Panduan Permohonan Percepatan Publikasi Paten di Indonesia
Dalam kondisi normal, publikasi (pengumuman) permohonan Paten dilakukan paling lambat 18 bulan setelah tanggal penerimaan permohonan. Namun, Pemohon dapat mengajukan percepatan publikasi agar diumumkan lebih cepat, yakni 6 bulan sejak tanggal penerimaan. Bagaimana caranya? Syarat Mengajukan Percepatan Publikasi Untuk dapat menggunakan prosedur percepatan publikasi, Pemohon harus melaksanakan berbagai tahapan berikut ini. Namun perlu…