{"id":7633,"date":"2026-06-12T06:53:36","date_gmt":"2026-06-12T06:53:36","guid":{"rendered":"https:\/\/affa.co.id\/?p=7633"},"modified":"2026-06-12T06:53:36","modified_gmt":"2026-06-12T06:53:36","slug":"panduan-lengkap-pendaftaran-merek-di-negara-negara-komunitas-andes-kolombia-peru-ekuador-dan-bolivia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/2026\/06\/12\/panduan-lengkap-pendaftaran-merek-di-negara-negara-komunitas-andes-kolombia-peru-ekuador-dan-bolivia\/","title":{"rendered":"Panduan Lengkap Pendaftaran Merek di Negara-Negara Komunitas Andes: Kolombia, Peru, Ekuador, dan Bolivia"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400\">Tidak ada waktu yang lebih tepat untuk memperluas pasar global Anda selain sekarang. Dengan nilai tukar mata uang yang semakin kompetitif, pasar Amerika Latin yang sebagian juga beriklim tropis, memiliki banyak persamaan selera pasar yang sayang untuk dilewatkan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Negara-negara Komunitas Andes (<\/span><b>Andean Community<\/b><span style=\"font-weight: 400\">) yang terdiri dari <\/span><b>Kolombia<\/b><span style=\"font-weight: 400\">, <\/span><b>Peru<\/b><span style=\"font-weight: 400\">, <\/span><b>Ekuador<\/b><span style=\"font-weight: 400\">, dan <\/span><b>Bolivia<\/b><span style=\"font-weight: 400\">, mungkin belum menjadi tujuan ekspor utama bagi banyak pelaku usaha Indonesia. Namun dengan populasi gabungan lebih dari 115 juta penduduk, pertumbuhan perdagangan yang terus meningkat, serta adanya kesamaan kebutuhan pasar di wilayah tropis dan subtropis, negara-negara Komunitas Andes layak dipertimbangkan sebagai target ekspor Anda selanjutnya.\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Produk-produk asal Indonesia seperti kelapa sawit dan turunannya, makanan dan minuman olahan, alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, produk otomotif dan suku cadang, peralatan rumah tangga, kertas, karet, hingga kosmetik dan produk perawatan pribadi berbahan alami sudah lama dikenal dan digemari di sana. Tapi tentunya jangan lupa, pendaftaran Merek sebagai syarat perlindungan utama tidak boleh dilewatkan sebelum melakukan ekspansi ke sana, dan artikel ini dapat menjadi panduan untuk Anda.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Dasar Hukum Perlindungan Merek di Komunitas Andes<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Sejak tahun 2000, Kolombia, Peru, Ekuador, dan Bolivia menggunakan kerangka hukum bersama di bidang Kekayaan Intelektual melalui <\/span><b><i>Decision No. 486 of the Andean Community Commission<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">. Regulasi ini mengatur berbagai aspek perlindungan Merek dan masih menjadi dasar sistem Merek di negara-negara anggota hingga saat ini.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Namun, penting untuk dipahami bahwa pendaftaran Merek tetap dilakukan di masing-masing negara. Dengan kata lain, pendaftaran Merek di Peru tidak otomatis memberikan perlindungan di Kolombia, Ekuador, atau Bolivia.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Bagi Anda pebisnis Indonesia yang ingin menjual produk atau mengembangkan jasa di kawasan ini, pendaftaran Merek merupakan langkah penting untuk melindungi identitas bisnis dari penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Tanpa perlindungan Merek yang memadai, terdapat risiko bahwa pihak lain lebih dahulu mendaftarkan Merek yang sama atau serupa di negara sana. Kondisi itu tentunya dapat menghambat ekspansi bisnis, bahkan menimbulkan sengketa hukum yang memerlukan biaya dan waktu yang tidak sedikit.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Dengan memiliki Merek terdaftar, Anda memperoleh hak eksklusif untuk:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Menggunakan Merek untuk barang atau jasa yang didaftarkan.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Melarang pihak lain menggunakan Merek yang sama atau memiliki persamaan yang membingungkan pasar.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Memberikan lisensi kepada pihak lain.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Mengalihkan atau menjual hak atas Merek.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran dan pemalsuan.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Karena pengajuan pendaftarannya tetap diberlakukan per negara, bagi Anda yang ingin mendapatkan perlindungan Merek di negara-negara Komunitas Andes, harus mengajukannya terpisah ke <\/span><b><i>Superintendencia de Industria y Comercio (SIC) <\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">untuk Kolombia,<\/span><b><i> National Institute for the Defense of Competition and Intellectual Property (INDECOPI)<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\"> untuk Peru, <\/span><b><i>Ecuadorian National Service of Intellectual Rights (SENADI)<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\"> untuk Ekuador, atau <\/span><b><i>National Intellectual Property Service (SENAPI) <\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">untuk Bolivia, atau menunjuk <\/span><a href=\"http:\/\/affa.co.id\"><span style=\"font-weight: 400\">Konsultan Merek terpercaya<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\"> dengan jaringan luas untuk memudahkan Anda melalui keseluruhan prosesnya.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Jenis Merek yang Dapat Didaftarkan<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Selain Merek konvensional berupa nama, kata, logo, slogan, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut, negara-negara Komunitas Andes juga membuka kemungkinan perlindungan terhadap beberapa jenis Merek non-tradisional.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Tergantung pada ketentuan dan kemampuan pembuktian yang diperlukan, perlindungan dapat diberikan terhadap tanda tertentu yang berupa:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Warna;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Suara; dan\u00a0<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Aroma<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Tentunya dengan catatan, selama tanda tersebut mampu membedakan barang atau jasa dari pelaku usaha lainnya.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Sistem Pendaftaran yang Berlaku<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Sama seperti di Indonesia dan sebagian besar negara-negara di dunia, Komunitas Andes menerapkan prinsip <\/span><b><i>first-to-file<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">, yaitu hak atas Merek umumnya diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Karena itu, Anda sebaiknya tidak menunda pendaftaran Merek apabila telah memiliki rencana ekspansi ke kawasan ini.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Selain itu, negara-negara Andes juga:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Menggunakan Klasifikasi Nice untuk barang dan jasa;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Merupakan anggota Paris Convention;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Mengizinkan pengajuan multi-class;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Memberlakukan perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan; dan<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Memberikan kesempatan perpanjangan tanpa batas setiap 10 tahun.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Penelusuran Sangat Disarankan Sebelum Mengajukan Permohonan<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Karena menerapkan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">first-to-file<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">, adalah tindakan yang sangat berisiko jika Anda mengajukan permohonan pendaftaran tanpa melakukan proses penelusuran Merek terlebih dahulu. Karena dengan penelusuran, Anda dapat mengetahui apakah terdapat Merek yang identik atau memiliki persamaan dengan Merek yang ingin Anda didaftarkan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Dengan demikian, Anda dapat:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Mengurangi risiko penolakan.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Menghindari keberatan dari pemilik Merek lain.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Menghemat biaya dan waktu selama proses pendaftaran.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Jenis Permohonan yang Tersedia<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Secara umum terdapat dua jenis permohonan yang dapat diajukan:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Permohonan Biasa: Permohonan yang diajukan tanpa mengklaim hak prioritas dari negara lain.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Permohonan Prioritas: Permohonan yang mengklaim hak prioritas berdasarkan pengajuan sebelumnya di negara anggota Paris Convention.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Hak prioritas memungkinkan pemohon menggunakan tanggal pengajuan pertama sebagai dasar perlindungan ketika mengajukan permohonan di negara lain. Namun, pengajuan tersebut harus dilakukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal pengajuan pertama.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Fasilitas ini sering dimanfaatkan oleh perusahaan yang sedang melakukan ekspansi internasional secara bertahap ke berbagai negara.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Proses Pendaftaran<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Secara umum, tahapan pendaftaran Merek di negara-negara Komunitas Andes meliputi:<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 400\"><b>Pengajuan Permohonan <\/b><b><br \/>\n<\/b><span style=\"font-weight: 400\">Pemohon mengajukan permohonan beserta dokumen yang diperlukan.<\/span>&nbsp;<\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><b>Pemeriksaan Formalitas <\/b><b><br \/>\n<\/b><span style=\"font-weight: 400\">Kantor Merek akan memeriksa kelengkapan administrasi dan persyaratan pengajuan.<\/span>&nbsp;<\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><b>Pemeriksaan Substantif<\/b><b><br \/>\n<\/b><span style=\"font-weight: 400\">Pemeriksa dari Kantor Merek akan menilai apakah Merek memenuhi persyaratan hukum dan memiliki daya pembeda yang memadai. Pada tahap ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya konflik dengan Merek yang telah terdaftar atau diajukan sebelumnya.<\/span>&nbsp;<\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><b>Publikasi<\/b><b><br \/>\n<\/b><span style=\"font-weight: 400\">Permohonan yang memenuhi persyaratan akan dipublikasikan untuk memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk mengajukan keberatan.<\/span>&nbsp;<\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><b>Terdaftar<\/b><b><br \/>\n<\/b><span style=\"font-weight: 400\">Apabila tidak terdapat hambatan, Merek akan didaftarkan dan sertifikat diterbitkan.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Masa Berlaku dan Perpanjangan<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Merek yang berhasil didaftarkan akan mendapatkan perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan permohonan. Setelah itu, masa perlindungannya dapat diperpanjang setiap 10 tahun, selama Anda masih menginginkannya.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Untuk menghindari kehilangan hak, perpanjangan sebaiknya dipersiapkan\u00a0 enam bulan sebelum masa perlindungan berakhir.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Sudah siap memperluas pasar ke Amerika Latin? Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di negara-negara Komunitas Andes, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS:<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\ud83d\udce9 E-Mail<\/span> <span style=\"font-weight: 400\">: trademark@affa.co.id<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\ud83d\udcde Book a Call<\/span> <span style=\"font-weight: 400\">: +62 21 83793812<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\ud83d\udcac WhatsApp<\/span> <span style=\"font-weight: 400\">: +62 812 87000 889<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Tentang AFFA: <\/b><span style=\"font-weight: 400\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400\">Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan <\/span><b><i>\u201cBest Boutique Law Firm in Indonesia\u201d<\/i><\/b> <span style=\"font-weight: 400\">dan <\/span><b><i>\u201cIP Enforcement Firm\u201d <\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh <\/span><b><i>Asia Business Law Journal<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">, serta tercatat sebagai <\/span><b><i>\u201cRecommended Firm 2024 \u2014 Indonesia\u201d <\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">dalam publikasi <\/span><b><i>WTR 1000: The World\u2019s Leading Trademark Professionals<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: <\/span><a href=\"http:\/\/www.affa.co.id\"><span style=\"font-weight: 400\">www.affa.co.id<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\">.<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tidak ada waktu yang lebih tepat untuk memperluas pasar global Anda selain sekarang. Dengan nilai tukar mata uang yang semakin kompetitif, pasar Amerika Latin yang sebagian juga beriklim tropis, memiliki banyak persamaan selera pasar yang sayang untuk dilewatkan. &nbsp; Negara-negara Komunitas Andes (Andean Community) yang terdiri dari Kolombia, Peru, Ekuador, dan Bolivia, mungkin belum menjadi tujuan ekspor utama bagi banyak pelaku usaha Indonesia. Namun dengan populasi gabungan lebih dari 115 juta penduduk, pertumbuhan perdagangan yang terus meningkat, serta adanya kesamaan kebutuhan pasar di wilayah tropis dan subtropis, negara-negara Komunitas Andes layak dipertimbangkan sebagai target ekspor Anda selanjutnya.\u00a0 &nbsp; Produk-produk asal Indonesia seperti kelapa sawit dan turunannya, makanan dan minuman olahan, alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, produk otomotif dan suku cadang, peralatan rumah tangga, kertas, karet, hingga kosmetik dan produk perawatan pribadi berbahan alami sudah lama dikenal dan digemari di sana. Tapi tentunya jangan lupa, pendaftaran Merek sebagai syarat perlindungan utama tidak boleh dilewatkan sebelum melakukan ekspansi ke sana, dan artikel ini dapat menjadi panduan untuk Anda. &nbsp; Dasar Hukum Perlindungan Merek di Komunitas Andes &nbsp; Sejak tahun 2000, Kolombia, Peru, Ekuador, dan Bolivia menggunakan kerangka hukum bersama di bidang Kekayaan Intelektual melalui Decision No. 486 of the Andean Community Commission. Regulasi ini mengatur berbagai aspek perlindungan Merek dan masih menjadi dasar sistem Merek di negara-negara anggota hingga saat ini. &nbsp; Namun, penting untuk dipahami bahwa pendaftaran Merek tetap dilakukan di masing-masing negara. Dengan kata lain, pendaftaran Merek di Peru tidak otomatis memberikan perlindungan di Kolombia, Ekuador, atau Bolivia. &nbsp; Bagi Anda pebisnis Indonesia yang ingin menjual produk atau mengembangkan jasa di kawasan ini, pendaftaran Merek merupakan langkah penting untuk melindungi identitas bisnis dari penggunaan tanpa izin oleh pihak lain. &nbsp; Tanpa perlindungan Merek yang memadai, terdapat risiko bahwa pihak lain lebih dahulu mendaftarkan Merek yang sama atau serupa di negara sana. Kondisi itu tentunya dapat menghambat ekspansi bisnis, bahkan menimbulkan sengketa hukum yang memerlukan biaya dan waktu yang tidak sedikit. &nbsp; Dengan memiliki Merek terdaftar, Anda memperoleh hak eksklusif untuk: Menggunakan Merek untuk barang atau jasa yang didaftarkan. Melarang pihak lain menggunakan Merek yang sama atau memiliki persamaan yang membingungkan pasar. Memberikan lisensi kepada pihak lain. Mengalihkan atau menjual hak atas Merek. Mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran dan pemalsuan. &nbsp; Karena pengajuan pendaftarannya tetap diberlakukan per negara, bagi Anda yang ingin mendapatkan perlindungan Merek di negara-negara Komunitas Andes, harus mengajukannya terpisah ke Superintendencia de Industria y Comercio (SIC) untuk Kolombia, National Institute for the Defense of Competition and Intellectual Property (INDECOPI) untuk Peru, Ecuadorian National Service of Intellectual Rights (SENADI) untuk Ekuador, atau National Intellectual Property Service (SENAPI) untuk Bolivia, atau menunjuk Konsultan Merek terpercaya dengan jaringan luas untuk memudahkan Anda melalui keseluruhan prosesnya. &nbsp; Jenis Merek yang Dapat Didaftarkan &nbsp; Selain Merek konvensional berupa nama, kata, logo, slogan, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut, negara-negara Komunitas Andes juga membuka kemungkinan perlindungan terhadap beberapa jenis Merek non-tradisional. &nbsp; Tergantung pada ketentuan dan kemampuan pembuktian yang diperlukan, perlindungan dapat diberikan terhadap tanda tertentu yang berupa: Warna; Suara; dan\u00a0 Aroma &nbsp; Tentunya dengan catatan, selama tanda tersebut mampu membedakan barang atau jasa dari pelaku usaha lainnya. &nbsp; Sistem Pendaftaran yang Berlaku &nbsp; Sama seperti di Indonesia dan sebagian besar negara-negara di dunia, Komunitas Andes menerapkan prinsip first-to-file, yaitu hak atas Merek umumnya diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran. &nbsp; Karena itu, Anda sebaiknya tidak menunda pendaftaran Merek apabila telah memiliki rencana ekspansi ke kawasan ini. &nbsp; Selain itu, negara-negara Andes juga: Menggunakan Klasifikasi Nice untuk barang dan jasa; Merupakan anggota Paris Convention; Mengizinkan pengajuan multi-class; Memberlakukan perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan; dan Memberikan kesempatan perpanjangan tanpa batas setiap 10 tahun. &nbsp; Penelusuran Sangat Disarankan Sebelum Mengajukan Permohonan &nbsp; Karena menerapkan first-to-file, adalah tindakan yang sangat berisiko jika Anda mengajukan permohonan pendaftaran tanpa melakukan proses penelusuran Merek terlebih dahulu. Karena dengan penelusuran, Anda dapat mengetahui apakah terdapat Merek yang identik atau memiliki persamaan dengan Merek yang ingin Anda didaftarkan. &nbsp; Dengan demikian, Anda dapat: Mengurangi risiko penolakan. Menghindari keberatan dari pemilik Merek lain. Menghemat biaya dan waktu selama proses pendaftaran. &nbsp; Jenis Permohonan yang Tersedia &nbsp; Secara umum terdapat dua jenis permohonan yang dapat diajukan: Permohonan Biasa: Permohonan yang diajukan tanpa mengklaim hak prioritas dari negara lain. Permohonan Prioritas: Permohonan yang mengklaim hak prioritas berdasarkan pengajuan sebelumnya di negara anggota Paris Convention. &nbsp; Hak prioritas memungkinkan pemohon menggunakan tanggal pengajuan pertama sebagai dasar perlindungan ketika mengajukan permohonan di negara lain. Namun, pengajuan tersebut harus dilakukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal pengajuan pertama. &nbsp; Fasilitas ini sering dimanfaatkan oleh perusahaan yang sedang melakukan ekspansi internasional secara bertahap ke berbagai negara. &nbsp; Proses Pendaftaran &nbsp; Secara umum, tahapan pendaftaran Merek di negara-negara Komunitas Andes meliputi: &nbsp; Pengajuan Permohonan Pemohon mengajukan permohonan beserta dokumen yang diperlukan.&nbsp; Pemeriksaan Formalitas Kantor Merek akan memeriksa kelengkapan administrasi dan persyaratan pengajuan.&nbsp; Pemeriksaan Substantif Pemeriksa dari Kantor Merek akan menilai apakah Merek memenuhi persyaratan hukum dan memiliki daya pembeda yang memadai. Pada tahap ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya konflik dengan Merek yang telah terdaftar atau diajukan sebelumnya.&nbsp; Publikasi Permohonan yang memenuhi persyaratan akan dipublikasikan untuk memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk mengajukan keberatan.&nbsp; Terdaftar Apabila tidak terdapat hambatan, Merek akan didaftarkan dan sertifikat diterbitkan. &nbsp; Masa Berlaku dan Perpanjangan &nbsp; Merek yang berhasil didaftarkan akan mendapatkan perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan permohonan. Setelah itu, masa perlindungannya dapat diperpanjang setiap 10 tahun, selama Anda masih menginginkannya. &nbsp; Untuk menghindari kehilangan hak, perpanjangan sebaiknya dipersiapkan\u00a0 enam bulan sebelum masa perlindungan berakhir. &nbsp; Sudah siap memperluas pasar ke Amerika Latin? Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di negara-negara Komunitas Andes, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS: &nbsp; \ud83d\udce9 E-Mail : trademark@affa.co.id \ud83d\udcde Book a Call : +62 21 83793812 \ud83d\udcac WhatsApp : +62 812 87000 889 &nbsp; Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":7635,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[277,279],"tags":[318,405,609,610,618,619,298,620,305,692,306,693,307,694,308,695,309,696,310,697,314,315,317],"class_list":["post-7633","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-intellectual-property","category-trademark","tag-trademark","tag-daftar","tag-indonesia-trademark-registration","tag-overseas-trademark","tag-indonesia-copyright-registration","tag-indonesia-industrial-design-registration","tag-merek","tag-indonesia-patent-registration","tag-affa","tag-andean-community","tag-affa-ipr","tag-andes","tag-intellectual-property","tag-bolivia","tag-ip","tag-ekuador","tag-kekayaan-intelektual","tag-kolombia","tag-ki","tag-peru","tag-your-ip-is-our-expertise","tag-merek-indonesia-bisa","tag-timing-is-everything"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7633","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=7633"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7633\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media\/7635"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=7633"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=7633"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=7633"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}