{"id":7594,"date":"2026-05-13T10:13:13","date_gmt":"2026-05-13T10:13:13","guid":{"rendered":"https:\/\/affa.co.id\/?p=7594"},"modified":"2026-05-13T10:13:13","modified_gmt":"2026-05-13T10:13:13","slug":"irak-naikkan-biaya-pendaftaran-merek-dan-ubah-sistem-perlindungan-di-kurdistan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/2026\/05\/13\/irak-naikkan-biaya-pendaftaran-merek-dan-ubah-sistem-perlindungan-di-kurdistan\/","title":{"rendered":"Irak Naikkan Biaya Pendaftaran Merek dan Ubah Sistem Perlindungan di Kurdistan"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400\">Anda pebisnis Indonesia yang memiliki bisnis atau berencana melakukan ekspansi ke Timur Tengah, khususnya Irak, perlu memperhatikan perkembangan terbaru terkait perlindungan Merek di wilayah tersebut. Karena pada akhir Maret 2026, Pemerintah Irak dan Pemerintah Regional Kurdistan mengeluarkan kebijakan baru yang berdampak langsung terhadap proses dan validitas pendaftaran Merek.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Dewan Menteri Ekonomi Irak telah menerbitkan<\/span><b> Decision No. 26038 <\/b><span style=\"font-weight: 400\">Tahun 2026 yang diumumkan secara resmi melalui<\/span><b> Iraqi Gazette (Al-Waqai\u2019 Al-Iraqiya) Edisi No. 4863<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> tanggal 30 Maret 2026. Keputusan tersebut mengatur kenaikan biaya resmi<\/span><i><span style=\"font-weight: 400\"> (official fees) <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">untuk berbagai layanan Merek berdasarkan <\/span><b>Law No. 21 of 1957<\/b><span style=\"font-weight: 400\">. Meskipun secara hukum aturan ini sudah berlaku sejak tanggal publikasi, hingga saat ini Kantor Merek Irak di <\/span><b>Baghdad<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> masih belum menetapkan tanggal implementasi resmi untuk mulai memberlakukan tarif baru tersebut.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Dengan kata lain, para pemilik Merek masih menunggu instruksi administratif lebih lanjut mengenai:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Jadwal penerapan biaya baru;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Besaran resmi tarif terbaru; dan<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Mekanisme pembayaran dan implementasinya.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Perubahan ini menunjukkan bahwa pemerintah Irak sedang melakukan penyesuaian sistem administrasi Kekayaan Intelektual yang kemungkinan akan berdampak pada biaya perlindungan Merek di negara tersebut.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Kurdistan Tidak Lagi Mengakui Validasi Merek dari Baghdad<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Perubahan yang lebih signifikan terjadi di wilayah Kurdistan Selatan yang dikuasai oleh Irak. Karena Direktorat Merek Kurdistan secara resmi mengumumkan pembatalan seluruh validasi dan pengakuan Merek yang sebelumnya didasarkan pada pendaftaran Merek di Baghdad.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Kebijakan ini berlaku:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Untuk sertifikat validasi yang sudah diterbitkan sebelumnya;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Untuk seluruh permohonan yang masih dalam proses.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Pemerintah Regional Kurdistan menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada prinsip resiprositas <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">(reciprocity)<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">. Langkah yang diambil setelah otoritas federal di Baghdad dinilai tidak memberikan pengakuan terhadap Merek yang didaftarkan di Kurdistan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Akibatnya:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Sertifikat validasi atau surat pengakuan yang sebelumnya diterbitkan oleh Kantor Merek Kurdistan kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Kantor Merek Kurdistan tidak akan lagi mengeluarkan surat konfirmasi atau pengakuan atas validasi lama tersebut.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Pemilik Merek Kini Harus Mengajukan Pendaftaran Terpisah di Kurdistan<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Agar perlindungan Merek tetap memiliki kekuatan hukum di wilayah Kurdistan, pemilik Merek kini wajib melakukan proses pendaftaran baru secara independen di Kurdistan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Proses tersebut meliputi:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Penelusuran Merek wajib <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">(mandatory pre-filing search)<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Pengajuan permohonan Merek baru;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Tahap publikasi; hingga<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Penerbitan sertifikat pendaftaran.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Hal ini berarti pendaftaran Merek di Baghdad tidak lagi otomatis memberikan perlindungan atau pengakuan di wilayah Kurdistan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Pentingnya Strategi Perlindungan Merek Internasional<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Perubahan regulasi di Irak dan Kurdistan menunjukkan bahwa perlindungan Merek internasional tidak selalu bersifat seragam dalam satu negara atau wilayah tertentu. Oleh karena itu, pelaku usaha Indonesia yang ingin melakukan ekspansi global perlu memastikan bahwa strategi perlindungan Mereknya sudah dilakukan secara tepat sesuai dengan yurisdiksi yang dituju.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, AFFA siap membantu proses perlindungan Merek internasional, termasuk penelusuran, pengajuan, dan strategi perlindungan Merek di berbagai negara dan wilayah dunia.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Irak atau negara-negara lainnya, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\ud83d\udce9 E-Mail<\/span> <span style=\"font-weight: 400\">: trademark@affa.co.id<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\ud83d\udcde Book a Call<\/span> <span style=\"font-weight: 400\">: +62 21 83793812<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\ud83d\udcac WhatsApp<\/span> <span style=\"font-weight: 400\">: +62 812 87000 889<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Tentang AFFA: <\/b><span style=\"font-weight: 400\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400\">Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan <\/span><b><i>\u201cBest Boutique Law Firm in Indonesia\u201d<\/i><\/b> <span style=\"font-weight: 400\">dan <\/span><b><i>\u201cIP Enforcement Firm\u201d <\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh <\/span><b><i>Asia Business Law Journal<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">, serta tercatat sebagai <\/span><b><i>\u201cRecommended Firm 2024 \u2014 Indonesia\u201d <\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">dalam publikasi <\/span><b><i>WTR 1000: The World\u2019s Leading Trademark Professionals<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: <\/span><a href=\"http:\/\/www.affa.co.id\"><span style=\"font-weight: 400\">www.affa.co.id<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\">.<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Anda pebisnis Indonesia yang memiliki bisnis atau berencana melakukan ekspansi ke Timur Tengah, khususnya Irak, perlu memperhatikan perkembangan terbaru terkait perlindungan Merek di wilayah tersebut. Karena pada akhir Maret 2026, Pemerintah Irak dan Pemerintah Regional Kurdistan mengeluarkan kebijakan baru yang berdampak langsung terhadap proses dan validitas pendaftaran Merek. &nbsp; Dewan Menteri Ekonomi Irak telah menerbitkan Decision No. 26038 Tahun 2026 yang diumumkan secara resmi melalui Iraqi Gazette (Al-Waqai\u2019 Al-Iraqiya) Edisi No. 4863 tanggal 30 Maret 2026. Keputusan tersebut mengatur kenaikan biaya resmi (official fees) untuk berbagai layanan Merek berdasarkan Law No. 21 of 1957. Meskipun secara hukum aturan ini sudah berlaku sejak tanggal publikasi, hingga saat ini Kantor Merek Irak di Baghdad masih belum menetapkan tanggal implementasi resmi untuk mulai memberlakukan tarif baru tersebut. &nbsp; Dengan kata lain, para pemilik Merek masih menunggu instruksi administratif lebih lanjut mengenai: Jadwal penerapan biaya baru; Besaran resmi tarif terbaru; dan Mekanisme pembayaran dan implementasinya. &nbsp; Perubahan ini menunjukkan bahwa pemerintah Irak sedang melakukan penyesuaian sistem administrasi Kekayaan Intelektual yang kemungkinan akan berdampak pada biaya perlindungan Merek di negara tersebut. &nbsp; Kurdistan Tidak Lagi Mengakui Validasi Merek dari Baghdad &nbsp; Perubahan yang lebih signifikan terjadi di wilayah Kurdistan Selatan yang dikuasai oleh Irak. Karena Direktorat Merek Kurdistan secara resmi mengumumkan pembatalan seluruh validasi dan pengakuan Merek yang sebelumnya didasarkan pada pendaftaran Merek di Baghdad. &nbsp; Kebijakan ini berlaku: Untuk sertifikat validasi yang sudah diterbitkan sebelumnya; Untuk seluruh permohonan yang masih dalam proses. &nbsp; Pemerintah Regional Kurdistan menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada prinsip resiprositas (reciprocity). Langkah yang diambil setelah otoritas federal di Baghdad dinilai tidak memberikan pengakuan terhadap Merek yang didaftarkan di Kurdistan. &nbsp; Akibatnya: Sertifikat validasi atau surat pengakuan yang sebelumnya diterbitkan oleh Kantor Merek Kurdistan kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Kantor Merek Kurdistan tidak akan lagi mengeluarkan surat konfirmasi atau pengakuan atas validasi lama tersebut. &nbsp; Pemilik Merek Kini Harus Mengajukan Pendaftaran Terpisah di Kurdistan &nbsp; Agar perlindungan Merek tetap memiliki kekuatan hukum di wilayah Kurdistan, pemilik Merek kini wajib melakukan proses pendaftaran baru secara independen di Kurdistan. &nbsp; Proses tersebut meliputi: Penelusuran Merek wajib (mandatory pre-filing search); Pengajuan permohonan Merek baru; Tahap publikasi; hingga Penerbitan sertifikat pendaftaran. &nbsp; Hal ini berarti pendaftaran Merek di Baghdad tidak lagi otomatis memberikan perlindungan atau pengakuan di wilayah Kurdistan. &nbsp; Pentingnya Strategi Perlindungan Merek Internasional &nbsp; Perubahan regulasi di Irak dan Kurdistan menunjukkan bahwa perlindungan Merek internasional tidak selalu bersifat seragam dalam satu negara atau wilayah tertentu. Oleh karena itu, pelaku usaha Indonesia yang ingin melakukan ekspansi global perlu memastikan bahwa strategi perlindungan Mereknya sudah dilakukan secara tepat sesuai dengan yurisdiksi yang dituju. &nbsp; Sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, AFFA siap membantu proses perlindungan Merek internasional, termasuk penelusuran, pengajuan, dan strategi perlindungan Merek di berbagai negara dan wilayah dunia. &nbsp; Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Irak atau negara-negara lainnya, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS: &nbsp; \ud83d\udce9 E-Mail : trademark@affa.co.id \ud83d\udcde Book a Call : +62 21 83793812 \ud83d\udcac WhatsApp : +62 812 87000 889 &nbsp; Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. &nbsp; AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan \u201cBest Boutique Law Firm in Indonesia\u201d dan \u201cIP Enforcement Firm\u201d dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai \u201cRecommended Firm 2024 \u2014 Indonesia\u201d dalam publikasi WTR 1000: The World\u2019s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":7595,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[277,279],"tags":[308,309,310,314,315,317,318,499,609,610,618,619,298,620,305,306,307],"class_list":["post-7594","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-intellectual-property","category-trademark","tag-ip","tag-kekayaan-intelektual","tag-ki","tag-your-ip-is-our-expertise","tag-merek-indonesia-bisa","tag-timing-is-everything","tag-trademark","tag-irak","tag-indonesia-trademark-registration","tag-overseas-trademark","tag-indonesia-copyright-registration","tag-indonesia-industrial-design-registration","tag-merek","tag-indonesia-patent-registration","tag-affa","tag-affa-ipr","tag-intellectual-property"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7594","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=7594"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7594\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media\/7595"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=7594"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=7594"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=7594"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}