasa tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan sistem kelas internasional (Nice Classification). Sebagai contoh: Kelas 25: pakaian Kelas 30: makanan seperti kopi atau biskuit Kelas 35: jasa perdagangan atau retail Kelas 43: jasa restoran atau kafe Apabila suatu bisnis menggunakan satu nama Merek yang sama untuk berbagai jenis produk atau jasa, maka perlindungannya dapat diperluas dengan mendaftarkannya pada semua kelas yang relevan. Namun dalam praktiknya, tidak semua ekspansi bisnis sebaiknya dilakukan dengan strategi tersebut. Baca juga: Satu Produk dengan Banyak Merek: Strategi Perlindungan yang Cerdas atau Justru Overkill?   3 Alasan Menambah Kelas jadi Lebih Tepat Menambah kelas pada Merek yang sudah ada biasanya lebih tepat apabila identitas Merek tetap sama dan digunakan secara konsisten pada berbagai produk atau jasa. Berikut beberapa situasi yang umum terjadi: Ekspansi Produk dengan Merek yang Sama Jika perusahaan ingin memperluas lini produk tetapi tetap menggunakan nama Merek yang sama, maka menambah kelas adalah pilihan yang logis.  Contoh: Sebuah perusahaan memiliki Merek “NUSACOFFEE” yang terdaftar untuk kopi dalam Kelas 30. Ketika perusahaan mulai menjual: biji kopi kemasan minuman kopi siap minum kapsul kopi  Maka perlindungan dapat diperluas ke kelas yang relevan tanpa perlu membuat Merek baru. Merek yang Sudah Kuat dan Memiliki Reputasi Jika sebuah Merek sudah dikenal luas di pasar, mempertahankan satu identitas Merek di berbagai kategori produk sering kali menjadi strategi branding yang efektif.  Contoh: Perusahaan elektronik yang menggunakan satu Merek untuk berbagai produk seperti: headphone; speaker; atau perangkat audio lainnya.  Dalam kondisi seperti ini, menambah kelas akan memperkuat perlindungan atas Merek yang sudah memiliki reputasi. Ekspansi ke Jasa yang Masih Berkaitan Banyak bisnis yang awalnya menjual produk, kemudian mulai menawarkan jasa yang berkaitan. Contoh: produsen kosmetik yang membuka jasa perawatan kecantikan produsen kopi yang membuka kedai kopi  Dalam kasus tersebut, menambah kelas jasa dapat memberikan perlindungan yang lebih luas tanpa harus membuat Merek baru.   5 Alasan Mendaftarkan Merek Baru dapat Jadi Pilihan   Di sisi lain, terdapat banyak situasi dimana mendaftarkan Merek baru justru merupakan strategi yang lebih tepat dibanding hanya menambah kelas.   Target Pasar Berbeda Jika produk baru menyasar segmen pasar yang berbeda, penggunaan Merek yang sama belum tentu efektif.  Contoh: Perusahaan yang memiliki Merek minuman energi untuk anak muda mungkin ingin memasuki pasar minuman kesehatan premium untuk konsumen dewasa. Dalam situasi seperti ini, Merek baru sering dipilih untuk membangun identitas brand yang berbeda.  Perbedaan Karakter Produk yang Signifikan Produk yang sangat berbeda sering kali memerlukan strategi branding yang berbeda pula.Contoh: Sebuah perusahaan teknologi memiliki Merek utama untuk perangkat keras, namun ketika mereka meluncurkan layanan software berbasis langganan, mereka mungkin memilih Merek baru agar positioning produk lebih jelas di pasar. Strategi Multi-Brand Banyak perusahaan besar sengaja menggunakan strategi multi-brand untuk menjangkau berbagai segmen pasar.  Contoh: Satu perusahaan dapat memiliki beberapa Merek untuk kategori produk yang sama, tetapi dengan positioning berbeda seperti: Merek premium Merek menengah Merek ekonomis  Strategi ini memungkinkan perusahaan menghindari konflik citra antar produk. Menghindari Risiko Jika Satu Merek Bermasalah Menggunakan satu Merek untuk terlalu banyak kategori produk dapat meningkatkan risiko.Apabila suatu saat: terjadi sengketa hukum reputasi Merek menurun produk tertentu mengalami masalah kualitas dampaknya bisa merembet ke seluruh lini produk.  Dengan memiliki Merek yang berbeda, risiko reputasi dapat dipisahkan. Kolaborasi atau Sub-Brand Baru Jika produk baru lahir dari kolaborasi dengan pihak lain atau merupakan proyek khusus, sering kali lebih tepat menggunakan Merek baru.Hal ini memudahkan pengaturan: kepemilikan Merek perjanjian lisensi pengelolaan brand di masa depan.   Atau Gabungkan 2 Strategi di Atas   Dalam praktik bisnis modern, banyak perusahaan tidak hanya memilih salah satu strategi, tetapi menggabungkan keduanya. Contohnya adalah dengan menggunakan satu Merek utama (master brand) dan menghadirkan beberapa sub-brand atau Merek baru untuk produk tertentu. Dengan pendekatan ini, perusahaan dapat: mempertahankan kekuatan Merek utama sekaligus membangun identitas produk yang lebih spesifik. Karena keputusan antara menambah kelas atau mendaftarkan Merek baru sebaiknya tidak hanya dilihat dari sisi administrasi pendaftaran, tetapi juga dari strategi bisnis dan branding jangka panjang.   Baca juga: “Branding Baru by Merek Lama” – Strategi Efektif Mendaftarkan Merek?   Jika Anda memiliki pertanyaan terkait strategi pendaftaran Merek di dalam dan luar negeri, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.   Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

USTR “Notorious Markets” Terbaru Sorot Maraknya Pembajakan Siaran Olahraga & Ekosistem Digital - Bagaimana dengan Indonesia? - AFFA IPR

USTR “Notorious Markets” Terbaru Sorot Maraknya Pembajakan Siaran Olahraga & Ekosistem Digital – Bagaimana dengan Indonesia?

Setiap tahunnya, Office of the United States Trade Representative (USTR) merilis laporan “Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy,” yang berisi temuan dari berbagai pasar online dan fisik di seluruh dunia, yang terindikasi memfasilitasi pemalsuan Merek dan pembajakan Hak Cipta dalam skala besar. Tujuan utama dari laporan ini adalah mendorong pemerintah dari seluruh dunia, pelaku industri, serta operator platform untuk meningkatkan upaya pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual, sekaligus meningkatkan kesadaran publik terhadap dampak negatif pembajakan dan barang palsu terhadap perekonomian global. Pada edisi terbaru 2025 Notorious Markets List (NML) yang baru dirilis pada 3 Maret 2026, USTR mengidentifikasi 37 pasar online dan 32 pasar fisik yang dianggap memiliki tingkat aktivitas pelanggaran kekayaan intelektual yang signifikan. Apakah Indonesia masuk di dalamnya?   Pembajakan Siaran Olahraga dan Ekosistem Digital Jadi Sorotan Utama Mungkin masih banyak yang belum sadar jika siaran olah raga, sama seperti halnya film atau serial TV, merupakan materi yang dilindungi Hak Cipta. Kita tidak bisa menyiarkannya tanpa izin, di berbagai platform, tanpa membayar lisensi berupa hak siar terlebih dahulu. Namun bagi Anda yang sudah menyadarinya, Anda bisa merasakan kalau siaran-siaran olahraga berskala global seperti Moto GP, (road to) Piala Dunia, semakin sulit ditonton tanpa berlangganan platform tertentu. Hal itu terjadi karena dari sananya, pemilik Hak Cipta atau siaran olahraga tadi memang mematok harga yang tidak murah untuk setiap acaranya. USTR melansir valuasi hak siar olahraga global diperkirakan mencapai USD 62,6 miliar di tahun 2024, maka dari itu, jika ada pihak lain yang “membocorkannya,” akan dianggap sebagai kerugian ekonomi besar di industri hiburan global. Sehingga pembajakan terhadap konten tersebut dianggap sebagai ancaman serius terhadap industri kreatif dan model bisnis penyiaran. Selain itu, laporan ini juga menyoroti bagaimana ekosistem digital modern, termasuk hosting provider, platform streaming, cyberlocker, hingga jaringan iklan online, yang dapat menjadi media distribusi konten bajakan apabila tidak memiliki mekanisme pengawasan dan pengaduan yang memadai.   E-Commerce dan Media Sosial Jadi Jalur Utama Peredaran Barang Palsu Salah satu temuan penting dalam laporan ini adalah pergeseran distribusi barang palsu dari pasar fisik menuju platform digital, khususnya melalui: marketplace e-commerce social commerce influencer marketing iklan digital yang menyesatkan Pemegang hak Kekayaan Intelektual telah melaporkan bahwa iklan palsu dan promosi melalui influencer media sosial semakin sering digunakan untuk mengarahkan konsumen ke produk tiruan atau bajakan. Namun demikian, laporan ini juga mencatat bahwa sejumlah platform digital mulai mengadopsi kebijakan anti-counterfeiting yang lebih kuat, seperti: verifikasi identitas penjual sistem notice-and-takedown yang lebih cepat alat deteksi otomatis terhadap produk palsu peningkatan kerja sama dengan pemegang hak dan otoritas penegak hukum. Langkah-langkah di atas dinilai penting untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih aman bagi konsumen dan pemilik Merek.   Bagaimana dengan Indonesia? Dalam edisi laporan sebelumnya, Indonesia sempat menjadi sorotan terkait peredaran barang palsu baik di pasar fisik maupun di platform e-commerce. Namun kali ini, yang disorot hanya pasar fisiknya saja.  Hal ini dapat dipandang sebagai indikasi bahwa langkah-langkah perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, platform digital, serta pemilik Merek mulai menunjukkan dampak positif, khususnya dalam: peningkatan kebijakan anti-counterfeiting pada marketplace kerja sama dengan pemegang Merek mekanisme penghapusan listing produk yang melanggar peningkatan kesadaran publik terhadap produk palsu. Meskipun masih terdapat catatan dalam aspek penegakan hukum Kekayaan Intelektual, berkurangnya sorotan terhadap e-commerce Indonesia dalam laporan terbaru merupakan perkembangan yang signifikan.   Langkah Apa yang Dapat Diambil Selanjutnya? Bagi Anda pelaku bisnis, terutama yang bergerak di perdagangan internasional, laporan seperti Notorious Markets List memiliki beberapa implikasi penting: Menunjukkan tingkat risiko pelanggaran IP di suatu pasar atau negara tertentu, sehingga Anda dapat mengambil langkah pencegahan atau strategi lainnya dalam perlindungan Merek. Mempengaruhi persepsi investor dan mitra dagang internasional. Semakin bermasalah suatu negara, semakin sulit menarik investor. Mendorong peningkatan kepatuhan dan pengawasan platform digital, karena setiap pelanggaran di satu negara atau kawasan, telah menjadi pantauan global.   Jika Anda memiliki pertanyaan terkait peraturan baru terkait USTR “Notorious Markets” Terbaru atau perlindungan Merek di Indonesia dan manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Sumber: USTR “Notorious Markets” 2025       Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.   Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Indonesia Terapkan Aturan Baru Daftar Merek: Persyaratan Ditambah - AFFA IPR

Indonesia Terapkan Aturan Baru Daftar Merek: Persyaratan Ditambah!

Pemerintah Republik Indonesia telah resmi memberlakukan Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur pembaruan terhadap regulasi pendaftaran Merek di Indonesia. Peraturan ini hadir menggantikan Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 (beserta perubahannya), yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. Lebih lanjut, peraturan baru ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Merek dan Indikasi Geografis.   Apa Saja yang Baru dari Aturan Ini? Perubahan umum dalam persyaratan banyak tertuang dalam Pasal 2 ayat (4) yang mengatur tentang dokumen persyaratan permohonan. Berikut adalah rincian pembaruannya: Kartu Identitas Jadi Dokumen yang Wajib Dilampirkan Dalam hal dokumen identitas Pemohon, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) kini menjadi dokumen wajib bagi pemohon indovidu. Secara eksplisit aturan terbaru ini juga telah mengakui KIA sebagai dokumen yang sah. Sedangkan bagi Pemohon Asing, baik itu secara langsung atau melalui kuasa, harus melampirkan scan passpor.  KTP Direktur & Akta Pendirian Wajib Bagi Pemohon Badan Hukum Jika Pemohon merupakan badan hukum atau perusahaan dari dalam dan/atau luar negeri, scan KTP dan Akta Pendirian Perusahaan telah menjadi dokumen wajib yang harus dilampirkan.  Bukti Dukungan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang Lebih Spesifik: Jika sebelumnya bukti UMK masih bersifat umum, kini Pasal 2 ayat (4) huruf e yang diperinci dalam ayat (8) mengakomodasi instrumen baru hasil UU Cipta Kerja, yaitu: Sertifikat Pendaftaran Perseroan Perorangan. Dokumen perizinan berusaha berbasis risiko (OSS). Pengesahan koperasi desa atau kelurahan merah putih. Surat rekomendasi UMK dari kementerian atau dinas terkait yang harus ditandatangani pada tahun yang sama dengan pengajuan permohonan.  Terjemahan Tersumpah untuk Hak Prioritas: Jika permohonan diajukan dengan Hak Prioritas, dokumen bukti prioritas wajib disertai terjemahan bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah. Dengan berlakunya peraturan ini, semua permohonan yang diajukan sejak tanggal pengundangan akan mengikuti ketentuan baru ini, sementara permohonan yang diajukan sebelum aturan ini ada akan tetap diproses dengan aturan lama. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait peraturan baru terkait pendaftaran dan perlindungan Merek Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Hati-Hati, Membeli Perusahaannya Belum Tentu Membeli Mereknya - AFFA IPR

Hati-Hati, Membeli Perusahaannya Belum Tentu Membeli Mereknya

Di akhir 1990-an, pernah terjadi transaksi akuisisi otomotif yang sangat legendaris, dimana VW dan BMW bersaing untuk memiliki Rolls-Royce, yang statusnya saat itu memang sedang dijual oleh Vickers kepada peminat tertinggi. VW akhirnya memenangkannya dengan nilai sekitar £430 juta (± USD 790 juta).  Dengan transaksi ini, VW resmi memiliki: Pabrik bersejarah di Inggris Seluruh fasilitas produksi Desain grille khas Rolls Royce Ornamen kap mobil ikonik Aset manufaktur dan operasional lainnya Secara kasat mata VW memiliki semuanya, sampai mereka menemukan fakta kalau mereka telah membeli perusahaan pembuat mobilnya, tapi tidak membeli Mereknya. Bagaimana itu bisa terjadi?   Sejak Awal Vickers Tidak Memiliki Rolls-Royce Ternyata, hak atas nama dan logo merek Rolls-Royce dimiliki oleh entitas lain yang terpisah secara hukum, yaitu Rolls Royce PLC yang bergerak di industri mesin pesawat. Artinya, ketika Vickers menjual Roll-Royce kepada VW, hak atas namanya tidak otomatis ikut berpindah. BMW melihat ini sebagai peluang besar. Dengan track record sebagai penyedia dan pengembang mesin Rolls-Royce sejak lama, mereka mendekati pemilik sah merek dan menegosiasikan hak penggunaan nama dan logo tersebut. Hasilnya? BMW sukses mendapatkan Merek tersebut hanya dengan £40 juta (± USD 66 juta). Akibatnya: VW memiliki pabrik dan mobil, tetapi tidak bisa menggunakan namanya. BMW memiliki nama dan mereknya, tetapi belum memiliki fasilitas produksi. Situasi ini menciptakan kebuntuan bisnis, apalagi mesin mobil Rolls-Royce masih dipasok oleh BMW, dan mereka mengancam akan menghentikan pasokan. Dalam posisi terjepit, VW akhirnya melepas produksi mobil Rolls-Royce, namun tetap memiliki pabriknya. Sejak tahun 2003, Rolls-Royce resmi dimiliki oleh BMW, dan diproduksi oleh pabrik baru yang diberi nama Rolls-Royce Motor Cars.   Pentingnya Penelusuran Kepemilikian Aset Kasus ini menjadi contoh klasik kegagalan due diligence atas aset tidak berwujud, khususnya Merek. Dimana terdapat empat poin krusial yang harus diperhatikan: Perusahaan ≠ Merek Membeli saham atau aset perusahaan tidak otomatis berarti Anda membeli hak atas nama dagangnya. Kepemilikan Merek harus diperiksa secara terpisah. Struktur Korporasi Bisa Kompleks Sering kali sejarah penamaan dan perkembangannya digunakan oleh beberapa entitas berbeda. Tanpa audit menyeluruh terhadap struktur kepemilikan dan lisensi, risiko kesalahannya bisa sangat besar. Merek Bisa Lebih Bernilai dari Aset Fisik Pabrik dapat dibangun kembali, namun nilai dari sebuah brand, tidak bisa diciptakan ulang dalam semalam. Hak Kekayaan Intelektual Harus Di-Audit Secara Spesifik Dalam transaksi akuisisi, pemeriksaan wajib memastikan: Siapa pemilik terdaftar merek? Apakah ada perjanjian lisensi? Apakah hak tersebut dapat dialihkan? Di yurisdiksi mana saja Merek tersebut terdaftar?   Karena Merek dalam sebuah perusahaan itu ibarat pintu depan dari sebuah rumah. Jangan sampai Anda memiliki rumah, tapi tidak memiliki hak atas akses pintu depannya. Tanpa due diligence yang tepat atas Kekayaan Intelektual, nilai ratusan juta dolar bisa berubah menjadi kerentanan strategis. Dan dalam banyak kasus, yang menentukan kemenangan bukan siapa yang membayar paling mahal, tapi siapa yang memahami nilai hukumnya lebih dalam. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait kepemilikan dan perlindungan Merek? Langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

8 Manfaat Mendaftarkan Paten di Indonesia - AFFA IPR

8 Manfaat Mendaftarkan Paten di Indonesia

Di tengah meningkatnya aktivitas inovasi dan persaingan berbasis teknologi, perlindungan hukum atas invensi menjadi semakin krusial. Apalagi di tahun 2024, Indonesia berhasil menempati peringkat ke-4 dunia sebagai negara asal dengan pendaftaran Paten Sederhana terbanyak, dengan total 4.842 pengajuan. Peningkatan ini menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan Paten. Tapi apa sebenarnya manfaat dari memiliki Paten yang terlindungi? Artikel ini menguraikan delapan manfaat utama mendaftarkan Paten di Indonesia, berdasarkan kerangka hukum yang berlaku.   Hak Eksklusif Pemegang Paten  Paten memberikan Hak Eksklusif kepada pemegangnya untuk melaksanakan sendiri invensinya dan melarang pihak lain melaksanakannya tanpa izin. Untuk Paten Produk, larangan mencakup membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan produk yang dipatenkan. Untuk Paten Proses, hak eksklusif meliputi penggunaan proses yang dipatenkan serta eksploitasi produk yang dihasilkan langsung dari proses tersebut. Hak ini berlaku selama masa perlindungan sesuai ketentuan undang-undang. Kepastian Hukum Selama Diajukan Terlebih Dahulu  Indonesia menganut prinsip first-to-file, yaitu hak diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan yang memenuhi syarat. Artinya, pendaftaran yang tepat waktu: mengamankan posisi hukum, mencegah klaim pihak lain, dan melindungi invensi sebelum kehilangan unsur kebaruan akibat pengungkapan publik.  Paten sebagai Dasar Penegakan Hak  Sertifikat Paten yang telah diberikan dapat digunakan sebagai dasar penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran. Dalam praktiknya, pemegang Paten dapat: Mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga untuk meminta ganti rugi dan penghentian pelanggaran. Mengajukan pengaduan pidana, karena tindak pidana Paten merupakan delik aduan, sehingga proses hukum dimulai atas pengaduan pemegang hak.  Dalam perkara perdata, ganti rugi dapat mencakup: kerugian ekonomi nyata, serta kehilangan keuntungan (lost profits) yang dapat dibuktikan.  Keunggulan Pembuktian untuk Paten Proses  Dalam sengketa Paten Proses, undang-undang memberikan mekanisme pembalikan beban pembuktian.Dalam kondisi tertentu, pihak tergugat wajib membuktikan bahwa proses yang digunakannya berbeda dari proses yang dipatenkan. Ketentuan ini memperkuat posisi hukum pemegang Paten Proses dalam pembuktian pelanggaran. Aset Komersial yang Dapat Dilisensikan  Paten dapat dikomersialkan melalui perjanjian Lisensi dengan sistem royalti.Agar mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan demikian, Paten tidak hanya melindungi, tetapi juga menghasilkan nilai ekonomi. Mendorong Implementasi Teknologi di Indonesia  UU Paten mewajibkan pemegang hak untuk melaksanakan invensinya di Indonesia dalam jangka waktu tertentu sejak diberikan.Pelaksanaan dapat berupa produksi, penggunaan proses, impor dalam rangka komersialisasi, atau pemberian Lisensi. Ketentuan ini mendorong pemanfaatan teknologi bagi kepentingan ekonomi nasional. Perlindungan atas Produk yang Dihasilkan dari Proses Paten  Untuk Paten Proses, perlindungan tidak hanya berhenti pada prosesnya, tetapi juga mencakup produk yang dihasilkan langsung dari proses tersebut. Hal ini memperluas cakupan perlindungan dan menghindari penghindaran hukum melalui modifikasi tidak substansial. Meningkatkan Nilai dan Kredibilitas Bisnis Secara praktis, kepemilikan Paten: meningkatkan valuasi perusahaan, memperkuat posisi dalam kerja sama teknologi, serta memberikan kepastian dalam negosiasi investasi atau kemitraan. Dalam ekosistem bisnis berbasis inovasi, Paten menjadi indikator keseriusan dan kekuatan teknologi suatu perusahaan.   Sudah siap untuk mendaftarkan Paten Anda? Langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Sri Lanka Resmi Luncurkan Situs Database KI yang Bisa Diakses Publik - Daftar Merek Jadi Lebih Mudah? - AFFA IPR

Sri Lanka Resmi Luncurkan Situs Database KI yang Bisa Diakses Publik – Daftar Merek Jadi Lebih Mudah?

Kabar penting bagi Anda pelaku usaha yang memiliki atau berencana melindungi aset Kekayaan Intelektual di Sri Lanka, karena sejak 5 Februari tahun ini, National Intellectual Property Office of Sri Lanka (NIPO) telah meluncurkan platform pencarian daring, yang dapat diakses publik secara gratis. Dengan mengakses nipo.lk.wipo.net, kini Anda dapat mengetahui Merek, Paten, dan Desain Industri yang sudah terdaftar di Sri Lanka. Langkah ini merupakan bagian dari modernisasi dan digitalisasi sistem KI Sri Lanka, yang diimplementasikan dengan dukungan dari World Intellectual Property Organization (WIPO).   Transparansi untuk Meningkatkan Pendaftaran Peluncuran database publik ini bukan sekadar pembaruan teknis, tapi juga perubahan struktural yang berdampak langsung pada strategi perlindungan Merek di Sri Lanka, dengan 3 manfaat sebagai berikut Transparansi yang Lebih Tinggi Pemilik brand kini dapat melakukan penelusuran awal secara mandiri sebelum mengajukan permohonan. Manfaatnya: Identifikasi potensi konflik lebih dini. Analisis risiko penolakan. Perencanaan strategi pendaftaran yang lebih presisi. Bagi Anda pelaku usaha Indonesia yang ingin masuk ke pasar Sri Lanka, langkah ini memungkinkan due diligence dilakukan dari jarak jauh dengan lebih efisien. Monitoring yang Lebih Mudah Pemegang hak kini dapat: Memantau Merek yang berpotensi serupa atau membingungkan. Mengambil tindakan keberatan atau penegakan hak secara lebih cepat. Transparansi atas data pendaftaran ini dapat meningkatkan kemampuan defensif dari pemilik Merek. Potensi Peningkatan Jumlah Permohonan Secara historis, akses publik terhadap database biasanya diikuti oleh: Meningkatnya kesadaran pelaku usaha Bertambahnya jumlah pengajuan Konsekuensinya: siapa cepat, dia daftar, dia aman.   Karena Sri Lanka juga menganut prinsip first-to-file, akses database ini berarti persaingan untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual di sana jadi semakin terbuka. Tanpa strategi pendaftaran yang matang, Merek, Paten, atau Desain Industri yang Anda miliki masih tetap berisiko gagal didaftarkan di sana. Lebih lanjut, NIPO juga mengumumkan bahwa sistem pengajuan permohonan secara online akan segera menyusul, yang akan semakin menyederhanakan proses pendaftaran di Sri Lanka. Jika Anda membutuhkan bantuan terkait strategi penelusuran dan perlindungan KI di Sri Lanka, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Saat Cuaca Bisa Direkayasa - Adakah Peran Paten Di Sana? Siapa Pemiliknya? - AFFA IPR

Saat Cuaca Bisa Direkayasa – Adakah Peran Paten Di Sana? Siapa Pemiliknya?

Belakangan ini Indonesia kembali dihadapkan pada fenomena cuaca ekstrem: hujan dengan intensitas tinggi dalam waktu singkat, banjir perkotaan, hingga kekeringan di wilayah lain. Variabilitas iklim semakin nyata dan semakin mahal dampaknya. Di tengah situasi ini, satu pertanyaan strategis muncul: Apakah kita hanya menjadi penonton perubahan cuaca, atau justru menjadi inovator teknologi yang mampu mengelolanya? Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) memberi jawaban bahwa Indonesia tidak pernah pasif. Sejak uji coba di Bogor pada 1977 dan proyek Jatiluhur 1979, Indonesia telah mengembangkan kapasitas intervensi proses mikrofisika awan. Namun, di balik operasi tersebut, terdapat ruang inovasi yang jauh lebih besar, khususnya di bidang Paten.   Meluruskan Persepsi: TMC Tidak Membuat atau Menggeser Hujan Secara ilmiah, TMC tidak menciptakan awan dari ketiadaan, atau bahkan menghilangkannya. Intervensi dilakukan pada awan yang sudah ada, dengan menambahkan partikel higroskopis yang berfungsi sebagai Cloud Condensation Nuclei (CCN). World Meteorological Organization (WMO) kemudian menegaskan bahwa skala energi atmosfer terlalu besar untuk menciptakan hujan secara instan. Intervensi yang realistis adalah mengoptimalkan proses kondensasi dan koalesensi tetes air. Dari sinilah aspek rekayasanya terbuka untuk celah inovasi, bukan sekedar mitos, dan peran Paten menjadi krusial.   Dari Garam Dapur ke Rekayasa Komposisi: Evolusi Invensi Pendekatan klasik di Indonesia adalah menggunakan serbuk NaCl ±50 mikron yang disemai dari pesawat, bahkan disebut menggunakan garam food grade untuk meminimalkan risiko pencemaran. Studi domestik juga telah menunjukkan bahwa penggunaannya tidak berdampak signifikan pada kualitas air. Namun inovasi tidak berhenti hanya sekedar menebar garam:   Rekayasa Komposisi Larutan Higroskopis  Paten S00202512764 milik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperkenalkan komposisi NaCl (95–99%) dan metanol (90–99%) dengan rasio 1:5 yang dirancang menghasilkan partikel higroskopis mikro (≥1 µm) melalui pembakaran sistem Ground Particle Generator tanpa mekanisme piroteknik.  Artinya: Tidak sekadar bahan; tetapi rekayasa karakter aerosol; dengan kontrol ukuran partikel sebagai CCN.  Pendekatan ini mencerminkan pergeseran paradigma: dari “menambah material” menjadi “mendesain partikel”. Alternatif Lebih Higroskopis: MgCl₂ dan CaCl₂  Paten P00201602375 milik Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menunjukkan eksplorasi larutan magnesium klorida hidrat (MgCl₂·nH₂O) yang lebih higroskopis dibanding NaCl. Keunggulan yang diklaim: Lebih efektif menyerap uap air; Lebih praktis dibanding flare piroteknik; Lebih ramah terhadap korosi peralatan. Di sini terlihat bahwa inovasi tidak hanya menyentuh aspek meteorologi, tetapi juga logistik, keselamatan, dan efisiensi operasional.   Platform Alternatif: Dari Pesawat ke Menara Darat Selain pesawat, Indonesia mengembangkan Ground-Based Generator (GBG) untuk awan hujan orografis. Keunggulannya: Biaya operasional lebih rendah; Dapat diotomasi; Dapat dioperasikan jarak jauh; dan Cocok untuk wilayah pegunungan.   Paten P00202506598, juga milik BRIN bahkan merinci sistem nosel ejektor bertekanan ≥10 bar yang dirancang mencapai target awan hangat hingga 100 meter di atas unit. Desainnya divalidasi melalui simulasi CFD—ini sudah masuk ranah rekayasa fluida presisi. Dengan demikian, rekayasa ini bukan lagi sekadar operasi lapangan, tapi merupakan engineering system design yang matang.   Masa Depan: CCN Engineered dan Nano-Partikel National Oceanic and Atmospheric Administration atau BMKG-nya Amerika Serikat sudah menjelaskan bahwa setiap tetes awan terbentuk di sekitar inti kondensasi—debu, garam, atau partikel higroskopis lain. Maka Paten P00201300563 milik BPPT mencoba melangkah lebih jauh: Menghasilkan nano-partikel (0,1–0,3 µm); Dengan laju partikel tinggi; Melalui pengabutan dan pemrosesan temperatur tinggi. Jika ukuran dan konsentrasi partikel dapat dikendalikan stabil, maka: Efisiensi bahan meningkat; Operasi lebih konsisten; Generator bisa berbasis perangkat darat; dan  Ketergantungan pada flare berkurang. Di sinilah peran dari disruptive innovation dapat terus dikembangkan dan didaftarkan Patennya.   Fenomena Cuaca Membuka Inovasi dan Perlindungan Paten Pada akhirnya fenomena cuaca ekstrem bukan sekadar isu lingkungan, tapi juga menyangkut isu ketahanan pangan, energi (PLTA, waduk), infrastruktur, bahkan isu geopolitik. Dan dari setiap solusi teknologi, ada peluang Paten di dalamnya. Karena Indonesia sudah memiliki kemampuan dalam mengoperasikan TMC, SDM teknik, Universitas dan lembaga riset, dan kebutuhan pasar nyata, namun masih minim dalam perlindungan invensi sejak dini, strategi komersialisasi, dan keberanian mengembangkan teknologi menjadi asset IP. Maka dari itu, fenomena ini harusnya menjadi inspirasi bagi Inovator Indonesia untuk terus berinovasi, karena ada kebutuhan market di sana, ada peluang lisensi dan mendapatkan royalti dari Paten. Bayangkan jika Indonesia sudah mampu mengembangkan teknologi berikut ini: Mendesain CCN generasi baru yang lebih efisien. Mengembangkan generator aerosol berbasis IoT dan AI. Mengintegrasikan simulasi CFD dengan data radar real-time. Menciptakan bahan semai ramah lingkungan generasi berikutnya. Mengekspor sistem GBG ke negara tropis lain. Karena pada akhirnya, rekayasa cuaca bukan sekadar proyek pemerintah semata. Ia telah berkembang menjadi sebuah ekosistem Paten, ruang inovasi yang memberi nilai ekonomi sekaligus keunggulan strategis bagi para inventor. Dengan pendaftaran Paten yang tepat, dirancang secara strategis, dan dilindungi secara hukum, hasil riset tidak berhenti sebagai laporan teknis. Ia berubah menjadi aset yang memiliki daya tawar, nilai komersial, dan kepastian kepemilikan. Semua itu dimulai dari satu langkah mendasar: keberanian untuk mengubah riset menjadi invensi, dan invensi menjadi aset yang terlindungi. Jika Anda adalah peneliti, pendiri startup teknologi, insinyur sistem, pelaku industri kimia, atau investor di sektor teknologi, maka fenomena cuaca ekstrem hari ini bukan sekadar tantangan lingkungan. Ini adalah momentum inovasi!   Jika Anda membutuhkan bantuan terkait strategi pendaftaran dan perlindungan Paten, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.