Apa Itu Kelas Merek & Bagaimana Menentukannya?
Saat Anda mengajukan permohonan Pendaftaran Merek, Anda wajib mencantumkan informasi tentang kelas barang dan/atau jasa, serta uraian dalam permohonannya. Informasi tentang kelas atau klasifikasi ini menjadi penting karena berkaitan dengan “The Principal of Speciality” dari perlindungan Merek:
“Perlindungan Merek hanya diberikan terhadap jenis barang/jasa yang tercantum dalam Sertifikat Pendaftaran Merek.”
Hal itu diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) Pasal 4 Ayat (2)f, yang secara spesifik menyebutkan syarat dan tata cara permohonan Pendaftaran Merek, dimana kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa merupakan salah satu informasi yang wajib dicantumkan.
Lebih lanjut, klasifikasi ini menjadi penting karena memiliki empat fungsi dan tujuan:
- Sebagai salah satu tanda untuk membedakan tipe pengajuan permohonan Merek;
- Membedakan barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa lainnya;
- Sebagai salah satu wujud dasar iktikad baik pemohon dalam pengajuan permohonan yang menyesuaikan dengan produksi nyata
- Merupakan perlindungan hanya untuk jenis barang atau jasa yang terdaftar pada sertifikat merek.
Sejarah Klasifikasi Merek
Klasifikasi Merek merupakan hasil Perjanjian Nice yang diprakarsai oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di kota Nice, Perancis pada tahun 1957. Perjanjian ini menyepakati sistem klasifikasi barang dan jasa untuk kemudahan Pendaftaran Merek. Sistem ini diperbarui setiap lima tahun dan versi terbarunya yang ke-11, telah mengelompokkan produk dan jasa kedalam 45 kelas, dimana Kelas 1 s/d 34 mencakup barang dan Kelas 35 s/d 45 mencakup jasa.
Dalam prakteknya, Merek yang Anda daftarkan dapat memilih salah satu atau beberapa kelas sekaligus sesuai kebutuhan. Karena Klasifikasi Nice ini diadopsi oleh negara-negara penandatangan Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs), maka sudah ada ratusan negara yang menggunakan Klasifikasi Nice.
Kelas Merek yang Berlaku di Indonesia
Indonesia telah mengikuti sistem Klasifikasi Nice terbaru, yakni versi ke-11, dengan rincian sebagai berikut:
Walaupun sudah dibagi dalam 45 kategori, dalam prakteknya Anda mungkin tetap memiliki kesulitan dalam menentukan kelas yang tepat. Untuk itu, Anda dapat memulainya dengan melihat fungsi dari barang yang Anda miliki. Setelah itu, Anda dapat menilainya dari bahan pembuatnya. Sedangkan untuk jasa, Anda harus mengetahui jenis layanan yang akan dimohonkan perlindungan mereknya. Misalnya jika jasa Anda adalah sebuah situs e-commerce, maka masuk ke kategori 35, tapi jika jasa Anda membuat situs, masuknya ke kelas 42.
Untuk mengecek kelas barnag atau jasa dalam konteks Merek Indonesia, pemohon bisa mengecek https://skm.dgip.go.id/ untuk informasi terperinci perihal kelas yang sesuai. Pada praktiknya, ada banyak jenis barang dan jasa yang hanya diterima di Indonesia, namun belum tentu tersedia apabila kita mengajukan barang atau jasa yang sama di luar negeri.
Kelas Merek di Dunia & Kendala yg Mungkin Terjadi
Dalam prakteknya, walaupun sebagian besar negara-negara di dunia telah menjadi bagian dari TRIPs Agreement dan mengadopsi Klasifikasi Nice, tetap ada kemungkinan perbedaan dalam detail uraian dari kelas-kelas yang sudah dipilih/ditentukan. Karena uraian dari kelas ini, seperti yang diatur dalam undang-undang menjadi bagian yang tidak terpisahkan, sebagai informasi yang wajib disertakan dalam pengajuan Pendaftaran Merek.
Perbedaan uraian yang berlaku di masing-masing negara inilah yang dapat menjadi kendala jika Anda mendaftarkan Merek di luar negeri, seperti di Jepang, Korea, atau Tiongkok, walaupun itu didaftarkan melalui Protokol Madrid. Karena di masing-masing negara tersebut tetap dilakukan proses eksaminasi substantif, yang membedah apakah Merek Anda memiliki persamaan dengan Merek lain yang sudah terdaftar di kelas yang sama, dengan uraian yang sama pula. Jika ternyata sudah ada Merek yang sama di kelas yang sama, namun Anda memiliki uraian yang berbeda, Merek Anda masih memiliki peluang untuk didaftarkan.
Maka dari itu, penting bagi Anda untuk menyertakan uraian yang spesifik dari setiap Merek yang Anda daftarkan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai Kantor Merek di Indonesia telah membuat halaman panduan yang dapat membantu Anda untuk membuat uraian ini.
Biaya Tambahan untuk Kelas Merek yang Berbeda
Jika Merek Anda hadir dalam beberapa jenis barang dan/atau jasa sekaligus, tentunya Anda juga membutuhkan perlindungan lebih dari satu kelas. Misalnya Anda memiliki produk kopi A, menjualnya di toko yang juga bermerek A, dan memiliki aplikasi A, tentunya Anda perlu melindunginya di tiga kelas sekaligus (misalnya, kelas 9 untuk software, kelas 30 untuk kopi, dan kelas 43 untuk jasa kedai kopi). Untuk itu dalam pengajuannya, Anda dapat langsung menyertakan kelas-kelas yang ingin didaftarkan, tentunya dengan biaya tambahan.
Perlu diingat, praktek yang berbeda masih terjadi di beberapa negara, dimana jika Anda ingin mendaftarkan Merek Anda dalam beberapa kelas sekaligus, Anda harus mengajukannya per Merek dengan formulir pendaftaran yang berbeda, alias tidak bisa sekaligus dalam satu formulir pendaftaran.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut dalam menentukan Kelas Merek atau penerapannya di manca negara, jangan ragu menghubungi kami melalui [email protected].