Gelombang Baru R&D TBC di Indonesia: Industri Harus Waspada, Paten Obat Akan Memanas! - AFFA IPR

Gelombang Baru R&D TBC di Indonesia: Industri Harus Waspada, Paten Obat Akan Memanas!

Di awal tahun 2025, nama Indonesia kembali mencuri perhatian dunia ketika terlibat dalam upaya global melawan penyakit menular kuno, tuberkulosis (TBC). Kerja sama pemerintah Indonesia dengan Bill & Melinda Gates Foundation menjadi sorotan setelah dikabarkan bahwa Indonesia dipilih sebagai salah satu lokasi uji klinis fase akhir vaksin TBC.   Sorotan ini menghadirkan paradoks menarik. Indonesia selama ini termasuk negara dengan beban kasus TBC tertinggi di dunia, namun kini justru beralih menjadi salah satu kandidat terdepan dalam inovasi medis. Bagaimana hal ini bisa tercapai?   Indonesia: Dari Pasar, Menjadi Pemain Inovasi Kolaborasi dengan Gates Foundation membuka peluang besar bagi lahirnya invensi baru terkait TBC—mulai dari zat aktif, formulasi obat atau vaksin, metode pembuatan, hingga solusi diagnostik. Paten berperan penting dalam: Memperkuat hak eksklusif, Mendukung pengembangan dan produksi, Memfasilitasi komersialisasi inovasi. Industri farmasi dan biotek Indonesia karenanya tak bisa hanya menyaksikan. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk terlibat aktif dalam riset dan pendaftaran Paten, baik melalui kolaborasi lokal maupun global.   Tahap Uji Klinis: Apa yang Sedang Berjalan di Indonesia? Pengembangan vaksin memiliki tahapan baku yang ketat: Pra-klinis : pengujian awal pada hewan Fase I : 3–80 relawan sehat, menentukan dosis aman Fase II : 20–200 relawan, menguji efikasi awal & respons imun Fase III : ratusan–ribuan peserta, memastikan efektivitas & keamanan Fase IV : pemantauan efek jangka panjang pascapemasaran Menurut rilis Kemenkes (Mei 2025), kandidat vaksin TBC M72/AS01_E kini memasuki fase III, melibatkan 2.095 partisipan Indonesia sebagai bagian dari studi global.   Gates Foundation sendiri tercatat telah menyalurkan lebih dari US$300 juta ke Indonesia sejak 2009 untuk mendukung program kesehatan, nutrisi, sanitasi, dan sistem vaksinasi—termasuk riset vaksin TBC. Dengan posisi ini, Indonesia bukan sekadar tempat penelitian, tetapi bagian dari ekosistem inovasi global.   Terbuka = Tidak Baru? Risiko “Disclosure” terhadap “Novelty” Partisipasi dalam uji klinis fase lanjut membawa konsekuensi ilmiah sekaligus hukum. Pada fase III dan IV, terdapat kewajiban transparansi, seperti: Registrasi uji klinis, dan Pengumuman rencana dan hasil penelitian. Namun, transparansi ini dapat menjadi pisau bermata dua. Barcombe et al. (2024) menyoroti bahwa di Eropa dan Amerika Serikat, keterbukaan berlebihan dapat mengancam novelty atau unsur kebaruan yang  menjadi syarat utama Paten. Mengapa? Karena berbagai bentuk publikasi, termasuk: Protokol uji, Lembar persetujuan peserta (ICF), Press release, Registrasi studi, dapat dianggap sebagai prior art bila memuat informasi teknis yang memungkinkan (enabling) pihak lain mempraktikkannya. Bila informasi seperti komposisi vaksin atau dosis terungkap terlalu dini, hal tersebut bahkan dapat dikategorikan sebagai public prior use, sehingga menggugurkan kebaruan.   Payung Regulasi Ada—Tapi Belum Cukup Pelaksanaan uji klinis di Indonesia diatur melalui: BPOM No. 8/2024 (Uji Klinis) BPOM No. 24/2025 (Obat dan Obat Pengembangan Baru)   Keduanya mengadopsi prinsip ICH–GCP (International Council for Harmonisation – Good Clinical Practice) dan CUKB (Cara Uji Klinik yang Baik), yang menekankan: Kerahasiaan data kedua belah pihak, Perlindungan informasi sponsor & subjek uji, Kontrol mutu dan keamanan distribusi. Mekanisme Persetujuan Setelah Penjelasan (PSP) pun tidak mewajibkan sponsor mengungkap formula atau komposisi obat secara rinci kepada peserta. Namun, perlindungan regulatori saja tidak otomatis menjamin kebaruan Paten. Kebocoran informasi bisa tetap muncul melalui: Publikasi ilmiah, Materi rekrutmen, Entri registri uji yang memuat identitas senyawa / regimen dosis, Subjek uji yang tidak terikat NDA, Pihak ketiga seperti CRO, laboratorium, vendor logistik, atau penyedia IT tanpa klausul kerahasiaan kuat. Bahkan hal sederhana semisal: Label kemasan dalam studi open-label, Certificate of Analysis (CoA), Catatan batch-to-subject berpotensi mengungkap informasi teknis sensitif. Dengan demikian, strategi non-regulatori untuk menjaga kerahasiaan dan kebaruan Paten menjadi sangat krusial.   Landskap Paten TBC di Indonesia: Dinamis & Berkembang Kerja sama internasional telah memicu “efek domino” berupa meningkatnya pendaftaran Paten terkait TBC di Indonesia. Data DJKI menunjukkan beberapa kategori utama invensi yang mulai bermunculan: Bahan Baku (Active Compound) Contoh: IDP000065523: senyawa quabodepistat dengan aktivitas antibakteri kuat untuk Mycobacterium tuberculosis IDP000028943: turunan kuinolin; perlindungan berakhir 2025 yang membuka peluang generik & formulasi baru Ini menunjukkan bahwa Indonesia bukan lagi sekadar pasar, melainkan tempat pengujian dan adaptasi molekul global. Formulasi & Komposisi Contoh: IDP000058680: formulasi vaksin berbasis Mycobacterium dilemahkan P00202402878: platform vaksin berbasis protein fusi & asam nukleat P00202314496: komposisi implan tulang untuk komplikasi post-TBC Inovasi bergerak tidak hanya pada penemuan molekul, tetapi juga pada optimalisasi bentuk dan platform terapinya. Metode & Proses Pembuatan Beberapa invensi melindungi teknik sintesis & produksi yang memberikan efisiensi dan stabilitas, memberikan perlindungan tambahan atas teknologi manufaktur. Diagnosis Contoh:  IDP000067942: KIT liposomal untuk mendeteksi Mycolic acid sebagai biomarker utama M. tuberculosis Riset diagnostik ini membuka jalan menuju terapi presisi.   Kapan Harus Daftar Paten? Karena disclosure dapat mengancam novelty, waktu terbaik untuk mengamankan Paten adalah sebelum informasi teknis terungkap ke publik. Juga perlu diingat bahwa:  Pendaftaran Paten tidak mensyaratkan izin edar BPOM. Data pra-klinis sering kali sudah cukup untuk mendukung permohonan. Dengan kata lain, fase pra-klinis adalah waktu emas untuk mengajukan Paten! Menunda hingga hasil penelitian dipublikasikan dapat memperbesar risiko gugurnya kebaruan.   Strategi yang Dibutuhkan Industri & Peneliti Dengan berkembangnya riset dan pendaftaran Paten terkait TBC, pelaku industri dan peneliti perlu menyeimbangkan: Inovasi ilmiah, Manajemen disclosure, Strategi perlindungan hukum. Tanpa strategi yang tepat, penemuan yang berharga dapat kehilangan nilai patennya.   Dari Eksperimen Menjadi Investasi Indonesia kini berada di persimpangan penting. Dari negara dengan beban TBC tertinggi, Indonesia berkembang menjadi pusat riset dan inovasi vaksin serta terapi TBC. Untuk memaksimalkan peluang ini, industri lokal harus aktif mengamankan hasil risetnya melalui strategi Paten yang cerdas dan terukur. AFFA siap menjadi mitra strategis untuk: Memetakan jalur Paten, Merancang analisis freedom-to-operate (FTO), Menjaga kebaruan invensi, Mencegah tumpang tindih hak Paten. “Inovasi tanpa strategi hanya eksperimen — tetapi inovasi dengan perlindungan, adalah investasi.”   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Paten di Indonesia, hubungi kami melalui kanal berikut ini:  ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Timor Leste Resmi Menjadi Anggota ASEAN - Apa Artinya Bagi Perlindungan Merek di Sana? - AFFA IPR

Timor Leste Resmi Menjadi Anggota ASEAN – Apa Artinya Bagi Perlindungan Merek di Sana?

Pada KTT ASEAN ke-47 yang berlangsung pada 26-28 Oktober di Kuala Lumpur, Malaysia, Timor-Leste telah disahkan menjadi negara anggota ASEAN ke-11. Dengan kebijakan “Trade in Goods,” Anda dapat mempertimbangkan Timor Leste sebagai negara tujuan ekspor selanjutnya, karena dengan tergabung ke dalam ASEAN, kebijakannya adalah tarif yang kompetitif, efisien, dan kemudahan distribusi di dalam kawasan.    Tapi bagaimana caranya agar Anda bisa mendapatkan perlindungan Merek di Timor Leste? Karena perlu diingat, distribusi dan perdagangan tanpa perlindungan Merek adalah tindakan yang penuh risiko.   Regulasi Merek di Timor Leste Saat ini, belum ada badan pemerintah khusus yang menangani pendaftaran Merek di Timor Leste. Oleh karena itu, perlindungan Merek dilakukan melalui publikasi Cautionary Notices di surat kabar lokal untuk menginformasikan klaim kepemilikan Merek tersebut. Publikasi ini harus memuat pernyataan kepemilikan Merek dan peringatan kepada pihak lain untuk tidak menggunakannya tanpa izin.   Merek yang Dapat Dicatatkan Karena belum ada sistem pendaftaran Merek resmi, tidak ada kriteria spesifik mengenai Merek yang dapat atau tidak dapat didaftarkan. Namun, Merek yang dipublikasikan melalui pencatatan di Cautionary Notices sebaiknya: Unik dan tidak meniru Merek terkenal lainnya. Tidak melanggar norma sosial atau budaya setempat. Sebaliknya, Merek yang kami tidak sarankan untuk dicatatkan adalah sebagai berikut: Bersifat deskriptif atau generik tanpa elemen pembeda. Menyinggung simbol nasional atau internasional tanpa izin. Memiliki persamaan dengan Merek terkenal di luar negeri.   Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan Untuk mempublikasikan Cautionary Notices di Timor Leste, dokumen yang diperlukan adalah: Teks Cautionary Notice: Pernyataan resmi yang mencakup nama dan alamat pemilik Merek serta deskripsi detail tentang Merek tersebut. Spesimen Merek: Representasi jelas dari Merek yang akan dipublikasikan.   Prosedur/Tahapan Pencatatan Merek via Cautionary Notices Prosedur publikasi Cautionary Notices meliputi: Persiapan Dokumen: Menyusun teks Cautionary Notice dan spesimen Merek. Penerjemahan: Menerjemahkan dokumen ke dalam bahasa resmi jika diperlukan. Publikasi: Mengirimkan Cautionary Notice ke surat kabar lokal untuk dipublikasikan. Durasi setiap tahap dapat bervariasi tergantung pada efisiensi proses dan jadwal publikasi surat kabar, bisa beberapa minggu hingga beberapa bulan. Selain itu, karena tidak ada sistem pendaftaran resmi, tidak ada sertifikat resmi yang diterbitkan.    Yang Harus Dilakukan Setelah Merek Terpublikasi Setelah publikasi Cautionary Notices, tentunya Anda sebagai pemilik Merek disarankan untuk menggunakan Merek secara aktif dalam kegiatan bisnis untuk menghindari resiko klaim oleh pihak lain. Selain itu, Anda melalui Konsultan Merek yang memiliki perwakilan di Timor Leste juga harus aktif menjaga dan mengawasi penggunaannya. Jika ada pihak yang menggunakan Merek tanpa izin, Anda dapat mengajukan tindakan hukum berdasarkan pemberitahuan yang telah dipublikasikan.   Masa Berlaku Merek di Timor Leste Tidak ada batas waktu perlindungan yang spesifik di Timor Leste karena belum adanya sistem resmi di sana. Namun, Anda dianjurkan untuk memperbarui Cautionary Notices setiap 2 tahun untuk memperkuat perlindungan. Karena sistem ini tidak berbasis registrasi resmi, tidak ada grace period atau masa tenggat yang jelas jika karena satu dan lain hal Anda terlambat melakukan perpanjangan. Namun, semakin lama Merek tidak diumumkan ulang, semakin besar resikonya digunakan oleh pihak lain.   Sudah siap untuk mencatatkan Merek di Timor Leste? Untuk informasi lebih lanjut, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini, dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Cantik yang Dipatenkan - Taktik Industri Kosmetik Mengunci Kepemilikan Kekayaan Intelektual - AFFA IPR

Cantik yang Dipatenkan – Taktik Industri Kosmetik Mengunci Kepemilikan Kekayaan Intelektual

Di era ketika definisi “cantik” tak lagi sekadar soal selera, melainkan hasil riset ilmiah dan strategi bisnis, Paten bekerja seperti pagar tak kasatmata yang melindungi kebun teknologi di balik setiap produk kosmetik.   Selama masa perlindungan, pemilik invensi menikmati monopoli waktu terbatas, sementara publik tetap memperoleh pengetahuan teknologinya melalui kewajiban pengungkapan (disclosure). Pertukaran ini — antara Hak Eksklusif dan transparansi ilmu — menjadikan Paten ibarat mata uang berharga, yang bisa dilisensikan, dinegosiasikan, bahkan dijadikan alat tawar dalam pendanaan.   Kini, kompetisi di industri kosmetik tak hanya terjadi di rak etalase, tapi juga di baris klaim spesifikasi Paten.   Estetika yang Dibangun oleh Sains Berbicara tentang kosmetik berarti membahas estetika yang dibangun oleh sains. Pasarnya tumbuh, formulanya berevolusi. Dulu, inovasi berhenti di krim, gel, atau lotion. Kini, lanskapnya meluas: nanoemulsi yang jernih, multi-lamellar emulsion yang meniru lapisan kulit (stratum corneum), hingga sediaan padat anhidrat untuk area super-kering.   Tren “skincare dari dalam” bahkan mempersempit jarak antara kosmetik dan farmasi melalui konsumsi oral. Batas kategori pun semakin kabur. Namun, dari setiap evolusi itu, Paten hadir sebagai pengunci nilai — mencakup bahan, pembawa (carrier), sistem desain, hingga parameter proses yang membuat produk menjadi “cosmetically elegant” tanpa kehilangan khasiatnya.   Nilai Baru dari Bahan Lama Nama-nama seperti hyaluronic acid, niacinamide, dan ceramide bisa jadi sudah akrab di telinga konsumen. Sebagai Patent Originator, masa perlindungan molekul-molekul ini memang telah berakhir. Tapi di tangan Formulator, perannya justru terus hidup melalui inovasi formulasi.   Gelombang baru Paten kini bukan lagi soal “apa bahan aktifnya,” melainkan “bagaimana bahan itu bekerja.” Mulai dari sistem penghantaran yang meningkatkan penetrasi dan kenyamanan, bentuk kristalin yang memperbaiki stabilitas, hingga formulasi yang menjaga kejernihan dan rasa ringan. Nilai komersial bergeser — dan yang “bagaimana” itulah yang kini dipagari klaim.   Empat Jalur Klaim Paten di Dunia Kosmetik Bagi tim formulasi, ada empat jalur klaim paling bernilai: Komposisi: Seperti rasio ceramide:cholesterol:free-fatty-acid dan sistem Hydrophilic-Lipophilic Balance (HLB). Proses: Seperti shear profile, jumlah pass dalam high-pressure homogenization, atau kurva pendinginan. Penggunaan: Contohnya pengurangan Transepidermal Water Loss (TEWL), yaitu jumlah air yang menguap secara alami dari kulit. Arsitektur Kristalin: Yang mencegah endapan dan menjaga sensory elegance, yakni kenyamanan dan keindahan yang dirasakan melalui pancaindra.   Selama variabel-variabel itu terukur dan dapat diulang, mereka dapat menjadi klaim baru yang sah.   Dari Laboratorium ke Rak Etalase Di balik klaim seperti foundation “oksidasi rendah,” pelembap “tidak lengket,” atau serum “mengunci kelembapan 12+ jam,” ada ilmuwan yang tekun mencari rentang komposisi dan proses yang tepat.   Terlalu sedikit — tidak efektif. Terlalu banyak — menimbulkan iritasi. Salah pH — merusak stabilitas. Salah urutan pencampuran — memicu presipitasi. Menemukan titik optimal itulah esensi invensi. Jika memenuhi syarat kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan industri, maka lahirlah invensi yang layak dipatenkan. Sering kali, yang dipatenkan bukan zatnya, melainkan orkestrasi presisi: rasio, ukuran droplet, suhu, tekanan homogenisasi, hingga kinetika kristalisasi.   Eksipien: Pemeran Pendukung yang Menentukan Dalam kosmetik modern, eksipien — bahan tambahan nonaktif yang menjaga stabilitas dan efektivitas, berperan sangat penting. Karena dosis bahan aktif dibatasi regulasi, formulator bertumpu pada arsitektur eksipien: Humektan untuk menarik air; Emolien untuk kelembutan kulit; Surfaktan untuk stabilitas; Polimer untuk reologi.   Teknik seperti homogenisasi tekanan tinggi, ultrasonikasi, dan kontrol pendinginan kini menjadi variabel ilmiah, bukan sekadar “cara membuat.” Ketika protokol ini menghasilkan manfaat terukur — hidrasi meningkat, TEWL menurun, skin barrier membaik — maka seluruh proses itu berubah menjadi aset Kekayaan Intelektual.   Kasus Ceramide: Antara Stabilitas dan Sensasi Ambil contoh ceramide atau lipid pengunci air pada stratum corneum, meraciknya agar stabil, nyaman, dan efektif bukan hal sederhana. Paten WO2023076537 milik L’Oréal berhasil menaikkan kadar ceramide tanpa rasa berat. Paten WO2024215106 mengunci bentuk kristalin untuk mencegah presipitasi. Paten WO2024167206 menghadirkan nanoemulsi transparan dengan sensori ringan. Paten WO2023048329 menciptakan sediaan padat untuk area kulit sangat kering.   Perbedaannya bukan pada apa yang digunakan, tapi bagaimana bahan itu dibawa dan dirangkai.   Menariknya, strategi tiap negara pun berbeda: Tiongkok cepat dan beragam, fokus pada kombinasi dan aplikasi luas. Jepang presisi pada bentuk kristalin dan kemurnian bahan. Korea unggul pada sensori dan lamellar architecture yang lembut di kulit sensitif. Tiga pendekatan, tapi tujuannya tetap sama. Yakni kestabilan yang efektif, memberikan kenyamanan pengguna, dan yang terpenting: dapat diklaim!   Peluang Indonesia: Paten Sederhana untuk Inovasi Kosmetika Dalam sistem hukum Indonesia, Paten Sederhana (Utility Model) hanya mensyaratkan kebaruan dan peningkatan fungsi, tanpa langkah inventif yang kompleks. Ini membuka peluang besar bagi inovasi kosmetik inkremental — seperti penyesuaian rasio komponen, bentuk kristalin, atau desain carrier/dispersi.   Dengan biaya yang lebih rendah, prosesnya lebih cepat, dan hasilnya bisa menjadi perlindungan efektif untuk formulasi lokal.   Namun, ini juga pedang bermata dua. Perusahaan yang cermat bisa membangun “patent thicket”, yakni kumpulan Paten untuk mengunci kombinasi unggul. Sebaliknya, yang abai bisa kehilangan hak, meski produknya serupa. Karena itu, strategi Kekayaan Intelektual sangat penting — menimbang kapan mendaftar, kapan melakukan defensive publication, dan bagaimana menjaga ruang inovasi tetap terbuka.   Dari Laboratorium ke Legal: Mengunci Keunggulan Dalam praktiknya, Paten Sederhana dapat memperluas perlindungan dengan data ilmiah yang kuat — seperti bukti penurunan TEWL, peningkatan hidrasi, atau stabilitas kimia. Data inilah yang mempersempit ruang kompetitor sekaligus memperkuat posisi Merek. Selain itu, mekanisme ini mendorong hilirisasi lokal: hasil R&D dalam negeri bisa cepat dilindungi dan dikomersialisasi.   Sinergi Regulasi dan Kekayaan Intelektual Perlu diingat, izin edar BPOM dan sertifikasi CPKB menjamin produk aman dan bermutu, tidak memberi Anda Hak Eksklusif. Karena lolos BPOM bukan berarti bebas sengketa. Oleh karena itu, strategi terbaik adalah mematuhi regulasi sambil memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektualnya.   Dengan cara ini, perusahaan tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga memiliki keunggulan yang dapat dikunci dan dipertahankan.   Pada akhirnya, Paten adalah alat bisnis, bukan sekadar sertifikat. Ia memberi waktu bagi inovator untuk memulihkan investasi, memperkuat Merek, dan berbagi pengetahuan melalui publikasi ilmiah. Persaingan pun beralih dari “siapa yang pertama memakai bahan populer” menjadi “siapa yang paling cerdas merancang sistem yang membuat bahan itu bekerja.”   Dalam dunia dimana “cantik” bisa diukur, direplikasi, dan diklaim, inovasi bukan lagi rahasia — tapi strategi.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut pendaftaran dan perlindungan Paten di Indonesia,…

Saat Teknologi Privat Menjadi Standar Publik: Bab Pembuka Litigasi SEP di Indonesia - AFFA IPR

Saat Teknologi Privat Menjadi Standar Publik: Bab Pembuka Litigasi SEP di Indonesia

Dalam beberapa tahun terakhir, percakapan global mengenai Paten telah bergeser dari sekadar membahas siapa yang menemukan lebih dulu menjadi siapa yang menciptakan standar. Di balik hadirnya 5G di ponsel kita, Wi-Fi di setiap sudut ruang publik, hingga USB-C yang kini menjadi port universal, terdapat satu istilah yang semakin mendominasi ruang diskusi Kekayaan Intelektual: Standard Essential Patents (SEP). Isu ini tidak lagi sekadar berbicara tentang hak eksklusif, tetapi juga tentang akses terhadap teknologi dan tata kelola industri digital global. Indonesia memang belum menjadi medan utama bagi sengketa SEP. Namun, beberapa perkara — seperti perselisihan terkait Paten Nokia di Pengadilan Niaga — mulai menunjukkan bahwa isu ini tidak lagi hanya milik Eropa atau Amerika Serikat. Ketika suatu Paten telah diadopsi sebagai bagian dari standar teknis global, pertanyaannya tidak lagi sesederhana “siapa pemiliknya?”, melainkan “bagaimana lisensinya harus dibuka?” dan “apakah harus ada pembatasan berdasarkan kepentingan umum seperti dalam prinsip FRAND (Fair, Reasonable, and Non-Discriminatory)?” Berbeda dari sengketa Paten di sektor farmasi atau life-sciences yang berfokus pada kebaruan atau domain publik, isu SEP membawa dimensi baru: standarisasi, akses, dan interoperabilitas. Sebuah Paten tidak hanya melindungi invensi, tetapi juga dapat menentukan siapa yang boleh masuk ke pasar — dan dengan syarat apa.   Kasus Terkait SEP Pertama di Indonesia Kasus SEP pertama di Indonesia terjadi pada tahun 2015, melibatkan PT Polarchem, PT Garuda Tasco International, PT Star Metal Ware Industry, dan PT Golden Agin terhadap pemegang Paten IDS0001281. Paten IDS0001281 merupakan Paten Sederhana (utility model) yang mengatur spesifikasi teknis alat sprayer, diajukan pada 31 Mei 2012. Paten ini memiliki kemiripan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan pada tahun 2018, yaitu SNI 8485:2018 mengenai alat penyemprot elektrik gendong beserta standar mutu dan metode pengujiannya. Pemegang Paten keberatan atas pemberlakuan SNI tersebut dan tidak memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan standar itu dalam produksi, serta tidak menyediakan lisensi. Sikap ini jelas bertentangan dengan konsep FRAND pada invensi yang telah dijadikan standar nasional. Pemegang Paten sempat memenangkan perkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Putusan No. 75/Pdt.Sus-Paten/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 30 Juni 2016). Namun, dalam tahap peninjauan kembali, Mahkamah Agung (Putusan No. 147 PK/Pdt.Sus-HKI/2018) menyatakan bahwa Paten IDS0001281 tidak memiliki kebaruan secara teknis, sehingga pendaftarannya dapat dibatalkan.   Kasus SEP Nokia Kasus lain yang lebih kompleks adalah empat perkara antara Nokia Technologies Oy melawan beberapa pelaku industri perakitan dan penjualan ponsel di Indonesia. Kasus ini memperlihatkan pola argumentasi SEP yang konsisten. Nokia memetakan dua kelompok klaim Paten telekomunikasi ke dalam 3GPP Technical Specifications yang diadopsi dalam sistem standar Indonesia. Kelompok pertama membahas Paten 3G/UMTS terkait HSDPA 64QAM, yaitu teknologi yang mempercepat transfer data melalui teknik pengemasan yang lebih efisien. Nokia merujuk pada 3GPP TS 25.212, yang menjelaskan spesifikasi multiplexing dan channel coding dalam UMTS. Nokia berargumen bahwa ponsel yang patuh terhadap standar 3G ini secara otomatis menjalankan fitur-fitur yang telah dilindungi oleh klaim Paten mereka.  Kelompok kedua berhubungan dengan Paten 4G, khususnya fitur yang diatur dalam 3GPP TS 36.212 (v8.8.0) mengenai multiplexing, channel coding, dan pemetaan ke saluran fisik pada E-UTRA (LTE). Paten ini mencakup metode penyampaian informasi konfigurasi antena berbasis bit mask, yang memungkinkan sinkronisasi antara perangkat pengguna (UE) dan base station untuk mempercepat transmisi data.  Nokia menjelaskan bahwa TS 36.212 v8.8.0 telah menjadi bagian dari standar global, termasuk di Indonesia. Dengan demikian, setiap ponsel yang beroperasi sesuai standar LTE kemungkinan besar menerapkan langkah-langkah teknis yang telah dipatenkan — dan karenanya memerlukan lisensi FRAND yang sah. Keempat perkara tersebut mengacu pada definisi “Essential” menurut ETSI, yang menyatakan bahwa suatu Hak Kekayaan Intelektual dianggap esensial apabila, secara teknis, tidak mungkin membuat, menjual, atau mengoperasikan produk yang patuh terhadap standar tanpa melanggar hak tersebut. Oleh karena itu, pemegang Paten wajib menyerahkan Pernyataan Informasi HKI dan Deklarasi Lisensi yang tidak dapat dibatalkan, serta bersedia melisensikan invensinya dengan syarat FRAND. Dengan mekanisme ini, hak eksklusif Paten tetap diakui, namun pelaksanaannya “dilunakkan” agar standar dapat diadopsi secara luas.   Dimensi Kontraktual dan Kelembagaan Dimensi kontraktual internasional muncul melalui riwayat lisensi global dan lokal Nokia, yang digunakan untuk menunjukkan itikad baik FRAND dan praktik pasar yang non-diskriminatif. Sengketa biasanya muncul ketika lisensi berakhir dan negosiasi perpanjangan tidak mencapai kesepakatan, sehingga produk yang masih beredar menjadi “di luar lisensi”. Pada titik ini, pertanyaan klasik SEP pun muncul: Apakah penawaran FRAND yang diajukan masih fair dan reasonable secara ekonomi? Apakah ada diskriminasi? Siapa pihak yang beritikad baik (willing/unwilling licensee)? Dan remedi apa yang proporsional — kompensasi finansial atau injunction? Saksi ahli mengenai keharusan implementasi TS 36.212 bagi perangkat LTE memperkuat teori “pelanggaran melalui implementasi standar”, yang menjadi ciri khas sengketa SEP lintas negara. Secara kelembagaan, 3GPP adalah proyek kolaborasi antara berbagai lembaga standardisasi dunia — ETSI di Eropa hanyalah salah satu mitra, bersama ATIS (AS), ARIB/TTC (Jepang), TTA (Korea), dan CCSA (Tiongkok). Karena itu, teknologi 3G/4G/5G merupakan hasil kontribusi banyak pihak, bukan milik tunggal satu pengembang. ETSI menyediakan kebijakan HKI dan prosedur deklarasi, bukan sistem license pooling. Model lisensi yang lazim digunakan adalah lisensi bilateral berbasis FRAND, meskipun di beberapa sektor tersedia opsi lisensi melalui pool.   Bab Baru Diskursus SEP di Indonesia Keempat perkara Nokia tersebut dapat dianggap sebagai bab pembuka litigasi SEP di Indonesia yang terdokumentasi secara publik. Penggugat menautkan klaim Paten ke nomor spesifik TS 3GPP, menegaskan deklarasi ETSI dan komitmen FRAND, lalu menghubungkannya dengan sertifikasi perangkat di pasar domestik sebagai dasar inferensi implementasi klaim. Bagi pelaku industri, pelajarannya jelas: ketika teknologi privat “naik kelas” menjadi standar publik, hak Paten tetap ada — namun disertai kewajiban membuka akses melalui FRAND. Sebaliknya, pihak implementer memperoleh hak untuk mengakses standar, tetapi berkewajiban bernegosiasi dengan itikad baik untuk memperoleh lisensi yang layak. Dalam era 5G dan Internet of Things (IoT), sengketa serupa sangat mungkin beririsan dengan hukum persaingan usaha dan koordinasi lintas yurisdiksi (termasuk isu anti-suit injunction). Karena itu, penting bagi pelaku industri untuk menyiapkan sejak awal pemetaan standar terhadap klaim, dokumentasi negosiasi, dan analisis kewajaran ekonomi sebagai bagian dari kepatuhan.   Menguji Esensialitas dan Kronologi Dalam menilai perkara semacam ini, penting untuk tidak terjebak pada asumsi “otomatis esensial.” Seperti dicatat oleh Yi Yu et al. (2024), langkah awal pembelaan yang efektif adalah menguji apakah…

King “Sat-Set” ASEAN: Negara Asia Tenggara Mana yang Proses Pendaftaran Mereknya Paling Cepat? - AFFA IPR

King “Sat-Set” ASEAN: Negara Asia Tenggara Mana yang Proses Pendaftaran Mereknya Paling Cepat?

ASEAN merupakan wilayah yang semakin penting dari segi komersil bagi negara-negara seperti Tiongkok, Korea Selatan, Amerika Serikat, dan Uni Eropa. Dengan semakin meningkatnya perdagangan di ASEAN, maka perlindungan Merek menjadi kewajiban bagi pelaku usaha. Setiap tahunnya jumlah permohonan Merek pun semakin meningkat. Menurut ASEAN Intellectual Property Portal, pada tahun 2022 saja jumlah permohonan Merek di ASEAN adalah 341.488 permohonan.   Di Asia Tenggara sendiri “kecepatan” adalah kebutuhan mutlak, karena kebiasaan masyarakatnya yang cukup “sat-set”. Namun, seberapa cepat kah proses pendaftaran Merek di negara-negara ASEAN?    Berikut kami urutkan negara-negara dengan permohonan pendaftaran Merek tercepat di Asia Tenggara saat ini, berdasarkan pengalaman AFFA sebagai konsultan Merek selama lebih dari seperempat abad. Namun perlu dicatat, jangka waktu ini tidak berlaku apabila permohonan Merek yang diajukan menerima oposisi dan/atau penolakan. Nomor Negara Durasi 1 Filipina 4-8 bulan 2 Singapura 6-9 bulan 3 Indonesia 8-12 bulan 4 Kamboja 9-15 bulan 5 Thailand 10-14 bulan 6 Laos 10-15 bulan 7 Malaysia 12-15 bulan 8 Brunei 12-18 bulan 9 Vietnam 12-24 bulan   Dari pemetaan di atas terlihat bahwa setiap negara ASEAN memiliki kecepatan dan karakteristik yang berbeda dalam memproses permohonan Merek. Bagi Anda pelaku usaha atau pemilik Merek, informasi ini penting untuk menentukan strategi ekspansi dan perlindungan Merek di pasar regional yang sangat kompetitif.    Karena kecepatan bukan hanya soal birokrasi, tapi berkaitan erat juga dengan strategi bisnis—semakin cepat Merek terdaftar, semakin kuat pula perlindungan terhadap aset intelektual perusahaan. Sebagai Konsultan Merek terdaftar dengan jaringan luas di seluruh dunia, termasuk ASEAN, AFFA siap mendampingi Anda dalam menavigasi perbedaan prosedural antar negara ASEAN, sehingga pendaftaran Merek dapat dilakukan secara tepat, efisien, dan strategis!   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di negara-negara ASEAN, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini, dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Tidak Hanya Pendaftaran, Tanzania Wajibkan Pencatatan Merek untuk Barang Impor Mulai Desember 2025 - AFFA IPR

Tidak Hanya Pendaftaran, Tanzania Wajibkan Pencatatan Merek untuk Barang Impor Mulai Desember 2025

Fair Competition Commission (FCC) Tanzania telah mengumumkan pemberlakuan sistem pencatatan (recordation) Merek yang bersifat wajib untuk semua barang yang masuk ke Tanzania. Peraturan baru ini akan berlaku efektif pada 1 Desember 2025. Langkah ini menjadikan Tanzania sebagai negara Afrika kedua, setelah Kenya, yang memberlakukan pencatatan wajib untuk Merek asing yang masuk ke negaranya.   Tujuan dan Landasan Hukum   Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperkuat kontrol di perbatasan dan memerangi impor barang palsu. Dengan adanya sistem ini, petugas bea cukai dapat lebih mudah mengidentifikasi dan mencegat barang-barang yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual di jalur-jalur perbatasan masuk negara. Dengan demikian, bagi Anda pemilik Merek dari Indonesia, regulasi ini memberikan payung hukum lebih dalam memperkuat langkah-langkah penegakan hukum di Tanzania.   Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan penambahan Pasal 11A pada Merchandise Marks Act, 1963 dan Merchandise Marks (Recordation) Regulations, 2025 yang merupakan hasil dari Finance Act, 2025 yang diberlakukan mulai 1 Juli 2025.   Pencatatan di FCC adalah Proses Terpisah dari Pendaftaran Merek di BRELA   Penting untuk dipahami bahwa sistem Pencatatan Merek di FCC ini berjalan secara paralel dan terpisah dari aktivitas Pendaftaran Merek yang dikelola oleh Business Registrations and Licensing Agency (BRELA), yang merupakan Kantor Kekayaan Industri Tanzania. Artinya, pendaftaran Merek di BRELA tetap menjadi syarat utama, dan pencatatan di FCC adalah langkah tambahan yang wajib dilakukan bagi importir. Merek yang digunakan di Tanzania namun belum terdaftar di BRELA harus secepatnya didaftarkan agar dapat memenuhi persyaratan pencatatan wajib ini.   Konsekuensi Ketidakpatuhan   Mulai 1 Desember 2025, untuk semua barang ber-Merek yang masuk ke Tanzania, yang belum dicatatkan di FCC, akan menghadapi risiko serius. Barang-barang tersebut, baik itu asli maupun palsu, dapat ditahan di perbatasan. Selain penegahan barang yang dapat menyebabkan penundaan signifikan, importir juga dapat dikenakan denda dan penalti lebih lanjut.   Prosedur dan Persyaratan Pencatatan Untuk mematuhi peraturan ini, semua Merek yang terkait dengan barang impor, terlepas dari di mana Merek tersebut telah terdaftar, harus diajukan pencatatan resminya kepada Chief Inspector of Merchandise Marks. Permohonan pencatatan harus diajukan menggunakan formulir resmi FCC1, disertai dengan dokumen-dokumen berikut: Rincian lengkap pemohon, termasuk kewarganegaraan atau yurisdiksi pendirian perusahaan. Tempat pembuatan barang yang bersangkutan. Salinan resmi Sertifikat Merek yang masih berlaku. Contoh barang atau foto yang jelas dari barang yang menggunakan Merek tersebut. Rincian mengenai setiap penerima lisensi (licensee) atau entitas afiliasi yang diizinkan menggunakan Merek tersebut. Bukti pembayaran biaya yang telah ditetapkan.   Langkah yang Harus Diambil   Mengingat peraturan ini bersifat wajib, para pelaku usaha sangat disarankan untuk segera meninjau portofolio Merek yang ada, dengan mengambil langkah-langkah berikut: Mendaftarkan Merek: Segera ajukan pendaftaran untuk Merek dagang yang digunakan di Tanzania, jika belum terdaftar di BRELA. Memulai Proses Pencatatan: Lakukan proses pencatatan di FCC untuk semua Merek yang relevan sesegera mungkin sebelum 1 Desember 2025, agar tidak terkena penegahan di perbatasan.   Dengan mematuhi peraturan ini, Anda dapat memastikan keamanan hak kekayaan intelektual atas Merek yang Anda miliki, memperkuat posisi pasar, dan yang terpenting, menjaga kelancaran arus masuk barang ke Tanzania tanpa penundaan yang tidak perlu.   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan pencatatan Merek di Tanzania, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini, dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889