{"id":7623,"date":"2026-06-02T09:28:51","date_gmt":"2026-06-02T09:28:51","guid":{"rendered":"https:\/\/affa.co.id\/?p=7623"},"modified":"2026-06-02T09:28:51","modified_gmt":"2026-06-02T09:28:51","slug":"affa-sukses-dampingi-guangzhou-xiaopeng-motors-technology-co-ltd-buktikan-xpeng-sebagai-merek-terkenal-di-mahkamah-agung-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/2026\/06\/02\/affa-sukses-dampingi-guangzhou-xiaopeng-motors-technology-co-ltd-buktikan-xpeng-sebagai-merek-terkenal-di-mahkamah-agung-indonesia\/","title":{"rendered":"AFFA Sukses Dampingi Guangzhou Xiaopeng Motors Technology Co., Ltd Buktikan XPENG Sebagai Merek Terkenal di Mahkamah Agung Indonesia"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400\">Perlindungan terhadap <\/span><a href=\"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/9-kriteria-menentukan-merek-terkenal-di-indonesia-berdasarkan-permenkum-no-5-tahun-2026\/\"><span style=\"font-weight: 400\">\u201cMerek Terkenal\u201d<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\"> kembali mendapat penegasan penting di Indonesia. Dalam <\/span><b>Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 K\/Pdt.Sus-HKI\/2026<\/b><span style=\"font-weight: 400\">, Guangzhou Xiaopeng Motors Technology Co., Ltd. yang diwakili oleh AFFA Intellectual Property Rights berhasil memenangkan perkara kasasi dan memperoleh putusan yang menyatakan bahwa merek XPENG merupakan Merek terkenal yang berhak mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Putusan tersebut menjadi salah satu contoh penting mengenai bagaimana bukti reputasi internasional, penggunaan Merek secara luas, dan strategi pembuktian yang tepat dapat meyakinkan Mahkamah Agung untuk memberikan perlindungan kepada pemilik Merek terkenal.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Awal Mula Sengketa<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Perkara ini bermula ketika Guangzhou Xiaopeng Motors Technology Co., Ltd., perusahaan kendaraan listrik asal Tiongkok yang dikenal dengan merek XPENG, mengajukan gugatan pembatalan terhadap dua pendaftaran Merek di Indonesia yang terdaftar atas nama pihak lain, yaitu Nomor <\/span><b>IDM000955526 <\/b><span style=\"font-weight: 400\">dan <\/span><b>IDM000948231<\/b><span style=\"font-weight: 400\">. Menurut Penggugat, kedua Merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek XPENG yang telah digunakan dan didaftarkan lebih dahulu di berbagai negara.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Pada tingkat pertama, <\/span><b>Pengadilan Niaga Jakarta Pusat<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> menolak gugatan tersebut. Namun, melalui proses kasasi yang didampingi oleh tim AFFA, perkara ini kemudian dibawa ke Mahkamah Agung untuk memperoleh pemeriksaan lebih lanjut terhadap penerapan hukum yang digunakan oleh <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">judex facti<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Mahkamah Agung Mengakui XPENG Sebagai Merek Terkenal<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Guangzhou Xiaopeng Motors Technology Co., Ltd. berhasil membuktikan bahwa XPENG merupakan Merek terkenal.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Majelis Hakim mempertimbangkan fakta bahwa Merek XPENG telah didaftarkan di berbagai negara, termasuk Tiongkok, Amerika Serikat, Inggris, Australia, Singapura, Malaysia, Hong Kong, Uni Eropa, Afrika Selatan, Selandia Baru, dan sejumlah negara lainnya. Selain itu, Mahkamah Agung juga mempertimbangkan berbagai bukti promosi internasional, penghargaan yang diterima perusahaan, serta keberhasilan XPENG dalam mempertahankan hak atas Mereknya dalam berbagai sengketa di luar negeri.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Pertimbangan ini menunjukkan bahwa pembuktian status Merek terkenal memerlukan pendekatan yang komprehensif, tidak hanya mengandalkan sertifikat pendaftaran, tetapi juga bukti reputasi dan pengakuan yang diperoleh secara internasional.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Persamaan Pada Pokoknya Menjadi Faktor Penentu<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Mahkamah Agung juga menilai bahwa Merek yang didaftarkan oleh pihak Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek XPENG.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Menurut putusan tersebut, unsur dominan yang menonjol pada kedua Merek adalah penggunaan kata &#8220;X PENG&#8221;, yang memiliki susunan huruf dan bunyi pengucapan yang sama. Oleh karena itu, Mahkamah Agung berpendapat bahwa kedua Merek tersebut berpotensi menimbulkan kesan yang sama di mata masyarakat.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Penilaian ini sejalan dengan prinsip yang selama ini diterapkan dalam hukum Merek Indonesia, yaitu bahwa persamaan pada pokoknya dapat ditemukan apabila terdapat unsur dominan yang sama dan berpotensi menimbulkan hubungan atau asosiasi tertentu di kalangan konsumen.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Pendaftaran Dengan Iktikad Tidak Baik<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Selain adanya persamaan pada pokoknya, Mahkamah Agung juga menyimpulkan bahwa pendaftaran Merek oleh Tergugat dilakukan dengan iktikad tidak baik.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa pendaftaran tersebut merupakan tindakan yang meniru atau <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">membonceng<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> reputasi Merek XPENG yang telah lebih dahulu dikenal dan didaftarkan di berbagai negara. Oleh karena itu, meskipun pendaftaran tersebut sebelumnya telah memperoleh perlindungan administratif, keberadaannya tetap dapat dibatalkan melalui mekanisme gugatan pembatalan Merek.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Mahkamah Agung Mengabulkan Gugatan XPENG<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Berdasarkan seluruh bukti yang diajukan, Mahkamah Agung akhirnya:<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Mengabulkan permohonan kasasi Guangzhou Xiaopeng Motors Technology Co., Ltd.;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Menyatakan bahwa Merek milik Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek XPENG;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Menyatakan Tergugat sebagai pendaftar yang beriktikad tidak baik;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Membatalkan pendaftaran Merek Nomor IDM000955526 dan IDM000948231;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Memerintahkan pencoretan kedua Merek tersebut dari Daftar Umum Merek.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Pentingnya Pembuktian Dalam Sengketa Merek Terkenal<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Perkara ini menunjukkan bahwa status Merek terkenal tidak diberikan secara otomatis. Pemilik Merek tetap harus mampu membuktikan reputasi, penggunaan, promosi, serta keberadaan hak atas Mereknya di berbagai yurisdiksi.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Kurang dari satu tahun setelah Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dibacakan pada <\/span><b>8 Mei 2025<\/b><span style=\"font-weight: 400\">, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 41 K\/Pdt.Sus-HKI\/2026 tanggal <\/span><b>8 April 2026<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> membatalkan putusan tersebut dan mengabulkan seluruh gugatan Guangzhou Xiaopeng Motors Technology Co., Ltd.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Dalam perkara ini, keberhasilan Guangzhou Xiaopeng Motors Technology Co., Ltd. membuktikan status Merek terkenal XPENG tidak terlepas dari penyusunan strategi pembuktian yang komprehensif dan penyajian bukti yang mampu menunjukkan reputasi global merek tersebut di hadapan pengadilan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Bagi praktisi dan pelaku usaha, putusan ini menjadi referensi penting mengenai bagaimana pengadilan Indonesia menilai unsur Merek terkenal, persamaan pada pokoknya, dan iktikad tidak baik dalam sengketa pembatalan Merek.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Untuk informasi lebih lanjut terkait kebutuhan pendampingan hukum dalam sengketa Merek atau Kekayaan Intelektual lainnya di Indonesia atau manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal berikut dan dapatkan 15 menit konsultasi gratis:<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\ud83d\udce9 E-Mail<\/span> <span style=\"font-weight: 400\">: trademark@affa.co.id<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\ud83d\udcde Book a Call<\/span> <span style=\"font-weight: 400\">: +62 21 83793812<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\ud83d\udcac WhatsApp<\/span> <span style=\"font-weight: 400\">: +62 812 87000 889<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Tentang AFFA: <\/b><span style=\"font-weight: 400\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400\">Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan <\/span><b><i>\u201cBest Boutique Law Firm in Indonesia\u201d<\/i><\/b> <span style=\"font-weight: 400\">dan <\/span><b><i>\u201cIP Enforcement Firm\u201d <\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh <\/span><b><i>Asia Business Law Journal<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">, serta tercatat sebagai <\/span><b><i>\u201cRecommended Firm 2024 \u2014 Indonesia\u201d <\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">dalam publikasi <\/span><b><i>WTR 1000: The World\u2019s Leading Trademark Professionals<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: <\/span><a href=\"http:\/\/www.affa.co.id\"><span style=\"font-weight: 400\">www.affa.co.id<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\">.<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Perlindungan terhadap \u201cMerek Terkenal\u201d kembali mendapat penegasan penting di Indonesia. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 K\/Pdt.Sus-HKI\/2026, Guangzhou Xiaopeng Motors Technology Co., Ltd. yang diwakili oleh AFFA Intellectual Property Rights berhasil memenangkan perkara kasasi dan memperoleh putusan yang menyatakan bahwa merek XPENG merupakan Merek terkenal yang berhak mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia. &nbsp; Putusan tersebut menjadi salah satu contoh penting mengenai bagaimana bukti reputasi internasional, penggunaan Merek secara luas, dan strategi pembuktian yang tepat dapat meyakinkan Mahkamah Agung untuk memberikan perlindungan kepada pemilik Merek terkenal. &nbsp; Awal Mula Sengketa &nbsp; Perkara ini bermula ketika Guangzhou Xiaopeng Motors Technology Co., Ltd., perusahaan kendaraan listrik asal Tiongkok yang dikenal dengan merek XPENG, mengajukan gugatan pembatalan terhadap dua pendaftaran Merek di Indonesia yang terdaftar atas nama pihak lain, yaitu Nomor IDM000955526 dan IDM000948231. Menurut Penggugat, kedua Merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek XPENG yang telah digunakan dan didaftarkan lebih dahulu di berbagai negara. &nbsp; Pada tingkat pertama, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut. Namun, melalui proses kasasi yang didampingi oleh tim AFFA, perkara ini kemudian dibawa ke Mahkamah Agung untuk memperoleh pemeriksaan lebih lanjut terhadap penerapan hukum yang digunakan oleh judex facti. &nbsp; Mahkamah Agung Mengakui XPENG Sebagai Merek Terkenal &nbsp; Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Guangzhou Xiaopeng Motors Technology Co., Ltd. berhasil membuktikan bahwa XPENG merupakan Merek terkenal. &nbsp; Majelis Hakim mempertimbangkan fakta bahwa Merek XPENG telah didaftarkan di berbagai negara, termasuk Tiongkok, Amerika Serikat, Inggris, Australia, Singapura, Malaysia, Hong Kong, Uni Eropa, Afrika Selatan, Selandia Baru, dan sejumlah negara lainnya. Selain itu, Mahkamah Agung juga mempertimbangkan berbagai bukti promosi internasional, penghargaan yang diterima perusahaan, serta keberhasilan XPENG dalam mempertahankan hak atas Mereknya dalam berbagai sengketa di luar negeri. &nbsp; Pertimbangan ini menunjukkan bahwa pembuktian status Merek terkenal memerlukan pendekatan yang komprehensif, tidak hanya mengandalkan sertifikat pendaftaran, tetapi juga bukti reputasi dan pengakuan yang diperoleh secara internasional. &nbsp; Persamaan Pada Pokoknya Menjadi Faktor Penentu &nbsp; Mahkamah Agung juga menilai bahwa Merek yang didaftarkan oleh pihak Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek XPENG. &nbsp; Menurut putusan tersebut, unsur dominan yang menonjol pada kedua Merek adalah penggunaan kata &#8220;X PENG&#8221;, yang memiliki susunan huruf dan bunyi pengucapan yang sama. Oleh karena itu, Mahkamah Agung berpendapat bahwa kedua Merek tersebut berpotensi menimbulkan kesan yang sama di mata masyarakat. &nbsp; Penilaian ini sejalan dengan prinsip yang selama ini diterapkan dalam hukum Merek Indonesia, yaitu bahwa persamaan pada pokoknya dapat ditemukan apabila terdapat unsur dominan yang sama dan berpotensi menimbulkan hubungan atau asosiasi tertentu di kalangan konsumen. &nbsp; Pendaftaran Dengan Iktikad Tidak Baik &nbsp; Selain adanya persamaan pada pokoknya, Mahkamah Agung juga menyimpulkan bahwa pendaftaran Merek oleh Tergugat dilakukan dengan iktikad tidak baik. &nbsp; Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa pendaftaran tersebut merupakan tindakan yang meniru atau membonceng reputasi Merek XPENG yang telah lebih dahulu dikenal dan didaftarkan di berbagai negara. Oleh karena itu, meskipun pendaftaran tersebut sebelumnya telah memperoleh perlindungan administratif, keberadaannya tetap dapat dibatalkan melalui mekanisme gugatan pembatalan Merek. &nbsp; Mahkamah Agung Mengabulkan Gugatan XPENG &nbsp; Berdasarkan seluruh bukti yang diajukan, Mahkamah Agung akhirnya: &nbsp; Mengabulkan permohonan kasasi Guangzhou Xiaopeng Motors Technology Co., Ltd.; Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat; Menyatakan bahwa Merek milik Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek XPENG; Menyatakan Tergugat sebagai pendaftar yang beriktikad tidak baik; Membatalkan pendaftaran Merek Nomor IDM000955526 dan IDM000948231; Memerintahkan pencoretan kedua Merek tersebut dari Daftar Umum Merek. &nbsp; Pentingnya Pembuktian Dalam Sengketa Merek Terkenal &nbsp; Perkara ini menunjukkan bahwa status Merek terkenal tidak diberikan secara otomatis. Pemilik Merek tetap harus mampu membuktikan reputasi, penggunaan, promosi, serta keberadaan hak atas Mereknya di berbagai yurisdiksi. &nbsp; Kurang dari satu tahun setelah Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dibacakan pada 8 Mei 2025, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 41 K\/Pdt.Sus-HKI\/2026 tanggal 8 April 2026 membatalkan putusan tersebut dan mengabulkan seluruh gugatan Guangzhou Xiaopeng Motors Technology Co., Ltd. &nbsp; Dalam perkara ini, keberhasilan Guangzhou Xiaopeng Motors Technology Co., Ltd. membuktikan status Merek terkenal XPENG tidak terlepas dari penyusunan strategi pembuktian yang komprehensif dan penyajian bukti yang mampu menunjukkan reputasi global merek tersebut di hadapan pengadilan. &nbsp; Bagi praktisi dan pelaku usaha, putusan ini menjadi referensi penting mengenai bagaimana pengadilan Indonesia menilai unsur Merek terkenal, persamaan pada pokoknya, dan iktikad tidak baik dalam sengketa pembatalan Merek. &nbsp; Untuk informasi lebih lanjut terkait kebutuhan pendampingan hukum dalam sengketa Merek atau Kekayaan Intelektual lainnya di Indonesia atau manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal berikut dan dapatkan 15 menit konsultasi gratis: &nbsp; \ud83d\udce9 E-Mail : trademark@affa.co.id \ud83d\udcde Book a Call : +62 21 83793812 \ud83d\udcac WhatsApp : +62 812 87000 889 &nbsp; Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. &nbsp; AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan \u201cBest Boutique Law Firm in Indonesia\u201d dan \u201cIP Enforcement Firm\u201d dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai \u201cRecommended Firm 2024 \u2014 Indonesia\u201d dalam publikasi WTR 1000: The World\u2019s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":7624,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[277,279],"tags":[309,310,314,315,317,318,457,458,609,610,618,298,619,305,620,306,690,307,308],"class_list":["post-7623","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-intellectual-property","category-trademark","tag-kekayaan-intelektual","tag-ki","tag-your-ip-is-our-expertise","tag-merek-indonesia-bisa","tag-timing-is-everything","tag-trademark","tag-china","tag-tiongkok","tag-indonesia-trademark-registration","tag-overseas-trademark","tag-indonesia-copyright-registration","tag-merek","tag-indonesia-industrial-design-registration","tag-affa","tag-indonesia-patent-registration","tag-affa-ipr","tag-xpeng","tag-intellectual-property","tag-ip"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7623","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=7623"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7623\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media\/7624"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=7623"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=7623"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=7623"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}