{"id":7615,"date":"2026-05-30T04:46:18","date_gmt":"2026-05-30T04:46:18","guid":{"rendered":"https:\/\/affa.co.id\/?p=7615"},"modified":"2026-05-30T04:46:18","modified_gmt":"2026-05-30T04:46:18","slug":"5-alasan-kenapa-nanti-aja-daftar-mereknya-adalah-keputusan-yang-salah-dan-mahal-bagi-perusahaan-dalam-berbisnis-di-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/2026\/05\/30\/5-alasan-kenapa-nanti-aja-daftar-mereknya-adalah-keputusan-yang-salah-dan-mahal-bagi-perusahaan-dalam-berbisnis-di-indonesia\/","title":{"rendered":"5 Alasan Kenapa \u201cNanti Aja Daftar Mereknya\u201d adalah Keputusan yang Salah (dan Mahal) bagi Perusahaan dalam Berbisnis di Indonesia"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400\">Bagi banyak perusahaan rintisan atau yang sedang berkembang, pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti Merek atau Paten sering kali masih dianggap sebagai urusan administratif yang dapat ditunda hingga \u201cnanti\u201d.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Mereka masih mengutamakan bagaimana mencari investor yang banyak, membuat peluncuran produk yang wah, kampanye pemasaran yang viral, hingga distribusi yang paling menjangkau wilayah pedalaman. Tapi untuk pendaftaran Merek? \u201c<\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">Nanti aja lah.<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">\u201d<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Sayangnya, di Indonesia, kalimat sederhana itu telah menjadi kesalahan paling mahal yang dapat dilakukan oleh sebuah perusahaan. Kenapa? Ini dia alasannya kenapa kalimat ini bisa berdampak negatif pada keuangan perusahaan Anda:<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><b>Indonesia Menerapkan Prinsip<\/b><b><b><i> First-to-File<\/i><\/b><\/b>&nbsp;\n<p><span style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Di Indonesia, hak atas Merek pada umumnya diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran, bukan kepada pihak yang pertama kali menggunakan Merek tersebut. Sistem ini menimbulkan risiko yang serius bagi perusahaan yang menjalankan bisnis di Indonesia, atau memasuki pasar Indonesia, tanpa terlebih dahulu mengamankan pendaftaran Mereknya.<\/span><\/span>&nbsp;<\/li>\n<li><b><b>Mitra Bisnis = Calon Lawan Anda<\/b><\/b>&nbsp;\n<p>Dalam praktiknya, perselisihan atau sengketa Merek justru sering terjadi ketika melibatkan:<\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"font-weight: 400\">distributor;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400\">mitra lokal;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400\">reseller; atau<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400\">vendor produksi<br \/>\n<\/span>yang mendaftarkan Merek milik kita atas nama mereka sendiri, sebelum kita mengajukan pendaftaran.Dan ketika Merek tersebut telah terdaftar, kita sebagai pemilik asli akan menghadapi berbagai masalah, seperti:<\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"font-weight: 400\">sengketa hukum;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400\">terhambatnya akses masuk ke pasar yang kita tuju;<\/span><span style=\"font-weight: 400\">t<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400\">erganggunya hak untuk memberikan lisensi; atau<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">negosiasi yang mahal hanya untuk mendapatkan kembali hak atas Mereknya sendiri.<\/span><\/span>&nbsp;<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><b><b>Sesungguhnya Biaya Pendaftaran itu Tidak Seberapa<\/b><\/b>&nbsp;\n<p>Pemikiran menunda pendaftaran Merek demi menghemat biaya bisa jadi benar, tapi dalam praktiknya, terlambat mendaftar dapat mengakibatkan:<\/p>\n<ul>\n<li><i><span style=\"font-weight: 400\">rebranding;<\/span><\/i><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400\">desain ulang kemasan produk;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400\">biaya litigasi;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400\">penghapusan produk dari marketplace;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400\">membuat investor cemas; serta<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">hilangnya peluang bisnis.<\/span><\/span>&nbsp;\n<p>Karena dalam praktiknya, kami telah melihat banyak perusahaan mengeluarkan biaya yang jauh lebih besar untuk menyelesaikan sengketa Merek dibandingkan dengan biaya yang seharusnya dikeluarkan apabila Merek tersebut didaftarkan dengan benar sejak awal.<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><b><b>Iktikad Tidak Baik Bisa Dilawan<\/b><\/b>&nbsp;\n<p>Hukum Merek di Indonesia memungkinkan pengajuan keberatan (oposisi) maupun gugatan pembatalan terhadap pendaftaran Merek yang dilakukan dengan iktikad tidak baik. Namun demikian, proses tersebut dapat memakan biaya yang besar, waktu yang panjang, dan hasilnya tidak selalu dapat dipastikan.Untuk bisa berhasil menghadapi pelaku <em>\u201ctrademark squatting\u201d<\/em> atau pendaftaran Merek milik orang lain dengan iktikad tidak baik ini, Anda harus menyiapkan bukti-bukti sebagai berikut:<\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"font-weight: 400\">bukti penggunaan Merek;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400\">pendaftaran Merek di negara lain;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400\">materi promosi dan pemasaran;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400\">data penjualan; serta<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">bukti yang menunjukkan adanya hubungan sebelumnya dengan pihak yang mendaftarkan Merek tersebut.<\/span><\/span>&nbsp;\n<p>Bahkan dengan bukti yang kuat sekalipun, biaya litigasi tetap jauh lebih tinggi dibandingkan dengan melakukan pendaftaran Merek sejak awal.<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><b><b>Investor Mulai Melek KI<\/b><\/b>&nbsp;\n<p>Saat ini, investor dan perusahaan modal ventura<i> (Venture Capital) <\/i>semakin memperhatikan kepemilikan Kekayaan Intelektual, seperti Merek dan Paten, beserta seluruh portofolionya, serta risiko hukum sebelum melakukan investasi.Karena Merek yang belum terlindungi di Indonesia dapat:<\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"font-weight: 400\">menunda proses investasi;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400\">menurunkan valuasi perusahaan; dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400\">menimbulkan ketidakpastian bisnis yang signifikan.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Karena Strategi Terbaik adalah yang Strategi paling Sederhana<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Karena biaya sengketa Merek yang termurah adalah jika sengketa itu tidak pernah terjadi.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Bagi Anda yang ingin menguasai pasar Indonesia atau manca negara, strategi yang paling aman tetaplah:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">mendaftarkan Merek sedini mungkin;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">mengamankan hak atas Merek terlebih dahulu; dan<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">melindungi bisnis sebelum ekspansi dimulai.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Sebagai firma hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, AFFA telah membantu ribuan perusahaan dan pemilik Merek dari Indonesia dan internasional dalam melindungi dan menegakkan hak atas Merek mereka, termasuk strategi menghadapi pendaftaran Merek atas iktikad tidak baik, pengajuan oposisi, gugatan pembatalan, serta perlindungan HKI lintas negara.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Untuk informasi lebih lanjut, langsung hubungi kami melalui kanal berikut dan dapatkan 15 menit konsultasi gratis:<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\ud83d\udce9 E-Mail<\/span> <span style=\"font-weight: 400\">: trademark@affa.co.id<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\ud83d\udcde Book a Call<\/span> <span style=\"font-weight: 400\">: +62 21 83793812<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\ud83d\udcac WhatsApp<\/span> <span style=\"font-weight: 400\">: +62 812 87000 889<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Tentang AFFA: <\/b><span style=\"font-weight: 400\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400\">Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan <\/span><b><i>\u201cBest Boutique Law Firm in Indonesia\u201d<\/i><\/b> <span style=\"font-weight: 400\">dan <\/span><b><i>\u201cIP Enforcement Firm\u201d <\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh <\/span><b><i>Asia Business Law Journal<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">, serta tercatat sebagai <\/span><b><i>\u201cRecommended Firm 2024 \u2014 Indonesia\u201d <\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">dalam publikasi <\/span><b><i>WTR 1000: The World\u2019s Leading Trademark Professionals<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: <\/span><a href=\"http:\/\/www.affa.co.id\"><span style=\"font-weight: 400\">www.affa.co.id<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\">.<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bagi banyak perusahaan rintisan atau yang sedang berkembang, pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti Merek atau Paten sering kali masih dianggap sebagai urusan administratif yang dapat ditunda hingga \u201cnanti\u201d. &nbsp; Mereka masih mengutamakan bagaimana mencari investor yang banyak, membuat peluncuran produk yang wah, kampanye pemasaran yang viral, hingga distribusi yang paling menjangkau wilayah pedalaman. Tapi untuk pendaftaran Merek? \u201cNanti aja lah.\u201d &nbsp; Sayangnya, di Indonesia, kalimat sederhana itu telah menjadi kesalahan paling mahal yang dapat dilakukan oleh sebuah perusahaan. Kenapa? Ini dia alasannya kenapa kalimat ini bisa berdampak negatif pada keuangan perusahaan Anda: &nbsp; Indonesia Menerapkan Prinsip First-to-File&nbsp; Di Indonesia, hak atas Merek pada umumnya diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran, bukan kepada pihak yang pertama kali menggunakan Merek tersebut. Sistem ini menimbulkan risiko yang serius bagi perusahaan yang menjalankan bisnis di Indonesia, atau memasuki pasar Indonesia, tanpa terlebih dahulu mengamankan pendaftaran Mereknya.&nbsp; Mitra Bisnis = Calon Lawan Anda&nbsp; Dalam praktiknya, perselisihan atau sengketa Merek justru sering terjadi ketika melibatkan: distributor; mitra lokal; reseller; atau vendor produksi yang mendaftarkan Merek milik kita atas nama mereka sendiri, sebelum kita mengajukan pendaftaran.Dan ketika Merek tersebut telah terdaftar, kita sebagai pemilik asli akan menghadapi berbagai masalah, seperti: sengketa hukum; terhambatnya akses masuk ke pasar yang kita tuju;t erganggunya hak untuk memberikan lisensi; atau negosiasi yang mahal hanya untuk mendapatkan kembali hak atas Mereknya sendiri.&nbsp; Sesungguhnya Biaya Pendaftaran itu Tidak Seberapa&nbsp; Pemikiran menunda pendaftaran Merek demi menghemat biaya bisa jadi benar, tapi dalam praktiknya, terlambat mendaftar dapat mengakibatkan: rebranding; desain ulang kemasan produk; biaya litigasi; penghapusan produk dari marketplace; membuat investor cemas; serta hilangnya peluang bisnis.&nbsp; Karena dalam praktiknya, kami telah melihat banyak perusahaan mengeluarkan biaya yang jauh lebih besar untuk menyelesaikan sengketa Merek dibandingkan dengan biaya yang seharusnya dikeluarkan apabila Merek tersebut didaftarkan dengan benar sejak awal. Iktikad Tidak Baik Bisa Dilawan&nbsp; Hukum Merek di Indonesia memungkinkan pengajuan keberatan (oposisi) maupun gugatan pembatalan terhadap pendaftaran Merek yang dilakukan dengan iktikad tidak baik. Namun demikian, proses tersebut dapat memakan biaya yang besar, waktu yang panjang, dan hasilnya tidak selalu dapat dipastikan.Untuk bisa berhasil menghadapi pelaku \u201ctrademark squatting\u201d atau pendaftaran Merek milik orang lain dengan iktikad tidak baik ini, Anda harus menyiapkan bukti-bukti sebagai berikut: bukti penggunaan Merek; pendaftaran Merek di negara lain; materi promosi dan pemasaran; data penjualan; serta bukti yang menunjukkan adanya hubungan sebelumnya dengan pihak yang mendaftarkan Merek tersebut.&nbsp; Bahkan dengan bukti yang kuat sekalipun, biaya litigasi tetap jauh lebih tinggi dibandingkan dengan melakukan pendaftaran Merek sejak awal. Investor Mulai Melek KI&nbsp; Saat ini, investor dan perusahaan modal ventura (Venture Capital) semakin memperhatikan kepemilikan Kekayaan Intelektual, seperti Merek dan Paten, beserta seluruh portofolionya, serta risiko hukum sebelum melakukan investasi.Karena Merek yang belum terlindungi di Indonesia dapat: menunda proses investasi; menurunkan valuasi perusahaan; dan menimbulkan ketidakpastian bisnis yang signifikan. &nbsp; Karena Strategi Terbaik adalah yang Strategi paling Sederhana &nbsp; Karena biaya sengketa Merek yang termurah adalah jika sengketa itu tidak pernah terjadi. &nbsp; Bagi Anda yang ingin menguasai pasar Indonesia atau manca negara, strategi yang paling aman tetaplah: mendaftarkan Merek sedini mungkin; mengamankan hak atas Merek terlebih dahulu; dan melindungi bisnis sebelum ekspansi dimulai. &nbsp; Sebagai firma hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, AFFA telah membantu ribuan perusahaan dan pemilik Merek dari Indonesia dan internasional dalam melindungi dan menegakkan hak atas Merek mereka, termasuk strategi menghadapi pendaftaran Merek atas iktikad tidak baik, pengajuan oposisi, gugatan pembatalan, serta perlindungan HKI lintas negara. &nbsp; Untuk informasi lebih lanjut, langsung hubungi kami melalui kanal berikut dan dapatkan 15 menit konsultasi gratis: &nbsp; \ud83d\udce9 E-Mail : trademark@affa.co.id \ud83d\udcde Book a Call : +62 21 83793812 \ud83d\udcac WhatsApp : +62 812 87000 889 &nbsp; Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. &nbsp; AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan \u201cBest Boutique Law Firm in Indonesia\u201d dan \u201cIP Enforcement Firm\u201d dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai \u201cRecommended Firm 2024 \u2014 Indonesia\u201d dalam publikasi WTR 1000: The World\u2019s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":7617,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[277,279],"tags":[609,610,618,619,620,298,305,306,307,308,309,310,314,315,317,318],"class_list":["post-7615","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-intellectual-property","category-trademark","tag-indonesia-trademark-registration","tag-overseas-trademark","tag-indonesia-copyright-registration","tag-indonesia-industrial-design-registration","tag-indonesia-patent-registration","tag-merek","tag-affa","tag-affa-ipr","tag-intellectual-property","tag-ip","tag-kekayaan-intelektual","tag-ki","tag-your-ip-is-our-expertise","tag-merek-indonesia-bisa","tag-timing-is-everything","tag-trademark"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7615","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=7615"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7615\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media\/7617"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=7615"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=7615"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=7615"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}