ChatGPT Tolak Edit Foto Ghibli - AFFA IPR

ChatGPT Mulai Tolak Edit Foto dengan Style Ghibli – Ada Pelanggaran Hak Cipta?

Fenomena viral edit foto dengan style ala Studio Ghibli melanda global. Momen-momen bersejarah dunia, adegan iconic dari film-film populer dibuat versi Ghibli-nya dan dibagikan di linimasa, baik itu Instagram, X (dahulu Twitter), hingga Facebook. Netizen pun menyambut antusias dengan membagikan foto pribadi maupun keluarga yang dihasilkan melalui platform Generative Artificial Intelligence (Gen-AI) ChatGPT. Sam Altman, CEO OpenAI yang memproduksi ChatGPT bahkan mengganti foto profilnya dengan versi Ghibli.   Tapi ternyata tidak semua orang bisa melakukannya. Ada yang bisa, ada yang tidak. Yang bisa dengan senang hati membagikan prompt-nya, tapi bagi yang tidak bisa, ada jawaban berupa “Sorry, I can’t create a Studio Ghibli version of that image because the request doesn’t comply with our content policy.” Mengapa? Apakah benar aktifitas ini melanggar Hak Cipta?   Mengapa Studio Ghibli Populer? Studio Ghibli adalah studio animasi legendaris asal Jepang yang didirikan oleh Hayao Miyazaki dan Isao Takahata sejak tahun 1985. Studio ini dikenal karena menghasilkan karya animasi berkualitas tinggi dengan visual yang khas, jalan cerita yang emosional, dan filosofi kehidupan yang mendalam. Film-film seperti My Neighbor Totoro (1988), Princess Mononoke (1997), Spirited Away (2001), dan Howl’s Moving Castle (2004) tidak hanya memenangkan berbagai penghargaan internasional, tetapi juga berhasil menembus pasar global. Spirited Away, misalnya, memenangkan Academy Award (Oscar) untuk kategori Best Animated Feature pada tahun 2003. Saat ini, film-film Ghibli bisa dinikmati melalui platform streaming seperti Netflix di berbagai negara.   Pendiri Ghibli Tidak Suka Karya Berbasis AI Bagi para fans yang sudah lama mengikuti kegiatan Hayao Miyazaki, bisa menduga bahwa aktifitas ini tidak akan mendapat “restu” dari beliau. Karena sebelumnya, di tahun 2016 melalui video dokumenter tentang dibalik layar Studio Ghibli, Hayao pernah menyatakan bahwa karya berbasis AI itu “utterly disgusted.” Ia juga menegaskan bahwa tidak akan melibatkan teknologi ini dalam karya-karyanya. Ia bahkan mengatakan, “I strongly feel that this is an insult to life itself,” yang berarti Hayao berharap publik bisa lebih menghargai karya manusia asli daripada mengandalkan AI.     Belum Ada Keberatan Resmi dari Ghibli   Pada tanggal 27 Maret 2025 sempat beredar surat somasi yang mengatasnamakan Studio Ghibli yang mengajukan keberatan atas penggunaan Hak Cipta, Trade Dress (elemen desain), dan Merek tanpa izin. Namun setelah diteliti lebih lanjut, surat tersebut juga tidak asli, karena meggunakan nama dan alamat palsu.     Gen-AI & Pelanggaraan Hak Cipta Seperti yang sudah dipaparkan pada artikel kami sebelumnya, Gen-AI bekerja berdasarkan data latih. Artinya, AI menghasilkan konten baru dengan mempelajari pola dari karya-karya yang sudah ada. Selama tidak terjadi penyalinan substansial atau tidak ada keberatan dari pemilik Hak Cipta, hasil AI belum tentu dianggap pelanggaran. Namun jika pemilik karya keberatan atau model AI dilatih menggunakan karya ber-Hak Cipta tanpa izin, maka dapat menimbulkan persoalan hukum.   Jika ChatGPT dilatih dengan menggunakan karya-karya Hayao Miyazaki dari Studio Ghibli, memang perlu dipertanyakan apakah sudah mendapatkan izin resmi atau lisensi atau belum. Jika tidak, maka ini bisa menjadi pelanggaran. Associated Press (AP), kantor berita nirlaba dari Amerika Serikat yang juga mengangkat isu ini, sudah berusaha mengonfirmasi hal ini kepada OpenAI. Sayangnya hingga hari Kamis, 27 Maret, belum ada tanggapan resmi.   Namun dengan semakin banyaknya keluhan dari netizen yang mengabarkan bahwa prompt mereka ditolak, mengisyaratkan bahwa ChatGPT telah berusaha meningkatkan penghargaan perlindungan Hak Cipta pada platform-nya melalui pengetatan kebijakan kontennya.   Bagaimana Publik harus bersikap?  Tantangannya adalah bagaimana kita, sebagai pengguna teknologi, bisa lebih bijak dalam memanfaatkan AI. Menggunakan teknologi dengan tetap menghormati Hak Cipta adalah bentuk penghargaan kita terhadap kreativitas manusia. Sebaiknya, kita sebagai pengguna Gen-AI tetap berhati-hati dan menghindari penggunaan komersial dari hasil AI yang menyerupai karya pihak lain. Jika hanya untuk penggunaan pribadi, selama tidak melanggar syarat layanan platform, kemungkinan masih bisa dilakukan. Namun penting untuk menyadari bahwa kebijakan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan dinamika hukum dan keluhan dari pemilik hak.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Kekayaan Intelelektual di Indonesia dan manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

4 Kesalahan Umum Tapi Berdampak Besar Tips Mencegah Penanganan yang Salah untuk Kekayaan Intelektual Anda - AFFA IPR

4 Kesalahan Umum Tapi Berdampak Besar – Tips Mencegah Penanganan yang Salah untuk Kekayaan Intelektual Anda

Melindungi Kekayaan Intelektual (KI) sangat penting bagi pemilik bisnis untuk menjaga keunggulan kompetitif dan menghindari kerugian finansial yang signifikan. Kesalahan dalam pengelolaan KI dapat menyebabkan sengketa hukum berbiaya mahal, hilangnya eksklusivitas pasar, hingga rusaknya reputasi.    AFFA Intellectual Property Rights telah mempelajari bagaimana kesalahan yang bersifat umum, bahkan kadang sepele dapat membahayakan keuangan perusahaan Anda dengan sangat hebat. Ini dia daftar berikut tips untuk mencegahnya:   Tunda Daftar Merek: Timeline Berantakan Sebuah perusahaan ponsel besar kehilangan momentum untuk dengan mudah mengamankan Mereknya di Indonesia karena distributor sebelumnya berhasil mengajukan permohonan pendaftaran terlebih dahulu di Indonesia. Perusahaan tersebut terpaksa menggugat kepemilikan Merek ke Pengadilan Niaga. Cara mencegahnya: Ajukan pendaftaran secepat mungkin — sebelum peluncuran produk atau masuk ke pasar. Buat perjanjian dengan calon distributor terkait kepemilikan KI. Mengabaikan Perlindungan Merek di Luar Negeri: Tidak Bisa Gunakan Merek Sendiri Sebuah perusahaan kendaraan listrik yang berkembang pesat menghadapi sengketa hukum di Asia Timur karena seorang pebisnis lokal sudah lebih dulu mendaftarkan nama Merek perusahaan tersebut. Akibatnya, perusahaan harus melakukan negosiasi mahal agar bisa masuk ke pasar dengan nama mereka sendiri. Cara mencegahnya: Buat strategi pendaftaran Merek global — terutama untuk pasar yang menjadi target ekspor. Gunakan Protokol Madrid atau sistem pengajuan lokal sesuai kebutuhan. Gunakan jasa Konsultan KI internasional yang memahami seluk-beluk sistem di negara tujuan. Gagal Catatkan Lisensi Merek: Terkendala Hukum – Pemasaran Terhambat Beberapa perusahaan luar negeri mengalami keterlambatan dalam distribusi produk bersertifikat karena Merek yang digunakan, meskipun sudah dilisensikan secara hukum, belum dicatatkan secara resmi ke otoritas terkait. Tanpa pencatatan ini, lembaga sertifikasi tidak dapat memproses persetujuan dan lisensi yang dibutuhkan untuk beroperasi di Indonesia. Cara mencegahnya: Catat semua lisensi Merek di DJKI. Bekerja sama dengan konsultan yang memahami perjanjian lisensi dan menyusun perjanjian yang dapat ditegakkan secara hukum. Jangan menganggap kontrak penunjukan saja sudah cukup — karena perjanjian lisensi tersendiri tetap dibutuhkan.  Tidak Menggunakan Paten Secara Lokal: Terancam Dicabut Pada beberapa yurisdiksi, perusahaan harus menghadapi pembatalan atau pencabutan Paten karena invensinya tidak “digunakan” atau diterapkan di negara tersebut. Hal ini membuka peluang bagi pihak ketiga untuk mengajukan lisensi wajib. Cara mencegahnya: Siapkan strategi implementasi atau komersialisasi lokal. Pertimbangkan kemitraan dengan pihak lokal untuk memenuhi persyaratan hukum. Pantau kewajiban penggunaan Paten di setiap negara tempat Paten didaftarkan.   Kesimpulan: Pengelolaan KI yang Proaktif adalah Kunci Banyak perusahaan baru menyadari pentingnya Kekayaan Intelektual ketika semuanya sudah terlambat — apalagi berada di pasar Indonesia yang terus berkembang. Indonesia telah menjadi negara yang sangat menantang dalam hal penegakan hukum KI, namun dengan perencanaan yang tepat, tantangan itu bisa diatasi.   AFFA Intellectual Property Rights telah membantu berbagai bisnis dari seluruh dunia dalam mengamankan dan melindungi Merek, Paten, Desain Industri, juga lisensi — baik di Indonesia maupun di seluruh dunia. Mulai dari strategi pendaftaran hingga penegakan dan kepatuhan hukum, kami memberikan solusi praktis untuk mencegah kerugian sebelum terjadi. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelelektual di Indonesia dan manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Panduan Daftar Merek di RRT untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Daftar Merek di Republik Rakyat Tiongkok Untuk Pebisnis Indonesia

China atau ​Republik Rakyat Tiongkok (RRT) telah lama menjadi mitra dagang utama bagi Indonesia. Pada tahun 2024, nilai ekspor nonmigas Indonesia ke RRT mencapai USD 60,22 miliar, dengan industri pertanian, tambang, dan manfaktur yang paling banyak diminati.   Lebih spesifik lagi, produk-produk asal Indonesia yang diminati di RRT adalah kelapa sawit, karet, kopi, batu-bara, bijih logam, tekstil, alas kaki, dan produk-produk  elektronik.​ Apakah bisnis Anda jadi salah satunya?   RRT jadi Negara Nomor 1 Pendaftaran Merek dari Indonesia   China merupakan negara dengan jumlah pendaftaran Merek terbanyak di dunia. Negara ini berkembang sangat pesat sebagai pusat teknologi dan industri. Namun dengan populasi penduduknya yang banyak, banyaknya pendaftaran di sana juga merupakan bentuk pencegahan agar Merek Anda tidak dibajak atau dilanggar. Pendaftaran Merek di China dapat mencegah praktik pabrik-pabrik di sana dalam mendaftarkan Merek terkenal sebelum pemilik aslinya mengajukan permohonan. Oleh karena itu, pendaftaran Merek di China harus menjadi prioritas utama bagi pebisnis yang ingin melindungi produknya dari praktik ini.   Pengertian Merek di RRT Di RRT, Merek mencakup tanda yang dapat membedakan barang atau jasa, seperti kata, gambar, huruf, angka, kombinasi warna, dan suara. Namun, Merek yang menyesatkan, bertentangan dengan moralitas publik, atau menyerupai lambang negara tidak dapat didaftarkan.​ China National Intellectual Property Administration (CNIPA) yang bertindak sebagai badan yang bertanggung jawab atas pendaftaran dan regulasi merek di RRT.​   Syarat Pendaftaran Merek Untuk mendaftarkan merek di RRT, diperlukan sejumlah dokumen berikut:​ Formulir aplikasi yang telah diisi lengkap.​ Contoh merek yang jelas.​ Daftar barang atau jasa yang terkait.​ Informasi identitas pemohon.​ Surat Kuasa yang diberikan kepada Konsultan Merek   Dengan memberikan kuasa ke Konsultan Merek yang sudah berpengalaman  menangani pendaftaran dan perlindungan Merek di RRT, Anda tidak perlu lagi mengkhawatirkan kelengkapan informasi atau kepatuhan regulasi lainnya yang dapat menyebabkan Merek Anda tidak lolos pemeriksaan adminsitratif, misalnya penggunaan dokumen berbahasa Mandarin. Selain itu, Konsultan Merek juga dapat diandalkan dalam menyampaikan informasi pengajuan pendaftaran Merek Anda dalam setiap prosesnya, termasuk tindakan yang dapat dilakukan untuk memperlancar prosesnya.   Tahapan Pendaftaran Merek Penelusuran Merek Proses yang tujuannya untuk memastikan tidak ada Merek yang sama atau serupa dengan milik Anda ini sebetulnya tidak wajib, namun sangat disarankan agar biaya pendaftaran yang akan Anda keluarkan tidak terbuang sia-sia. Dengan memanfaatkan jasa Konsultan Merek untuk melakukan proses penelusuruan ini, Anda juga akan mendapatkan gambaran akan seberapa besar Merek Anda dapat didaftarkan di RRT, Pengajuan Permohonan Aplikasi diajukan ke CNIPA melalui Konsultan dengan dokumen lengkap.​ Pemeriksaan Formalitas Selanjutnya CNIPA akan memeriksa kelengkapan dokumen dalam 7 (tujuh) hari kalender.​ Pemeriksaan Substantif Jika dokumen sudah lengkap, CNIPA akan menilai kesesuaian Merek dengan regulasi yang berlaku, termasuk apakah sudah ada pihak lain yang mengajukan pendaftarannya. Proses ini memakan waktu 1 (satu) bulan saja.​ Publikasi untuk Oposisi Kemudian Merek akan diumumkan di “Lembar Merek China” untuk memberikan kesempatan selama 3 (tiga) bulan kepada pihal lain untuk mengajukan keberatan jika ada. Penerbitan Sertifikat Jika tidak ada oposisi, sertifikat dapat diterbitkan.​ Namun jika Anda ingin mendapatkan sertifikat berbahasa mandarin, yang dalam hal memberikan lebih banyak keuntungan jika terjadi sengketa hukum di sana,  Anda harus mengajukannya secara terpisah, dengan biaya tambahan ke CNIPA. Setelah diajukan, sertifikat ini bisa Anda terima paling cepat 3 (tiga) bulan.   Sejak tahun 2019, CNIPA menargetkan keseluruhan proses di atas dapat selesai dalam waktu 6 (enam) hingga 8 (delapan) bulan saja. Namun sejak saat itu terjadi lonjakan sangat besar dalam pengajuan pendaftaran Merek di RRT, sehingga durasi sekitar 12 bulan atau satu tahun saat ini masih dianggap wajar.   Pasca Pendaftaran Merek Setelah Merek Anda terdaftar, Anda tetap harus memantau kehadiran Merek Anda di pasar RRT, terutama jika ada pihak lain yang menggunakan Merek serupa dengan iktikad tidak baik. Namun jika sebelumnya Anda telah menunjuk Konsultan Merek yang dapat diandalkan, Anda tidak perlu mengkhawatirkan permasalahan ini.    Berikut adalah 3 faktor lain yang juga harus Anda ingat setelah Merek Anda terdaftar: Gunakan dalam waktu 3 tahun Setelah Merek terdaftar, Anda wajib menggunakannya paling lama 3 (tiga) tahun kemudian atau pihak lain dapat mengajukan gugatan penghapusan atas Merek Anda. Ajukan perpanjangan 1 tahun sebelum berakhir Perpanjangan: Diajukan 12 bulan sebelum masa berlaku 10 tahun berakhir.​ Manfaatkan masa tenggang 6 bulan atau dibatalkan Masa Tenggang: Terdapat masa tenggang 6 bulan setelah masa berlaku habis untuk perpanjangan.​   Pendaftaran Merek dalam Aksara Mandarin Walaupun kondisi penegakan hukum Kekayaan Intelektual khususnya Merek di RRT sudah jauh lebih baik, bukan berarti tidak ada pihak lain yang coba-coba melakukan tindakan kriminal dengan meniru Merek Anda, namun dengan bahasa lokal (Mandarin). Untuk itu, kami sarankan Anda juga mendaftarkan Merek Anda dalam aksara Mandarin untuk melindungi transliterasi atau terjemahan Merek Anda. Selain itu, dengan mendaftarkan juga Merek Anda dalam aksara Mandarin, kedekatan Merek Anda dengan konsumen lokal dapat lebih meningkat.   Baca juga: Prosedur Penghapusan Merek di China Bagi Pebisnis Indonesia – Apa Saja yang Dapat Dilakukan? Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di RRT atau negara lainnya, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

2 Klub 1 Logo – Buka Cabang, Tiruan, atau Murni Ketidaksengajaan?

Dalam dunia sepak bola, identitas visual sebuah klub, termasuk logo, berperan sangat penting dalam mencerminkan sejarah, nilai, dan kebanggaan klub tersebut. Namun, apa yang terjadi jika dua klub beda negara dengan jarak lebih dari 1.300 kilo meter memiliki logo yang sama?    Kasus antara Brighton & Hove Albion FC asal Inggris dan NK Jadran-Galeb dari Kroasia ini menjadi contoh menarik tentang pentingnya menghargai orisinalitas logo dan menghindari kesan mendompleng popularitas!   Sejarah Logo Brighton & Hove Albion   Brighton & Hove Albion FC didirikan pada tahun 1901. Sejak saat itu, klub ini telah mengalami beberapa perubahan logo. Pada tahun 1977, klub ini mengadopsi logo dengan gambar burung camar yang terbang ke kiri, lengkap dengan mencantumkan julukan mereka, “The Seagulls.” Namun pada tahun 2011, logo tersebut diperbaharui dengan mengubah arah terbang burung camarnya jadi ke kanan, dikelilingi oleh lingkaran biru dengan tulisan “BRIGHTON & HOVE ALBION,” dan hingga kini masih terus digunakan.   The Brighton and Hove Albion Football Club Limited secara korporasi pun telah mendaftarkan logo ini sebagai Merek ke Kantor Merek Inggris (UKIPO) dan resmi terdaftar di kelas Nice 6, 9, 14, 16, 18, 21, 24, 25, 28, 35, 36, 38, 41, dan 43 sejak 28 Oktober 2011. Logo Brighton & Hove Albion dari masa ke masa.   Munculnya Logo Camar NK Jadran-Galeb   NK Jadran-Galeb adalah klub sepak bola yang berbasis di Kroasia. Pada tahun 2001, dua klub lokal, NK Jadran (didirikan pada 1947) dan NK Galeb (didirikan pada 1963), bergabung membentuk NK Jadran-Galeb. Karena klub kecil ini bermain di liga terendah di negaranya, tidak ada informasi jelas tentang sejak kapan klub ini menggunakan logo yang sangat mirip dengan logo Brighton & Hove Albion, dengan gambar burung camar dan skema warna yang nyaris sama. Yang membedakannya hanya pada nama klub yang tertera. ​   Kebetulan atau Disengaja?   Kemiripan logo antara keduanya menimbulkan pertanyaan apakah NK Jadran-Galeb terinspirasi langsung oleh logo Brighton & Hove Albion atau kebetulan belaka. Namun, mengingat tingkat kemiripannya, banyak yang meyakini bahwa logo NK Jadran-Galeb memang terinspirasi oleh logo Brighton.​ Apalagi secara geografis, Jadran-Galeb bukan kota yang berada di pesisir laut dan memiliki kedekatan dengan burung camar.   Persamaan ini diketahui pada akhir tahun 2024 lalu, saat perwakilan NK Jadran-Galeb mengunjungi kantor Brighton & Hove Albion di Inggris dan menunjukkan kemiripan antara kedua logo tersebut. Uniknya, perwakilan Jadran-Galeb justru meminta sumbangan peralatan olahraga karena mereka menggunakan logo yang sama. Akhirnya bukannya sumbangan yang didapat, justru surat somasi yang diterima. Squad NK Jadran-Galeb 2024   Langkah yang Diambil Kedua Pihak   Setelah menyadari kemiripan tersebut, Brighton & Hove Albion mengirim surat resmi kepada NK Jadran-Galeb, meminta mereka untuk mengganti logo klub mereka, termasuk tidak menggunakannya lagi dalam setiap media publikasi, seperti situs resmi, hingga pamflet. Meskipun tidak ada ancaman tindakan hukum dalam surat tersebut, permintaan ini menunjukkan keseriusan Brighton dalam melindungi identitas Merek mereka.    Menanggapi permintaan tersebut, NK Jadran-Galeb setuju untuk mengubah logo mereka. Federasi Sepak Bola Kroasia juga telah menurunkan logo lama NK Jadran-Galeb dari situs resmi mereka, sebagai bentuk dukungan menghargai eksklusivitas Merek yang dimiliki oleh Brighton & Hove Albion.   Selanjutnya, per 30 Januari 2025 NK Jadran-Galeb hadir dengan logo baru yang masih menghadirkan burung camar, namun menghadap ke depan. Logo baru  NK Jadran-Galeb   Kasus antara Brighton & Hove Albion dan NK Jadran-Galeb menyoroti pentingnya menghargai orisinalitas dalam desain logo. Logo sebagai Merek (bukan Hak Cipta), tidak sekedar simbol visual, tetapi juga representasi identitas dan nilai sebuah klub. Menggunakan desain yang mirip atau meniru tanpa izin dapat menimbulkan kesan mendompleng popularitas dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Oleh karena itu, penting bagi setiap klub untuk memastikan bahwa identitas visual mereka unik dan tidak melanggar Merek pihak lain.   Baca juga: Ragam Kekayaan Intelektual dalam Olahraga Sepak Bola Untuk informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek di dalam dan luar negeri, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected].

Panduan Lengkap Daftar Merek di Saudi Arabia untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Arab Saudi untuk Pebisnis Indonesia

Arab Saudi merupakan salah satu mitra dagang utama Indonesia di Timur Tengah. Data dari Kementerian Perdagangan menyebutkan ekspor Indonesia per tahunnya berada di kisaran 1,5 hingga lebih dari 2 miliar dolar Amerika. Menjanjikan bukan?   Jika bisnis Anda bergerak di sektor-sektor berikut ini, sudah saatnya Anda melakukan ekspansi pasar ke sana: Makanan halal, yang sangat diminati mengingat ketatnya regulasi halal di Arab Saudi. Kosmetik dan produk perawatan pribadi, khususnya yang bersertifikat halal. Fashion muslim, termasuk pakaian, hijab, dan aksesori. Farmasi dan produk kesehatan, mengingat meningkatnya kebutuhan akan produk berkualitas tinggi di negara tersebut. Selain itu, Arab Saudi juga termasuk dalam 10 besar negara dengan pengajuan Merek tertinggi dari Indonesia, menunjukkan tingginya minat pelaku usaha untuk melindungi merek mereka di pasar ini.   Merek yang Dapat dan Tidak Dapat Didaftarkan di Arab Saudi Saudi Authority for Intellectual Property (SAIP) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pendaftaran Merek di Arab Saudi, telah memberikan ketentuan sebagai berikut:   Dapat Didaftarkan Tidak Dapat Didaftarakan Merek Kata Bertentangan dengan norma agama atau moral di negara tersebut, seperti produk alkohol dan jasa penyedianya. Logo atau Kombinasi Kata dan Gambar Menyerupai simbol negara atau organisasi internasional. Merek Suara Merek yang dapat menyesatkan konsumen. Merek Kolektif Identik atau terlalu mirip dengan merek yang sudah terdaftar.   Dokumen yang DIbutuhkan untuk Pengajuan Pendaftaran Untuk mengajukan pendaftaran Merek di Arab Saudi, Anda sebagai pemohon harus menyiapkan dokumen berikut ini: Nama pemohon (perorangan atau perusahaan) Kelas merek sesuai dengan klasifikasi Nice edisi ke-12 Deskripsi lengkap tentang barang atau jasa yang dilindungi Bukti penggunaan (jika ada) Salinan paspor/KTP pemohon (untuk individu) atau dokumen perusahaan (untuk badan usaha) Surat kuasa kepada Konsultan Merek   Proses Pendaftaran Merek di Arab Saudi Pendaftaran Merek di Arab Saudi melalui beberapa tahapan sebagai berikut: Penelusuran Memastikan tidak ada merek serupa yang telah terdaftar, sekaligus mengetahui peluang Merek Anda dapat didaftarkan. Pengajuan Permohonan Konsultan Merek yang sudah Anda tunjuk akan mengajukan aplikasi ke SAIP melalui sistem online. Pemeriksaan Formalitas SAIP memverifikasi dokumen yang diajukan. Pemeriksaan Substantif SAIP meninjau apakah Merek memenuhi persyaratan hukum. Publikasi Merek Jika lolos, merek akan dipublikasikan dalam “Berita Resmi Merek” untuk memberi kesempatan pihak lain mengajukan keberatan, jika ada Masa Keberatan Jika tidak ada keberatan dalam waktu 60 hari, Merek dinyatakan dapat didaftarkan. Penerbitan Sertifikat Merek 20 hari kerja kemudian SAIP menerbitkan sertifikat Merek yang berlaku selama 10 tahun.   Jika tidak ada keberatan dari pihak lain, keseluruhan proses akan tuntas dalam waktu 10 hingga 14 bulan.   Apa yang harus dilakukan setelah Merek terdaftar? Memiliki Merek yang sudah terdaftar bukanlah akhir, justru awal dari perjalanan bisnis yang menjanjikan dengan segala keuntungan dan tantangannya. Selain itu, Anda harus memperhatikan beberapa hal berikut ini: Merek harus digunakan paling lambat 3 tahun setelah terdaftar Kalau tidak, pihak lain dapat mengajukan gugatan pembatalan. Jika Anda sudah menggunakan Merek Anda dan ingin memperpanjang masa perlindungannya, Anda dapat mulai mengajukannya setahun sebelum masa perlindungannya berakhir. Jika masa 10 tahun berakhir, Anda masih punya waktu 6 bulan untuk mengajukan perpanjangan, tentunya dengan membayar biaya  tambahan. Jika Anda tidak juga melakukan perpanjangan, maka Merek Anda dihapus dari daftar Merek, dan jika Anda ingin menggunakannya lagi, Anda harus mengulang proses pendaftarannya dari awal.   Haruskah Mendaftarkan Merek dalam Huruf Arab? Sama seperti jika Anda mendaftarkan Merek di negara-negara yang memilki aksara utama yang bukan latin, seperti Jepang, Tiongkok, Korea Selatan, atau Thailand, walaupun tidak diwajibkan, Anda dapat mempertimbangkan beberapa poin berikut ini:   Jika Anda hanya mendaftarkan Merek dalam aksara latin saja, pihak lain dapat mencoba mendaftarkan versi terjemahan atau transliterasi dalam huruf Arab. Sebagian besar penduduk Arab Saudi menggunakan huruf Arab dalam kehidupan sehari-hari.  Jika merek Anda akan dipasarkan dalam huruf Arab di produk atau iklan, sebaiknya juga didaftarkan dalam huruf Arab untuk memastikan perlindungan hukum. Jika terjadi sengketa, kepemilikan atas dua varian bahasa tersebut akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk menuntut pihak yang mencoba menyalin atau menggunakan merek Anda tanpa izin.   Maka dari itu, pendaftaran juga Merek Anda dalam bahasa Arab dapat memperkuat branding, kedekatan ke pasar, sekaligus memperkuat eksklusivitas Merek Anda di Arab Saudi.   Dengan mendapatkan perlindungan Merek di Arab Saudi, Anda juga dapat memperkuat eksistensi barang dan/atau jasa Anda di sana. Bukan tidak mungkin menjadi batu loncatan ke negara-negara tetangga lainnya seperti Uni Emirat Arab, Qatar, dan Bahrain.   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Arab Saudi, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected].

4 Pihak yang Berpotensi Merebut Merek Anda - AFFA IPR

Waspada – Ini Dia 4 Pihak yang Berpotensi Merebut Merek Anda!

Banyak pelaku usaha berpikir bahwa mendaftarkan Merek bukanlah prioritas. “Nanti saja kalau bisnis sudah besar.” Sayangnya, penundaan ini bisa menjadi kesalahan fatal. Terlambat mendaftarkan Merek dapat berujung pada kehilangan hak atas nama dan/atau logo bisnis yang telah Anda bangun dengan susah payah. Lebih parah lagi, risiko ini bukan hanya datang dari pesaing, tetapi juga bisa dari kerabat, rekan bisnis, atau bahkan keluarga sendiri.    Empat pihak ini mungkin sedikit, namun beragam variannya sering kita temui praktiknya di dunia nyata, yang bisa menjadi pelajaran bagi kita semua.   Bisnis Sukses, Merek Direbut Karyawan Sendiri Seorang pengusaha kuliner, sebut saja Budi, memulai bisnis makanan cepat saji yang viral di media sosial. Sayangnya, karena terlalu sibuk mengembangkan usahanya, ia menunda pendaftaran Merek. Tanpa disadari, mantan karyawannya diam-diam mendaftarkan nama dan logo bisnis tersebut ke DJKI. Hasilnya? Budi terpaksa membeli Merek yang dulu ia bangun sendiri.  Ironinya, biaya yang harus dikeluarkan Budi untuk membeli Merek-nya itu berpuluh-puluh kali lipat jika dibandingkan dengan biaya pendaftaran resmi. Keluarga Menjadi Pesaing Jangan berpikir bahwa hanya orang luar yang bisa mengambil kesempatan. Kasus lain terjadi pada seorang pengusaha minuman herbal, sebut saja Siti, yang memulai bisnisnya bersama seorang sepupu. Ketika bisnis mulai berkembang, sepupunya lebih dulu mendaftarkan Merek tanpa sepengetahuan Siti.Hubungan mereka pun memburuk karena sang sepupu merasa mampu menjalankan bisnis sendiri dengan strategi marketing kekinian. Siti yang ditinggal sendirian akhirnya harus membangun bisnis baru, dengan nama baru dari nol. Bedanya, kali ini Siti langsung mendaftarkan nama bisnisnya sebagai Merek. Investor atau Mitra Berbalik Menjadi Lawan Banyak usaha yang berkembang melalui kerja sama dengan investor atau mitra. Namun, tidak sedikit kasus di mana mitra bisnis mengambil alih kepemilikan Merek setelah terdaftar atas nama mereka. Mitra bisnis di sini bisa berupa rekanan vendor yang sudah lama Anda percaya memproduksi produk-produk andalan Anda.Bayangkan, Anda yang membangun branding dan reputasi bertahun-tahun, tapi tiba-tiba tidak bisa menggunakan nama bisnis sendiri karena telah didaftarkan oleh orang lain. Maka dari itu, penting bagi Anda untuk mengetahui status pendaftaran dari Merek bisnis Anda. Atas nama siapa, kapan mulai terdaftar, dan kapan Merek tersebut harus diperpanjang. Termasuk jika ada perjanjian lisensi yang terkait dengannya. Pesaing yang Memanfaatkan Kelengahan Anda Ada juga kasus dimana pesaing yang melihat kesuksesan suatu bisnis langsung mendaftarkan nama dan logo bisnis tersebut lebih dulu. Ketika pemilik asli ingin mendaftarkan, mereka justru dianggap sebagai pihak yang melanggar hak Merek orang lain. Ujungnya? Anda harus berjuang di meja hukum atau membayar mahal untuk menebus Merek sendiri.   Lalu apa yang dapat Anda lakukan? Menunda pendaftaran Merek merupakan resiko besar yang bisa membuat Anda kehilangan kendali atas bisnis yang telah Anda bangun. Jangan sampai terlambat dan menyesal di kemudian hari. Daftarkan Merek Anda sebelum terlambat, karena dalam hukum perlindungan Merek di Indonesia, berlaku siapa yang mendaftar lebih dulu, dialah yang berhak.   Jangan biarkan kerja keras Anda sia-sia. Lindungi nama dan identitas bisnis Anda sekarang juga!   Baca juga:
 30 Hari Kalender atau 30 Hari Kerja? Jangan Salah Hitung Deadline atau Merek Anda Jadi Taruhannya Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Indonesia dan manca negara, atau jika Anda membutuhkan bantuan hukum terkait pelanggaran Merek, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected].

Panduan Daftar Merek di Timor Leste untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Timor Leste untuk Pebisnis Indonesia

Indonesia dan Timor Leste memiliki hubungan historis dan geografis yang erat. Setelah kemerdekaan Timor Leste pada tahun 2002, kedua negara terus menjalin hubungan diplomatik dan kerja sama di berbagai bidang, termasuk perdagangan, pendidikan, dan budaya. Kedekatan geografis dan budaya ini mempermudah pebisnis Indonesia untuk memahami dan beradaptasi dengan pasar Timor Leste.   Total perdagangan antara Indonesia dan Timor Leste mencapai USD 348,4 juta di tahun 2023. Dari jumlah tersebut, ekspor Indonesia ke Timor Leste tercatat sebesar USD 340,3 juta, sementara impor dari Timor Leste mencapai USD 8,1 juta, yang berarti lebih dari 97% transaksinya merupakan ekspor. ​Jika dirinci, produk ekspor utama Indonesia ke Timor Leste mencakup kendaraan transportasi seperti truk, sepeda motor, dan sepeda, semen, minyak kelapa sawit, pasta, hingga roti dan kue kering.   Jika bisnis Anda berasal dari industri di atas, saatnya memperluas market dan potensi cuan ke pasar Timor Leste. Namun sebelumnya, pastikan Anda sudah mendaftarkan Merek dagang Anda di sana. Bagaimana caranya? Ini dia panduannya.   Regulasi Merek di Timor Leste Saat ini, tidak ada badan pemerintah khusus yang menangani pendaftaran Merek di Timor Leste. Oleh karena itu, perlindungan Merek dilakukan melalui publikasi Cautionary Notices di surat kabar lokal untuk menginformasikan klaim kepemilikan Merek tersebut. Publikasi ini harus memuat pernyataan kepemilikan Merek dan peringatan kepada pihak lain untuk tidak menggunakannya tanpa izin.   Merek yang Dapat Didaftarkan Karena belum ada sistem pendaftaran Merek resmi, tidak ada kriteria spesifik mengenai Merek yang dapat atau tidak dapat didaftarkan. Namun, Merek yang dipublikasikan melalui Cautionary Notices sebaiknya: Unik dan tidak meniru Merek terkenal lainnya. Tidak melanggar norma sosial atau budaya setempat.   Sebaliknya, Merek yang tidak dapat didaftarkan adalah sebagai berikut: Bersifat deskriptif atau generik tanpa elemen pembeda. Menyinggung simbol nasional atau internasional tanpa izin.   Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan Untuk mempublikasikan Cautionary Notices di Timor Leste, dokumen yang diperlukan adalah: Teks Cautionary Notice: Pernyataan resmi yang mencakup nama dan alamat pemilik Merek serta deskripsi detail tentang Merek tersebut. Spesimen Merek: Representasi jelas dari Merek yang akan dipublikasikan.   Prosedur/Tahapan Pendaftaran Merek Prosedur publikasi Cautionary Notices meliputi: Persiapan Dokumen: Menyusun teks Cautionary Notice dan spesimen Merek. Penerjemahan: Menerjemahkan dokumen ke dalam bahasa resmi jika diperlukan. Publikasi: Mengirimkan Cautionary Notice ke surat kabar lokal untuk dipublikasikan.   Durasi setiap tahap dapat bervariasi tergantung pada efisiensi proses dan jadwal publikasi surat kabar, bisa beberapa minggu hingga beberapa bulan. Selain itu, karena tidak ada sistem pendaftaran resmi, tidak ada sertifikat resmi yang diterbitkan.    Yang Harus Dilakukan Setelah Merek Terpublikasi Setelah publikasi Cautionary Notices, tentunya Anda sebagai pemilik Merek disarankan untuk menggunakan Merek secara aktif dalam kegiatan bisnis untuk menghindari resiko klaim oleh pihak lain. Selain itu, Anda melalui Konsultan Merek yang memiliki perwakilan di Timor Leste juga harus aktif menjaga dan mengawasi penggunaannya. Jika ada pihak yang menggunakan Merek tanpa izin, Anda dapat mengajukan tindakan hukum berdasarkan pemberitahuan yang telah dipublikasikan.   Masa Berlaku Merek di Timor Leste Tidak ada batas waktu perlindungan yang spesifik di Timor Leste karena belum adanya sistem resmi di sana. Namun, Anda dianjurkan untuk memperbarui Cautionary Notices setiap 2 tahun untuk memperkuat perlindungan.   Karena sistem ini tidak berbasis registrasi resmi, tidak ada grace period yang jelas jika karena satu dan lain hal Anda terlambat melakukan perpanjangan. Namun, semakin lama Merek tidak diumumkan ulang, semakin besar resikonya digunakan oleh pihak lain.   Sanksi atas Pelanggaran Merek Walaupun Timor Leste saat ini belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur Merek, namun berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf c Undang-Undang Republik Demokratik Timor Leste Nomor 10 Tahun 2003, undang-undang yang berlaku di Indonesia dari tahun 1959 hingga 25 Oktober 1999 tetap berlaku di Timor Leste, selama tidak bertentangan dengan konstitusi atau undang-undang setempat. Ini berarti, Undang-Undang Merek Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 masih dapat diterapkan di Timor Leste. ​   Berdasarkan undang-undang tersebut, pelanggaran Merek dapat dikenakan sanksi pidana yang mencakup hukuman penjara paling lama 4 tahun  dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00. Selain itu, pemilik Merek yang sah dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas pelanggaran yang terjadi. ​   Baca juga:
 Tips Daftar Merek di Australia untuk Pebisnis Indonesia   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Timor Leste, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected].

Panduan Lengkap Menyusun Deskripsi Paten di Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Menyusun Deskripsi Paten di Indonesia

Menyusun deskripsi Paten yang baik dan benar merupakan langkah penting dalam proses pengajuan hak Paten. Deskripsi ini berfungsi untuk menjelaskan secara rinci mengenai invensi yang ingin dipatenkan, termasuk keunggulan dan cara kerjanya.    Berikut ini panduan lengkap mengenai elemen-elemen yang harus dicantumkan dalam deskripsi Paten beserta contohnya!   Judul Invensi Judul invensi harus singkat, jelas, dan mencerminkan esensi dari inovasi yang diajukan. Judul ini akan menjadi identitas dari invensi yang didaftarkan.Contoh: “Perangkat Penyaring Udara Berbasis Nano Teknologi” Bidang Teknik Invensi Bagian ini menjelaskan bidang teknologi yang terkait dengan invensi tersebut.Contoh: “Invensi ini berhubungan dengan teknologi penyaringan udara, lebih khusus lagi pada sistem penyaringan udara menggunakan material berbasis nanoteknologi untuk meningkatkan efisiensi penyaringan partikel mikro.” Latar Belakang Invensi Bagian ini harus menjelaskan permasalahan yang ada dalam teknologi sebelumnya dan bagaimana invensi yang diajukan dapat menjadi solusi.Contoh: “Teknologi penyaringan udara yang ada saat ini masih memiliki beberapa kekurangan, seperti keterbatasan dalam menyaring partikel ultra halus dan biaya produksi yang tinggi. Paten Nomor XXXX telah mengungkapkan teknologi penyaringan menggunakan karbon aktif, namun metode ini masih kurang efektif dalam menangkap partikel dengan ukuran di bawah 0,3 mikron. Invensi ini bertujuan untuk mengatasi masalah tersebut dengan mengembangkan penyaring berbasis material nano yang lebih efisien.” Uraian Singkat Invensi Bagian ini harus menjelaskan tujuan utama dari invensi dan elemen utama yang membentuknya.Contoh: “Invensi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas sistem penyaringan udara dengan menggunakan material berbasis nano yang memiliki pori-pori lebih kecil dibandingkan teknologi sebelumnya. Penyaring ini terdiri dari (a) lapisan serat nano, (b) struktur pendukung berbasis polimer, dan (c) sistem penyaringan multi-tahap yang dicirikan dengan adanya peningkatan efisiensi penyaringan hingga 99,9%.” Uraian Singkat Gambar Jika invensi memerlukan ilustrasi untuk menjelaskan komponennya, maka bagian ini harus memberikan gambaran ringkas dari gambar-gambar yang disertakan.Contoh: Gambar 1: Tampilan perspektif perangkat penyaring udara. Gambar 2: Diagram blok sistem penyaringan. Gambar 3: Diagram alur proses penyaringan udara.  Uraian Lengkap Invensi Bagian ini menjelaskan secara rinci bagaimana invensi bekerja, termasuk spesifikasi teknisnya.Contoh: “Mengacu pada Gambar 1, perangkat penyaring udara terdiri dari tiga lapisan utama: lapisan penyaring nano (101), struktur pendukung berbasis polimer (102), dan sistem ventilasi udara (103). Lapisan penyaring nano berfungsi untuk menangkap partikel ultra-halus dengan efisiensi tinggi. Struktur pendukung berbasis polimer memungkinkan fleksibilitas dalam pemasangan dan meningkatkan daya tahan produk. Sistem ventilasi udara memastikan distribusi aliran udara yang optimal dalam ruangan.” Klaim Klaim merupakan bagian terpenting dalam dokumen Paten karena menentukan batas perlindungan hak Paten.Contoh: Suatu perangkat penyaring udara yang terdiri dari: Lapisan serat nano untuk menangkap partikel mikro, Struktur pendukung berbasis polimer, Sistem ventilasi udara yang dioptimalkan, yang dicirikan dengan peningkatan efisiensi penyaringan hingga 99,9%.  Perangkat penyaring udara sesuai dengan klaim 1, di mana lapisan serat nano memiliki pori-pori dengan ukuran antara 10-50 nanometer. Abstrak Abstrak memberikan gambaran singkat mengenai invensi dan fungsinya.Contoh: “Invensi ini mengenai perangkat penyaring udara berbasis nanoteknologi yang meningkatkan efisiensi penyaringan partikel ultra-halus. Perangkat ini terdiri dari lapisan serat nano, struktur pendukung berbasis polimer, dan sistem ventilasi udara yang dirancang untuk mengoptimalkan distribusi aliran udara. Teknologi ini memungkinkan penyaringan udara dengan efisiensi tinggi dan biaya produksi yang lebih rendah.”   Baca juga:
 5 Tahap Proses Pendaftaran Paten di Indonesia   Semua informasi di atas dimuat dalam lembaran dokumen yang diberi judul “Deskripsi.” Dengan menyusun deskripsi Paten sesuai panduan ini, selain Anda sebagai pemohon dapat memastikan bahwa invensi tersebut telah didokumentasikan dengan jelas, Anda juga membantu mempermudah proses pemeriksaan, sehingga pada akhirnya Anda akan mendapatkan perlindungan hukum yang optimal dengan lebih cepat.    Anda juga dapat melihat contoh-contoh deskripsi Paten mancanegara di situs patents.google.com. Untuk informasi lebih lanjut terkait perumusan pendaftaran dan/atau perlindungan Paten di Indonesia atau di Luar Negeri, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected]