Membedah Kompleksitas Kejahatan Kekayaan Intelektual Dunia: Pencucian Uang Termasuk di Dalamnya! - AFFA IPR

Membedah Kompleksitas Kejahatan Kekayaan Intelektual Dunia: Pencucian Uang Termasuk di Dalamnya!

Intellectual Property (IP) Crime atau Kejahatan Kekayaan Intelektual (KI) tidak hanya berdampak negatif pada ekonomi serta keselamatan konsumen, tapi secara struktur sudah semakin kompleks dan menjadi ancaman bagi keamanan ekonomi dan sosial di seluruh dunia.   Dari laporan “Uncovering the Ecosystem of Intellectual Property Crime,” yang baru dirilis bulan Oktober ini oleh European Union Agency for Law Enforcement Cooperation (Europol) dan European Union Intellectual Property Office (EUIPO), terungkap bahwa 6% produk impor yang masuk ke Uni Eropa adalah barang palsu, dengan nilai lebih dari 2 miliar Euro (sekitar 34 trilyun Rupiah) dalam setahun. Itu pun dari produk yang berhasil disita saja, yang sebagian besar terdiri dari bahan kemasan, mainan, rokok, dan kepingan CD/DVD. Bayangkan jika produk hasil kejahatan KI ini ditotal dari yang tidak terdeteksi dan yang terdistribusi juga di seluruh dunia.   Lalu mengapa memberantas kejatahan KI ini tidak mudah? Laporan tersebut menyebutkan bahwa bentuk kejahatan ini telah berjejaring dan melibatkan pejabat korup, pencucian uang, hingga keterlibatan petugas pajak. EUIPO kemudian melabeli mereka sebagai IP Crime Enabler!   Lalu sejauh mana peran mereka dan bagaimana prakteknya dalam melanggengkan kejahatan Kekayaan Intelektual? Ini dia detailnya.   Apa itu Kejahatan Kekayaan Intelektual?   Sebelum kita memetakan seluruh aktor yang terlibat, laporan dari Europol dan EUIPO menjabarkan terlebih dahulu apa yang mereka maksud dengan kejahatan KI, yakni seluruh aktivitas ilegal yang melibatkan pencurian, pelanggaran, atau penggunaan hak Kekayaan Intelektual tanpa izin. Kekayaan Intelektual ini tentunya mencakup Hak Cipta, Desain Industri, Merek, Paten, Indikasi Geografis, serta Rahasia Dagang.    Lebih lanjut, laporan itu mengkategorikan dua kejahatan KI utama sebagai berikut:   Pemalsuan Memproduksi, mengimpor, mendistribusikan, menyimpan, atau menjual barang yang menggunakan Merek yang sudah terdaftar tanpa izin dari pemiliknya. Contoh: Farmasi Palsu: Produksi dan distribusi produk farmasi palsu yang dapat menimbulkan risiko kesehatan serius bagi konsumen. Misalnya, pena injeksi anti obesitas yang diberi label palsu seolah mengandung bahan aktif ternyata ditemukan mengandung zat lain, yang menyebabkan efek kesehatan serius.  Suku Cadang Otomotif Palsu: Produksi dan distribusi suku cadang otomotif palsu, seperti bantalan rem dan pelek roda, yang tidak hanya melanggar Merek tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan serius.   Pembajakan Penyalinan, penggunaan, reproduksi, dan distribusi materi yang dilindungi oleh hak Kekayaan Intelektual tanpa izin, seperti media digital, perangkat lunak, dan materi hiburan lainnya. Contoh: Pembajakan Digital dalam bentuk layanan streaming ilegal yang mendistribusikan konten berhak cipta (seperti film dan acara olahraga) tanpa izin. Streaming ilegal ini beroperasi di sejumlah negara dan menghasilkan pendapatan besar dari siaran ilegalnya.   Mekanisme Kejahatan Kekayaan Intelektual   Pelaku kejahatan KI memanfaatkan kelemahan dalam rantai pasokan global, celah hukum, dan infrastruktur untuk beroperasi secara sistematis dan menghindari upaya penegakan hukum. Pendekatan terstruktur ini memungkinkan mereka untuk memperoleh keuntungan besar sambil tetap sulit untuk dituntut, karena sifat operasional mereka yang sering melibatkan banyak yurisdiksi dan tersembunyi. Proses yang terstruktur ini dilakukan mulai dari memproduksi atau memperoleh barang yang melanggar, hingga pencucian hasil kejahatan. Berikut ini adalah rincian tahapannya:   Tahap Produksi/Akuisisi Ini adalah tahap awal di mana Kekayaan Intelektual sengaja dilanggar. Pelaku kriminal memproduksi barang palsu dengan meniru logo dari suatu Merek, label, atau memproduksi konten bajakan. Tahap ini dapat melibatkan produksi langsung barang palsu atau mengalihkan produk legal dari rantai pasokan (mendistribusikan produk resmi ke wilayah yang tidak semestinya). Tahap Transportasi dan Distribusi Setelah memperoleh barang palsu, jaringan kriminal mengangkutnya secara global, seringkali dengan menyalahgunakan sektor logistik dan pengiriman yang legal untuk memindahkan barang melintasi perbatasan. Pelaku kriminal menggunakan teknik penyelundupan canggih, termasuk memisahkan pengiriman dan menyembunyikan barang palsu di antara produk legal agar tidak terdeteksi. Tahap Pemasaran dan Ritel Pelaku kriminal menggunakan metode daring dan luring untuk memasarkan dan menjual produk palsu. Marketplace daring, platform media sosial, dan bahkan dark web memberikan anonimitas dan akses ke audiens yang luas. Secara luring, barang palsu juga dapat dijual melalui gerai ritel fisik atau pasar terbuka. Sayangnya, penegakan hukum di tahap ini memang masih belum bisa menangani dan mengatasi seluruh aduan yang masuk.  Tahap Pencucian Uang (Mengelola Keuntungan dan Risiko) Tahap akhir melibatkan pengelolaan keuntungan dari penjualan ilegal. Jaringan kriminal menggunakan teknik pencucian uang untuk menyamarkan asal keuntungan mereka. Ini termasuk investasi dalam bisnis legal, pengiriman uang tunai fisik, atau penggunaan sistem keuangan digital yang kompleks untuk mengintegrasikan dana kembali ke dalam ekonomi.   Pihak-Pihak yang Juga Terlibat dalam Kejahatan Kekayaan Intelektual   Selain 4 (empat) tahap kejahatan di atas, Europol dan EUIPO memetakan pihak-pihak yang turut berperan dalam kejahatan KI, sehingga kejahatan ini menjadi kompleks dan sulit diberantas. Faktor Pendukung Kejahatan (Criminal Enablers) Yang termasuk di dalamnya adalah segala aktivitas atau kejahatan ilegal yang membantu memfasilitasi kejahatan KI: Korupsi: Penyuapan atau manipulasi dalam organisasi untuk mempermudah proses ilegal. Kerja Paksa: Eksploitasi tenaga kerja, sering dalam kondisi yang tidak manusiawi, untuk memproduksi barang palsu. Kejahatan Siber: Kejahatan digital yang mendukung kejahatan KI, seperti phishing, malware, atau pencurian data. Pencucian Uang: Menyembunyikan keuntungan dari kejahatan IP dengan mengonversi pendapatan ilegal menjadi aset yang sah. Pemalsuan Dokumen: Membuat dokumen palsu untuk menyamarkan asal atau keabsahan barang palsu. Kejahatan Lingkungan: Aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, sering terkait dengan pembuangan limbah yang tidak sesuai dari produksi barang palsu. Faktor Pendukung yang Bukan Tindak Kejahatan (Non-Criminal Enablers) Kelompok Ini adalah aktivitas atau struktur yang sah yang disalahgunakan oleh penjahat untuk memfasilitasi kejahatan KI: Keahlian Profesional: Penggunaan keahlian dari profesional (misalnya, pengacara, teknisi) untuk mendukung aktivitas KI ilegal. Penggunaan Struktur Bisnis Legal: Bisnis legal yang menyediakan kedok untuk aktivitas KI ilegal, dengan contoh sebagai berikut: Perusahaan Dagang atau Pabrik Bisnis legal ini bisa didirikan atau dimasukkan ke dalam rantai pasokan untuk menyamarkan produksi atau distribusi barang palsu. Pabrik atau tempat produksi dapat digunakan untuk menghasilkan barang-barang tiruan dengan kedok sebagai produk legal. Gudang atau Penyedia Layanan Logistik Gudang yang sah atau perusahaan logistik bisa digunakan untuk menyimpan atau mengangkut barang palsu tanpa menimbulkan kecurigaan. Misalnya, barang-barang palsu bisa disembunyikan di antara produk legal dalam pengiriman internasional. Toko Ritel Fisik Toko-toko yang tampaknya legal dapat digunakan untuk menjual barang-barang palsu kepada konsumen tanpa mereka sadari. Barang palsu dapat dijual berdampingan dengan produk asli, sehingga sulit bagi konsumen untuk membedakannya. Toko Online atau Platform Marketplace Banyak penjahat KI…

Panduan Daftar Merek di Brasil untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Daftar Merek di Brasil untuk Pebisnis Indonesia

Dalam beberapa tahun terakhir, total perdagangan Indonesia dengan Brasil telah tembus USD 5 miliar per tahun, dengan ekspor melampaui USD 1,5 miliar. Produk-produk asal Indonesia yang paling diminati di Brasil adalah karet alam, benang tekstil polyester, kakao, minyak kelapa sawit, hingga suku cadang kendaraan bermotor.    Dengan pertumbuhan ini, penting bagi pebisnis Indonesia untuk memanfaatkannya, serta mendaftarkan Merek di Brazil untuk melindungi produk Anda di pasar yang semakin kompetitif.   Mengapa Mendaftarkan Merek di Brasil itu Penting?  Brasil dengan penduduk 200 juta jiwa lebih, telah memimpin pertumbuhan ekonomi terbesar di Amerika Selatan. Dengan pasar konsumerismenya yang besar, negara ini menawarkan peluang yang juga besar bagi bisnis Anda, dan pendaftaran Merek memberikan perlindungan hukum serta mencegah terjadinya pelanggaran hak atas Merek Anda di sana.   Untuk itu, Anda perlu mempersiapkan dokumen-dokumen seperti nama dan logo dari Merek Anda, kategori barang dan/atau jasa, serta informasi Anda, baik itu diajukan secara perseorangan maupun perusahaan. Namun sebelumnya, Anda perlu melakukan proses penelusuran terlebih dahulu, untuk mengetahui apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah ada yang memilinya atau belum di sana.    Jika Anda melakukan proses penelusuran Merek ini dengan menggunakan Konsultan Merek yang berpengalaman, Anda dapat langsung mengetahui seberapa besar peluang Merek Anda dapat didaftarkan, serta langkah-langkah apa yang dapat dilakukan agar biaya pendaftaran yang Anda keluarkan tidak akan terbuang percuma, jika dikemudian hari Merek Anda ditolak.   Jenis Merek yang Dapat Didaftarkan Anda dapat mendaftarkan beragam tipe Merek ini di Brasil: Kata Logo Nama Bentuk Tiga Dimensi Tertentu Tampilan Produk Warna Merek Kolektif Merek Terkenal Merek Sertifikasi Merek Jasa   Sedangkan Merek yang tidak dapat didaftarkan adalah sebagai berikut: Merek yang bertentangan dengan prinsip atau moral dan keamanan atau kebijakan publik. Kata atau istilah yang bersifat umum. Bendera, nama, simbol wilayah, negara, atau organisasi internasional. Merek yang tidak memiliki daya pembeda. Merek yang utamanya menggunakan nama daerah atau wilayah.. Merek yang mengandung Indikasi Geografis. Slogan yang bersifat umum. Istilah yang berasal dari bidang sains, kesusastraan, atau seni.   Prosedur Pendaftaran Merek di Brasil Ajukan Melalui Konsultan Merek Berbeda dengan beberapa negara lainnya yang memungkinkan Anda untuk dapat mengajukan pengajuan sendiri baik secara offline maupun online, untuk mengajukan permohonan di Kantor Merek Brasil, National Institute of Industrial Property (INPI), Anda harus diwakilkan oleh Konsultan Merek yang dapat diandalkan. Karena dengan demikian, Anda akan mendapatkan informasi terkini dari setiap prosesnya.  Pemeriksaan Formalitas (30 s/d 60 hari) Setelah Anda memberikan dokumen yang lengkap, disertai surat kuasa, dan pembayaran biaya permohonan, INPI akan melakukan pemeriksaan formalitas untuk memastikan Merek memenuhi persyaratan hukum yang berlaku di Brasil. Publikasi dan Masa Sanggah (60 hari) Selanjutnya Merek Anda akan dipublikasikan untuk memberikan waktu bagi pihak lain untuk mengajukan keberatan atau sanggahan jika merasa Merek tersebut melanggar hak mereka. Pemeriksaan Substantif (12 s/d 18 bulan) Jika tidak ada keberatan atau sanggahan dari pihak ketiga, permohonan Anda akan diperiksa lebih lanjut berdasarkan klasifikasi, deskriptifitas, kejelasan, potensi menyesatkan, serta kemungkinan konflik yang mungkin terjadi dengan Merek yang sudah ada atau yang sedang berada dalam proses pengajuan. Pendaftaran dan Sertifikat Setelah lolos pemeriksaan substantif, Merek Anda dapat didaftarkan, dan Anda akan menerima sertifikat resmi sebagai bukti Merek telah terdaftar.   Secara umum, keseluruhan proses di atas bisa terselesaikan dalam waktu 12 hingga 24 bulan, tergantung pada situasi kasus, dan ada tidaknya penolakan atau sanggahan dari pihak ketiga.   Yang Harus Dilakukan Setelah Merek Terdaftar Setelah Merek Anda terdaftar, Merek Anda akan terlindungi selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran. Kemudian Anda wajib menggunakan Merek tersebut dalam kegiatan usaha di sana paling lambat 5 (lima) tahun setelah terdaftar. Karena jika tidak, pihak lain dapat melakukan gugatan penghapusan atas Merek yang tidak digunakan.    Kemudian jika Anda ingin memperpanjang masa perlindungannya, Anda dapat mengajukan permohonan perpanjangan dalam waktu 12 bulan sebelum masa perlindungannya berakhir. Jika Anda terlambat melakukan perpanjangan, Anda masih memiliki masa tenggang selama 6 (enam) bulan, namun dengan membayar biaya keterlambatan.   Selain itu, juga penting bagi Anda untuk terus melakukan pemantauan pasar dari segala kemungkinan. Termasuk jika terjadi peniruan, distribusi, atau pemanfaatan tanpa izin atas Merek Anda dari pihak lain.   Baca juga: Ganti Logo – Harus Daftar Merek Baru? Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran, perlindungan, hingga pembatalan Merek di Brasil atau negara lainnya, Anda dapat menghubungi kami melalui email: [email protected].

5 Alasan Utama Merek Tidak Bisa Dipatenkan - AFFA IPR

5 Alasan Utama Merek Tidak Bisa Dipatenkan

Dalam upaya mengedukasi pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual di dalam dan luar negeri, masih ada kesalahan persepsi dasar di publik akan dua terminologi yang paling sering digunakan, yakni: Paten dan Merek. Karena keduanya merupakan “barang” yang berbeda dan juga diatur oleh undang-undang yang berbeda, maka kalimat “mematenkan Merek” tidaklah tepat.   Lalu bagaimana yang benar? Kenapa pula Merek tidak bisa dipatenkan? Ini dia jawabannya:   Merek Bukan Objek dari Paten Paten adalah bentuk perlindungan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan teknologi dan inovasi. Ini mencakup penemuan baru, proses, atau produk yang memberikan solusi teknis terhadap masalah tertentu. Sedangkan Merek lebih berfokus pada penamaan, logo, atau simbol yang membedakan barang atau jasa dari satu usaha dengan usaha lainnya. Oleh karena itu, Merek tidak memenuhi syarat untuk dilindungi oleh Paten. Perlindungan Merek Melalui Pendaftaran Merek Merek dilindungi melalui sistem pendaftaran Merek, yang memberikan Hak Eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan Merek tersebut dalam konteks barang atau jasa tertentu. Sistem ini dirancang untuk melindungi identitas Merek, menghindari kebingungan di pasar, dan melindungi konsumen dari praktik yang menipu. Kriteria yang Berbeda untuk Paten dan Merek Kriteria yang digunakan untuk mendapatkan Paten dan Merek juga berbeda. Paten membutuhkan bukti inovasi dan keberbaruan yang signifikan, sementara merek lebih berfokus pada keunikan dan pengenalan di pasar. Sebuah Merek harus dapat membedakan produk atau layanan, tetapi tidak perlu memenuhi standar inovasi yang tinggi seperti yang diperlukan untuk Paten. Paten Hanya untuk Teknologi dan Proses Paten hanya dapat diberikan untuk penemuan yang bersifat teknis, seperti mesin, alat, atau metode produksi. Dalam hal ini, Paten tidak dapat mencakup aspek estetika atau branding yang melekat pada suatu produk. Merek, di sisi lain, berfokus pada identitas produk dan tidak terkait dengan fungsi teknisnya. Masa Perlindungan yang Berbeda Masa perlindungan untuk Paten dan Merek juga berbeda. Paten biasanya memberikan perlindungan selama 20 tahun (atau 10 tahun untuk Paten Sederhana) sejak tanggal pengajuan, setelah itu teknologi tersebut akan menjadi domain publik. Sedangkan Merek dapat diperpanjang setiap 10 tahun, selama pemiliknya tetap menggunakan Merek tersebut dalam perdagangan. Skema Ini memberikan Merek perlindungan jangka yang lebih panjang, yang tidak dimiliki oleh Paten.   Dengan demikian, jika Anda memiliki usaha barang dan/atau jasa yang ingin dilindungi nama ataupun logonya, Anda cukup mengatakannya dengan: “Saya ingin mendaftarkan Merek” dan AFFA IPR akan selalu siap membantu.   Baca juga: Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Penegakan Hukum atas Perlindungan Merek di Indonesia Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran, perlindungan, hingga pembatalan Merek di Indonesia atau manca negara, Anda dapat menghubungi kami melalui email: [email protected].

Yaman Mulai Gunakan Kelas Nice Edisi ke-12 - AFFA IPR

Yaman Mulai Gunakan Kelas Nice Edisi Ke-12

Sejak hari Jumat, 11 Oktober 2024, Kantor Merek Yaman telah resmi menggunakan sistem Kelas atau Klasifikasi Nice edisi ke-12. Dengan demikian, kelas Merek yang berlaku di Yaman telah selaras dengan klasifikasi barang dan jasa terbaru dari Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).   Indonesia sendiri masih menggunakan Kelas Nice edisi ke-11. Namun demikian, Yaman masih menerapkan “single-class application system” atau pengajuan Merek terpisah untuk setiap kelas yang berbeda, dan tidak menerima pendaftaran Merek di Kelas 33, (minuman beralkohol), beberapa produk yang mengandung alkohol (Kelas 32), serta daging babi (Kelas 29).   Baca juga: Apa Itu Kelas Merek & Bagaimana Menentukannya? Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran, perlindungan, hingga pembatalan Merek di Indonesia atau manca negara, termasuk penggolongan kelasnya, Anda dapat menghubungi kami melalui email: [email protected].

Merek Pahlawan Super Berhasil Direbut dari Marvel dan DC - AFFA IPR

Merek “Pahlawan Super” Berhasil Direbut dari Marvel & DC

Selama puluhan tahun, kita dan mungkin sebagian warga dunia lainnya tidak mengetahui kalau istilah “Super Hero” atau dalam bentuk jamaknya “Super Heroes” merupakan Merek terdaftar yang resmi dimiliki bersama sejak 1979 oleh dua studio komik terbesar Amerika Serikat: Marvel dan DC Comics. Sebagai Merek terdaftar, mereka mendapatkan Hak Eksklusif untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari setiap komersialisi nama tersebut, termasuk menggugat pihak lain yang menggunakan dan mengambil keuntungan tanpa izin.   Jika kita melihat jauh ke belakang, Marvel dan DC Comics memang sangat beralasan mendaftarkan “Super Hero” sebagai Merek yang secara eksklusif hanya boleh digunakan oleh mereka sendiri. Karena mereka secara aktif memproduksi banyak komik pahlawan super dengan banyak karakter, dan terkadang beramai-ramai “team-up” untuk melawan sekumpulan penjahat, bahkan bertarung bersama pula dengan karakter-karakter pahlawan super lintas penerbit. Maka tidak mengherankan kalau mereka mem-branding karakter-karakter yang mereka miliki sebagai Super Hero untuk membedakannya dengan karakter-karakter jagoan yang diproduksi oleh penerbit komik lainnya.   Istilah yang Dianggap Umum Dapat Dibatalkan   Namun berpuluh-puluh tahun kemudian, istilah “Super Hero” ini sudah dianggap terlalu umum yang tidak pantas untuk dikuasai oleh segelintir pihak saja. Misalnya di Jepang ada istilah “Super Hero Time” yang digunakan oleh TV Asahi untuk mem-branding belt tayangan serial pahlawan super di hari Minggu pagi, begitu juga di Indonesia yang memiliki media online bernama “Super Hero Max.”   Ditelusuri dari data Kantor Paten dan Merek Amerika Serikat (USPTO), setidaknya ada 10 kelas Merek yang didaftarkan oleh Marvel dan DC Comics untuk Super Hero(es). Mulai dari Kelas 3 (sabun mandi), 9 (rekaman musik), 16 (buku), 18 (tas, dompet, payung, dll.), 21 (wadah makanan dan minuman), 24 (kain), 25 (pakaian), 28 (mainan), 30 (es krim), hingga kelas 41 (hiburan). Pemagaran yang dianggap berlebihan ini kemudian digugat oleh Scott Richold dari Superbabies Ltd., yang mengatakan istilah Super Hero sudah sangat umum yang tidak boleh dimonopoli oleh pihak tertentu.   Karena dalam Undang-Undang Merek Amerika Serikat tentang Pembatalan Merek Terdaftar (15 U.S.C. § 1064(3)), disebutkan bahwa: “A registered mark may be canceled at any time if it becomes the generic name for the goods or services.”   Ia pun melayangkan gugatan ke Trademark Trial and Appeal Board (TTAB), lembaga administratif dari USPTO yang khusus menangani sengketa Merek di bulan Mei 2024. Dan setelah melalui beberapa proses persidangan, DC & Marvel “mengalah,” mundur dari persidangan hingga akhirnya TTAB memutuskan istilah Super Hero(es) sah menjadi nama umum yang tidak bisa didaftarkan atau dimiliki eksklusif oleh siapa pun. USPTO pun sudah membatalkan kepemilikan seluruh Merek Super Hero(es) milik Marvel dan DC Comics di semua kelas per 26 September 2024.   Kasus Serupa Pernah Terjadi di Indonesia   Gugatan atas Merek yang dianggap mengandung kata yang bersifat umum juga pernah terjadi di Indonesia. Misalnya pembatalan sejumlah pengajuan permohonan Merek “Fashion Week” yang sempat ramai dari viralnya “Citayam Fashion Week” di tahun 2022. Begitu juga dengan gugatan pembatalan Merek “Open Mic Indonesia” di tahun yang sama. Padahal Merek tersebut telah terdaftar sejak 2013.   Dengan adanya pendaftaran ini, para standup comedian Indonesia tidak bisa menggunakan nama tersebut untuk menjual aksinya di atas panggung. Beberapa cafe penyelenggara juga digugat dari ratusan juta hingga 1 milyar, karena mengadakan hiburan “open mic” yang merupakan istilah umum yang digunakan untuk menggambarkan aksi para pelawak tersebut di atas panggung.   Gugatan itu akhirnya dikabulkan di bulan April 2023, setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pembatalan Merek “Open Mic Indonesia” dan memutuskan “open mic” merupakan kata umum yang tidak dapat didaftarkan sesuai Pasal 20 huruf f dari Undang-Undang Merek yang menyatakan bahwa Merek tidak dapat didaftar jika merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.   Maka dari itu, jika Anda tertarik mendaftarkan istilah umum sebagai Merek, perlu dipertimbangkan beribu kali. Karena selain bertentangan dengan Pasal 20 huruf f di atas, juga berpotensi melanggar Pasal 21 ayat (3) yang menyatakan Permohonan Merek ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik. Dengan demikian, Merek yang Anda miliki beresiko digugat di kemudian hari dan dapat mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit dalam bisnis Anda.   Baca juga: Studi Kasus Pembatalan Merek – Guangzhou Sanwich Biology Technology, Co., Ltd. Berhasil Membatalkan Merek “SEVICH” di Indonesia! Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran, perlindungan, hingga pembatalan Merek di Indonesia atau manca negara, Anda dapat menghubungi kami melalui email: [email protected].

Aneka Kuliner Khas Indonesia - Didaftarkan Sebagai Merek atau Indikasi Geografis? - AFFA IPR

Aneka Kuliner Khas Indonesia – Didaftarkan Sebagai Merek atau Indikasi Geografis?

Wisata kuliner, menurut data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, menyerap sekitar 30-40% dari total belanja wisatawan selama berkunjung di seluruh wilayah Indonesia. Nama-nama seperti Kopi Gayo, Kripik Sanjay, Sate Padang, Pempek Palembang, Dodol Garut, Tahu Sumedang, Lumpia Semarang, Soto Madura, Kacang Bali, dan masih banyak lagi seakan sudah menjadi oleh-oleh khas yang wajib dibeli jika kita berkunjung ke destinasi-destinasi tadi.   Aneka kuliner populer tadi juga memperkuat perekonomian lokal, karena sebagian besar berasal dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat di daerah. Namun ada satu potensi pendapatan lagi yang ternyata belum dimanfaatkan secara maksimal dari keberadaan kuliner-kuliner berbasis kedaerahan tersebut, yakni didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual: Indikasi Geografis.   Lalu mengapa masyarakat belum melakukannya? Apa saja kendalanya? Apa pula bedanya dengan Merek? Ini dia penjelasannya…   Landasan Hukum Indikasi Geografis   Indikasi Geografis, bersama dengan Merek diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG). Pada Pasal UU MIG disebutkan bahwa:    “Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.”   Pasal 53 UU MIG: Pemohon adalah Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota atau lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa: sumber daya alam; barang kerajinan tangan; atau hasil industri.   Maka dari itu, jika terdapat suatu hasil alam seperti kopi, cengkeh, pala, udang, mutiara, anyaman, batik, atau kuliner khas yang berasal dari kawasan geografis tertentu, selama itu tidak bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum, tidak menyesatkan, dan bukan merupakan nama dari varietas tanaman, kecuali ada penambahan padanan kata yang menunjukkan faktor indikasi geografis yang sejenis, dapat diajukan sebagai Indikasi Geografis.   Manfaat Idikasi Geografis   Mendaftarkan produk sebagai Indikasi Geografis (IG) memberikan banyak manfaat, terutama bagi produsen lokal dan komunitas yang terlibat dalam produksi barang tersebut. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari pendaftaran Indikasi Geografis:   Perlindungan Hukum terhadap Penggunaan NamaSalah satu manfaat terbesar dari mendaftarkan produk sebagai Indikasi Geografis adalah perlindungan hukum terhadap penggunaan nama produk tersebut. Pendaftaran IG memastikan bahwa hanya produsen yang berasal dari wilayah geografis yang ditentukan dan memenuhi standar produksi tertentu yang dapat menggunakan nama tersebut. Ini mencegah pihak lain yang tidak berasal dari wilayah itu, atau yang tidak mematuhi standar, untuk menggunakan nama IG tersebut secara sembarangan. Misalnya, hanya produsen yang berasal dari Garut dan memproduksi sesuai standar yang dapat menggunakan nama “Dodol Garut.” Dengan demikian, reputasi dan kualitas produk di pasar akan terjaga, hingga memenuhi harapan konsumen akan cita rasanya. Meningkatkan Nilai Produk dan Daya SaingProduk yang terdaftar sebagai Indikasi Geografis biasanya memiliki nilai lebih tinggi di pasar karena reputasinya yang terkait dengan wilayah tertentu dan kualitasnya yang diakui. Konsumen sering kali bersedia membayar lebih untuk produk yang diakui memiliki asal geografis tertentu, karena mereka mengasosiasikan produk tersebut dengan kualitas, keunikan, dan tradisi. Hal ini meningkatkan daya saing produk di pasar domestik dan internasional.Sebagai contoh, Kopi Arabika Gayo yang terdaftar sebagai IG sejak 2018 di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki reputasi kualitas premium di pasar internasional, yang membantu meningkatkan permintaan dan harga jualnya. Menjaga dan Melestarikan Tradisi serta Pengetahuan LokalPendaftaran sebagai IG membantu melestarikan pengetahuan tradisional dan teknik produksi yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Standar yang ditetapkan dalam pendaftaran IG biasanya mencakup metode tradisional dalam memproduksi barang tersebut, sehingga produsen harus mematuhi praktek-praktek yang sudah ada, demi menjaga kelangsungan tradisi tersebut.Misalnya Tenun Ikat Sikka dari Nusa Tenggara Timur yang sudah terdaftar di DJKI sejak tahun 2018, menjamin dari setiap hasil tenunannya merupakan hasil karya dari komunitas lokal yang terus konsisten menjaga teknik produksi yang khas, sekaligus identitas budaya mereka. Mendorong Perekonomian LokalPendaftaran produk sebagai IG dapat meningkatan ekonomi lokal, mulai dari peningkatan permintaan terhadap produk atau dengan menjadikannya sebagai destinasi wisata. Dengan pengakuan IG, produsen lokal dapat memasarkan produk mereka dengan lebih baik, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Akhirnya pendapatan komunitas yang bergantung pada produksi produk tersebut pun dapat meningkat, apalagi jika dapat mengelola pusat produksinya sebagai destinasi wisata yang dapat memberikan nilai tambah bagi wisatawan.Contohnya, produk Kopi Arabika Kintamani dari Bali, yang terdaftar sebagai IG, telah memberikan peningkatan ekonomi yang signifikan bagi para petani kopi di wilayah tersebut. Membangun Reputasi dan Branding InternasionalProduk yang terdaftar sebagai Indikasi Geografis biasanya lebih mudah dipromosikan di pasar internasional karena reputasinya yang terkait dengan wilayah geografis tertentu. IG membantu produk mendapatkan pengakuan internasional dan menjadi brand yang lebih kuat. Selain itu, dengan adanya pendaftaran, produk tersebut terlindungi di pasar internasional dari penggunaan yang tidak sah.Saat ini Indonesia dikenal sebagai produsen kopi internasional berkualitas. Tercata ada lebih dari 50 Indikasi Geografis terkait kopi yang sudah terdaftar di DJKI, sekaligus menjadi kategori IG yang mendominasi. Mencegah Pemalsuan dan PenipuanDengan perlindungan hukum yang diberikan oleh Indikasi Geografis, akan mencegah bertumbuhnya produk palsu atau yang berkualitas rendah dalam menggunakan nama yang sama untuk memanfaatkan reputasi produk yang telah terdaftar. Ini menjaga kualitas dan integritas produk asli di mata konsumen, mencegah kerugian bagi produsen asli, dan melindungi konsumen dari penipuan.Misalnya jika “Tahu Sumedang” didaftarkan sebagai IG, maka dapat mencegah pihak-pihak dari luar Sumedang menggunakan nama tersebut tanpa izin dan tanpa mengikuti standar produksi yang ditetapkan. Memperkuat Hubungan dengan KonsumenKonsumen cenderung mempercayai produk yang terdaftar sebagai IG karena mereka tahu bahwa produk tersebut dihasilkan sesuai dengan standar dan memiliki karakteristik unik yang terhubung dengan wilayah geografis tertentu. Ini membantu membangun hubungan kepercayaan antara produsen dan konsumen, yang penting untuk kesuksesan jangka panjang.   Lalu mengapa masih banyak kuliner lokal yang belum didaftarkan sebagai IG?   Ada beberapa alasan mengapa Sate Padang, Tahu Sumedang, hingga Soto Madura belum didaftarkan sebagai Indikasi Geografis (IG), meskipun memiliki potensi besar sebagai produk yang khas dan terkait erat dengan daerah asalnya:   Kurangnya Kesadaran atau Pengetahuan Tentang Indikasi GeografisBanyak produsen lokal, lembaga, atau bahkan Pemerintah Daerah setempat yang belum sepenuhnya menyadari potensi manfaat dari…