Indonesia Dukung Perjanjian Internasional Perlindungan Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional sebagai Kekayaan Intelektual - AFFA IPR

Indonesia Dukung Perjanjian Internasional Perlindungan Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional sebagai Kekayaan Intelektual

Setelah 11 hari menjalani perundingan intensif, Konferensi Diplomatik Internasional di Markas Besar Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada tanggal 24 Mei, 193 negara termasuk Indonesia, menyepakati untuk mengadopsi Perjanjian Internasional tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional. Ini adalah Perjanjian WIPO pertama yang membahas hubungan antara Kekayaan Intelektual dengan Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional, sekaligus perjanjian pertama yang memasukkan ketentuan khusus untuk Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal.   Berdasarkan definisi dan ruang lingkupnya, Sumber Daya Genetik adalah potensi Kekayaan Intelektual dari tanaman obat, tanaman pertanian, dan ras hewan. Meskipun Sumber Daya Genetik sendiri tidak dapat secara langsung dilindungi sebagai suatu Kekayaan Intelektual, penemuan yang dikembangkan dengan menggunakan Sumber Daya Genetik dapat dilindungi, lazimnya melalui Paten. Beberapa Sumber Daya Genetik juga dikaitkan dengan Pengetahuan Tradisional melalui pemanfaatan dan konservasinya oleh Masyarakat Adat, serta komunitas lokal, yang umumnya diturunkan dari generasi ke generasi. Pengetahuan ini terkadang digunakan dalam penelitian ilmiah, dengan demikian dapat berkontribusi pada pengembangan penemuan yang dilindungi.   Dengan perjanjian ini, Indonesia dan negara-negara pemilik Kekayaan Intelektual yang bersumber dari Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional akan memperoleh beberapa manfaat signifikan sebagai berikut:   Transparansi Transparansi dari sistem Paten global akan meningkat dengan adanya kewajiban setiap negara untuk mengungkapkan asal-usul Patennya secara global. Pemberlakuan Mekanisme Sanksi Perlindungan atas Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional akan ditingkatkan dengan menerapkan sanksi yang memadai. Penciptaan Standar Global Perjanjian ini akan mendorong standarisasi dan harmonisasi peraturan global. Perlindungan Kearifan Lokal Perjanjian ini membuka peluang untuk memajukan isu-isu lain yang berkaitan dengan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional.   Perjanjian ini baru akan ditandatangani pada Sidang Umum WIPO ke-65 di bulan Juli 2024. Keikutsertaan Indonesia dalam Konferensi Diplomatik pada bulan Mei, adalah sebagai salah satu negara yang menandatangani dokumen dukungan yang tidak mengikat. Dengan kata lain, dukungan pada Perjanjian ini tidak otomatis dilanjutkan dengan ratifikasi atau aksesi regulasinya di Indonesia. Karena masih harus melalui proses internal yang melibatkan pemangku kepentingan di Indonesia, seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Kekayaan Intelektual, serta perlindungannya di Indonesia dan manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].   Sumber: Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)

Tips Menghindari Kesalahan Mengunggah Dokumen Desain Industri - AFFA IPR

Tips Menghindari Kesalahan Mengunggah Dokumen Desain Industri

Kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya perlindungan Desain Industri terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Hal ini bisa dilihat dari pengajuan Permohonan Desain Industri yang terus meningkat signifikan. Dari 2.319 permohonan di tahun 2017, meningkat jadi 2.835 di tahun 2019, melonjak lagi menjadi 2.957 di 2021, dan puncaknya di tahun 2022 dengan 3.533 permohonan.   Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selaku Kantor Desain Industri di Indonesia juga telah mengajukan usulah perubahan terhadap Undang-Undang Desain Industri agar tetap relevan pada kreasi dan inovasi terkini. Namun dalam pengajuan permohonan Desain Industri, setidaknya ada 8 (delapan) ketentuan yang tidak berubah dan wajib Anda ikuti. Ketentuan itu adalah:   Jangan gabungkan fitur atau warna berbeda dalam unggahan yang sama. Desain harus ditampilkan dengan latar belakang netral. Jangan menyertakan elemen tambahan yang bukan merupakan bagian dari desain. Setiap gambar hanya boleh memiliki satu tampilan desain. Tampilan yang diperbesar harus diunggah dalam gambar terpisah. Untuk mengecualikan bagian yang tidak didaftarkan, bagian tersebut harus ditampilkan dengan garis putus di semua gambar. Tampilan dari produk yang terdiri dari bagian-bagian yang dapat dirakit, harus menampilkan juga hasil akhir dari rakitannya. Untuk melindungi ornamen/pola 2D, kirimkan ornamen/polanya saja, bukan tampilan pada produknya.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai pendaftaran Desain Industri di Indonesia atau manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Masalah Klasik Pelanggaran Hak Cipta - Niat Baik Harus Diiringi dengan Cara yang Benar! - AFFA IPR

Masalah Klasik Pelanggaran Hak Cipta – Niat Baik Harus Diiringi Cara yang Benar!

Viral di Media Sosial tentang bagaimana keluarga alm. Proklamator Republik Indonesia, Bung Hatta yang berkeberatan pidato-pidato beliau yang pernah dirilis dalam bentuk buku, di-digitalisasi dan dibagikan gratis ke publik oleh seorang pejabat publik, dengan alasan edukasi dan tidak untuk tujuan komersil. Kenapa keluarga bisa melayangkan keberatan? Adakah undang-undang yang dilanggar?    Jika Anda memiliki beberapa buku klasik yang terbit sebelum tahun 1960, yang berisi kumpulan pidato Bung Hatta (wafat pada 14 Maret 1980), dan Anda sudah melakukan riset kalau kalau penerbitnya sudah tidak ada lagi, bukan berarti Anda bisa melakukan pentransformasian Ciptaan, dalam hal ini membuat versi digitalnya, apalagi dibagikan secara gratis tanpa izin dari ahli waris.   Pasal 40 Undang-Undang Hak Cipta mengakui sebuah buku dan ceramah/pidato sebagai suatu Ciptaan yang dilindungi. Sebagian besar dari buku-buku ini juga melansir pidato Bung Hatta bukan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, tapi sebagai pribadi yang memberikan sambutan di berbagai kesempatan. Maka anggapan bahwa pidato tersebut tidak dilindungi Hak Cipta pun gugur.   Secara khusus, UU Hak Cipta juga mengatur Hak Moril dan Hak Ekonomi yang menjadi Hak Eksklusif dari para Pencipta. Dalam hal ini Bung Hatta mendapatkan Hak Moril tanpa batasan waktu, serta Hak Ekonomi sampai 70 tahun setelah meninggal dunia. Jika kita menghitung Bung Hatta wafat di tahun 1980, maka Hak Ekonominya masih berlaku selama 70 tahun mulai 1 Januari di tahun berikutnya (1981) dan baru berahir pada bulan Desember 2050.   Sanksi Bagi Transformasi & Distribusi Ciptaan Tanpa Izin   Kegiatan transformasi dianggap pelanggaran Hak Cipta yang berbeda dengan pendistribusian Ciptaan. Jadi kepada pihak yang membuat versi digital dari suatu buku dan membagikan tautannya tanpa izin, dapat dikenakan dua pasal sekaligus, yakni UU Hak Cipta Pasal 113 Ayat (2) dan (3): pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk transformasi tanpa izin; dan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk distribusi tanpa izin.   Tapi bagaimana jika Anda berdalih melakukannya tanpa Komersialisasi?   Dengan alasan edukasi dan tidak memungut biaya dengan membagikannya secara gratis, Anda bisa saja mengatakan bahwa kegiatan tersebut tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta, atau kalau diluar negeri disebut dengan istilah “Fair Use.” Namun perlu diingat, Fair Use atau Kepentingan yang Wajar ini tidak memandang unsur komersialisasi. Selama pemegang Hak Cipta berkeberatan, maka Anda dapat dianggap melanggar Hak Cipta.   Dasarnya tertera pada Penjelasan Pasal 44 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta, yang menyatakan “Kepentingan yang Wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta” adalah kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu Ciptaan, dan terbukti keluarga Bung Hatta sudah mengajukan keberatan.   Alasan Keluarga Bung Hatta Mengajukan Keberatan   Dalam keterangannya melalui media sosial X (Twitter) pada 9 Juni 2024, keluarga dari Halida Hatta, putri bungsu dari Bung Hatta menyatakan kekecewaan dari ahli waris Bung Hatta atas pembajakan tulisan Bung Hatta yang sempat dibagikan di media sosial X. Dalam keterangan tambahannya, ahli waris mengingatkan walaupun sudah di-take down, tetap bisa dituntut secara hukum.   Ahli waris menyatakan, bahwa sejak tahun 1988, Meutia Farida Hatta, putri pertama dari Bung Hatta, bersama dengan penerbit LP3ES, telah mengumpulkan karya-karya beliau, hingga 9 (sembilan) jilid, agar tulisan beliau tidak lenyap dan bisa diakses publik, baik itu dengan membeli buku fisiknya di toko buku atau secara online, atau mengaksesnya secara gratis di Perpustakaan Nasional.   Dalam keterangan lanjutannya, ahli waris menyatakan bahwa keluarga Bung Hatta sudah mengikuti aturan Copyright Memoir yang terbit di tahun 1978 oleh penerbit Tinta Mas, sebelum diterbitkan kembali oleh penerbit Gramedia, dan kemudian kumpulkan dan diterbitkan kembali oleh LP3ES. Jadi pihak keluarga pun tidak serta-merta mempublikasikannya sendiri tanpa mengabaikan Hak Ekonomi dari masing-masing penerbit. Dan untuk saat ini, seluruh karya dari Bung Hatta dapat dibeli secara resmi di Galeri Buku LP3ES.   Maka dari itu, jika Anda memiliki niat baik untuk membagikan informasi yang edukatif dari sebuah buku, apalagi ingin membagikan keseluruhan dari isi buku tersebut secara cuma-cuma, yang paling utama Anda harus lakukan adalah menghubungi ahli waris dari Pencipta. Karena dengan demikian, Anda akan mendapatkan informasi legal dari suatu Ciptaan. Misalnya siapa saja yang juga menjadi Pemegang Hak Cipta atas karya tersebut, apakah masih bisa didapatkan secara legal atau tidak, atau kapan masa berlaku perlindungan Hak Ciptanya selesai.    Jadi jangan berasumsi bahwa tindakan non-komersil yang Anda lakukan tanpa izin, tidak akan mendapat konsekuensi hukum. Karena UU Hak Cipta menjamin Hak Moril dan Hak Ekonomi merupakan Hak Eksklusif dari Pencipta dan ahli warisnya, sampai Ciptaan tersebut jatuh ke Domain Publik.   Baca juga: Domain Publik: Tidak Setiap Ciptaan Memiliki Masa Perlindungan Yang Sama Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Hak Cipta dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia atau manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected].

Jasa Membuat Replika Mobil - Berpotensi Melanggar Kekayaan Intelektual? AFFA IPR

Jasa Membuat Replika Mobil – Berpotensi Melanggar Kekayaan Intelektual?

Memiliki mobil klasik yang langka, bahkan dengan harga yang mahal, bisa jadi kebanggan tersendiri. Uniknya beberapa mobil klasik seperti Porsche 911, Shelby Cobra 427, hingga Ford Mustang GT500 yang banyak digunakan para selebritis Indonesia, adalah pabrikan lokal, alias hasil custom atau modifikasi dari mobil yang berbeda. Bagaimana praktek ini dilihat dari sudut pandang hukum Kekayaan Intelektual?   Dalam suatu produksi kendaraan bermotor, atau dalam kasus ini spesifik ke mobil roda empat, setidaknya ada 3 (tiga) kategori Kekayaan Intelektual (KI) yang terkait dengannya, yakni: Merek, Desain Industri, dan Paten. Mari kita bahas detailnya satu per satu.   Nama & Logo Mobil adalah Hak Eksklusif dari Pemilik Merek   Pengertian Merek menurut Undang-Undang Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan wama, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Nama dan logo dari Merek mobil ternama seperti Porche, Shelby Cobra, dan Ford Mustang masing-masing adalah milik dari Porche AG, Carroll Hall Shelby Trust, dan Ford Motor Company. Merek tersebut sudah terdaftar, diakui sebagai Merek terkenal, dan terlindungi di banyak negara, termasuk Indonesia.   Kepemilikan atas Merek dan perlindungannya ini berlaku selama 10 tahun dan dapat terus diperpanjang. Maka dari itu, sangatlah kecil peluangnya bagi Anda untuk dapat memiliki atau mengkomersialkan Merek tersebut di Indonesia, tanpa menjalin kerjasama resmi dari pemilik Merek atau distributor resminya di Indonesia.   Dan terhadap penggunaan Merek tanpa izin, Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU Merek dengan tegas menyatakan, “Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.”   Desain Industri – Perlindungan Tampilan Luar yang Estetis   KI lainnya yang berkaitan erat dengan mobil adalah Desain Industri. Menurut pengertiannya, Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.    Tampilan desain luar pada mobil, baik itu secara keseluruhan atau hanya per bagian, seperti desain bemper depannya saja, bemper belakangnya saja, bentuk velg, atau bahkan ulir bannya saja merupakan Desain Industri yang dilindungi. Tidak hanya itu, tampilan dashboard, setir, bentuk kursi, hingga desain pedal gas-rem-kopling, serta tuas pengganti giginya saja pun dapat dikategorikan sebagai Desain Industri. Beberapa Desain Industri yang terdaftar atas nama Porche AG Sumber: Word Intellectual Property Office (WIPO)   Sebagai suatu Kekayaan Intelektual, Desain Industri memiliki masa perlindungan selama 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Jadi secara hukum, Anda dapat menggunakan desain yang sudah kadaluarsa tanpa mendapatkan persetujuan dari pemiliknya. Namun jika Anda menggunakan desain yang masih terlindungi, Pasal 54 UU Desain Industri menyebutkan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) siap menanti.   Paten & Inovasi pada Mobil   Paten adalah kategori KI lainnya yang dapat terkandung dalam sebuah mobil. Jika Desain Industri menyangkut tampilan luar yang estetis, maka Paten hanya mencakup bagian tertentu yang mengandung inovasi di bidang teknologi. Misalnya, sistem sensor pengereman, otomatisasi lampu, atau sistem airbag, semua itu merupakan Paten yang terlindungi, dan bagi siapa pun pihak yang ingin menggunakannya, harus membayar royalti ke pemilik Paten tersebut.   Dan jika terjadi pelanggaran atau penggunaan Paten tanpa izin, Pasal 161 UU Paten menyatakan bahwa setiap orang tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Sedangkan sanksi pidana seperti yang diatur dalam Pasal 162 UU Paten untuk pelanggaran Paten Sederhana adalah pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).   Jika kita berbicara mobil modifikasi, bisa jadi sebagian besar teknologi yang terkandung pada mobil aslinya, tidak akan tersedia. Pertama karena secara teknis tidak mampu mengadopsi teknologinya, yang kedua tidak mendapatkan lisensi atas Paten-nya. Disitulah produk mobil modifikasi jadi produk yang secara teknis kurang aman, karena ada ketidakseimbangan teknologi dalam pembuatannya.   Solusi Legal: Modifikasi Mobil Orisinil   Walaupun sejak 25 September 2023, Menteri Perhubungan Republik Indonesia telah mengundangkan Peraturan Menteri Nomor PM-45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, aturan ini hanya mengatur persyaratan teknis tentang bagaimana modifikasi dapat dan tidak dapat dilakukan, agar kendaraan laik jalan, dan memberikan rasa aman kepada pengguna, serta bagaimana persyaratan sebuah bengkel modifikasi dapat mengajukan diri untuk mendapatkan sertifikat, tanpa menyinggung sisi Kekayaan Intelektualnya.   Pada Pasal 1 Permen No.PM-45 tahun 2023 ini jelas disebutkan bahwa modifikasi atau Kustomisasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap jarak sumbu, konstruksi, dan/ atau material serta penggantian merek mesin dan tipe mesin suatu kendaraan bermotor menjadi tipe Kendaraan Bermotor untuk kepentingan sendiri atau perseorangan.   Namun perlu dicatat, kustomisasi by order oleh bengkel custom untuk kepentingan sendiri atau perseorangan, jika terdapat pelanggaran Kekayaan Intelektual di dalamnya, tetap beresiko mendapatkan delik aduan dari pemilik Merek, Desain Industri, dan/atau Paten, dan dapat dikenakan sanksi pidana seperti yang tertera pada masing-masing pasal undang-undang Kekayaan Intelektual yang berlaku di Indonesia.   Untuk itu, beberapa praktek legal yang telah banyak diterapkan di seluruh dunia adalah fokus untuk membuat mobil modifikasinya sendiri. Misalnya seperti yang dilakukan oleh Mitsuoka Motor, perusahaan modifikator asal Jepang yang mengubah mobil-mobil pabrikan Jepang, menjadi mobil-mobil dengan desain baru yang terinspirasi dari mobil-mobil klasik Amerika dan Eropa. Lihat bagaimana Mitsuoka Motor menghadirkan mobil klasik tapi modern melalui Mitsuoka Rock Star yang dibuat berdasarkan Mazda MX-5 2015 yang terinspirasi dari desain Corvette Sting Ray 1964.   Mitsuoka mengubah Mazda MX-5 generasi keempat (2015) menjadi Mitsuoka Rock Star, dengan desain yang terinspirasi dari Chevrolet Corvette Sting Ray klasik tahun 1964. Mitsuoka tidak hanya memberikan nilai tambah bagi Mazda RX-5 dalam bentuk modifikasi yang berbeda, tapi juga mendapatkan income tambahan dari Kekayaan Intelektual yang dihasilkan. Karena modifikasi orisinilnya ini dibeli lisensinya oleh perusahaan mainan dan diproduksi masal dalam skala 1/60, juga diminati…

Apa yang Harus Dilakukan Jika Karya Anda Dibajak? - AFFA IPR

Apa yang Harus Dilakukan Jika Karya Anda Dibajak?

Dalam bahasa hukum, kita menggunakan istilah Ciptaan untuk menyebut suatu karya. Seperti yang tercantum pada Pasal 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), dimana Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Dan Pencipta adalah orang atau beberapa orang yang menghasilkan suatu Ciptaan. Sedangkan Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta atau pihak lain, termasuk perusahaan yang juga diberikan hak oleh Pencipta untuk mendapatkan Hak Eksklusif dan manfaat ekonomi dari suatu Ciptaan.    Maka dari itu, jika ada pihak lain yang mendapatkan keuntungan dari suatu Ciptaan tanpa izin dari Pemegang Hak Cipta, bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Cipta. Secara khusus, kegiatan Pembajakan juga punya pengertian yang tertera jelas pada Pasal 1 Undang-Undang Hak Cipta, yakni Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.   Karena keuntungan ekonomi adalah Hak Eksklusif dari Pemegang Hak Cipta dan pelanggaran masih tetap marak di era modern, jika Anda merupakan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, Anda perlu memahami hak-hak Anda dan tahu apa yang bisa dilakukan saat karya Anda dibajak.   Catatkan Ciptaan – Bukan Didaftarkan   Pada dasarnya perlindungan Hak Cipta diberikan secara otomatis sejak karya cipta tersebut dihasilkan. Berbeda dengan Kekayaan Intelektual lainnya seperti Merek dan Paten yang harus didaftarkan terlebih dahulu untuk mendapatkan perlindungan. Maka dari itu, istilah yang digunakan untuk mendaftarkan Hak Cipta ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) adalah “pencatatan.”   Untuk melakukan penuntutan atau gugatan kepada pihak yang dianggap melanggar Hak Cipta, tidak diperlukan pencatatan. Tapi jika terjadi sengketa mengenai kepemilikan Hak Cipta atas suatu ciptaan, Surat Pencatatan Ciptaan yang diterbitkan oleh Menteri, dalam hal ini DJKI, dan dicatatkan dalam Daftar Umum Ciptaan merupakan bukti awal kepemilikan suatu Ciptaan dan merupakan bukti yang kuat di Pengadilan.   Dahulukan Mediasi Sebelum Tuntutan Pidana   UU Hak Cipta Pasal 95 Ayat (4) mengatur bahwa pelanggaran Hak Cipta termasuk pembajakan, harus menempuh jalur mediasi terlebih dahulu, sebelum melakukan tuntutan pidana.    Jadi jika Anda menemukan karya Anda dibajak, Anda dapat memberikan teguran informal terlebih dahulu, yang dilanjutkan dengan memberikan surat teguran atau somasi, jika tidak juga mendapatkan tanggapan.   Isi dari Surat Teguran/Somasi: Secara umum tidak ada ada aturan baku yang mengatur isi dari sebuah surat somasi, namun harus menampilkan dengan jelas 5 (lima) hal berikut ini: Pihak yang dituju/disomasi; Masalah yang disomasikan; Tuntutan/keinginan dari pengirim somasi yang harus dilaksanakan oleh penerima somasi; Dasar hukum dan legal standing dari pihak yang memberikan somasi; dan Jangka waktu tuntutan harus dipenuhi.   Pelanggaran di Media Sosial/E-Commerce   Di era internet, pembajakan juga marak terjadi di berbagai platform media sosial dan e-commerce. Secara teknis, setiap platform juga telah menyediakan layanan aduan jika ditemukan barang bajakan. Mulai dari sistem report mandiri atau masuk ke halaman khusus yang disediakan jika Anda menemukan Merek atau Hak Cipta diperjualbelikan di sana tanpa izin.    Secara umum, Anda perlu menyiapkan 3 (tiga) hal berikut ini jika laporan Anda ingin ditindaklanjuti: Bukti kepemilikan Ciptaan dalam bentuk Surat Pencatatan Ciptaan yang diterbitkan oleh Kemenkumham, surat pernyataan kepemilikan ciptaan yang Anda tandatangani, atau dokumen sejenisnya; Bukti identitas Anda (KTP, SIM, paspor, atau sejenisnya); dan  Surat kuasa dari Pemilik Ciptaan sesuai dengan dokumen bukti kepemilikan Ciptaan yang Anda lampirkan (apabila Anda bukan pemilik Hak Cipta tetapi sebagai penerima kuasa dari pemilik Hak Cipta untuk melakukan laporan). Baca Juga: Prosedur Pelaporan Barang Bajakan di E-Commerce Indonesia   Jika teguran Anda tidak digubris oleh Pembajak atau pemilik platform, Anda perlu menggandeng Konsultan Kekayaan Intelektual berpengalaman yang dapat memberikan saran lebih lanjut agar kegiatan pembajakan dari pihak lain ini dapat segera dihentikan, atau dilanjutkan ke tuntutan pidana ke Pengadilan Niaga.   Pelanggaran Oleh Sesama Pencipta   Masalah yang juga sering terjadi dalam sengketa Hak Cipta adalah perselisihan antar Pencipta yang mengklaim dirinya berhak mendapatkan lebih dari yang lain. Misalnya sebuah komik yang diciptakan bersama oleh seorang ilustrator, seorang pewarna, dan pembuat cerita. Jika dikemudian hari pembuat cerita merasa bagiannya lebih kecil, ia dapat menuntut haknya. Juga kasus yang sempat viral dimana sebuah band disomasi, dilarang membawakan lagu dari penulisnya yang sudah keluar dari band.   Disitulah peran penting Pencatatan Hak Cipta ke DJKI, untuk menghindari sengketa yang mungkin timbul di kemudian hari antar Pencipta. Karena dalam Pencatatan Hak Cipta yang kemudian masuk dalam Daftar Umum Ciptaan DJKI, Anda dapat menyertakan semua Pencipta yang ada. Namun kembali lagi, jalur mediasi tetap yang paling disarankan sebelum dibawa ke persidangan.   Lebih lanjut Anda juga dapat mendaftarkan Perjanjian Lisensi atas karya yang Anda punya. Karena bukan tidak mungkin Anda sebagai Pencipta dari sebuah karakter, membutuhkan vendor atau pihak lain yang juga berminat untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari Ciptaan Anda. Misalnya, produsen kaos atau mainan berminat mengkomersilkan karya Anda dalam jumlah masif dan didistribusikan ke seluruh Indonesia, maka Anda perlu membuat Perjanjian Lisensi yang jelas, salah satunya dengam merinci berapa royalti atau skema bagi hasil yang akan Anda dapat,  dan mendaftarkan perjanjian tersebut ke DJKI, sebagai pegangan yang kuat jika terjadi wanprestasi atau sengketa di kemudian hari.   Baca Juga: Siapa Saja Pemegang Hak Cipta dalam Industri Film Menurut UU Hak Cipta? Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Hak Cipta di Indonesia atau manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].