Konsekuensi dari Keterlambatan Pembayaran Biaya Pemelirahaan Paten - AFFA IPR

Konsekuensi dari Keterlambatan Pembayaran Biaya Pemeliharaan Paten

Pemeliharaan Paten merupakan “biaya tahunan” yang WAJIB dibayarkan oleh Pemegang Paten sampai dengan tahun terakhir masa perlindungan. Biaya Tahunan termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Komponen Biaya-nya terdiri atas Biaya Dasar ditambah dengan Biaya per Klaim. Dan apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tidak dilakukan pembayaran, maka Paten dinyatakan dihapus!   Untuk mencegah penghapusan itu, undang-undang Paten di Indonesia telah memberikan aturan sebagai berikut:   Pembayaran Pemeliharaan Paten Tahun Pertama Wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal sertifikat Paten diterbitkan, meliputi biaya tahunan yang dihitung sejak tanggal permohonan sampai dengan tahun diberi Paten, ditambah biaya tahunan satu tahun berikutnya.   Pembayaran Pemeliharaan Paten Tahun Selanjutnya Dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pada periode masa perlindungan tahun berikutnya. Misalnya jika pengajuan Paten Anda dilakukan pada 9 November, maka Biaya Pemeliharaannya akan jatuh tempo setiap tanggal 9 Oktober.   Opsi atas Keterlambatan Pembayaran Jika karena satu dan lain hal Anda tidak bisa membayar Biaya Pemeliharaan tepat waktu, Anda dapat meminta perpanjangan waktu kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalu Konsultan Paten terdaftar dan terpercaya. Permintaan ini harus diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo yang seharusnya. Perpanjangan waktu ini dimungkinkan hingga 12 bulan, namun dikenakan denda sebesar 200% dari biaya resmi yang terlambat dibayarkan.   Konsekuensi dari Gagal Bayar   Jika Anda gagal membayar Biaya Pemeliharaan, baik itu saat jatuh tempo atau sudah melewati perpanjangan waktu yang diajukan, maka DJKI akan membatalkan Paten yang Anda miliki. Yang berarti Anda akan kehilangan seluruh perlindungan resmi atas invensi Anda di Indonesia.   Rekomendasi:   Pastikan Anda telah mencatat dengan baik tanggal pengajuan dan tanggal Paten diberikan, agar bisa melakukan pembayaran dengan tepat waktu. Menggunakan kalender digital yang bisa mengingatkan Anda kapan Biaya Pemeliharaan ini jatuh tempo, bisa jadi opsi yang dianjurkan. Atau Anda dapat menggunakan jasa Konsultan Merek terdaftar yang dapat diandalkan sebagai pengelola, sekaligus pengingat agar Anda tidak mengalami gagal bayar, yang mengakibatkan hilangnya perlindungan atas invensi Anda.   Dengan mengikuti informasi dan mematuhi aturan, Anda dapat memastikan Paten Anda tetap berjalan dan sah terlindungi penuh dalam jangka waktu 20 tahun di Indonesia.   Jika Anda memiliki pertayaan lebih lanjut tentang Biaya Pemeliharaan Paten di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected].   Sumber: Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten

Panduan Lengkap Daftar Merek di Inggris Raya untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Inggris Raya untuk Pebisnis Indonesia

Inggris Raya, atau negara-negara yang terdiri dari Inggris, Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara tidak tergabung dalam organisasi Uni Eropa. Mereka telah keluar dari organisasi ini (Brexit) pada 31 Januari 2020 dengan alasan kedaulatan, kekhawatiran tentang imigrasi, hingga dan manfaat ekonomi. Maka dari itu, jika Merek Anda sudah terdaftar di Uni Eropa, atau Anda ingin mendaftarkan Merek di Inggris Raya, Anda harus mengajukannya dalam permohonan yang berbeda.   Mendapatkan perlindungan Merek di Inggris Raya bagi pebisnis Indonesia bisa menjadi prospek yang sangat menarik. Mengingat total transaksi impor dari Indonesia ke Inggris Raya ini sudah mencapai 1,2 milyar USD di tahun 2023 saja. Sektor-sektor strategis seperti makanan dan minuman, pertanian, jasa pendidikan, transisi energi, jasa hukum, dan teknologi finansial (fintech) telah menjadi sektor andalan dalam hubungan dagang Indonesia dengan Inggris Raya.   Lalu bagaimana prosedurnya jika Anda ingin mendapatkan perlindungan atas Merek Anda dalam perdagangan di Inggris Raya? Berikut ini rangkumannya.   3 Manfaat Mendaftarkan Merek di Inggris Raya   Jika Anda memiliki Merek terdaftar di Inggris Raya, maka Anda mendapatkan tiga manfaat berikut ini: Mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang menggunakan Merek Anda tanpa izin, termasuk kepada para pembajak. Penggunaan simbol ® di samping merek Anda, untuk menunjukkan bahwa merek tersebut milik Anda dan memperingatkan orang lain agar tidak menggunakannya. Menjual, melisensikan, atau mengagunkan Merek Anda.   Merek yang Dapat Didaftarkan   Semua yang dapat ditampilkan secara grafis dan/atau dapat membedakan bisnis Anda dari kompetitor, yang dapat berupa: Kata Slogan Nama Suara Logo Warna Hologram Gerakan Aroma Rasa Bentuk 3 Dimensi Kombinasi dari semuanya   Sedangkan Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan adalah: Merek yang mewakili Keluarga Kerajaan. Merek yang bersifat menyinggung, misalnya berisi kata-kata makian atau gambar porno. Mendeskripsikan barang atau jasa yang berhubungan dengan barang atau jasa tersebut, misalnya kata “kapas” tidak boleh menjadi Merek untuk perusahaan kapas. Menyesatkan, misalnya menggunakan kata “organik” untuk barang yang bukan organik. Terlalu umum dan tidak khas, misalnya pernyataan seperti “yang terdepan.” Logo yang bentuknya umum terkait usaha Anda, misalnya jika Anda menjual apel, Anda tidak dapat menggunakan logo berbentuk apel sebagai Mereknya. Memanfaatkan bendera nasional yang izin penggunaannya tidak Anda miliki. Menggunakan lambang atau ciri khas resmi dari suatu organisasi internasional atau negara. Merek yang sama atau menyerupai Merek yang sudah terdaftar sebelumnya. Merek yang didaftarkan dengan iktikad tidak baik.   Proses Pendaftaran Rata-rata jangka waktu yang dibutuhkan dari proses pengajuan hingga Merek Anda terdaftar adalah 3 (tiga) bulan saja, sangat cepat bukan? Namun jangka waktu ini dapat dimungkinkan, hanya jika tidak ada keberatan atau oposisi dari pihak lain.    Seperti biasa, untuk meminimalisir adanya keberatan dan/atau oposisi, Anda dapat melakukan proses Penelurusan terlebih dahulu. Untuk memudahkan, Kantor Kekayaan Intelektual Inggris Raya (UKIPO) telah menyediakan situs pencarian yang dapat mencari Merek berdasarkan nomor, kepemilikan, kata kunci, gambar, atau elemen visual lainnya.   Jika Anda telah mendapatkan gambaran kalau Merek Anda tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek yang sudah terdaftar di Kelas yang sama, maka proses pendaftaran di Inggris Raya bisa dilanjutkan sebagai berikut: Mempersiapkan Permohonan Pendaftaran Permohonan pendaftaran Anda harus memuat informasi berikut ini: Detail Merek yang ingin didaftarkan. Misalnya kata, slogan, atau tampilan dari logo yang ingin didaftarkan. Informasi tentang pihak (personal atau perusahaan) yang akan didaftarkan sebagai pemilik Merek. Kelas dari Merek yang ingin didaftarkan. Mengajukan Permohonan Pendaftaran UKIPO menyediakan dua opsi pendaftaran, yakni Permohonan Online Standar dan Permohonan “Right Start” dimana Anda dapat membayar setengah harga di awal, dan setengah kemudian setelah mendapat kepastian Merek Anda dapat didaftarkan. Namun sama seperti pada Permohonan Standar, jika pada akhirnya Merek Anda ditolak, biaya yang dikeluarkan sama-sama hangus alias tidak dapat dikembalikan. Opsi “Right Start” ini biasanya dipilih oleh Pemohon yang dari awal belum yakin Mereknya dapat diterima. Proses Pemeriksaan oleh UKIPO Setelah Permohonan Anda diterima, UKIPO akan menjalankan proses pemeriksaan yang berlangsung selama 2 (dua) minggu. Selain memeriksa kelengkapan administratif, proses ini juga memastikan bahwa Merek Anda tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek lain yang sudah terdaftar atau dalam proses pendaftaran. UKIPO akan mengabari Anda jika terjadi hal demikian. Jika aman, UKIPO akan menerbitkan Merek Anda dalam Jurnal Merek untuk memberikan kesempatan pada pihak lain untuk mengajukan keberatan atas pendaftaran Merek Anda. Jika tidak ada yang keberatan, Mereka Anda akan otomatis terdaftar dalam 2 (dua) minggu kemudian. Oposisi Jika ada pihak lain yang mengajukan oposisi atau keberatan atas Merek Anda, maka Anda dapat melakukan salah satu dari 3 (tiga) hal berikut ini: Berkomunikasi dengan pihak yang keberatan. Jika Merek Anda memiliki persamaan tampilan atau bunyi, atau berada di kelas yang sama dengan Merek yang sudah terdaftar atau sedang diajukan di UKIPO, UKIPO dapat mengakomodir Surat Persetujuan dari Pemilik Merek tersebut (atau sebelumnya) agar Anda dapat melanjutkan proses pendaftaran Merek Anda. Namun Anda harus berkomunikasi langsung dengan pihak tersebut agar Surat Persetujuannya memenuhi kriteria berikut ini: Menggunakan kop surat resmi dari Pemilik Merek. Mencantumkan nomor Permohonan Merek Anda yang diberi persetujuan. Pernyataan Pemilik Merek tersebut menyetujui pendaftaran Merek Anda, bukan hanya penggunaannya. Ditandatangani oleh Pemilik Merek atau penanggung jawab perusahaan, dengan mencantumkan nama dan jabatannya di perusahaan. Perlu diingat bahwa Pemilik Merek tersebut tidak memiliki kewajiban untuk memberikan persetujuan kepada Anda. Bahkan Anda perlu bersiap jika pihak tersebut mengajukan langkah hukum lebih lanjut, karena tidak ingin Merek Anda terdaftar di Inggris Raya. Menarik atau membagi Permohonannya. Ada kalanya dalam mengajukan Merek dalam beberapa kelas sekaligus, yang bermasalah hanya permohonan di kelas tertentu saja. Untuk itu, Anda dapat membagi permohonan Merek Anda, agar permohonan untuk kelas yang tidak bermasalah dapat lanjut ke tahap publikasi, dan Anda dapat fokus mengatasi kelas yang bermasalah. Mengajukan banding, dengan membayar biaya tambahan. Anda dapat mengajukan banding jika Anda menganggap permohonan Anda diperlakukan tidak adil atau tidak setuju dengan keputusan yang diambil oleh Pemeriksa UKIPO. Permasalahan umum untuk kasus ini adalah Merek Anda dianggap kurang memiliki kekhasan, seperti Merek yang mendeskripsikan barang atau jasanya, mengandung nama tempat dari barang atau jasanya berasal, atau diajukan pada kelas yang salah. Jika Anda ingin mengajukan banding untuk kasus Merek dengan deskripsi barang atau jasa, Anda dapat menunjukkan bukti bahwa Merek tersebut telah lama Anda gunakan (baik di Inggris…

Indonesia Dukung Perjanjian Internasional Perlindungan Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional sebagai Kekayaan Intelektual - AFFA IPR

Indonesia Dukung Perjanjian Internasional Perlindungan Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional sebagai Kekayaan Intelektual

Setelah 11 hari menjalani perundingan intensif, Konferensi Diplomatik Internasional di Markas Besar Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada tanggal 24 Mei, 193 negara termasuk Indonesia, menyepakati untuk mengadopsi Perjanjian Internasional tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional. Ini adalah Perjanjian WIPO pertama yang membahas hubungan antara Kekayaan Intelektual dengan Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional, sekaligus perjanjian pertama yang memasukkan ketentuan khusus untuk Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal.   Berdasarkan definisi dan ruang lingkupnya, Sumber Daya Genetik adalah potensi Kekayaan Intelektual dari tanaman obat, tanaman pertanian, dan ras hewan. Meskipun Sumber Daya Genetik sendiri tidak dapat secara langsung dilindungi sebagai suatu Kekayaan Intelektual, penemuan yang dikembangkan dengan menggunakan Sumber Daya Genetik dapat dilindungi, lazimnya melalui Paten. Beberapa Sumber Daya Genetik juga dikaitkan dengan Pengetahuan Tradisional melalui pemanfaatan dan konservasinya oleh Masyarakat Adat, serta komunitas lokal, yang umumnya diturunkan dari generasi ke generasi. Pengetahuan ini terkadang digunakan dalam penelitian ilmiah, dengan demikian dapat berkontribusi pada pengembangan penemuan yang dilindungi.   Dengan perjanjian ini, Indonesia dan negara-negara pemilik Kekayaan Intelektual yang bersumber dari Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional akan memperoleh beberapa manfaat signifikan sebagai berikut:   Transparansi Transparansi dari sistem Paten global akan meningkat dengan adanya kewajiban setiap negara untuk mengungkapkan asal-usul Patennya secara global. Pemberlakuan Mekanisme Sanksi Perlindungan atas Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional akan ditingkatkan dengan menerapkan sanksi yang memadai. Penciptaan Standar Global Perjanjian ini akan mendorong standarisasi dan harmonisasi peraturan global. Perlindungan Kearifan Lokal Perjanjian ini membuka peluang untuk memajukan isu-isu lain yang berkaitan dengan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional.   Perjanjian ini baru akan ditandatangani pada Sidang Umum WIPO ke-65 di bulan Juli 2024. Keikutsertaan Indonesia dalam Konferensi Diplomatik pada bulan Mei, adalah sebagai salah satu negara yang menandatangani dokumen dukungan yang tidak mengikat. Dengan kata lain, dukungan pada Perjanjian ini tidak otomatis dilanjutkan dengan ratifikasi atau aksesi regulasinya di Indonesia. Karena masih harus melalui proses internal yang melibatkan pemangku kepentingan di Indonesia, seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Kekayaan Intelektual, serta perlindungannya di Indonesia dan manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].   Sumber: Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)

Tips Menghindari Kesalahan Mengunggah Dokumen Desain Industri - AFFA IPR

Tips Menghindari Kesalahan Mengunggah Dokumen Desain Industri

Kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya perlindungan Desain Industri terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Hal ini bisa dilihat dari pengajuan Permohonan Desain Industri yang terus meningkat signifikan. Dari 2.319 permohonan di tahun 2017, meningkat jadi 2.835 di tahun 2019, melonjak lagi menjadi 2.957 di 2021, dan puncaknya di tahun 2022 dengan 3.533 permohonan.   Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selaku Kantor Desain Industri di Indonesia juga telah mengajukan usulah perubahan terhadap Undang-Undang Desain Industri agar tetap relevan pada kreasi dan inovasi terkini. Namun dalam pengajuan permohonan Desain Industri, setidaknya ada 8 (delapan) ketentuan yang tidak berubah dan wajib Anda ikuti. Ketentuan itu adalah:   Jangan gabungkan fitur atau warna berbeda dalam unggahan yang sama. Desain harus ditampilkan dengan latar belakang netral. Jangan menyertakan elemen tambahan yang bukan merupakan bagian dari desain. Setiap gambar hanya boleh memiliki satu tampilan desain. Tampilan yang diperbesar harus diunggah dalam gambar terpisah. Untuk mengecualikan bagian yang tidak didaftarkan, bagian tersebut harus ditampilkan dengan garis putus di semua gambar. Tampilan dari produk yang terdiri dari bagian-bagian yang dapat dirakit, harus menampilkan juga hasil akhir dari rakitannya. Untuk melindungi ornamen/pola 2D, kirimkan ornamen/polanya saja, bukan tampilan pada produknya.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai pendaftaran Desain Industri di Indonesia atau manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Jasa Membuat Replika Mobil - Berpotensi Melanggar Kekayaan Intelektual? AFFA IPR

Jasa Membuat Replika Mobil – Berpotensi Melanggar Kekayaan Intelektual?

Memiliki mobil klasik yang langka, bahkan dengan harga yang mahal, bisa jadi kebanggan tersendiri. Uniknya beberapa mobil klasik seperti Porsche 911, Shelby Cobra 427, hingga Ford Mustang GT500 yang banyak digunakan para selebritis Indonesia, adalah pabrikan lokal, alias hasil custom atau modifikasi dari mobil yang berbeda. Bagaimana praktek ini dilihat dari sudut pandang hukum Kekayaan Intelektual?   Dalam suatu produksi kendaraan bermotor, atau dalam kasus ini spesifik ke mobil roda empat, setidaknya ada 3 (tiga) kategori Kekayaan Intelektual (KI) yang terkait dengannya, yakni: Merek, Desain Industri, dan Paten. Mari kita bahas detailnya satu per satu.   Nama & Logo Mobil adalah Hak Eksklusif dari Pemilik Merek   Pengertian Merek menurut Undang-Undang Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan wama, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Nama dan logo dari Merek mobil ternama seperti Porche, Shelby Cobra, dan Ford Mustang masing-masing adalah milik dari Porche AG, Carroll Hall Shelby Trust, dan Ford Motor Company. Merek tersebut sudah terdaftar, diakui sebagai Merek terkenal, dan terlindungi di banyak negara, termasuk Indonesia.   Kepemilikan atas Merek dan perlindungannya ini berlaku selama 10 tahun dan dapat terus diperpanjang. Maka dari itu, sangatlah kecil peluangnya bagi Anda untuk dapat memiliki atau mengkomersialkan Merek tersebut di Indonesia, tanpa menjalin kerjasama resmi dari pemilik Merek atau distributor resminya di Indonesia.   Dan terhadap penggunaan Merek tanpa izin, Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU Merek dengan tegas menyatakan, “Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.”   Desain Industri – Perlindungan Tampilan Luar yang Estetis   KI lainnya yang berkaitan erat dengan mobil adalah Desain Industri. Menurut pengertiannya, Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.    Tampilan desain luar pada mobil, baik itu secara keseluruhan atau hanya per bagian, seperti desain bemper depannya saja, bemper belakangnya saja, bentuk velg, atau bahkan ulir bannya saja merupakan Desain Industri yang dilindungi. Tidak hanya itu, tampilan dashboard, setir, bentuk kursi, hingga desain pedal gas-rem-kopling, serta tuas pengganti giginya saja pun dapat dikategorikan sebagai Desain Industri. Beberapa Desain Industri yang terdaftar atas nama Porche AG Sumber: Word Intellectual Property Office (WIPO)   Sebagai suatu Kekayaan Intelektual, Desain Industri memiliki masa perlindungan selama 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Jadi secara hukum, Anda dapat menggunakan desain yang sudah kadaluarsa tanpa mendapatkan persetujuan dari pemiliknya. Namun jika Anda menggunakan desain yang masih terlindungi, Pasal 54 UU Desain Industri menyebutkan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) siap menanti.   Paten & Inovasi pada Mobil   Paten adalah kategori KI lainnya yang dapat terkandung dalam sebuah mobil. Jika Desain Industri menyangkut tampilan luar yang estetis, maka Paten hanya mencakup bagian tertentu yang mengandung inovasi di bidang teknologi. Misalnya, sistem sensor pengereman, otomatisasi lampu, atau sistem airbag, semua itu merupakan Paten yang terlindungi, dan bagi siapa pun pihak yang ingin menggunakannya, harus membayar royalti ke pemilik Paten tersebut.   Dan jika terjadi pelanggaran atau penggunaan Paten tanpa izin, Pasal 161 UU Paten menyatakan bahwa setiap orang tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Sedangkan sanksi pidana seperti yang diatur dalam Pasal 162 UU Paten untuk pelanggaran Paten Sederhana adalah pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).   Jika kita berbicara mobil modifikasi, bisa jadi sebagian besar teknologi yang terkandung pada mobil aslinya, tidak akan tersedia. Pertama karena secara teknis tidak mampu mengadopsi teknologinya, yang kedua tidak mendapatkan lisensi atas Paten-nya. Disitulah produk mobil modifikasi jadi produk yang secara teknis kurang aman, karena ada ketidakseimbangan teknologi dalam pembuatannya.   Solusi Legal: Modifikasi Mobil Orisinil   Walaupun sejak 25 September 2023, Menteri Perhubungan Republik Indonesia telah mengundangkan Peraturan Menteri Nomor PM-45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, aturan ini hanya mengatur persyaratan teknis tentang bagaimana modifikasi dapat dan tidak dapat dilakukan, agar kendaraan laik jalan, dan memberikan rasa aman kepada pengguna, serta bagaimana persyaratan sebuah bengkel modifikasi dapat mengajukan diri untuk mendapatkan sertifikat, tanpa menyinggung sisi Kekayaan Intelektualnya.   Pada Pasal 1 Permen No.PM-45 tahun 2023 ini jelas disebutkan bahwa modifikasi atau Kustomisasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap jarak sumbu, konstruksi, dan/ atau material serta penggantian merek mesin dan tipe mesin suatu kendaraan bermotor menjadi tipe Kendaraan Bermotor untuk kepentingan sendiri atau perseorangan.   Namun perlu dicatat, kustomisasi by order oleh bengkel custom untuk kepentingan sendiri atau perseorangan, jika terdapat pelanggaran Kekayaan Intelektual di dalamnya, tetap beresiko mendapatkan delik aduan dari pemilik Merek, Desain Industri, dan/atau Paten, dan dapat dikenakan sanksi pidana seperti yang tertera pada masing-masing pasal undang-undang Kekayaan Intelektual yang berlaku di Indonesia.   Untuk itu, beberapa praktek legal yang telah banyak diterapkan di seluruh dunia adalah fokus untuk membuat mobil modifikasinya sendiri. Misalnya seperti yang dilakukan oleh Mitsuoka Motor, perusahaan modifikator asal Jepang yang mengubah mobil-mobil pabrikan Jepang, menjadi mobil-mobil dengan desain baru yang terinspirasi dari mobil-mobil klasik Amerika dan Eropa. Lihat bagaimana Mitsuoka Motor menghadirkan mobil klasik tapi modern melalui Mitsuoka Rock Star yang dibuat berdasarkan Mazda MX-5 2015 yang terinspirasi dari desain Corvette Sting Ray 1964.   Mitsuoka mengubah Mazda MX-5 generasi keempat (2015) menjadi Mitsuoka Rock Star, dengan desain yang terinspirasi dari Chevrolet Corvette Sting Ray klasik tahun 1964. Mitsuoka tidak hanya memberikan nilai tambah bagi Mazda RX-5 dalam bentuk modifikasi yang berbeda, tapi juga mendapatkan income tambahan dari Kekayaan Intelektual yang dihasilkan. Karena modifikasi orisinilnya ini dibeli lisensinya oleh perusahaan mainan dan diproduksi masal dalam skala 1/60, juga diminati…

Ragam Kekayaan Intelektual dalam Olahraga Sepak Bola - AFFA IPR

Ragam Kekayaan Intelektual dalam Olahraga Sepak Bola

Awal Mei 2024 ini, Majelis Umum Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) menyatakan bahwa 25 Mei (dan seterusnya) dirayakan sebagai Hari Sepak Bola Sedunia. Tanggal ini dipilih untuk memperingati 100 tahun kompetisi Sepak Bola pertama di Olimpiade 1924 yang diselenggarakan di Paris, Perancis. PBB berharap hari ini selalu dirayakan sebagai hari persatuan dunia, yang dapat menyatukan perbedaan budaya dan hambatan sosial ekonomi.   Sebagai olahraga yang paling banyak dimainkan, Sepak Bola juga melibatkan banyak Kekayaan Intelektual dengan perputaran uang hingga trilyunan dollar. Mulai dari Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta, Rahasia Dagang, Nama Domain, hingga Perjanjian Lisensi. Berikut ini kami jabarkan beberapa Kekayaan Intelektual yang paling sering kita temui dalam olah raga Sepak Bola.   Merek   Setiap kompetisi dan turnamen tentu memiliki nama. Kita mengenal FIFA World Cup, UEFA Champions League, English Premier League (EPL), juga Asian Football Confederation (AFC). Nama-nama ini identik dengan kompetisi yang sengit, berkualitas, bahkan menghibur. Tapi yang terpenting, mereka semua adalah Merek terdaftar yang tidak bisa sembarang dipergunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Anda tidak bisa sembarang memproduksi dan menjual kaos berlogo UEFA Champions League tanpa izin dari Union des Associations Européennes de Football.    Merek di olahraga sepak bola tidak hanya yang berkaitan dengan kompetisi, tapi beberapa nama dari pemain-pemain papan atas juga sudah terdaftar sebagai Merek. Misalnya nama “CR7” milik Cristiano Ronaldo atau “Leo Messi,” bahkan pose selebrasi Mbappe. Baca Juga: Pose Selebrasi Mbappe Didaftarkan Sebagai Merek – Kok Bisa?   Paten Inovasi yang tidak bisa lepas dari sepak bola modern tentu saja Video Assistant Referee (VAR). Dengan teknologi ini, keputusan wasit di lapangan bisa lebih akurat dan tidak mengundang kontroversi. VAR yang Paten-nya dimiliki oleh Hawk-Eye Innovations (bagian dari Sony) ini pertama kali digunakan pada FIFA World Cup 2018 di Rusia. Dengan VAR, wasit dapat memeriksa dengan cepat apakah suatu gol itu sah, pemain terjebak offside, atau pelanggaran lainnya yang di-cover oleh kamera dari banyak sisi.   Sebagai Paten, FIFA membayar royalti kepada Hawk-Eye Innovations untuk penggunaannya. Hawk-Eye pun memaksimalkan pendapatannya dengan memasarkan teknologi ini ke 90 negara di dunia. Tapi dengan biaya per musim sekitar USD 6,2 juta, tidak semua liga di dunia mampu menggunakannya.   Yang juga termasuk dalam Paten di sepak bola adalah bola-nya itu sendiri, yang hampir di setiap penyelenggaraan World Cup menghadirkan bola dengan teknologi yang lebih canggih dari sebelumnya, yang diharapkan dapat meningkatkan akurasi tembakan para pemain.   Desain Industri   Sama seperti bola pada sepak bola, sepatu yang digunakan para pemain bisa jadi mengandung inovasi yang dilindungi Paten. Tapi jika tidak, sepatu dan seluruh pakaian yang kita lihat, bisa dipastikan terdaftar sebagai Desain Industri.   Jersey atau kostum sepak bola bisa dibilang salah satu sumber pendapatan terbesar bagi sebuah club atau tim sepak bola. Bagi fans fanatik, menggunakan jersey ini saat menonton pertandingan, atau bahkan digunakan saat jalan-jalan ke mal, jadi kebanggaan tersendiri dan bukti dari dukungan yang diberikan kepada tim favoritnya.   Tapi di sisi lain, jersey juga jadi salah satu objek Kekayaan Intelektual yang paling banyak dibajak. Sebagai fans sejati tentunya kita bisa memilih hanya membeli yang asli, karena hanya dengan demikian, uang yang kita belanjakan sebanding dengan kualitas yang kita dapat, dan yang terpenting, pendapatannya akan masuk ke klub yang kita dukung.   Hak Cipta   Materi liga dan pertandingan, gambar, promosi, atau konten lain terkait penayangan sepak bola masuk dalam kategori Hak Cipta. Masing-masing pertandingan ini dimiliki oleh pemilik yang berbeda-beda dan mereka juga menjual Hak Siarnya ke stasiun TV yang berbeda-beda di setiap regionnya.   Para pemegang Hak Cipta ini bahkan membuka skema lelang, untuk memberikan kesempatan kepada pembeli tertinggi untuk mendapatkan Hak Siarnya. Karena sudah mengeluarkan biaya yang besar untuk bisa menayangkannya, bisa dimengerti kalau para pemegang Hak Siar ini sangat protektif dalam melindungi materi yang mereka miliki. Jangan sampai ada pihak lain yang bisa menayangkannya di region yang sudah mereka cover atau akan dilakukan penuntutan.   Baca Juga: Hak Siar Olahraga – Aset Penting dari Komersialisasi Kekayaan Intelektual Rahasia Dagang   Strategi bermain, termasuk detail teknis formasi dan informasi rahasia lainnya dapat dikategorikan sebagai Rahasia Dagang. Rahasia-rahasia ini membuat setiap tim memiliki keunggulan kompetitif, dengan tidak mengungkapkan informasi penting tertentu kepada publik atau para tim rival. Dan kepada seluruh anggota tim yang terlibat, termasuk tim teknis dan kesehatan, diikat dengan Perjanjian Kerahasiaan atau Non Disclosure Agreement (NDA).   Nama Domain   Nama domain yang terkait dengan setiap liga dan kompetisi sangat penting dalam menjaga kehadiran dan pemasarannya secara online. Fifa.com, uefa.com, hingga the-afc.com telah didaftarkan untuk mencegah cybersquatting dan penyalahgunaan Merek. Domain fifa.com misalnya, tersedia dalam berbagai bahasa untuk memudahkan akses dan pencarian informasi terkini, juga penyebarluasan informasi resmi kepada seluruh media, serta penggemar sepak bola di seluruh dunia.   Perjanjian Lisensi   Perjanjian Lisensi dapat mencakup Lisensi Merek untuk memproduksi dan menjual merchandise, aplikasi telepon genggam, video gim, dan masih banyak lagi. Bagi para pengembang gim yang ingin menghadirkan tim dengan nama club yang sesuai atau tampilan para pemain yang akurat, mereka harus membayar sejumlah royalti yang tidak murah ke FIFA.   Akhirnya dalam penyelengaraan olah raga sepak bola, kita tidak bisa lepas dari beragam bisnis Kekayaan Intelektual (KI) yang menyertai. Karena sesungguhnya, Kekayaan Intelektual ini yang menjadi motor keuangan dalam setiap penyelenggaraannya. Maka dari itu, jangan lupa libatkan KI dalam setiap turnamen yang Anda jalankan dan dapatkan keuntungan dari sana. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Pernjanjian Lisensi, pendaftaran Merek, Paten, Desain Industri, pencatatan Hak Cipta atau Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].

Indeks KI Internasional 2024: Indonesia Masih Butuh Berbenah dalam Komersialisasi Kekayaan Intelektual - AFFA IPR

Indeks KI Internasional 2024: Indonesia Masih Butuh Berbenah Dalam Komersialisasi Kekayaan Intelektual

Setiap tahunnya, Kamar Dagang Amerika Serikat merilis “Indeks Kekayaan Intelektual Internasional” yang memberikan peringkat kepada sejumlah negara di dunia, berdasarkan pertumbuhan Kekayaan Intelektual, komersialisasi aset Kekayaan Intelektual, penegakan hukum, efiesiensi sistem, dan kecepatannya dalam mengimplementasikan perjanjian internasional. Tahun ini Indonesia berada di peringkat 49 dari 55 negara, atau nomor 7 dari bawah. Apa penyebabnya?   Indeks Kekayaan Intelektual (KI) Internasional adalah penilaian komprehensif terhadap kerangka kekayaan intelektual negara-negara yang ada di dunia, yang secara tidak langsung menunjukkan kebijakan dari negara tersebut dalam mendorong inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi, serta membuka peluang masuknya investasi yang lebih luas.    Kekayaan Intelektual Menjadi Basis Penting untuk Investasi   Kekayaan Intelektual sebagai suatu aset, tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Perusahaan-perusahaan besar masa kini, menjadi yang terdepan berkat aset Kekayaan Intelektualnya. Perusahaan teknologi seperti Tesla, Apple, dan Microsoft, bahkan Walt Disney menjadi kaya berkat Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, dan Rahasia Dagang yang mereka miliki. Makanya saat suatu negara tidak bisa memberikan iklim yang kondusif terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), negara tersebut dianggap gagal pula dalam melindungi kekayaan warga dan ekosistem bisnisnya. Kalau sudah demikian, sangat masuk akal jika investasi asing yang masuk tidak akan sebesar investasi di negara-negara lainnya.   International IP Index yang diterbitkan oleh Kamar Dagang Amerika Serikat ini pertama kali diterbitkan di tahun 2012, saat itu hanya menjabarkan performa 11 negara saja, yakni Amerika Serikat, Australia, Brazil, Chile, China, India, Inggris, Kanada, Malaysia, Meksiko, dan Rusia. Untuk edisi ke-12 yang dirilis tahun 2024 ini sudah mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, yang mencakup 53 negara. 55 negara tahun ini telah mencakup 90% lebih Pendapatan Domestik Bruto (PDB) dari ekonomi dunia, sehingga diharapkan sudah dapat merepresentasikan kondisi Kekayaan Intelektual dunia.   Dari negara-negara di Asia Tenggara, IP Index memetakan performa dari Singapura, Malaysia, Filipina, Brunei, Vietnam, Thailand, dan Indonesia sebagai sampelnya. Sayangnya, Indonesia memang yang terendah di Asia Tenggara.   Berikut ini peringkat keseluruhan dari IP Indeks Internasional 2024:   1 Amerika Serikat 95,48% 29 Peru 49,82% 2 Inggris 94,12% 30 Chile 49,72% 3 Perancis 93,12% 31 Kolombia 48,84% 4 Jerman 92,46% 32 Arab Saudi 48,42% 5 Swedia 92,12% 33 Brazil 46,52% 6 Jepang 91,26% 34 Uni Emirat Arab 46,00% 7 Belanda 91,24% 35 Yordania 44,70%  8 Irlandia 89,38% 36 Honduras 42,16% 9 Spanyol 86,44% 37 Filipina 41,58%  10 Swis 85,98% 38 Brunei 41,08%  11 Korea Selatan 84,94% 39 Ghana 40,88%  12 Singapura 84,92%  40 Vietnam 40,76% 13 Italia 83,90% 41 Ukraina 40,30%  14 Australia 80,70% 42 India 38,64% 15 Hongaria 76,90% 43 Thailand 38,28%  16 Kanada 76,22% 44 Kenya 37,88% 17 Israel 72,74% 45 Afrika Selatan 37,28%  18 Yunani 71,42% 46 Argentina 37,00% 19 Polandia 70,74% 47 Nigeria 36,34%  20 Selandia Baru 69,36% 48 Mesir 33,86% 21 Taiwan 67,34% 49 Indonesia 30,40% 22 Maroko 62,76% 50 Ekuador 29,58% 23 Meksiko 59,98% 51 Kuwait 28,42% 24 China 57,86% 52 Pakistan 27,42% 25 Rep. Dominika 55,30% 53 Algeria 26,36% 26 Kostarika 55,04% 54 Rusia 25,00% 27 Malaysia 53,44% 55 Venezuela 14,10% 28 Turki 51,04%   Kenapa Peringkat Indonesia Rendah?    Performa Indonesia di indeks kali ini turun 0,02% dari tahun sebelumnya, namun tetap di peringkat yang sama.   Performa Indonesia berdasarkan Indikator Sumber: 2024 International IP Index – U.S. Chamber of Commerce   Dari grafik di atas, bisa dilihat jumlah Paten yang dimiliki Indonesia masih lemah, belum bisa mengimbangi pertumbuhan Hak Cipta, Merek, dan Desain Industri. Diantara semua varian KI yang dijadikan indikator, hanya Hak Cipta yang paling mendekati performa rata-rata Asia.   Untuk indikator lain, Indonesia cukup baik dalam hal efisiensi sistem, namun sangat rendah pada Komersialisasi Aset KI. Bahkan jadi negara dengan nilai terendah untuk indikator ini, tercatat hanya 4,17% saja. Berada di bawah Ekuador, Venezuela, Ghana, Kenya, Rusia, bahkan Vietnam.   Peringkat Indonesia berdasarkan Indikator Komersialisasi Aset KI Sumber: 2024 International IP Index – U.S. Chamber of Commerce   Yang dimaksud dengan Komersialisasi Aset KI ini adalah indikator yang mengukur adanya hambatan dan insentif untuk mengkomersialkan dan melisensikan aset KI. Lebih detail lagi, indikator ini mencakup hambatan terhadap transfer teknologi, persyaratan pendaftaran, dan pencatatan perjanjian lisensi, peran pemerintah dalam menetapkan persyaratan lisensi, serta insentif pajak untuk menciptakan dan mengkomersialkan aset KI.   Secara khusus Kamar Dagang Amerika Serikat menilai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah telah kebablasan dan sudah melenceng dari apa yang diamanatkan oleh Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) Agreement, sebuah standar minimum regulasi terkait KI yang disepakati bersama oleh negara-negara Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Perpres ini dianggap dapat menghambat transfer teknologi atas Paten dan memberlakukan standar Paten biofarmasi yang tidak sesuai dengan standar internasional.   Namun secara umum, Indonesia berada di peringkat terbawah karena secara pondasi komersialisasinya yang masih lemah. Kesadaran publik akan KI masih lemah, pandangan KI sebagai aset sangat minim. Pertumbuhan Hak Cipta tinggi, tapi market berharap karya-karya tersebut bisa dinikmati secara gratis. Akibatnya para kreator menjerit dan produktivitasnya pun menurun. Hal ini jugalah yang menyebabkan iklim inovasi, dalam hal ini Paten di Indonesia tidak baik. Karena inovasi belum dianggap publik sebagai sesuatu yang dapat dikomersialisasikan, pertumbuhan Paten dari Indonesia pun rendah. Untuk mengubah mindset ini tidak cukup hanya dengan edukasi, namun langkah nyata dari pemerintah dan sektor publik dalam memberikan penghargaan setinggi-tingginya pada setiap KI yang ada dari dalam dan luar negeri.    Baca juga: Mengurai Dokumen Pencatatan Perjanjian Lisensi KI Di Indonesia   Peran Kekayaan Intelektual dalam pembangunan bangsa sudah tidak bisa dikesampingkan lagi. Apalagi indikator-indikator seperti ini telah secara nyata dijadikan pertimbangan oleh perusahaan internasional dalam berinvestasi di suatu negara. Makanya tidak mengherankan jika investasi yang digelontorkan oleh Apple dan Microsoft ke Indonesia jauh lebih kecil dari investasi mereka ke Malaysia dan Vietnam. Malaysia ada di peringkat 27, Vietnam di peringkat 40, sedangkan Indonesia di peringkat 49.   Menjadi tanggung jawab moral kita bersama untuk menghadirkan iklim Kekayaan Intelektual yang lebih baik di Indonesia. Mengupayakan komersialisasi KI yang semakin baik, sehingga dapat terus merangsang minat masyarakat untuk terus berkreasi, berinovasi, dan berinvensi, demi mewujudkan pertumbuhan KI yang semakin pesat.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek, Paten,…

AFFA Dampingi Inner Mongolia Kunming Cigarette Limited Liability Company dalam Pembatalan Merek di Indonesia - AFFA IPR

AFFA Dampingi Inner Mongolia Kunming Cigarette Limited Liability Company dalam Pembatalan Merek di Indonesia

Pada 25 April 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sepenuhnya gugatan Inner Mongolia Kunming Cigarette Limited Liability Company untuk membatalkan Merek “DONGCHONGXIACAO” dengan nomor pendaftaran IDM000791780 yang sudah terdaftar sejak Mei 2018 di Indonesia atas itikad tidak baik.    “DONGCHONG XIACAO” adalah merek yang telah didaftarkan oleh Inner Mongolia Kunming Cigarette Limited Liability Company (selanjutnya disebut sebagai “klien”) di Tiongkok sejak tahun 2017, serta di beberapa negara lain termasuk Pakistan, Brasil, Arab Saudi, Inggris, dan Qatar. Klien kami juga mengoperasikan sebuah situs web yang aktif mempromosikan merek tersebut. Pada tahun 2021, klien kami memutuskan untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek dengan nomor permohonan DID2021069519 di Indonesia. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh DJKI pada tahun 2022 dengan alasan terdapat persamaan pada pokoknya dengan merek “DONGCHONGXIACAO” yang telah didaftarkan dengan nomor IDM000791780 dalam kelas yang sama, yaitu kelas 34.    Sebagai respon terhadap penolakan tersebut, Inner Mongolia Kunming Cigarette Limited Liability Company yang telah menunjuk AFFA Intellectual Property Rights memutuskan untuk mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek ini. Hal ini dilakukan mengingat klien merasa bahwa Merek “DONGCHONGXIACAO” dengan nomor pendaftaran IDM000791780 diajukan dan didaftarkan oleh pihak yang tidak berhak atas Merek tersebut, mengingat klien memiliki pendaftaran Merek yang sama terlebih dahulu di negara lainnya yang diajukan sebelum tanggal permohonan Merek tersebut.   Selain terdaftar dan telah dipasarkan di berbagai negara di dunia, argumentasi  kami pada gugatan ini didasari dengan 4 (empat) hal berikut ini:   Persamaan Pada Unsur Visual Merek   Keterangan Merek Milik Penggugat Merek Milik Tergugat Persamaan pada unsur kata DONG CHONG XIA CAO DONGCHONGXIACAO Persamaan pada Penulisan Dong Chong Xia Cao DONGCHONGXIACAO Persamaan pada Susunan Kata D-o-n-g-C-h-o-n-g-X-i-a-C-a-o D-O-N-G-C-H-O-N-G-X-I-A-C-A-O Kesimpulan Merek milik Tergugat dapat menciptakan impresi yang menimbulkan kebingungan di masyarakat sehingga pangsa pasar dari Merek tersebut dapat menciptakan opini bahwa Merek tersebut merupakan Merek milik Penggugat.   Persamaan Pengucapan   Keterangan Merek Milik Penggugat Merek Milik Tergugat Persamaan Pada Pokoknya dalam Pengucapan Merek dong-chong-xia-cao dong-chong-xia-cao   Persamaan Jenis Barang, yakni di Kelas 34 Memiliki persamaan dan keterkaitan yang erat, mulai dari fungsi, tujuan penggunaan dan asal-usul barang, serta persamaan jalur pemasaran/ target pasar, sehingga dikhawatirkan akan berpotensi membingungkan konsumen.   Merek Milik Penggugat Merek Milik Tergugat DONGCHONGXIACAO Agenda Nomor DID2023116953 kelas 34 Terdaftar Nomor IDM000791780 Kelas 34 Jenis Barang: “Bubuk tembakau; Tembakau parut; cerutu; cerutu-cerutu kecil; rokok; rokok elektronik; rokok yang mengandung pengganti tembakau, bukan untuk keperluan medis; tembakau; tembakau kunyah; tembakau untuk dihirup” Jenis Barang: “Tembakau dan produk-produk tembakau yang sudah diolah, termasuk tembakau untuk rokok, pipa tembakau, Cerutu-cerutu dan rokok-rokok, barang-barang keperluan perokok, termasuk pipa rokok dan korek api, rokok eletrik, tempat abu rokok bukan dari logam, Kotak-kotak rokok, tabung gas untuk pemantik cerutu, sigarilo-sigarilo (Cerutu-cerutu kecil), tembakau untuk rokok-rokok yang dilinting sendiri, tembakau kunyah, tembakau untuk dihirup, kretek, tembakau sirih, produk-produk tembakau untuk dipanaskan, perangkat elektronik dan bagian-bagiannya untuk memanaskan rokok atau tembakau untuk melepaskan aerosol yang mengandung nikotin untuk inhalasi, larutan nikotin cair untuk digunakan dalam rokok elektronik, kertas rokok, tabung rokok, filter rokok, wadah tembakau, peralatan kantong untuk menggulung rokok.”   Gugatan pembatalan Merek yang diajukan resmi terdaftar pada 18 Desember 2024 di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga disertakan sebagai pihak turut tergugat. Melalui serangkaian persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan untuk mengabulkan sepenuhnya gugatan kami. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan berikut:   “Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mengajukan Permohonan kepada Menteri,” sebagaimana yang diatur pada Pasal 76 ayat (2) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) dan Penggugat telah melakukan hal ini. Gugatan Pembatalan Merek telah tepat dan benar diajukan melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana yang diatur pada Pasal 85 ayat (2) UU Merek; Majelis Hakim telah meneliti secara seksama bahwa Merek Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek milik Penggugat yang telah terdaftar lebih dahulu di Negara China tanggal 28 Agustus 2017, baik bunyi ucapan, susunan huruf, dan kata sama-sama menggunakan kata DONGCHONGXIACAO dan Kedua Merek ini menurut majelis hakim memiliki kemiripan yang amat sangat dekat dan erat sehingga sudah seharusnya dan sewajarnya antara jenis barang yang dimiliki oleh merek Penggugat dan Merek Tergugat dapat dianggap sebagai merek yang memiliki persamaan pada pokoknya pada jenis barang yang dimohonkan dan juga didaftarkan; Seharusnya Tergugat tidak menggunakan dan/atau mengajukan pendaftaran Merek yang secara jelas mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek milik Penggugat, karena masih banyak lagi kata- kata atau susunan kata-kata lain yang dapat dibuat dan dijadikan sebagai Merek oleh Tergugat, tanpa harus meniru dan/atau menjiplak Merek milik Penggugat;  Permohonan pendaftaran Merek yang diajukan oleh Tergugat bukanlah merupakan permohonan yang dapat didaftar sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat 3 UU Merek, atau dengan kata lain permohonan pendaftaran Merek DONGCHONGXIACAO seharusnya ditolak oleh Turut Tergugat (DJKI), karena Merek yang didaftarkan oleh Tergugat tersebut merupakan hasil peniruan dan/atau penjiplakan dari Merek milik Penggugat yang sudah lebih dahulu ada dan terdaftar lebih dahulu di negara China; Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, walaupun telah dipanggil secara sah dan patut maka hal ini membuktikan juga bahwa tergugat tidak menyanggah dalil-dalil Penggugat yang pada pokoknya bahwa merek yang didaftarkan memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek milik Penggugat yang sudah lebih dahulu ada dan terdaftar lebih dahulu di negara china dan Tergugat mendaftarkan mereknya tersebut dengan Itikad tidak baik.   Hingga akhirnya mengadili untuk mengabulkan sepenuhnya gugatan untuk membatalkan pendaftaran Merek DONGCHONGXIACAO milik Tergugat. Dengan demikian proses pengajuan Merek klien kami tidak akan menemui kendala.   Baca juga: AFFA Mendampingi Hongyunhonghe Tobacco (Group) Co. Ltd. Dalam Penghapusan Merek “WIN”   Kemenangan atas Gugatan Pembatalan Merek di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini merupakan bukti nyata dari kejelian AFFA sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual dalam memberikan pelayanan terbaik dalam pengelolaan Merek di dalam dan luar negeri.  Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek, juga perlindungannya di dalam dan luar negeri, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected].

AFFA Mendampingi Hongyunhonghe Tobacco (Group) Co.Ltd. dalam Penghapusan Merek WIN

AFFA Mendampingi Hongyunhonghe Tobacco (Group) Co. Ltd. dalam Penghapusan Merek “WIN”

Ketika permohonan pendaftaran merek Anda ditolak di Indonesia, hal ini seringkali disebabkan oleh keberadaan Merek lain dengan nama yang sama, yang telah terdaftar dalam kelas yang sama di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Karena Indonesia menerapkan prinsip first-to-file, jika Anda mendaftarkan Merek setelah Merek lain didaftarkan lebih dulu, maka Anda diharuskan untuk mencari nama yang berbeda jika ingin melanjutkan proses pendaftaran.   Dilema biasanya muncul karena Anda sudah menggunakan Merek tersebut sejak lama dan jika menggunakan nama baru, Anda membutuhkan banyak biaya untuk promosi dan branding untuk memperkenalkannya ke publik. Namun bagaimana jika ternyata Merek yang sudah terdaftar sebelumnya, yang membuat Merek Anda ditolak itu ternyata tidak digunakan?    Seperti yang tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), Merek terdaftar dapat diajukan penghapusannya oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.   Maka dari itu, jika kita dapat membuktikan Merek tersebut benar tidak digunakan, maka suatu Merek terdaftar dapat dihapus sesuai dengan putusan pengadilan.   Sejak tahun 2022, AFFA dipercaya oleh Hongyunhonghe Tobacco (Group) Co. Ltd. yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok untuk mengelola Kekayaan Intelektualnya di Indonesia, salah satunya adalah Merek WIN di kelas 34 yang mencakup jenis barang filter rokok, filter untuk rokok, korek api, larutan cair untuk digunakan dalam rokok elektronik, pemantik untuk perokok, perasa selain minyak atsiri untuk tembakau, rokok, rokok elektronik, tembakau, dan tembakau linting tangan.   Namun berdasarkan penelusuran awal, sudah ada Merek WIN di kelas yang sama, dan terdaftar milik PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) yang berkedudukan di Sumatera Utara. Dalam kondisi normal, tentunya peluang kami untuk mendaftarkan Merek WIN tidak dimungkinkan karena akan ditolak sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf (a) UU Merek, dimana “Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.”   Sebelumnya Merek WIN ini sudah terdaftar di China, Uni Eropa, Australia, Brazil, Meksiko, Korea Selatan, Kamboja dan Vietnam, bahkan Singapura sejak 2009. Maka tidak mengherankan jika Hongyunhonghe berharap merek yang sama tetap bisa didaftarkan di Indonesia. Untuk itu dilakukan investigasi lanjutan untuk memeriksa apakah STTC masih menggunakan Merek WIN dalam 3 (tiga) tahun terakhir.   Setelah proses investigasi dilakukan, kami pun mengajukan Gugatan Penghapusan ke Pengadilan Niaga – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 14 September 2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) UU Merek. Sayangnya pada tingkat pertama ini,  Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang tidak sesuai dengan harapan kami. Atas hal tersebut, kami selaku pihak yang memiliki hak dan kepentingan atas permohonan merek WIN di Indonesia merasa perlu untuk mengajukan Kasasi pada 27 September 2023.   Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya memutuskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukum, mengabulkan permohonan kasasi kami pada 25 Januari 2024, sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga, dan meminta DJKI mencatatkan penghapusan pendaftaran merek WIN dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek. Dengan demikian tidak ada halangan lagi bagi Merek WIN yang diajukan permohonannya oleh AFFA untuk dapat didaftarkan.   Baca juga: AFFA Dampingi Trek Bicycle Menangkan Gugatan Penghapusan Merek Marlin di Indonesia   Kemenangan atas Gugatan Penghapusan Merek di Mahkamah Agung Republik Indonesia ini merupakan bukti nyata dari profesionalitas AFFA sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual yang melayani pengelolaan Merek di dalam dan luar negeri.  Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek, juga perlindungannya di dalam dan luar negeri, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected].

Hak Siar Olahraga - Aset Penting dari Komersialiasi Kekayaan Intelektual - AFFA IPR

Hak Siar Olahraga – Aset Penting dari Komersialiasi Kekayaan Intelektual

Sudah menjadi rahasia publik kalau kita ingin menjaga atau bahkan meningkatkan kualitas suatu cabang olahraga, maka kompetisinya pun harus dijaga keberlangsungannya. Namun tentunya, penyelenggaraan yang konsisten butuh pendanaan yang tidak sedikit. Pendanaan itu mencakup biaya yang dikeluarkan untuk manajemen kompetisi, pengemasan acara, hingga penyajian menarik yang melibatkan banyak teknologi dan inovasi, serta menggaji para wasit.   Beberapa kompetisi olahraga yang dikenal sukses adalah Formula One (F1), MotoGP, UEFA Champions League, dan WWE. Mereka sukses menyajikan tayangan olahraga yang tidak hanya seru, tapi juga menghibur. Puluhan juta mata lebih tertuju ke sana dalam setiap penyelenggaraan live event-nya. Karena event-event tadi sudah memiliki branding yang baik, ada jaminan pertandingan berkualitas saat kita menyaksikannya. Dari sana akhirnya muncul “supply dan demand,” ada brand yang berani bayar mahal untuk menjadi sponsor agar logonya dilihat berjuta-juta orang, ada pula stasiun TV berani bayar mahal untuk mendapatkan Hak Siar eksklusif di negaranya.   Ya, Anda tidak salah baca. Stasiun TV harus membayar mahal ke penyelenggara agar kita bisa menyaksikan pertandingan tersebut secara cuma-cuma. Karena para penyelenggara event olahraga ini memang tidak membagikan begitu saja tayangan olahraganya. Mereka bahkan mengadakan proses lelang terbuka kepada seluruh Lembaga Penyiaran dari seluruh dunia untuk memberikan penawaran tertinggi, untuk menjadi Lembaga Penyiaran Resmi (Official Broadcaster) di wilayahnya. Maka dari itu tidak mengherankan pula jika Stasiun TV sebagai Lembaga Penyiaran sangat menjaga tayangannya sebagi aset yang berharga. Menjadi yang utama, bahkan jadi satu-satunya kanal yang disaksikan oleh para penggemar olahraga di wilayahnya. Apakah praktek ini melanggar hukum?   Jawaban singkatnya tentu tidak! Karena untuk menjadi Lembagai Penyiaran Resmi dan mendapatkan Hak Siar (eksklusif), Lembaga Penyiaran sudah mengikuti serangkaian proses yang diatur oleh penyelenggara event olahraga tersebut, dan akhirnya terpilih mengalahkan Lembaga Penyiaran lainnya yang juga mengikuti proses lelang. Jika kita spesifik berbicara tentang AFC U-23 Asian Cup, dalam situs resminya, tercantum jelas nama MNC Media dan RCTI sebagai Lembaga Penyiaran Resmi untuk wilayah Indonesia, Papua Nugini, dan Timor-Leste.   Lebih lanjut dijelaskan, AFC hanya memberikan “Media Rights” dari kompetisi ini kepada Lembaga Penyiaran resmi. Terkait Media Rights ini, AFC punya deskripsi panjang sebagai berikut: “The right and licence to produce edit and transmit, for intelligible reception throughout the world in any language and in any format and on any platform including film, fixed media, Digital Media, games, internet, public exhibition, radio, mobile and television, a visual, audio-visual, and/or audio signal and/or image or recording (including the basic feed, multi feeds, additional feeds, audio feeds, a feed incorporating Competition data, world feed and unilateral feeds) of the Competition and all interview activities and action during and forming part of the Competition including Official Functions and the Image Rights by any and all means of transmission distribution, exhibition and reception, now existing or hereinafter developed including but not limited to analogue, digital, satellite cable and interactive communications system, on a live, delayed and unlimited repeat basis, in full or in part (including by way of clips and/or highlights and/or support programmes and/or magazine shows and or news access), and all rights to exploit any and all commercial opportunities (including for example broadcast sponsorship and commercial airtime opportunities) arising from and/or in connection with such rights.”   Hak Siar Menurut Undang-Undang Hak Cipta   Sebuah tayangan olahraga merupakan bentuk audiovisual yang dilindungi Hak Cipta, karena merupakan Ciptaan yang masuk dalam kategori “Karya Sinematografi.” Pada Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) juga secara jelas menyebutkan bahwa Lembaga Penyiaran mempunya Hak Ekonomi untuk melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan penyiaran ulang siaran, komunikasi siaran, fiksasi (perekaman) siaran, dan/atau penggandaan fiksasi siaran.   Lebih lanjut, UU Hak Cipta Pasal 25 Ayat (3) menyebutkan, “Setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran.” Dan ada sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah bagi pihak yang melanggar, sebagaimana yang diatur pada Pasal 113 Ayat (3) UU Hak Cipta.   Maka dari itu, sangat beralasan jika MNC Media dan RCTI melarang nonton bareng (nobar) aksi kesebelasan Indonesia di AFC tanpa izin, apalagi dikomersialisasi. Penggunaan secara komersial pun dengan jelas diatur dalam Pasal 1 UU Hak Cipta dimana “Penggunaan secara komersial dalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.”   Melalui pernyataan resminya, baik itu Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia yang diwakili oleh Sekretaris Kemenpora, Gunawan Suswantoro dan Corporate Secretary MNC Group, Syafril Nasution menyatakan pendapat yang sama, bahwa nobar tidak dilarang, selama itu tidak tidak bertentangan dengan undang-undang, yakni memungut biaya kepada penonton nobar yang hadir atau menerima sponsor dan iklan dari pihak lainnya.   Dalam rangka memberikan dukungan penuh kepada Tim Nasional U-23 yang akan berlaga di Semi Final, MNC Group memberikan kesempatan kepada siapa pun yang ingin menyelenggarakan nobar baik itu secara komersil atau non-komersil untuk mendaftarkan diri secara gratis. Selanjutnya pihak MNC akan memberikan tautan untuk memantau distribusinya, sekaligus memastikan apakah nobar yang diselenggarakan melanggar hukum atau tidak.   Praktek Hak Siar yang diterapkan oleh MNC Group ini sebetulnya tidak jauh berbeda dengan Hak Distribusi dari suatu film. Dimana film atau serial terbaru dari luar negeri, untuk bisa ditonton di bioskop atau kanal streaming, harus dibeli dulu oleh distributor lokal. Dan jika kita menyaksikannya lewat jalur yang tidak resmi, bisa disebut tindakan ilegal.    Maka dari itu, jika kita menyaksikan tayangan favorit melalui jalur resmi, kita telah mendukung iklim Kekayaan Intelektual yang lebih baik di Indonesia. Karena ini bukan tentang mempersulit masyarakat untuk bisa menyaksikan, namun lebih ke penegakan dan perlindungan suatu Ciptaan yang dilindungi Hak Cipta. Jika kesadaran masyarakat dalam memilih kanal tayangan resmi semakin tinggi, secara tidak langsung peringkat Indonesia yang masih terpuruk di “Indeks Kekayaan Intelektual International” juga akan meningkat. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Hak Cipta, pencatatan Hak Cipta, perjanjian lisensi atau Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].   Baca juga: Jenis-Jenis Kekayaan Intelektual dalam MotoGP