Tips Mempercepat Permohonan Paten di Indonesia Melalui Skema Patent Prosecution Highway (PPH) DJKI–JPO

Dalam persaingan inovasi, kecepatan adalah segalanya. Berdasarkan data statistik yang dipublikasikan oleh Japan Patent Office (JPO), di antara Kantor Paten ASEAN6 (6 Negara ASEAN dengan peringkat Paten tertinggi), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia (DJKI) tercatat sebagai kantor dengan total pendency atau lama waktu dari pengajuan hingga pendaftaran yang paling singkat, sekitar 3,4 tahun saja. Sedangkan kantor-kantor Paten lain di ASEAN umumnya masih berada pada kisaran 4,5 s/d 7 tahun. Angka ini setidaknya sejalan dengan upaya percepatan pemeriksaan di Indonesia, termasuk melalui pemanfaatan skema Patent Prosecution Highway (PPH).   Menariknya lagi, sebagai satu-satunya kantor yang menerapkan PPH dengan seluruh Kantor Paten ASEAN6. JPO dapat berfungsi sebagai “gateway” strategis bagi Pemohon yang menargetkan perlindungan di kawasan ASEAN. JPO mencatat sejumlah statistik berikut ini:  Lama waktu pemberian Paten (grant) di Jepang melalui jalur cepat (fast track) dapat dicapai dalam waktu sekitar 4,9 bulan, dan Grant di kantor-kantor ASEAN melalui skema PPH dapat dicapai dalam waktu sekitar 1 tahun,  dengan grant rate di atas 90%.   Selain menggambarkan kinerja pemeriksaan, data JPO juga menunjukkan bahwa jalur PPH dengan DJKI sebagai Office of Later Examination (OLE) sudah dimanfaatkan secara nyata oleh Pemohon internasional. Sejak inisiasi program dimulai pada 2013, jumlah permohonan PPH yang menjadikan DJKI sebagai OLE secara konsisten berada pada kisaran ratusan permohonan per tahun, dan mencapai puncaknya di tahun 2019. Kemudian tetap bertahan di angka yang signifikan, menghilan, namun kembali di 2024. Artinya, skema PPH DJKI–JPO bukan sekadar opsi prosedural di atas kertas, tapi sudah menjadi jalur yang betul-betul digunakan pelaku usaha global ketika memasuki pasar Indonesia dan ASEAN.   Dengan latar belakang itu dan fakta bahwa DJKI mencatat total pendency tercepat di antara ASEAN6, Pemohon dapat merancang strategi dua langkah ini: Menjadikan Jepang sebagai pusat pemeriksaan utama, baik sebagai negara first filing maupun sebagai International Searching Authority (ISA/JP) dalam skema Perjanjian Kerja Sama Paten internasional/ Patent Cooperation Treaty (PCT). Memanfaatkan skema PPH untuk akses cepat ke ASEAN, dengan Indonesia sebagai salah satu tujuan utama karena waktu menuju grant yang relatif paling singkat. Kombinasi ini membentuk narasi yang sangat menarik bagi pelaku usaha dan pemilik teknologi. JPO menyediakan pemeriksaan yang cepat dan berkualitas di “hulu”, sedangkan DJKI menawarkan salah satu jalur menuju grant tercepat di kawasan “hilir”. Bagi perusahaan yang memandang ASEAN sebagai kawasan pertumbuhan, kombinasi ini dapat secara signifikan mengurangi risiko dan mempersingkat waktu dalam proses pengajuan Paten.  Jumlah permohonan PPH dengan DJKI sebagai Office of Later Examination (OLE) per tahun permohonan PPH. Sumber: Japan Patent Office (JPO), “PPH Statistics”.   Bagaimana Sebenarnya Cara Kerja PPH DJKI-JPO?    Sederhananya, PPH adalah skema kerja sama antar Kantor Paten yang memungkinkan satu Kantor Paten memanfaatkan hasil pemeriksaan (search & examination) yang telah dilakukan oleh Kantor Paten lain. Jadi secara garis besar, mekanisme pemeriksaan Paten PPH dapat dipercepat di DJKI dengan cara memanfaatkan hasil pemeriksaan “work products” dari JPO.    Secara kelembagaan, skema PPH antara DJKI dan JPO sendiri tidak muncul begitu saja. Program inisiasi uji coba PPH DJKI–JPO pertama kali diluncurkan pada tahun 2013 sebagai upaya untuk menguji pemanfaatan hasil pemeriksaan JPO guna mempercepat proses di Indonesia. Seiring meningkatnya penggunaan dan respons positif dari Pemohon, kerjasama ini berkali-kali diperpanjang, dan melalui kesepakatan terbaru, program PPH DJKI–JPO kembali dilanjutkan hingga tahun 2026. Perpanjangan berkala ini menunjukkan bahwa PPH dipandang berhasil oleh kedua kantor. Di satu sisi membantu mengurangi beban pemeriksaan, di sisi lain memberi jalur percepatan yang stabil bagi Pemohon.    Mengacu pada pedoman resmi DJKI, skema PPH DJKI-JPO dibagi menjadi dua:   PPH berbasis National Work Products JPO Di skema ini, permohonan PPH diajukan untuk permohonan Paten yang sudah masuk ke DJKI, dengan mengacu pada permohonan koresponden di JPO. Pada skeama ini terdapat ketentuan utama yang harus dipenuhi dalam pendaftaran PPH diantaranya : Permohonan di DJKI dan permohonan di JPO yang menjadi dasar PPH harus mempunyai tanggal paling awal (earliest date) yang sama dengan priority date atau filing date, baik melalui Paris Route maupun PCT Route. Permohonan paling awal (earliest application) di keluarga Paten tersebut minimal harus diajukan ke DJKI atau JPO sebagai kantor nasional. Minimal ada satu permohonan JPO yang klaimnya telah dinyatakan dapat dipatenkan atau “determined to be patentable/allowable” dalam Decision to Grant, Notification of Reasons for Refusal, Decision of Refusal, atau Appeal Decision. Semua klaim yang diperiksa dalam skema PPH di DJKI harus “sufficiently correspond” dengan klaim yang dinyatakan patentable/allowable di JPO, artinya, lingkup klaimnya sama atau serupa atau lebih sempit dengan ditambahkan fitur pembatas yang didukung spesifikasi.  PPH hanya bisa diminta kalau DJKI belum memulai pemeriksaan substantif atas permohonan tersebut.   PCT-PPH berbasis PCT International Work Products (WO/ISA, WO/IPEA, IPER) Dalam skema ini, selain “national work products,” pedoman juga mengatur PCT-PPH. Di sini, dasar percepatannya bukan lagi office action nasional JPO, tetapi “international work products” dari JPO sebagai :  WO/ISA (Written Opinion of the International Searching Authority) WO/IPEA (Written Opinion of the International Preliminary Examining Authority) IPER (International Preliminary Examination Report)   Dalam hal ini, dijelaskan beberapa syarat utama antara lain:  International Work Product terbaru harus menyatakan minimal satu klaim sebagai patentable/allowable dari aspek kebaruan (novelty), langkah inventif (inventive step), dan dapat diaplikasikan dalam industri (industrial applicability). Permohonan DJKI dan permohonan internasional PCT yang korespondensinya memiliki earliest date yang sama (baik sebagai national phase, basis priority, atau turunan/divisionalnya). semua klaim di DJKI harus “sufficiently correspond” dengan klaim yang dinyatakan patentable/allowable di International Work Product tersebut.   PPH MOTTAINAI Di luar dua pintu skema utama di atas, JPO juga memperkenalkan konsep PPH MOTTAINAI. Secara sederhana, “mottainai”s dalam bahasa Jepang menggambarkan rasa sayang ketika sesuatu yang berharga menjadi sia-sia.    Dalam konteks PPH, gagasan ini diterjemahkan menjadi prinsip “jangan sampai hasil pemeriksaan yang sudah ada menjadi mubazir.” Jika dalam skema PPH klasik yang bisa menjadi “Office of Earlier Examination” biasanya adalah kantor tempat pengajuan pertama (first filing), maka dalam PPH MOTTAINAI kantor mana pun yang lebih dulu mengeluarkan hasil pemeriksaan positif, dapat dijadikan dasar permohonan PPH di kantor lain.    Dengan cara ini, Pemohon tetap dapat memanfaatkan Work Products yang sudah ada, baik itu National Work Products maupun PCT International Work Products tanpa terpaku pada urutan pengajuan pertama. Meskipun implementasi teknisnya…

Komersialisasi Pahlawan Nasional - Bagaimana Perlindungan KI dan Perizinannya? - AFFA IPR

Komersialisasi Pahlawan Nasional – Bagaimana Perlindungan KI dan Perizinannya?

Setiap tanggal 10 November, di Indonesia diperingati sebagai Hari Pahlawan. Pada momen ini, banyak pelaku usaha ikut merayakan dengan membuat konten bertema pahlawan — mulai dari poster promosi, merchandise, hingga kampanye pemasaran digital.   Namun, muncul beberapa pertanyaan penting: “Bolehkah wajah atau nama pahlawan nasional dikomersialkan?” “Apakah diperlukan izin tertentu agar tidak melanggar hukum Kekayaan Intelektual (KI)?”   Artikel ini dapat jadi panduan bagi Anda, karena membahas aspek hukum terkait komersialisasi tokoh pahlawan nasional, terutama dari sudut Merek dan Hak Cipta, serta batasan pemanfaatannya untuk tujuan komersial.   Merek: Apakah Nama Pahlawan Nasional dapat Didaftarkan dan Dikomersialkan?   Nama seseorang pada dasarnya dapat dijadikan Merek selama memenuhi persyaratan pendaftaran. Namun, untuk nama pahlawan nasional, penggunaannya memerlukan perhatian khusus karena menyangkut kepentingan publik dan nilai historis bangsa.   Apakah nama pahlawan dilindungi sebagai Merek? Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis mengatur bahwa: Merek yang mengandung nama atau foto seseorang membutuhkan persetujuan tertulis dari pihak yang berhak. Pendaftaran dapat ditolak jika Merek tersebut dianggap bertentangan dengan ketertiban umum, moralitas, atau kepentingan masyarakat. Karena pahlawan nasional merupakan tokoh bersejarah yang dihormati, nama mereka berpotensi dikategorikan sebagai kepentingan publik. Akibatnya, pendaftaran Merek atas nama pahlawan dapat ditolak negara jika dinilai tidak pantas atau berpotensi menyesatkan. Singkatnya, nama pahlawan nasional umumnya tidak dapat diprivatisasi sebagai Merek oleh pihak yang tidak berkepentingan.   Bolehkah nama pahlawan digunakan untuk tujuan komersial tanpa izin? Secara prinsip, tidak dianjurkan. Karena penggunaan nama pahlawan untuk aktivitas pemasaran dapat dipandang sebagai eksploitasi atas identitas simbolik bangsa. Meski pahlawan telah wafat, reputasi dan kehormatan mereka tetap dilindungi demi kepentingan publik.   Jadi, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan? Boleh: Menyebutkan tokoh dalam konteks sejarah/edukasi. Misal: Artikel sejarah Ki Hajar Dewantara. Kegiatan penghormatan non-komersial. Tidak Boleh: Mendaftarkan nama pahlawan sebagai Merek. Menjadikan nama pahlawan sebagai elemen promosi produk. Misal: “Diskon Bung Hatta” Menyiratkan seolah-olah pahlawan mendukung suatu produk. Penggunaan yang menimbulkan asosiasi komersial berpotensi melanggar ketentuan.   Contoh Kasus: Kampanye “Kartini’s Day” Perayaan Hari Kartini (21 April) menjadi salah satu kampanye paling umum yang melibatkan nama pahlawan nasional. Banyak brand memanfaatkannya untuk promosi penjualan.   Apakah hal ini diperbolehkan? Pada dasarnya, menyebutkan “Hari Kartini” sebagai momen perayaan diperbolehkan, selama tidak mengeksploitasi identitas tokoh RA Kartini untuk tujuan promosi langsung.   Berikut ringkasannya: Aktivitas Status Penjelasan Menyebut “Hari Kartini” dalam perayaan umum. ✅ Aman Konteks informasi/edukasi. Artikel edukatif tentang RA Kartini. ✅ Aman Tujuan non-komersial. Promo bertema “Diskon 21 April – Hari Kartini!” tanpa visual Kartini. ⚠️ Boleh dengan hati-hati Tidak mengasosiasikan tokoh secara langsung. Menggunakan foto RA Kartini pada poster promosi. ❌ Tidak boleh Berisiko melanggar Hak Cipta + etika. Mendaftarkan nama “Kartini” sebagai Merek. ❌ Tidak boleh Berpotensi ditolak & dipandang eksploitasi. Kampanye yang menyiratkan Kartini mendukung produk. ❌ Tidak boleh Menyesatkan + eksploitasi tokoh.   Kesimpulan parsial: Boleh menyebut nama momen peringatan (Hari Kartini). Boleh pakai tema, tapi jangan eksploitasi tokoh. Tidak boleh menggunakan identitas tokoh (nama/foto) sebagai alat promosi langsung.   Contoh aman: “Rayakan Hari Kartini — Nikmati diskon khusus 21 April!” Contoh berisiko: Menampilkan foto RA Kartini pada banner penjualan produk.   Hak Cipta:  Bagaimana Penggunaan Foto atau Ilustrasi Pahlawan? Selain aspek Merek, penggunaan gambar atau foto pahlawan juga harus memperhatikan Hak Cipta.   Apakah foto pahlawan dilindungi Hak Cipta? Ya. Hak Cipta melekat pada karya foto, bukan pada subjek dalam foto. Artinya, meskipun pahlawan telah wafat, fotografer atau pemegang Hak Cipta tetap memiliki Hak Eksklusif atas penggunaan foto tersebut. Karena itu, memanfaatkan foto pahlawan dalam materi komersial—seperti poster promosi, kemasan, atau banner—tanpa izin pemegang hak merupakan pelanggaran. Catatan: Foto yang sudah memasuki Domain Publik dapat digunakan tanpa izin. Namun, hasil digitalisasi arsip berpotensi mendatangkan perlindungan baru sebagai karya turunan, sehingga harus diperiksa terlebih dahulu.   Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait foto/ilustrasi? Boleh: Menggunakan foto pahlawan yang berada dalam domain publik. Menggunakan foto yang dinyatakan bebas dipakai oleh pemerintah. Membuat ilustrasi sendiri yang tidak menyalin foto spesifik. Tidak boleh tanpa izin: Mengambil foto dari internet lalu dipakai untuk promosi. Misal: Memasang foto Bung Tomo di poster promo. Mengedit/menyesuaikan foto berhak cipta tanpa izin. Menjual merchandise dengan desain foto pahlawan berhak cipta. Di sisi lain, ilustrasi orisinal yang tidak menjiplak foto tertentu relatif lebih aman. Namun, tetap perlu memperhatikan konteks etis pemakaian.   Pada akhirnya, komersialisasi nama dan wajah pahlawan nasional bukan sekadar persoalan kreativitas—ada pertimbangan legal dan etis yang harus dipenuhi. Jika Anda ingin merayakan Hari Pahlawan dalam aktivitas bisnis, pertimbangkan strategi yang lebih aman: Buat ilustrasi bertema patriotisme tanpa menyebutkan nama tokoh spesifik. Sampaikan pesan penghormatan tanpa mengaitkannya langsung dengan produk. Konsultasikan rencana pemakaian ke Konsultan KI untuk menilai aspek hukum terkait.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait komersialisasi Pahlawan Nasional di Indonesia,  Anda dapat menghubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan konsulotasi GRATIS 15 menit:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Strategi Merek MATCHAMAN: Studi Kasus Pemanfaatan Protokol Madrid untuk Ekspansi dan Perlindungan Merek Global - AFFA IPR

Strategi Merek MATCHAMAN: Studi Kasus Pemanfaatan Protokol Madrid untuk Ekspansi dan Perlindungan Merek Global

Dalam persaingan bisnis yang semakin ketat, perlindungan Merek bukan lagi sekadar opsi tambahan—melainkan pondasi utama bagi pertumbuhan usaha, terutama bagi brand yang memiliki ambisi menembus pasar internasional. Salah satu contoh nyata adalah MATCHAMAN, brand minuman berbasis matcha milik PT. Puyo Grup Indonesia, yang dikenal luas sebagai pelopor silky pudding di Indonesia.   Walaupun masih dibilang cukup baru, MATCHAMAN telah menemukan momentun dan mendapatkan tempat di hati kalangan pencinta matcha premium, melalui dua outlet unggulannya di Melawai Blok M dan Pacific Place SCBD, Jakarta Selatan.   Menghadirkan Pengalaman Matcha Modern   Matcha mungkin bukan hal baru di Jakarta. Namun, kehadiran MATCHAMAN memberikan perspektif segar bagi para penikmatnya. Terinspirasi dari kedai matcha modern di Bangkok, MATCHAMAN menawarkan pengalaman minum yang santai dan on-the-go, didukung interior modern bernuansa abu metalik, hijau emerald, serta sentuhan kayu khas Jepang.   Di balik desainnya yang menawan, terdapat open bar berlangit tinggi dengan pencahayaan unik—kuning di siang hari dan hijau saat malam tiba—tempat para matcharista menunjukkan keahlian mereka. Seluruh minuman disiapkan dengan metode tradisional: air panas bersuhu tepat 80°C, diaduk dengan bamboo whisk dalam mangkuk keramik hingga menghasilkan busa halus yang sempurna.   Langkah Awal: Perlindungan Merek di Indonesia sebagai Pondasi   Sebagai langkah strategis, MATCHAMAN terlebih dahulu mengamankan hak atas Merek di Indonesia. Pada Desember 2024, MATCHAMAN mengajukan pendaftaran Merek untuk kelas: Kelas 30: minuman berbasis matcha, matcha latte, green tea, teh bubuk, dll. Kelas 43: layanan penyediaan minuman, kedai minuman panas dan dingin, layanan boba, dll.   Pendaftaran ini berhasil terdaftar pada Juni 2025, dengan perlindungan hingga Desember 2034.   Dengan perlindungan ini, MATCHAMAN memperoleh Hak Eksklusif atas identitas brand di Indonesia, hingga dapat terhindar dari peniruan, pembajakan, maupun persaingan tidak sehat.   Mengapa Daftar di Indonesia Dulu?   Sebelum melangkah ke pasar mancanegara, pendaftaran di negara asal adalah prioritas. Ini menjadi bukti kepemilikan awal, mengamankan brand sejak dini, sekaligus memperkuat posisi untuk pendaftaran internasional.   MATCHAMAN melakukan hal tersebut dengan baik—menjadikan pendaftaran domestik sebagai pijakan sebelum memperluas perlindungan ke negara tujuan ekspansi.   Mengamankan Pasar Global dengan Protokol Madrid   Setelah mendapatkan sertifikat di Indonesia, MATCHAMAN bergerak cepat. Pada September 2025, MATCHAMAN mengajukan pendaftaran internasional melalui Protokol Madrid di World Intellectual Property Organization (WIPO), dengan penunjukan ke empat negara: Australia Jepang Malaysia Singapura Puyo Grup Indonesia mempercayakan proses pendaftaran melalui WIPO ini kepada kami, AFFA Intellectual Property Rights, untuk memastikan setiap tahapan berjalan cepat dan efisien.   Manfaat Protokol Madrid   Protokol Madrid menawarkan kemudahan bagi pemilik Merek yang ingin memperluas perlindungan ke banyak negara. Beberapa keuntungan utamanya: Satu permohonan → beberapa negara tujuan. Perpanjangan & pengelolaan terpusat. Lebih hemat biaya & waktu. Mempercepat ekspansi dengan perlindungan hukum yang jelas.   Strategi terbaik yang ditunjukkan MATCHAMAN: Daftarkan Merek di negara asal. Ajukan pendaftaran internasional lewat Protokol Madrid untuk mempercepat akses ke banyak negara secara efisien.   Dengan cara ini, MATCHAMAN memastikan brand-nya tetap eksklusif dan terlindungi dalam setiap rencana ekspansi.   Eksekusi Cepat: Debut MATCHAMAN di Jepang   Tak lama setelah mengajukan pendaftaran internasional, MATCHAMAN langsung mengarahkan ekspansinya ke negara asal matcha: Jepang!   MATCHAMAN memulai debutnya melalui kolaborasi dengan pelaku F&B lokal di kawasan Tokyo. Respons publik sangat antusias, menegaskan bahwa MATCHAMAN memiliki potensi besar sebagai brand matcha modern yang relevan di pasar global.   Keberhasilan awal ini hanya mungkin terjadi karena MATCHAMAN sudah terlebih dahulu mengamankan perlindungan hukum atas Merknya—memberikan rasa aman saat menjelajahi pasar baru.   Pelajaran Penting dari Studi Kasus MATCHAMAN   Strategi MATCHAMAN memberikan gambaran jelas bagi brand Indonesia yang ingin go global dapat melakukan 4 tahap berikut ini:   Daftar di dalam negeri terlebih dahulu. Gunakan Protokol Madrid untuk memperluas perlindungan. Dapatkan perlindungan hukum sebelum memasuki pasar baru. Bergerak cepat setelah perlindungan diperoleh   MATCHAMAN membuktikan bahwa mengamankan identitas hukum terlebih dahulu memberikan ketenangan, keleluasaan, dan daya saing dalam ekspansi.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Indonesia dan manca negara melalui Protokol Madrid, Anda dapat menghubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan konsulotasi GRATIS 15 menit:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Dapatkah “Hashtag” Didaftarkan Sebagai Merek? - AFFA IPR

Dapatkah “Hashtag” Didaftarkan Sebagai Merek?

Di era digital, penggunaan hashtag (#) atau tagar (tanda pagar) yang mengawali slogan atau kalimat tertetu, telah berkembang menjadi alat penting dalam strategi pemasaran. Ia memudahkan publik menemukan kampanye tertentu di media sosial, memperkuat identitas promosi, hingga membangun komunitas pengguna.   Beberapa contoh hashtag yang sering kita temui antara lain: #FYP #photooftheday #KeepCookingMama #BesokSenin #MerekIndonesiaBisa   Namun, ketika sebuah hashtag semakin populer dan melekat dengan identitas suatu produk atau layanan, atau bahkan ada keinginan untuk menguasainya, pertanyaan pun muncul: “Apakah hashtag dapat didaftarkan sebagai Merek?”   Secara Prinsip Bisa – Tapi Tidak Otomatis Diterima   Dalam pemeriksaan Merek, simbol hashtag (#) tidak dianggap sebagai unsur pembeda. Artinya, saat mengajukan #MerekIndonesiaBisa, pemeriksa tidak menilai “#”-nya, melainkan menilai elemen kata “Merek Indonesia Bisa.”   Dengan demikian, hashtag dapat didaftarkan sebagai Merek jika frasa di dalamnya memenuhi syarat perlindungan, yaitu: Memiliki daya pembeda Tidak bersifat deskriptif Tidak hanya berupa ajakan promosi Tidak menyesatkan Tidak bertentangan dengan peraturan & moralitas   Jika frasa tersebut terlalu umum, maka pendaftarannya berisiko ditolak.   Hashtag + Menyatukan Kata Tidak Otomatis Menjadikannya Kata Baru yang Unik   Ada anggapan bahwa slogan akan lebih mudah didaftarkan bila ditulis tanpa spasi dan diberi simbol hashtag, misalnya: “Bangga Buatan RI” → #BanggaBuatanRI “Suka Kopi Lokal” → #SukaKopiLokal   Namun, ini tidak otomatis membuatnya menjadi kata baru yang unik. Karena Pemeriksa tetap menilai apakah frasa tersebut memiliki daya pembeda. Bila makna asli masih mudah dipahami—misalnya sebagai ungkapan promosi—maka statusnya tetap dianggap lemah sebagai Merek.   Singkatnya, menambahkan “#” dan menghilangkan spasi tidak otomatis meningkatkan peluang pendaftaran!   Perbandingan Peluang Pendaftaran   Bentuk Contoh Peluang Didaftarkan Alasan Slogan Deskriptif BANGGA BUATAN RI Rendah Frasa umum/ Promosi. Tanpa Spasi BANGGABUATANRI Rendah-Sedang Makna tetap jelas. Dengan Hashtag #BANGGABUATANRI Rendah-Sedang “#” tidak menambah daya pembeda. Kata Arbitrer XYRANGER Tinggi Tidak deskriptif & unik. Hashtag + Arbitrer #XYRANGER Tinggi Kekuatan pada inti kata.   Inti penilaiannya tetap sama, yakni bukan format penulisannya, tetapi seberapa khas frasa tersebut.   Bagaimana Agar Hashtag Memiliki Peluang yang Lebih Besar untuk Didaftarkan?   Jika Anda ingin melindungi hashtag sebagai Merek, pertimbangkan untuk: Menggunakan kata yang arbitrer atau unik Menghindari frasa yang hanya bersifat promosi Menambahkan unsur brand yang khas   Misalnya: #KROriginal #24JamByWarungMadura #XyRangerEveryday   Dengan inti kata yang digunakan memang memiliki daya pembeda yang kuat, maka keberhasilan pendaftarannya akan lebih besar—bahkan tanpa hashtag.   Maka dari itu, jika Anda menggunakan hashtag dalam kampanye pemasaran dan ingin melindunginya sebagai Merek, pastikan unsur kata yang digunakan cukup khas untuk membedakan produk atau layanan Anda dari pihak lain.   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran hashtag atau tagar sebagai Merek, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini, dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889