Panduan Lengkap Daftar Merek di Uzbekistan untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Uzbekistan untuk Pebisnis Indonesia

Pada bulan Mei yang lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil membukukan potensi transaksi mencapai USD 11,1 juta atau setara IDR 178 miliar dalam misi dagang ke Tashkent, Uzbekistan.   Misi ini bukan tanpa alasan, karena salah satu negara pecahan Uni Soviet yang juga mayoritas Muslim (35 juta jiwa) ini memiliki potensi besar untuk dijadikan pusat distribusi bagi produk-produk Indonesia dalam melakukan penetrasi di pasar Asia Tengah.   Aneka produk halal seperti makanan dan minuman, kosmetik dan perawatan tubuh, fesyen; produk hasil perkebunan yang meliputi kopi dan teh; tekstil dan produk tekstil; serta VCO, minyak kelapa sawit dan produk turunannya (sabun, margarin, dan mi instan), jadi yang paling banyak diminati.    Dalam lima tahun terakhir (2019-2023), total perdagangan kedua negara menunjukkan pertumbuhan positif dengan tren mencapai 49%. Pada periode Januari-Maret 2024 saja, total ekspor Indonesia ke Uzbekistan mencapai USD 3,3 juta. Kedepannya pemerintah Republik Indonesia terus menargetkan pertumbuhan yang signifikan, bahkan diatas 50% per tahun.   Anda tertarik menjadi bagian dari program pemerintah dalam meningkatkan kerjasama perdagangan dengan Uzbekistan? Pastikan Anda juga menyiapkan perlindungan atas Merek Anda, dengan mendaftarkan Merek Anda di sana. Bagaimana caranya? Artikel ini akan memandunya.   Manfaat Mendaftarkan Merek di Uzbekistan Setidaknya ada 7 (tiga) manfaat jika Anda mendaftarkan Merek di Uzbekistan: Hak Eksklusif: Pendaftaran Merek memberikan Anda Hak Eksklusif untuk menggunakan, memberi lisensi, atau menjual Merek di Uzbekistan. Hal ini berarti mencegah pihak lain menggunakan Merek serupa yang dapat membingungkan konsumen. Perlindungan Hukum: Merek yang telah terdaftar memberikan perlindungan hukum terhadap pelanggaran dan penggunaan tidak sah oleh pihak ketiga. Jika terjadi pelanggaran, Pemilik Merek dapat mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak-haknya. Strategi Branding: Merek terdaftar membantu membangun dan melindungi identitas Merek di pasar dan menjadi aset berharga untuk membangun loyalitas dan pengakuan pelanggan. Memberikan Nilai Komersil: Merek terdaftar dapat meningkatkan nilai komersil suatu bisnis. Karena Merek dapat digunakan sebagai agunan pinjaman atau dijual sebagai aset terpisah. Peluang Lisensi dan Waralaba: Dengan Merek terdaftar, Anda dapat melisensikannya ke pihak lain atau menjalankan bisnis waralaba, dan mendapatkan pemasukan tambahan. Perlindungan di Perbatasan: Merek terdaftar dapat dimasukkan datanya kedalam daftar Bea Cukai untuk mendapatkan perlindungan terhadap barang palsu yang masuk ke sana. Penggunaan Simbol ®: Jika di Indonesia simbol ® yang berarti Merek sudah terdaftar ini tidak berlaku atau tidak memiliki dasar hukum, Uzbekistan mengakui dasar penggunaannya, dan dapat Anda gunakan jika Merek Anda sudah sah terdaftar.   Merek yang Dapat Didaftarkan Dengan posisi yang strategis dan menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi terbaik di Asia Tengah, Uzbekistan menerima 15 ribu permohonan Merek per tahun, dimana lebih dari separuhnya berasal dari luar negeri. Sebagian besar Merek yang diajukan pendaftarannya ke Badan Kekayaan Intelektual Kementerian Kehakiman Uzbekistan berasal dari Amerika Serikat, Rusia, Swis, RRT, Korea Selatan, dan India.   Peminat yang tinggi ini dimungkinkan karena Uzbekistan merupakan bagian dari Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) yang telah mengakomidir Merek Tradisional dan Non-Tradisional. Maka, Anda dapat mendaftarkan tipe Merek sebagai berikut di sana: nama kata bentuk tiga dimensi tertentu logo slogan warna suara tampilan produk bau hologram rasa gerakan cahaya persentuhan merek kolektif merek jasa merek terkenal   Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan Sedangkan Merek yang tidak dapat didaftarkan di Uzbekistan adalah sebagai berikut: istilah umum istilah yang menipu merek yang bertentangan dengan standar moral atau ketertiban umum nama, bendera, atau simbol negara, bangsa, wilayah, atau organisasi internasional mengandung tanda sertifikasi atau label garansi lambang, penghargaan, atau simbol resmi yang digunakan di Uzbekistan merek yang tidak memiliki daya pembeda merek yang mengandung lokasi geografis merek deskriptif merek yang identik atau mirip dengan merek yang sudah terdaftar desain industri nama karya sains sastra dan seni yang dilindungi Hak Cipta nama tokoh sastra kutipan yang dilindungi Hak Cipta karya seni atau bagian-bagiannya nama atau potret orang yang terkenal di Uzbekistan merek yang merupakan bagian dari warisan sejarah dan budaya Uzbekistan Tahapan Pengajuan Pendaftaran Untuk dapat mendaftarkan Merek Anda melalui Badan Kekayaan Intelektual Kementerian Kehakiman Uzbekistan, tahapannya adalah sebagai berikut:   1. Penelusuran Merek Proses yang sangat dianjurkan untuk mengetahui apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah terdaftar sebelumnya di Uzbekistan oleh pihak lain. Badan KI Uzbekistan sudah memiliki halaman khusus yang dapat diakses publik terkait Merek yang telah terdaftar, namun hanya tersedia dalam bahasa setempat. Maka dari itu Anda harus menggunakan halaman pencarian yang ada di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) dan memilih Uzbekistan sebagai negara pencariannya, untuk mendapatkan hasilnya.   Atau Anda dapat menggunakan jasa Konsultan Merek terpercaya dengan jaringan internasional untuk melakukan proses ini. Dengan demikian Anda dapat menerima gambaran untuh mengenai berapa persen peluang dari Merek Anda dapat didaftarkan di Uzbekistan.   2. Pemeriksaan Formal Setelah dokumen diterima, permohonan Anda akan diperiksa kelengkapannya, dan Anda akan dikabari kemudian apakah permohonannya perlu dilengkapi, atau dapat langsung dilanjutkan ke tahap selanjutnya.   Dokumen yang dibutuhkan untuk Pemeriksaan Formal ini adalah sebagai berikut: Surat Kuasa: Surat yang memberikan Anda kuasa kepada Konsultan Merek berpengalaman dan terpercaya untuk mewakili Anda dalam proses pengajuan permohonan Merek di Uzbekistan. Peran Konsultan ini sangat penting dalam mewakili Anda untuk memahami regulasi yang berlaku, serta kemungkinannya dalam mengambil tindakan hukum yang dirasakan perlu di masa depan, dalam setiap proses pendaftaran, termasuk biaya-biaya yang dibutuhkan. Deskripsi Merek: Gambar yang jelas atau deskripsi terperinci dari Merek yang ingin didaftarkan. Kelas Merek Barang dan/atau Jasa yang diajukan: Daftar kelas barang dan/atau jasa yang tepat, yang ingin Anda gunakan sebagai merek dagang atau jasa sesuai dengan Klasifikasi Nice. Informasi Pemohon: Nama lengkap dan alamat Anda. Dokumen Prioritas: Jika Anda telah mengajukan Merek yang sama di negara lain dalam waktu enam bulan terakhir, salinan resmi dokumen prioritas dapat digunakan untuk mengklaim prioritas. Bukti Penggunaan: Walaupun tidak diwajibkan dalam pengajuan permohonan, namun bukti penggunaan Merek dapat mempercepat proses pendaftaran. Terjemahan: Seluruh dokumen wajib diterjemahkan kedalam bahasa Uzbekistan atau Rusia.   3. Pemeriksaan Substantif Pada tahap ini permohonan Anda akan diperiksa apakah kelas yang diajukan sudah memiliki deskripsi yang benar, memiliki informasi yang jelas, memiliki daya pembeda, tidak bertentangan dengan Merek yang sudah terdaftar atau Merek lain yang masih dalam proses, dan sudah sesuai dengan peraturan perundangan lainnya. Jika tidak ada kendala, Merek Anda akan…

Kenapa Lambang Negara Tidak Dapat Didaftarkan Sebagai Merek? - AFFA IPR

Kenapa Lambang Negara Tidak Dapat Didaftarkan Sebagai Merek?

Burung Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara Republik Indonesia memang sangat ikonik. Sosok burung raksasa yang konon dapat menutupi cahaya matahari ini sudah dikenal sejak abad ke-5 dan menjadi simbol dari banyak kerajaan-kerajaan Hindu di Nusantara. Maka sejak ditetapkan dan digunakan dalam berbagai kegiatan nasional, kehadirannya selalu menginspirasi masyarakat dari tiap generasi untuk menampilkannya dalam bentuk yang lebih baik dan lebih baik lagi.   Tapi apakah hal itu boleh dilakukan? Memodifikasi dan/atau menggunakan Garuda Pancasila sebagai Merek? Ini dia jawabannya dari hukum Kekayaan Intelektual.   Sosok yang besar dan kuat, serta memuat tanggal Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada bulu-bulunya ini (17-8-1945) sudah ada dalam benak para pendiri bangsa, saat menetapkan Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara. Di awal tahun 1950, pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS) membuat sebuah panitia teknis bernama Panitia Lambang Negara di bawah koordinator Menteri Zonder Porto Folio Sultan Hamid II, dengan Ketua Panitia Muhammad Yamin, serta Ki Hajar Dewantara, M.A. Pellaupessy, Mohammad Natsir, dan R.M. Ng. Purbatjaraka sebagai anggotanya.   Presiden Soekarno kemudian meresmikannya pada Sidang Kabinet RIS, tanggal 11 Februari 1950. Penggunaannya kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1958, dan diubah dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, untuk melaksanakan Pasal 36A Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang berbunyi, “Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.” Bagi Anda yang bingung kenapa UUD 1945 sudah memuat Garuda Pancasila padahal rancangannya baru dibuat di tahun 1950, adalah karena Pasal 36A ini merupakan hasil Amandemen Kedua di tahun 2000. Sebelumnya, hanya ada Pasal 36 yang berisi “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.” Namun setelah amandemen, baru dihadirkan Pasal Pasal 36A (lambang negara), 36B (lagu kebangsaan), dan 36C (ketentuan lebih lanjut terkait bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan diatur dengan undang-undang).   Kemudian secara khusus Pasal 57 UU Nomor 24 Tahun 2009 memuat larangan terkait Lambang Negara sebagai berikut: Dilarang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara; Dilarang menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; Dilarang membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; dan Dilarang menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang.   Atas pelanggaran terhadap larangan tersebut, seseorang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.   Walaupun kemudian Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012 telah menyatakan bahwa ketentuan Pasal 57 huruf d jo. Pasal 69 huruf c UU 24/2009 terkait larangan penggunaan lambang negara untuk keperluan lain dan sanksi pidananya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang berarti sejak saat itu Lambang Negara dapat digunakan secara bebas dalam derajat tertentu untuk mendukung semangat nasionalisme, namun tidak berlaku jika terkait pendaftaran Merek.   Jadi kalaupun Anda dapat menggunakan Garuda Pancasila dalam sebuah desain kaos, topi, pin, atau merchandise lainnya yang diperdagangkan, Anda tetap tidak bisa mendaftarkannya sebagai Merek. Seperti yang diatur dalam Pasal 21 Ayat (2)b Undang-Undang Merek yang berbunyi, “Permohonan ditolak jika Merek tersebut merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.”   Polemik Penggunaan Lambang Negara dalam Seragam Olahraga   Beberapa waktu lalu sempat terjadi perdebatan mengenai penggunaan Lambang Negara dalam jersey atau seragam olahraga Tim Nasional Indonesia. Terkadang seragam resmi yang digunakan berganti setiap musim atau beberapa tahun sekali. Saat vendor seragam olahraga tersebut berganti, berganti pula desain beserta logo yang memuat Lambang Negaranya. Saat pergantian itu, logo yang terbaru didaftarkan atas nama pemilik dari produsen seragam tersebut, dan itu mengundang polemik, karena publik mulai paham akan keberadaan Pasal 21 Ayat (2)b dari UU Merek.   Namun yang publik lupa adalah adanya kalimat “persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.” Polemik ini pun berakhir di bulan Juni 2024 saat Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) sebagai induk resmi organisasi sepak bola di Indonesia mengambil alih semua logo yang diajukan pendaftarannya di DJKI. Sehingga kalau kita buka Pangkalan Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual saat ini, kedua logo, baik yang lama maupun yang baru, telah mencantumkan PSSI sebagai pemiliknya.   Dengan demikian penggunaan logo tersebut menjadi Hak Eksklusif dari PSSI dan bagi siapa pun yang ingin menggunakannya harus atas izin dari PSSI.  Logo Lama (DID2024030570) & Logo Baru (DID2024006041) PSSI   Walaupun agak disayangkan karena logo tersebut tidak memuat inisial PSSI, sehingga akan menimbulkan polemik jika organisasi olahraga lainnya ingin mendaftarkan logo yang juga memuat Lambang Negara. Yang berarti organisasi tersebut harus mendaftarkannya dengan logo berbeda, namun masih memiliki persamaan pada pokoknya dari logo yang dimiliki oleh PSSI.   Namun yang pasti, Anda sudah tahu harus menghubungi siapa jika ingin memanfaatkan logo tersebut secara komersil. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran atau perlindungan Merek di Indonesia dan seluruh dunia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Penegakan Hukum atas Perlindungan Merek di Indonesia - AFFA IPR

Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Penegakan Hukum atas Perlindungan Merek di Indonesia

Proses Penegakan Hukum atas Perlindungan Merek T (Tanya): Proses hukum atau atau langkah administratif apa yang dapat diambil oleh Pemilik Merek untuk melindungi Merek-nya dari pelanggaran, selain melalui oposisi atau penghapusan? Apakah ada pengadilan khusus atau persidangan lainnya? Apakah ada ketentuan dalam hukum pidana mengenai pelanggaran Merek atau yang setara?   Jawab (J): Ada beberapa pendekatan yang perlu dipertimbangkan untuk memulai proses penegakan hukum Merek. Tindakan yang paling bijaksana adalah dengan cara mengirimkan somasi untuk menghentikan tindakan pelanggaran secepatnya. Jika Pelanggar tidak mematuhi permintaan yang telah dimuat dalam somasi, maka Pemilik Merek dapat mengajukan gugatan pidana terhadap Pelanggar melalui Penyidik ​P​perdata di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau ke Kepolisian Republik Indonesia.   Semua sengketa Kekayaan Intelektual merupakan ranah Pengadilan Niaga. Selain penghapusan dan pembatalan Merek, setiap pihak yang memiliki hak, juga dapat mengajukan Gugatan Perdata melalui Pengadilan Niaga, yaitu untuk meminta putusan pendahuluan dan untuk mendapatkan ganti rugi atau pemulihan.   Sanksi atas pelanggaran diatur dalam Undang-Undang Merek, melalui pasal-pasal berikut:   BAB XVIII  KETENTUAN PIDANA   Pasal 100 (1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).   (2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).   (3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yangjenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).   Pasal 101 (1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada keseluruhan dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda p.aling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).   (2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).   Pasal 102 Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).   Pasal 103 Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan.   Format Prosedur dan Jangka Waktu T: Bagaimana proses penegakan hukumnya?   J: Proses perdata di Indonesia dilakukan secara tertulis dan lisan. Hakim akan mendengarkan penjelasan lisan dari masing-masing pihak satu per satu, dan sangat bergantung pada bukti-bukti tertulis. Saksi fakta juga dapat memberikan pernyataan lisan di hadapan pengadilan. Akan tetapi, pernyataan saksi atau afidavit saja tidak akan cukup, karena dianggap hanya sebagai bukti tertulis pelengkap. Secara umum, tata cara persidangan adalah sebagai berikut:   Penggugat melakukan pendaftaran gugatan pada pengadilan niaga dan akan diberikan nomor perkara oleh Pengadilan Niaga yang bersangkutan; Panggilan sidang pertama, pemeriksaan formalitas dan pembacaan gugatan (jika para pihak hadir); Tergugat mengajukan jawaban gugatan; Penggugat mengajukan replik atas jawaban gugatan; Tergugat mengajukan duplik atas replik dari Penggugat; Penggugat mengajukan bukti-bukti untuk diajukan ke pengadilan; Tergugat mengajukan alat bukti di pengadilan. Jika para pihak memiliki saksi fakta atau saksi ahli maka majelis hakim akan mempersilahkan para pihak menghadirkan saksi tersebut di agenda selanjutnya. Jika tidak dapat dihadirkan maka agenda selanjutnya adalah pengajuan kesimpulan dari para pihak; Para pihak mengajukan kesimpulan atas gugatan; Para pihak mendengarkan putusan dari Pengadilan. (Waktu persidangan dalam Pengadilan Niaga dapat bervariasi tergantung pada proses yang berlangsung pada perkara tersebut.)   Secara teori keputusan perdata dapat dikeluarkan dalam waktu tiga bulan. Namun dalam praktiknya, waktu yang dibutuhkan akan memakan waktu lebih lama karena adanya permintaan perpanjangan dari salah satu pihak yang bersengketa.   Beban Pembuktian T: Berapa beban pembuktian untuk menetapkan pelanggaran atau dilusi atas Merek?   J: Dalam acara perdata di Indonesia, beban pembuktian mengenai fakta-fakta yang menjadi dasar gugatan berada di tangan Penggugat. Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu. Dengan alat pembuktian berupa bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan,  pengakuan, atau sumpah. Berdasarkan pengalaman kami, adalah bijaksana untuk mengumpulkan sebanyak mungkin bahan bukti yang beragam, seperti pembelian yang dilakukan oleh pembeli misterius, materi pemasaran yang ditemukan secara daring dan luring, serta saksi ahli yang dapat memberikan pernyataan substantif yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran. Selanjutnya, bukti tertulis harus diajukan dalam bahasa Indonesia – diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah jika perlu.   Pengajuan Gugatan T: Siapa yang dapat mengajukan gugatan atas dugaan pelanggaran Merek dan dalam kondisi apa? Siapa pula yang berhak untuk mengajukan tuntutan pidana?   J: Seperti yang diatur pada Pasal 83 UU Merek, Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa: gugatan ganti rugi; dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.   Gugatan tadi dapat pula diajukan oleh pemilik Merek terkenal berdasarkan putusan pengadilan.   Jika menyangkut tindakan pidana, idealnya pemilik Merek yang mengajukan gugatan. Namun dalam kondisi tertentu, Pemegang Lisensi yang sah juga dapat mengajukan gugatan pidana atas instruksi dan otorisasi Pemilik Merek.   Penegakan Hukum Perbatasan dan Aktivitas Luar Negeri T: Tindakan penegakan hukum perbatasan apa yang tersedia untuk menghentikan impor dan ekspor…

Panduan Lengkap Daftar Merek di Kazakhstan untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Kazakhstan untuk Pebisnis Indonesia

Pada akhir tahun 2023, Kazakhstan yang jumlah penduduknya hanya sepertigabelas dari Indonesia, namun memiliki luas hampir satu setengah kali Indonesia ini sukses menarik investasi sebesar IDR 3,7 triliun dari Indonesia.   Kazakhstan merupakan salah satu dari negara-negara pecahan Uni Soviet di tahun 1991. Posisinya yang berada tepat diantara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan Rusia menjadi penting dalam konstalasi bisnis internasional. 14 juta jiwa penduduknya yang beragama Islam, juga menyimpan potensi besar untuk perluasan produk halal Anda di sana.   Selain itu, produk-produk dan jasa dari industri kimia, furnitur, tekstil, farmasi, pengolahan kayu, pertanian, dan pariwisata telah menjadi target utama perdagangan Indonesia-Kazahkstan. Jika produk atau jasa Anda termasuk diantaranya dan Anda sudah siap memperluas pasar yang lebih luas, artikel ini bisa jadi panduan untuk Anda.   Manfaat Mendaftarkan Merek di Kazakhstan   Setidaknya ada 3 (tiga) manfaat utama jika Anda mendaftarkan Merek di Kazakhstan: 1. Akes dan Ekspansi Pasar   Menjangkau Pasar yang Lebih Luas: Kazakhstan dengan populasi penduduknya yang mencapai 20 juta jiwa memiliki daya beli yang terus meningkat, dan punya potensi besar dalam perluasan pasar barang dan/atau jasa yang Anda miliki, termasuk ke negara-negara tetangganya seperti RRT dan Rusia.  Memperkuat Branding: Merek terdaftar dapat memperkuat identitas dan kredibilitas barang dan/atau jasa Anda di pasar Kazakhstan, dan negara-negara tetangganya. Mengingat arus kunjungan wisata antar negara cukup tinggi, bukan tidak mungkin barang dan/atau jasa yang Anda miliki dapat disukai oleh turis manca negara yang berkunjung di sana.  Mencegah pembajakan: Dengan hadirnya Merek Anda di Kazakhstan, secara tidak langsung juga melindungi konsumen dari kemungkinan mereka membeli barang bajakan.   2. Perlindungan Hukum   Hak Eksklusif: Dengan terdaftarnya Merek Anda di Kazakhstan, maka Anda akan mendapatkan Hak Eksklusif untuk menggunakan Merek terkait dengan barang atau jasa tertentu.  Penyelesaian Sengketa: Jika Merek Anda dilanggar, Merek yang terdaftar dapat menjadi dasar  hukum yang kuat untuk melakukan tindakan hukum.  Nilai Aset: Merek terdaftar dapat diakui sebagai aset berharga bagi bisnis Anda, yang berpotensi meningkatkan nilai aset secara keseluruhan. 3. Peluang Bisnis yang Lebih Besar   Lisensi dan Waralaba: Merek terdaftar dapat dilisensi atau diwaralabakan untuk meningkatkan  sumber penghasilan.  Kepercayaan Investor: Merek yang kuat dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk memperkuat bisnis Anda.  Perlindungan Jangka Panjang: Karena sifat perlindungan Merek yang berlaku untuk waktu yang lama, yakni 10 tahun dan dapat diperpanjang, pendaftarannya dapat memberikan perlindungan eksklusif untuk jangka waktu yang panjang.   Merek yang Dapat Didaftarkan   Dilansir dari National Institute of Intellectual Property (NIIP) yang berfungsi sebagai Kantor Merek Kazakhstan, Merek yang dapat didaftarkan di Kazakhstan adalah semua tanda yang membedakan barang dan/atau jasa perorangan atau perusahaan, dari kegiatan bisnis perorangan atau perusahaan lainnya.   Secara umum, Merek yang dapat didaftarkan di Kazahkstan adalah sebagai berikut: nama kata-kata warna bentuk tiga dimensi tertentu suara slogan logo tampilan produk merek terkenal merek kolektif merek jasa   Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan   Sedangkan Merek yang tidak dapat didaftarkan di Kazakhstan adalah sebagai berikut: Merek yang melanggar norma, moral, atau ketertiban umum; Kata-kata yang bersifat umum; Nama, bendera, simbol wilayah, negara, atau organisasi internasional ; Merek yang tidak memiliki daya pembeda; Merek yang memiliki fungsi utama sebagai: Nama keluarga; Nama samaran atau turunannya; Foto. Faksimili atau salinan persis hak non-material milik pribadi; Merek yang memuat atau mewakili kekayaan budaya dan sejarah Republik Kazakhstan tanpa izin; Merek yang digunakan terutama sebagai nama lokasi geografis; Merek yang menyesatkan berkenaan dengan asal tempat, barang, arah geografis dari suatu barang dan/atau jasa; Merek yang memberikan kesan yang salah bahwa barang tersebut berasal dari negara lain; Merek yang memuat Indikasi Geografis yang salah yang mengidentifikasi air mineral, minuman beralkohol kuat atau anggur; Merek yang menyertakan kata-kata seperti berikut: tipe; seperti; sejenis; Contoh industri yang dilindungi di Republik Kazakhstan Nama-nama ilmu pengetahuan, seni sastra, seni yang dikenal, beserta turunannya; Merek yang melanggar Hak Cipta dari suatu karya yang ada.   Tahapan Pengajuan Pendaftaran   Untuk dapat mendaftarkan Merek Anda melalui NIIP, dengan tahapan sebagai berikut:   1. Penelusuran Merek Proses yang sangat dianjurkan untuk mengetahui apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah terdaftar sebelumnya di Kazakhstan oleh pihak lain. Uniknya NIIP tidak memiliki halaman khusus yang dapat diakses publik terkait Merek yang telah terdaftar, maka dari itu Anda harus menggunakan halaman pencarian yang ada di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) dan memilih Kazakhstan sebagai negara pencariannya.   Anda dapat menggunakan jasa Konsultan Merek terpercaya dengan jaringan internasional untuk melakukan proses ini. Dengan demikian Anda dapat menerima gambaran untuh mengenai berapa persen peluang dari Merek Anda dapat didaftarkan di Kazakhstan.   2. Pemeriksaan Formal Dalam waktu satu bulan sejak dokumen diterima, permohonan Anda akan diperiksa kelengkapannya, dan Anda akan dikabari 10 hari kemudian apakah permohonannya perlu dilengkapi, atau dapat langsung dilanjutkan ke tahap selanjutnya.   Dokumen yang dibutuhkan untuk Pemeriksaan Formal ini adalah sebagai berikut: Surat Kuasa: Surat yang memberikan Anda kuasa kepada Konsultan Merek berpengalaman dan terpercaya untuk mewakili Anda dalam proses pengajuan permohonan Merek di Kazakhstan. Peran Konsultan ini sangat penting dalam mewakili Anda untuk memahami regulasi yang berlaku, serta kemungkinannya dalam mengambil tindakan hukum yang dirasakan perlu di masa depan, dalam setiap proses pendaftaran, termasuk biaya-biaya yang dibutuhkan. Deskripsi Merek: Gambar yang jelas atau deskripsi terperinci dari Merek yang ingin didaftarkan. Kelas Merek Barang dan/atau Jasa yang diajukan: Daftar kelas barang dan/atau jasa yang tepat, yang ingin Anda gunakan sebagai merek dagang atau jasa sesuai dengan Klasifikasi Nice. Informasi Pemohon: Nama lengkap dan alamat Anda. Dokumen Prioritas: Jika Anda telah mengajukan Merek yang sama di negara lain dalam waktu enam bulan terakhir, salinan resmi dokumen prioritas dapat digunakan untuk mengklaim prioritas. Bukti Penggunaan: Walaupun tidak diwajibkan dalam pengajuan permohonan, namun bukti penggunaan Merek dapat mempercepat proses pendaftaran. Terjemahan: Seluruh dokumen wajib diterjemahkan kedalam bahasa Kazakhstan.   3. Pemeriksaan Substantif Pada tahap ini permohonan Anda akan diperiksa apakah kelas yang diajukan sudah memiliki deskripsi yang benar, memiliki informasi yang jelas, memiliki daya pembeda, tidak bertentangan dengan Merek yang sudah terdaftar atau Merek lain yang masih dalam proses, dan sudah sesuai dengan peraturan perundangan lainnya. Jika tidak ada kendala, proses ini akan berlangsung kurang dari 7 (tujuh) bulan dan Merek Anda akan dilanjutkan…

Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Lisensi dan Pengalihan Merek di Indonesia - AFFA IPR

Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Lisensi dan Pengalihan Merek di Indonesia

Lisensi Tanya (T): Apakah saya dapat mendaftarkan lisensi atas Merek di Indonesia? Jika iya, bagaimana caranya? Apakah ada manfaatnya atau tidak jika tidak didaftarkan lisensinya? Ketentuan apa saja yang biasanya disertakan dalam perjanjian lisensi?   Jawab (J): Merek yang telah terdaftar dapat dilisensikan kepada pihak lain di Indonesia. Agar perjanjian tersebut mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap pihak ketiga mana pun, perjanjian tersebut harus dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Secara umum, perjanjian lisensi harus mencakup rincian pemberi lisensi dan penerima lisensi, sifat lisensi (eksklusif atau non-eksklusif), apakah dapat memberikan sub-lisensi (atau tidak), jangka waktu perjanjian lisensi, hak dan tanggung jawab para pihak, dan objek atau Merek yang akan dilisensikan.   Selain itu, perjanjian lisensi tidak boleh memuat ketentuan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan perekonomian Indonesia atau pembatasan yang menghalangi kapasitas Indonesia untuk memperoleh dan mengembangkan teknologi.   Pengalihan Merek T: Merek apa yang dapat dialihkan? Apakah harus terdaftar terlebih dahulu?   J: Merek saat masih dalam status proses permohonan atau sudah terdaftar dapat dialihkan kepada pihak lain, dengan ketentuan bahwa akta pengalihan yang sudah dilegalisir oleh notaris tersebut dicatat di DJKI agar mengikat sepenuhnya. Pengalihan tersebut harus mencakup semua kelas barang dan/atau jasa dari Merek yang dialihkan.    Dokumen untuk Pengalihan Merek T: Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengalihan dan dalam bentuk apa? Bagaimana prosedurnya?   J: Kedua pihak harus menandatangani akta pengalihan yang kemudian legalisir oleh notaris, untuk kemudian dicatatkan ke DJKI, dengan melampirkan surat kuasa.   Keabsahan Pengalihan T: Apakah pengalihannya wajib dicatatkan untuk pengesahan?   J: Akta pengalihan yang sudah ditandatangin oleh kedua pihak harus dicatatkan ke DJKI.   Penjaminan (Security Interest) T: Apakah penjaminan Sertifikat Merek diakui di Indonesia dan dalam bentuk apa? Apakah harus dicatatkan agar sah atau dapat dilaksanakan?   J: Secara teori semua jenis Kekayaan Intelektual dapat dijadikan jaminan. Namun dalam prakteknya hingga kini belum banyak dilakukan. Belum banyak institusi finansial yang 100% siap untuk menerima Sertifikat Merek sebagai jaminan satu-satunya. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait Perjanjian Lisensi dan Pengalihan Merek di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Panduan Daftar Merek di Rusia untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Rusia untuk Pebisnis Indonesia

Indonesia dan Rusia dalam beberapa tahun terakhir telah membentuk Forum Kerjasama Indonesia – Rusia yang menargetkan transaksi ekspor-impor sebesar 5 (lima) miliar Dolar Amerika Serikat di akhir tahun 2024. Dari nominal tersebut, ternyata potensi besar impor Indonesia berasal dari minyak sawit dan produk olahan kelapa, serta produk-produk halal.    25 juta umat Muslim yang tersebar di wilayah Chechnya, Dagestan, Tatarstan, dan Bashkortostan menyimpan potensi besar bagi Anda yang ingin melakukan perluasan pasar di Rusia. Namun tentunya, Anda perlu mendaftarkan Merek Anda di Rusia agar mendapatkan perlindungan di sana. Bagaimana caranya? Artikel ini memberikan panduan lengkapnya.   Manfaat Mendaftarkan Merek di Rusia   Setidaknya ada 3 (tiga) manfaat utama jika Anda mendaftarkan Merek di Rusia: Akes dan Ekspansi Pasar  Menjangkau Pasar yang Lebih Luas: Rusia dengan populasi penduduknya yang mencapai 140 juta jiwa memiliki daya beli yang terus meningkat, dan punya potensi besar dalam perluasan pasar barang dan/atau jasa yang Anda miliki.  Memperkuat Branding: Merek terdaftar dapat memperkuat identitas dan kredibilitas barang dan/atau jasa Anda di pasar Rusia.  Mencegah pembajakan: Dengan hadirnya Merek Anda di Rusia, secara tidak langsung juga melindungi konsumen dari kemungkinan mereka membeli barang bajakan.   Perlindungan Hukum  Hak Eksklusif: Dengan terdaftarnya Merek Anda di Rusia, maka Anda akan mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakan Merek terkait dengan barang atau jasa tertentu.  Penyelesaian Sengketa: Jika Merek Anda dilanggar, Merek yang terdaftar dapat menjadi dasar  hukum yang kuat untuk melakukan tindakan hukum.  Nilai Aset: Merek terdaftar dapat diakui sebagai aset berharga bagi bisnis Anda, yang berpotensi meningkatkan nilai aset secara keseluruhan.  Peluang Bisnis yang Lebih Besar  Lisensi dan Waralaba: Merek terdaftar dapat dilisensi atau diwaralabakan untuk meningkatkan  sumber penghasilan.  Kepercayaan Investor: Merek yang kuat dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk memperkuat bisnis Anda.  Perlindungan Jangka Panjang: Karena sifat perlindungan Merek yang berlaku untuk waktu yang lama, yakni 10 tahun dan dapat diperpanjang, pendaftarannya dapat memberikan perlindungan eksklusif untuk jangka waktu yang panjang.   Merek yang Dapat Didaftarkan   Definisi Merek di Rusia tidak berbeda dari pengertian Merek yang lazim berlaku di seluruh dunia, karena Rusia sejak 1970 sudah tergabung dalam Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO). Yang pada intinya mengakui Merek sebagai tanda apa pun yang membedakan barang dan/atau jasa suatu perusahaan dari perusahaan lain.   Secara umum, Merek yang dapat didaftarkan di Rusia adalah sebagai berikut:   Kata: Kata-kata, huruf, dan angka. Logo: Representasi grafis, simbol, atau desain visual lainnya. 3 Dimensi: Bentuk dari produk atau kemasannya. Warna: Warna spesifik yang digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa. Suara: Suara khas yang dapat dikaitkan dengan suatu Merek.   Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan   Sedangkan Merek yang tidak dapat didaftarkan di Rusia adalah sebagai berikut: Istilah Umum: Kata-kata yang bersifat umum untuk barang dan/atau jasa. Merek Deskriptif: Merek yang hanya menjelaskan barang dan/atau jasa terkait. Merek yang Menyesatkan: Merek yang menyesatkan konsumen tentang asal-usul dari barang dan/atau jasanya. Merek yang bertentangan dengan ketertiban umum, standar etika atau moralitas, serta agama yang dianut di Rusia. Merek yang identik atau mirip dengan Merek yang sudah terdaftar atau dalam proses pendaftaran.   Prosedur Pengajuan Pendaftaran   Untuk dapat mendaftarkan Merek Anda melalu Kantor Merek Rusia (Rospatent), prosedurnya adalah sebagai berikut:   Penelusuran Merek Proses yang sangat dianjurkan untuk mengetahui apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah terdaftar sebelumnya di Rusia oleh pihak lain. Rospatent sudah menyediakan database yang dapat diakses di sini, sehingga Anda dapat melakukan penelusuran mandiri.    Namun adanya Merek yang sama atau serupa bukan berarti Merek Anda tidak dapat didaftarkan sepenuhnya. Anda dapat memeriksa lebih lanjut apakah Merek tersebut berada di kelas yang sama atau mungkin sudah tidak digunakan lagi. Untuk itu Anda dapat menggunakan jasa Konsultan Merek berpengalaman yang dapat memberikan gambaran berapa persen peluang dari Merek Anda dapat didaftarkan di Rusia setelah melalui proses penelusuran.   Pengajuan Permohonan Untuk mengajukan permohonan pendaftaran Merek ke Rospatent, dibutuhkan dokumen-dokumen sebagai berikut: Surat Kuasa: Surat yang memberikan Anda kuasa kepada Konsultan Merek berpengalaman dan terpercaya untuk mewakili Anda dalam proses pengajuan permohonan Merek di Rusia. Peran Konsultan ini sangat penting dalam mewakili Anda untuk memahami regulasi yang berlaku, serta kemungkinannya dalam mengambil tindakan hukum yang dirasakan perlu di masa depan, dalam setiap proses pendaftaran, termasuk biaya-biaya yang dibutuhkan. Deskripsi Merek: Gambar yang jelas atau deskripsi terperinci dari Merek yang ingin didaftarkan. Kelas Merek Barang dan/atau Jasa yang diajukan: Daftar kelas barang dan/atau jasa yang tepat, yang ingin Anda gunakan sebagai merek dagang atau jasa sesuai dengan Klasifikasi Nice. Informasi Pemohon: Nama lengkap dan alamat Anda. Dokumen Prioritas: Jika Anda telah mengajukan Merek yang sama di negara lain dalam waktu enam bulan terakhir, salinan resmi dokumen prioritas dapat digunakan untuk mengklaim prioritas. Bukti Penggunaan: Walaupun tidak diwajibkan dalam pengajuan permohonan, namun bukti penggunaan Merek dapat mempercepat proses pendaftaran. Terjemahan: Seluruh dokumen wajib diterjemahkan kedalam bahasa Rusia.  Pemeriksaan Selanjutnya Rospatent akan memeriksa permohonan Anda secara formal, dengan menilai kesesuaiannya melalui 4 (empat) prosedur berikut: Memeriksa kelengkapan adminstrasi dari permohonan yang diajukan; Meniliai keunikan Merek; Memastikan tidak ada hukum yang dilanggar; dan Memastikan Merek Anda tidak serupa atau identik dengan Merek lain yang sudah terdaftar atau dalam proses pendaftaran.  Publikasi Jika Merek Anda lolos Pemeriksaan Formil, biasanya hanya memakan waktu satu minggu sejak permohonan diajukan, permohonan Merek Anda akan dipublikasikan dalam Lembaran Negara untuk tujuan oposisi.  Periode Oposisi Periode Oposisi adalah masa publikasi yang berlangsung selama 3 (tiga) bulan untuk memberikan kesempatan kepada pihak mana pun untuk mengajukan keberatan atas pendaftaran Merek Anda.  Merek dapat Didaftarkan Jika tidak ada oposisi atau keberatan dari pihak lain, Merek Anda dapat didaftarkan, dan sertifikat atas Merek Anda akan diterbitkan.   Secara umum, jika tidak ada proses penolakan atau keberatan dari pihak lain, Merek Anda dapat terdaftar dalam waktu 12 hingga 18 bulan sejak permohonan diajukan.   Setelah Merek Terdaftar Untuk menjaga perlindungan Merek Anda yang sudah terdaftar di Rusia, beberapa aktivitas berikut ini perlu Anda perhatikan:   Perpanjangan Merek: Secara berkala Anda wajib memperpanjang masa perlindungan Merek Anda sebelum masa berlakukanya berakhir. Masa berlaku perlindungan Merek di Rusia sama seperti masa berlaku perlindungan Merek di Indonesia, yakni 10 tahun sejak tanggal permohonan. Pengajuan…

Republik Rakyat Tiongkok Perkuat Komitmen Perlindungan Kekayaan Intelektual dari Negara Luar - AFFA IPR

Republik Rakyat Tiongkok Perkuat Komitmen Perlindungan Kekayaan Intelektual dari Negara Luar

Akhir bulan Juli kemarin, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) telah menegaskan kembali komitmennya dalam menciptakan ekosistem bisnis yang adil bagi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk bisnis asing, terutama bagi invensi manca negara di negaranya. Komitmen ini disampaikan oleh Hu Wenhui, Wakil Komisaris Administrasi Hak Kekayaan Intelektual Nasional Tiongkok (CNIPA), dalam konferensi pers yang menyoroti inisiatif RRT dalam menjadikan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai motor dari pertumbuhan ekonomi berkualitas.   Untuk mendukung para inovator asing, RRT telah memprioritaskan penguatan undang-undang, penerapan mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien, dan pembentukan saluran komunikasi terbuka. Hu menekankan penerbitan pedoman dan peraturan komprehensif oleh pemerintah yang memastikan perlindungan KI yang setara bagi warga lokal dan asing. Amandemen terkini terhadap undang-undang KI juga telah menerapkan sanksi ketat, seperti yang sudah diterapkan di banyak negara di seluruh dunia.   Komitmen RRT pada perlindungan KI bisa dilihat dari didirikannya 115 Pusat Perlindungan KI di seluruh negeri, yang melayani lebih dari 5.000 perusahaan asing dan perusahaan lokal yang melibatkan pemodal asing. Pusat-pusat Perlindungan ini menyediakan layanan perlindungan yang sama, seperti yang diberikan pada pebisnis lokal. Hu memberi contoh suksesnya penyelesaian berbagai sengketa KI yang melibatkan perusahaan dari Amerika Serikat, Jerman, Prancis, Italia, Thailand, dan Denmark, yang mendapat apresiasi dari komunitas bisnis internasional.   Komitmen ini mendorong CNIPA untuk terus meningkatkan lingkungan kolaboratif, melibatkan perusahaan asing secara aktif, menangani masalah IP mereka, dengan mendengarkan banyak masukan dari mereka. Pendekatan proaktif ini telah berkontribusi pada lonjakan pengajuan Paten dari luar RRT. Pada semester pertama tahun 2024, pengajuan permohonan Paten dari luar telah mencapai 78.000, yang berarti meningkat 13,1% dari periode yang sama di tahun 2023. Jepang, Amerika Serikat, dan Republik Korea memimpin peningkatan tersebut.   Selain itu, RRT juga telah mengalami pertumbuhan perlindungan Paten dan Merek terdaftar dari luar negeri, masing-masing sebesar 3,9% dan 3,8% dibanding tahun 2023 untuk semester pertama di tahun 2024. Peningkatan ini merupakan bukti dari meningkatnya kepercayaan bisnis manca negara pada perlindungan Kekayaan Intelektual di RRT.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang perlindungan Paten, Merek, atau Kekayaan Intelektual lainnya di RRT, langsung hubungi kami melalui email: [email protected].     Sumber: The State Council The People’s Republic of China

Force Majeure: Alasan Mahkamah Konstitusi Perpanjang Batas Waktu Penggunaan Merek Non-Use dari Tiga Menjadi Lima Tahun - AFFA IPR

Force Majeure: Alasan Mahkamah Konstitusi Perpanjang Batas Waktu Penggunaan Merek Non-Use dari Tiga Menjadi Lima Tahun

Pada 31 Maret 2020, Indonesia secara resmi memasuki masa pandemi COVID-19 dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-I9). Setelah menghadapi berbagai tantangan, baik bagi masyarakat, dunia usaha, maupun pemerintah, status pandemi di Indonesia resmi dicabut pada 21 Juni 2023 dan beralih menjadi endemi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. Dalam upaya pemulihan pasca-pandemi, pemerintah memprioritaskan pemulihan ekonomi dengan memperhatikan kebutuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan memperhatikan kondisi kekhususan perekonomian bangsa Indonesia yang bertumpu pada UMKM, yang memiliki modal terbatas dan dapat berubah sewaktu-waktu serta force majeure (keadaan kahar) maka melalui Putusan Nomor 144/PUU-XXI/2023 yang dibacakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 30 Juli 2024 dilakukan penyesuaian batas waktu atas Merek non-use yang semula tiga tahun menjadi lima tahun berturut-turut.  Perkara ini bermula ketika Ricky Thio menghadapi gugatan penghapusan Merek berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 28/Pdt.Sus HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst dari Zhejiang Dahua Technology Co., Ltd. yang menginginkan penghapusan Merek “” dengan nomor pendaftaran IDM000553432 karena dianggap tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut. Menurut Ricky Thio, situasi ini memunculkan ketidakpastian dalam perlindungan Merek yang diberikan pemerintah, yang berpotensi membuat pelaku UMKM ragu untuk mendaftarkan Merek mereka.  Jangka Waktu Pengajuan Gugatan Penghapusan Merek Yang Baru Pada Putusan Nomor 144/PUU-XXI/2023 Mahkamah Konstitusi melihat pentingnya dilakukan penyesuaian batas waktu non-use menjadi 5 (lima) tahun berturut-turut yang dimana berkaitan erat dengan batas waktu pengajuan pembatalan Merek yang jangka waktunya adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Merek sebagaimana termaktub dalam Pasal 77 ayat (1) UU MIG. Sekalipun antara penghapusan dan pembatalan merupakan hal yang berbeda, namun pengaturannya ditempatkan pada Bab “Penghapusan dan Pembatalan Merek” dalam UU MIG. Dengan demikian, tanpa bermaksud mengabaikan kecenderungan negara yang menganut civil law system, adanya penyesuaian batas waktu tidak digunakannya Merek terdaftar adalah 5 (lima) tahun adalah untuk memberikan keadilan bagi semua pemilik Merek terdaftar sehingga tidak bertentangan dengan Prinsip National Treatment serta selaras dengan pengaturan yang terdapat dalam Pembatalan Merek. Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon yang mempersoalkan inkonstitusionalitas Pasal 74 ayat (1) UU MIG, khususnya frasa “3 (tiga) tahun” adalah beralasan menurut hukum. Dalam amar Putusan Nomor 144/PUU-XXI/2023, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Ricky Thio sehingga perubahan pasal terkait penghapusan Merek akibat Putusan tersebut adalah sebagai berikut: Sebelum Putusan MK Sesudah Putusan MK Pasal 74 ayat (1) UU MIG Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir. Pasal 74 ayat (1) UU MIG Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 5 (lima) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir Pasal 74 ayat (2) UU MIG Alasan Merek tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal adanya: a.       larangan impor; b.       larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau c. larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah Pasal 74 ayat (2) UU MIG Alasan Merek tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal adanya: a.       larangan impor; b.       larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau c. larangan serupa lainnya, termasuk dalam kondisi force majeure yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Force Majeure dapat Digunakan untuk Pengecualian Force Majeure (Keadaan Kahar) dapat menjadi alasan sah bagi pemilik Merek yang tidak dapat menggunakan Merek terdaftarnya atau tidak dapat menjalankan usahanya secara normal. Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 144/PUU-XXI/2023 menekankan pentingnya pengecualian ini. Secara umum, Force Majeure (Keadaan kahar) mengacu pada kejadian atau efek yang tidak dapat diprediksi atau dikendalikan, seperti bencana alam (banjir, angin topan, gempa bumi) atau tindakan manusia (kerusuhan, mogok kerja, perang) yang menghambat seseorang dalam memenuhi kewajibannya. Dalam konteks putusan ini, kondisi pandemi seperti ketika Covid-19 dianggap sebagai Force Majeure (Keadaan Kahar) yang membenarkan pengecualian bagi pemilik Merek yang mengalami kesulitan dalam menggunakan dan memproduksi Mereknya. Konsekuensi daripada Putusan Nomor 144/PUU-XXI/2023 ini adalah bahwa ketentuan UU MIG harus disesuaikan dengan putusan tersebut. Hal ini tentu saja sejalan dengan penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU. No. 07 Tahun 2020 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang dimana menyebutkan “Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)”. Putusan ini mengatur bahwa pihak ketiga yang ingin mengajukan gugatan penghapusan Merek hanya dapat melakukannya jika Merek tersebut tidak digunakan selama 5 (lima) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa, dihitung sejak tanggal pendaftaran atau penggunaan terakhir. Untuk gugatan penghapusan yang diajukan sebelum putusan ini berlaku, tetap berlaku ketentuan lama, yaitu 3 (tiga) tahun tidak digunakan. Hal ini karena Putusan Mahkamah Konstitusi tidak berlaku surut (non retroaktif) namun berlaku ke depan (prospektif) sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU MK yang dimana menyatakan “Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.” Baca juga: AFFA Dampingi Trek Bicycle Menangkan Gugatan Penghapusan Merek Marlin di Indonesia Jika Anda…

Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Pendaftaran dan Penggunaan Merek di Indonesia - AFFA IPR

Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Pendaftaran dan Penggunaan Merek di Indonesia

Kepemilikan Merek Q: Siapa yang dapat mengajukan pendaftaran?   A: Karena Undang-Undang Merek Indonesia menganut azas first-to-file, secara umum setiap orang, organisasi, atau perusahaan dapat mengajukan Pendaftaran Merek. Namun UU Merek juga mengatur Pendaftaran Merek yang diajukan atas dasar itikad tidak baik. Pasal 21 ayat (3) UU Merek mengatur bahwa suatu permohonan ditolak apabila diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. Meskipun penerapan pasal ini dalam Pemeriksaan Substantif dapat diterapkan pada permohonan yang memiliki kesamaan dengan Merek yang sudah ada dan terkenal, namun dalam praktiknya cukup sulit untuk menentukan apakah suatu permohonan diajukan dengan itikad tidak baik atau tidak. Permohonan dengan itikad tidak baik yang kemudian terdaftar, selalu dapat dibatalkan di Pengadilan Niaga sebagaimana diatur dalam pasal 77 ayat (2) UU Merek sebagai berikut:   “Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik dan/atau Merek yang bersangkutan bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.”   Ruang Lingkup Merek Q: Apa yang dapat dan tidak dapat dilindungi atau didaftarkan sebagai Merek?   A: Seperti yang didefinisikan pada Pasal 1 UU Merek, yang dimaksud dengan Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.   Berdasarkan definisi di atas, secara hukum diakui dua macam Merek, yakni Merek Tradisonal dan Non-Tradisional.   Merek yang Tidak Didaftarkan Q: Apakah perlindungan/hak atas Merek bisa didapatkan tanpa proses pendaftaran?   A: Karena Indonesia menganut azas first-to-file, penggunaan sebelumnya saja tidak cukup untuk mendapatkan perlindungan di Indonesia.   Merek Terkenal dari Luar Negeri Q: Apakah Merek yang sudah terkenal dari luar negeri bisa mendapatkan perlindungan walaupun tidak digunakan di Indonesia? Jika iya, apakah statusnya juga sudah harus terkenal di Indonesia? Bukti-bukti apa saja yang dibutuhkan? Perlindungan apa saja yang didapatkan?   A: Perlindungan Merek di Indonesia hanya bisa didapatkan setelah Merek tersebut terdaftar, tanpa mempertimbangkan statusnya terkenal atau tidak. Namun, UU Merek Indonesia memiliki mekanisme untuk melindungi Merek Terkenal dari Luar Negeri dari pendaftaran dengan itikad tidak baik oleh pihak lain. Apabila ada pihak lain yang mencoba mengajukan permohonan Merek yang identik atau mirip dengan Merek Terkenal dari Luar Negeri, maka permohonan tersebut ditolak berdasarkan pasal 21 ayat (1) b dan c, yang berbunyi sebagai berikut:   “Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis ATAU Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.”   Lebih lanjut tentang Merek Terkenal ini diatur dalam Pasal 18 Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, dengan menyebutkan kriteria sebagai berikut: tingkat pengetahuan atau pengakuan masyarakat terhadap Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan sebagai Merek terkenal; volume penjualan barang dan/atau jasa dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan merek tersebut oleh pemiliknya; pangsa pasar yang dikuasai oleh Merek tersebut dalam hubungannya dengan peredaran barang dan/atau jasa di masyarakat; jangkauan daerah penggunaan Merek; jangka waktu penggunaan Merek; intensitas dan promosi Merek, termasuk nilai investasi yang dipergunakan untuk promosi tersebut; pendaftaran Merek atau permohonan pendaftaran Merek di negara lain; tingkat keberhasilan penegakan hukum di bidang Merek, khususnya mengenai pengakuan Merek tersebut sebagai Merek terkenal oleh lembaga yang berwenang; atau nilai yang melekat pada Merek yang diperoleh karena reputasi dan jaminan kualitas barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh Merek tersebut.   Namun, karena suatu Merek Terkenal dari Luar Negeri belum tentu juga terkenal di Indonesia, maka perlu dipertimbangkan untuk membuatnya terkenal juga di Indonesia sebelum mengambil tindakan hukum terhadap pihak lain.   Manfaat dari Pendaftaran Q: Apa saja manfaat dari pendaftaran Merek?   A: Berdasarkan UU Merek, Hak atas Merek adalah Hak Eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Dengan demikian, dengan mendaftarkan suatu Merek di Indonesia, Pemilik dapat mendapatkan hak hukumnya apabila terjadi pelanggaran oleh pihak lain. Hal ini termasuk, namun tidak terbatas pada, meminta kepada e-commerce untuk menurunkan produk yang dianggap melanggar, mengirimkan surat teguran atau somasi, mengajukan laporan polisi atas aspek pidana dari pelanggaran tersebut, meminta ganti rugi ke Pengadilan Niaga, memberikan lisensi, serta mengajukan rekam Merek ke Bea Cukai untuk pencegahan di perbatasan.   Prosedur Pengajuan Pendaftaran dan Dokumen Pendukung Q: Dokumen apa yang diperlukan untuk mengajukan Permohonan Merek? Bagaimana aturan pelampiran Mereknya? Apakah dapat diajukan secara online? Apakah tersedia proses penelurusan Merek dan dibutuhkan sebelum pengajuan? Jika iya, bagaimana prosedur dan biayanya?   A: Proses penelusuran Merek sangat disarankan bagi siapa saja yang ingin mengajukan Permohonan Merek di Indonesia. Hasil dari penelusuran ini yang akan memberikan gambaran tingkat keberhasilan dari proses pendaftaran. Jika proses pengajuan pendaftaran dapat dilanjutkan, maka Pemohon harus mempersiapkan dokumen sebagai berikut: Nama Pemohon; Alamat; Daftar Barang dan Jasa; dan Merek yang ingin didaftarkan, yang dapat berupa kata, logo, atau Merek Non-Tradisional.   Setelah semua dokumen diatas diberikan, kami akan membuat dokumen-dokumen lanjutan sebagai berikut, yang harus ditandatangani oleh klien: Surat Kuasa; dan Pernyataan Kepemilikan Merek Perlu dicatat bahwa sejak tahun 2015, seluruh pengajuan hanya bisa dilakukan secara online (e-filing).   Jangka Waktu dan Biaya Pendaftaran Q: Berapa lama proses pendaftaran Merek dan berapa biayanya? Kapan mulai berlaku perlindungannya? Apakah ada kondisi tertentu yang membuat prosesnya jadi lebih lama dan mahal?   A: Dengan asumsi permohonan tidak mendapatkan keberatan dari pihak lain atau menerima penolakan sementara, maka waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan nomor pendaftaran hanya sekitar 14 hingga 16 bulan dari pengajuan. Perkiraan waktu ini jauh lebih cepat dibandingkan dengan kondisi lima tahun yang lalu dimana prosesnya memakan waktu dua hingga tiga tahun.   Sistem Klasifikasi Q: Sistem klasifikasi apa yang dianut di Indonesia, dan apakan ada perbedaan dengan Sistem Klasifikasi Internasional? Apakah pengajuan beberapa kelas sekaligus dimungkinkan? Jika iya, seberapa besar penghematan biayanya?   A: Indonesia mengadopsi sistem klasifikasi NICE dengan beberapa perubahan untuk mengakomodir jenis barang atau jasa lokal…

Studi Kasus Pembatalan Merek - Guangzhou Sanwich Biology Technology, Co., Ltd. Berhasil Membatalkan Merek SEVICH di Indonesia - AFFA IPR

Studi Kasus Pembatalan Merek – Guangzhou Sanwich Biology Technology, Co., Ltd. Berhasil Membatalkan Merek “SEVICH” di Indonesia!

Pada 11 Juni 2024, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan AFFA IPR, dalam hal ini mewakili Guangzhou Sanwich Biology Technology, Co., Ltd., untuk membatalkan Merek SEVICH dengan Nomor Pendaftaran IDM000917666, yang memberikan putusan bahwa merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dan didaftarkan dengan itikad tidak baik. Lantas bagaimana konsep “first-to-file” berlaku jika terdapat kasus seperti diatas? Merek SEVICH pertama kali didaftarkan di China pada 21 Maret 2016 oleh klien kami, Guangzhou Sanwich Biology Technology, Co., Ltd. di Kelas 3, yang mencakup “Preparasi pembersihan; Abrasif; Minyak esensial; Pasta gigi (potongan).” Merek ini juga telah terdaftar di Amerika Serikat, Meksiko, Inggris, dan Uni Eropa. Di Asia sendiri, merek ini telah diekspansi, dan tahun ini SEVICH direncanakan untuk dijual dan didistribusikan di Indonesia. Namun, sebelum dapat dimohonkan di Indonesia, ditemukan bahwa Merek SEVICH telah terdaftar sejak November 2021 oleh pihak lain. Merek tersebut memiliki penulisan, pengucapan, dan logo yang sama persis, serta terdaftar di kelas yang sama. Akibatnya, klien kami tidak dapat memperoleh pendaftaran di Indonesia, meskipun seharusnya memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan. Oleh karena itu, klien kami mengajukan gugatan pembatalan atas merek tersebut. Gugatan diajukan pada Maret 2024 terhadap Jong, Sylvia (selanjutnya disebut Tergugat), pemilik Merek SEVICH di Indonesia dengan nomor perkara 25/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pihak Tergugat tentu tidak dengan mudah melepaskan Merek yang sudah didaftarkan. Salah satu poin pada jawaban mereka disampaikan bahwa mereka adalah pendaftar pertama, sehingga mereka adalah pihak yang memiliki Hak Eksklusif untuk menggunakan Merek SEVICH di Indonesia, sesuai dengan Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek): “Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.” Pemohon dengan Itikad Tidak Baik Bahwa salah satu amar pada Putusan 25/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. disebutkan bahwa Tergugat merupakan pendaftar yang beritikad tidak baik atas pendaftaran merek SEVICH dengan Nomor Pendaftaran IDM000917666. Pemohon yang beritikad tidak baik berdasarkan penjelasan pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah Pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan Mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti Merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Contohnya Permohonan Merek berupa bentuk tulisan, lukisan, logo, atau susunan warna yang sama dengan Merek milik pihak lain atau Merek yang sudah dikenal masyarakat secara umum sejak bertahun-tahun, ditiru sedemikian rupa sehingga memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah dikenal tersebut. Dari contoh tersebut sudah terjadi itikad tidak baik dari Pemohon karena setidak-tidaknya patut diketahui adanya unsur kesengajaan dalam meniru Merek yang sudah dikenal tersebut. Konsep pada pasal ini tentu sejalan dengan Keputusan Tetap Mahkamah Agung RI No. 39K/Pdt/1989 tertanggal 24 November 1990 yang berbunyi, “Bahwa setiap perbuatan pemakaian Merek yang bersifat membingungkan dan mengelabui serta mengacaukan opini dan visual khalayak ramai di kualifikasi mengandung unsur bad faith dan unfair competition,” dan Keputusan Tetap Mahkamah Agung RI No. 220 K/Pdt/1986 yang berbunyi, “Pengusaha Lokal wajib menggunakan Merek dengan identitas nasional, bukan menjiplak nama atau Merek asing, karena dapat menyesatkan konsumen tentang asal-usul suatu barang atau jasa.” Hingga pada akhirnya sidang rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk membatalkan Merek SEVICH terdaftar No. IDM000917666 atas nama tergugat dengan mencatatkan pembatalan Mereknya dari Daftar Umum Merek, dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek. Jangan Ambil Resiko Daftarkan Merek Orang Lain! Dalam gugatan pembatalan Merek, jika Merek yang digugat memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhan, serta terdapat indikasi bahwa ada pihak lain yang mendaftarkan Merek tersebut dengan itikad tidak baik terhadap pemilik Merek yang sebenarnya, dan hal ini dapat dibuktikan di pengadilan, maka prinsip first-to-file dapat dikesampingkan. Hak pemilik Merek yang sebenarnya dapat dipulihkan melalui putusan pengadilan di Indonesia, dan pemilik Merek tersebut dapat melampirkan bukti putusan tersebut pada Kantor Merek, dalam hal ini DJKI saat proses pemeriksaan permohonan pendaftaran Mereknya di kemudian hari. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Merek di Indonesia dan/atau mancanegara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected].